ANGKUTAN LAUT PERAIRAN PELABUHAN DALAM NEGERI UNTUK PENUMPANG
Uraian
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penumpang melalui laut pada pelabuhan-pelabuhan yang belum memiliki fasilitas lengkap, dengan menggunakan angkutan perairan pelabuhan (rede transport) sebagai penghubung dari dermaga (pelabuhan) ke kapal atau sebaliknya, dari kapal utama ke kapal lainnya di perairan pelabuhan atau sebaliknya, dan/atau dari dermaga dan/atau kapal ke bangunan/instalasi di perairan laut atau sebaliknya.
Ruang Lingkup
Seluruh
-
Skala: Usaha MikroLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah TinggiPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: 3 HariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: Lingkup operasionalnya dalam pelabuhan wilayah kabupaten/kota/ provinsi.Kewenangan: Menteri/Kepala Badan, GubernurPersyaratan perizinan berusaha
1. Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/sewa minimal selama 2 (dua) tahun, peralatan kantor, sarana dan prasarana internet, serta peralatan keselamatan;
2. Memiliki tenaga ahli minimal Ahli Nautika Tingkat III (ANT-III) atau Ahli Tehnika Tingkat III (ATT-III) atau Diploma III Ketatalaksanaan Angkutan Laut dan Kepelabuhanan (KALK) atau Transportasi Laut/Teknik Perkapalan dengan memiliki pengalaman minimal 5 (lima) tahun di bidangnya, dengan pengalaman 5 (lima) tahun dibidang pelayaran yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Kerja dari perusahaan yang bergerak di bidang pelayaran;
3. Memiliki sistem manajemen mutu;
4. Surat rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat tentang keseimbangan penyediaan dan permintaan usaha angkutan perairan pelabuhan berdasarkan jumlah perusahaan angkutan perairan pelabuhan dan jumlah kunjungan kapal yang berkegiatan di pelabuhan setempat.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Melakukan kegiatan operasional secara terus-menerus sesuai standar usaha angkutan perairan pelabuhan;
2. Menyampaikan laporan rencana angkutan perairan pelabuhan kepada penyelenggara pelabuhan dan syahbandar setempat;
3. Menyampaikan laporan kegiatan keagenan kapal setiap 6 (enam) bulan kepada penyelenggara pelabuhan dan syahbandar, gubernur setempat setempat;
4. Melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam standar usaha angkutan perairan pelabuhan;
5. Mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang pelayaran dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha KecilLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah TinggiPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: 3 HariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: Lingkup operasionalnya dalam pelabuhan wilayah kabupaten/kota/ provinsi.Kewenangan: Menteri/Kepala Badan, GubernurPersyaratan perizinan berusaha
1. Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/sewa minimal selama 2 (dua) tahun, peralatan kantor, sarana dan prasarana internet, serta peralatan keselamatan;
2. Memiliki tenaga ahli minimal Ahli Nautika Tingkat III (ANT-III) atau Ahli Tehnika Tingkat III (ATT-III) atau Diploma III Ketatalaksanaan Angkutan Laut dan Kepelabuhanan (KALK) atau Transportasi Laut/Teknik Perkapalan dengan memiliki pengalaman minimal 5 (lima) tahun di bidangnya, dengan pengalaman 5 (lima) tahun dibidang pelayaran yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Kerja dari perusahaan yang bergerak di bidang pelayaran;
3. Memiliki sistem manajemen mutu;
4. Surat rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat tentang keseimbangan penyediaan dan permintaan usaha angkutan perairan pelabuhan berdasarkan jumlah perusahaan angkutan perairan pelabuhan dan jumlah kunjungan kapal yang berkegiatan di pelabuhan setempat.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Melakukan kegiatan operasional secara terus-menerus sesuai standar usaha angkutan perairan pelabuhan;
2. Menyampaikan laporan rencana angkutan perairan pelabuhan kepada penyelenggara pelabuhan dan syahbandar setempat;
3. Menyampaikan laporan kegiatan keagenan kapal setiap 6 (enam) bulan kepada penyelenggara pelabuhan dan syahbandar, gubernur setempat setempat;
4. Melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam standar usaha angkutan perairan pelabuhan;
5. Mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang pelayaran dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha MenengahLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah TinggiPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: 3 HariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: Lingkup operasionalnya dalam pelabuhan wilayah kabupaten/kota/ provinsi.Kewenangan: Menteri/Kepala Badan, GubernurPersyaratan perizinan berusaha
1. Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/sewa minimal selama 2 (dua) tahun, peralatan kantor, sarana dan prasarana internet, serta peralatan keselamatan;
2. Memiliki tenaga ahli minimal Ahli Nautika Tingkat III (ANT-III) atau Ahli Tehnika Tingkat III (ATT-III) atau Diploma III Ketatalaksanaan Angkutan Laut dan Kepelabuhanan (KALK) atau Transportasi Laut/Teknik Perkapalan dengan memiliki pengalaman minimal 5 (lima) tahun di bidangnya, dengan pengalaman 5 (lima) tahun dibidang pelayaran yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Kerja dari perusahaan yang bergerak di bidang pelayaran;
3. Memiliki sistem manajemen mutu;
4. Surat rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat tentang keseimbangan penyediaan dan permintaan usaha angkutan perairan pelabuhan berdasarkan jumlah perusahaan angkutan perairan pelabuhan dan jumlah kunjungan kapal yang berkegiatan di pelabuhan setempat.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Melakukan kegiatan operasional secara terus-menerus sesuai standar usaha angkutan perairan pelabuhan;
2. Menyampaikan laporan rencana angkutan perairan pelabuhan kepada penyelenggara pelabuhan dan syahbandar setempat;
3. Menyampaikan laporan kegiatan keagenan kapal setiap 6 (enam) bulan kepada penyelenggara pelabuhan dan syahbandar, gubernur setempat setempat;
4. Melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam standar usaha angkutan perairan pelabuhan;
5. Mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang pelayaran dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha BesarLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah TinggiPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: 3 HariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: PMA, Lingkup operasionalnya dalam pelabuhan wilayah kabupaten/kota/ provinsi.Kewenangan: Menteri/Kepala Badan, GubernurPersyaratan perizinan berusaha
1. Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/sewa minimal selama 2 (dua) tahun, peralatan kantor, sarana dan prasarana internet, serta peralatan keselamatan;
2. Memiliki tenaga ahli minimal Ahli Nautika Tingkat III (ANT-III) atau Ahli Tehnika Tingkat III (ATT-III) atau Diploma III Ketatalaksanaan Angkutan Laut dan Kepelabuhanan (KALK) atau Transportasi Laut/Teknik Perkapalan dengan memiliki pengalaman minimal 5 (lima) tahun di bidangnya, dengan pengalaman 5 (lima) tahun dibidang pelayaran yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Kerja dari perusahaan yang bergerak di bidang pelayaran;
3. Memiliki sistem manajemen mutu;
4. Surat rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat tentang keseimbangan penyediaan dan permintaan usaha angkutan perairan pelabuhan berdasarkan jumlah perusahaan angkutan perairan pelabuhan dan jumlah kunjungan kapal yang berkegiatan di pelabuhan setempat.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Melakukan kegiatan operasional secara terus-menerus sesuai standar usaha angkutan perairan pelabuhan;
2. Menyampaikan laporan rencana angkutan perairan pelabuhan kepada penyelenggara pelabuhan dan syahbandar setempat;
3. Menyampaikan laporan kegiatan keagenan kapal setiap 6 (enam) bulan kepada penyelenggara pelabuhan dan syahbandar, gubernur setempat setempat;
4. Melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam standar usaha angkutan perairan pelabuhan;
5. Mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang pelayaran dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
PB UMKU
Sertifikat standar pembukaan kantor cabang perusahaan angkutan perairan pelabuhan
1. Bukti bayar PNBP
2. Memiliki tenaga ahli WNI paling sedikit Ahli Nautika Tingkat III (ANT-III) atau Ahli Tehnika Tingkat III (ATT-III) atau Diploma III Ketatalaksanaan Angkutan Laut dan Kepelabuhanan (KALK) atau Transportasi Laut/Teknik Perkapalan dengan memiliki pengalaman paling sedikit 5 (lima) tahun di bidangnya, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Kerja dari perusahaan yang bergerak di bidang pelayaran;
3. Memiliki sistem manajemen mutu;
4. surat pengangkatan kepala cabang;
5. Memiliki surat rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat terhadap keseimbangan penyediaan dan permintaan usaha angkutan perairan pelabuhan berdasarkan jumlah perusahaan angkutan perairan pelabuhan dan jumlah kunjungan kapal yang berkegiatan di pelabuhan setempat; dan
6. Memiliki Sertifikat Standar Pembukaan Kantor Cabang Perusahaan Angkutan Perairan Pelabuhan hanya berlaku pada pelabuhan dalam 1 (satu) provinsi domisili Kantor Pusatnya
-
Tidak ada
-
Sertifikat standar pemutakhiran 2 (dua) tahunan Angkutan perairan pelabuhan
1. Usaha Bongkar Muat sesuai dengan sertifikat standar;
2. Usaha Jasa Pengurusan Tranportasi sesuai dengan sertifikat standar
3. Usaha Depo Peti Kemas sesuai dengan sertifikat standar
4. Usaha Tally Mandiri sesuai dengan sertifikat standar;
5. Usaha Angkutan Perairan Pelabuhan sesuai dengan sertifikat standar
6. Usaha Penyewaan Peralatan Angkutan Laut Atau Peralatan Jasa Terkait Dengan Angkutan Laut sertifikat standar;
7. Usaha Perawatan dan Perbaikan Kapal sesuai dengan sertifikat standar;
8. Usaha Pengelolaan Kapal sesuai dengan sertifikat standar
9. Usaha Keagenan Kapal sesuai dengan sertifikat standar
-
Tidak ada
-
Sertifikat standar pemutakhiran 2 (dua) tahunan Angkutan perairan pelabuhan
1. Usaha Bongkar Muat sesuai dengan sertifikat standar;
2. Usaha Jasa Pengurusan Tranportasi sesuai dengan sertifikat standar
3. Usaha Depo Peti Kemas sesuai dengan sertifikat standar
4. Usaha Tally Mandiri sesuai dengan sertifikat standar;
5. Usaha Angkutan Perairan Pelabuhan sesuai dengan sertifikat standar
6. Usaha Penyewaan Peralatan Angkutan Laut Atau Peralatan Jasa Terkait Dengan Angkutan Laut sertifikat standar;
7. Usaha Perawatan dan Perbaikan Kapal sesuai dengan sertifikat standar;
8. Usaha Pengelolaan Kapal sesuai dengan sertifikat standar
9. Usaha Keagenan Kapal sesuai dengan sertifikat standar
-
Tidak ada
-
Sertifikat standar pemutakhiran 2 (dua) tahunan Depo peti kemas
1. Usaha Bongkar Muat sesuai dengan sertifikat standar;
2. Usaha Jasa Pengurusan Tranportasi sesuai dengan sertifikat standar
3. Usaha Depo Peti Kemas sesuai dengan sertifikat standar
4. Usaha Tally Mandiri sesuai dengan sertifikat standar;
5. Usaha Angkutan Perairan Pelabuhan sesuai dengan sertifikat standar
6. Usaha Penyewaan Peralatan Angkutan Laut Atau Peralatan Jasa Terkait Dengan Angkutan Laut sertifikat standar;
7. Usaha Perawatan dan Perbaikan Kapal sesuai dengan sertifikat standar;
8. Usaha Pengelolaan Kapal sesuai dengan sertifikat standar
9. Usaha Keagenan Kapal sesuai dengan sertifikat standar
-
Tidak ada
-
Sertifikat standar pemutakhiran 2 (dua) tahunan Jasa pengurusan transportasi
1. Usaha Bongkar Muat sesuai dengan sertifikat standar;
2. Usaha Jasa Pengurusan Tranportasi sesuai dengan sertifikat standar
3. Usaha Depo Peti Kemas sesuai dengan sertifikat standar
4. Usaha Tally Mandiri sesuai dengan sertifikat standar;
5. Usaha Angkutan Perairan Pelabuhan sesuai dengan sertifikat standar
6. Usaha Penyewaan Peralatan Angkutan Laut Atau Peralatan Jasa Terkait Dengan Angkutan Laut sertifikat standar;
7. Usaha Perawatan dan Perbaikan Kapal sesuai dengan sertifikat standar;
8. Usaha Pengelolaan Kapal sesuai dengan sertifikat standar
9. Usaha Keagenan Kapal sesuai dengan sertifikat standar
-
Tidak ada
-
Sertifikat standar pemutakhiran 2 (dua) tahunan Keagenan kapal
1. Usaha Bongkar Muat sesuai dengan sertifikat standar;
2. Usaha Jasa Pengurusan Tranportasi sesuai dengan sertifikat standar
3. Usaha Depo Peti Kemas sesuai dengan sertifikat standar
4. Usaha Tally Mandiri sesuai dengan sertifikat standar;
5. Usaha Angkutan Perairan Pelabuhan sesuai dengan sertifikat standar
6. Usaha Penyewaan Peralatan Angkutan Laut Atau Peralatan Jasa Terkait Dengan Angkutan Laut sertifikat standar;
7. Usaha Perawatan dan Perbaikan Kapal sesuai dengan sertifikat standar;
8. Usaha Pengelolaan Kapal sesuai dengan sertifikat standar
9. Usaha Keagenan Kapal sesuai dengan sertifikat standar
-
Tidak ada
-
Sertifikat standar pemutakhiran 2 (dua) tahunan Pengelolaan kapal
1. Usaha Bongkar Muat sesuai dengan sertifikat standar;
2. Usaha Jasa Pengurusan Tranportasi sesuai dengan sertifikat standar
3. Usaha Depo Peti Kemas sesuai dengan sertifikat standar
4. Usaha Tally Mandiri sesuai dengan sertifikat standar;
5. Usaha Angkutan Perairan Pelabuhan sesuai dengan sertifikat standar
6. Usaha Penyewaan Peralatan Angkutan Laut Atau Peralatan Jasa Terkait Dengan Angkutan Laut sertifikat standar;
7. Usaha Perawatan dan Perbaikan Kapal sesuai dengan sertifikat standar;
8. Usaha Pengelolaan Kapal sesuai dengan sertifikat standar
9. Usaha Keagenan Kapal sesuai dengan sertifikat standar
-
Tidak ada
-
Sertifikat standar pemutakhiran 2 (dua) tahunan Penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut
1. Usaha Bongkar Muat sesuai dengan sertifikat standar;
2. Usaha Jasa Pengurusan Tranportasi sesuai dengan sertifikat standar
3. Usaha Depo Peti Kemas sesuai dengan sertifikat standar
4. Usaha Tally Mandiri sesuai dengan sertifikat standar;
5. Usaha Angkutan Perairan Pelabuhan sesuai dengan sertifikat standar
6. Usaha Penyewaan Peralatan Angkutan Laut Atau Peralatan Jasa Terkait Dengan Angkutan Laut sertifikat standar;
7. Usaha Perawatan dan Perbaikan Kapal sesuai dengan sertifikat standar;
8. Usaha Pengelolaan Kapal sesuai dengan sertifikat standar
9. Usaha Keagenan Kapal sesuai dengan sertifikat standar
-
Tidak ada
-
Sertifikat standar pemutakhiran 2 (dua) tahunan Perawatan dan perbaikan kapal
1. Usaha Bongkar Muat sesuai dengan sertifikat standar;
2. Usaha Jasa Pengurusan Tranportasi sesuai dengan sertifikat standar
3. Usaha Depo Peti Kemas sesuai dengan sertifikat standar
4. Usaha Tally Mandiri sesuai dengan sertifikat standar;
5. Usaha Angkutan Perairan Pelabuhan sesuai dengan sertifikat standar
6. Usaha Penyewaan Peralatan Angkutan Laut Atau Peralatan Jasa Terkait Dengan Angkutan Laut sertifikat standar;
7. Usaha Perawatan dan Perbaikan Kapal sesuai dengan sertifikat standar;
8. Usaha Pengelolaan Kapal sesuai dengan sertifikat standar
9. Usaha Keagenan Kapal sesuai dengan sertifikat standar
-
Tidak ada
-
Sertifikat standar pemutakhiran 2 (dua) tahunan Perusahaan bongkar muat
1. Usaha Bongkar Muat sesuai dengan sertifikat standar;
2. Usaha Jasa Pengurusan Tranportasi sesuai dengan sertifikat standar
3. Usaha Depo Peti Kemas sesuai dengan sertifikat standar
4. Usaha Tally Mandiri sesuai dengan sertifikat standar;
5. Usaha Angkutan Perairan Pelabuhan sesuai dengan sertifikat standar
6. Usaha Penyewaan Peralatan Angkutan Laut Atau Peralatan Jasa Terkait Dengan Angkutan Laut sertifikat standar;
7. Usaha Perawatan dan Perbaikan Kapal sesuai dengan sertifikat standar;
8. Usaha Pengelolaan Kapal sesuai dengan sertifikat standar
9. Usaha Keagenan Kapal sesuai dengan sertifikat standar
-
Tidak ada
-
Sertifikat standar pemutakhiran 2 (dua) tahunan Tally Mandiri
1. Usaha Bongkar Muat sesuai dengan sertifikat standar;
2. Usaha Jasa Pengurusan Tranportasi sesuai dengan sertifikat standar
3. Usaha Depo Peti Kemas sesuai dengan sertifikat standar
4. Usaha Tally Mandiri sesuai dengan sertifikat standar;
5. Usaha Angkutan Perairan Pelabuhan sesuai dengan sertifikat standar
6. Usaha Penyewaan Peralatan Angkutan Laut Atau Peralatan Jasa Terkait Dengan Angkutan Laut sertifikat standar;
7. Usaha Perawatan dan Perbaikan Kapal sesuai dengan sertifikat standar;
8. Usaha Pengelolaan Kapal sesuai dengan sertifikat standar
9. Usaha Keagenan Kapal sesuai dengan sertifikat standar
-
Tidak ada
-
Sebelumnya
ANGKUTAN LAUT DALAM NEGERI UNTUK PENUMPANG
ANGKUTAN LAUT
ANGKUTAN PERAIRAN
PENGANGKUTAN DAN PERGUDANGAN