DAFTAR KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI)

EKSTRAKSI GARAM

Uraian

Kelompok ini mencakup usaha ekstraksi garam yaitu pengambilan garam dari bawah tanah termasuk dengan pelarutan dan pemompaan, serta produksi garam dengan penguapan air laut atau air garam lainnya di tambak/empang/media lainnya, dan penghancuran, pemisahan dan penyulingan garam oleh petani garam.

Ruang Lingkup

Kegiatan produksi garam

  • Skala
    : Usaha Mikro
    Luas Lahan
    : < =15 Ha
    Tingkat Risiko
    : Rendah
    Perizinan Berusaha
    : NIB
    Jangka Waktu
    : 10 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota
    Persyaratan perizinan berusaha

    Tidak ada

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    Tidak ada

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Kecil
    Luas Lahan
    : 15 - ?100 Ha
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 17 Hari
    Masa Berlaku
    : 10 Tahun
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur
    Persyaratan perizinan berusaha

    a.      Bukti kesesuaian ruang di laut;

    b.     Bukti kesesuaian ruang di darat;

    c.      Rekomendasi dari pemerintah daerah setempat untuk skala usaha menangah dan besar; dan

    d.     Surat pernyataan kesanggupan untuk melibatkan masyarakat di sekitar lokasi usaha di dalam pelaksanaan kegiatan usahanya untuk skala usaha mengengah dan besar sebanyak minimal 30% (tiga puluh persen).

    2.     A. dokumen kelayakan teknis kegiatan mencakup:

    1.              Data dan informasi kegiatan ekstraksi garam:

    2.              Letak geografis dan administrasi;

    3.              Kondisi topografi tambak garam;

    4.              Kondisi hidroklimatologi;

    5.              Kondisi prasarana dan sarana (jumlah dan/atau luasan);

    6.              Kondisi sosial ekonomi;

    7.              Kondisi eksisting lahan tambak garam;

    8.              Status lahan memuat peta situasi lahan tambak garam; dan

    9.              Produksi dan produktivitas garam (dasar perhitungan produksi garam dan estimasi produksi),

    10.            Kelayakan teknis kegiatan ekstraksi garam:

    11.            Aspek analisis kelayakan usaha;

    12.            Aspek pasar dan pemasaran;

    13.            Aspek lingkungan hidup;

    14.            Aspek teknis dan teknologi;

    15.            Aspek sosial dan ekonomi;

    16.            Aspek pengelolaan; dan

    17.            Aspek rencana biaya operasional dan pemeliharaan.

    3.      

    B.     Dokumen rencana kegiatan yang memuat rencana rinci (detail engineering design) berupa desain dan tata letak tambak garam, yaitu:

    1.     Perencanaan tapak dan petakan garam;

    2.     Modul gudang garam;

    3.     Skematik rencana induk (masterplan) lahan tambak garam;

    4.     Peta batas rencana lahan tambak;

    5.     Peta batas meja tambak garam;

    6.     Peta batas bozem;

    7.     Peta batas kolam evaporasi/peminihan;

    8.     Gambar penampang melintang bozem;

    9.     Gambar penampang melintang tambak garam;

    10.   Gambar penampang melintang saluran air;

    11.   Gambar penampang melintang meja evaporasi;

    12.   Gambar penampang melintang meja kristalisasi; dan

    13.   Gambar penampang melintang meja penirisan garam, saluran pengairan, jalan produksi, dan tempat penyimpanan garam;

    2.     C. metode pengambilan air laut mencakup komponen utama sistem pengambilan dan pembuangan air laut, serta sistem/tipe pengambilan air laut;

    3.      

    D.    Pembuktian kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang yang berupa overlay desain dan tata letak tambak garam dengan dokumen Lingkungan sesuai kategorinya:

    1.     Dokumen AMDAL kategori A (besar);

    2.     Dokumen AMDAL kategori B (menengah); atau

    3.     Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) (Kecil),

    E.     Melampirkan:

    1.     Daftar tenaga ahli di bidang pergaraman yang kompeten sesuai SKKNI yang berlaku di bidang pergaraman untuk skala usaha menengah dan besar; dan

    2.     Sertifikat kompetensi pelatihan produksi garam sesuai SKKNI yang berlaku di bidang pergaraman dari lembaga yang kompeten untuk skala usaha kecil.

    F. menerapkan standar laik fungsi/operasi yang berlaku pada untuk mesin dan bangunan/ gedung bila apabila dalam kegiatan usaha membangun mesin pemurnian atau pencucian (dibuktikan dengan surat keterangan dan/atau sertifikat dari instansi yang berwenang).

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    14 Hari, 30 Hari

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.     Menyampaikan laporan kegiatan;

    2.     Memperbaiki lingkungan jika terjadi kerusakan secepat mungkin;

    3.     Pelibatan masyarakat lokal;

    4.     Memberikan akses masyarakat untuk berusaha dan beraktivitas sesuai dengan kebutuhan;

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Menengah
    Luas Lahan
    : >100 - ?500 Ha
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 17 Hari
    Masa Berlaku
    : 10 Tahun
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur
    Persyaratan perizinan berusaha

    a.      Bukti kesesuaian ruang di laut;

    b.     Bukti kesesuaian ruang di darat;

    c.      Rekomendasi dari pemerintah daerah setempat untuk skala usaha menangah dan besar; dan

    d.     Surat pernyataan kesanggupan untuk melibatkan masyarakat di sekitar lokasi usaha di dalam pelaksanaan kegiatan usahanya untuk skala usaha mengengah dan besar sebanyak minimal 30% (tiga puluh persen).

    2.     A. penyampaian bukti pemenuhan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (SPPL); dan b. wajib mengikuti bimbingan teknis dan pelatihan terkait pergaraman sesuai SKKNI berupa pelatihan perancangan lahan garam dan produksi garam.

    3.     A. dokumen kelayakan teknis kegiatan mencakup:

    1.              Data dan informasi kegiatan ekstraksi garam:

    2.              Letak geografis dan administrasi;

    3.              Kondisi topografi tambak garam;

    4.              Kondisi hidroklimatologi;

    5.              Kondisi prasarana dan sarana (jumlah dan/atau luasan);

    6.              Kondisi sosial ekonomi;

    7.              Kondisi eksisting lahan tambak garam;

    8.              Status lahan memuat peta situasi lahan tambak garam; dan

    9.              Produksi dan produktivitas garam (dasar perhitungan produksi garam dan estimasi produksi),

    10.            Kelayakan teknis kegiatan ekstraksi garam:

    11.            Aspek analisis kelayakan usaha;

    12.            Aspek pasar dan pemasaran;

    13.            Aspek lingkungan hidup;

    14.            Aspek teknis dan teknologi;

    15.            Aspek sosial dan ekonomi;

    16.            Aspek pengelolaan; dan

    17.            Aspek rencana biaya operasional dan pemeliharaan.

    4.      

    B.     Dokumen rencana kegiatan yang memuat rencana rinci (detail engineering design) berupa desain dan tata letak tambak garam, yaitu:

    1.     Perencanaan tapak dan petakan garam;

    2.     Modul gudang garam;

    3.     Skematik rencana induk (masterplan) lahan tambak garam;

    4.     Peta batas rencana lahan tambak;

    5.     Peta batas meja tambak garam;

    6.     Peta batas bozem;

    7.     Peta batas kolam evaporasi/peminihan;

    8.     Gambar penampang melintang bozem;

    9.     Gambar penampang melintang tambak garam;

    10.   Gambar penampang melintang saluran air;

    11.   Gambar penampang melintang meja evaporasi;

    12.   Gambar penampang melintang meja kristalisasi; dan

    13.   Gambar penampang melintang meja penirisan garam, saluran pengairan, jalan produksi, dan tempat penyimpanan garam;

    2.     C. metode pengambilan air laut mencakup komponen utama sistem pengambilan dan pembuangan air laut, serta sistem/tipe pengambilan air laut;

    3.      

    D.    Pembuktian kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang yang berupa overlay desain dan tata letak tambak garam dengan dokumen Lingkungan sesuai kategorinya:

    1.     Dokumen AMDAL kategori A (besar);

    2.     Dokumen AMDAL kategori B (menengah); atau

    3.     Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) (Kecil),

     

    4.      

    E.     Melampirkan:

    1.     Daftar tenaga ahli di bidang pergaraman yang kompeten sesuai SKKNI yang berlaku di bidang pergaraman untuk skala usaha menengah dan besar; dan

    2.     Sertifikat kompetensi pelatihan produksi garam sesuai SKKNI yang berlaku di bidang pergaraman dari lembaga yang kompeten untuk skala usaha kecil.

    F. menerapkan standar laik fungsi/operasi yang berlaku pada untuk mesin dan bangunan/ gedung bila apabila dalam kegiatan usaha membangun mesin pemurnian atau pencucian (dibuktikan dengan surat keterangan dan/atau sertifikat dari instansi yang berwenang).

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    14 Hari, 30 Hari

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.     Menyampaikan laporan kegiatan;

    2.     Memperbaiki lingkungan jika terjadi kerusakan secepat mungkin;

    3.     Pelibatan masyarakat lokal;

    4.     Memberikan akses masyarakat untuk berusaha dan beraktivitas sesuai dengan kebutuhan;

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Besar
    Luas Lahan
    : <500 Ha
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 17 Hari
    Masa Berlaku
    : 10 Tahun
    Parameter
    : PMA, Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur
    Persyaratan perizinan berusaha

    a.      Bukti kesesuaian ruang di laut;

    b.     Bukti kesesuaian ruang di darat;

    c.      Rekomendasi dari pemerintah daerah setempat untuk skala usaha menangah dan besar; dan

    d.     Surat pernyataan kesanggupan untuk melibatkan masyarakat di sekitar lokasi usaha di dalam pelaksanaan kegiatan usahanya untuk skala usaha mengengah dan besar sebanyak minimal 30% (tiga puluh persen).

    2.     A. penyampaian bukti pemenuhan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (SPPL); dan b. wajib mengikuti bimbingan teknis dan pelatihan terkait pergaraman sesuai SKKNI berupa pelatihan perancangan lahan garam dan produksi garam.

    3.     A. dokumen kelayakan teknis kegiatan mencakup:

    1.              Data dan informasi kegiatan ekstraksi garam:

    2.              Letak geografis dan administrasi;

    3.              Kondisi topografi tambak garam;

    4.              Kondisi hidroklimatologi;

    5.              Kondisi prasarana dan sarana (jumlah dan/atau luasan);

    6.              Kondisi sosial ekonomi;

    7.              Kondisi eksisting lahan tambak garam;

    8.              Status lahan memuat peta situasi lahan tambak garam; dan

    9.              Produksi dan produktivitas garam (dasar perhitungan produksi garam dan estimasi produksi),

    10.            Kelayakan teknis kegiatan ekstraksi garam:

    11.            Aspek analisis kelayakan usaha;

    12.            Aspek pasar dan pemasaran;

    13.            Aspek lingkungan hidup;

    14.            Aspek teknis dan teknologi;

    15.            Aspek sosial dan ekonomi;

    16.            Aspek pengelolaan; dan

    17.            Aspek rencana biaya operasional dan pemeliharaan.

    4.      

    B.     Dokumen rencana kegiatan yang memuat rencana rinci (detail engineering design) berupa desain dan tata letak tambak garam, yaitu:

    1.     Perencanaan tapak dan petakan garam;

    2.     Modul gudang garam;

    3.     Skematik rencana induk (masterplan) lahan tambak garam;

    4.     Peta batas rencana lahan tambak;

    5.     Peta batas meja tambak garam;

    6.     Peta batas bozem;

    7.     Peta batas kolam evaporasi/peminihan;

    8.     Gambar penampang melintang bozem;

    9.     Gambar penampang melintang tambak garam;

    10.   Gambar penampang melintang saluran air;

    11.   Gambar penampang melintang meja evaporasi;

    12.   Gambar penampang melintang meja kristalisasi; dan

    13.   Gambar penampang melintang meja penirisan garam, saluran pengairan, jalan produksi, dan tempat penyimpanan garam;

    2.     C. metode pengambilan air laut mencakup komponen utama sistem pengambilan dan pembuangan air laut, serta sistem/tipe pengambilan air laut;

    3.      

    D.    Pembuktian kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang yang berupa overlay desain dan tata letak tambak garam dengan dokumen Lingkungan sesuai kategorinya:

    1.     Dokumen AMDAL kategori A (besar);

    2.     Dokumen AMDAL kategori B (menengah); atau

    3.     Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) (Kecil),

     

    4.      

    E.     Melampirkan:

    1.     Daftar tenaga ahli di bidang pergaraman yang kompeten sesuai SKKNI yang berlaku di bidang pergaraman untuk skala usaha menengah dan besar; dan

    2.     Sertifikat kompetensi pelatihan produksi garam sesuai SKKNI yang berlaku di bidang pergaraman dari lembaga yang kompeten untuk skala usaha kecil.

    F. menerapkan standar laik fungsi/operasi yang berlaku pada untuk mesin dan bangunan/ gedung bila apabila dalam kegiatan usaha membangun mesin pemurnian atau pencucian (dibuktikan dengan surat keterangan dan/atau sertifikat dari instansi yang berwenang).

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    14 Hari, 30 Hari

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.     Menyampaikan laporan kegiatan;

    2.     Memperbaiki lingkungan jika terjadi kerusakan secepat mungkin;

    3.     Pelibatan masyarakat lokal;

    4.     Memberikan akses masyarakat untuk berusaha dan beraktivitas sesuai dengan kebutuhan;

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

Sebelumnya

EKSTRAKSI GARAM

Subgolongan ini mencakup : - Pengambilan garam dari bawah tanah termasuk dengan pelarutan dan pemompaan - Produksi garam dengan penguapan air laut atau air garam lainnya - Penghancuran, pemurnian dan penyulingan garam oleh petani garam Subgolongan ini tidak mencakup : - Pengolahan garam menjadi garam dapur, seperti garam beryodium, lihat 1077 - Produksi air minum dengan penguapan air garam, lihat 3600

PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN LAINNYA YTDL

Golongan ini mencakup pertambangan fosfat alam, garam kalsium, belerang murni; pengambilan dan pengolahan pirit dan pyrrhotite, kecuali pembakaran; pertambangan barium karbonat dan barium sulfat alam, borat alam, magnesium sulfat alam; pengambilan dan aglomerasi tanah gemuk bakar (peat), pertambangan earth colours (semacam pigmen dari mineral), fluorspor (mineral yang berpendar) dan mineral lain sebagai bahan baku kimia. Golongan ini juga mencakup penambangan guano (pupuk dari kotoran burung/kelelawar), pengambilan garam dari dalam tanah dan produksi garam dengan proses penguapan air laut serta penghancuran, pemurnian dan penyulingan garam, tetapi tidak termasuk pengolahan garam menjadi garam dapur/meja/makan; penambangan dan penggalian berbagai mineral dan bahan kimia lain termasuk pada golongan ini

PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN LAINNYA

Golongan pokok ini mencakup pengambilan mineral dari tambang dan galian, juga pengerukan tanah endapan, penghancuran batu dan pengambilan garam. Sebagian besar hasil pertambangan dan penggalian mineral ini digunakan pada bidang konstruksi (pasir, batu dan lain-lain), industri bahan galian (tanah liat, gips, kapur dan lain-lain), industri bahan-bahan kimia dan lain-lain. Golongan pokok ini juga mencakup kegiatan penghancuran, pengasahan, pemotongan, pembersihan, pengeringan, sortasi dan pencampuran bahan-bahan mineral tersebut.

PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN

Kategori ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha pengambilan mineral dalam bentuk alami, yaitu padat (batu bara dan bijih logam), cair (minyak bumi) atau gas (gas alam). Kegiatan ini dapat dilakukan dengan metode yang berbeda seperti pertambangan dan penggalian di permukaan tanah atau dibawah tanah, pengoperasian sumur pertambangan, penambangan di dasar laut dan lain-lain. Kategori ini juga mencakup kegiatan tambahan untuk penyiapan barang tambang dan galian mentah untuk dipasarkan seperti pemecahan, pengasahan, pembersihan, pengeringan, sortasi bijih logam, pencairan gas alam dan aglomerasi bahan bakar padat.