ANGKUTAN SUNGAI DAN DANAU UNTUK BARANG UMUM DAN/ATAU HEWAN
Uraian
Kelompok ini mencakup usaha angkutan barang di sungai dan danau, dan barang yang diangkut bisa lebih dari satu jenis, kecuali barang berbahaya, barang khusus atau alat berat
Ruang Lingkup
Seluruh
-
Skala: Usaha MikroLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah TinggiPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: 7 HariMasa Berlaku: 5 TahunParameter: Lingkup operasionalnya antarprovinsi dan antarnegara,, antarkabupaten/ kota dalam provinsi, dan, dalam kabupaten/kotaKewenangan: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusaha
1. Memiliki paling sedikit 1 (satu) unit kapal yang memenuhi persyaratan teknis/kelaiklautan sesuai peruntukan dan rencana trayek yang dilayani;
2. Sertifikasi Pengawakan;
3. Pemenuhan standar pelayanan minimal kapal sungai dan danau;
4. Memiliki personil dengan keahlian di bidang angkutan sungai dan danau (awak kapal)
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan dalam persetujuan pengoperasian trayek angkutan sungai dan danau;
2. Mengoperasikan kapal yang memenuhi persyaratan kelaikan;
3. Menjamin pemenuhan standar pelayanan minimal kapal sungai dan danau;
4. Memiliki awak kapal yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
5. Mematuhi waktu kerja dan waktu istirahat bagi awak kapal;
6. Melaporkan apabila terjadi perubahan pengalihan kepemilikan kapal, perubahan penanggung jawab, perubahan nama kapal, dan penggantian kapal paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah terjadi perubahan;
7. Membuat surat pernyataan nakhoda disertai manifes penumpang dan muatan yang diserahkan petugas syahbandar pelabuhan sungai dan danau sebelum kapal berlayar;
8. Menyampaikan laporan bulanan kegiatan operasional kepada pemberi izin;
9. Mengasuransikan tanggung jawab atas akibat yang ditimbulkan oleh pengoperasian kapalnya dan melaksanakan asuransi perlindungan dasar penumpang dan tanggung jawab pengangkut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban14 Hari, 1 Bulan, 30 Hari
-
Skala: Usaha KecilLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah TinggiPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: 7 HariMasa Berlaku: 5 TahunParameter: Lingkup operasionalnya antarprovinsi dan antarnegara,, antarkabupaten/ kota dalam provinsi, dan, dalam kabupaten/kotaKewenangan: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusaha
1. Memiliki paling sedikit 1 (satu) unit kapal yang memenuhi persyaratan teknis/kelaiklautan sesuai peruntukan dan rencana trayek yang dilayani;
2. Sertifikasi Pengawakan;
3. Pemenuhan standar pelayanan minimal kapal sungai dan danau;
4. Memiliki personil dengan keahlian di bidang angkutan sungai dan danau (awak kapal)
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan dalam persetujuan pengoperasian trayek angkutan sungai dan danau;
2. Mengoperasikan kapal yang memenuhi persyaratan kelaikan;
3. Menjamin pemenuhan standar pelayanan minimal kapal sungai dan danau;
4. Memiliki awak kapal yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
5. Mematuhi waktu kerja dan waktu istirahat bagi awak kapal;
6. Melaporkan apabila terjadi perubahan pengalihan kepemilikan kapal, perubahan penanggung jawab, perubahan nama kapal, dan penggantian kapal paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah terjadi perubahan;
7. Membuat surat pernyataan nakhoda disertai manifes penumpang dan muatan yang diserahkan petugas syahbandar pelabuhan sungai dan danau sebelum kapal berlayar;
8. Menyampaikan laporan bulanan kegiatan operasional kepada pemberi izin;
9. Mengasuransikan tanggung jawab atas akibat yang ditimbulkan oleh pengoperasian kapalnya dan melaksanakan asuransi perlindungan dasar penumpang dan tanggung jawab pengangkut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban14 Hari, 1 Bulan, 30 Hari
-
Skala: Usaha MenengahLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah TinggiPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: 7 HariMasa Berlaku: 5 TahunParameter: Lingkup operasionalnya antarprovinsi dan antarnegara,, antarkabupaten/ kota dalam provinsi, dan, dalam kabupaten/kotaKewenangan: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusaha
1. Memiliki paling sedikit 1 (satu) unit kapal yang memenuhi persyaratan teknis/kelaiklautan sesuai peruntukan dan rencana trayek yang dilayani;
2. Sertifikasi Pengawakan;
3. Pemenuhan standar pelayanan minimal kapal sungai dan danau;
4. Memiliki personil dengan keahlian di bidang angkutan sungai dan danau (awak kapal).
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan dalam persetujuan pengoperasian trayek angkutan sungai dan danau;
2. Mengoperasikan kapal yang memenuhi persyaratan kelaikan;
3. Menjamin pemenuhan standar pelayanan minimal kapal sungai dan danau;
4. Memiliki awak kapal yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
5. Mematuhi waktu kerja dan waktu istirahat bagi awak kapal;
6. Melaporkan apabila terjadi perubahan pengalihan kepemilikan kapal, perubahan penanggung jawab, perubahan nama kapal, dan penggantian kapal paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah terjadi perubahan;
7. Membuat surat pernyataan nakhoda disertai manifes penumpang dan muatan yang diserahkan petugas syahbandar pelabuhan sungai dan danau sebelum kapal berlayar;
8. Menyampaikan laporan bulanan kegiatan operasional kepada pemberi izin;
9. Mengasuransikan tanggung jawab atas akibat yang ditimbulkan oleh pengoperasian kapalnya dan melaksanakan asuransi perlindungan dasar penumpang dan tanggung jawab pengangkut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban14 Hari, 1 Bulan, 30 Hari
-
Skala: Usaha BesarLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah TinggiPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: 7 HariMasa Berlaku: 5 TahunParameter: PMA, Lingkup operasionalnya antarprovinsi dan antarnegara,, antarkabupaten/ kota dalam provinsi, dan, dalam kabupaten/kotaKewenangan: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusaha
1. Memiliki paling sedikit 1 (satu) unit kapal yang memenuhi persyaratan teknis/kelaiklautan sesuai peruntukan dan rencana trayek yang dilayani;
2. Sertifikasi Pengawakan;
3. Pemenuhan standar pelayanan minimal kapal sungai dan danau;
4. Memiliki personil dengan keahlian di bidang angkutan sungai dan danau (awak kapal).
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan dalam persetujuan pengoperasian trayek angkutan sungai dan danau;
2. Mengoperasikan kapal yang memenuhi persyaratan kelaikan;
3. Menjamin pemenuhan standar pelayanan minimal kapal sungai dan danau;
4. Memiliki awak kapal yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
5. Mematuhi waktu kerja dan waktu istirahat bagi awak kapal;
6. Melaporkan apabila terjadi perubahan pengalihan kepemilikan kapal, perubahan penanggung jawab, perubahan nama kapal, dan penggantian kapal paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah terjadi perubahan;
7. Membuat surat pernyataan nakhoda disertai manifes penumpang dan muatan yang diserahkan petugas syahbandar pelabuhan sungai dan danau sebelum kapal berlayar;
8. Menyampaikan laporan bulanan kegiatan operasional kepada pemberi izin;
9. Mengasuransikan tanggung jawab atas akibat yang ditimbulkan oleh pengoperasian kapalnya dan melaksanakan asuransi perlindungan dasar penumpang dan tanggung jawab pengangkut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban14 Hari, 1 Bulan, 30 Hari
Sebelumnya
ANGKUTAN SUNGAI, DANAU DAN PENYEBERANGAN UNTUK BARANG
ANGKUTAN SUNGAI, DANAU DAN PENYEBERANGAN
ANGKUTAN PERAIRAN
PENGANGKUTAN DAN PERGUDANGAN