DAFTAR KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI)

DISTRIBUSI GAS ALAM DAN BUATAN

Uraian

Kelompok ini mencakup usaha penyaluran gas melalui jaringan yang bertekanan ekstra tinggi (lebih dari 10 bar); yang bertekanan tinggi (antara 4 bar s.d. 10 bar); dan yang bertekanan menengah ke bawah (di bawah 4 bar) baik berasal dari produksi sendiri maupun produksi pihak lain sampai ke konsumen atau pelanggan. Penyaluran gas melalui pipa atas dasar balas jasa atau fee, dimasukkan dalam kelompok 49300. Termasuk penyaluran, distribusi dan pengadaan semua jenis bahan bakar gas melalui sistem saluran, perdagangan gas kepada konsumen melalui saluran, kegiatan agen gas yang melakukan perdagangan gas melalui sistem distribusi gas yang dioperasikan oleh pihak lain dan pengoperasian pertukaran komoditas dan kapasitas pengangkutan bahan bakar gas.

Ruang Lingkup

Seluruhnya

  • Skala
    : Usaha Mikro
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 10 Hari
    Masa Berlaku
    : 20 Tahun
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    1. Persyaratan Umum Izin Usaha Sementara/Izin Usaha/ perpanjangan Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi untuk jenis kegiatan niaga gas bumi melalui pipa dan niaga gas bumi yang memiliki fasilitas jaringan distribusi:

    1. Salinan persetujuan Pemerintah Daerah atau pengelola kawasan yang berwenang untuk setiap lokasi fasilitas dan sarana yang dibangun oleh Badan Usaha

    2. Pernyataan tertulis di atas materai mengenai:

    a. Kesanggupan memenuhi aspek keselamatan, kesehatan kerja dan pengelolaan lingkungan hidup;

    b. Kesanggupan memenuhi kewajiban Badan Usaha;

    c. Kesediaan dilakukan audit kepatuhan terhadap ketentuan Peraturan Perundang-undangan;

    d. Kesanggupan Badan Usaha menjamin dan bertanggung jawab bahwa sarana dan fasilitas yang dimiliki/dikuasai layak beroperasi dan mampu dijalankan sesuai dengan kaidah keteknikan yang baik selama masa operasi;

    e. Badan Usaha bebas dari konflik atau permasalahan hukum lainnya dengan pihak lain;

    f. Dokumen persyaratan dan keterangan/pernyataan yang diberikan adalah benar adanya dan apabila dikemudian hari terbukti tidak benar akan dicabut izin usahanya sesuai dengan Peraturan Perundangan-undangan;

    g. Kesanggupan menerima penunjukan dan penugasan dari Menteri untuk melaksanakan penyimpanan dalam rangka penyediaan cadangan penyangga energi dan pemenuhan kebutuhan minyak bumi di dalam negeri pada fasilitas dan sarana penyimpanan miliknya (untuk kegiatan usaha niaga minyak bumi);

    h. Kesanggupan menerima penunjukan dan penugasan dari Menteri untuk melaksanakan penyimpanan dalam rangka penyediaan cadangan penyangga energi dan pemenuhan kebutuhan bahan bakar minyak di dalam negeri pada fasilitas dan sarana penyimpanan miliknya (untuk kegiatan usaha niaga bahan bakar minyak);

    i. Surat pernyataan tertulis di atas materai mengenai kesanggupan Badan Usaha menerima penugasan dari Menteri untuk pemanfaatan secara bersama dengan pihak lain atas fasilitas yang dimiliki (untuk kegiatan usaha niaga gas bumi yang memiliki fasilitas jaringan distribusi);

    j. Kesanggupan Badan Usaha menyediakan cadangan LPG minimum sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang besarnya dihitung dari rencana volume penjualan harian rata-rata (untuk kegiatan usaha niaga LPG);

    k. Kesanggupan Badan Usaha menerima penugasan dari Menteri untuk penyediaan dan pendistribusian LPG (untuk kegiatan usaha niaga LPG);

    l. Kesanggupan Badan Usaha menerima penugasan dari Menteri untuk pemanfaatan secara bersama dengan pihak lain atas fasilitas penyimpanan dan/atau pengangkutan LPG yang dimiliki dan/atau dikuasai termasuk penyalurnya secara bersama dengan pihak lain (untuk kegiatan usaha niaga LPG); dan/atau

    m. Kesanggupan Badan Usaha menyediakan cadangan operasional LPG sesuai ketentuan peraturan yang berlaku (untuk kegiatan usaha niaga LPG).

    3. Jaminan kecukupan pendanaan, yang dibuktikan dengan:

    a. Dokumen jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun;

    b. Dokumen kesepakatan dengan pihak lain yang menyatakan jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam analisis kelayakan Usaha; atau

    c. Surat keterangan dari bank umum yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya dengan nominal yang sesuai dengan rencana usaha dalam analisis kelayakan usaha.

    2. Persyaratan khusus Izin Usaha Sementara/Izin Usaha/perpanjangan Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi untuk kegiatan Niaga Gas Bumi melalui pipa, Niaga Gas Bumi yang memiliki fasilitas jaringan distribusi:

    1. Persyaratan Izin Usaha Sementara:

    a. Analisis kelayakan usaha paling sedikit memuat rencana sumber pasokan, calon konsumen, spesifikasi komoditas, lokasi, sarana dan fasilitas, skema usaha, Penggunan Tenaga Kerja Asing dan Tenaga Kerja Lokal, dan dokumen analisis keuangan meliputi rencana biaya investasi, harga beli, komponen dan besaran Harga Jual Gas Bumi serta perhitungan analisis kelayakan usaha;

    b. Kesepakatan jual beli Gas Bumi/LNG/CNG dengan pemasok yang telah memiliki perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

    c. Kesepakatan jual beli Gas Bumi dengan konsumen yang telah memiliki perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

    d. Kesepakatan pengangkutan gas bumi dengan Badan Usaha yang telah mendapat Hak Khusus Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi, jika ada;

    e. Salinan surat permohonan kepada Menteri mengenai usulan Pengembangan Jaringan Transmisi dan/atau Distribusi Gas Bumi untuk rencana pipa Gas Bumi yang akan dibangun pada wilayah yang belum ditetapkan sebagai Wilayah Jaringan Distribusi ke dalam Rencana Induk Gas Bumi Nasional beserta tanda terima;

    f. Rencana pemanfaatan atau pembangunan sarana dan fasilitas Niaga Gas Bumi, yang meliputi antara lain teknologi yang digunakan, jalur, dimensi, kapasitas, right of way pipa serta sarana dan fasilitas selain pipa dan data titik koordinat berupa Data Georeference Standard Datum WGS84;

    g. Terhadap Pemegang Hak Khusus Wilayah Jaringan Distribusi, salinan dokumen penetapan pemenang lelang Hak Khusus Wilayah Jaringan Distribusi dari Badan Pengatur/salinan dokumen penugasan Menteri untuk membangun dan mengoperasikan Wilayah Jaringan Distribusi dan/atau Wilayah Niaga Tertentu;

    2. Persyaratan Izin Usaha/perpanjangan Izin Usaha, sebagai berikut:

    a. Analisis kelayakan usaha paling sedikit memuat :

    o Sumber pasokan dan calon konsumen; 

    o Spesifikasi gas bumi; 

    o Lokasi kegiatan usaha beserta data teknis sarana dan fasilitas beserta data titik koordinat berupa Data Georeference Standard Datum WGS84; (tambahan baru belum ada di aplikasi) 

    o Skema usaha dan rencana pengembangan usaha;

    o Penggunan Tenaga Kerja Asing dan Tenaga Kerja Lokal; dan

    o Dokumen analisis keuangan meliputi rincian biaya investasi, harga beli gas bumi, komponen dan besaran harga jual gas bumi, serta perhitungan kelayakan usaha;

    b. Izin lingkungan;

    c. Penetapan alokasi gas bumi/LNG dari Menteri serta kontrak jual beli gas bumi/LNG/CNG dengan pemasok yang bukan kontraktor kontrak kerja sama hulu migas dan konsumen yang telah memiliki perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

    d. Perjanjian pengangkutan gas bumi dengan badan usaha yang telah mendapat hak khusus ruas transmisi dan/atau wilayah jaringan distribusi, jika ada;

    e. Salinan surat permohonan kepada Menteri mengenai usulan pengembangan jaringan transmisi dan/atau distribusi gas bumi untuk rencana pipa gas bumi yang akan dibangun pada wilayah yang belum ditetapkan sebagai wilayah jaringan distribusi ke dalam rencana induk gas bumi nasional beserta tanda terima;

    f. Berita acara pemeriksaan keselamatan sarana dan fasilitas niaga;

    g. Terhadap pemegang hak khusus wilayah jaringan distribusi, salinan dokumen penetapan pemenang lelang hak khusus wilayah jaringan distribusi dari badan pengatur/salinan dokumen penugasan Menteri untuk membangun dan mengoperasikan wilayah jaringan distribusi dan/atau wilayah niaga tertentu

    h. Bukti kepemilikan/ penguasan atau kontrak sewa menyewa sarana dan fasilitas niaga.

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1. Memenuhi dan mematuhi peraturan perundang-undangan

    2. Menjamin ketersediaan komoditas yang diniagakan secara berkesinambungan pada jaringan distribusi niaganya;

    3. Menjamin harga jual komoditas yang diniagakan sesuai yang diatur dan/atau ditetapkan oleh Menteri;

    4. Menjamin dan bertanggungjawab atas standar dan mutu (spesifikasi) komoditas yang diniagakan sampai ke konsumen akhir sesuai dengan ketentuan peraturan;

    5. Menjamin dan bertanggung jawab atas penggunaan peralatan, keakuratan dan sistem alat ukur yang digunakan yang memenuhi standar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

    6. Menjamin keselamatan dan kesehatan kerja dan pengelolaan lingkungan hidup serta pengembangan masyarakat setempat;

    7. Bersedia dilakukan inspeksi oleh petugas Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi secara periodik atau sewaktu-waktu apabila diperlukan;

    8. Memenuhi perizinan yang ditetapkan oleh instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    9. Melakukan penyesuaian terhadap Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi apabila terjadi perubahan dan/atau penambahan terhadap: - Sarana dan fasilitas maupun lokasi kegiatan usaha; atau - Jenis komoditas dan/atau merekdagang;

    10. Menyampaikan laporan kepada Menteri energi dan sumber daya mineral melalui direktur jenderal minyak dan gas bumi mengenai pelaksanaan kegiatan usaha niaganya dan/atau terdapat perubahan terhadap data administrasi

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Kecil
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 10 Hari
    Masa Berlaku
    : 20 Tahun
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    1. Persyaratan Umum Izin Usaha Sementara/Izin Usaha/ perpanjangan Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi untuk jenis kegiatan niaga gas bumi melalui pipa dan niaga gas bumi yang memiliki fasilitas jaringan distribusi:

    1. Salinan persetujuan Pemerintah Daerah atau pengelola kawasan yang berwenang untuk setiap lokasi fasilitas dan sarana yang dibangun oleh Badan Usaha

    2. Pernyataan tertulis di atas materai mengenai:

    a. Kesanggupan memenuhi aspek keselamatan, kesehatan kerja dan pengelolaan lingkungan hidup;

    b. Kesanggupan memenuhi kewajiban Badan Usaha;

    c. Kesediaan dilakukan audit kepatuhan terhadap ketentuan Peraturan Perundang-undangan;

    d. Kesanggupan Badan Usaha menjamin dan bertanggung jawab bahwa sarana dan fasilitas yang dimiliki/dikuasai layak beroperasi dan mampu dijalankan sesuai dengan kaidah keteknikan yang baik selama masa operasi;

    e. Badan Usaha bebas dari konflik atau permasalahan hukum lainnya dengan pihak lain;

    f. Dokumen persyaratan dan keterangan/pernyataan yang diberikan adalah benar adanya dan apabila dikemudian hari terbukti tidak benar akan dicabut izin usahanya sesuai dengan Peraturan Perundangan-undangan;

    g. Kesanggupan menerima penunjukan dan penugasan dari Menteri untuk melaksanakan penyimpanan dalam rangka penyediaan cadangan penyangga energi dan pemenuhan kebutuhan minyak bumi di dalam negeri pada fasilitas dan sarana penyimpanan miliknya (untuk kegiatan usaha niaga minyak bumi);

    h. Kesanggupan menerima penunjukan dan penugasan dari Menteri untuk melaksanakan penyimpanan dalam rangka penyediaan cadangan penyangga energi dan pemenuhan kebutuhan bahan bakar minyak di dalam negeri pada fasilitas dan sarana penyimpanan miliknya (untuk kegiatan usaha niaga bahan bakar minyak);

    i. Surat pernyataan tertulis di atas materai mengenai kesanggupan Badan Usaha menerima penugasan dari Menteri untuk pemanfaatan secara bersama dengan pihak lain atas fasilitas yang dimiliki (untuk kegiatan usaha niaga gas bumi yang memiliki fasilitas jaringan distribusi);

    j. Kesanggupan Badan Usaha menyediakan cadangan LPG minimum sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang besarnya dihitung dari rencana volume penjualan harian rata-rata (untuk kegiatan usaha niaga LPG);

    k. Kesanggupan Badan Usaha menerima penugasan dari Menteri untuk penyediaan dan pendistribusian LPG (untuk kegiatan usaha niaga LPG);

    l. Kesanggupan Badan Usaha menerima penugasan dari Menteri untuk pemanfaatan secara bersama dengan pihak lain atas fasilitas penyimpanan dan/atau pengangkutan LPG yang dimiliki dan/atau dikuasai termasuk penyalurnya secara bersama dengan pihak lain (untuk kegiatan usaha niaga LPG); dan/atau

    m. Kesanggupan Badan Usaha menyediakan cadangan operasional LPG sesuai ketentuan peraturan yang berlaku (untuk kegiatan usaha niaga LPG).

    3. Jaminan kecukupan pendanaan, yang dibuktikan dengan:

    a. Dokumen jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun;

    b. Dokumen kesepakatan dengan pihak lain yang menyatakan jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam analisis kelayakan Usaha; atau

    c. Surat keterangan dari bank umum yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya dengan nominal yang sesuai dengan rencana usaha dalam analisis kelayakan usaha.

    2.Persyaratan khusus Izin Usaha Sementara/Izin Usaha/perpanjangan Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi untuk kegiatan Niaga Gas Bumi melalui pipa, Niaga Gas Bumi yang memiliki fasilitas jaringan distribusi:

    1. Persyaratan Izin Usaha Sementara:

    a. Analisis kelayakan usaha paling sedikit memuat rencana sumber pasokan, calon konsumen, spesifikasi komoditas, lokasi, sarana dan fasilitas, skema usaha, Penggunan Tenaga Kerja Asing dan Tenaga Kerja Lokal, dan dokumen analisis keuangan meliputi rencana biaya investasi, harga beli, komponen dan besaran Harga Jual Gas Bumi serta perhitungan analisis kelayakan usaha;

    b. Kesepakatan jual beli Gas Bumi/LNG/CNG dengan pemasok yang telah memiliki perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

    c. Kesepakatan jual beli Gas Bumi dengan konsumen yang telah memiliki perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

    d. Kesepakatan pengangkutan gas bumi dengan Badan Usaha yang telah mendapat Hak Khusus Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi, jika ada;

    e. Salinan surat permohonan kepada Menteri mengenai usulan Pengembangan Jaringan Transmisi dan/atau Distribusi Gas Bumi untuk rencana pipa Gas Bumi yang akan dibangun pada wilayah yang belum ditetapkan sebagai Wilayah Jaringan Distribusi ke dalam Rencana Induk Gas Bumi Nasional beserta tanda terima;

    f. Rencana pemanfaatan atau pembangunan sarana dan fasilitas Niaga Gas Bumi, yang meliputi antara lain teknologi yang digunakan, jalur, dimensi, kapasitas, right of way pipa serta sarana dan fasilitas selain pipa dan data titik koordinat berupa Data Georeference Standard Datum WGS84;

    g. Terhadap Pemegang Hak Khusus Wilayah Jaringan Distribusi, salinan dokumen penetapan pemenang lelang Hak Khusus Wilayah Jaringan Distribusi dari Badan Pengatur/salinan dokumen penugasan Menteri untuk membangun dan mengoperasikan Wilayah Jaringan Distribusi dan/atau Wilayah Niaga Tertentu;

    2. Persyaratan Izin Usaha/perpanjangan Izin Usaha, sebagai berikut:

    a. Analisis kelayakan usaha paling sedikit memuat :

    o Sumber pasokan dan calon konsumen; 

    o Spesifikasi gas bumi; 

    o Lokasi kegiatan usaha beserta data teknis sarana dan fasilitas beserta data titik koordinat berupa Data Georeference Standard Datum WGS84; (tambahan baru belum ada di aplikasi) 

    o Skema usaha dan rencana pengembangan usaha;

    o Penggunan Tenaga Kerja Asing dan Tenaga Kerja Lokal; dan

    o Dokumen analisis keuangan meliputi rincian biaya investasi, harga beli gas bumi, komponen dan besaran harga jual gas bumi, serta perhitungan kelayakan usaha;

    b. Izin lingkungan;

    c. Penetapan alokasi gas bumi/LNG dari Menteri serta kontrak jual beli gas bumi/LNG/CNG dengan pemasok yang bukan kontraktor kontrak kerja sama hulu migas dan konsumen yang telah memiliki perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

    d. Perjanjian pengangkutan gas bumi dengan badan usaha yang telah mendapat hak khusus ruas transmisi dan/atau wilayah jaringan distribusi, jika ada;

    e. Salinan surat permohonan kepada Menteri mengenai usulan pengembangan jaringan transmisi dan/atau distribusi gas bumi untuk rencana pipa gas bumi yang akan dibangun pada wilayah yang belum ditetapkan sebagai wilayah jaringan distribusi ke dalam rencana induk gas bumi nasional beserta tanda terima;

    f. Berita acara pemeriksaan keselamatan sarana dan fasilitas niaga;

    g. Terhadap pemegang hak khusus wilayah jaringan distribusi, salinan dokumen penetapan pemenang lelang hak khusus wilayah jaringan distribusi dari badan pengatur/salinan dokumen penugasan Menteri untuk membangun dan mengoperasikan wilayah jaringan distribusi dan/atau wilayah niaga tertentu

    h. Bukti kepemilikan/ penguasan atau kontrak sewa menyewa sarana dan fasilitas niaga.

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1. Memenuhi dan mematuhi peraturan perundang-undangan

    2. Menjamin ketersediaan komoditas yang diniagakan secara berkesinambungan pada jaringan distribusi niaganya;

    3. Menjamin harga jual komoditas yang diniagakan sesuai yang diatur dan/atau ditetapkan oleh Menteri;

    4. Menjamin dan bertanggungjawab atas standar dan mutu (spesifikasi) komoditas yang diniagakan sampai ke konsumen akhir sesuai dengan ketentuan peraturan;

    5. Menjamin dan bertanggung jawab atas penggunaan peralatan, keakuratan dan sistem alat ukur yang digunakan yang memenuhi standar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

    6. Menjamin keselamatan dan kesehatan kerja dan pengelolaan lingkungan hidup serta pengembangan masyarakat setempat;

    7. Bersedia dilakukan inspeksi oleh petugas Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi secara periodik atau sewaktu-waktu apabila diperlukan;

    8. Memenuhi perizinan yang ditetapkan oleh instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    9. Melakukan penyesuaian terhadap Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi apabila terjadi perubahan dan/atau penambahan terhadap: - Sarana dan fasilitas maupun lokasi kegiatan usaha; atau - Jenis komoditas dan/atau merekdagang;

    10. Menyampaikan laporan kepada Menteri energi dan sumber daya mineral melalui direktur jenderal minyak dan gas bumi mengenai pelaksanaan kegiatan usaha niaganya dan/atau terdapat perubahan terhadap data administrasi

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Menengah
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 15 Hari
    Masa Berlaku
    : 20 Tahun
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    1. Persyaratan Umum Izin Usaha Sementara/Izin Usaha/ perpanjangan Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi untuk jenis kegiatan niaga gas bumi melalui pipa dan niaga gas bumi yang memiliki fasilitas jaringan distribusi:

    1. Salinan persetujuan Pemerintah Daerah atau pengelola kawasan yang berwenang untuk setiap lokasi fasilitas dan sarana yang dibangun oleh Badan Usaha

    2. Pernyataan tertulis di atas materai mengenai:

    a. Kesanggupan memenuhi aspek keselamatan, kesehatan kerja dan pengelolaan lingkungan hidup;

    b. Kesanggupan memenuhi kewajiban Badan Usaha;

    c. Kesediaan dilakukan audit kepatuhan terhadap ketentuan Peraturan Perundang-undangan;

    d. Kesanggupan Badan Usaha menjamin dan bertanggung jawab bahwa sarana dan fasilitas yang dimiliki/dikuasai layak beroperasi dan mampu dijalankan sesuai dengan kaidah keteknikan yang baik selama masa operasi;

    e. Badan Usaha bebas dari konflik atau permasalahan hukum lainnya dengan pihak lain;

    f. Dokumen persyaratan dan keterangan/pernyataan yang diberikan adalah benar adanya dan apabila dikemudian hari terbukti tidak benar akan dicabut izin usahanya sesuai dengan Peraturan Perundangan-undangan;

    g. Kesanggupan menerima penunjukan dan penugasan dari Menteri untuk melaksanakan penyimpanan dalam rangka penyediaan cadangan penyangga energi dan pemenuhan kebutuhan minyak bumi di dalam negeri pada fasilitas dan sarana penyimpanan miliknya (untuk kegiatan usaha niaga minyak bumi);

    h. Kesanggupan menerima penunjukan dan penugasan dari Menteri untuk melaksanakan penyimpanan dalam rangka penyediaan cadangan penyangga energi dan pemenuhan kebutuhan bahan bakar minyak di dalam negeri pada fasilitas dan sarana penyimpanan miliknya (untuk kegiatan usaha niaga bahan bakar minyak);

    i. Surat pernyataan tertulis di atas materai mengenai kesanggupan Badan Usaha menerima penugasan dari Menteri untuk pemanfaatan secara bersama dengan pihak lain atas fasilitas yang dimiliki (untuk kegiatan usaha niaga gas bumi yang memiliki fasilitas jaringan distribusi);

    j. Kesanggupan Badan Usaha menyediakan cadangan LPG minimum sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang besarnya dihitung dari rencana volume penjualan harian rata-rata (untuk kegiatan usaha niaga LPG);

    k. Kesanggupan Badan Usaha menerima penugasan dari Menteri untuk penyediaan dan pendistribusian LPG (untuk kegiatan usaha niaga LPG);

    l. Kesanggupan Badan Usaha menerima penugasan dari Menteri untuk pemanfaatan secara bersama dengan pihak lain atas fasilitas penyimpanan dan/atau pengangkutan LPG yang dimiliki dan/atau dikuasai termasuk penyalurnya secara bersama dengan pihak lain (untuk kegiatan usaha niaga LPG); dan/atau

    m. Kesanggupan Badan Usaha menyediakan cadangan operasional LPG sesuai ketentuan peraturan yang berlaku (untuk kegiatan usaha niaga LPG).

    3. Jaminan kecukupan pendanaan, yang dibuktikan dengan:

    a. Dokumen jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun;

    b. Dokumen kesepakatan dengan pihak lain yang menyatakan jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam analisis kelayakan Usaha; atau

    c. Surat keterangan dari bank umum yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya dengan nominal yang sesuai dengan rencana usaha dalam analisis kelayakan usaha.

    2. Persyaratan khusus Izin Usaha Sementara/Izin Usaha/perpanjangan Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi untuk kegiatan Niaga Gas Bumi melalui pipa, Niaga Gas Bumi yang memiliki fasilitas jaringan distribusi:

    1. Persyaratan Izin Usaha Sementara:

    a. Analisis kelayakan usaha paling sedikit memuat rencana sumber pasokan, calon konsumen, spesifikasi komoditas, lokasi, sarana dan fasilitas, skema usaha, Penggunan Tenaga Kerja Asing dan Tenaga Kerja Lokal, dan dokumen analisis keuangan meliputi rencana biaya investasi, harga beli, komponen dan besaran Harga Jual Gas Bumi serta perhitungan analisis kelayakan usaha;

    b. Kesepakatan jual beli Gas Bumi/LNG/CNG dengan pemasok yang telah memiliki perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

    c. Kesepakatan jual beli Gas Bumi dengan konsumen yang telah memiliki perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

    d. Kesepakatan pengangkutan gas bumi dengan Badan Usaha yang telah mendapat Hak Khusus Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi, jika ada;

    e. Salinan surat permohonan kepada Menteri mengenai usulan Pengembangan Jaringan Transmisi dan/atau Distribusi Gas Bumi untuk rencana pipa Gas Bumi yang akan dibangun pada wilayah yang belum ditetapkan sebagai Wilayah Jaringan Distribusi ke dalam Rencana Induk Gas Bumi Nasional beserta tanda terima;

    f. Rencana pemanfaatan atau pembangunan sarana dan fasilitas Niaga Gas Bumi, yang meliputi antara lain teknologi yang digunakan, jalur, dimensi, kapasitas, right of way pipa serta sarana dan fasilitas selain pipa dan data titik koordinat berupa Data Georeference Standard Datum WGS84;

    g. Terhadap Pemegang Hak Khusus Wilayah Jaringan Distribusi, salinan dokumen penetapan pemenang lelang Hak Khusus Wilayah Jaringan Distribusi dari Badan Pengatur/salinan dokumen penugasan Menteri untuk membangun dan mengoperasikan Wilayah Jaringan Distribusi dan/atau Wilayah Niaga Tertentu;

    2. Persyaratan Izin Usaha/perpanjangan Izin Usaha, sebagai berikut:

    a. Analisis kelayakan usaha paling sedikit memuat :

    o Sumber pasokan dan calon konsumen; 

    o Spesifikasi gas bumi; 

    o Lokasi kegiatan usaha beserta data teknis sarana dan fasilitas beserta data titik koordinat berupa Data Georeference Standard Datum WGS84; (tambahan baru belum ada di aplikasi) 

    o Skema usaha dan rencana pengembangan usaha;

    o Penggunan Tenaga Kerja Asing dan Tenaga Kerja Lokal; dan

    o Dokumen analisis keuangan meliputi rincian biaya investasi, harga beli gas bumi, komponen dan besaran harga jual gas bumi, serta perhitungan kelayakan usaha;

    b. Izin lingkungan;

    c. Penetapan alokasi gas bumi/LNG dari Menteri serta kontrak jual beli gas bumi/LNG/CNG dengan pemasok yang bukan kontraktor kontrak kerja sama hulu migas dan konsumen yang telah memiliki perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

    d. Perjanjian pengangkutan gas bumi dengan badan usaha yang telah mendapat hak khusus ruas transmisi dan/atau wilayah jaringan distribusi, jika ada;

    e. Salinan surat permohonan kepada Menteri mengenai usulan pengembangan jaringan transmisi dan/atau distribusi gas bumi untuk rencana pipa gas bumi yang akan dibangun pada wilayah yang belum ditetapkan sebagai wilayah jaringan distribusi ke dalam rencana induk gas bumi nasional beserta tanda terima;

    f. Berita acara pemeriksaan keselamatan sarana dan fasilitas niaga;

    g. Terhadap pemegang hak khusus wilayah jaringan distribusi, salinan dokumen penetapan pemenang lelang hak khusus wilayah jaringan distribusi dari badan pengatur/salinan dokumen penugasan Menteri untuk membangun dan mengoperasikan wilayah jaringan distribusi dan/atau wilayah niaga tertentu

    h. Bukti kepemilikan/ penguasan atau kontrak sewa menyewa sarana dan fasilitas niaga.

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1. Memenuhi dan mematuhi peraturan perundang-undangan

    2. Menjamin ketersediaan komoditas yang diniagakan secara berkesinambungan pada jaringan distribusi niaganya;

    3. Menjamin harga jual komoditas yang diniagakan sesuai yang diatur dan/atau ditetapkan oleh Menteri;

    4. Menjamin dan bertanggungjawab atas standar dan mutu (spesifikasi) komoditas yang diniagakan sampai ke konsumen akhir sesuai dengan ketentuan peraturan;

    5. Menjamin dan bertanggung jawab atas penggunaan peralatan, keakuratan dan sistem alat ukur yang digunakan yang memenuhi standar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

    6. Menjamin keselamatan dan kesehatan kerja dan pengelolaan lingkungan hidup serta pengembangan masyarakat setempat;

    7. Bersedia dilakukan inspeksi oleh petugas Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi secara periodik atau sewaktu-waktu apabila diperlukan;

    8. Memenuhi perizinan yang ditetapkan oleh instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    9. Melakukan penyesuaian terhadap Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi apabila terjadi perubahan dan/atau penambahan terhadap: - Sarana dan fasilitas maupun lokasi kegiatan usaha; atau - Jenis komoditas dan/atau merekdagang;

    10. Menyampaikan laporan kepada Menteri energi dan sumber daya mineral melalui direktur jenderal minyak dan gas bumi mengenai pelaksanaan kegiatan usaha niaganya dan/atau terdapat perubahan terhadap data administrasi

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Besar
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 15 Hari
    Masa Berlaku
    : 20 Tahun
    Parameter
    : PMA, Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    1. Persyaratan Umum Izin Usaha Sementara/Izin Usaha/ perpanjangan Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi untuk jenis kegiatan niaga gas bumi melalui pipa dan niaga gas bumi yang memiliki fasilitas jaringan distribusi:

    1. Salinan persetujuan Pemerintah Daerah atau pengelola kawasan yang berwenang untuk setiap lokasi fasilitas dan sarana yang dibangun oleh Badan Usaha

    2. Pernyataan tertulis di atas materai mengenai:

    a. Kesanggupan memenuhi aspek keselamatan, kesehatan kerja dan pengelolaan lingkungan hidup;

    b. Kesanggupan memenuhi kewajiban Badan Usaha;

    c. Kesediaan dilakukan audit kepatuhan terhadap ketentuan Peraturan Perundang-undangan;

    d. Kesanggupan Badan Usaha menjamin dan bertanggung jawab bahwa sarana dan fasilitas yang dimiliki/dikuasai layak beroperasi dan mampu dijalankan sesuai dengan kaidah keteknikan yang baik selama masa operasi;

    e. Badan Usaha bebas dari konflik atau permasalahan hukum lainnya dengan pihak lain;

    f. Dokumen persyaratan dan keterangan/pernyataan yang diberikan adalah benar adanya dan apabila dikemudian hari terbukti tidak benar akan dicabut izin usahanya sesuai dengan Peraturan Perundangan-undangan;

    g. Kesanggupan menerima penunjukan dan penugasan dari Menteri untuk melaksanakan penyimpanan dalam rangka penyediaan cadangan penyangga energi dan pemenuhan kebutuhan minyak bumi di dalam negeri pada fasilitas dan sarana penyimpanan miliknya (untuk kegiatan usaha niaga minyak bumi);

    h. Kesanggupan menerima penunjukan dan penugasan dari Menteri untuk melaksanakan penyimpanan dalam rangka penyediaan cadangan penyangga energi dan pemenuhan kebutuhan bahan bakar minyak di dalam negeri pada fasilitas dan sarana penyimpanan miliknya (untuk kegiatan usaha niaga bahan bakar minyak);

    i. Surat pernyataan tertulis di atas materai mengenai kesanggupan Badan Usaha menerima penugasan dari Menteri untuk pemanfaatan secara bersama dengan pihak lain atas fasilitas yang dimiliki (untuk kegiatan usaha niaga gas bumi yang memiliki fasilitas jaringan distribusi);

    j. Kesanggupan Badan Usaha menyediakan cadangan LPG minimum sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang besarnya dihitung dari rencana volume penjualan harian rata-rata (untuk kegiatan usaha niaga LPG);

    k. Kesanggupan Badan Usaha menerima penugasan dari Menteri untuk penyediaan dan pendistribusian LPG (untuk kegiatan usaha niaga LPG);

    l. Kesanggupan Badan Usaha menerima penugasan dari Menteri untuk pemanfaatan secara bersama dengan pihak lain atas fasilitas penyimpanan dan/atau pengangkutan LPG yang dimiliki dan/atau dikuasai termasuk penyalurnya secara bersama dengan pihak lain (untuk kegiatan usaha niaga LPG); dan/atau

    m. Kesanggupan Badan Usaha menyediakan cadangan operasional LPG sesuai ketentuan peraturan yang berlaku (untuk kegiatan usaha niaga LPG).

    3. Jaminan kecukupan pendanaan, yang dibuktikan dengan:

    a. Dokumen jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun;

    b. Dokumen kesepakatan dengan pihak lain yang menyatakan jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam analisis kelayakan Usaha; atau

    c. Surat keterangan dari bank umum yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya dengan nominal yang sesuai dengan rencana usaha dalam analisis kelayakan usaha.

    2. Persyaratan khusus Izin Usaha Sementara/Izin Usaha/perpanjangan Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi untuk kegiatan Niaga Gas Bumi melalui pipa, Niaga Gas Bumi yang memiliki fasilitas jaringan distribusi:

    1. Persyaratan Izin Usaha Sementara:

    a. Analisis kelayakan usaha paling sedikit memuat rencana sumber pasokan, calon konsumen, spesifikasi komoditas, lokasi, sarana dan fasilitas, skema usaha, Penggunan Tenaga Kerja Asing dan Tenaga Kerja Lokal, dan dokumen analisis keuangan meliputi rencana biaya investasi, harga beli, komponen dan besaran Harga Jual Gas Bumi serta perhitungan analisis kelayakan usaha;

    b. Kesepakatan jual beli Gas Bumi/LNG/CNG dengan pemasok yang telah memiliki perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

    c. Kesepakatan jual beli Gas Bumi dengan konsumen yang telah memiliki perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

    d. Kesepakatan pengangkutan gas bumi dengan Badan Usaha yang telah mendapat Hak Khusus Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi, jika ada;

    e. Salinan surat permohonan kepada Menteri mengenai usulan Pengembangan Jaringan Transmisi dan/atau Distribusi Gas Bumi untuk rencana pipa Gas Bumi yang akan dibangun pada wilayah yang belum ditetapkan sebagai Wilayah Jaringan Distribusi ke dalam Rencana Induk Gas Bumi Nasional beserta tanda terima;

    f. Rencana pemanfaatan atau pembangunan sarana dan fasilitas Niaga Gas Bumi, yang meliputi antara lain teknologi yang digunakan, jalur, dimensi, kapasitas, right of way pipa serta sarana dan fasilitas selain pipa dan data titik koordinat berupa Data Georeference Standard Datum WGS84;

    g. Terhadap Pemegang Hak Khusus Wilayah Jaringan Distribusi, salinan dokumen penetapan pemenang lelang Hak Khusus Wilayah Jaringan Distribusi dari Badan Pengatur/salinan dokumen penugasan Menteri untuk membangun dan mengoperasikan Wilayah Jaringan Distribusi dan/atau Wilayah Niaga Tertentu;

    2. Persyaratan Izin Usaha/perpanjangan Izin Usaha, sebagai berikut:

    a. Analisis kelayakan usaha paling sedikit memuat :

    o Sumber pasokan dan calon konsumen; 

    o Spesifikasi gas bumi; 

    o Lokasi kegiatan usaha beserta data teknis sarana dan fasilitas beserta data titik koordinat berupa Data Georeference Standard Datum WGS84; (tambahan baru belum ada di aplikasi) 

    o Skema usaha dan rencana pengembangan usaha;

    o Penggunan Tenaga Kerja Asing dan Tenaga Kerja Lokal; dan

    o Dokumen analisis keuangan meliputi rincian biaya investasi, harga beli gas bumi, komponen dan besaran harga jual gas bumi, serta perhitungan kelayakan usaha;

    b. Izin lingkungan;

    c. Penetapan alokasi gas bumi/LNG dari Menteri serta kontrak jual beli gas bumi/LNG/CNG dengan pemasok yang bukan kontraktor kontrak kerja sama hulu migas dan konsumen yang telah memiliki perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

    d. Perjanjian pengangkutan gas bumi dengan badan usaha yang telah mendapat hak khusus ruas transmisi dan/atau wilayah jaringan distribusi, jika ada;

    e. Salinan surat permohonan kepada Menteri mengenai usulan pengembangan jaringan transmisi dan/atau distribusi gas bumi untuk rencana pipa gas bumi yang akan dibangun pada wilayah yang belum ditetapkan sebagai wilayah jaringan distribusi ke dalam rencana induk gas bumi nasional beserta tanda terima;

    f. Berita acara pemeriksaan keselamatan sarana dan fasilitas niaga;

    g. Terhadap pemegang hak khusus wilayah jaringan distribusi, salinan dokumen penetapan pemenang lelang hak khusus wilayah jaringan distribusi dari badan pengatur/salinan dokumen penugasan Menteri untuk membangun dan mengoperasikan wilayah jaringan distribusi dan/atau wilayah niaga tertentu

    h. Bukti kepemilikan/ penguasan atau kontrak sewa menyewa sarana dan fasilitas niaga.

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1. Memenuhi dan mematuhi peraturan perundang-undangan

    2. Menjamin ketersediaan komoditas yang diniagakan secara berkesinambungan pada jaringan distribusi niaganya;

    3. Menjamin harga jual komoditas yang diniagakan sesuai yang diatur dan/atau ditetapkan oleh Menteri;

    4. Menjamin dan bertanggungjawab atas standar dan mutu (spesifikasi) komoditas yang diniagakan sampai ke konsumen akhir sesuai dengan ketentuan peraturan;

    5. Menjamin dan bertanggung jawab atas penggunaan peralatan, keakuratan dan sistem alat ukur yang digunakan yang memenuhi standar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

    6. Menjamin keselamatan dan kesehatan kerja dan pengelolaan lingkungan hidup serta pengembangan masyarakat setempat;

    7. Bersedia dilakukan inspeksi oleh petugas Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi secara periodik atau sewaktu-waktu apabila diperlukan;

    8. Memenuhi perizinan yang ditetapkan oleh instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    9. Melakukan penyesuaian terhadap Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi apabila terjadi perubahan dan/atau penambahan terhadap: - Sarana dan fasilitas maupun lokasi kegiatan usaha; atau - Jenis komoditas dan/atau merekdagang;

    10. Menyampaikan laporan kepada Menteri energi dan sumber daya mineral melalui direktur jenderal minyak dan gas bumi mengenai pelaksanaan kegiatan usaha niaganya dan/atau terdapat perubahan terhadap data administrasi

     

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

PB UMKU

Persetujuan Layak Operasi

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1. Surat permohonan dari Kepala Teknik BU/BUT atau Direksi Perusahaan Usaha Penunjang Migas setelah dilakukan Inspeksi dan Pemeriksaan Keselamatan Instalasi yang ditujukan ke: Direktur Teknik dan Lingkungan Migas selaku Kepala Inspeksi

2. Dokumen peralatan dan instalasi;

1. Berita acara hasil Inspeksi

2. Laporan hasil Inspeksi.

3. Keterangan Hasil Inspeksi atau Sertifikat Inspeksi Peralatan dan Instalasi

4. Kelengkapan Administrasi:

1. Berita Acara Hasil Pemeriksaan Keselamatan Instalasi

2. Tindak lanjut Berita Acara Hasil Pemeriksaan Keselamatan Instalasi (jika ada)

3. Rencana Inspeksi atau Inspection and Test Plan (ITP) yang telah disepakati oleh pihak yang terkait

4. Izin Usaha atau Izin Usaha Sementara (khusus untuk kegiatan usaha hilir Minyak dan Gas Bumi)

5. Hasil Penelaahan Desain dari Kepala Teknik atau Direksi Perusahaan Penunjang atau Lembaga Enjiniring yang ditunjuk (untuk Instalasi baru)

6. Daftar Instalasi dan/atau peralatan

7. Process Flow Diagram (PFD) dan Piping and Instrument Diagram (P&ID)

8. Sertifikat Kelayakan Penggunaan Instalasi atau Persetujuan Layak Operasi sebelumnya (untuk Instalasi eksisting)

9. Hasil Analisis Risiko (bila ada)

10. Hasil Penilaian Perpanjangan Umur Layan (untuk peralatan yang telah melewati batas umur layan desain)

11. Data lokasi dan Kapasitas.

5. Apabila dokumen yang disampaikan tidak lengkap dan benar DMT akan membuat surat penolakan permohonan penerbitan Persetujuan Layak Operasi.

 

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

1. Pemegang Izin Usaha, Kontraktor Kontrak Kerja Sama, Badan Usaha Persetujuan pembangunan dan pengoperasian pipa gas bumi untuk kepentingan sendiri, atau Badan Usaha Penunjang bertanggung jawab sepenuhnya atas keselamatan instalasi tersebut

2. Setiap perubahan instalasi wajib dilaporkan kepada Kepala Inspeksi Migas serta dapat dilakukan pemeriksaan keselamatan terhadap instalasi tersebut

3. Pemeriksaan Keselamatan dilakukan kembali selambat-lambatnya 3 bulan sebelum berakhir masa berlaku Persetujuan; dan

4. Apabila terjadi hal-hal yang menyebabkan Instalasi tersebut tidak layak dan tidak aman untuk dioperasikan serta terdapat dokumen yang tidak benar maka Persetujuan dapat ditinjau kembali

5. Untuk keperluan dokumentasi data peralatan Kepala Teknik atau Perusahaan Inspeksi wajib menyampaikan antara lain:

1. Berita acara hasil Inspeksi

2. Laporan hasil Inspeksi

3. Keterangan hasil Inspeksi atau Sertifikat Inspeksi.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Sebelumnya

PENGADAAN DAN DISTRIBUSI GAS ALAM DAN BUATAN

Subgolongan ini mencakup pengolahan gas dan distribusi gas alam atau buatan atau sintetis kepada konsumen melalui sistim saluran, pemasar atau agen gas, yang melakukan penjualan gas alam melalui sistem distribusi yang dioperasikan pihak lain. Tidak termasuk pengoperasian terpisah saluran pipa gas, khususnya dilakukan pada jarak yang jauh, menghubungkan produsen dengan distributor gas atau antara pusat-pusat kota, yang diklasifikasikan dalam kegiatan pengangkutan atau transportasi pipa saluran lainnya. Subgolongan ini mencakup : - Produksi gas untuk tujuan penyediaan atau suplai gas dengan karbonasi batubara, dari produk sampingan pertanian atau sampah - Industri bahan bakar gas dengan nilai kalor tertentu, melalui pemurnian, pencampuran dan proses lainnya dari berbagai macam gas termasuk gas alam - Transportasi, distribusi, dan suplai semua jenis bahan bakar gas melalui sistem saluran - Perdagangan gas kepada konsumen melalui saluran - Kegiatan agen gas yang mengurus perdagangan gas melalui sistim distribusi gas yang dioperasikan oleh pihak lain - Pengoperasian pertukaran komoditas dan kapasitas pengangkutan bahan bakar gas Subgolongan ini tidak mencakup : - Pengoperasian oven batubara, lihat 1910 - Industri penyulingan minyak bumi, lihat 1921 - Industri gas industri, lihat 2011 - Perdagangan besar bahan bakar gas, lihat 4661 - Perdagangan eceran gas dalam kemasan (botol atau tabung), lihat 4773 - Perdagangan bahan bakar secara langsung, lihat 4799 - Transportasi (jarak jauh) gas atau penyaluran gas melalui pipa saluran, lihat 4930

PENGADAAN DAN DISTRIBUSI GAS ALAM DAN BUATAN

Golongan ini mencakup pengolahan gas dan pendistribusian gas alam atau gas buatan ke konsumen melalui suatu sistem saluran pipa, dan kegiatan penjualan gas. Golongan ini juga mencakup penyediaan gas melalui berbagai proses, pengangkutan, pendistribusian dan penyediaan semua jenis bahan bakar gas melalui pipa saluran, penjualan gas kepada konsumen melalui saluran pipa, termasuk kegiatan broker dan agen gas, pertukaran komoditi dan kapasitas pengangkutan bahan bakar gas. Golongan ini tidak mencakup kegiatan pengoperasian tungku batubara, pembuatan produk gas hasil pengilangan minyak bumi/penyulingan minyak bumi, perdagangan besar bahan bakar gas, perdagangan eceran gas dalam tabung, penjualan langsung bahan bakar, dan transportasi (jarak jauh) gas melalui saluran pipa.

PENGADAAN LISTRIK, GAS, UAP/AIR PANAS DAN UDARA DINGIN

Golongan pokok ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha pengadaan tenaga listrik, gas alam, uap panas, air panas dan sejenisnya melalui jaringan, saluran atau pipa infrastruktur permanen. Dimensi jaringan/infrastruktur tidak dapat ditentukan dengan pasti, termasuk kegiatan pendistribusian listrik, gas, uap panas dan air panas serta sejenisnya dalam lokasi pabrik atau bangunan tempat tinggal. Golongan pokok ini juga mencakup pengoperasian mesin pembangkit listrik dan gas, yang menghasilkan, mengontrol dan menyalurkan tenaga listrik atau gas. Juga mencakup pengadaan uap panas dan udara dingin/sistem tata udara. Golongan pokok ini tidak mencakup pengoperasian sarana air bersih dan pembuangan limbah/kotoran, lihat golongan pokok 36 dan 37. Tidak mencakup (khususnya jarak jauh) angkutan gas melalui saluran pipa.

PENGADAAN LISTRIK, GAS, UAP/AIR PANAS DAN UDARA DINGIN

Kategori ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha pengadaan tenaga listrik, gas alam, uap panas, air panas dan sejenisnya melalui jaringan, saluran atau pipa infrastruktur permanen. Dimensi jaringan/infrastruktur tidak dapat ditentukan dengan pasti, termasuk kegiatan pendistribusian listrik, gas, uap panas dan air panas serta sejenisnya dalam lokasi pabrik atau bangunan tempat tinggal. Kategori ini juga mencakup pengoperasian mesin pembangkit listrik dan gas, yang menghasilkan, mengontrol dan menyalurkan tenaga listrik atau gas. Juga mencakup pengadaan uap panas dan udara dingin/sistem tata udara. Termasuk kegiatan produksi es baik untuk kebutuhan konsumsi maupun kebutuhan lainnya. Kategori ini tidak mencakup pengoperasian sarana air bersih dan pembuangan limbah/kotoran, lihat golongan pokok 36 dan 37. Juga tidak mencakup (khususnya jarak jauh) angkutan gas melalui saluran pipa.