DAFTAR KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI)

ANGKUTAN UDARA NIAGA BERJADWAL DALAM NEGERI UNTUK KARGO

Uraian

Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan kargo dengan pesawat udara dari satu bandar udara ke bandar udara lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia pada rute dan jadwal penerbangan yang tetap dan teratur dengan membayar sejumlah tarif tertentu yang dipublikasikan.

Ruang Lingkup

Seluruh

  • Skala
    : Usaha Mikro
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 7 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional.
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    1.       Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan (karakteristik dan spesifikasi pesawat, cara perolehan, jumlah kebutuhan pesawat, utilisasi pesawat udara)

    2.      Rencana pusat kegiatan operasi penerbangan (operation base) dan rencana rute penerbangan

    3.      Rencana kebutuhan SDM yang terdiri dari manajemen, teknisi dan personel pesawat udara.

    4.     Aspek ekonomi dan keuangan

     

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.      Melakukan kegiatan angkutan udara secara nyata paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak perizinan berusaha diterbitkan dengan mengoperasikan minimal jumlah pesawat udara yang dimiliki dan dikuasai sesuai dengan lingkup usaha atau kegiatannya

    2.    Memiliki paling sedikit 1 (satu) unit pesawat udara dan pesawat udara yang lainnya dalam bentuk menguasai dengan jenis yang mendukung kelangsungan operasional penerbangan sesuai dengan rute yang dilayani

    3.    Mematuhi ketentuan wajib angkut, penerbangan sipil, dan ketentuan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan

    4.    Menutup asuransi tanggung jawab pengangkut dengan nilai pertanggungan sebesar santunan kargo angkutan udara niaga yang dibuktikan dengan perjanjian penutupan asuransi.

    5.    Menyerahkan laporan kegiatan angkutan udara, termasuk keterlambatan dan pembatalan penerbangan setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya kepada menteri;

    6.    Menyerahkan laporan kinerja keuangan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik terdaftar yang sekurang-kurangnya memuat neraca, laporan rugi laba, arus kas, dan rincian biaya, setiap tahun paling lambat akhir bulan april tahun berikutnya kepada menteri

    7.    Melaporkan apabila terjadi perubahan penanggung jawab atau pemilik badan usaha angkutan udara niaga, domisili badan usaha angkutan udara niaga dan kepemilikan pesawat udara kepada menteri

     

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    12 Bulan, 1 Bulan, 1 Tahun

  • Skala
    : Usaha Kecil
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 7 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional.
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    1.       Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan (karakteristik dan spesifikasi pesawat, cara perolehan, jumlah kebutuhan pesawat, utilisasi pesawat udara)

    2.      Rencana pusat kegiatan operasi penerbangan (operation base) dan rencana rute penerbangan

    3.      Rencana kebutuhan SDM yang terdiri dari manajemen, teknisi dan personel pesawat udara.

    4.     Aspek ekonomi dan keuangan

     

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.      Melakukan kegiatan angkutan udara secara nyata paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak perizinan berusaha diterbitkan dengan mengoperasikan minimal jumlah pesawat udara yang dimiliki dan dikuasai sesuai dengan lingkup usaha atau kegiatannya

    2.    Memiliki paling sedikit 1 (satu) unit pesawat udara dan pesawat udara yang lainnya dalam bentuk menguasai dengan jenis yang mendukung kelangsungan operasional penerbangan sesuai dengan rute yang dilayani

    3.    Mematuhi ketentuan wajib angkut, penerbangan sipil, dan ketentuan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan

    4.    Menutup asuransi tanggung jawab pengangkut dengan nilai pertanggungan sebesar santunan kargo angkutan udara niaga yang dibuktikan dengan perjanjian penutupan asuransi.

    5.    Menyerahkan laporan kegiatan angkutan udara, termasuk keterlambatan dan pembatalan penerbangan setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya kepada menteri;

    6.    Menyerahkan laporan kinerja keuangan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik terdaftar yang sekurang-kurangnya memuat neraca, laporan rugi laba, arus kas, dan rincian biaya, setiap tahun paling lambat akhir bulan april tahun berikutnya kepada menteri

    7.    Melaporkan apabila terjadi perubahan penanggung jawab atau pemilik badan usaha angkutan udara niaga, domisili badan usaha angkutan udara niaga dan kepemilikan pesawat udara kepada menteri

     

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    12 Bulan, 1 Bulan, 1 Tahun

  • Skala
    : Usaha Menengah
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 7 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional.
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    1.       Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan (karakteristik dan spesifikasi pesawat, cara perolehan, jumlah kebutuhan pesawat, utilisasi pesawat udara)

    2.      Rencana pusat kegiatan operasi penerbangan (operation base) dan rencana rute penerbangan

    3.      Rencana kebutuhan SDM yang terdiri dari manajemen, teknisi dan personel pesawat udara.

    4.     Aspek ekonomi dan keuangan

     

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.      Melakukan kegiatan angkutan udara secara nyata paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak perizinan berusaha diterbitkan dengan mengoperasikan minimal jumlah pesawat udara yang dimiliki dan dikuasai sesuai dengan lingkup usaha atau kegiatannya

    2.    Memiliki paling sedikit 1 (satu) unit pesawat udara dan pesawat udara yang lainnya dalam bentuk menguasai dengan jenis yang mendukung kelangsungan operasional penerbangan sesuai dengan rute yang dilayani

    3.    Mematuhi ketentuan wajib angkut, penerbangan sipil, dan ketentuan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan

    4.    Menutup asuransi tanggung jawab pengangkut dengan nilai pertanggungan sebesar santunan kargo angkutan udara niaga yang dibuktikan dengan perjanjian penutupan asuransi.

    5.    Menyerahkan laporan kegiatan angkutan udara, termasuk keterlambatan dan pembatalan penerbangan setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya kepada menteri;

    6.    Menyerahkan laporan kinerja keuangan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik terdaftar yang sekurang-kurangnya memuat neraca, laporan rugi laba, arus kas, dan rincian biaya, setiap tahun paling lambat akhir bulan april tahun berikutnya kepada menteri

    7.    Melaporkan apabila terjadi perubahan penanggung jawab atau pemilik badan usaha angkutan udara niaga, domisili badan usaha angkutan udara niaga dan kepemilikan pesawat udara kepada menteri

     

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    12 Bulan, 1 Bulan, 1 Tahun

  • Skala
    : Usaha Besar
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 7 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : PMA, Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional.
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    1.       Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan (karakteristik dan spesifikasi pesawat, cara perolehan, jumlah kebutuhan pesawat, utilisasi pesawat udara)

    2.      Rencana pusat kegiatan operasi penerbangan (operation base) dan rencana rute penerbangan

    3.      Rencana kebutuhan SDM yang terdiri dari manajemen, teknisi dan personel pesawat udara.

    4.     Aspek ekonomi dan keuangan

     

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.      Melakukan kegiatan angkutan udara secara nyata paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak perizinan berusaha diterbitkan dengan mengoperasikan minimal jumlah pesawat udara yang dimiliki dan dikuasai sesuai dengan lingkup usaha atau kegiatannya

    2.    Memiliki paling sedikit 1 (satu) unit pesawat udara dan pesawat udara yang lainnya dalam bentuk menguasai dengan jenis yang mendukung kelangsungan operasional penerbangan sesuai dengan rute yang dilayani

    3.    Mematuhi ketentuan wajib angkut, penerbangan sipil, dan ketentuan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan

    4.    Menutup asuransi tanggung jawab pengangkut dengan nilai pertanggungan sebesar santunan kargo angkutan udara niaga yang dibuktikan dengan perjanjian penutupan asuransi.

    5.    Menyerahkan laporan kegiatan angkutan udara, termasuk keterlambatan dan pembatalan penerbangan setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya kepada menteri;

    6.    Menyerahkan laporan kinerja keuangan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik terdaftar yang sekurang-kurangnya memuat neraca, laporan rugi laba, arus kas, dan rincian biaya, setiap tahun paling lambat akhir bulan april tahun berikutnya kepada menteri

    7.    Melaporkan apabila terjadi perubahan penanggung jawab atau pemilik badan usaha angkutan udara niaga, domisili badan usaha angkutan udara niaga dan kepemilikan pesawat udara kepada menteri

     

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    12 Bulan, 1 Bulan, 1 Tahun

PB UMKU

Sertifikat Operator Pesawat Udara (Air Operator Certificate/AOC)

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1.       Bukti bayar PNBP

2.      Operation Manual yang telah disahkan

3.      Company Maintenance Manual yang telah disahkan

4.     Quality Management System Manual yang telah disahkan

5.      Safety Management System Manual yang telah disahkan

6.     MEL/CDL yang telah disahkan

7.      Airplane Flight Manual yang telah disahkan

8.     Maintenance Program yang telah disahkan

9.     Memiliki pernyataan kepatuhan (compliance statement)

10.   Bukti langganan Manual Perawatan dan pengoperasian pesawat udara dari pabrikan

11.     Bukti berlangganan Aeronautical Information Publication (AIP)

12.   Memiliki program keamanan angkutan udara

 

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

5 Tahun

Kewajiban perizinan berusaha

Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Sertifikat Operator pesawat udara tanpa awak (Remotely Piloted Aircraft Operator Certificate/ROC)

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1.       Bukti bayar PNBP

2.      Memiliki perizinan berusaha angkutan udara niaga atau perizinan kegiatan angkutan udara bukan niaga

3.      Memiliki standar pengoperasian pesawat udara tanpa awak yang telah disahkan

4.     Memiliki standar perawatan pesawat udara tanpa awak yang telah disahkan

5.      Memiliki Safety Management System Manual yang telah disahkan

6.     Memiliki pernyataan kepatuhan (compliance statement)

7.      Memiliki Quality Management System Manual yang telah disahkan

8.     Memiliki program keamanan angkutan udara

 

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

5 Tahun

Kewajiban perizinan berusaha

Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Sebelumnya

ANGKUTAN UDARA UNTUK BARANG

Subgolongan ini mencakup: - Angkutan barang melalui udara dengan rute dan jadwal reguler - Angkutan barang tidak terjadwal melalui udara - Peluncuran satelit dan kendaraan ruang angkasa - Angkutan luar angkasa Subgolongan ini juga mencakup: - Penyewaan angkutan udara dengan operatornya untuk tujuan pengangkutan barang

ANGKUTAN UDARA UNTUK BARANG

Golongan ini mencakup: - Angkutan barang melalui udara dengan rute dan jadwal reguler - Angkutan barang tidak terjadwal melalui udara - Peluncuran satelit dan kendaraan ruang angkasa - Angkutan luar angkasa Golongan ini juga mencakup: - Penyewaan angkutan udara dengan operatornya untuk tujuan pengangkutan barang

ANGKUTAN UDARA

Golongan pokok ini mencakup angkutan penumpang atau barang melalui udara atau angkasa. Golongan pokok ini tidak mencakup: - Perbaikan pesawat atau mesin pesawat (lihat subgolongan 3315) - Kegiatan pendukung, seperti pengoperasian bandara, (lihat subgolongan 5223). Golongan pokok ini juga tidak mencakup kegiatan yang menggunakan pesawat, tetapi tidak untuk tujuan transportasi, seperti penyemprotan tanaman (lihat subgolongan 0161), iklan udara (lihat subgolongan 7310) atau foto udara (lihat subgolongan 7420)

PENGANGKUTAN DAN PERGUDANGAN

Kategori ini mencakup penyediaan angkutan penumpang atau barang, baik yang berjadwal maupun tidak, dengan menggunakan jalan rel, saluran pipa, darat, perairan atau udara dan kegiatan yang berhubungan dengan itu seperti fasilitas terminal dan parkir, penanganan kargo/bongkar muat barang, pergudangan dan lain-lain. Termasuk dalam kategori ini penyewaan alat angkutan dengan pengemudi atau operator, juga kegiatan pos dan kurir.Kategori ini tidak mencakup pemeliharaan dan perbaikan kendaraan bermotor dan alat angkutan lainnya (lihat subgolongan 4520 dan 3315), konstruksi, pemeliharaan dan perbaikan jalan, rel, pelabuhan, lapangan udara (lihat subgolongan 4210 dan 4291), serta penyewaan alat angkutan tanpa pengemudi atau operator (lihat subgolongan 7710 dan 7731).