DERMAGA MARINA
Uraian
Kelompok ini mencakup suatu usaha penyediaan dan pengelolaan tempat untuk penambatan atau berlabuh kapal pesiar/wisata dan atau perahu layar wisata dan pelayanan jasa lain yang berkaitan dengan kegiatan kelautan. Misalnya Marina Ancol, Benoa Marine.
Ruang Lingkup
Seluruhnya
-
Skala: Usaha MenengahLuas Lahan: > 9.999 M²Tingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 30 TahunMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: PusatKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
1.Izin Usaha Terminal Khusus (IUTK)
2.Persetujuan Pemanfaatan Ruang Laut
3.UKL-UPL
Jangka waktu pemenuhan persyaratan15 Hari, 3 Hari
Kewajiban perizinan berusaha1.Sertifikat standar usaha; dan
2.Sertifikat laik sehat
Jangka waktu pemenuhan kewajiban1 Tahun, 6 Bulan
-
Skala: Usaha BesarLuas Lahan: > 9.999 M²Tingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 30 TahunMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: PMA , PusatKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
1.Izin Usaha Terminal Khusus (IUTK)
2.Persetujuan Pemanfaatan Ruang Laut
3.UKL-UPL
Jangka waktu pemenuhan persyaratan15 Hari, 3 Hari
Kewajiban perizinan berusaha1.Sertifikat standar usaha; dan
2.Sertifikat laik sehat
Jangka waktu pemenuhan kewajiban1 Tahun, 6 Bulan
Sebelumnya
WISATA TIRTA
Subgolongan ini mencakup kegiatan atau suatu usaha pengelolaan untuk mengadakan kegiatan selam, selancar, selancar angin, para layar dan motor air sebagai usaha pokok disuatu kawasan tertentu dan dapat dilengkapi dengan penyediaan berbagai jenis termasuk jasa pelayanan makan dan minum serta akomodasi. Termasuk juga usaha pengelolaan dengan pemanfaatan sungai sungai arus deras untuk mengadakan kegiatan arung jeram sebagai usaha pokok dikawasan tertentu.
AKTIVITAS REKREASI LAINNYA
Golongan ini mencakup kegiatan unit yang mengoperasikan fasilitas atau menyediakan jasa yang memperkenalkan berbagai macam rekreasi kepada masyarakat atau peminatnya. Golongan ini juga mencakup kegiatan dan operasi tempat yang menyenangkan atau taman hiburan dan kegiatan rekreasi atau menyenangkan lain seperti pantai, fasilitas angkutan rekreasi, ski gunung, penyewaan peralatan untuk hiburan dan bersenang-senang sebagai bagian dari fasilitas rekreasi, pasar malam dan pertunjukkan rekreasi alami, diskotik dan lantai dansa dan kegiatan produser atau promotor pertunjukan langsung selain seni atau kejuaraan olahraga.
AKTIVITAS OLAHRAGA DAN REKREASI LAINNYA
Golongan pokok ini mencakup penyediaan kegiatan olahraga, kesenangan dan rekreasi, kecuali kegiatan museum, pemeliharaan tempat bersejarah, kebun raya dan kebun binatang, konservasi alam dan kegiatan penjudian dan pertaruhan.
KESENIAN, HIBURAN DAN REKREASI
Kategori ini mencakup kegiatan yang cukup luas untuk memenuhi kebutuhan kesenian/kebudayaan, hiburan dan rekreasi masyarakat umum, termasuk pertunjukan langsung, pengoperasian tempat bersejarah, tempat perjudian, olahraga dan rekreasi.