EKSTRAKSI GARAM
Uraian
Kelompok ini mencakup usaha ekstraksi garam yaitu pengambilan garam dari bawah tanah termasuk dengan pelarutan dan pemompaan, serta produksi garam dengan penguapan air laut atau air garam lainnya di tambak/empang/media lainnya, dan penghancuran, pemisahan dan penyulingan garam oleh petani garam.
Ruang Lingkup
Kegiatan produksi garam
-
Skala: Usaha MikroLuas Lahan: < =15 HaTingkat Risiko: RendahPerizinan Berusaha: NIBJangka Waktu: 10 HariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusaha
Tidak ada
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusahaTidak ada
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha KecilLuas Lahan: 15 - ?100 HaTingkat Risiko: Menengah TinggiPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: 17 HariMasa Berlaku: 10 TahunParameter: SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala Badan, GubernurPersyaratan perizinan berusaha
a. Bukti kesesuaian ruang di laut;
b. Bukti kesesuaian ruang di darat;
c. Rekomendasi dari pemerintah daerah setempat untuk skala usaha menangah dan besar; dan
d. Surat pernyataan kesanggupan untuk melibatkan masyarakat di sekitar lokasi usaha di dalam pelaksanaan kegiatan usahanya untuk skala usaha mengengah dan besar sebanyak minimal 30% (tiga puluh persen).
2. A. dokumen kelayakan teknis kegiatan mencakup:
1. Data dan informasi kegiatan ekstraksi garam:
2. Letak geografis dan administrasi;
3. Kondisi topografi tambak garam;
4. Kondisi hidroklimatologi;
5. Kondisi prasarana dan sarana (jumlah dan/atau luasan);
6. Kondisi sosial ekonomi;
7. Kondisi eksisting lahan tambak garam;
8. Status lahan memuat peta situasi lahan tambak garam; dan
9. Produksi dan produktivitas garam (dasar perhitungan produksi garam dan estimasi produksi),
10. Kelayakan teknis kegiatan ekstraksi garam:
11. Aspek analisis kelayakan usaha;
12. Aspek pasar dan pemasaran;
13. Aspek lingkungan hidup;
14. Aspek teknis dan teknologi;
15. Aspek sosial dan ekonomi;
16. Aspek pengelolaan; dan
17. Aspek rencana biaya operasional dan pemeliharaan.
3.
B. Dokumen rencana kegiatan yang memuat rencana rinci (detail engineering design) berupa desain dan tata letak tambak garam, yaitu:
1. Perencanaan tapak dan petakan garam;
2. Modul gudang garam;
3. Skematik rencana induk (masterplan) lahan tambak garam;
4. Peta batas rencana lahan tambak;
5. Peta batas meja tambak garam;
6. Peta batas bozem;
7. Peta batas kolam evaporasi/peminihan;
8. Gambar penampang melintang bozem;
9. Gambar penampang melintang tambak garam;
10. Gambar penampang melintang saluran air;
11. Gambar penampang melintang meja evaporasi;
12. Gambar penampang melintang meja kristalisasi; dan
13. Gambar penampang melintang meja penirisan garam, saluran pengairan, jalan produksi, dan tempat penyimpanan garam;
2. C. metode pengambilan air laut mencakup komponen utama sistem pengambilan dan pembuangan air laut, serta sistem/tipe pengambilan air laut;
3.
D. Pembuktian kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang yang berupa overlay desain dan tata letak tambak garam dengan dokumen Lingkungan sesuai kategorinya:
1. Dokumen AMDAL kategori A (besar);
2. Dokumen AMDAL kategori B (menengah); atau
3. Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) (Kecil),
E. Melampirkan:
1. Daftar tenaga ahli di bidang pergaraman yang kompeten sesuai SKKNI yang berlaku di bidang pergaraman untuk skala usaha menengah dan besar; dan
2. Sertifikat kompetensi pelatihan produksi garam sesuai SKKNI yang berlaku di bidang pergaraman dari lembaga yang kompeten untuk skala usaha kecil.
F. menerapkan standar laik fungsi/operasi yang berlaku pada untuk mesin dan bangunan/ gedung bila apabila dalam kegiatan usaha membangun mesin pemurnian atau pencucian (dibuktikan dengan surat keterangan dan/atau sertifikat dari instansi yang berwenang).
Jangka waktu pemenuhan persyaratan14 Hari, 30 Hari
Kewajiban perizinan berusaha1. Menyampaikan laporan kegiatan;
2. Memperbaiki lingkungan jika terjadi kerusakan secepat mungkin;
3. Pelibatan masyarakat lokal;
4. Memberikan akses masyarakat untuk berusaha dan beraktivitas sesuai dengan kebutuhan;
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha MenengahLuas Lahan: >100 - ?500 HaTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 17 HariMasa Berlaku: 10 TahunParameter: SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala Badan, GubernurPersyaratan perizinan berusaha
a. Bukti kesesuaian ruang di laut;
b. Bukti kesesuaian ruang di darat;
c. Rekomendasi dari pemerintah daerah setempat untuk skala usaha menangah dan besar; dan
d. Surat pernyataan kesanggupan untuk melibatkan masyarakat di sekitar lokasi usaha di dalam pelaksanaan kegiatan usahanya untuk skala usaha mengengah dan besar sebanyak minimal 30% (tiga puluh persen).
2. A. penyampaian bukti pemenuhan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (SPPL); dan b. wajib mengikuti bimbingan teknis dan pelatihan terkait pergaraman sesuai SKKNI berupa pelatihan perancangan lahan garam dan produksi garam.
3. A. dokumen kelayakan teknis kegiatan mencakup:
1. Data dan informasi kegiatan ekstraksi garam:
2. Letak geografis dan administrasi;
3. Kondisi topografi tambak garam;
4. Kondisi hidroklimatologi;
5. Kondisi prasarana dan sarana (jumlah dan/atau luasan);
6. Kondisi sosial ekonomi;
7. Kondisi eksisting lahan tambak garam;
8. Status lahan memuat peta situasi lahan tambak garam; dan
9. Produksi dan produktivitas garam (dasar perhitungan produksi garam dan estimasi produksi),
10. Kelayakan teknis kegiatan ekstraksi garam:
11. Aspek analisis kelayakan usaha;
12. Aspek pasar dan pemasaran;
13. Aspek lingkungan hidup;
14. Aspek teknis dan teknologi;
15. Aspek sosial dan ekonomi;
16. Aspek pengelolaan; dan
17. Aspek rencana biaya operasional dan pemeliharaan.
4.
B. Dokumen rencana kegiatan yang memuat rencana rinci (detail engineering design) berupa desain dan tata letak tambak garam, yaitu:
1. Perencanaan tapak dan petakan garam;
2. Modul gudang garam;
3. Skematik rencana induk (masterplan) lahan tambak garam;
4. Peta batas rencana lahan tambak;
5. Peta batas meja tambak garam;
6. Peta batas bozem;
7. Peta batas kolam evaporasi/peminihan;
8. Gambar penampang melintang bozem;
9. Gambar penampang melintang tambak garam;
10. Gambar penampang melintang saluran air;
11. Gambar penampang melintang meja evaporasi;
12. Gambar penampang melintang meja kristalisasi; dan
13. Gambar penampang melintang meja penirisan garam, saluran pengairan, jalan produksi, dan tempat penyimpanan garam;
2. C. metode pengambilan air laut mencakup komponen utama sistem pengambilan dan pembuangan air laut, serta sistem/tipe pengambilan air laut;
3.
D. Pembuktian kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang yang berupa overlay desain dan tata letak tambak garam dengan dokumen Lingkungan sesuai kategorinya:
1. Dokumen AMDAL kategori A (besar);
2. Dokumen AMDAL kategori B (menengah); atau
3. Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) (Kecil),
4.
E. Melampirkan:
1. Daftar tenaga ahli di bidang pergaraman yang kompeten sesuai SKKNI yang berlaku di bidang pergaraman untuk skala usaha menengah dan besar; dan
2. Sertifikat kompetensi pelatihan produksi garam sesuai SKKNI yang berlaku di bidang pergaraman dari lembaga yang kompeten untuk skala usaha kecil.
F. menerapkan standar laik fungsi/operasi yang berlaku pada untuk mesin dan bangunan/ gedung bila apabila dalam kegiatan usaha membangun mesin pemurnian atau pencucian (dibuktikan dengan surat keterangan dan/atau sertifikat dari instansi yang berwenang).
Jangka waktu pemenuhan persyaratan14 Hari, 30 Hari
Kewajiban perizinan berusaha1. Menyampaikan laporan kegiatan;
2. Memperbaiki lingkungan jika terjadi kerusakan secepat mungkin;
3. Pelibatan masyarakat lokal;
4. Memberikan akses masyarakat untuk berusaha dan beraktivitas sesuai dengan kebutuhan;
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha BesarLuas Lahan: <500 HaTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 17 HariMasa Berlaku: 10 TahunParameter: PMA, SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala Badan, GubernurPersyaratan perizinan berusaha
a. Bukti kesesuaian ruang di laut;
b. Bukti kesesuaian ruang di darat;
c. Rekomendasi dari pemerintah daerah setempat untuk skala usaha menangah dan besar; dan
d. Surat pernyataan kesanggupan untuk melibatkan masyarakat di sekitar lokasi usaha di dalam pelaksanaan kegiatan usahanya untuk skala usaha mengengah dan besar sebanyak minimal 30% (tiga puluh persen).
2. A. penyampaian bukti pemenuhan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (SPPL); dan b. wajib mengikuti bimbingan teknis dan pelatihan terkait pergaraman sesuai SKKNI berupa pelatihan perancangan lahan garam dan produksi garam.
3. A. dokumen kelayakan teknis kegiatan mencakup:
1. Data dan informasi kegiatan ekstraksi garam:
2. Letak geografis dan administrasi;
3. Kondisi topografi tambak garam;
4. Kondisi hidroklimatologi;
5. Kondisi prasarana dan sarana (jumlah dan/atau luasan);
6. Kondisi sosial ekonomi;
7. Kondisi eksisting lahan tambak garam;
8. Status lahan memuat peta situasi lahan tambak garam; dan
9. Produksi dan produktivitas garam (dasar perhitungan produksi garam dan estimasi produksi),
10. Kelayakan teknis kegiatan ekstraksi garam:
11. Aspek analisis kelayakan usaha;
12. Aspek pasar dan pemasaran;
13. Aspek lingkungan hidup;
14. Aspek teknis dan teknologi;
15. Aspek sosial dan ekonomi;
16. Aspek pengelolaan; dan
17. Aspek rencana biaya operasional dan pemeliharaan.
4.
B. Dokumen rencana kegiatan yang memuat rencana rinci (detail engineering design) berupa desain dan tata letak tambak garam, yaitu:
1. Perencanaan tapak dan petakan garam;
2. Modul gudang garam;
3. Skematik rencana induk (masterplan) lahan tambak garam;
4. Peta batas rencana lahan tambak;
5. Peta batas meja tambak garam;
6. Peta batas bozem;
7. Peta batas kolam evaporasi/peminihan;
8. Gambar penampang melintang bozem;
9. Gambar penampang melintang tambak garam;
10. Gambar penampang melintang saluran air;
11. Gambar penampang melintang meja evaporasi;
12. Gambar penampang melintang meja kristalisasi; dan
13. Gambar penampang melintang meja penirisan garam, saluran pengairan, jalan produksi, dan tempat penyimpanan garam;
2. C. metode pengambilan air laut mencakup komponen utama sistem pengambilan dan pembuangan air laut, serta sistem/tipe pengambilan air laut;
3.
D. Pembuktian kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang yang berupa overlay desain dan tata letak tambak garam dengan dokumen Lingkungan sesuai kategorinya:
1. Dokumen AMDAL kategori A (besar);
2. Dokumen AMDAL kategori B (menengah); atau
3. Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) (Kecil),
4.
E. Melampirkan:
1. Daftar tenaga ahli di bidang pergaraman yang kompeten sesuai SKKNI yang berlaku di bidang pergaraman untuk skala usaha menengah dan besar; dan
2. Sertifikat kompetensi pelatihan produksi garam sesuai SKKNI yang berlaku di bidang pergaraman dari lembaga yang kompeten untuk skala usaha kecil.
F. menerapkan standar laik fungsi/operasi yang berlaku pada untuk mesin dan bangunan/ gedung bila apabila dalam kegiatan usaha membangun mesin pemurnian atau pencucian (dibuktikan dengan surat keterangan dan/atau sertifikat dari instansi yang berwenang).
Jangka waktu pemenuhan persyaratan14 Hari, 30 Hari
Kewajiban perizinan berusaha1. Menyampaikan laporan kegiatan;
2. Memperbaiki lingkungan jika terjadi kerusakan secepat mungkin;
3. Pelibatan masyarakat lokal;
4. Memberikan akses masyarakat untuk berusaha dan beraktivitas sesuai dengan kebutuhan;
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
Sebelumnya
EKSTRAKSI GARAM
PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN LAINNYA YTDL
PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN LAINNYA
PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN