DAFTAR KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI)

DISKOTEK

Uraian

Kelompok ini mencakup suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas yang dilengkapi dengan tata cahaya dan suara, untuk mendengarkan musik atau menari mengikuti irama musik, dan menyediakan jasa pelayanan makanan dan minuman.

Ruang Lingkup

Seluruhnya

  • Skala
    : Usaha Besar
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 5 Tahun
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : PMA , Provinsi
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur
    Persyaratan perizinan berusaha

    UKL-UPL

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    1 Tahun

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.Sertifikat standar usaha

    2.Sertifikasi laik sehat

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    1 Tahun

PB UMKU

Sertifikat laik sehat - di bandar udara, pelabuhan, dan lintas batas darat negara

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1.       Persyaratan Administrasi:

a.      Formulir Permohonan Sertifikat/Surat Keterangan Laik Sehat (Format sesuai Peraturan Menteri Kesehatan No. 14 Tahun 2021)

b.     Denah Lokasi dan Bangunan tempat Usaha

c.      Perizinan Berusaha dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

2.      Bukti hasil uji laboratorium hasil Pemenuhan Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan (SBMKL):

a.      air

b.     makanan

c.      udara

d.     rectal swab penjamah pangan, alat

3.      Untuk KBLI 55110, 55194, 55120, 55193: Sertifikat Pelatihan Keamanan Pangan Siap Saji minimal 50% dari jumlah tenaga penjamah makanan

4.     Untuk KBLI 55110, 55194, 55120, 55193: Sertifikat peningkatan kapasitas/pelatihan petugas kebersihan akomodasi (cleaning service)

5.      Untuk KBLI 55130, 55192, 55900, 55199, 55191: Surat keterangan mengikuti penyuluhan peningkatan kapasitas penjamah pangan

6.      Untuk KBLI 55130, 55192, 55900, 55199, 55191: Surat keterangan mengikuti penyuluhan kebersihan usaha akomodasi

7.      Self Assessment Inspeksi Kesehatan Lingkungan (Format sesuai Peraturan Menteri Kesehatan No. 14 Tahun 2021)

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

1.       Standar laik sehat

2.      Melaporkan hasil self assessment minimal satu kali dalam setahun

3.      Sertifikat pelatihan penjamah makanan terkait hygiene dan sanitasi makanan

4.     Sertifikat pelatihan petugas kebersihan.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Sertifikat laik sehat - di wilayah

Parameter
: Usaha berlokasi di Kabupaten/Kota
Kewenangan
: Bupati/Walikota
Persyaratan perizinan berusaha

1.       Persyaratan Administrasi:

a.      Formulir Permohonan Sertifikat/Surat Keterangan Laik Sehat (Format sesuai Peraturan Menteri Kesehatan No. 14 Tahun 2021)

b.     Denah Lokasi dan Bangunan tempat Usaha

c.      Perizinan Berusaha dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

2.      Bukti hasil uji laboratorium hasil Pemenuhan Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan (SBMKL):

a.      air

b.     makanan

c.      udara

d.     rectal swab penjamah pangan, alat

3.      Untuk KBLI 55110, 55194, 55120, 55193: Sertifikat Pelatihan Keamanan Pangan Siap Saji minimal 50% dari jumlah tenaga penjamah makanan

4.     Untuk KBLI 55110, 55194, 55120, 55193: Sertifikat peningkatan kapasitas/pelatihan petugas kebersihan akomodasi (cleaning service)

5.      Untuk KBLI 55130, 55192, 55900, 55199, 55191: Surat keterangan mengikuti penyuluhan peningkatan kapasitas penjamah pangan

6.      Untuk KBLI 55130, 55192, 55900, 55199, 55191: Surat keterangan mengikuti penyuluhan kebersihan usaha akomodasi

7.      Self Assessment Inspeksi Kesehatan Lingkungan (Format sesuai Peraturan Menteri Kesehatan No. 14 Tahun 2021)

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

1.       Standar laik sehat

2.      Melaporkan hasil self assessment minimal satu kali dalam setahun

3.      Sertifikat pelatihan penjamah makanan terkait hygiene dan sanitasi makanan

4.     Sertifikat pelatihan petugas kebersihan.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Sebelumnya

AKTIVITAS HIBURAN DAN REKREASI LAINNYA YTDL

Subgolongan ini mencakup kegiatan hiburan dan rekreasi lain (kecuali taman hiburan dan taman bertema) yang tidak diklasifikasikan di tempat lain : - Kegiatan taman rekreasi, pantai, termasuk penyewaan fasilitas seperti kamar mandi, loker, tempat duduk dan lain-lain - Kegiatan operasional bukit ski - Penyewaan perlengkapan rekreasi dan hiburan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari fasilitas rekreasi - Kegiatan operasional pekan raya dan pertunjukan rekreasi alami - Kegiatan operasianal diskotik dan lantai dansa - Kegiatan hiburan dan rekreasi lainnya Subgolongan ini juga mencakup kegiatan produser atau pengusaha pertunjukan langsung selain pertunjukan olahraga atau seni, dengan atau tanpa fasilitas. Subgolongan ini tidak mencakup : - Pelayaran pemancingan, lihat 5011, 5021 - Penyediaan tempat dan fasilitas untuk tinggal dalam waktu yang singkat oleh pengunjung di taman rekreasi dan hutan dan tempat kamping, lihat 5519 - Taman tempat kereta rumah, kamping untuk rekreasi, perkemahan untuk berburu dan memancing, tempat kamping dan area kamping, lihat 5519 - Kegiatan pelayanan minuman dalam diskotik, lihat 5630 - Persewaan peralatan untuk bersenang-senang dan mengisi waktu luang, lihat 7721 - Kegiatan operasional mesin perjudian yang dioperasikan dengan koin, lihat 9200 - Kegiatan taman hiburan dan taman bertema, lihat 9321

AKTIVITAS REKREASI LAINNYA

Golongan ini mencakup kegiatan unit yang mengoperasikan fasilitas atau menyediakan jasa yang memperkenalkan berbagai macam rekreasi kepada masyarakat atau peminatnya. Golongan ini juga mencakup kegiatan dan operasi tempat yang menyenangkan atau taman hiburan dan kegiatan rekreasi atau menyenangkan lain seperti pantai, fasilitas angkutan rekreasi, ski gunung, penyewaan peralatan untuk hiburan dan bersenang-senang sebagai bagian dari fasilitas rekreasi, pasar malam dan pertunjukkan rekreasi alami, diskotik dan lantai dansa dan kegiatan produser atau promotor pertunjukan langsung selain seni atau kejuaraan olahraga.

AKTIVITAS OLAHRAGA DAN REKREASI LAINNYA

Golongan pokok ini mencakup penyediaan kegiatan olahraga, kesenangan dan rekreasi, kecuali kegiatan museum, pemeliharaan tempat bersejarah, kebun raya dan kebun binatang, konservasi alam dan kegiatan penjudian dan pertaruhan.

KESENIAN, HIBURAN DAN REKREASI

Kategori ini mencakup kegiatan yang cukup luas untuk memenuhi kebutuhan kesenian/kebudayaan, hiburan dan rekreasi masyarakat umum, termasuk pertunjukan langsung, pengoperasian tempat bersejarah, tempat perjudian, olahraga dan rekreasi.