DAFTAR KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI)

ANGKUTAN SUNGAI DAN DANAU UNTUK BARANG UMUM DAN/ATAU HEWAN

Uraian

Kelompok ini mencakup usaha angkutan barang di sungai dan danau, dan barang yang diangkut bisa lebih dari satu jenis, kecuali barang berbahaya, barang khusus atau alat berat

Ruang Lingkup

Seluruh

  • Skala
    : Usaha Mikro
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 7 Hari
    Masa Berlaku
    : 5 Tahun
    Parameter
    : Lingkup operasionalnya antarprovinsi dan antarnegara,, antarkabupaten/ kota dalam provinsi, dan, dalam kabupaten/kota
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota
    Persyaratan perizinan berusaha

    1. Memiliki paling sedikit 1 (satu) unit kapal yang memenuhi persyaratan teknis/kelaiklautan sesuai peruntukan dan rencana trayek yang dilayani;

    2. Sertifikasi Pengawakan;

    3. Pemenuhan standar pelayanan minimal kapal sungai dan danau;

    4. Memiliki personil dengan keahlian di bidang angkutan sungai dan danau (awak kapal)

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

     

     

    1.      Memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan dalam persetujuan pengoperasian trayek angkutan sungai dan danau;

    2.    Mengoperasikan kapal yang memenuhi persyaratan kelaikan;

    3.    Menjamin pemenuhan standar pelayanan minimal kapal sungai dan danau;

    4.    Memiliki awak kapal yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    5.    Mematuhi waktu kerja dan waktu istirahat bagi awak kapal;

    6.    Melaporkan apabila terjadi perubahan pengalihan kepemilikan kapal, perubahan penanggung jawab, perubahan nama kapal, dan penggantian kapal paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah terjadi perubahan;

    7.    Membuat surat pernyataan nakhoda disertai manifes penumpang dan muatan yang diserahkan petugas syahbandar pelabuhan sungai dan danau sebelum kapal berlayar;

    8.    Menyampaikan laporan bulanan kegiatan operasional kepada pemberi izin;

    9.    Mengasuransikan tanggung jawab atas akibat yang ditimbulkan oleh pengoperasian kapalnya dan melaksanakan asuransi perlindungan dasar penumpang dan tanggung jawab pengangkut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

     

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    14 Hari, 1 Bulan, 30 Hari

  • Skala
    : Usaha Kecil
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 7 Hari
    Masa Berlaku
    : 5 Tahun
    Parameter
    : Lingkup operasionalnya antarprovinsi dan antarnegara,, antarkabupaten/ kota dalam provinsi, dan, dalam kabupaten/kota
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota
    Persyaratan perizinan berusaha

    1. Memiliki paling sedikit 1 (satu) unit kapal yang memenuhi persyaratan teknis/kelaiklautan sesuai peruntukan dan rencana trayek yang dilayani;

    2. Sertifikasi Pengawakan;

    3. Pemenuhan standar pelayanan minimal kapal sungai dan danau;

    4. Memiliki personil dengan keahlian di bidang angkutan sungai dan danau (awak kapal)

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.      Memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan dalam persetujuan pengoperasian trayek angkutan sungai dan danau;

    2.    Mengoperasikan kapal yang memenuhi persyaratan kelaikan;

    3.    Menjamin pemenuhan standar pelayanan minimal kapal sungai dan danau;

    4.    Memiliki awak kapal yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    5.    Mematuhi waktu kerja dan waktu istirahat bagi awak kapal;

    6.    Melaporkan apabila terjadi perubahan pengalihan kepemilikan kapal, perubahan penanggung jawab, perubahan nama kapal, dan penggantian kapal paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah terjadi perubahan;

    7.    Membuat surat pernyataan nakhoda disertai manifes penumpang dan muatan yang diserahkan petugas syahbandar pelabuhan sungai dan danau sebelum kapal berlayar;

    8.    Menyampaikan laporan bulanan kegiatan operasional kepada pemberi izin;

    9.    Mengasuransikan tanggung jawab atas akibat yang ditimbulkan oleh pengoperasian kapalnya dan melaksanakan asuransi perlindungan dasar penumpang dan tanggung jawab pengangkut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

     

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    14 Hari, 1 Bulan, 30 Hari

  • Skala
    : Usaha Menengah
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 7 Hari
    Masa Berlaku
    : 5 Tahun
    Parameter
    : Lingkup operasionalnya antarprovinsi dan antarnegara,, antarkabupaten/ kota dalam provinsi, dan, dalam kabupaten/kota
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota
    Persyaratan perizinan berusaha

    1. Memiliki paling sedikit 1 (satu) unit kapal yang memenuhi persyaratan teknis/kelaiklautan sesuai peruntukan dan rencana trayek yang dilayani;

    2. Sertifikasi Pengawakan;

    3. Pemenuhan standar pelayanan minimal kapal sungai dan danau;

    4. Memiliki personil dengan keahlian di bidang angkutan sungai dan danau (awak kapal).

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.      Memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan dalam persetujuan pengoperasian trayek angkutan sungai dan danau;

    2.    Mengoperasikan kapal yang memenuhi persyaratan kelaikan;

    3.    Menjamin pemenuhan standar pelayanan minimal kapal sungai dan danau;

    4.    Memiliki awak kapal yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    5.    Mematuhi waktu kerja dan waktu istirahat bagi awak kapal;

    6.    Melaporkan apabila terjadi perubahan pengalihan kepemilikan kapal, perubahan penanggung jawab, perubahan nama kapal, dan penggantian kapal paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah terjadi perubahan;

    7.    Membuat surat pernyataan nakhoda disertai manifes penumpang dan muatan yang diserahkan petugas syahbandar pelabuhan sungai dan danau sebelum kapal berlayar;

    8.    Menyampaikan laporan bulanan kegiatan operasional kepada pemberi izin;

    9.    Mengasuransikan tanggung jawab atas akibat yang ditimbulkan oleh pengoperasian kapalnya dan melaksanakan asuransi perlindungan dasar penumpang dan tanggung jawab pengangkut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

     

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    14 Hari, 1 Bulan, 30 Hari

  • Skala
    : Usaha Besar
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 7 Hari
    Masa Berlaku
    : 5 Tahun
    Parameter
    : PMA, Lingkup operasionalnya antarprovinsi dan antarnegara,, antarkabupaten/ kota dalam provinsi, dan, dalam kabupaten/kota
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota
    Persyaratan perizinan berusaha

    1. Memiliki paling sedikit 1 (satu) unit kapal yang memenuhi persyaratan teknis/kelaiklautan sesuai peruntukan dan rencana trayek yang dilayani;

    2. Sertifikasi Pengawakan;

    3. Pemenuhan standar pelayanan minimal kapal sungai dan danau;

    4. Memiliki personil dengan keahlian di bidang angkutan sungai dan danau (awak kapal).

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.      Memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan dalam persetujuan pengoperasian trayek angkutan sungai dan danau;

    2.    Mengoperasikan kapal yang memenuhi persyaratan kelaikan;

    3.    Menjamin pemenuhan standar pelayanan minimal kapal sungai dan danau;

    4.    Memiliki awak kapal yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    5.    Mematuhi waktu kerja dan waktu istirahat bagi awak kapal;

    6.    Melaporkan apabila terjadi perubahan pengalihan kepemilikan kapal, perubahan penanggung jawab, perubahan nama kapal, dan penggantian kapal paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah terjadi perubahan;

    7.    Membuat surat pernyataan nakhoda disertai manifes penumpang dan muatan yang diserahkan petugas syahbandar pelabuhan sungai dan danau sebelum kapal berlayar;

    8.    Menyampaikan laporan bulanan kegiatan operasional kepada pemberi izin;

    9.    Mengasuransikan tanggung jawab atas akibat yang ditimbulkan oleh pengoperasian kapalnya dan melaksanakan asuransi perlindungan dasar penumpang dan tanggung jawab pengangkut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

     

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    14 Hari, 1 Bulan, 30 Hari

Sebelumnya

ANGKUTAN SUNGAI, DANAU DAN PENYEBERANGAN UNTUK BARANG

Subgolongan ini mencakup: - Transportasi barang melalui sungai, kanal, danau dan perairan darat lainnya, termasuk di dalam pelabuhan dan pelabuhan

ANGKUTAN SUNGAI, DANAU DAN PENYEBERANGAN

Golongan ini mencakup usaha pengangkutan penumpang atau barang pada perairan dalam seperti angkutan sungai, danau dan penyeberangan, yang menggunakan kapal-kapal yang tidak cocok untuk transportasi laut. Termasuk persewaan kapal pesiar dengan kru untuk perairan dalam

ANGKUTAN PERAIRAN

Golongan pokok ini meliputi angkutan penumpang atau barang di perairan, baik terjadwal maupun tidak. Termasuk pengoperasian kapal penarik atau pendorong, kapal pesiar, kapal wisata atau kapal penjelajah, feri, taksi air dan lain-lain. Golongan pokok ini tidak mencakup kegiatan restoran dan bar di atas kapal (lihat subgolongan 5610, 5630), jika dilakukan oleh unit terpisah

PENGANGKUTAN DAN PERGUDANGAN

Kategori ini mencakup penyediaan angkutan penumpang atau barang, baik yang berjadwal maupun tidak, dengan menggunakan jalan rel, saluran pipa, darat, perairan atau udara dan kegiatan yang berhubungan dengan itu seperti fasilitas terminal dan parkir, penanganan kargo/bongkar muat barang, pergudangan dan lain-lain. Termasuk dalam kategori ini penyewaan alat angkutan dengan pengemudi atau operator, juga kegiatan pos dan kurir.Kategori ini tidak mencakup pemeliharaan dan perbaikan kendaraan bermotor dan alat angkutan lainnya (lihat subgolongan 4520 dan 3315), konstruksi, pemeliharaan dan perbaikan jalan, rel, pelabuhan, lapangan udara (lihat subgolongan 4210 dan 4291), serta penyewaan alat angkutan tanpa pengemudi atau operator (lihat subgolongan 7710 dan 7731).