DAFTAR KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI)

BIRO ADMINISTRASI EFEK

Uraian

Kelompok ini mencakup kegiatan usaha pihak yang berdasarkan kontrak dengan emiten melaksanakan pencatatan pemilikan efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan efek.

Ruang Lingkup

Kegiatan usaha pihak yang berdasarkan kontrak dengan emiten melaksanakan pencatatan pemilikan efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan efek.

  • Skala
    : Usaha Mikro
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : -
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    Persyaratan perizinan berusaha

    Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    Sesuai yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

    Kewajiban perizinan berusaha

    Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    Sesuai yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

  • Skala
    : Usaha Kecil
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : -
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    Sesuai yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

    Kewajiban perizinan berusaha

    Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    Sesuai yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

  • Skala
    : Usaha Menengah
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : -
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    Sesuai yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

    Kewajiban perizinan berusaha

    Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    Sesuai yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

  • Skala
    : Usaha Besar
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : -
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : PMA, Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    Sesuai yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

    Kewajiban perizinan berusaha

    Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    Sesuai yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sebelumnya

AKTIVITAS PENUNJANG JASA KEUANGAN LAINNYA

Subgolongan ini mencakup kegiatan penunjang jasa keuangan lainnya seperti : - Pemrosesan transaksi keuangan dan kegiatan penyelesaian, mencakup untuk transaksi kartu kredit - Jasa penasihat investasi - Kegiatan penasihat dan makelar hipotek Subgolongan ini juga mencakup : - Wali amanat, fiduciary, dan kustodian atas dasar balas jasa atau kontrak Subgolongan ini tidak mencakup : - Kegiatan agen dan broker asuransi, lihat 6622 - Manajemen dana, lihat 6630

AKTIVITAS PENUNJANG JASA KEUANGAN, BUKAN ASURANSI DAN DANA PENSIUN

Golongan ini mencakup kegiatan melengkapi pasar secara fisik atau elektronik untuk tujuan memfasilitasi pembeli dan penjual saham, pilihan persediaan, surat obligasi atau kembali komoditi. Di sini mencakup kegiatan pelaksanaan dan pengawasan bursa pasar keuangan, pedagang perantara keuangan dan pembantu untuk kegiatan jasa keuangan seperti pengolahan transaksi dan kegiatan penyelesaian, komisaris, penggadaian dan jasa pemeliharaan atas dasar balas jasa atau kontrak.

AKTIVITAS PENUNJANG JASA KEUANGAN, ASURANSI DAN DANA PENSIUN

Golongan pokok ini mencakup penyediaan jasa yang dicakup dalam atau erat berhubungan dengan kegiatan jasa keuangan, asuransi dan dana pensiun tetapi bukan disediakan sendiri oleh jasa tersebut. Pemecahan golongan ini menurut jenis layanan transaksi keuangan atau pendanaannya

AKTIVITAS KEUANGAN DAN ASURANSI

Kategori ini mencakup aktivitas keuangan, termasuk asuransi, reasuransi dan kegiatan dana pensiun dan jasa penunjang keuangan.Kategori ini juga mencakup kegiatan dari pemegang aset, seperti kegiatan perusahaan holding dan kegiatan dari lembaga penjaminan atau pendanaan dan lembaga keuangan sejenis.