BANK SENTRAL
Uraian
Kelompok ini mencakup kegiatan bank sentral. Bank sentral adalah Bank Indonesia sebagai lembaga negara yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagai bank sentral Negara Republik Indonesia, yang memiliki tugas untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, menetapkan dan melaksanakan kebijakan sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah, dan menetapkan dan melaksanakan kebijakan di bidang stabilitas sistem keuangan termasuk makroprudensial.
Sebelumnya
BANK SENTRAL
Subgolongan ini mencakup : - Penetapan dan pengaturan mata uang negara - Pengawasan dan pengontrolan persediaan uang - Pengambilan deposit yang digunakan untuk kliring antarlembaga keuangan - Pemegang cadangan internasional - Bertindak sebagai bankir untuk pemerintah Kegiatan bank sentral akan bervariasi tergantung alasan kelembagaan.
PERANTARA MONETER
Golongan ini mencakup perolehan dana dalam bentuk simpanan yang dapat dipindahkan atau ditransfer, yaitu dana yang ditentukan dalam bentuk uang, dan diperoleh secara harian, terpisah dari bank sentral, diperoleh dari sumber non keuangan. Bank sentral mencakup pengaturan keuangan negara, pengawasan, pelaksanaan perbankan, pemegang cadangan internasional dan bertindak sebagai bankir untuk pemerintah. Untuk alasan kelembagaan kegiatan bank sentral bisa berbeda-beda. Kegiatan ini mencakup penerimaan simpanan dan pemberian dana kredit atau pinjaman. Pendanaan kredit dapat memberikan berbagai macam bentuk, seperti pinjaman, pinjaman dengan jaminan, kartu kredit dan lain-lain. Pinjaman pada umumnya dilakukan oleh lembaga keuangan selain bank sentral, seperti bank, bank devisa, koperasi simpan pinjam, termasuk kegiatan bank tabungan pos giro, simpanan pos dan lembaga pendanaan khusus untuk pembelian rumah yang juga melakukan simpanan.
AKTIVITAS JASA KEUANGAN, BUKAN ASURANSI DAN DANA PENSIUN
Golongan pokok ini mencakup kegiatan mendapatkan dan menyalurkan kembali dana-dana selain untuk tujuan asuransi, dana pensiun atau jaminan sosial wajib. Catatan : Institusi nasional ybdi dimungkinkan memainkan peran penting dalam penentuan klasifikasi dalam golongan pokok ini
AKTIVITAS KEUANGAN DAN ASURANSI
Kategori ini mencakup aktivitas keuangan, termasuk asuransi, reasuransi dan kegiatan dana pensiun dan jasa penunjang keuangan.Kategori ini juga mencakup kegiatan dari pemegang aset, seperti kegiatan perusahaan holding dan kegiatan dari lembaga penjaminan atau pendanaan dan lembaga keuangan sejenis.