ANGKUTAN PENYEBERANGAN PERINTIS ANTARKABUPATEN/KOTA UNTUK BARANG
Uraian
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penyeberangan di laut, danau, selat dan teluk antarkabupaten/kota untuk barang yang menghubungkan daerah-daerah terpencil serta daerah yang potensial namun belum berkembang serta belum menguntungkan untuk dilayari secara komersial ke daerah-daerah yang telah berkembang. Termasuk usaha persewaan angkutan penyeberangan berikut operatornya.
Ruang Lingkup
Seluruh
-
Skala: Usaha BesarLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah TinggiPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: 7 HariMasa Berlaku: 5 TahunParameter: PMA, Lingkup operasionalnya antarkabupaten/ kota dalam satu provinsi.Kewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
1. Persetujuan pendahuluan pengadaan kapal sesuai dengan daerah operasi bagi badan usaha yang belum memiliki kapal;
2. Dokumen persyaratan kelaiklautan kapal yang permanen atau sementara;
3. Kesesuaian lintas yang dilayani;
4. Kesesuaian spesifikasi teknis kapal yang akan dioperasikan;
5. Pemenuhan standar pelayanan minimal angkutan penyeberangan; dan
6. Bukti kepemilikan kapal (Grosse Akta)
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Mengoperasikan kapal sesuai dengan jenis pelayanan berdasarkan persetujuan pengoperasian yang dimiliki;
2. Mengoperasikan kapal yang memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal;
3. Mematuhi waktu kerja dan waktu istirahat bagi awak kapal;
4. Menjamin pemenuhan standar pelayanan minimal kapal penyeberangan;
5. Mengasuransikan kapal, penumpang, dan kendaraan beserta muatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
6. Melaporkan apabila terjadi perubahan pengalihan kepemilikan kapal, perubahan penanggung jawab, perubahan nama kapal, dan penggantian kapal paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah terjadi perubahan;
7. Melaporkan kegiatan operasional kapal setiap bulan kepada pemberi persetujuan pengoperasian kapal angkutan penyeberangan paling lambat tanggal 5 (lima) pada bulan berikutnya.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban14 Hari, 1 Bulan, 30 Hari
Sebelumnya
ANGKUTAN SUNGAI, DANAU DAN PENYEBERANGAN UNTUK BARANG
ANGKUTAN SUNGAI, DANAU DAN PENYEBERANGAN
ANGKUTAN PERAIRAN
PENGANGKUTAN DAN PERGUDANGAN