ANGKUTAN PENYEBERANGAN LAINNYA UNTUK PENUMPANG TERMASUK PENYEBERANGAN ANTARNEGARA
Uraian
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penyeberangan di laut, selat, dan teluk, antarapelabuhan penyeberangan di Indonesia dengan pelabuhan di luar negeri sebagai jembatan bergerak yang menghubungkan dua tempat tertentu, yang merupakan kelanjutan dari jaringan jalan raya dan atau kereta api. Termasuk angkutan perairan pelabuhan untuk penumpang selain angkutan laut, serta usaha persewaan angkutan penyeberangan berikut operatornya
Ruang Lingkup
Seluruh
-
Skala: Usaha BesarLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah TinggiPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: 7 HariMasa Berlaku: 5 TahunParameter: PMA, Lingkup operasionalnya antarnegaraKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
1. Persetujuan pendahuluan pengadaan kapal sesuai dengan daerah operasi bagi badan usaha yang belum memiliki kapal;
2. Dokumen persyaratan kelaiklautan kapal yang permanen atau sementara;
3. Kesesuaian lintas yang dilayani;
4. Kesesuaian spesifikasi teknis kapal yang akan dioperasikan;
5. Pemenuhan standar pelayanan minimal angkutan penyeberangan; dan
6. Bukti kepemilikan kapal (Grosse Akta)
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Mengoperasikan kapal sesuai dengan jenis pelayanan berdasarkan persetujuan pengoperasian yang dimiliki;
2. Mengoperasikan kapal yang memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal;
3. Mematuhi waktu kerja dan waktu istirahat bagi awak kapal;
4. Menjamin pemenuhan standar pelayanan minimal kapal penyeberangan;
5. Mengasuransikan kapal, penumpang, dan kendaraan beserta muatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
6. Melaporkan apabila terjadi perubahan pengalihan kepemilikan kapal, perubahan penanggung jawab, perubahan nama kapal, dan penggantian kapal paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah terjadi perubahan;
7. Melaporkan kegiatan operasional kapal setiap bulan kepada pemberi persetujuan pengoperasian kapal angkutan penyeberangan paling lambat tanggal 5 (lima) pada bulan berikutnya.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban14 Hari, 1 Bulan, 30 Hari
Sebelumnya
ANGKUTAN SUNGAI, DANAU DAN PENYEBERANGAN UNTUK PENUMPANG
ANGKUTAN SUNGAI, DANAU DAN PENYEBERANGAN
ANGKUTAN PERAIRAN
PENGANGKUTAN DAN PERGUDANGAN