DAFTAR KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI)

INDUSTRI ALAT POTONG DAN PERKAKAS TANGAN UNTUK PERTANIAN

Uraian

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan alat-alat/perkakas tangan pertanian yang tidak digerakkan dengan tenaga dari logam, seperti cangkul, sekop, bajak, garu, sabit, ani-ani, alat perontok padi, alat pemipil jagung dan hand sprayer.

Ruang Lingkup

Seluruhnya

  • Skala
    : Usaha Mikro
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Rendah
    Perizinan Berusaha
    : NIB
    Jangka Waktu
    : -
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi, Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota, Skala industri kecil dan menengah
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota
    Persyaratan perizinan berusaha

    Tidak ada

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.     Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;

    2.     Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;

    3.     Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib).

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Kecil
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Rendah
    Perizinan Berusaha
    : NIB
    Jangka Waktu
    : -
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi, Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota, Skala industri kecil dan menengah
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota
    Persyaratan perizinan berusaha

    Tidak ada

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.     Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;

    2.     Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;

    3.     Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib).

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Menengah
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Rendah
    Perizinan Berusaha
    : NIB
    Jangka Waktu
    : -
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi, Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota, Skala industri kecil dan menengah
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota
    Persyaratan perizinan berusaha

    Tidak ada

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.     Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;

    2.     Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;

    3.     Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;

    4.     Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;

    5.     Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata /Cara secara wajib).

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Besar
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Rendah
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : -
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : PMA, Skala industri besar, lokasi lintas provinsi, Skala industri besar
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur
    Persyaratan perizinan berusaha

    Tidak ada

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.     Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;

    2.     Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;

    3.     Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;

    4.     Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;

    5.     Memenuhi Standar Industri Alat Potong dan Perkakas Tangan Untuk Pertanian;

    6.     Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib).

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

PB UMKU

Sertifikasi alat dan mesin pertanian

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1.     Persyaratan Umum: Memiliki Merek dagang/Tanda Daftar Merek yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal yang menangani urusan kekayaan intelektual pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum Republik Indonesia

2.     Surat Permohonan dengan pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen dan data bermeterai

3.     Memiliki surat penunjukan sebagai importir atau memiliki Surat Keterangan Penunjukan sebagai perwakilan perusahaan dari negara pengimpor bagi alsintan yang berasal dari luar negeri

4.     Bukti bayar PNBP

5.     Melampirkan Surat Pelimpahan Merek dan dokumen legalitas pemilik merek (Jika Merek bukan milik Pemohon)

6.     Perjanjian lisensi dari pemilik merek yang telah didaftarkan pada Direktorat Jenderal yang menangani urusan kekayaan intelektual pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum Republik Indonesia

7.     Melampirkan surat pernyataan penerapan sistem manajemen mutu ISO 9001 atau revisinya

8.     Melampirkan sertifikat ISO 9001 atau revisinya (Jika ada)

9.     Persyaratan Khusus/persyaratan teknis: Melampirkan spesifikasi teknis produk alsintan yang disertifikasikan

10.   Melampirkan dokumen sistem mutu perusahaan produsen (panduan mutu dan daftar induk dokumen) yang lengkap dan benar

11.   Memiliki Alur Proses Produksi terhadap tahap-tahap pengendalian mutu

12.   Memiliki Daftar Alat dan Mesin Produksi dan Daftar Peralatan Uji yang telah terkalibrasi

13.   Memenuhi tatacara pembubuhan kesesuaian Tanda Kesesuaian (SNI Alsintan) yang telah ditetapkan

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Sebelumnya

INDUSTRI ALAT POTONG, PERKAKAS TANGAN DAN PERALATAN UMUM

Subgolongan ini mencakup : - Industri alat-alat potong rumah tangga, seperti pisau, garpu, sendok dan lain-lain - Industri alat-alat potong lainnya, seperti golok dan pisau bergerigi, pisau cukur dan silet, gunting dan hair clipper - Industri pisau dan mata pisau untuk mesin atau untuk peralatan mekanik - Industri perkakas tangan, seperti tang, obeng dan lain-lain - Industri perkakas tangan pertanian yang tidak digerakkan dengan tenaga - Industri gergaji dan mata gergaji termasuk mata gergaji bundar dan mata gergaji rantai - Industri alat yang dapat dipertukarkan untuk perkakas tangan, baik yang tidak digerakkan dengan tenaga atau mesin perkakas, seperti bor, pemukul, pisau penggiling dan lain-lain - Industri perkakas pengepres - Industri perkakas pandai besi, seperti alat tempa, landasan tempa dan lain-lain - Industri kotak cetakan dan cetakan (kecuali cetakan ingot) - Industri perkakas kelim - Industri gembok, kunci, anak kunci, engsel dan sejenisnya, peralatan untuk bangunan, furnitur, kendaraan dan lain-lain - Industri pisau pendek atau belati, pedang, bayonet dan lain-lain Subgolongan ini tidak mencakup : - Industri barang berongga (pot, ketel dan lain-lain), peralatan makan malam (mangkok, platters dan lain-lain), peralatan makan ceper (piring, piring ceper dan lain-lain), lihat 2599 - Industri perkakas tangan yang digerakkan dengan tenaga, lihat 2818 - Industri cetakan ingot, lihat 2823 - Industri alat-alat makan dari logam mulia, lihat 3211

INDUSTRI BARANG LOGAM LAINNYA DAN JASA PEMBUATAN BARANG LOGAM

Golongan ini mencakup kegiatan umum pengolahan logam, seperti penempaan atau penekanan, persepuhan, pelapisan, pengukiran, pemboran, penyemiran, pengelasan dan lain-lain, yang umumnya dilakukan atas dasar balas jasa atau kontrak. Golongan ini juga mencakup pembuatan berbagai barang logam, seperti alat pemotong, pisau, gunting dan lain-lain), perkakas tangan dari logam dan perangkat keras lainnya; kaleng atau ember; paku, baut dan mur; barang rumah tangga dari logam; peralatan logam, baling-baling dan jangkar kapal; peralatan jalur rel kereta api dan lain-lain dan berbagai barang logam untuk penggunaan rumah tangga dan industri.

INDUSTRI BARANG LOGAM, BUKAN MESIN DAN PERALATANNYA

Golongan pokok ini mencakup pembuatan produk logam "murni" (seperti suku cadang, kontainer/wadah dan struktur), pada umumnya mempunyai fungsi statis atau tidak bergerak, pembuatan perlengkapan senjata dan amunisi. Golongan pokok ini tidak mencakup industri peralatan dan permesinan, industri penggabungan atau pemasangan produk logam (kadang kala dengan bahan lain), barang elektrik, elektronik atau optikal, yang bekerja dengan bagian yang bergerak.

INDUSTRI PENGOLAHAN

Kategori ini meliputi kegiatan ekonomi/lapangan usaha di bidang perubahan secara kimia atau fisik dari bahan, unsur atau komponen menjadi produk baru. Bahan baku industri pengolahan berasal dari produk pertanian, kehutanan, perikanan, pertambangan atau penggalian seperti produk dari kegiatan industri pengolahan lainnya. Perubahan, pembaharuan atau rekonstruksi yang pokok dari barang secara umum diperlakukan sebagai industri pengolahan. Unit industri pengolahan digambarkan sebagai pabrik, mesin atau peralatan yang khusus digerakkan dengan mesin dan tangan. Termasuk kategori industri pengolahan di sini adalah unit yang mengubah bahan menjadi produk baru dengan menggunakan tangan, kegiatan maklon atau kegiatan penjualan produk yang dibuat di tempat yang sama di mana produk tersebut dijual dan unit yang melakukan pengolahan bahan-bahan dari pihak lain atas dasar kontrak.