DAFTAR KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI)

ANGKUTAN LAUT PERAIRAN PELABUHAN DALAM NEGERI UNTUK PENUMPANG

Uraian

Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penumpang melalui laut pada pelabuhan-pelabuhan yang belum memiliki fasilitas lengkap, dengan menggunakan angkutan perairan pelabuhan (rede transport) sebagai penghubung dari dermaga (pelabuhan) ke kapal atau sebaliknya, dari kapal utama ke kapal lainnya di perairan pelabuhan atau sebaliknya, dan/atau dari dermaga dan/atau kapal ke bangunan/instalasi di perairan laut atau sebaliknya.

Ruang Lingkup

Seluruh

  • Skala
    : Usaha Mikro
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 3 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Lingkup operasionalnya dalam pelabuhan wilayah kabupaten/kota/ provinsi.
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur
    Persyaratan perizinan berusaha

    1.        Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/sewa minimal selama 2 (dua) tahun, peralatan kantor, sarana dan prasarana internet, serta peralatan keselamatan;

    2.        Memiliki tenaga ahli minimal Ahli Nautika Tingkat III (ANT-III) atau Ahli Tehnika Tingkat III (ATT-III) atau Diploma III Ketatalaksanaan Angkutan Laut dan Kepelabuhanan (KALK) atau Transportasi Laut/Teknik Perkapalan dengan memiliki pengalaman minimal 5 (lima) tahun di bidangnya, dengan pengalaman 5 (lima) tahun dibidang pelayaran yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Kerja dari perusahaan yang bergerak di bidang pelayaran;

    3.        Memiliki sistem manajemen mutu;

    4.        Surat rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat tentang keseimbangan penyediaan dan permintaan usaha angkutan perairan pelabuhan berdasarkan jumlah perusahaan angkutan perairan pelabuhan dan jumlah kunjungan kapal yang berkegiatan di pelabuhan setempat.

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.          Melakukan kegiatan operasional secara terus-menerus sesuai standar usaha angkutan perairan pelabuhan;

    2.         Menyampaikan laporan rencana angkutan perairan pelabuhan kepada penyelenggara pelabuhan dan syahbandar setempat;

    3.         Menyampaikan laporan kegiatan keagenan kapal setiap 6 (enam) bulan kepada penyelenggara pelabuhan dan syahbandar, gubernur setempat setempat;

    4.        Melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam standar usaha angkutan perairan pelabuhan;

    5.         Mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang pelayaran dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Kecil
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 3 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Lingkup operasionalnya dalam pelabuhan wilayah kabupaten/kota/ provinsi.
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur
    Persyaratan perizinan berusaha

    1.        Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/sewa minimal selama 2 (dua) tahun, peralatan kantor, sarana dan prasarana internet, serta peralatan keselamatan;

    2.        Memiliki tenaga ahli minimal Ahli Nautika Tingkat III (ANT-III) atau Ahli Tehnika Tingkat III (ATT-III) atau Diploma III Ketatalaksanaan Angkutan Laut dan Kepelabuhanan (KALK) atau Transportasi Laut/Teknik Perkapalan dengan memiliki pengalaman minimal 5 (lima) tahun di bidangnya, dengan pengalaman 5 (lima) tahun dibidang pelayaran yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Kerja dari perusahaan yang bergerak di bidang pelayaran;

    3.        Memiliki sistem manajemen mutu;

    4.        Surat rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat tentang keseimbangan penyediaan dan permintaan usaha angkutan perairan pelabuhan berdasarkan jumlah perusahaan angkutan perairan pelabuhan dan jumlah kunjungan kapal yang berkegiatan di pelabuhan setempat.

     

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.          Melakukan kegiatan operasional secara terus-menerus sesuai standar usaha angkutan perairan pelabuhan;

    2.         Menyampaikan laporan rencana angkutan perairan pelabuhan kepada penyelenggara pelabuhan dan syahbandar setempat;

    3.         Menyampaikan laporan kegiatan keagenan kapal setiap 6 (enam) bulan kepada penyelenggara pelabuhan dan syahbandar, gubernur setempat setempat;

    4.        Melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam standar usaha angkutan perairan pelabuhan;

    5.         Mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang pelayaran dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

     

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Menengah
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 3 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Lingkup operasionalnya dalam pelabuhan wilayah kabupaten/kota/ provinsi.
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur
    Persyaratan perizinan berusaha

    1.        Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/sewa minimal selama 2 (dua) tahun, peralatan kantor, sarana dan prasarana internet, serta peralatan keselamatan;

    2.        Memiliki tenaga ahli minimal Ahli Nautika Tingkat III (ANT-III) atau Ahli Tehnika Tingkat III (ATT-III) atau Diploma III Ketatalaksanaan Angkutan Laut dan Kepelabuhanan (KALK) atau Transportasi Laut/Teknik Perkapalan dengan memiliki pengalaman minimal 5 (lima) tahun di bidangnya, dengan pengalaman 5 (lima) tahun dibidang pelayaran yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Kerja dari perusahaan yang bergerak di bidang pelayaran;

    3.        Memiliki sistem manajemen mutu;

    4.        Surat rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat tentang keseimbangan penyediaan dan permintaan usaha angkutan perairan pelabuhan berdasarkan jumlah perusahaan angkutan perairan pelabuhan dan jumlah kunjungan kapal yang berkegiatan di pelabuhan setempat.

     

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.          Melakukan kegiatan operasional secara terus-menerus sesuai standar usaha angkutan perairan pelabuhan;

    2.         Menyampaikan laporan rencana angkutan perairan pelabuhan kepada penyelenggara pelabuhan dan syahbandar setempat;

    3.         Menyampaikan laporan kegiatan keagenan kapal setiap 6 (enam) bulan kepada penyelenggara pelabuhan dan syahbandar, gubernur setempat setempat;

    4.        Melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam standar usaha angkutan perairan pelabuhan;

    5.         Mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang pelayaran dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

     

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Besar
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 3 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : PMA, Lingkup operasionalnya dalam pelabuhan wilayah kabupaten/kota/ provinsi.
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur
    Persyaratan perizinan berusaha

    1.        Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/sewa minimal selama 2 (dua) tahun, peralatan kantor, sarana dan prasarana internet, serta peralatan keselamatan;

    2.        Memiliki tenaga ahli minimal Ahli Nautika Tingkat III (ANT-III) atau Ahli Tehnika Tingkat III (ATT-III) atau Diploma III Ketatalaksanaan Angkutan Laut dan Kepelabuhanan (KALK) atau Transportasi Laut/Teknik Perkapalan dengan memiliki pengalaman minimal 5 (lima) tahun di bidangnya, dengan pengalaman 5 (lima) tahun dibidang pelayaran yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Kerja dari perusahaan yang bergerak di bidang pelayaran;

    3.        Memiliki sistem manajemen mutu;

    4.        Surat rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat tentang keseimbangan penyediaan dan permintaan usaha angkutan perairan pelabuhan berdasarkan jumlah perusahaan angkutan perairan pelabuhan dan jumlah kunjungan kapal yang berkegiatan di pelabuhan setempat.

     

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.          Melakukan kegiatan operasional secara terus-menerus sesuai standar usaha angkutan perairan pelabuhan;

    2.         Menyampaikan laporan rencana angkutan perairan pelabuhan kepada penyelenggara pelabuhan dan syahbandar setempat;

    3.         Menyampaikan laporan kegiatan keagenan kapal setiap 6 (enam) bulan kepada penyelenggara pelabuhan dan syahbandar, gubernur setempat setempat;

    4.        Melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam standar usaha angkutan perairan pelabuhan;

    5.         Mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang pelayaran dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

     

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

PB UMKU

Sertifikat standar pembukaan kantor cabang perusahaan angkutan perairan pelabuhan

Parameter
: Provinsi
Kewenangan
: Gubernur
Persyaratan perizinan berusaha

1.          Bukti bayar PNBP

2.         Memiliki tenaga ahli WNI paling sedikit Ahli Nautika Tingkat III (ANT-III) atau Ahli Tehnika Tingkat III (ATT-III) atau Diploma III Ketatalaksanaan Angkutan Laut dan Kepelabuhanan (KALK) atau Transportasi Laut/Teknik Perkapalan dengan memiliki pengalaman paling sedikit 5 (lima) tahun di bidangnya, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Kerja dari perusahaan yang bergerak di bidang pelayaran;

3.         Memiliki sistem manajemen mutu;

4.        surat pengangkatan kepala cabang;

5.         Memiliki surat rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat terhadap keseimbangan penyediaan dan permintaan usaha angkutan perairan pelabuhan berdasarkan jumlah perusahaan angkutan perairan pelabuhan dan jumlah kunjungan kapal yang berkegiatan di pelabuhan setempat; dan

6.        Memiliki Sertifikat Standar Pembukaan Kantor Cabang Perusahaan Angkutan Perairan Pelabuhan hanya berlaku pada pelabuhan dalam 1 (satu) provinsi domisili Kantor Pusatnya

 

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Sertifikat standar pemutakhiran 2 (dua) tahunan Angkutan perairan pelabuhan

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1.          Usaha Bongkar Muat sesuai dengan sertifikat standar;

2.         Usaha Jasa Pengurusan Tranportasi sesuai dengan sertifikat standar

3.         Usaha Depo Peti Kemas sesuai dengan sertifikat standar

4.        Usaha Tally Mandiri sesuai dengan sertifikat standar;

5.         Usaha Angkutan Perairan Pelabuhan sesuai dengan sertifikat standar

6.        Usaha Penyewaan Peralatan Angkutan Laut Atau Peralatan Jasa Terkait Dengan Angkutan Laut sertifikat standar;

7.         Usaha Perawatan dan Perbaikan Kapal sesuai dengan sertifikat standar;

8.        Usaha Pengelolaan Kapal sesuai dengan sertifikat standar

9.        Usaha Keagenan Kapal sesuai dengan sertifikat standar

 

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Sertifikat standar pemutakhiran 2 (dua) tahunan Angkutan perairan pelabuhan

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1.          Usaha Bongkar Muat sesuai dengan sertifikat standar;

2.         Usaha Jasa Pengurusan Tranportasi sesuai dengan sertifikat standar

3.         Usaha Depo Peti Kemas sesuai dengan sertifikat standar

4.        Usaha Tally Mandiri sesuai dengan sertifikat standar;

5.         Usaha Angkutan Perairan Pelabuhan sesuai dengan sertifikat standar

6.        Usaha Penyewaan Peralatan Angkutan Laut Atau Peralatan Jasa Terkait Dengan Angkutan Laut sertifikat standar;

7.         Usaha Perawatan dan Perbaikan Kapal sesuai dengan sertifikat standar;

8.        Usaha Pengelolaan Kapal sesuai dengan sertifikat standar

9.        Usaha Keagenan Kapal sesuai dengan sertifikat standar

 

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Sertifikat standar pemutakhiran 2 (dua) tahunan Depo peti kemas

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1.          Usaha Bongkar Muat sesuai dengan sertifikat standar;

2.         Usaha Jasa Pengurusan Tranportasi sesuai dengan sertifikat standar

3.         Usaha Depo Peti Kemas sesuai dengan sertifikat standar

4.        Usaha Tally Mandiri sesuai dengan sertifikat standar;

5.         Usaha Angkutan Perairan Pelabuhan sesuai dengan sertifikat standar

6.        Usaha Penyewaan Peralatan Angkutan Laut Atau Peralatan Jasa Terkait Dengan Angkutan Laut sertifikat standar;

7.         Usaha Perawatan dan Perbaikan Kapal sesuai dengan sertifikat standar;

8.        Usaha Pengelolaan Kapal sesuai dengan sertifikat standar

9.        Usaha Keagenan Kapal sesuai dengan sertifikat standar

 

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Sertifikat standar pemutakhiran 2 (dua) tahunan Jasa pengurusan transportasi

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1.          Usaha Bongkar Muat sesuai dengan sertifikat standar;

2.         Usaha Jasa Pengurusan Tranportasi sesuai dengan sertifikat standar

3.         Usaha Depo Peti Kemas sesuai dengan sertifikat standar

4.        Usaha Tally Mandiri sesuai dengan sertifikat standar;

5.         Usaha Angkutan Perairan Pelabuhan sesuai dengan sertifikat standar

6.        Usaha Penyewaan Peralatan Angkutan Laut Atau Peralatan Jasa Terkait Dengan Angkutan Laut sertifikat standar;

7.         Usaha Perawatan dan Perbaikan Kapal sesuai dengan sertifikat standar;

8.        Usaha Pengelolaan Kapal sesuai dengan sertifikat standar

9.        Usaha Keagenan Kapal sesuai dengan sertifikat standar

 

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Sertifikat standar pemutakhiran 2 (dua) tahunan Keagenan kapal

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1.          Usaha Bongkar Muat sesuai dengan sertifikat standar;

2.         Usaha Jasa Pengurusan Tranportasi sesuai dengan sertifikat standar

3.         Usaha Depo Peti Kemas sesuai dengan sertifikat standar

4.        Usaha Tally Mandiri sesuai dengan sertifikat standar;

5.         Usaha Angkutan Perairan Pelabuhan sesuai dengan sertifikat standar

6.        Usaha Penyewaan Peralatan Angkutan Laut Atau Peralatan Jasa Terkait Dengan Angkutan Laut sertifikat standar;

7.         Usaha Perawatan dan Perbaikan Kapal sesuai dengan sertifikat standar;

8.        Usaha Pengelolaan Kapal sesuai dengan sertifikat standar

9.        Usaha Keagenan Kapal sesuai dengan sertifikat standar

 

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Sertifikat standar pemutakhiran 2 (dua) tahunan Pengelolaan kapal

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1.          Usaha Bongkar Muat sesuai dengan sertifikat standar;

2.         Usaha Jasa Pengurusan Tranportasi sesuai dengan sertifikat standar

3.         Usaha Depo Peti Kemas sesuai dengan sertifikat standar

4.        Usaha Tally Mandiri sesuai dengan sertifikat standar;

5.         Usaha Angkutan Perairan Pelabuhan sesuai dengan sertifikat standar

6.        Usaha Penyewaan Peralatan Angkutan Laut Atau Peralatan Jasa Terkait Dengan Angkutan Laut sertifikat standar;

7.         Usaha Perawatan dan Perbaikan Kapal sesuai dengan sertifikat standar;

8.        Usaha Pengelolaan Kapal sesuai dengan sertifikat standar

9.        Usaha Keagenan Kapal sesuai dengan sertifikat standar

 

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Sertifikat standar pemutakhiran 2 (dua) tahunan Penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1.          Usaha Bongkar Muat sesuai dengan sertifikat standar;

2.         Usaha Jasa Pengurusan Tranportasi sesuai dengan sertifikat standar

3.         Usaha Depo Peti Kemas sesuai dengan sertifikat standar

4.        Usaha Tally Mandiri sesuai dengan sertifikat standar;

5.         Usaha Angkutan Perairan Pelabuhan sesuai dengan sertifikat standar

6.        Usaha Penyewaan Peralatan Angkutan Laut Atau Peralatan Jasa Terkait Dengan Angkutan Laut sertifikat standar;

7.         Usaha Perawatan dan Perbaikan Kapal sesuai dengan sertifikat standar;

8.        Usaha Pengelolaan Kapal sesuai dengan sertifikat standar

9.        Usaha Keagenan Kapal sesuai dengan sertifikat standar

 

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Sertifikat standar pemutakhiran 2 (dua) tahunan Perawatan dan perbaikan kapal

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1.          Usaha Bongkar Muat sesuai dengan sertifikat standar;

2.         Usaha Jasa Pengurusan Tranportasi sesuai dengan sertifikat standar

3.         Usaha Depo Peti Kemas sesuai dengan sertifikat standar

4.        Usaha Tally Mandiri sesuai dengan sertifikat standar;

5.         Usaha Angkutan Perairan Pelabuhan sesuai dengan sertifikat standar

6.        Usaha Penyewaan Peralatan Angkutan Laut Atau Peralatan Jasa Terkait Dengan Angkutan Laut sertifikat standar;

7.         Usaha Perawatan dan Perbaikan Kapal sesuai dengan sertifikat standar;

8.        Usaha Pengelolaan Kapal sesuai dengan sertifikat standar

9.        Usaha Keagenan Kapal sesuai dengan sertifikat standar

 

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Sertifikat standar pemutakhiran 2 (dua) tahunan Perusahaan bongkar muat

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1.          Usaha Bongkar Muat sesuai dengan sertifikat standar;

2.         Usaha Jasa Pengurusan Tranportasi sesuai dengan sertifikat standar

3.         Usaha Depo Peti Kemas sesuai dengan sertifikat standar

4.        Usaha Tally Mandiri sesuai dengan sertifikat standar;

5.         Usaha Angkutan Perairan Pelabuhan sesuai dengan sertifikat standar

6.        Usaha Penyewaan Peralatan Angkutan Laut Atau Peralatan Jasa Terkait Dengan Angkutan Laut sertifikat standar;

7.         Usaha Perawatan dan Perbaikan Kapal sesuai dengan sertifikat standar;

8.        Usaha Pengelolaan Kapal sesuai dengan sertifikat standar

9.        Usaha Keagenan Kapal sesuai dengan sertifikat standar

 

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Sertifikat standar pemutakhiran 2 (dua) tahunan Tally Mandiri

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1.          Usaha Bongkar Muat sesuai dengan sertifikat standar;

2.         Usaha Jasa Pengurusan Tranportasi sesuai dengan sertifikat standar

3.         Usaha Depo Peti Kemas sesuai dengan sertifikat standar

4.        Usaha Tally Mandiri sesuai dengan sertifikat standar;

5.         Usaha Angkutan Perairan Pelabuhan sesuai dengan sertifikat standar

6.        Usaha Penyewaan Peralatan Angkutan Laut Atau Peralatan Jasa Terkait Dengan Angkutan Laut sertifikat standar;

7.         Usaha Perawatan dan Perbaikan Kapal sesuai dengan sertifikat standar;

8.        Usaha Pengelolaan Kapal sesuai dengan sertifikat standar

9.        Usaha Keagenan Kapal sesuai dengan sertifikat standar

 

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Sebelumnya

ANGKUTAN LAUT DALAM NEGERI UNTUK PENUMPANG

Subgolongan ini mencakup: - Angkutan laut dalam negeri untuk penumpang, baik terjadwal maupun tidak, seperti pengoperasian kapal untuk wisata, kapal pesiar atau perahu penjelajah, kapal wisata perahu; dan pengoperasian feri, taksi air dan lain-lain. Subgolongan ini juga mencakup: - Penyewaan kapal wisata dengan awak kapalnya (operator) untuk angkutan laut dan pesisir untuk (misalnya untuk pelayaran pemancingan) Subgolongan ini tidak mencakup: - Kegiatan rumah makan dan bar di kapal, bila disediakan oleh unit yang terpisah, lihat 5610 dan 5630 - Pengoperasian tempat berjudi di atas kapal, lihat 9200

ANGKUTAN LAUT

Golongan ini mencakup usaha pengangkutan penumpang atau barang pada kapal yang dirancang untuk beroperasi pada perairan laut atau pantai (pesisir). Termasuk juga angkutan penarik atau pendorong tongkang (kapal barkas), kapal minyak dan lain-lain. Tidak tercakup di sini adalah pengoperasian bangunan struktur terapung

ANGKUTAN PERAIRAN

Golongan pokok ini meliputi angkutan penumpang atau barang di perairan, baik terjadwal maupun tidak. Termasuk pengoperasian kapal penarik atau pendorong, kapal pesiar, kapal wisata atau kapal penjelajah, feri, taksi air dan lain-lain. Golongan pokok ini tidak mencakup kegiatan restoran dan bar di atas kapal (lihat subgolongan 5610, 5630), jika dilakukan oleh unit terpisah

PENGANGKUTAN DAN PERGUDANGAN

Kategori ini mencakup penyediaan angkutan penumpang atau barang, baik yang berjadwal maupun tidak, dengan menggunakan jalan rel, saluran pipa, darat, perairan atau udara dan kegiatan yang berhubungan dengan itu seperti fasilitas terminal dan parkir, penanganan kargo/bongkar muat barang, pergudangan dan lain-lain. Termasuk dalam kategori ini penyewaan alat angkutan dengan pengemudi atau operator, juga kegiatan pos dan kurir.Kategori ini tidak mencakup pemeliharaan dan perbaikan kendaraan bermotor dan alat angkutan lainnya (lihat subgolongan 4520 dan 3315), konstruksi, pemeliharaan dan perbaikan jalan, rel, pelabuhan, lapangan udara (lihat subgolongan 4210 dan 4291), serta penyewaan alat angkutan tanpa pengemudi atau operator (lihat subgolongan 7710 dan 7731).