BUMI PERKEMAHAN, PERSINGGAHAN KARAVAN DAN TAMAN KARAVAN
Uraian
Kelompok ini mencakup usaha penyediaan tempat penginapan di alam terbuka dengan menggunakan tenda atau dengan menggunakan karavan, termasuk pula karavan (kereta gandengan) yang dibawa sendiri. Misalnya Bumi Perkemahan Cibubur, dan Persinggahan Karavan Taman Safari.
Ruang Lingkup
Seluruhnya
-
Skala: Usaha KecilLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: RendahPerizinan Berusaha: NIBJangka Waktu: -Masa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: Kabupaten/KotaKewenangan: Menteri/Kepala Badan, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusaha
Tidak ada
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusahaSertifikat standar K3L
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha MenengahLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: RendahPerizinan Berusaha: NIBJangka Waktu: -Masa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalakan kegiatan usahaParameter: Kabupaten/KotaKewenangan: Menteri/Kepala Badan, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusaha
Tidak ada
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusahaTidak ada
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
PB UMKU
Sertifikat laik sehat - di bandar udara, pelabuhan, dan lintas batas darat negara
1. Persyaratan Administrasi:
a. Formulir Permohonan Sertifikat/Surat Keterangan Laik Sehat (Format sesuai Peraturan Menteri Kesehatan No. 14 Tahun 2021)
b. Denah Lokasi dan Bangunan tempat Usaha
c. Perizinan Berusaha dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
2. Bukti hasil uji laboratorium hasil Pemenuhan Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan (SBMKL):
a. air
b. makanan
c. udara
d. rectal swab penjamah pangan, alat
3. Untuk KBLI 55110, 55194, 55120, 55193: Sertifikat Pelatihan Keamanan Pangan Siap Saji minimal 50% dari jumlah tenaga penjamah makanan
4. Untuk KBLI 55110, 55194, 55120, 55193: Sertifikat peningkatan kapasitas/pelatihan petugas kebersihan akomodasi (cleaning service)
5. Untuk KBLI 55130, 55192, 55900, 55199, 55191: Surat keterangan mengikuti penyuluhan peningkatan kapasitas penjamah pangan
6. Untuk KBLI 55130, 55192, 55900, 55199, 55191: Surat keterangan mengikuti penyuluhan kebersihan usaha akomodasi
7. Self Assessment Inspeksi Kesehatan Lingkungan (Format sesuai Peraturan Menteri Kesehatan No. 14 Tahun 2021)
-
1. Standar laik sehat
2. Melaporkan hasil self assessment minimal satu kali dalam setahun
3. Sertifikat pelatihan penjamah makanan terkait hygiene dan sanitasi makanan
4. Sertifikat pelatihan petugas kebersihan.
-
Sertifikat laik sehat - di wilayah
1. Persyaratan Administrasi:
a. Formulir Permohonan Sertifikat/Surat Keterangan Laik Sehat (Format sesuai Peraturan Menteri Kesehatan No. 14 Tahun 2021)
b. Denah Lokasi dan Bangunan tempat Usaha
c. Perizinan Berusaha dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
2. Bukti hasil uji laboratorium hasil Pemenuhan Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan (SBMKL):
a. air
b. makanan
c. udara
d. rectal swab penjamah pangan, alat
3. Untuk KBLI 55110, 55194, 55120, 55193: Sertifikat Pelatihan Keamanan Pangan Siap Saji minimal 50% dari jumlah tenaga penjamah makanan
4. Untuk KBLI 55110, 55194, 55120, 55193: Sertifikat peningkatan kapasitas/pelatihan petugas kebersihan akomodasi (cleaning service)
5. Untuk KBLI 55130, 55192, 55900, 55199, 55191: Surat keterangan mengikuti penyuluhan peningkatan kapasitas penjamah pangan
6. Untuk KBLI 55130, 55192, 55900, 55199, 55191: Surat keterangan mengikuti penyuluhan kebersihan usaha akomodasi
7. Self Assessment Inspeksi Kesehatan Lingkungan (Format sesuai Peraturan Menteri Kesehatan No. 14 Tahun 2021)
-
1. Standar laik sehat
2. Melaporkan hasil self assessment minimal satu kali dalam setahun
3. Sertifikat pelatihan penjamah makanan terkait hygiene dan sanitasi makanan
4. Sertifikat pelatihan petugas kebersihan.
-
Sebelumnya
PENYEDIAAN AKOMODASI JANGKA PENDEK LAINNYA
PENYEDIAAN AKOMODASI JANGKA PENDEK
PENYEDIAAN AKOMODASI
PENYEDIAAN AKOMODASI DAN PENYEDIAAN MAKAN MINUM