DAFTAR KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI)

ANGKUTAN PENYEBERANGAN LAINNYA UNTUK PENUMPANG TERMASUK PENYEBERANGAN ANTARNEGARA

Uraian

Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penyeberangan di laut, selat, dan teluk, antarapelabuhan penyeberangan di Indonesia dengan pelabuhan di luar negeri sebagai jembatan bergerak yang menghubungkan dua tempat tertentu, yang merupakan kelanjutan dari jaringan jalan raya dan atau kereta api. Termasuk angkutan perairan pelabuhan untuk penumpang selain angkutan laut, serta usaha persewaan angkutan penyeberangan berikut operatornya

Ruang Lingkup

Seluruh

  • Skala
    : Usaha Besar
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 7 Hari
    Masa Berlaku
    : 5 Tahun
    Parameter
    : PMA, Lingkup operasionalnya antarnegara
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

     

     

    1.     Persetujuan pendahuluan pengadaan kapal sesuai dengan daerah operasi bagi badan usaha yang belum memiliki kapal;

    2.    Dokumen persyaratan kelaiklautan kapal yang permanen atau sementara;

    3.    Kesesuaian lintas yang dilayani;

    4.   Kesesuaian spesifikasi teknis kapal yang akan dioperasikan;

    5.    Pemenuhan standar pelayanan minimal angkutan penyeberangan; dan

    6.   Bukti kepemilikan kapal (Grosse Akta)

     

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.      Mengoperasikan kapal sesuai dengan jenis pelayanan berdasarkan persetujuan pengoperasian yang dimiliki;

    2.    Mengoperasikan kapal yang memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal;

    3.    Mematuhi waktu kerja dan waktu istirahat bagi awak kapal;

    4.    Menjamin pemenuhan standar pelayanan minimal kapal penyeberangan;

    5.    Mengasuransikan kapal, penumpang, dan kendaraan beserta muatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    6.    Melaporkan apabila terjadi perubahan pengalihan kepemilikan kapal, perubahan penanggung jawab, perubahan nama kapal, dan penggantian kapal paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah terjadi perubahan;

    7.    Melaporkan kegiatan operasional kapal setiap bulan kepada pemberi persetujuan pengoperasian kapal angkutan penyeberangan paling lambat tanggal 5 (lima) pada bulan berikutnya.

     

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    14 Hari, 1 Bulan, 30 Hari

Sebelumnya

ANGKUTAN SUNGAI, DANAU DAN PENYEBERANGAN UNTUK PENUMPANG

Subgolongan ini mencakup: - Angkutan penumpang melalui sungai, terusan (kanal), danau dan perairan dalam lainnya, termasuk angkutan di dalam pelabuhan. Subgolongan ini juga mencakup: - Menyewa perahu wisata dengan awak kapalnya untuk angkutan perairan dalam

ANGKUTAN SUNGAI, DANAU DAN PENYEBERANGAN

Golongan ini mencakup usaha pengangkutan penumpang atau barang pada perairan dalam seperti angkutan sungai, danau dan penyeberangan, yang menggunakan kapal-kapal yang tidak cocok untuk transportasi laut. Termasuk persewaan kapal pesiar dengan kru untuk perairan dalam

ANGKUTAN PERAIRAN

Golongan pokok ini meliputi angkutan penumpang atau barang di perairan, baik terjadwal maupun tidak. Termasuk pengoperasian kapal penarik atau pendorong, kapal pesiar, kapal wisata atau kapal penjelajah, feri, taksi air dan lain-lain. Golongan pokok ini tidak mencakup kegiatan restoran dan bar di atas kapal (lihat subgolongan 5610, 5630), jika dilakukan oleh unit terpisah

PENGANGKUTAN DAN PERGUDANGAN

Kategori ini mencakup penyediaan angkutan penumpang atau barang, baik yang berjadwal maupun tidak, dengan menggunakan jalan rel, saluran pipa, darat, perairan atau udara dan kegiatan yang berhubungan dengan itu seperti fasilitas terminal dan parkir, penanganan kargo/bongkar muat barang, pergudangan dan lain-lain. Termasuk dalam kategori ini penyewaan alat angkutan dengan pengemudi atau operator, juga kegiatan pos dan kurir.Kategori ini tidak mencakup pemeliharaan dan perbaikan kendaraan bermotor dan alat angkutan lainnya (lihat subgolongan 4520 dan 3315), konstruksi, pemeliharaan dan perbaikan jalan, rel, pelabuhan, lapangan udara (lihat subgolongan 4210 dan 4291), serta penyewaan alat angkutan tanpa pengemudi atau operator (lihat subgolongan 7710 dan 7731).