ANGKUTAN UDARA UNTUK OLAHRAGA
Uraian
Kelompok ini mencakup usaha angkutan udara untuk keperluan olahraga. Termasuk usaha persewaan angkutan udara dengan operatornya.
Ruang Lingkup
Kelompok ini mencakup usaha angkutan udara untuk keperluan olahraga. Termasuk usaha persewaan angkutan udara dengan operatornya.
-
Skala: Usaha MikroLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah TinggiPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: 3 HariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional.Kewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
1. Untuk Pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha, dan lembaga tertentu, persyaratan berupa:
a. Surat keterangan dari instansi yang membina kegiatan pokoknya
b. Surat keterangan/rekomendasi dari penyelenggara bandar udara dan penyelenggara navigasi penerbangan yang akan digunakan sebagai tempat latihan (training area) bagi pemohon angkutan udara bukan niaga (khusus untuk flying school).
c. Rencana kegiatan angkutan udara untuk kurun waktu minimal 5 (lima) tahun yang akan datang yang paling sedikit memuat:
- jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan;
- rencana base atau penempatan pesawat udara dan daerah kegiatan operasi; dan
- sumber daya manusia yang terdiri atas manajemen, teknisi dan personel pesawat udara.
2. Untuk Perorangan, mengajukan rencana kegiatan angkutan udara untuk kurun waktu minimal 5 (lima) tahun yang akan datang yang paling sedikit memuat:
o jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan;
o rencana base atau penempatan pesawat udara dan daerah kegiatan operasi; dan
o sumber daya manusia yang terdiri atas manajemen, teknisi dan personel pesawat udara.
Jangka waktu pemenuhan persyaratanSesuai ketentuan Lembaga OSS
Kewajiban perizinan berusaha1. Mengoperasikan pesawat udara paling lambat 12 (dua belas) bulan setelah perizinan berusaha diterbitkan;
2. Mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang penerbangan sipil dan peraturan perundang-undangan lain yang berlaku;
3. Menyerahkan laporan kegiatan angkutan udara setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya kepada Menteri.
4. Melaporkan apabila terjadi perubahan penanggung jawab, kepemilikan pesawat udara, dan/atau domisili kantor pusat kegiatan kepada Menteri.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha BesarLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah TinggiPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: 3 HariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: PMA, Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional.Kewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
1. Untuk Pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha, dan lembaga tertentu, persyaratan berupa:
a. Surat keterangan dari instansi yang membina kegiatan pokoknya
b. Surat keterangan/rekomendasi dari penyelenggara bandar udara dan penyelenggara navigasi penerbangan yang akan digunakan sebagai tempat latihan (training area) bagi pemohon angkutan udara bukan niaga (khusus untuk flying school).
c. Rencana kegiatan angkutan udara untuk kurun waktu minimal 5 (lima) tahun yang akan datang yang paling sedikit memuat:
- jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan;
- rencana base atau penempatan pesawat udara dan daerah kegiatan operasi; dan
- sumber daya manusia yang terdiri atas manajemen, teknisi dan personel pesawat udara.
2. Untuk Perorangan, mengajukan rencana kegiatan angkutan udara untuk kurun waktu minimal 5 (lima) tahun yang akan datang yang paling sedikit memuat:
o jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan;
o rencana base atau penempatan pesawat udara dan daerah kegiatan operasi; dan
o sumber daya manusia yang terdiri atas manajemen, teknisi dan personel pesawat udara.
Jangka waktu pemenuhan persyaratanSesuai ketentuan Lembaga OSS
Kewajiban perizinan berusaha1. Mengoperasikan pesawat udara paling lambat 12 (dua belas) bulan setelah perizinan berusaha diterbitkan;
2. Mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang penerbangan sipil dan peraturan perundang-undangan lain yang berlaku;
3. Menyerahkan laporan kegiatan angkutan udara setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya kepada Menteri.
4. Melaporkan apabila terjadi perubahan penanggung jawab, kepemilikan pesawat udara, dan/atau domisili kantor pusat kegiatan kepada Menteri.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
Kelompok ini mencakup usaha angkutan udara untuk keperluan olahraga. Termasuk usaha persewaan angkutan udara dengan operatornya. RUANG LINGKUP
-
Skala: Usaha KecilLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah TinggiPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: 3 HariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional.Kewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
1. Untuk Pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha, dan lembaga tertentu, persyaratan berupa:
a. Surat keterangan dari instansi yang membina kegiatan pokoknya
b. Surat keterangan/rekomendasi dari penyelenggara bandar udara dan penyelenggara navigasi penerbangan yang akan digunakan sebagai tempat latihan (training area) bagi pemohon angkutan udara bukan niaga (khusus untuk flying school).
c. Rencana kegiatan angkutan udara untuk kurun waktu minimal 5 (lima) tahun yang akan datang yang paling sedikit memuat:
- jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan;
- rencana base atau penempatan pesawat udara dan daerah kegiatan operasi; dan
- sumber daya manusia yang terdiri atas manajemen, teknisi dan personel pesawat udara.
2. Untuk Perorangan, mengajukan rencana kegiatan angkutan udara untuk kurun waktu minimal 5 (lima) tahun yang akan datang yang paling sedikit memuat:
o jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan;
o rencana base atau penempatan pesawat udara dan daerah kegiatan operasi; dan
o sumber daya manusia yang terdiri atas manajemen, teknisi dan personel pesawat udara.
Jangka waktu pemenuhan persyaratanSesuai ketentuan Lembaga OSS
Kewajiban perizinan berusaha1. Mengoperasikan pesawat udara paling lambat 12 (dua belas) bulan setelah perizinan berusaha diterbitkan;
2. Mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang penerbangan sipil dan peraturan perundang-undangan lain yang berlaku;
3. Menyerahkan laporan kegiatan angkutan udara setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya kepada Menteri.
4. Melaporkan apabila terjadi perubahan penanggung jawab, kepemilikan pesawat udara, dan/atau domisili kantor pusat kegiatan kepada Menteri.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
Kelompok ini mencakup usaha angkutan udara untuk keperluan olahraga. Termasuk usaha persewaan angkutan udara dengan operatornya
-
Skala: Usaha MenengahLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah TinggiPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: 3 HariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional.Kewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
1. Untuk Pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha, dan lembaga tertentu, persyaratan berupa:
a. Surat keterangan dari instansi yang membina kegiatan pokoknya
b. Surat keterangan/rekomendasi dari penyelenggara bandar udara dan penyelenggara navigasi penerbangan yang akan digunakan sebagai tempat latihan (training area) bagi pemohon angkutan udara bukan niaga (khusus untuk flying school).
c. Rencana kegiatan angkutan udara untuk kurun waktu minimal 5 (lima) tahun yang akan datang yang paling sedikit memuat:
- jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan;
- rencana base atau penempatan pesawat udara dan daerah kegiatan operasi; dan
- sumber daya manusia yang terdiri atas manajemen, teknisi dan personel pesawat udara.
2. Untuk Perorangan, mengajukan rencana kegiatan angkutan udara untuk kurun waktu minimal 5 (lima) tahun yang akan datang yang paling sedikit memuat:
o jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan;
o rencana base atau penempatan pesawat udara dan daerah kegiatan operasi; dan
o sumber daya manusia yang terdiri atas manajemen, teknisi dan personel pesawat udara.
Jangka waktu pemenuhan persyaratanSesuai ketentuan Lembaga OSS
Kewajiban perizinan berusaha1. Mengoperasikan pesawat udara paling lambat 12 (dua belas) bulan setelah perizinan berusaha diterbitkan;
2. Mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang penerbangan sipil dan peraturan perundang-undangan lain yang berlaku;
3. Menyerahkan laporan kegiatan angkutan udara setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya kepada Menteri.
4. Melaporkan apabila terjadi perubahan penanggung jawab, kepemilikan pesawat udara, dan/atau domisili kantor pusat kegiatan kepada Menteri.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
Sebelumnya
ANGKUTAN UDARA UNTUK PENUMPANG
ANGKUTAN UDARA UNTUK PENUMPANG
ANGKUTAN UDARA
PENGANGKUTAN DAN PERGUDANGAN