DAFTAR KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI)

ANGKUTAN MULTIMODA

Uraian

Kelompok ini mencakup angkutan barang dengan menggunakan paling sedikit 2 (dua) moda angkutan yang berbeda atas dasar 1 (satu) kontrak sebagai dokumen angkutan multimoda dari satu tempat diterimanya barang oleh badan usaha angkutan multimoda ke suatu tempat yang ditentukan untuk penyerahan barang kepada penerima barang angkutan multimoda. Badan usaha angkutan multimoda tidak semata-mata memberikan layanan angkutan barang dari tempat asal sampai ke tujuan, tetapi juga memberikan jasa tambahan berupa jasa pengurusan transportasi (freight forwarding), jasa pergudangan, jasa konsolidasi muatan, penyediaan ruang muatan, serta pengurusan kepabeanan untuk angkutan multimoda ke luar negeri dan ke dalam negeri.

Ruang Lingkup

Seluruh

  • Skala
    : Usaha Menengah
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 5 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional.
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    1.       Persyaratan administrasi: Memiliki modal dasar paling sedikit setara dengan 80.000 (delapan puluh ribu) special drawing right (sdr).

    2.      Persyaratan teknis: Memiliki dan/atau menguasai kantor tetap;

    3.      Memiliki dan/atau menguasai alat angkut paling sedikit 1 (satu) unit kendaraan angkutan barang yang dapat berupa mobil truk dan/atau 1 (satu) rangkaian kereta api (lokomotif dan gerbong atau kereta), kapal laut atau pesawat udara yang dibuktikan dengan dokumen yang sah;

    4.      Memiliki dan/atau menguasai peralatan bongkar muat minimal 1 (satu) unit yang dibuktikan dengan dokumen yang sah;

    5.      Memiliki sumber daya manusia yang berkompetensi di bidang angkutan multimoda

     

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    Melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam perizinan berusaha angkutan multimoda;

    Melakukan kegiatan operasional paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak dikeluarkannya perizinan berusaha angkutan multimoda;

    Menempatkan izin angkutan multimoda pada tempat yang mudah di iihat oleh pengguna jasa;

    Mengasuransikan tangggung jawab kegiatan penyelenggara angkutan multimoda yang bersangkutan;

    Menyelesaikan tuntutan ganti rugi yang diajukan oleh pengguna jasa;

    Melaporkan kepada yang berwajib apabila mengetahui ataupun menduga keberadaan barang yang berisi benda-benda yang dilarang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

    Memberikan laporan kegiatan operasional minimal setiap 6 (enam) bulan kepada pemberi izin;

    Melaporkan kepada pemberi izin setiap terjadi perubahan anggaran dasar paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ada perubahan;

    Meningkatkan dan mengembangkan kompetensi sumber daya manusia di bidang angkutan multimoda yang dimiliki.

    Dalam setiap melaksanakan kegiatan angkutan multimoda:

    a)     Menerbitkan dokumen angkutan multimoda;

    b)    Mengangkut barang sesuai dengan perjanjian yang tertuang dalam dokumen angkutan multimoda;

    c)     Menjaga keselamatan dan keamanan pelaksanaan kegiatan angkutan multimoda;

    d)    Melakukan tindakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terhadap barang khusus dan barang berbahaya;

    e)     Menyelesaiakan klaim yang diajukan oleh pengguna jasa; dan

    f)      Mengasuransikan tanggungjawabnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    30 Hari, 6 Bulan

  • Skala
    : Usaha Besar
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 5 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : PMA, Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional.
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    1.       Persyaratan administrasi: Memiliki modal dasar paling sedikit setara dengan 80.000 (delapan puluh ribu) special drawing right (sdr).

    2.      Persyaratan teknis: Memiliki dan/atau menguasai kantor tetap;

    3.      Memiliki dan/atau menguasai alat angkut paling sedikit 1 (satu) unit kendaraan angkutan barang yang dapat berupa mobil truk dan/atau 1 (satu) rangkaian kereta api (lokomotif dan gerbong atau kereta), kapal laut atau pesawat udara yang dibuktikan dengan dokumen yang sah;

    4.     Memiliki dan/atau menguasai peralatan bongkar muat minimal 1 (satu) unit yang dibuktikan dengan dokumen yang sah;

    5.      Memiliki sumber daya manusia yang berkompetensi di bidang angkutan multimoda

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.       Melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam perizinan berusaha angkutan multimoda;

    2.      Melakukan kegiatan operasional paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak dikeluarkannya perizinan berusaha angkutan multimoda;

    3.      Menempatkan izin angkutan multimoda pada tempat yang mudah di iihat oleh pengguna jasa;

    4.     Mengasuransikan tangggung jawab kegiatan penyelenggara angkutan multimoda yang bersangkutan;

    5.      Menyelesaikan tuntutan ganti rugi yang diajukan oleh pengguna jasa;

    6.      Melaporkan kepada yang berwajib apabila mengetahui ataupun menduga keberadaan barang yang berisi benda-benda yang dilarang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

    7.      Memberikan laporan kegiatan operasional minimal setiap 6 (enam) bulan kepada pemberi izin;

    8.     Melaporkan kepada pemberi izin setiap terjadi perubahan anggaran dasar paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ada perubahan;

    9.      Meningkatkan dan mengembangkan kompetensi sumber daya manusia di bidang angkutan multimoda yang dimiliki.

    1.       Dalam setiap melaksanakan kegiatan angkutan multimoda:

    a)               Menerbitkan dokumen angkutan multimoda;

    b)              Mengangkut barang sesuai dengan perjanjian yang tertuang dalam dokumen angkutan multimoda;

    c)               Menjaga keselamatan dan keamanan pelaksanaan kegiatan angkutan multimoda;

    d)              Melakukan tindakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terhadap barang khusus dan barang berbahaya;

    e)               Menyelesaiakan klaim yang diajukan oleh pengguna jasa; dan

    f)                Mengasuransikan tanggungjawabnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    30 Hari, 6 Bulan

PB UMKU

Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TD PSE) Domestik

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

Mengisi formulir pendaftaran yang memuat informasi yang benar mengenai:

a.      Gambaran umum pengoperasian Sistem Elektronik yang terdiri atas:

1.       Nama Sistem Elektronik;

2.      Sektor Sistem Elektronik;

3.      Uniform resource locator (URL) website;

4.     Sistem nama domain (domain name system) dan/atau alamat Internet Protocol (IP) server;

5.      Deskripsi model bisnis;

6.      Deskripsi singkat fungsi Sistem Elektronik dan proses bisnis Sistem Elektronik;

7.      Keterangan Data Pribadi yang diproses;

8.     Keterangan lokasi pengelolaan, pemrosesan, dan/atau penyimpanan Sistem Elektronik dan Data Elektronik.

9.      Keterangan yang menyatakan bahwa PSE Lingkup Privat menjamin dan melaksanakan kewajiban pemberian akses terhadap Sistem Elektronik dan Data Elektronik dalam rangka memastikan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

b.     Kewajiban untuk memastikan keamanan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan;

c.      Kewajiban melakukan pelindungan Data Pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan; dan

d.     Kewajiban untuk melakukan uji kelaikan Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Sebelumnya

AKTIVITAS PENUNJANG ANGKUTAN LAINNYA

Subgolongan ini mencakup: - Ekspedisi muatan atau pengangkutan barang - Kegiatan mengatur atau mengorganisir pengoperasian angkutan dengan kereta api, darat, laut atau udara - Pengaturan kiriman atau muatan baik kelompok atau perorangan (termasuk pengambilan dan pengiriman barang, dan pengelompokan kiriman) - Kegiatan logistik, yaitu perencanaan, perancangan dan jasa penunjang angkutan, pergudangan dan pendistribusian - Penerbitan dan perolehan dokumen angkutan dan biaya kargo - Kegiatan agen bea cukai - Kegiatan agen ekspedisi pengiriman barang/kargo melalui laut dan udara - Perdagangan perantara (broker) kapal laut dan pesawat ruang angkasa - Pelaksanaan penanganan barang, misalnya pengemasan sementara untuk tujuan utama melindungi barang selama transit, pembongkaran, pengambilan sampel, penimbangan barang Subgolongan ini tidak mencakup: - Kegiatan kurir, lihat 5320 - Penetapan asuransi terhadap motor, kapal, penerbangan dan angkutan, lihat 6512 - Kegiatan agen perjalanan, lihat 7911 - Kegiatan penyelenggara perjalanan (tur), lihat 7912 - Kegiatan pemandu wisata, lihat 7992

AKTIVITAS PENUNJANG ANGKUTAN

Golongan ini mencakup kegiatan penunjang angkutan baik angkutan darat, perairan, maupun udara, untuk penumpang atau barang, seperti pengoperasian bagian dari infrastruktur angkutan atau kegiatan yang berkaitan dengan penanganan barang segera sebelum atau setelah pengangkutan atau antar segmen angkutan. Termasuk pengoperasian dan perawatan dari semua fasilitas angkutan, pengoperasian fasilitas terminal, infrastruktur dan pemadam kebakaran serta jasa pencegahan kebakaran, asisten pengemudi, jasa penanganan dan manajemen barang, jasa penanganan broker dan barang. Tidak termasuk pengelolaan terminal, sekolah terbang, kegiatan kurir, provisi asuransi, kegiatan agen perjalanan, kegiatan operator wisata dan kegiatan informasi wisata

PERGUDANGAN DAN AKTIVITAS PENUNJANG ANGKUTAN

Golongan pokok ini mencakup kegiatan pergudangan dan penunjang angkutan, seperti pengoperasian infrastruktur angkutann(misalnya bandara, pelabuhan, terowongan, jembatan, dan lain-lain), kegiatan agen angkutan dan bongkar muat barang

PENGANGKUTAN DAN PERGUDANGAN

Kategori ini mencakup penyediaan angkutan penumpang atau barang, baik yang berjadwal maupun tidak, dengan menggunakan jalan rel, saluran pipa, darat, perairan atau udara dan kegiatan yang berhubungan dengan itu seperti fasilitas terminal dan parkir, penanganan kargo/bongkar muat barang, pergudangan dan lain-lain. Termasuk dalam kategori ini penyewaan alat angkutan dengan pengemudi atau operator, juga kegiatan pos dan kurir.Kategori ini tidak mencakup pemeliharaan dan perbaikan kendaraan bermotor dan alat angkutan lainnya (lihat subgolongan 4520 dan 3315), konstruksi, pemeliharaan dan perbaikan jalan, rel, pelabuhan, lapangan udara (lihat subgolongan 4210 dan 4291), serta penyewaan alat angkutan tanpa pengemudi atau operator (lihat subgolongan 7710 dan 7731).