ANGKUTAN LAUT LUAR NEGERI UNTUK WISATA
Uraian
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan wisatawan melalui laut dengan menggunakan kapal laut wisata antara pelabuhan di Indonesia dan pelabuhan di luar negeri. Termasuk usaha penyewaan angkutan laut berikut operatornya.
Ruang Lingkup
Seluruh
-
Skala: Usaha MenengahLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah TinggiPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: -Masa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: ProvinsiKewenangan: Menteri/Kepala Badan, GubernurPersyaratan perizinan berusaha
1. UKL-UPL
2. Sertifikat Standar Pengoperasian Angkutan Laut Khusus
Jangka waktu pemenuhan persyaratan15 Hari, 5 Hari
Kewajiban perizinan berusaha1. Sertifikat Laik Sehat
2. Sertifikat Standar Usaha
Jangka waktu pemenuhan kewajiban1 Tahun
-
Skala: Usaha BesarLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah TinggiPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: -Masa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: PMA, ProvinsiKewenangan: Menteri/Kepala Badan, GubernurPersyaratan perizinan berusaha
1. UKL-UPL
2. Sertifikat Standar Pengoperasian Angkutan Laut Khusus
Jangka waktu pemenuhan persyaratan15 Hari, 5 Hari
Kewajiban perizinan berusaha1. Sertifikat Laik Sehat
2. Sertifikat Standar Usaha
Jangka waktu pemenuhan kewajiban1 Tahun
Sebelumnya
ANGKUTAN LAUT LUAR NEGERI UNTUK PENUMPANG
Subgolongan ini mencakup: - Angkutan laut luar negeri untuk penumpang, baik terjadwal maupun tidak, seperti pengoperasian kapal untuk wisata, kapal pesiar atau perahu penjelajah, kapal wisata perahu; dan pengoperasian feri, taksi air dan lain-lain. Subgolongan ini juga mencakup: - Penyewaan kapal wisata dengan awak kapalnya (operator) untuk angkutan laut dan pesisir untuk (misalnya untuk pelayaran pemancingan) Subgolongan ini tidak mencakup: - Kegiatan rumah makan dan bar di kapal, bila disediakan oleh unit yang terpisah, lihat 5610 dan 5630 - Pengoperasian tempat berjudi di atas kapal, lihat 9200
ANGKUTAN LAUT
Golongan ini mencakup usaha pengangkutan penumpang atau barang pada kapal yang dirancang untuk beroperasi pada perairan laut atau pantai (pesisir). Termasuk juga angkutan penarik atau pendorong tongkang (kapal barkas), kapal minyak dan lain-lain. Tidak tercakup di sini adalah pengoperasian bangunan struktur terapung
ANGKUTAN PERAIRAN
Golongan pokok ini meliputi angkutan penumpang atau barang di perairan, baik terjadwal maupun tidak. Termasuk pengoperasian kapal penarik atau pendorong, kapal pesiar, kapal wisata atau kapal penjelajah, feri, taksi air dan lain-lain. Golongan pokok ini tidak mencakup kegiatan restoran dan bar di atas kapal (lihat subgolongan 5610, 5630), jika dilakukan oleh unit terpisah
PENGANGKUTAN DAN PERGUDANGAN
Kategori ini mencakup penyediaan angkutan penumpang atau barang, baik yang berjadwal maupun tidak, dengan menggunakan jalan rel, saluran pipa, darat, perairan atau udara dan kegiatan yang berhubungan dengan itu seperti fasilitas terminal dan parkir, penanganan kargo/bongkar muat barang, pergudangan dan lain-lain. Termasuk dalam kategori ini penyewaan alat angkutan dengan pengemudi atau operator, juga kegiatan pos dan kurir.Kategori ini tidak mencakup pemeliharaan dan perbaikan kendaraan bermotor dan alat angkutan lainnya (lihat subgolongan 4520 dan 3315), konstruksi, pemeliharaan dan perbaikan jalan, rel, pelabuhan, lapangan udara (lihat subgolongan 4210 dan 4291), serta penyewaan alat angkutan tanpa pengemudi atau operator (lihat subgolongan 7710 dan 7731).