DAFTAR KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI)

EKSTRAKSI TANAH GEMUK (PEAT)

Uraian

Kelompok ini mencakup usaha operasi ekstraksi dan penggalian tanah gemuk, aglomerasi tanah gemuk dan pencampuran tanah gemuk (peat) untuk meningkatkan kualitas atau memudahkan pengangkutan atau penyimpanan. Operasi ekstraksi tersebut meliputi penggalian, penghancuran, pencucian, penyaringan, serta penampungannya.

Ruang Lingkup

Tahap kegiatan eksplorasi

  • Skala
    : Usaha Mikro
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 14 Hari
    Masa Berlaku
    : 7 Tahun
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    1.     Bentuk Perizinan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP) :

    a.      Lingkungan: Berupa surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

    b.     Finansial:

    i.         Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;

    ii.         Bukti pembayaran harga nilai kompensasi data informasi hasil lelang sesuai dengan nilai penawaran lelang

    iii.         Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    2.     Permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP):

    a.      Teknis: Surat pernyataan dari tenaga ahli Pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun; atau

    b.     Lingkungan: Berupa surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;

    c.      Finansial:

    i.         Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;

    ii.         Bukti pembayaran harga nilai kompensasi data informasi hasil lelang sesuai dengan nilai penawaran lelang;

    iii.         Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    3.     Permohonan IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian:

    a.      Administartif:

    i.         Surat permohonan;

    ii.         Nomor Induk Berusaha; dan

    iii.         Susunan pengurus, daftar pemegang saham, dan daftar pemilik manfaat Badan Usaha dari pemegang KK atau PKP2B.

    b.     Teknis:

    i.         Rencana pengembangan seluruh wilayah yang telah disetujui yang memuat paling sedikit peta dan batas koordinat wilayah;

    ii.         Rencana Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara yang telah disetujui bagi pemegang PKP2B;

    iii.         Neraca sumber daya dan cadangan; dan

    iv.         Rencana pembangunan sarana dan prasarana penunjang kegiatan Operasi Produksi yang berada dalam WIUPK atau di luar WIUPK.

    c.      Lingkungan:

    i.         Persetujuan dokumen lingkungan hidup yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

    ii.         Dokumen rencana Reklamasi dan rencana Pascatambang.

    d.     Finansial:

    i.         Laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik;

    ii.         Bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi 3 (tiga) tahun terakhir; dan

    iii.         Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    Sesuai ketentuan Lembaga OSS

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.     Menempatkan jaminan kesungguhan Eksplorasi;

    2.     Membayar pendapatan negara dan pendapatan daerah, termasuk kewajiban iuran tetap dan iuran produksi;

    3.     Menyusun dan menyerahkan rencana Reklamasi dan/atau rencana Pascatambang.

    4.     Menyediakan dan menempatkan dana jaminan Reklamasi dan/atau dana jaminan Pascatambang.

    5.     Melaksanakan Reklamasi dan Pascatambang;

    6.     Menyusun dokumen lingkungan;

    7.     Melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat

    8.     Menggunakan jalan Pertambangan

    9.     Melaksanakan penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik, yaitu:

    a.      Ketentuan keselamatan pertambangan;

    b.     Pengelolaan dan pemantauan lingkungan pertambangan, termasuk kegiatan reklamasi dan/atau pascatambang;

    c.      Upaya konservasi mineral dan batubara; dan

    d.     Pengelolaan sisa tambang dari suatu kegiatan usaha pertambangan dalam bentuk padat, cair, atau gas sampai memenuhi standar baku mutu lingkungan sebelum dilepas ke media lingkungan.

    10.   Memenuhi ketentuan penetapan jumlah produksi dan penjualan nasional.

    11.   Melakukan pengembangan dan/atau pemanfaatan tanah gemuk (peat) (bagi pemegang IUPK sebagai kelanjutan kontrak)

    12.   Mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja setempat, barang, dan jasa dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

    13.   Melakukan divestasi saham bagi PMA sesuai ketentuan perundang-undangan

    14.   Pada tahap kegiatan Operasi Produksi wajib menyediakan dana ketahanan cadangan Mineral dan Batubara

    15.   Menggunakan perusahaan Jasa Pertambangan lokal dan/atau nasional.

    16.   Menyelesaikan hak atas tanah

    17.   Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga

  • Skala
    : Usaha Kecil
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 14 Hari
    Masa Berlaku
    : 7 Tahun
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    1.     Bentuk Perizinan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP) :

    a.      Lingkungan: Berupa surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

    b.     Finansial:

    i.         Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;

    ii.         Bukti pembayaran harga nilai kompensasi data informasi hasil lelang sesuai dengan nilai penawaran lelang

    iii.         Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    2.     Permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP):

    a.      Teknis: Surat pernyataan dari tenaga ahli Pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun; atau

    b.     Lingkungan: Berupa surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;

    c.      Finansial:

    i.         Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;

    ii.         Bukti pembayaran harga nilai kompensasi data informasi hasil lelang sesuai dengan nilai penawaran lelang;

    iii.         Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    3.     Permohonan IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian:

    a.      Administartif:

    i.         Surat permohonan;

    ii.         Nomor Induk Berusaha; dan

    iii.         Susunan pengurus, daftar pemegang saham, dan daftar pemilik manfaat Badan Usaha dari pemegang KK atau PKP2B.

    b.     Teknis:

    i.         Rencana pengembangan seluruh wilayah yang telah disetujui yang memuat paling sedikit peta dan batas koordinat wilayah;

    ii.         Rencana Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara yang telah disetujui bagi pemegang PKP2B;

    iii.         Neraca sumber daya dan cadangan; dan

    iv.         Rencana pembangunan sarana dan prasarana penunjang kegiatan Operasi Produksi yang berada dalam WIUPK atau di luar WIUPK.

    c.      Lingkungan:

    i.         Persetujuan dokumen lingkungan hidup yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

    ii.         Dokumen rencana Reklamasi dan rencana Pascatambang.

    d.     Finansial:

    i.         Laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik;

    ii.         Bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi 3 (tiga) tahun terakhir; dan

    iii.         Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    Sesuai ketentuan Lembaga OSS

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.     Menempatkan jaminan kesungguhan Eksplorasi;

    2.     Membayar pendapatan negara dan pendapatan daerah, termasuk kewajiban iuran tetap dan iuran produksi;

    3.     Menyusun dan menyerahkan rencana Reklamasi dan/atau rencana Pascatambang.

    4.     Menyediakan dan menempatkan dana jaminan Reklamasi dan/atau dana jaminan Pascatambang.

    5.     Melaksanakan Reklamasi dan Pascatambang;

    6.     Menyusun dokumen lingkungan;

    7.     Melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat

    8.     Menggunakan jalan Pertambangan

    9.     Melaksanakan penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik, yaitu:

    a.      Ketentuan keselamatan pertambangan;

    b.     Pengelolaan dan pemantauan lingkungan pertambangan, termasuk kegiatan reklamasi dan/atau pascatambang;

    c.      Upaya konservasi mineral dan batubara; dan

    d.     Pengelolaan sisa tambang dari suatu kegiatan usaha pertambangan dalam bentuk padat, cair, atau gas sampai memenuhi standar baku mutu lingkungan sebelum dilepas ke media lingkungan.

    10.   Memenuhi ketentuan penetapan jumlah produksi dan penjualan nasional.

    11.   Melakukan pengembangan dan/atau pemanfaatan tanah gemuk (peat) (bagi pemegang IUPK sebagai kelanjutan kontrak)

    12.   Mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja setempat, barang, dan jasa dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

    13.   Melakukan divestasi saham bagi PMA sesuai ketentuan perundang-undangan

    14.   Pada tahap kegiatan Operasi Produksi wajib menyediakan dana ketahanan cadangan Mineral dan Batubara

    15.   Menggunakan perusahaan Jasa Pertambangan lokal dan/atau nasional.

    16.   Menyelesaikan hak atas tanah

    17.   Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga

  • Skala
    : Usaha Menengah
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 14 Hari
    Masa Berlaku
    : 7 Tahun
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    1.     Bentuk Perizinan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP) :

    a.      Lingkungan: Berupa surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

    b.     Finansial:

    i.         Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;

    ii.         Bukti pembayaran harga nilai kompensasi data informasi hasil lelang sesuai dengan nilai penawaran lelang

    iii.         Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    2.     Permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP):

    a.      Teknis: Surat pernyataan dari tenaga ahli Pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun; atau

    b.     Lingkungan: Berupa surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;

    c.      Finansial:

    i.         Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;

    ii.         Bukti pembayaran harga nilai kompensasi data informasi hasil lelang sesuai dengan nilai penawaran lelang;

    iii.         Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    3.     Permohonan IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian:

    a.      Administartif:

    i.         Surat permohonan;

    ii.         Nomor Induk Berusaha; dan

    iii.         Susunan pengurus, daftar pemegang saham, dan daftar pemilik manfaat Badan Usaha dari pemegang KK atau PKP2B.

    b.     Teknis:

    i.         Rencana pengembangan seluruh wilayah yang telah disetujui yang memuat paling sedikit peta dan batas koordinat wilayah;

    ii.         Rencana Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara yang telah disetujui bagi pemegang PKP2B;

    iii.         Neraca sumber daya dan cadangan; dan

    iv.         Rencana pembangunan sarana dan prasarana penunjang kegiatan Operasi Produksi yang berada dalam WIUPK atau di luar WIUPK.

    c.      Lingkungan:

    i.         Persetujuan dokumen lingkungan hidup yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

    ii.         Dokumen rencana Reklamasi dan rencana Pascatambang.

    d.     Finansial:

    i.         Laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik;

    ii.         Bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi 3 (tiga) tahun terakhir; dan

    iii.         Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    Sesuai ketentuan Lembaga OSS

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.     Menempatkan jaminan kesungguhan Eksplorasi;

    2.     Membayar pendapatan negara dan pendapatan daerah, termasuk kewajiban iuran tetap dan iuran produksi;

    3.     Menyusun dan menyerahkan rencana Reklamasi dan/atau rencana Pascatambang.

    4.     Menyediakan dan menempatkan dana jaminan Reklamasi dan/atau dana jaminan Pascatambang.

    5.     Melaksanakan Reklamasi dan Pascatambang;

    6.     Menyusun dokumen lingkungan;

    7.     Melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat

    8.     Menggunakan jalan Pertambangan

    9.     Melaksanakan penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik, yaitu:

    a.      Ketentuan keselamatan pertambangan;

    b.     Pengelolaan dan pemantauan lingkungan pertambangan, termasuk kegiatan reklamasi dan/atau pascatambang;

    c.      Upaya konservasi mineral dan batubara; dan

    d.     Pengelolaan sisa tambang dari suatu kegiatan usaha pertambangan dalam bentuk padat, cair, atau gas sampai memenuhi standar baku mutu lingkungan sebelum dilepas ke media lingkungan.

    10.   Memenuhi ketentuan penetapan jumlah produksi dan penjualan nasional.

    11.   Melakukan pengembangan dan/atau pemanfaatan tanah gemuk (peat) (bagi pemegang IUPK sebagai kelanjutan kontrak)

    12.   Mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja setempat, barang, dan jasa dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

    13.   Melakukan divestasi saham bagi PMA sesuai ketentuan perundang-undangan

    14.   Pada tahap kegiatan Operasi Produksi wajib menyediakan dana ketahanan cadangan Mineral dan Batubara

    15.   Menggunakan perusahaan Jasa Pertambangan lokal dan/atau nasional.

    16.   Menyelesaikan hak atas tanah

    17.   Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga

  • Skala
    : Usaha Besar
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 14 Hari
    Masa Berlaku
    : 7 Tahun
    Parameter
    : PMA, Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    1.     Bentuk Perizinan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP) :

    a.      Lingkungan: Berupa surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

    b.     Finansial:

    i.         Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;

    ii.         Bukti pembayaran harga nilai kompensasi data informasi hasil lelang sesuai dengan nilai penawaran lelang

    iii.         Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    2.     Permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP):

    a.      Teknis: Surat pernyataan dari tenaga ahli Pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun; atau

    b.     Lingkungan: Berupa surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;

    c.      Finansial:

    i.         Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;

    ii.         Bukti pembayaran harga nilai kompensasi data informasi hasil lelang sesuai dengan nilai penawaran lelang;

    iii.         Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    3.     Permohonan IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian:

    a.      Administartif:

    i.         Surat permohonan;

    ii.         Nomor Induk Berusaha; dan

    iii.         Susunan pengurus, daftar pemegang saham, dan daftar pemilik manfaat Badan Usaha dari pemegang KK atau PKP2B.

    b.     Teknis:

    i.         Rencana pengembangan seluruh wilayah yang telah disetujui yang memuat paling sedikit peta dan batas koordinat wilayah;

    ii.         Rencana Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara yang telah disetujui bagi pemegang PKP2B;

    iii.         Neraca sumber daya dan cadangan; dan

    iv.         Rencana pembangunan sarana dan prasarana penunjang kegiatan Operasi Produksi yang berada dalam WIUPK atau di luar WIUPK.

    c.      Lingkungan:

    i.         Persetujuan dokumen lingkungan hidup yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

    ii.         Dokumen rencana Reklamasi dan rencana Pascatambang.

    d.     Finansial:

    i.         Laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik;

    ii.         Bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi 3 (tiga) tahun terakhir; dan

    iii.         Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    Sesuai ketentuan Lembaga OSS

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.     Menempatkan jaminan kesungguhan Eksplorasi;

    2.     Membayar pendapatan negara dan pendapatan daerah, termasuk kewajiban iuran tetap dan iuran produksi;

    3.     Menyusun dan menyerahkan rencana Reklamasi dan/atau rencana Pascatambang.

    4.     Menyediakan dan menempatkan dana jaminan Reklamasi dan/atau dana jaminan Pascatambang.

    5.     Melaksanakan Reklamasi dan Pascatambang;

    6.     Menyusun dokumen lingkungan;

    7.     Melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat

    8.     Menggunakan jalan Pertambangan

    9.     Melaksanakan penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik, yaitu:

    a.      Ketentuan keselamatan pertambangan;

    b.     Pengelolaan dan pemantauan lingkungan pertambangan, termasuk kegiatan reklamasi dan/atau pascatambang;

    c.      Upaya konservasi mineral dan batubara; dan

    d.     Pengelolaan sisa tambang dari suatu kegiatan usaha pertambangan dalam bentuk padat, cair, atau gas sampai memenuhi standar baku mutu lingkungan sebelum dilepas ke media lingkungan.

    10.   Memenuhi ketentuan penetapan jumlah produksi dan penjualan nasional.

    11.   Melakukan pengembangan dan/atau pemanfaatan tanah gemuk (peat) (bagi pemegang IUPK sebagai kelanjutan kontrak)

    12.   Mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja setempat, barang, dan jasa dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

    13.   Melakukan divestasi saham bagi PMA sesuai ketentuan perundang-undangan

    14.   Pada tahap kegiatan Operasi Produksi wajib menyediakan dana ketahanan cadangan Mineral dan Batubara

    15.   Menggunakan perusahaan Jasa Pertambangan lokal dan/atau nasional.

    16.   Menyelesaikan hak atas tanah

    17.   Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga

Tahap kegiatan operasi produksi

  • Skala
    : Usaha Mikro
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 14 Hari
    Masa Berlaku
    : 20 Tahun
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    Tidak ada

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.     Menempatkan jaminan kesungguhan Eksplorasi;

    2.     Membayar pendapatan negara dan pendapatan daerah, termasuk kewajiban iuran tetap dan iuran produksi;

    3.     Menyusun dan menyerahkan rencana Reklamasi dan/atau rencana Pascatambang.

    4.     Menyediakan dan menempatkan dana jaminan Reklamasi dan/atau dana jaminan Pascatambang.

    5.     Melaksanakan Reklamasi dan Pascatambang;

    6.     Menyusun dokumen lingkungan;

    7.     Melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat

    8.     Menggunakan jalan Pertambangan

    9.     Melaksanakan penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik, yaitu:

    a.      Ketentuan keselamatan pertambangan;

    b.     Pengelolaan dan pemantauan lingkungan pertambangan, termasuk kegiatan reklamasi dan/atau pascatambang;

    c.      Upaya konservasi mineral dan batubara; dan

    d.     Pengelolaan sisa tambang dari suatu kegiatan usaha pertambangan dalam bentuk padat, cair, atau gas sampai memenuhi standar baku mutu lingkungan sebelum dilepas ke media lingkungan.

    10.   Memenuhi ketentuan penetapan jumlah produksi dan penjualan nasional.

    11.   Melakukan pengembangan dan/atau pemanfaatan tanah gemuk (peat) (bagi pemegang IUPK sebagai kelanjutan kontrak)

    12.   Mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja setempat, barang, dan jasa dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

    13.   Melakukan divestasi saham bagi PMA sesuai ketentuan perundang-undangan

    14.   Pada tahap kegiatan Operasi Produksi wajib menyediakan dana ketahanan cadangan Mineral dan Batubara

    15.   Menggunakan perusahaan Jasa Pertambangan lokal dan/atau nasional.

    16.   Menyelesaikan hak atas tanah

    17.   Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga

  • Skala
    : Usaha Kecil
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 14 Hari
    Masa Berlaku
    : 20 Tahun
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    Tidak ada

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.     Menempatkan jaminan kesungguhan Eksplorasi;

    2.     Membayar pendapatan negara dan pendapatan daerah, termasuk kewajiban iuran tetap dan iuran produksi;

    3.     Menyusun dan menyerahkan rencana Reklamasi dan/atau rencana Pascatambang.

    4.     Menyediakan dan menempatkan dana jaminan Reklamasi dan/atau dana jaminan Pascatambang.

    5.     Melaksanakan Reklamasi dan Pascatambang;

    6.     Menyusun dokumen lingkungan;

    7.     Melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat

    8.     Menggunakan jalan Pertambangan

    9.     Melaksanakan penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik, yaitu:

    a.      Ketentuan keselamatan pertambangan;

    b.     Pengelolaan dan pemantauan lingkungan pertambangan, termasuk kegiatan reklamasi dan/atau pascatambang;

    c.      Upaya konservasi mineral dan batubara; dan

    d.     Pengelolaan sisa tambang dari suatu kegiatan usaha pertambangan dalam bentuk padat, cair, atau gas sampai memenuhi standar baku mutu lingkungan sebelum dilepas ke media lingkungan.

    10.   Memenuhi ketentuan penetapan jumlah produksi dan penjualan nasional.

    11.   Melakukan pengembangan dan/atau pemanfaatan tanah gemuk (peat) (bagi pemegang IUPK sebagai kelanjutan kontrak)

    12.   Mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja setempat, barang, dan jasa dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

    13.   Melakukan divestasi saham bagi PMA sesuai ketentuan perundang-undangan

    14.   Pada tahap kegiatan Operasi Produksi wajib menyediakan dana ketahanan cadangan Mineral dan Batubara

    15.   Menggunakan perusahaan Jasa Pertambangan lokal dan/atau nasional.

    16.   Menyelesaikan hak atas tanah

    17.   Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga

  • Skala
    : Usaha Menengah
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 14 Hari
    Masa Berlaku
    : 20 Tahun
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    Tidak ada

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.     Menempatkan jaminan kesungguhan Eksplorasi;

    2.     Membayar pendapatan negara dan pendapatan daerah, termasuk kewajiban iuran tetap dan iuran produksi;

    3.     Menyusun dan menyerahkan rencana Reklamasi dan/atau rencana Pascatambang.

    4.     Menyediakan dan menempatkan dana jaminan Reklamasi dan/atau dana jaminan Pascatambang.

    5.     Melaksanakan Reklamasi dan Pascatambang;

    6.     Menyusun dokumen lingkungan;

    7.     Melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat

    8.     Menggunakan jalan Pertambangan

    9.     Melaksanakan penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik, yaitu:

    a.      Ketentuan keselamatan pertambangan;

    b.     Pengelolaan dan pemantauan lingkungan pertambangan, termasuk kegiatan reklamasi dan/atau pascatambang;

    c.      Upaya konservasi mineral dan batubara; dan

    d.     Pengelolaan sisa tambang dari suatu kegiatan usaha pertambangan dalam bentuk padat, cair, atau gas sampai memenuhi standar baku mutu lingkungan sebelum dilepas ke media lingkungan.

    10.   Memenuhi ketentuan penetapan jumlah produksi dan penjualan nasional.

    11.   Melakukan pengembangan dan/atau pemanfaatan tanah gemuk (peat) (bagi pemegang IUPK sebagai kelanjutan kontrak)

    12.   Mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja setempat, barang, dan jasa dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

    13.   Melakukan divestasi saham bagi PMA sesuai ketentuan perundang-undangan

    14.   Pada tahap kegiatan Operasi Produksi wajib menyediakan dana ketahanan cadangan Mineral dan Batubara

    15.   Menggunakan perusahaan Jasa Pertambangan lokal dan/atau nasional.

    16.   Menyelesaikan hak atas tanah

    17.   Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga

  • Skala
    : Usaha Besar
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 14 Hari
    Masa Berlaku
    : 20 Tahun
    Parameter
    : PMA, Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    Tidak ada

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.     Menempatkan jaminan kesungguhan Eksplorasi;

    2.     Membayar pendapatan negara dan pendapatan daerah, termasuk kewajiban iuran tetap dan iuran produksi;

    3.     Menyusun dan menyerahkan rencana Reklamasi dan/atau rencana Pascatambang.

    4.     Menyediakan dan menempatkan dana jaminan Reklamasi dan/atau dana jaminan Pascatambang.

    5.     Melaksanakan Reklamasi dan Pascatambang;

    6.     Menyusun dokumen lingkungan;

    7.     Melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat

    8.     Menggunakan jalan Pertambangan

    9.     Melaksanakan penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik, yaitu:

    a.      Ketentuan keselamatan pertambangan;

    b.     Pengelolaan dan pemantauan lingkungan pertambangan, termasuk kegiatan reklamasi dan/atau pascatambang;

    c.      Upaya konservasi mineral dan batubara; dan

    d.     Pengelolaan sisa tambang dari suatu kegiatan usaha pertambangan dalam bentuk padat, cair, atau gas sampai memenuhi standar baku mutu lingkungan sebelum dilepas ke media lingkungan.

    10.   Memenuhi ketentuan penetapan jumlah produksi dan penjualan nasional.

    11.   Melakukan pengembangan dan/atau pemanfaatan tanah gemuk (peat) (bagi pemegang IUPK sebagai kelanjutan kontrak)

    12.   Mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja setempat, barang, dan jasa dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

    13.   Melakukan divestasi saham bagi PMA sesuai ketentuan perundang-undangan

    14.   Pada tahap kegiatan Operasi Produksi wajib menyediakan dana ketahanan cadangan Mineral dan Batubara

    15.   Menggunakan perusahaan Jasa Pertambangan lokal dan/atau nasional.

    16.   Menyelesaikan hak atas tanah

    17.   Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga

Kegiatan operasi produksi terintegrasi dengan kegiatan pengembangan dan/atau pemanfaatan Tanah Gemuk (Peat)

  • Skala
    : Usaha Mikro
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 14 Hari
    Masa Berlaku
    : 30 Tahun
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    Tidak ada

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.     Menempatkan jaminan kesungguhan Eksplorasi;

    2.     Membayar pendapatan negara dan pendapatan daerah, termasuk kewajiban iuran tetap dan iuran produksi;

    3.     Menyusun dan menyerahkan rencana Reklamasi dan/atau rencana Pascatambang.

    4.     Menyediakan dan menempatkan dana jaminan Reklamasi dan/atau dana jaminan Pascatambang.

    5.     Melaksanakan Reklamasi dan Pascatambang;

    6.     Menyusun dokumen lingkungan;

    7.     Melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat

    8.     Menggunakan jalan Pertambangan

    9.     Melaksanakan penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik, yaitu:

    a.      Ketentuan keselamatan pertambangan;

    b.     Pengelolaan dan pemantauan lingkungan pertambangan, termasuk kegiatan reklamasi dan/atau pascatambang;

    c.      Upaya konservasi mineral dan batubara; dan

    d.     Pengelolaan sisa tambang dari suatu kegiatan usaha pertambangan dalam bentuk padat, cair, atau gas sampai memenuhi standar baku mutu lingkungan sebelum dilepas ke media lingkungan.

    10.   Memenuhi ketentuan penetapan jumlah produksi dan penjualan nasional.

    11.   Melakukan pengembangan dan/atau pemanfaatan tanah gemuk (peat) (bagi pemegang IUPK sebagai kelanjutan kontrak)

    12.   Mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja setempat, barang, dan jasa dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

    13.   Melakukan divestasi saham bagi PMA sesuai ketentuan perundang-undangan

    14.   Pada tahap kegiatan Operasi Produksi wajib menyediakan dana ketahanan cadangan Mineral dan Batubara

    15.   Menggunakan perusahaan Jasa Pertambangan lokal dan/atau nasional.

    16.   Menyelesaikan hak atas tanah

    17.   Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga

  • Skala
    : Usaha Kecil
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 14 Hari
    Masa Berlaku
    : 30 Tahun
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    Tidak ada

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.     Menempatkan jaminan kesungguhan Eksplorasi;

    2.     Membayar pendapatan negara dan pendapatan daerah, termasuk kewajiban iuran tetap dan iuran produksi;

    3.     Menyusun dan menyerahkan rencana Reklamasi dan/atau rencana Pascatambang.

    4.     Menyediakan dan menempatkan dana jaminan Reklamasi dan/atau dana jaminan Pascatambang.

    5.     Melaksanakan Reklamasi dan Pascatambang;

    6.     Menyusun dokumen lingkungan;

    7.     Melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat

    8.     Menggunakan jalan Pertambangan

    9.     Melaksanakan penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik, yaitu:

    a.      Ketentuan keselamatan pertambangan;

    b.     Pengelolaan dan pemantauan lingkungan pertambangan, termasuk kegiatan reklamasi dan/atau pascatambang;

    c.      Upaya konservasi mineral dan batubara; dan

    d.     Pengelolaan sisa tambang dari suatu kegiatan usaha pertambangan dalam bentuk padat, cair, atau gas sampai memenuhi standar baku mutu lingkungan sebelum dilepas ke media lingkungan.

    10.   Memenuhi ketentuan penetapan jumlah produksi dan penjualan nasional.

    11.   Melakukan pengembangan dan/atau pemanfaatan tanah gemuk (peat) (bagi pemegang IUPK sebagai kelanjutan kontrak)

    12.   Mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja setempat, barang, dan jasa dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

    13.   Melakukan divestasi saham bagi PMA sesuai ketentuan perundang-undangan

    14.   Pada tahap kegiatan Operasi Produksi wajib menyediakan dana ketahanan cadangan Mineral dan Batubara

    15.   Menggunakan perusahaan Jasa Pertambangan lokal dan/atau nasional.

    16.   Menyelesaikan hak atas tanah

    17.   Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga

  • Skala
    : Usaha Menengah
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 14 Hari
    Masa Berlaku
    : 30 Tahun
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    Tidak ada

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.     Menempatkan jaminan kesungguhan Eksplorasi;

    2.     Membayar pendapatan negara dan pendapatan daerah, termasuk kewajiban iuran tetap dan iuran produksi;

    3.     Menyusun dan menyerahkan rencana Reklamasi dan/atau rencana Pascatambang.

    4.     Menyediakan dan menempatkan dana jaminan Reklamasi dan/atau dana jaminan Pascatambang.

    5.     Melaksanakan Reklamasi dan Pascatambang;

    6.     Menyusun dokumen lingkungan;

    7.     Melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat

    8.     Menggunakan jalan Pertambangan

    9.     Melaksanakan penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik, yaitu:

    a.      Ketentuan keselamatan pertambangan;

    b.     Pengelolaan dan pemantauan lingkungan pertambangan, termasuk kegiatan reklamasi dan/atau pascatambang;

    c.      Upaya konservasi mineral dan batubara; dan

    d.     Pengelolaan sisa tambang dari suatu kegiatan usaha pertambangan dalam bentuk padat, cair, atau gas sampai memenuhi standar baku mutu lingkungan sebelum dilepas ke media lingkungan.

    10.   Memenuhi ketentuan penetapan jumlah produksi dan penjualan nasional.

    11.   Melakukan pengembangan dan/atau pemanfaatan tanah gemuk (peat) (bagi pemegang IUPK sebagai kelanjutan kontrak)

    12.   Mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja setempat, barang, dan jasa dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

    13.   Melakukan divestasi saham bagi PMA sesuai ketentuan perundang-undangan

    14.   Pada tahap kegiatan Operasi Produksi wajib menyediakan dana ketahanan cadangan Mineral dan Batubara

    15.   Menggunakan perusahaan Jasa Pertambangan lokal dan/atau nasional.

    16.   Menyelesaikan hak atas tanah

    17.   Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga

  • Skala
    : Usaha Besar
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 14 Hari
    Masa Berlaku
    : 30 Tahun
    Parameter
    : PMA, Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    Tidak ada

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.     Menempatkan jaminan kesungguhan Eksplorasi;

    2.     Membayar pendapatan negara dan pendapatan daerah, termasuk kewajiban iuran tetap dan iuran produksi;

    3.     Menyusun dan menyerahkan rencana Reklamasi dan/atau rencana Pascatambang.

    4.     Menyediakan dan menempatkan dana jaminan Reklamasi dan/atau dana jaminan Pascatambang.

    5.     Melaksanakan Reklamasi dan Pascatambang;

    6.     Menyusun dokumen lingkungan;

    7.     Melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat

    8.     Menggunakan jalan Pertambangan

    9.     Melaksanakan penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik, yaitu:

    a.      Ketentuan keselamatan pertambangan;

    b.     Pengelolaan dan pemantauan lingkungan pertambangan, termasuk kegiatan reklamasi dan/atau pascatambang;

    c.      Upaya konservasi mineral dan batubara; dan

    d.     Pengelolaan sisa tambang dari suatu kegiatan usaha pertambangan dalam bentuk padat, cair, atau gas sampai memenuhi standar baku mutu lingkungan sebelum dilepas ke media lingkungan.

    10.   Memenuhi ketentuan penetapan jumlah produksi dan penjualan nasional.

    11.   Melakukan pengembangan dan/atau pemanfaatan tanah gemuk (peat) (bagi pemegang IUPK sebagai kelanjutan kontrak)

    12.   Mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja setempat, barang, dan jasa dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

    13.   Melakukan divestasi saham bagi PMA sesuai ketentuan perundang-undangan

    14.   Pada tahap kegiatan Operasi Produksi wajib menyediakan dana ketahanan cadangan Mineral dan Batubara

    15.   Menggunakan perusahaan Jasa Pertambangan lokal dan/atau nasional.

    16.   Menyelesaikan hak atas tanah

    17.   Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga

Sebelumnya

EKSTRAKSI TANAH GEMUK (PEAT)

Subgolongan ini mencakup : - Penggalian tanah gemuk (peat) - Aglomerasi tanah gemuk (peat) - Pengolahan tanah gemuk (peat) untuk meningkatkan kualitas atau memudahkan pengangkutan atau penyimpanan Subgolongan ini tidak mencakup : - Jasa penunjang penggalian tanah gemuk (peat), lihat 0990 - Industri barang dari tanah gemuk (peat), lihat 2399

PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN LAINNYA YTDL

Golongan ini mencakup pertambangan fosfat alam, garam kalsium, belerang murni; pengambilan dan pengolahan pirit dan pyrrhotite, kecuali pembakaran; pertambangan barium karbonat dan barium sulfat alam, borat alam, magnesium sulfat alam; pengambilan dan aglomerasi tanah gemuk bakar (peat), pertambangan earth colours (semacam pigmen dari mineral), fluorspor (mineral yang berpendar) dan mineral lain sebagai bahan baku kimia. Golongan ini juga mencakup penambangan guano (pupuk dari kotoran burung/kelelawar), pengambilan garam dari dalam tanah dan produksi garam dengan proses penguapan air laut serta penghancuran, pemurnian dan penyulingan garam, tetapi tidak termasuk pengolahan garam menjadi garam dapur/meja/makan; penambangan dan penggalian berbagai mineral dan bahan kimia lain termasuk pada golongan ini

PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN LAINNYA

Golongan pokok ini mencakup pengambilan mineral dari tambang dan galian, juga pengerukan tanah endapan, penghancuran batu dan pengambilan garam. Sebagian besar hasil pertambangan dan penggalian mineral ini digunakan pada bidang konstruksi (pasir, batu dan lain-lain), industri bahan galian (tanah liat, gips, kapur dan lain-lain), industri bahan-bahan kimia dan lain-lain. Golongan pokok ini juga mencakup kegiatan penghancuran, pengasahan, pemotongan, pembersihan, pengeringan, sortasi dan pencampuran bahan-bahan mineral tersebut.

PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN

Kategori ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha pengambilan mineral dalam bentuk alami, yaitu padat (batu bara dan bijih logam), cair (minyak bumi) atau gas (gas alam). Kegiatan ini dapat dilakukan dengan metode yang berbeda seperti pertambangan dan penggalian di permukaan tanah atau dibawah tanah, pengoperasian sumur pertambangan, penambangan di dasar laut dan lain-lain. Kategori ini juga mencakup kegiatan tambahan untuk penyiapan barang tambang dan galian mentah untuk dipasarkan seperti pemecahan, pengasahan, pembersihan, pengeringan, sortasi bijih logam, pencairan gas alam dan aglomerasi bahan bakar padat.