DAFTAR KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI)

FASILITAS SIRKUIT

Uraian

Kelompok ini mencakup usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas olahraga yang berbentuk jalan yang melingkar atau berbentuk lingkaran, dipakai untuk berbagai perlombaan balap otomotif, pacuan kuda, balap anjing sebagai usaha pokok dan sarana sirkuit lainnya.

Ruang Lingkup

Seluruh

  • Skala
    : -
    Luas Lahan
    : -
    Tingkat Risiko
    : -
    Perizinan Berusaha
    : -
    Jangka Waktu
    : -
    Masa Berlaku
    : -
    Parameter
    : -
    Kewenangan
    : -
    Persyaratan perizinan berusaha

    -

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    -

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

Sebelumnya

AKTIVITAS OPERASIONAL FASILITAS OLAHRAGA

Subgolongan ini mencakup pengoperasian dari fasilitas kegiatan olahraga dalam ruangan atau pun di luar ruangan (terbuka, tertutup, dengan atau tanpa kursi penonton). Subgolongan ini mencakup : - Pengoperasian stadion sepak bola, hoki, cricket, baseball, stadion jai-alai - Pengoperasian sirkuit untuk balap otomotif, balap anjing, pacuan kuda - Pengoperasian stadion kolam renang - Pengoperasian stadion olahraga atletik (lari, lempar lompat dan lain-lain) - Pengoperasian stadion dan arena olahraga musim dingin - Pengoperasian arena hoki es - Pengoperasian arena tinju - Pengoperasian lapangan golf - Pengoperasian arena bowling - Pengoperasian pusat pelatihan kebugaran "fitness center" - Organisasi dan kegiatan operasional dari kegiatan olahraga dalam ruangan dan luar ruangan untuk profesional atau amatir oleh organisasi dengan fasilitas sendiri Subgolongan ini mencakup pengelolaan dan penyedia tenaga operasional fasilitas tersebut di atas. Subgolongan ini tidak mencakup : - Penyewaan alat-alat rekreasi dan olahraga, lihat 7721 - Kegiatan pantai dan taman, lihat 9329 - Kegiatan pengoperasian bukit ski, lihat 9329

AKTIVITAS OLAHRAGA

Golongan ini mencakup kegiatan pengoperasian fasilitas olahraga dan kegiatan klub olahraga, atlet independen yang terutama ikut serta dalam keolahragaan atau kejuaraan dihadapan penonton. Golongan ini juga mencakup kegiatan pelatih olahraga yang memberikan pelatihan khusus, penyelenggara arena atau stadion olahraga dan kegiatan lain seperti mengorganisasikan, promosi atau pengelola kejuaraan olahraga dan fasilitas olahraga lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain.

AKTIVITAS OLAHRAGA DAN REKREASI LAINNYA

Golongan pokok ini mencakup penyediaan kegiatan olahraga, kesenangan dan rekreasi, kecuali kegiatan museum, pemeliharaan tempat bersejarah, kebun raya dan kebun binatang, konservasi alam dan kegiatan penjudian dan pertaruhan.

KESENIAN, HIBURAN DAN REKREASI

Kategori ini mencakup kegiatan yang cukup luas untuk memenuhi kebutuhan kesenian/kebudayaan, hiburan dan rekreasi masyarakat umum, termasuk pertunjukan langsung, pengoperasian tempat bersejarah, tempat perjudian, olahraga dan rekreasi.