ANGKUTAN UDARA NIAGA TIDAK BERJADWAL DALAM NEGERI UNTUK PENUMPANG ATAU PENUMPANG DAN KARGO
Uraian
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penumpang atau penumpang dan kargo dengan pesawat udara dari satu bandar udara ke bandar udara lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia pada rute dan jadwal penerbangan yang tidak tetap dan tidak teratur dengan membayar tarif yang merupakan kesepakatan antara penyedia jasa dan pengguna jasa angkutan udara dan tidak dipublikasikan.
Ruang Lingkup
Seluruh
-
Skala: Usaha MikroLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah TinggiPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: 7 HariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional.Kewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
1. Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan (karakteristik dan spesifikasi pesawat, cara perolehan, jumlah kebutuhan pesawat, utilisasi pesawat udara)
2. Rencana pusat kegiatan operasi penerbangan (operation base) dan rencana rute penerbangan
3. Rencana kebutuhan SDM yang terdiri dari manajemen, teknisi dan personel pesawat udara.
4. Aspek ekonomi dan keuangan
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Melakukan kegiatan angkutan udara secara nyata paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak perizinan berusaha diterbitkan dengan mengoperasikan minimal jumlah pesawat udara yang dimiliki dan dikuasai sesuai dengan lingkup usaha atau kegiatannya
2. Memiliki paling sedikit 1 (satu) unit pesawat udara dan pesawat udara yang lainnya dalam bentuk menguasai dengan jenis yang mendukung kelangsungan operasional penerbangan sesuai dengan daerah operasi yang dilayani
3. Mematuhi ketentuan wajib angkut, penerbangan sipil, dan ketentuan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan
4. Menutup asuransi tanggung jawab pengangkut dengan nilai pertanggungan sebesar santunan penumpang dan kargo angkutan udara niaga yang dibuktikan dengan perjanjian penutupan asuransi;
5. Melayani calon penumpang secara adil tanpa diskriminasi atas dasar suku, agama, ras, antargolongan, serta strata ekonomi dan sosial
6. Menyerahkan laporan kegiatan angkutan udara setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya kepada menteri.
7. Menyerahkan laporan kinerja keuangan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik terdaftar yang sekurang-kurangnya memuat neraca, laporan rugi laba, arus kas, dan rincian biaya, setiap tahun paling lambat akhir bulan april tahun berikutnya kepada menteri
8. Melaporkan apabila terjadi perubahan penanggung jawab atau pemilik badan usaha angkutan udara niaga, domisili badan usaha angkutan udara niaga dan pemilikan pesawat udara kepada menteri.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban12 Bulan, 1 Bulan, 1 Tahun
-
Skala: Usaha KecilLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah TinggiPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: 7 HariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional.Kewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
1. Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan (karakteristik dan spesifikasi pesawat, cara perolehan, jumlah kebutuhan pesawat, utilisasi pesawat udara)
2. Rencana pusat kegiatan operasi penerbangan (operation base) dan rencana rute penerbangan
3. Rencana kebutuhan SDM yang terdiri dari manajemen, teknisi dan personel pesawat udara.
4. Aspek ekonomi dan keuangan
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Melakukan kegiatan angkutan udara secara nyata paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak perizinan berusaha diterbitkan dengan mengoperasikan minimal jumlah pesawat udara yang dimiliki dan dikuasai sesuai dengan lingkup usaha atau kegiatannya
2. Memiliki paling sedikit 1 (satu) unit pesawat udara dan pesawat udara yang lainnya dalam bentuk menguasai dengan jenis yang mendukung kelangsungan operasional penerbangan sesuai dengan daerah operasi yang dilayani
3. Mematuhi ketentuan wajib angkut, penerbangan sipil, dan ketentuan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan
4. Menutup asuransi tanggung jawab pengangkut dengan nilai pertanggungan sebesar santunan penumpang dan kargo angkutan udara niaga yang dibuktikan dengan perjanjian penutupan asuransi;
5. Melayani calon penumpang secara adil tanpa diskriminasi atas dasar suku, agama, ras, antargolongan, serta strata ekonomi dan sosial
6. Menyerahkan laporan kegiatan angkutan udara setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya kepada menteri.
7. Menyerahkan laporan kinerja keuangan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik terdaftar yang sekurang-kurangnya memuat neraca, laporan rugi laba, arus kas, dan rincian biaya, setiap tahun paling lambat akhir bulan april tahun berikutnya kepada menteri
8. Melaporkan apabila terjadi perubahan penanggung jawab atau pemilik badan usaha angkutan udara niaga, domisili badan usaha angkutan udara niaga dan pemilikan pesawat udara kepada menteri.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban12 Bulan, 1 Bulan, 1 Tahun
-
Skala: Usaha MenengahLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah TinggiPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: 7 HariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional.Kewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
1. Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan (karakteristik dan spesifikasi pesawat, cara perolehan, jumlah kebutuhan pesawat, utilisasi pesawat udara)
2. Rencana pusat kegiatan operasi penerbangan (operation base) dan rencana rute penerbangan
3. Rencana kebutuhan SDM yang terdiri dari manajemen, teknisi dan personel pesawat udara.
4. Aspek ekonomi dan keuangan
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Melakukan kegiatan angkutan udara secara nyata paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak perizinan berusaha diterbitkan dengan mengoperasikan minimal jumlah pesawat udara yang dimiliki dan dikuasai sesuai dengan lingkup usaha atau kegiatannya
2. Memiliki paling sedikit 1 (satu) unit pesawat udara dan pesawat udara yang lainnya dalam bentuk menguasai dengan jenis yang mendukung kelangsungan operasional penerbangan sesuai dengan daerah operasi yang dilayani
3. Mematuhi ketentuan wajib angkut, penerbangan sipil, dan ketentuan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan
4. Menutup asuransi tanggung jawab pengangkut dengan nilai pertanggungan sebesar santunan penumpang dan kargo angkutan udara niaga yang dibuktikan dengan perjanjian penutupan asuransi;
5. Melayani calon penumpang secara adil tanpa diskriminasi atas dasar suku, agama, ras, antargolongan, serta strata ekonomi dan sosial
6. Menyerahkan laporan kegiatan angkutan udara setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya kepada menteri.
7. Menyerahkan laporan kinerja keuangan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik terdaftar yang sekurang-kurangnya memuat neraca, laporan rugi laba, arus kas, dan rincian biaya, setiap tahun paling lambat akhir bulan april tahun berikutnya kepada menteri
8. Melaporkan apabila terjadi perubahan penanggung jawab atau pemilik badan usaha angkutan udara niaga, domisili badan usaha angkutan udara niaga dan pemilikan pesawat udara kepada menteri.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban12 Bulan, 1 Bulan, 1 Tahun
-
Skala: Usaha BesarLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah TinggiPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: 7 HariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: PMA, Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional.Kewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
1. Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan (karakteristik dan spesifikasi pesawat, cara perolehan, jumlah kebutuhan pesawat, utilisasi pesawat udara)
2. Rencana pusat kegiatan operasi penerbangan (operation base) dan rencana rute penerbangan
3. Rencana kebutuhan SDM yang terdiri dari manajemen, teknisi dan personel pesawat udara.
4. Aspek ekonomi dan keuangan
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Melakukan kegiatan angkutan udara secara nyata paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak perizinan berusaha diterbitkan dengan mengoperasikan minimal jumlah pesawat udara yang dimiliki dan dikuasai sesuai dengan lingkup usaha atau kegiatannya
2. Memiliki paling sedikit 1 (satu) unit pesawat udara dan pesawat udara yang lainnya dalam bentuk menguasai dengan jenis yang mendukung kelangsungan operasional penerbangan sesuai dengan daerah operasi yang dilayani
3. Mematuhi ketentuan wajib angkut, penerbangan sipil, dan ketentuan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan
4. Menutup asuransi tanggung jawab pengangkut dengan nilai pertanggungan sebesar santunan penumpang dan kargo angkutan udara niaga yang dibuktikan dengan perjanjian penutupan asuransi;
5. Melayani calon penumpang secara adil tanpa diskriminasi atas dasar suku, agama, ras, antargolongan, serta strata ekonomi dan sosial
6. Menyerahkan laporan kegiatan angkutan udara setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya kepada menteri.
7. Menyerahkan laporan kinerja keuangan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik terdaftar yang sekurang-kurangnya memuat neraca, laporan rugi laba, arus kas, dan rincian biaya, setiap tahun paling lambat akhir bulan april tahun berikutnya kepada menteri
8. Melaporkan apabila terjadi perubahan penanggung jawab atau pemilik badan usaha angkutan udara niaga, domisili badan usaha angkutan udara niaga dan pemilikan pesawat udara kepada menteri.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban12 Bulan, 1 Bulan, 1 Tahun
PB UMKU
Sertifikat Operator Pesawat Udara (Air Operator Certificate/AOC)
1. Bukti bayar PNBP
2. Operation Manual yang telah disahkan
3. Company Maintenance Manual yang telah disahkan
4. Quality Management System Manual yang telah disahkan
5. Safety Management System Manual yang telah disahkan
6. MEL/CDL yang telah disahkan
7. Airplane Flight Manual yang telah disahkan
8. Maintenance Program yang telah disahkan
9. Memiliki pernyataan kepatuhan (compliance statement)
10. Bukti langganan Manual Perawatan dan pengoperasian pesawat udara dari pabrikan
11. Bukti berlangganan Aeronautical Information Publication (AIP)
12. Memiliki program keamanan angkutan udara
5 Tahun
Tidak ada
-
Sertifikat Operator pesawat udara tanpa awak (Remotely Piloted Aircraft Operator Certificate/ROC)
1. Bukti bayar PNBP
2. Memiliki perizinan berusaha angkutan udara niaga atau perizinan kegiatan angkutan udara bukan niaga
3. Memiliki standar pengoperasian pesawat udara tanpa awak yang telah disahkan
4. Memiliki standar perawatan pesawat udara tanpa awak yang telah disahkan
5. Memiliki Safety Management System Manual yang telah disahkan
6. Memiliki pernyataan kepatuhan (compliance statement)
7. Memiliki Quality Management System Manual yang telah disahkan
8. Memiliki program keamanan angkutan udara
5 Tahun
Tidak ada
-
Sebelumnya
ANGKUTAN UDARA UNTUK PENUMPANG
ANGKUTAN UDARA UNTUK PENUMPANG
ANGKUTAN UDARA
PENGANGKUTAN DAN PERGUDANGAN