DAFTAR KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI)

DERMAGA MARINA

Uraian

Kelompok ini mencakup suatu usaha penyediaan dan pengelolaan tempat untuk penambatan atau berlabuh kapal pesiar/wisata dan atau perahu layar wisata dan pelayanan jasa lain yang berkaitan dengan kegiatan kelautan. Misalnya Marina Ancol, Benoa Marine.

Ruang Lingkup

Seluruhnya

  • Skala
    : Usaha Menengah
    Luas Lahan
    : > 9.999 M²
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 30 Tahun
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Pusat
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    1.Izin Usaha Terminal Khusus (IUTK)

    2.Persetujuan Pemanfaatan Ruang Laut

    3.UKL-UPL

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    15 Hari, 3 Hari

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.Sertifikat standar usaha; dan

    2.Sertifikat laik sehat

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    1 Tahun, 6 Bulan

  • Skala
    : Usaha Besar
    Luas Lahan
    : > 9.999 M²
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 30 Tahun
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : PMA , Pusat
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    1.Izin Usaha Terminal Khusus (IUTK)

    2.Persetujuan Pemanfaatan Ruang Laut

    3.UKL-UPL

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    15 Hari, 3 Hari

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.Sertifikat standar usaha; dan

    2.Sertifikat laik sehat

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    1 Tahun, 6 Bulan

Sebelumnya

WISATA TIRTA

Subgolongan ini mencakup kegiatan atau suatu usaha pengelolaan untuk mengadakan kegiatan selam, selancar, selancar angin, para layar dan motor air sebagai usaha pokok disuatu kawasan tertentu dan dapat dilengkapi dengan penyediaan berbagai jenis termasuk jasa pelayanan makan dan minum serta akomodasi. Termasuk juga usaha pengelolaan dengan pemanfaatan sungai sungai arus deras untuk mengadakan kegiatan arung jeram sebagai usaha pokok dikawasan tertentu.

AKTIVITAS REKREASI LAINNYA

Golongan ini mencakup kegiatan unit yang mengoperasikan fasilitas atau menyediakan jasa yang memperkenalkan berbagai macam rekreasi kepada masyarakat atau peminatnya. Golongan ini juga mencakup kegiatan dan operasi tempat yang menyenangkan atau taman hiburan dan kegiatan rekreasi atau menyenangkan lain seperti pantai, fasilitas angkutan rekreasi, ski gunung, penyewaan peralatan untuk hiburan dan bersenang-senang sebagai bagian dari fasilitas rekreasi, pasar malam dan pertunjukkan rekreasi alami, diskotik dan lantai dansa dan kegiatan produser atau promotor pertunjukan langsung selain seni atau kejuaraan olahraga.

AKTIVITAS OLAHRAGA DAN REKREASI LAINNYA

Golongan pokok ini mencakup penyediaan kegiatan olahraga, kesenangan dan rekreasi, kecuali kegiatan museum, pemeliharaan tempat bersejarah, kebun raya dan kebun binatang, konservasi alam dan kegiatan penjudian dan pertaruhan.

KESENIAN, HIBURAN DAN REKREASI

Kategori ini mencakup kegiatan yang cukup luas untuk memenuhi kebutuhan kesenian/kebudayaan, hiburan dan rekreasi masyarakat umum, termasuk pertunjukan langsung, pengoperasian tempat bersejarah, tempat perjudian, olahraga dan rekreasi.