EKSTRAKSI TANAH GEMUK (PEAT)
Uraian
Kelompok ini mencakup usaha operasi ekstraksi dan penggalian tanah gemuk, aglomerasi tanah gemuk dan pencampuran tanah gemuk (peat) untuk meningkatkan kualitas atau memudahkan pengangkutan atau penyimpanan. Operasi ekstraksi tersebut meliputi penggalian, penghancuran, pencucian, penyaringan, serta penampungannya.
Ruang Lingkup
Tahap kegiatan eksplorasi
-
Skala: Usaha MikroLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 14 HariMasa Berlaku: 7 TahunParameter: SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
1. Bentuk Perizinan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP) :
a. Lingkungan: Berupa surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
b. Finansial:
i. Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;
ii. Bukti pembayaran harga nilai kompensasi data informasi hasil lelang sesuai dengan nilai penawaran lelang
iii. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
2. Permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP):
a. Teknis: Surat pernyataan dari tenaga ahli Pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun; atau
b. Lingkungan: Berupa surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
c. Finansial:
i. Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;
ii. Bukti pembayaran harga nilai kompensasi data informasi hasil lelang sesuai dengan nilai penawaran lelang;
iii. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
3. Permohonan IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian:
a. Administartif:
i. Surat permohonan;
ii. Nomor Induk Berusaha; dan
iii. Susunan pengurus, daftar pemegang saham, dan daftar pemilik manfaat Badan Usaha dari pemegang KK atau PKP2B.
b. Teknis:
i. Rencana pengembangan seluruh wilayah yang telah disetujui yang memuat paling sedikit peta dan batas koordinat wilayah;
ii. Rencana Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara yang telah disetujui bagi pemegang PKP2B;
iii. Neraca sumber daya dan cadangan; dan
iv. Rencana pembangunan sarana dan prasarana penunjang kegiatan Operasi Produksi yang berada dalam WIUPK atau di luar WIUPK.
c. Lingkungan:
i. Persetujuan dokumen lingkungan hidup yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
ii. Dokumen rencana Reklamasi dan rencana Pascatambang.
d. Finansial:
i. Laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik;
ii. Bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi 3 (tiga) tahun terakhir; dan
iii. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Jangka waktu pemenuhan persyaratanSesuai ketentuan Lembaga OSS
Kewajiban perizinan berusaha1. Menempatkan jaminan kesungguhan Eksplorasi;
2. Membayar pendapatan negara dan pendapatan daerah, termasuk kewajiban iuran tetap dan iuran produksi;
3. Menyusun dan menyerahkan rencana Reklamasi dan/atau rencana Pascatambang.
4. Menyediakan dan menempatkan dana jaminan Reklamasi dan/atau dana jaminan Pascatambang.
5. Melaksanakan Reklamasi dan Pascatambang;
6. Menyusun dokumen lingkungan;
7. Melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat
8. Menggunakan jalan Pertambangan
9. Melaksanakan penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik, yaitu:
a. Ketentuan keselamatan pertambangan;
b. Pengelolaan dan pemantauan lingkungan pertambangan, termasuk kegiatan reklamasi dan/atau pascatambang;
c. Upaya konservasi mineral dan batubara; dan
d. Pengelolaan sisa tambang dari suatu kegiatan usaha pertambangan dalam bentuk padat, cair, atau gas sampai memenuhi standar baku mutu lingkungan sebelum dilepas ke media lingkungan.
10. Memenuhi ketentuan penetapan jumlah produksi dan penjualan nasional.
11. Melakukan pengembangan dan/atau pemanfaatan tanah gemuk (peat) (bagi pemegang IUPK sebagai kelanjutan kontrak)
12. Mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja setempat, barang, dan jasa dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
13. Melakukan divestasi saham bagi PMA sesuai ketentuan perundang-undangan
14. Pada tahap kegiatan Operasi Produksi wajib menyediakan dana ketahanan cadangan Mineral dan Batubara
15. Menggunakan perusahaan Jasa Pertambangan lokal dan/atau nasional.
16. Menyelesaikan hak atas tanah
17. Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jangka waktu pemenuhan kewajibanSesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga
-
Skala: Usaha KecilLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 14 HariMasa Berlaku: 7 TahunParameter: SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
1. Bentuk Perizinan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP) :
a. Lingkungan: Berupa surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
b. Finansial:
i. Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;
ii. Bukti pembayaran harga nilai kompensasi data informasi hasil lelang sesuai dengan nilai penawaran lelang
iii. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
2. Permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP):
a. Teknis: Surat pernyataan dari tenaga ahli Pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun; atau
b. Lingkungan: Berupa surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
c. Finansial:
i. Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;
ii. Bukti pembayaran harga nilai kompensasi data informasi hasil lelang sesuai dengan nilai penawaran lelang;
iii. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
3. Permohonan IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian:
a. Administartif:
i. Surat permohonan;
ii. Nomor Induk Berusaha; dan
iii. Susunan pengurus, daftar pemegang saham, dan daftar pemilik manfaat Badan Usaha dari pemegang KK atau PKP2B.
b. Teknis:
i. Rencana pengembangan seluruh wilayah yang telah disetujui yang memuat paling sedikit peta dan batas koordinat wilayah;
ii. Rencana Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara yang telah disetujui bagi pemegang PKP2B;
iii. Neraca sumber daya dan cadangan; dan
iv. Rencana pembangunan sarana dan prasarana penunjang kegiatan Operasi Produksi yang berada dalam WIUPK atau di luar WIUPK.
c. Lingkungan:
i. Persetujuan dokumen lingkungan hidup yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
ii. Dokumen rencana Reklamasi dan rencana Pascatambang.
d. Finansial:
i. Laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik;
ii. Bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi 3 (tiga) tahun terakhir; dan
iii. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Jangka waktu pemenuhan persyaratanSesuai ketentuan Lembaga OSS
Kewajiban perizinan berusaha1. Menempatkan jaminan kesungguhan Eksplorasi;
2. Membayar pendapatan negara dan pendapatan daerah, termasuk kewajiban iuran tetap dan iuran produksi;
3. Menyusun dan menyerahkan rencana Reklamasi dan/atau rencana Pascatambang.
4. Menyediakan dan menempatkan dana jaminan Reklamasi dan/atau dana jaminan Pascatambang.
5. Melaksanakan Reklamasi dan Pascatambang;
6. Menyusun dokumen lingkungan;
7. Melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat
8. Menggunakan jalan Pertambangan
9. Melaksanakan penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik, yaitu:
a. Ketentuan keselamatan pertambangan;
b. Pengelolaan dan pemantauan lingkungan pertambangan, termasuk kegiatan reklamasi dan/atau pascatambang;
c. Upaya konservasi mineral dan batubara; dan
d. Pengelolaan sisa tambang dari suatu kegiatan usaha pertambangan dalam bentuk padat, cair, atau gas sampai memenuhi standar baku mutu lingkungan sebelum dilepas ke media lingkungan.
10. Memenuhi ketentuan penetapan jumlah produksi dan penjualan nasional.
11. Melakukan pengembangan dan/atau pemanfaatan tanah gemuk (peat) (bagi pemegang IUPK sebagai kelanjutan kontrak)
12. Mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja setempat, barang, dan jasa dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
13. Melakukan divestasi saham bagi PMA sesuai ketentuan perundang-undangan
14. Pada tahap kegiatan Operasi Produksi wajib menyediakan dana ketahanan cadangan Mineral dan Batubara
15. Menggunakan perusahaan Jasa Pertambangan lokal dan/atau nasional.
16. Menyelesaikan hak atas tanah
17. Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jangka waktu pemenuhan kewajibanSesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga
-
Skala: Usaha MenengahLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 14 HariMasa Berlaku: 7 TahunParameter: SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
1. Bentuk Perizinan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP) :
a. Lingkungan: Berupa surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
b. Finansial:
i. Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;
ii. Bukti pembayaran harga nilai kompensasi data informasi hasil lelang sesuai dengan nilai penawaran lelang
iii. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
2. Permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP):
a. Teknis: Surat pernyataan dari tenaga ahli Pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun; atau
b. Lingkungan: Berupa surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
c. Finansial:
i. Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;
ii. Bukti pembayaran harga nilai kompensasi data informasi hasil lelang sesuai dengan nilai penawaran lelang;
iii. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
3. Permohonan IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian:
a. Administartif:
i. Surat permohonan;
ii. Nomor Induk Berusaha; dan
iii. Susunan pengurus, daftar pemegang saham, dan daftar pemilik manfaat Badan Usaha dari pemegang KK atau PKP2B.
b. Teknis:
i. Rencana pengembangan seluruh wilayah yang telah disetujui yang memuat paling sedikit peta dan batas koordinat wilayah;
ii. Rencana Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara yang telah disetujui bagi pemegang PKP2B;
iii. Neraca sumber daya dan cadangan; dan
iv. Rencana pembangunan sarana dan prasarana penunjang kegiatan Operasi Produksi yang berada dalam WIUPK atau di luar WIUPK.
c. Lingkungan:
i. Persetujuan dokumen lingkungan hidup yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
ii. Dokumen rencana Reklamasi dan rencana Pascatambang.
d. Finansial:
i. Laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik;
ii. Bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi 3 (tiga) tahun terakhir; dan
iii. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Jangka waktu pemenuhan persyaratanSesuai ketentuan Lembaga OSS
Kewajiban perizinan berusaha1. Menempatkan jaminan kesungguhan Eksplorasi;
2. Membayar pendapatan negara dan pendapatan daerah, termasuk kewajiban iuran tetap dan iuran produksi;
3. Menyusun dan menyerahkan rencana Reklamasi dan/atau rencana Pascatambang.
4. Menyediakan dan menempatkan dana jaminan Reklamasi dan/atau dana jaminan Pascatambang.
5. Melaksanakan Reklamasi dan Pascatambang;
6. Menyusun dokumen lingkungan;
7. Melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat
8. Menggunakan jalan Pertambangan
9. Melaksanakan penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik, yaitu:
a. Ketentuan keselamatan pertambangan;
b. Pengelolaan dan pemantauan lingkungan pertambangan, termasuk kegiatan reklamasi dan/atau pascatambang;
c. Upaya konservasi mineral dan batubara; dan
d. Pengelolaan sisa tambang dari suatu kegiatan usaha pertambangan dalam bentuk padat, cair, atau gas sampai memenuhi standar baku mutu lingkungan sebelum dilepas ke media lingkungan.
10. Memenuhi ketentuan penetapan jumlah produksi dan penjualan nasional.
11. Melakukan pengembangan dan/atau pemanfaatan tanah gemuk (peat) (bagi pemegang IUPK sebagai kelanjutan kontrak)
12. Mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja setempat, barang, dan jasa dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
13. Melakukan divestasi saham bagi PMA sesuai ketentuan perundang-undangan
14. Pada tahap kegiatan Operasi Produksi wajib menyediakan dana ketahanan cadangan Mineral dan Batubara
15. Menggunakan perusahaan Jasa Pertambangan lokal dan/atau nasional.
16. Menyelesaikan hak atas tanah
17. Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jangka waktu pemenuhan kewajibanSesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga
-
Skala: Usaha BesarLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 14 HariMasa Berlaku: 7 TahunParameter: PMA, SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
1. Bentuk Perizinan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP) :
a. Lingkungan: Berupa surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
b. Finansial:
i. Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;
ii. Bukti pembayaran harga nilai kompensasi data informasi hasil lelang sesuai dengan nilai penawaran lelang
iii. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
2. Permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP):
a. Teknis: Surat pernyataan dari tenaga ahli Pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun; atau
b. Lingkungan: Berupa surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
c. Finansial:
i. Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;
ii. Bukti pembayaran harga nilai kompensasi data informasi hasil lelang sesuai dengan nilai penawaran lelang;
iii. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
3. Permohonan IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian:
a. Administartif:
i. Surat permohonan;
ii. Nomor Induk Berusaha; dan
iii. Susunan pengurus, daftar pemegang saham, dan daftar pemilik manfaat Badan Usaha dari pemegang KK atau PKP2B.
b. Teknis:
i. Rencana pengembangan seluruh wilayah yang telah disetujui yang memuat paling sedikit peta dan batas koordinat wilayah;
ii. Rencana Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara yang telah disetujui bagi pemegang PKP2B;
iii. Neraca sumber daya dan cadangan; dan
iv. Rencana pembangunan sarana dan prasarana penunjang kegiatan Operasi Produksi yang berada dalam WIUPK atau di luar WIUPK.
c. Lingkungan:
i. Persetujuan dokumen lingkungan hidup yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
ii. Dokumen rencana Reklamasi dan rencana Pascatambang.
d. Finansial:
i. Laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik;
ii. Bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi 3 (tiga) tahun terakhir; dan
iii. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Jangka waktu pemenuhan persyaratanSesuai ketentuan Lembaga OSS
Kewajiban perizinan berusaha1. Menempatkan jaminan kesungguhan Eksplorasi;
2. Membayar pendapatan negara dan pendapatan daerah, termasuk kewajiban iuran tetap dan iuran produksi;
3. Menyusun dan menyerahkan rencana Reklamasi dan/atau rencana Pascatambang.
4. Menyediakan dan menempatkan dana jaminan Reklamasi dan/atau dana jaminan Pascatambang.
5. Melaksanakan Reklamasi dan Pascatambang;
6. Menyusun dokumen lingkungan;
7. Melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat
8. Menggunakan jalan Pertambangan
9. Melaksanakan penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik, yaitu:
a. Ketentuan keselamatan pertambangan;
b. Pengelolaan dan pemantauan lingkungan pertambangan, termasuk kegiatan reklamasi dan/atau pascatambang;
c. Upaya konservasi mineral dan batubara; dan
d. Pengelolaan sisa tambang dari suatu kegiatan usaha pertambangan dalam bentuk padat, cair, atau gas sampai memenuhi standar baku mutu lingkungan sebelum dilepas ke media lingkungan.
10. Memenuhi ketentuan penetapan jumlah produksi dan penjualan nasional.
11. Melakukan pengembangan dan/atau pemanfaatan tanah gemuk (peat) (bagi pemegang IUPK sebagai kelanjutan kontrak)
12. Mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja setempat, barang, dan jasa dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
13. Melakukan divestasi saham bagi PMA sesuai ketentuan perundang-undangan
14. Pada tahap kegiatan Operasi Produksi wajib menyediakan dana ketahanan cadangan Mineral dan Batubara
15. Menggunakan perusahaan Jasa Pertambangan lokal dan/atau nasional.
16. Menyelesaikan hak atas tanah
17. Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jangka waktu pemenuhan kewajibanSesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga
Tahap kegiatan operasi produksi
-
Skala: Usaha MikroLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 14 HariMasa Berlaku: 20 TahunParameter: SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
Tidak ada
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Menempatkan jaminan kesungguhan Eksplorasi;
2. Membayar pendapatan negara dan pendapatan daerah, termasuk kewajiban iuran tetap dan iuran produksi;
3. Menyusun dan menyerahkan rencana Reklamasi dan/atau rencana Pascatambang.
4. Menyediakan dan menempatkan dana jaminan Reklamasi dan/atau dana jaminan Pascatambang.
5. Melaksanakan Reklamasi dan Pascatambang;
6. Menyusun dokumen lingkungan;
7. Melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat
8. Menggunakan jalan Pertambangan
9. Melaksanakan penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik, yaitu:
a. Ketentuan keselamatan pertambangan;
b. Pengelolaan dan pemantauan lingkungan pertambangan, termasuk kegiatan reklamasi dan/atau pascatambang;
c. Upaya konservasi mineral dan batubara; dan
d. Pengelolaan sisa tambang dari suatu kegiatan usaha pertambangan dalam bentuk padat, cair, atau gas sampai memenuhi standar baku mutu lingkungan sebelum dilepas ke media lingkungan.
10. Memenuhi ketentuan penetapan jumlah produksi dan penjualan nasional.
11. Melakukan pengembangan dan/atau pemanfaatan tanah gemuk (peat) (bagi pemegang IUPK sebagai kelanjutan kontrak)
12. Mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja setempat, barang, dan jasa dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
13. Melakukan divestasi saham bagi PMA sesuai ketentuan perundang-undangan
14. Pada tahap kegiatan Operasi Produksi wajib menyediakan dana ketahanan cadangan Mineral dan Batubara
15. Menggunakan perusahaan Jasa Pertambangan lokal dan/atau nasional.
16. Menyelesaikan hak atas tanah
17. Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jangka waktu pemenuhan kewajibanSesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga
-
Skala: Usaha KecilLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 14 HariMasa Berlaku: 20 TahunParameter: SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
Tidak ada
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Menempatkan jaminan kesungguhan Eksplorasi;
2. Membayar pendapatan negara dan pendapatan daerah, termasuk kewajiban iuran tetap dan iuran produksi;
3. Menyusun dan menyerahkan rencana Reklamasi dan/atau rencana Pascatambang.
4. Menyediakan dan menempatkan dana jaminan Reklamasi dan/atau dana jaminan Pascatambang.
5. Melaksanakan Reklamasi dan Pascatambang;
6. Menyusun dokumen lingkungan;
7. Melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat
8. Menggunakan jalan Pertambangan
9. Melaksanakan penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik, yaitu:
a. Ketentuan keselamatan pertambangan;
b. Pengelolaan dan pemantauan lingkungan pertambangan, termasuk kegiatan reklamasi dan/atau pascatambang;
c. Upaya konservasi mineral dan batubara; dan
d. Pengelolaan sisa tambang dari suatu kegiatan usaha pertambangan dalam bentuk padat, cair, atau gas sampai memenuhi standar baku mutu lingkungan sebelum dilepas ke media lingkungan.
10. Memenuhi ketentuan penetapan jumlah produksi dan penjualan nasional.
11. Melakukan pengembangan dan/atau pemanfaatan tanah gemuk (peat) (bagi pemegang IUPK sebagai kelanjutan kontrak)
12. Mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja setempat, barang, dan jasa dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
13. Melakukan divestasi saham bagi PMA sesuai ketentuan perundang-undangan
14. Pada tahap kegiatan Operasi Produksi wajib menyediakan dana ketahanan cadangan Mineral dan Batubara
15. Menggunakan perusahaan Jasa Pertambangan lokal dan/atau nasional.
16. Menyelesaikan hak atas tanah
17. Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jangka waktu pemenuhan kewajibanSesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga
-
Skala: Usaha MenengahLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 14 HariMasa Berlaku: 20 TahunParameter: SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
Tidak ada
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Menempatkan jaminan kesungguhan Eksplorasi;
2. Membayar pendapatan negara dan pendapatan daerah, termasuk kewajiban iuran tetap dan iuran produksi;
3. Menyusun dan menyerahkan rencana Reklamasi dan/atau rencana Pascatambang.
4. Menyediakan dan menempatkan dana jaminan Reklamasi dan/atau dana jaminan Pascatambang.
5. Melaksanakan Reklamasi dan Pascatambang;
6. Menyusun dokumen lingkungan;
7. Melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat
8. Menggunakan jalan Pertambangan
9. Melaksanakan penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik, yaitu:
a. Ketentuan keselamatan pertambangan;
b. Pengelolaan dan pemantauan lingkungan pertambangan, termasuk kegiatan reklamasi dan/atau pascatambang;
c. Upaya konservasi mineral dan batubara; dan
d. Pengelolaan sisa tambang dari suatu kegiatan usaha pertambangan dalam bentuk padat, cair, atau gas sampai memenuhi standar baku mutu lingkungan sebelum dilepas ke media lingkungan.
10. Memenuhi ketentuan penetapan jumlah produksi dan penjualan nasional.
11. Melakukan pengembangan dan/atau pemanfaatan tanah gemuk (peat) (bagi pemegang IUPK sebagai kelanjutan kontrak)
12. Mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja setempat, barang, dan jasa dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
13. Melakukan divestasi saham bagi PMA sesuai ketentuan perundang-undangan
14. Pada tahap kegiatan Operasi Produksi wajib menyediakan dana ketahanan cadangan Mineral dan Batubara
15. Menggunakan perusahaan Jasa Pertambangan lokal dan/atau nasional.
16. Menyelesaikan hak atas tanah
17. Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jangka waktu pemenuhan kewajibanSesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga
-
Skala: Usaha BesarLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 14 HariMasa Berlaku: 20 TahunParameter: PMA, SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
Tidak ada
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Menempatkan jaminan kesungguhan Eksplorasi;
2. Membayar pendapatan negara dan pendapatan daerah, termasuk kewajiban iuran tetap dan iuran produksi;
3. Menyusun dan menyerahkan rencana Reklamasi dan/atau rencana Pascatambang.
4. Menyediakan dan menempatkan dana jaminan Reklamasi dan/atau dana jaminan Pascatambang.
5. Melaksanakan Reklamasi dan Pascatambang;
6. Menyusun dokumen lingkungan;
7. Melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat
8. Menggunakan jalan Pertambangan
9. Melaksanakan penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik, yaitu:
a. Ketentuan keselamatan pertambangan;
b. Pengelolaan dan pemantauan lingkungan pertambangan, termasuk kegiatan reklamasi dan/atau pascatambang;
c. Upaya konservasi mineral dan batubara; dan
d. Pengelolaan sisa tambang dari suatu kegiatan usaha pertambangan dalam bentuk padat, cair, atau gas sampai memenuhi standar baku mutu lingkungan sebelum dilepas ke media lingkungan.
10. Memenuhi ketentuan penetapan jumlah produksi dan penjualan nasional.
11. Melakukan pengembangan dan/atau pemanfaatan tanah gemuk (peat) (bagi pemegang IUPK sebagai kelanjutan kontrak)
12. Mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja setempat, barang, dan jasa dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
13. Melakukan divestasi saham bagi PMA sesuai ketentuan perundang-undangan
14. Pada tahap kegiatan Operasi Produksi wajib menyediakan dana ketahanan cadangan Mineral dan Batubara
15. Menggunakan perusahaan Jasa Pertambangan lokal dan/atau nasional.
16. Menyelesaikan hak atas tanah
17. Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jangka waktu pemenuhan kewajibanSesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga
Kegiatan operasi produksi terintegrasi dengan kegiatan pengembangan dan/atau pemanfaatan Tanah Gemuk (Peat)
-
Skala: Usaha MikroLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 14 HariMasa Berlaku: 30 TahunParameter: SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
Tidak ada
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Menempatkan jaminan kesungguhan Eksplorasi;
2. Membayar pendapatan negara dan pendapatan daerah, termasuk kewajiban iuran tetap dan iuran produksi;
3. Menyusun dan menyerahkan rencana Reklamasi dan/atau rencana Pascatambang.
4. Menyediakan dan menempatkan dana jaminan Reklamasi dan/atau dana jaminan Pascatambang.
5. Melaksanakan Reklamasi dan Pascatambang;
6. Menyusun dokumen lingkungan;
7. Melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat
8. Menggunakan jalan Pertambangan
9. Melaksanakan penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik, yaitu:
a. Ketentuan keselamatan pertambangan;
b. Pengelolaan dan pemantauan lingkungan pertambangan, termasuk kegiatan reklamasi dan/atau pascatambang;
c. Upaya konservasi mineral dan batubara; dan
d. Pengelolaan sisa tambang dari suatu kegiatan usaha pertambangan dalam bentuk padat, cair, atau gas sampai memenuhi standar baku mutu lingkungan sebelum dilepas ke media lingkungan.
10. Memenuhi ketentuan penetapan jumlah produksi dan penjualan nasional.
11. Melakukan pengembangan dan/atau pemanfaatan tanah gemuk (peat) (bagi pemegang IUPK sebagai kelanjutan kontrak)
12. Mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja setempat, barang, dan jasa dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
13. Melakukan divestasi saham bagi PMA sesuai ketentuan perundang-undangan
14. Pada tahap kegiatan Operasi Produksi wajib menyediakan dana ketahanan cadangan Mineral dan Batubara
15. Menggunakan perusahaan Jasa Pertambangan lokal dan/atau nasional.
16. Menyelesaikan hak atas tanah
17. Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jangka waktu pemenuhan kewajibanSesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga
-
Skala: Usaha KecilLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 14 HariMasa Berlaku: 30 TahunParameter: SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
Tidak ada
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Menempatkan jaminan kesungguhan Eksplorasi;
2. Membayar pendapatan negara dan pendapatan daerah, termasuk kewajiban iuran tetap dan iuran produksi;
3. Menyusun dan menyerahkan rencana Reklamasi dan/atau rencana Pascatambang.
4. Menyediakan dan menempatkan dana jaminan Reklamasi dan/atau dana jaminan Pascatambang.
5. Melaksanakan Reklamasi dan Pascatambang;
6. Menyusun dokumen lingkungan;
7. Melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat
8. Menggunakan jalan Pertambangan
9. Melaksanakan penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik, yaitu:
a. Ketentuan keselamatan pertambangan;
b. Pengelolaan dan pemantauan lingkungan pertambangan, termasuk kegiatan reklamasi dan/atau pascatambang;
c. Upaya konservasi mineral dan batubara; dan
d. Pengelolaan sisa tambang dari suatu kegiatan usaha pertambangan dalam bentuk padat, cair, atau gas sampai memenuhi standar baku mutu lingkungan sebelum dilepas ke media lingkungan.
10. Memenuhi ketentuan penetapan jumlah produksi dan penjualan nasional.
11. Melakukan pengembangan dan/atau pemanfaatan tanah gemuk (peat) (bagi pemegang IUPK sebagai kelanjutan kontrak)
12. Mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja setempat, barang, dan jasa dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
13. Melakukan divestasi saham bagi PMA sesuai ketentuan perundang-undangan
14. Pada tahap kegiatan Operasi Produksi wajib menyediakan dana ketahanan cadangan Mineral dan Batubara
15. Menggunakan perusahaan Jasa Pertambangan lokal dan/atau nasional.
16. Menyelesaikan hak atas tanah
17. Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jangka waktu pemenuhan kewajibanSesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga
-
Skala: Usaha MenengahLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 14 HariMasa Berlaku: 30 TahunParameter: SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
Tidak ada
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Menempatkan jaminan kesungguhan Eksplorasi;
2. Membayar pendapatan negara dan pendapatan daerah, termasuk kewajiban iuran tetap dan iuran produksi;
3. Menyusun dan menyerahkan rencana Reklamasi dan/atau rencana Pascatambang.
4. Menyediakan dan menempatkan dana jaminan Reklamasi dan/atau dana jaminan Pascatambang.
5. Melaksanakan Reklamasi dan Pascatambang;
6. Menyusun dokumen lingkungan;
7. Melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat
8. Menggunakan jalan Pertambangan
9. Melaksanakan penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik, yaitu:
a. Ketentuan keselamatan pertambangan;
b. Pengelolaan dan pemantauan lingkungan pertambangan, termasuk kegiatan reklamasi dan/atau pascatambang;
c. Upaya konservasi mineral dan batubara; dan
d. Pengelolaan sisa tambang dari suatu kegiatan usaha pertambangan dalam bentuk padat, cair, atau gas sampai memenuhi standar baku mutu lingkungan sebelum dilepas ke media lingkungan.
10. Memenuhi ketentuan penetapan jumlah produksi dan penjualan nasional.
11. Melakukan pengembangan dan/atau pemanfaatan tanah gemuk (peat) (bagi pemegang IUPK sebagai kelanjutan kontrak)
12. Mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja setempat, barang, dan jasa dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
13. Melakukan divestasi saham bagi PMA sesuai ketentuan perundang-undangan
14. Pada tahap kegiatan Operasi Produksi wajib menyediakan dana ketahanan cadangan Mineral dan Batubara
15. Menggunakan perusahaan Jasa Pertambangan lokal dan/atau nasional.
16. Menyelesaikan hak atas tanah
17. Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jangka waktu pemenuhan kewajibanSesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga
-
Skala: Usaha BesarLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 14 HariMasa Berlaku: 30 TahunParameter: PMA, SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
Tidak ada
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Menempatkan jaminan kesungguhan Eksplorasi;
2. Membayar pendapatan negara dan pendapatan daerah, termasuk kewajiban iuran tetap dan iuran produksi;
3. Menyusun dan menyerahkan rencana Reklamasi dan/atau rencana Pascatambang.
4. Menyediakan dan menempatkan dana jaminan Reklamasi dan/atau dana jaminan Pascatambang.
5. Melaksanakan Reklamasi dan Pascatambang;
6. Menyusun dokumen lingkungan;
7. Melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat
8. Menggunakan jalan Pertambangan
9. Melaksanakan penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik, yaitu:
a. Ketentuan keselamatan pertambangan;
b. Pengelolaan dan pemantauan lingkungan pertambangan, termasuk kegiatan reklamasi dan/atau pascatambang;
c. Upaya konservasi mineral dan batubara; dan
d. Pengelolaan sisa tambang dari suatu kegiatan usaha pertambangan dalam bentuk padat, cair, atau gas sampai memenuhi standar baku mutu lingkungan sebelum dilepas ke media lingkungan.
10. Memenuhi ketentuan penetapan jumlah produksi dan penjualan nasional.
11. Melakukan pengembangan dan/atau pemanfaatan tanah gemuk (peat) (bagi pemegang IUPK sebagai kelanjutan kontrak)
12. Mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja setempat, barang, dan jasa dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
13. Melakukan divestasi saham bagi PMA sesuai ketentuan perundang-undangan
14. Pada tahap kegiatan Operasi Produksi wajib menyediakan dana ketahanan cadangan Mineral dan Batubara
15. Menggunakan perusahaan Jasa Pertambangan lokal dan/atau nasional.
16. Menyelesaikan hak atas tanah
17. Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jangka waktu pemenuhan kewajibanSesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga
Sebelumnya
EKSTRAKSI TANAH GEMUK (PEAT)
PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN LAINNYA YTDL
PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN LAINNYA
PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN