DAFTAR KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI)

ANGKUTAN UDARA UNTUK OLAHRAGA

Uraian

Kelompok ini mencakup usaha angkutan udara untuk keperluan olahraga. Termasuk usaha persewaan angkutan udara dengan operatornya.

Ruang Lingkup

Kelompok ini mencakup usaha angkutan udara untuk keperluan olahraga. Termasuk usaha persewaan angkutan udara dengan operatornya.

  • Skala
    : Usaha Mikro
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 3 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional.
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    1.      Untuk Pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha, dan lembaga tertentu, persyaratan berupa:

             a.    Surat keterangan dari instansi yang membina kegiatan                           pokoknya

             b.    Surat keterangan/rekomendasi dari penyelenggara bandar                    udara dan penyelenggara navigasi penerbangan yang akan                  digunakan sebagai tempat latihan (training area) bagi                            pemohon angkutan udara bukan niaga (khusus untuk flying                  school).

             c.    Rencana kegiatan angkutan udara untuk kurun waktu                            minimal 5 (lima) tahun yang akan datang yang paling sedikit                  memuat:

                    - jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan;

                    - rencana base atau penempatan pesawat udara dan                              daerah kegiatan operasi; dan

                    - sumber daya manusia yang terdiri atas manajemen,                               teknisi dan personel pesawat udara.

    2.    Untuk Perorangan, mengajukan rencana kegiatan angkutan udara untuk kurun waktu minimal 5 (lima) tahun yang akan datang yang paling sedikit memuat:

    o   jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan;

    o   rencana base atau penempatan pesawat udara dan daerah kegiatan operasi; dan

    o   sumber daya manusia yang terdiri atas manajemen, teknisi dan personel pesawat udara.

     

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    Sesuai ketentuan Lembaga OSS

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.      Mengoperasikan pesawat udara paling lambat 12 (dua belas) bulan setelah perizinan berusaha diterbitkan;

    2.    Mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang penerbangan sipil dan peraturan perundang-undangan lain yang berlaku;

    3.    Menyerahkan laporan kegiatan angkutan udara setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya kepada Menteri.

    4.    Melaporkan apabila terjadi perubahan penanggung jawab, kepemilikan pesawat udara, dan/atau domisili kantor pusat kegiatan kepada Menteri.

     

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Besar
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 3 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : PMA, Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional.
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    1.      Untuk Pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha, dan lembaga tertentu, persyaratan berupa:

    a.    Surat keterangan dari instansi yang membina kegiatan pokoknya

    b.    Surat keterangan/rekomendasi dari penyelenggara bandar udara dan penyelenggara navigasi penerbangan yang akan digunakan sebagai tempat latihan (training area) bagi pemohon angkutan udara bukan niaga (khusus untuk flying school).

    c.    Rencana kegiatan angkutan udara untuk kurun waktu minimal 5 (lima) tahun yang akan datang yang paling sedikit memuat:

         - jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan;

         -  rencana base atau penempatan pesawat udara dan daerah kegiatan operasi; dan

         -  sumber daya manusia yang terdiri atas manajemen, teknisi dan personel pesawat udara.

    2.    Untuk Perorangan, mengajukan rencana kegiatan angkutan udara untuk kurun waktu minimal 5 (lima) tahun yang akan datang yang paling sedikit memuat:

    o   jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan;

    o   rencana base atau penempatan pesawat udara dan daerah kegiatan operasi; dan

    o   sumber daya manusia yang terdiri atas manajemen, teknisi dan personel pesawat udara.

     

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    Sesuai ketentuan Lembaga OSS

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.      Mengoperasikan pesawat udara paling lambat 12 (dua belas) bulan setelah perizinan berusaha diterbitkan;

    2.    Mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang penerbangan sipil dan peraturan perundang-undangan lain yang berlaku;

    3.    Menyerahkan laporan kegiatan angkutan udara setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya kepada Menteri.

    4.    Melaporkan apabila terjadi perubahan penanggung jawab, kepemilikan pesawat udara, dan/atau domisili kantor pusat kegiatan kepada Menteri.

     

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

Kelompok ini mencakup usaha angkutan udara untuk keperluan olahraga. Termasuk usaha persewaan angkutan udara dengan operatornya. RUANG LINGKUP

  • Skala
    : Usaha Kecil
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 3 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional.
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    1.      Untuk Pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha, dan lembaga tertentu, persyaratan berupa:

    a.    Surat keterangan dari instansi yang membina kegiatan pokoknya

    b.    Surat keterangan/rekomendasi dari penyelenggara bandar udara dan penyelenggara navigasi penerbangan yang akan digunakan sebagai tempat latihan (training area) bagi pemohon angkutan udara bukan niaga (khusus untuk flying school).

    c.    Rencana kegiatan angkutan udara untuk kurun waktu minimal 5 (lima) tahun yang akan datang yang paling sedikit memuat:

          -  jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan;

          -  rencana base atau penempatan pesawat udara dan daerah kegiatan operasi; dan

          -  sumber daya manusia yang terdiri atas manajemen, teknisi dan personel pesawat udara.

    2.    Untuk Perorangan, mengajukan rencana kegiatan angkutan udara untuk kurun waktu minimal 5 (lima) tahun yang akan datang yang paling sedikit memuat:

    o   jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan;

    o   rencana base atau penempatan pesawat udara dan daerah kegiatan operasi; dan

    o   sumber daya manusia yang terdiri atas manajemen, teknisi dan personel pesawat udara.

     

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    Sesuai ketentuan Lembaga OSS

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.      Mengoperasikan pesawat udara paling lambat 12 (dua belas) bulan setelah perizinan berusaha diterbitkan;

    2.    Mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang penerbangan sipil dan peraturan perundang-undangan lain yang berlaku;

    3.    Menyerahkan laporan kegiatan angkutan udara setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya kepada Menteri.

    4.    Melaporkan apabila terjadi perubahan penanggung jawab, kepemilikan pesawat udara, dan/atau domisili kantor pusat kegiatan kepada Menteri.

     

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

Kelompok ini mencakup usaha angkutan udara untuk keperluan olahraga. Termasuk usaha persewaan angkutan udara dengan operatornya

  • Skala
    : Usaha Menengah
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 3 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional.
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    1.      Untuk Pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha, dan lembaga tertentu, persyaratan berupa:

    a.    Surat keterangan dari instansi yang membina kegiatan pokoknya

    b.    Surat keterangan/rekomendasi dari penyelenggara bandar udara dan penyelenggara navigasi penerbangan yang akan digunakan sebagai tempat latihan (training area) bagi pemohon angkutan udara bukan niaga (khusus untuk flying school).

    c.    Rencana kegiatan angkutan udara untuk kurun waktu minimal 5 (lima) tahun yang akan datang yang paling sedikit memuat:

        -  jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan;

        -  rencana base atau penempatan pesawat udara dan daerah kegiatan operasi; dan

       -  sumber daya manusia yang terdiri atas manajemen, teknisi dan personel pesawat udara.

    2.    Untuk Perorangan, mengajukan rencana kegiatan angkutan udara untuk kurun waktu minimal 5 (lima) tahun yang akan datang yang paling sedikit memuat:

    o   jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan;

    o   rencana base atau penempatan pesawat udara dan daerah kegiatan operasi; dan

    o   sumber daya manusia yang terdiri atas manajemen, teknisi dan personel pesawat udara.

     

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    Sesuai ketentuan Lembaga OSS

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.      Mengoperasikan pesawat udara paling lambat 12 (dua belas) bulan setelah perizinan berusaha diterbitkan;

    2.    Mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang penerbangan sipil dan peraturan perundang-undangan lain yang berlaku;

    3.    Menyerahkan laporan kegiatan angkutan udara setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya kepada Menteri.

    4.    Melaporkan apabila terjadi perubahan penanggung jawab, kepemilikan pesawat udara, dan/atau domisili kantor pusat kegiatan kepada Menteri.

     

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

Sebelumnya

ANGKUTAN UDARA UNTUK PENUMPANG

Subgolongan ini mencakup: - Angkutan udara untuk penumpang dengan jadwal dan rute reguler - Penerbangan carter untuk penumpang - Penerbangan wisata (melihat pemandangan) Subgolongan ini juga mencakup: - Penyewaan angkutan udara dengan operatornya untuk tujuan angkutan penumpang - Kegiatan penerbangan umum, seperti angkutan penumpang melalui perkumpulan udara untuk pendidikan atau wisata

ANGKUTAN UDARA UNTUK PENUMPANG

Golongan ini mencakup: - angkutan udara untuk penumpang dengan jadwal dan rute reguler - penerbangan carter untuk penumpang - penerbangan wisata (melihat pemandangan) Golongan ini juga mencakup: - Penyewaan angkutan udara dengan operatornya untuk tujuan angkutan penumpang - Kegiatan penerbangan umum, seperti angkutan penumpang melalui perkumpulan udara untuk pendidikan atau wisata

ANGKUTAN UDARA

Golongan pokok ini mencakup angkutan penumpang atau barang melalui udara atau angkasa. Golongan pokok ini tidak mencakup: - Perbaikan pesawat atau mesin pesawat (lihat subgolongan 3315) - Kegiatan pendukung, seperti pengoperasian bandara, (lihat subgolongan 5223). Golongan pokok ini juga tidak mencakup kegiatan yang menggunakan pesawat, tetapi tidak untuk tujuan transportasi, seperti penyemprotan tanaman (lihat subgolongan 0161), iklan udara (lihat subgolongan 7310) atau foto udara (lihat subgolongan 7420)

PENGANGKUTAN DAN PERGUDANGAN

Kategori ini mencakup penyediaan angkutan penumpang atau barang, baik yang berjadwal maupun tidak, dengan menggunakan jalan rel, saluran pipa, darat, perairan atau udara dan kegiatan yang berhubungan dengan itu seperti fasilitas terminal dan parkir, penanganan kargo/bongkar muat barang, pergudangan dan lain-lain. Termasuk dalam kategori ini penyewaan alat angkutan dengan pengemudi atau operator, juga kegiatan pos dan kurir.Kategori ini tidak mencakup pemeliharaan dan perbaikan kendaraan bermotor dan alat angkutan lainnya (lihat subgolongan 4520 dan 3315), konstruksi, pemeliharaan dan perbaikan jalan, rel, pelabuhan, lapangan udara (lihat subgolongan 4210 dan 4291), serta penyewaan alat angkutan tanpa pengemudi atau operator (lihat subgolongan 7710 dan 7731).