DAFTAR KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI)

BUDIDAYA KARANG (CORAL)

Uraian

Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan budidaya/pemeliharaan dan pembesaran serta pemanenan karang (coral) dan pemanfaatannya, seperti pembesaran ornamental coral, pembesaran sponge, dan pembesaran karang (soft coral maupun sel). Termasuk juga kegiatan transplantasinya.

Ruang Lingkup

Seluruhnya

  • Skala
    : Usaha Mikro
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Rendah
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : -
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Di laut sampai dengan 12 mil , Di kawasan konservasi yang dikelola oleh pemerintah daerah provinsi
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur
    Persyaratan perizinan berusaha

    Tidak ada

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1. Laporan Kegiatan Usaha (LKU); dan

    2. Penerapan Cara Budidaya Ikan yang Baik.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Kecil
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Rendah
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : -
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Di laut sampai dengan 12 mil , Di kawasan konservasi yang dikelola oleh pemerintah daerah provinsi
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur
    Persyaratan perizinan berusaha

    Tidak ada

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1. Laporan Kegiatan Usaha (LKU); dan

    2. Penerapan Cara Budidaya Ikan yang Baik.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Menengah
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 3 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Di Kawasan strategis nasional, Di kawasan konservasi nasional, menggunakan tenaga kerja asing, Di Kawasan strategis nasional tertentu, Di laut sampai dengan 12 mil , Di kawasan konservasi yan
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur
    Persyaratan perizinan berusaha

    Rencana Usaha yang meliputi: rencana kegiatan usaha; rencana tahapan kegiatan; rencana teknologi yang digunakan; sarana usaha yang dimiliki; rencana pengadaan sarana usaha; rencana volume produksi setiap tahapan kegiatan; dan rencana pembiayaan.

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1. Laporan Kegiatan Usaha (LKU); dan

    2. Memiliki sertifikat Cara Budidaya Ikan yang Baik.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Besar
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 3 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : PMA, Di Kawasan strategis nasional, Di kawasan konservasi nasional, menggunakan tenaga kerja asing, Di Kawasan strategis nasional tertentu, Di laut sampai dengan 12 mil , Di kawasan konservas
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur
    Persyaratan perizinan berusaha

    Rencana Usaha yang meliputi: rencana kegiatan usaha; rencana tahapan kegiatan; rencana teknologi yang digunakan; sarana usaha yang dimiliki; rencana pengadaan sarana usaha; rencana volume produksi setiap tahapan kegiatan; dan rencana pembiayaan.

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1. Laporan Kegiatan Usaha (LKU); dan

    2. Memiliki sertifikat Cara Budidaya Ikan yang Baik.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

PB UMKU

Sertifikat Cara Budidaya Ikan yang Baik

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1. NIB

2. Data unit pembenihan ikan

3. Gambar layout bangunan dan petakan unit pembenihan ikan

4. Struktur organisasi dan uraian tugas

5. Standar operasional prosedur dan formulir pencatatan pembenihan ikan

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

Penerapan pada saat melakukan kegiatan usaha

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Sebelumnya

BUDIDAYA IKAN LAUT

Subgolongan ini mencakup kegiatan memelihara, membesarkan dan membiakkan ikan di air laut dan payau dengan menggunakan lahan, perairan/media air laut dan fasilitas buatan lainnya serta memanen hasilnya. Subgolongan ini mencakup : - Budidaya ikan di air laut termasuk budidaya ikan hias air laut - Budidaya tiram dan remis, lobster, udang, anak-anak ikan, dan fingerling - Budidaya ganggang laut dan rumput laut lainnya yang dapat dimakan - Budidaya crustacea, tiram atau remis, mollusca lain dan binatang air lain di air laut Subgolongan ini juga mencakup : - Kegiatan budidaya di air asin dalam tangki atau waduk - Pengoperasian penetasan ikan (laut) - Pengoperasian pertanian cacing laut Subgolongan ini tidak mencakup : - Budidaya katak, lihat 0322 - Pengoperasian fasilitas pemancingan untuk olahraga, lihat 9319

PERIKANAN BUDIDAYA

Golongan ini mencakup kegiatan perikanan budidaya pembudidayaan ikan untuk menghasilkan produk ikan atau biota air seperti ikan bersirip, mollusca, crustacea, tumbuhan air, buaya, aligator dan binatang ampibi dan lainnya dengan menggunakan cara yang dirancang untuk meningkatkan jumlah ikan biota air yang dibutuhkan melebihi kapasitas lingkungan (sebagai contoh pengembangbiakan secara alami, pemberian makanan dan menjaga dari pemangsa). Meliputi termasuk budidaya berbagai biota air laut, payau dan air tawar, serta tempat penetasan telur ikan dan peternakan cacing laut.

PERIKANAN

Golongan pokok ini mencakup penangkapan dan budidaya ikan, jenis crustacea (seperti udang, kepiting) mollusca, dan biota air lainnya di laut, air payau dan air tawar. Tidak termasuk pemancingan untuk rekreasi.

PERTANIAN, KEHUTANAN DAN PERIKANAN

Kategori ini mencakup semua kegiatan ekonomi/lapangan usaha, yang meliputi pertanian tanaman pangan, perkebunan, hortikultura, peternakan, pemanenan hasil hutan serta penangkapan dan budidaya ikan/biota air. Kategori ini juga mencakup jasa penunjang masing-masing kegiatan ekonomi tersebut