ANGKUTAN SEWA KHUSUS
Uraian
Kelompok ini mencakup usaha pelayanan angkutan dari pintu ke pintu dengan pengemudi, menggunakan kendaraan bermotor umum (sedan/bukan sedan), memiliki wilayah operasi dalam wilayah perkotaan, dari dan ke bandar udara, pelabuhan, atau simpul transportasi lainnya serta pemesanan menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi, dengan besaran tarif tercantum dalam aplikasi. Kelompok ini tidak mencakup angkutan taksi (49421) dan angkutan ojek motor (49424).
Ruang Lingkup
Seluruh
-
Skala: Usaha MikroLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah TinggiPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: 5 HariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: Lingkup operasional antarprovinsi,, Lingkup operasional dalam provinsi, Lingkup operasional kabupaten/kota.Kewenangan: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusaha
1. Salinan STNK;
2. Buku pemeliharaan (service) berkala;
3. Foto kendaraan yang akan diberi izin;
4. Memenuhi Standar Pelayanan Minimal angkutan sewa khusus;
5. Kesesuaian dengan perencanaan kebutuhan kendaraan (kuota);
6. Menyiapkan dokumen sistem manajemen keselamatan (untuk Badan Hukum) atau surat pernyataan komitmen kesanggupan melaksanakan SMK (untuk UMKM).
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Melaksanakan ketentuan yang ditetapkan dalam perizinan berusaha penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus yang diberikan;
2. Mematuhi ketentuan Standar Pelayanan Minimal;
3. Melaksanakan komitmen keselamatan, untuk pelaku usaha mikro atau pelaku usaha kecil dalam bentuk surat pernyataan;
4. Mendaftarkan pengemudi dalam e-logbook;
5. Memberikan bukti pembayaran kepada Pengguna Jasa;
6. Mengasuransikan tanggungjawab, yaitu berupa iuran wajib dan tanggungjawab pengangkut;
7. Memberikan pelayanan kepada penyandang disabilitas, manusia usia lanjut, anak-anak, wanita hamil, dan orang sakit;
8. Melaporkan apabila terjadi perubahan susunan kepengurusan badan hukum atau domisili badan hukum; dan
9. Melaporkan kegiatan usaha setiap tahun kepada pemberi izin penyelenggaraan angkutan.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha KecilLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah TinggiPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: 5 HariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: Lingkup operasional antarprovinsi, Lingkup operasional dalam provinsi,, Lingkup operasional kabupaten/kota.Kewenangan: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusaha
1. Salinan STNK;
2. Buku pemeliharaan (service) berkala;
3. Foto kendaraan yang akan diberi izin;
4. Memenuhi Standar Pelayanan Minimal angkutan sewa khusus;
5. Kesesuaian dengan perencanaan kebutuhan kendaraan (kuota);
6. Menyiapkan dokumen sistem manajemen keselamatan (untuk Badan Hukum) atau surat pernyataan komitmen kesanggupan melaksanakan SMK (untuk UMKM).
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Melaksanakan ketentuan yang ditetapkan dalam perizinan berusaha penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus yang diberikan;
2. Mematuhi ketentuan Standar Pelayanan Minimal;
3. Melaksanakan komitmen keselamatan, untuk pelaku usaha mikro atau pelaku usaha kecil dalam bentuk surat pernyataan;
4. Mendaftarkan pengemudi dalam e-logbook;
5. Memberikan bukti pembayaran kepada Pengguna Jasa;
6. Mengasuransikan tanggungjawab, yaitu berupa iuran wajib dan tanggungjawab pengangkut;
7. Memberikan pelayanan kepada penyandang disabilitas, manusia usia lanjut, anak-anak, wanita hamil, dan orang sakit;
8. Melaporkan apabila terjadi perubahan susunan kepengurusan badan hukum atau domisili badan hukum; dan
9. Melaporkan kegiatan usaha setiap tahun kepada pemberi izin penyelenggaraan angkutan.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha MenengahLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah TinggiPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: 5 HariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: Lingkup operasional antarprovinsi, Lingkup operasional dalam provinsi,, Lingkup operasional kabupaten/kota.Kewenangan: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusaha
1. Salinan STNK;
2. Buku pemeliharaan (service) berkala;
3. Foto kendaraan yang akan diberi izin;
4. Memenuhi Standar Pelayanan Minimal angkutan sewa khusus;
5. Kesesuaian dengan perencanaan kebutuhan kendaraan (kuota);
6. Menyiapkan dokumen sistem manajemen keselamatan (untuk Badan Hukum) atau surat pernyataan komitmen kesanggupan melaksanakan SMK (untuk UMKM).
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Melaksanakan ketentuan yang ditetapkan dalam perizinan berusaha penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus yang diberikan;
2. Mematuhi ketentuan Standar Pelayanan Minimal;
3. Melaksanakan komitmen keselamatan, untuk pelaku usaha mikro atau pelaku usaha kecil dalam bentuk surat pernyataan;
4. Mendaftarkan pengemudi dalam e-logbook;
5. Memberikan bukti pembayaran kepada Pengguna Jasa;
6. Mengasuransikan tanggungjawab, yaitu berupa iuran wajib dan tanggungjawab pengangkut;
7. Memberikan pelayanan kepada penyandang disabilitas, manusia usia lanjut, anak-anak, wanita hamil, dan orang sakit;
8. Melaporkan apabila terjadi perubahan susunan kepengurusan badan hukum atau domisili badan hukum; dan
9. Melaporkan kegiatan usaha setiap tahun kepada pemberi izin penyelenggaraan angkutan.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha BesarLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah TinggiPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: 5 HariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: PMA, Lingkup operasional antarprovinsi,, Lingkup operasional dalam provinsi, Lingkup operasional kabupaten/kota.Kewenangan: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusaha
1. Salinan STNK;
2. Buku pemeliharaan (service) berkala;
3. Foto kendaraan yang akan diberi izin;
4. Memenuhi Standar Pelayanan Minimal angkutan sewa khusus;
5. Kesesuaian dengan perencanaan kebutuhan kendaraan (kuota);
6. Menyiapkan dokumen sistem manajemen keselamatan (untuk Badan Hukum) atau surat pernyataan komitmen kesanggupan melaksanakan SMK (untuk UMKM).
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Melaksanakan ketentuan yang ditetapkan dalam perizinan berusaha penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus yang diberikan;
2. Mematuhi ketentuan Standar Pelayanan Minimal;
3. Melaksanakan komitmen keselamatan, untuk pelaku usaha mikro atau pelaku usaha kecil dalam bentuk surat pernyataan;
4. Mendaftarkan pengemudi dalam e-logbook;
5. Memberikan bukti pembayaran kepada Pengguna Jasa;
6. Mengasuransikan tanggungjawab, yaitu berupa iuran wajib dan tanggungjawab pengangkut;
7. Memberikan pelayanan kepada penyandang disabilitas, manusia usia lanjut, anak-anak, wanita hamil, dan orang sakit;
8. Melaporkan apabila terjadi perubahan susunan kepengurusan badan hukum atau domisili badan hukum; dan
9. Melaporkan kegiatan usaha setiap tahun kepada pemberi izin penyelenggaraan angkutan.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
Sebelumnya
ANGKUTAN DARAT LAINNYA UNTUK PENUMPANG
ANGKUTAN DARAT BUKAN BUS
ANGKUTAN DARAT DAN ANGKUTAN MELALUI SALURAN PIPA
PENGANGKUTAN DAN PERGUDANGAN