DISKOTEK
Uraian
Kelompok ini mencakup suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas yang dilengkapi dengan tata cahaya dan suara, untuk mendengarkan musik atau menari mengikuti irama musik, dan menyediakan jasa pelayanan makanan dan minuman.
Ruang Lingkup
Seluruhnya
-
Skala: Usaha BesarLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah TinggiPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: 5 TahunMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: PMA , ProvinsiKewenangan: Menteri/Kepala Badan, GubernurPersyaratan perizinan berusaha
UKL-UPL
Jangka waktu pemenuhan persyaratan1 Tahun
Kewajiban perizinan berusaha1.Sertifikat standar usaha
2.Sertifikasi laik sehat
Jangka waktu pemenuhan kewajiban1 Tahun
PB UMKU
Sertifikat laik sehat - di bandar udara, pelabuhan, dan lintas batas darat negara
1. Persyaratan Administrasi:
a. Formulir Permohonan Sertifikat/Surat Keterangan Laik Sehat (Format sesuai Peraturan Menteri Kesehatan No. 14 Tahun 2021)
b. Denah Lokasi dan Bangunan tempat Usaha
c. Perizinan Berusaha dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
2. Bukti hasil uji laboratorium hasil Pemenuhan Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan (SBMKL):
a. air
b. makanan
c. udara
d. rectal swab penjamah pangan, alat
3. Untuk KBLI 55110, 55194, 55120, 55193: Sertifikat Pelatihan Keamanan Pangan Siap Saji minimal 50% dari jumlah tenaga penjamah makanan
4. Untuk KBLI 55110, 55194, 55120, 55193: Sertifikat peningkatan kapasitas/pelatihan petugas kebersihan akomodasi (cleaning service)
5. Untuk KBLI 55130, 55192, 55900, 55199, 55191: Surat keterangan mengikuti penyuluhan peningkatan kapasitas penjamah pangan
6. Untuk KBLI 55130, 55192, 55900, 55199, 55191: Surat keterangan mengikuti penyuluhan kebersihan usaha akomodasi
7. Self Assessment Inspeksi Kesehatan Lingkungan (Format sesuai Peraturan Menteri Kesehatan No. 14 Tahun 2021)
-
1. Standar laik sehat
2. Melaporkan hasil self assessment minimal satu kali dalam setahun
3. Sertifikat pelatihan penjamah makanan terkait hygiene dan sanitasi makanan
4. Sertifikat pelatihan petugas kebersihan.
-
Sertifikat laik sehat - di wilayah
1. Persyaratan Administrasi:
a. Formulir Permohonan Sertifikat/Surat Keterangan Laik Sehat (Format sesuai Peraturan Menteri Kesehatan No. 14 Tahun 2021)
b. Denah Lokasi dan Bangunan tempat Usaha
c. Perizinan Berusaha dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
2. Bukti hasil uji laboratorium hasil Pemenuhan Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan (SBMKL):
a. air
b. makanan
c. udara
d. rectal swab penjamah pangan, alat
3. Untuk KBLI 55110, 55194, 55120, 55193: Sertifikat Pelatihan Keamanan Pangan Siap Saji minimal 50% dari jumlah tenaga penjamah makanan
4. Untuk KBLI 55110, 55194, 55120, 55193: Sertifikat peningkatan kapasitas/pelatihan petugas kebersihan akomodasi (cleaning service)
5. Untuk KBLI 55130, 55192, 55900, 55199, 55191: Surat keterangan mengikuti penyuluhan peningkatan kapasitas penjamah pangan
6. Untuk KBLI 55130, 55192, 55900, 55199, 55191: Surat keterangan mengikuti penyuluhan kebersihan usaha akomodasi
7. Self Assessment Inspeksi Kesehatan Lingkungan (Format sesuai Peraturan Menteri Kesehatan No. 14 Tahun 2021)
-
1. Standar laik sehat
2. Melaporkan hasil self assessment minimal satu kali dalam setahun
3. Sertifikat pelatihan penjamah makanan terkait hygiene dan sanitasi makanan
4. Sertifikat pelatihan petugas kebersihan.
-
Sebelumnya
AKTIVITAS HIBURAN DAN REKREASI LAINNYA YTDL
AKTIVITAS REKREASI LAINNYA
AKTIVITAS OLAHRAGA DAN REKREASI LAINNYA
KESENIAN, HIBURAN DAN REKREASI