ANGKUTAN MULTIMODA
Uraian
Kelompok ini mencakup angkutan barang dengan menggunakan paling sedikit 2 (dua) moda angkutan yang berbeda atas dasar 1 (satu) kontrak sebagai dokumen angkutan multimoda dari satu tempat diterimanya barang oleh badan usaha angkutan multimoda ke suatu tempat yang ditentukan untuk penyerahan barang kepada penerima barang angkutan multimoda. Badan usaha angkutan multimoda tidak semata-mata memberikan layanan angkutan barang dari tempat asal sampai ke tujuan, tetapi juga memberikan jasa tambahan berupa jasa pengurusan transportasi (freight forwarding), jasa pergudangan, jasa konsolidasi muatan, penyediaan ruang muatan, serta pengurusan kepabeanan untuk angkutan multimoda ke luar negeri dan ke dalam negeri.
Ruang Lingkup
Seluruh
-
Skala: Usaha MenengahLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah TinggiPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: 5 HariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional.Kewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
1. Persyaratan administrasi: Memiliki modal dasar paling sedikit setara dengan 80.000 (delapan puluh ribu) special drawing right (sdr).
2. Persyaratan teknis: Memiliki dan/atau menguasai kantor tetap;
3. Memiliki dan/atau menguasai alat angkut paling sedikit 1 (satu) unit kendaraan angkutan barang yang dapat berupa mobil truk dan/atau 1 (satu) rangkaian kereta api (lokomotif dan gerbong atau kereta), kapal laut atau pesawat udara yang dibuktikan dengan dokumen yang sah;
4. Memiliki dan/atau menguasai peralatan bongkar muat minimal 1 (satu) unit yang dibuktikan dengan dokumen yang sah;
5. Memiliki sumber daya manusia yang berkompetensi di bidang angkutan multimoda
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusahaMelaksanakan ketentuan yang tercantum dalam perizinan berusaha angkutan multimoda;
Melakukan kegiatan operasional paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak dikeluarkannya perizinan berusaha angkutan multimoda;
Menempatkan izin angkutan multimoda pada tempat yang mudah di iihat oleh pengguna jasa;
Mengasuransikan tangggung jawab kegiatan penyelenggara angkutan multimoda yang bersangkutan;
Menyelesaikan tuntutan ganti rugi yang diajukan oleh pengguna jasa;
Melaporkan kepada yang berwajib apabila mengetahui ataupun menduga keberadaan barang yang berisi benda-benda yang dilarang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
Memberikan laporan kegiatan operasional minimal setiap 6 (enam) bulan kepada pemberi izin;
Melaporkan kepada pemberi izin setiap terjadi perubahan anggaran dasar paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ada perubahan;
Meningkatkan dan mengembangkan kompetensi sumber daya manusia di bidang angkutan multimoda yang dimiliki.
Dalam setiap melaksanakan kegiatan angkutan multimoda:
a) Menerbitkan dokumen angkutan multimoda;
b) Mengangkut barang sesuai dengan perjanjian yang tertuang dalam dokumen angkutan multimoda;
c) Menjaga keselamatan dan keamanan pelaksanaan kegiatan angkutan multimoda;
d) Melakukan tindakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terhadap barang khusus dan barang berbahaya;
e) Menyelesaiakan klaim yang diajukan oleh pengguna jasa; dan
f) Mengasuransikan tanggungjawabnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban30 Hari, 6 Bulan
-
Skala: Usaha BesarLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah TinggiPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: 5 HariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: PMA, Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional.Kewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
1. Persyaratan administrasi: Memiliki modal dasar paling sedikit setara dengan 80.000 (delapan puluh ribu) special drawing right (sdr).
2. Persyaratan teknis: Memiliki dan/atau menguasai kantor tetap;
3. Memiliki dan/atau menguasai alat angkut paling sedikit 1 (satu) unit kendaraan angkutan barang yang dapat berupa mobil truk dan/atau 1 (satu) rangkaian kereta api (lokomotif dan gerbong atau kereta), kapal laut atau pesawat udara yang dibuktikan dengan dokumen yang sah;
4. Memiliki dan/atau menguasai peralatan bongkar muat minimal 1 (satu) unit yang dibuktikan dengan dokumen yang sah;
5. Memiliki sumber daya manusia yang berkompetensi di bidang angkutan multimoda
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam perizinan berusaha angkutan multimoda;
2. Melakukan kegiatan operasional paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak dikeluarkannya perizinan berusaha angkutan multimoda;
3. Menempatkan izin angkutan multimoda pada tempat yang mudah di iihat oleh pengguna jasa;
4. Mengasuransikan tangggung jawab kegiatan penyelenggara angkutan multimoda yang bersangkutan;
5. Menyelesaikan tuntutan ganti rugi yang diajukan oleh pengguna jasa;
6. Melaporkan kepada yang berwajib apabila mengetahui ataupun menduga keberadaan barang yang berisi benda-benda yang dilarang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
7. Memberikan laporan kegiatan operasional minimal setiap 6 (enam) bulan kepada pemberi izin;
8. Melaporkan kepada pemberi izin setiap terjadi perubahan anggaran dasar paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ada perubahan;
9. Meningkatkan dan mengembangkan kompetensi sumber daya manusia di bidang angkutan multimoda yang dimiliki.
1. Dalam setiap melaksanakan kegiatan angkutan multimoda:
a) Menerbitkan dokumen angkutan multimoda;
b) Mengangkut barang sesuai dengan perjanjian yang tertuang dalam dokumen angkutan multimoda;
c) Menjaga keselamatan dan keamanan pelaksanaan kegiatan angkutan multimoda;
d) Melakukan tindakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terhadap barang khusus dan barang berbahaya;
e) Menyelesaiakan klaim yang diajukan oleh pengguna jasa; dan
f) Mengasuransikan tanggungjawabnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban30 Hari, 6 Bulan
PB UMKU
Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TD PSE) Domestik
Mengisi formulir pendaftaran yang memuat informasi yang benar mengenai:
a. Gambaran umum pengoperasian Sistem Elektronik yang terdiri atas:
1. Nama Sistem Elektronik;
2. Sektor Sistem Elektronik;
3. Uniform resource locator (URL) website;
4. Sistem nama domain (domain name system) dan/atau alamat Internet Protocol (IP) server;
5. Deskripsi model bisnis;
6. Deskripsi singkat fungsi Sistem Elektronik dan proses bisnis Sistem Elektronik;
7. Keterangan Data Pribadi yang diproses;
8. Keterangan lokasi pengelolaan, pemrosesan, dan/atau penyimpanan Sistem Elektronik dan Data Elektronik.
9. Keterangan yang menyatakan bahwa PSE Lingkup Privat menjamin dan melaksanakan kewajiban pemberian akses terhadap Sistem Elektronik dan Data Elektronik dalam rangka memastikan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
b. Kewajiban untuk memastikan keamanan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan;
c. Kewajiban melakukan pelindungan Data Pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan; dan
d. Kewajiban untuk melakukan uji kelaikan Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
Tidak ada
-
Sebelumnya
AKTIVITAS PENUNJANG ANGKUTAN LAINNYA
AKTIVITAS PENUNJANG ANGKUTAN
PERGUDANGAN DAN AKTIVITAS PENUNJANG ANGKUTAN
PENGANGKUTAN DAN PERGUDANGAN