DAFTAR KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI)

ANGKUTAN SEWA KHUSUS

Uraian

Kelompok ini mencakup usaha pelayanan angkutan dari pintu ke pintu dengan pengemudi, menggunakan kendaraan bermotor umum (sedan/bukan sedan), memiliki wilayah operasi dalam wilayah perkotaan, dari dan ke bandar udara, pelabuhan, atau simpul transportasi lainnya serta pemesanan menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi, dengan besaran tarif tercantum dalam aplikasi. Kelompok ini tidak mencakup angkutan taksi (49421) dan angkutan ojek motor (49424).

Ruang Lingkup

Seluruh

  • Skala
    : Usaha Mikro
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 5 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Lingkup operasional antarprovinsi,, Lingkup operasional dalam provinsi, Lingkup operasional kabupaten/kota.
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota
    Persyaratan perizinan berusaha

    1. Salinan STNK;

    2. Buku pemeliharaan (service) berkala;

    3. Foto kendaraan yang akan diberi izin;

    4. Memenuhi Standar Pelayanan Minimal angkutan sewa khusus;

    5. Kesesuaian dengan perencanaan kebutuhan kendaraan (kuota);

    6. Menyiapkan dokumen sistem manajemen keselamatan (untuk Badan Hukum) atau surat pernyataan komitmen kesanggupan melaksanakan SMK (untuk UMKM).

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1. Melaksanakan ketentuan yang ditetapkan dalam perizinan berusaha  penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus yang diberikan;

    2. Mematuhi ketentuan Standar Pelayanan Minimal;

    3. Melaksanakan komitmen keselamatan, untuk pelaku usaha mikro atau pelaku usaha kecil dalam bentuk surat pernyataan;

    4. Mendaftarkan pengemudi dalam e-logbook;

    5. Memberikan bukti pembayaran kepada Pengguna Jasa;

    6. Mengasuransikan tanggungjawab, yaitu berupa iuran wajib dan tanggungjawab pengangkut;

    7. Memberikan pelayanan kepada penyandang disabilitas, manusia usia lanjut, anak-anak, wanita hamil, dan orang sakit;

    8. Melaporkan apabila terjadi perubahan susunan kepengurusan badan hukum atau domisili badan hukum; dan

    9. Melaporkan kegiatan usaha setiap tahun kepada pemberi izin penyelenggaraan angkutan.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Kecil
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 5 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Lingkup operasional antarprovinsi, Lingkup operasional dalam provinsi,, Lingkup operasional kabupaten/kota.
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota
    Persyaratan perizinan berusaha

    1. Salinan STNK;

    2. Buku pemeliharaan (service) berkala;

    3. Foto kendaraan yang akan diberi izin;

    4. Memenuhi Standar Pelayanan Minimal angkutan sewa khusus;

    5. Kesesuaian dengan perencanaan kebutuhan kendaraan (kuota);

    6. Menyiapkan dokumen sistem manajemen keselamatan (untuk Badan Hukum) atau surat pernyataan komitmen kesanggupan melaksanakan SMK (untuk UMKM).

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1. Melaksanakan ketentuan yang ditetapkan dalam perizinan berusaha  penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus yang diberikan;

    2. Mematuhi ketentuan Standar Pelayanan Minimal;

    3. Melaksanakan komitmen keselamatan, untuk pelaku usaha mikro atau pelaku usaha kecil dalam bentuk surat pernyataan;

    4. Mendaftarkan pengemudi dalam e-logbook;

    5. Memberikan bukti pembayaran kepada Pengguna Jasa;

    6. Mengasuransikan tanggungjawab, yaitu berupa iuran wajib dan tanggungjawab pengangkut;

    7. Memberikan pelayanan kepada penyandang disabilitas, manusia usia lanjut, anak-anak, wanita hamil, dan orang sakit;

    8. Melaporkan apabila terjadi perubahan susunan kepengurusan badan hukum atau domisili badan hukum; dan

    9. Melaporkan kegiatan usaha setiap tahun kepada pemberi izin penyelenggaraan angkutan.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Menengah
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 5 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Lingkup operasional antarprovinsi, Lingkup operasional dalam provinsi,, Lingkup operasional kabupaten/kota.
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota
    Persyaratan perizinan berusaha

    1. Salinan STNK;

    2. Buku pemeliharaan (service) berkala;

    3. Foto kendaraan yang akan diberi izin;

    4. Memenuhi Standar Pelayanan Minimal angkutan sewa khusus;

    5. Kesesuaian dengan perencanaan kebutuhan kendaraan (kuota);

    6. Menyiapkan dokumen sistem manajemen keselamatan (untuk Badan Hukum) atau surat pernyataan komitmen kesanggupan melaksanakan SMK (untuk UMKM).

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1. Melaksanakan ketentuan yang ditetapkan dalam perizinan berusaha  penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus yang diberikan;

    2. Mematuhi ketentuan Standar Pelayanan Minimal;

    3. Melaksanakan komitmen keselamatan, untuk pelaku usaha mikro atau pelaku usaha kecil dalam bentuk surat pernyataan;

    4. Mendaftarkan pengemudi dalam e-logbook;

    5. Memberikan bukti pembayaran kepada Pengguna Jasa;

    6. Mengasuransikan tanggungjawab, yaitu berupa iuran wajib dan tanggungjawab pengangkut;

    7. Memberikan pelayanan kepada penyandang disabilitas, manusia usia lanjut, anak-anak, wanita hamil, dan orang sakit;

    8. Melaporkan apabila terjadi perubahan susunan kepengurusan badan hukum atau domisili badan hukum; dan

    9. Melaporkan kegiatan usaha setiap tahun kepada pemberi izin penyelenggaraan angkutan.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Besar
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 5 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : PMA, Lingkup operasional antarprovinsi,, Lingkup operasional dalam provinsi, Lingkup operasional kabupaten/kota.
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota
    Persyaratan perizinan berusaha

    1. Salinan STNK;

    2. Buku pemeliharaan (service) berkala;

    3. Foto kendaraan yang akan diberi izin;

    4. Memenuhi Standar Pelayanan Minimal angkutan sewa khusus;

    5. Kesesuaian dengan perencanaan kebutuhan kendaraan (kuota);

    6. Menyiapkan dokumen sistem manajemen keselamatan (untuk Badan Hukum) atau surat pernyataan komitmen kesanggupan melaksanakan SMK (untuk UMKM).

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1. Melaksanakan ketentuan yang ditetapkan dalam perizinan berusaha  penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus yang diberikan;

    2. Mematuhi ketentuan Standar Pelayanan Minimal;

    3. Melaksanakan komitmen keselamatan, untuk pelaku usaha mikro atau pelaku usaha kecil dalam bentuk surat pernyataan;

    4. Mendaftarkan pengemudi dalam e-logbook;

    5. Memberikan bukti pembayaran kepada Pengguna Jasa;

    6. Mengasuransikan tanggungjawab, yaitu berupa iuran wajib dan tanggungjawab pengangkut;

    7. Memberikan pelayanan kepada penyandang disabilitas, manusia usia lanjut, anak-anak, wanita hamil, dan orang sakit;

    8. Melaporkan apabila terjadi perubahan susunan kepengurusan badan hukum atau domisili badan hukum; dan

    9. Melaporkan kegiatan usaha setiap tahun kepada pemberi izin penyelenggaraan angkutan.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

Sebelumnya

ANGKUTAN DARAT LAINNYA UNTUK PENUMPANG

Subgolongan ini mencakup angkutan darat lainnya untuk penumpang: - Pengoperasian taksi - Pengoperasian bajaj dan kancil - Pengoperasian ojek motor dan sepeda - Pengoperasian becak - Pengoperasian shuttles bus bandara - Layanan carter, ekskursi, dan angkutan carter musiman lainnya Subgolongan ini juga mencakup: - Penyewaan mobil/ angkutan pribadi lainnya dengan sopir - Angkutan penumpang yang ditarik oleh manusia atau hewan Subgolongan ini tidak termasuk: - Angkutan ambulans, lihat 8690

ANGKUTAN DARAT BUKAN BUS

Golongan ini mencakup semua kegiatan angkutan darat bukan bus. Di sini mencakup juga moda angkutan jalan raya yang berbeda, seperti trem, streetcar, kereta bawah tanah serta kereta layang dan lain-lain. Angkutan melalui rute yang telah ditetapkan, perencanaan waktu yang tepat pada pemberhentian yang umumnya tepat. Termasuk trem yang ditarik dengan kabel, kereta gantung, monorel dan lain-lain. Penyewaan mobil dan truk dengan sopir, angkutan penumpang dan barang dengan kendaraan yang ditarik orang atau hewan juga termasuk golongan ini. Termasuk juga angkutan menggunakan motor. Di sini mencakup semua pengoperasian angkutan darat untuk barang selain kereta api, termasuk truk tanker, pengangkut bahan sisa/sampah dan pemindahan furnitur

ANGKUTAN DARAT DAN ANGKUTAN MELALUI SALURAN PIPA

Golongan pokok ini mencakup angkutan penumpang dan barang melalui jalan raya dan jalan rel, serta angkutan barang melalui saluran pipa

PENGANGKUTAN DAN PERGUDANGAN

Kategori ini mencakup penyediaan angkutan penumpang atau barang, baik yang berjadwal maupun tidak, dengan menggunakan jalan rel, saluran pipa, darat, perairan atau udara dan kegiatan yang berhubungan dengan itu seperti fasilitas terminal dan parkir, penanganan kargo/bongkar muat barang, pergudangan dan lain-lain. Termasuk dalam kategori ini penyewaan alat angkutan dengan pengemudi atau operator, juga kegiatan pos dan kurir.Kategori ini tidak mencakup pemeliharaan dan perbaikan kendaraan bermotor dan alat angkutan lainnya (lihat subgolongan 4520 dan 3315), konstruksi, pemeliharaan dan perbaikan jalan, rel, pelabuhan, lapangan udara (lihat subgolongan 4210 dan 4291), serta penyewaan alat angkutan tanpa pengemudi atau operator (lihat subgolongan 7710 dan 7731).