DAFTAR KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI)

ANGKUTAN LAUT LUAR NEGERI UNTUK BARANG KHUSUS

Uraian

Kelompok ini mencakup usaha angkutan laut internasional untuk barang khusus, contohnya angkutan barang berbahaya, limbah bahan berbahaya dan beracun, termasuk ikan dan sejenisnya. Angkutan laut khusus dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia dengan kondisi dan persyaratan kapalnya disesuaikan dengan jenis kegiatan usaha pokoknya serta untuk melayani trayek tidak tetap dan tidak teratur atau tramper antarpelabuhan di Indonesia dengan pelabuhan di luar negeri. Termasuk usaha persewaan angkutan laut berikut operatornya.

Ruang Lingkup

Usaha pengangkutan barang dengan menggunakan kapal laut yang dirancang secara khusus untuk mengangkut ikan

  • Skala
    : Usaha Kecil
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 4 Hari
    Masa Berlaku
    : 1 Tahun
    Parameter
    : 20 GT sampai dengan 30 GT dan antarnegara
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    1. Surat Izin Usaha Perikanan

    2. Surat Izin Usaha Perikanan;

    3. Buku Kapal Perikanan

    4. Buku Kapal Perikanan;

    5. Menyampaikan informasi:

        1. Pelabuhan Muat;

        2.  Pelabuhan Pangkalan; dan (catatan: satu dalam negeri)

        3.  Ukuran kapal

    6. Menyampaikan informasi:

        1.  Pelabuhan negara tujuan ekspor;

        2.  Pelabuhan pangkalan;

        3. Ukuran kapal;

        4.  Daftar negara tujuan, bagi yang akan beroperasi di laut lepas dan akan mendaratkan hasil tangkapan di negara lain yang merupakan negara anggota RFMO pada wilayah RFMO yang sama

    7.  Perjanjian kerja sama keagenan untuk kapal pengangkut ikan berbendera asing.

    8. Perjanjian kerja sama antara pemilik kapal pengangkut ikan dengan pemilik kapal penangkap ikan yang tidak dalam satu kesatuan usaha perikanan tangkap untuk kapal pengangkut ikan yang akan melakukan alih muat (Transhipment) kecuali dalam satu kesatuan manajemen usaha perikanan tangkap;

    9. Perjanjian kerja sama pengangkutan antara pengelola dan/atau pemilik Kapal Pengangkut ikan hidup dengan pembudidaya ikan, kecuali Kapal Pengangkut Ikan Hidup untuk mengangkut hasil pembudidayaan Ikan milik sendiri yang akan melakukan pengangkutan ikan hidup

    10.Untuk Kapal Pengangkut Ikan tujuan ekspor dan Kapal Pengangkut Ikan berbendera asing yang diageni oleh perusahaan bukan perusahaan perikanan:

          1. Grosse akta, apabila grosse akta dalam jaminan bank, ditambahkan akta hipotik;

          2.  Gambar rencana umum kapal (general arrangement);

          3.  Surat tanda kebangsaan kapal untuk kapal asing;

          4.  Surat ukur internasional untuk kapal asing;

          5.  Paspor dan buku pelaut (seamen book) dan foto Nakhoda dan daftar anak buah kapal;

          6.  Untuk Kapal Pengangkut Ikan berbendera asing yang diageni oleh perusahaan bukan perusahaan perikanan, ditambahkan persyaratan:

               a. Perizinan Usaha Pelayaran Angkutan;

               b. Surat penujukan keagenan atau surat perjanjian sewa kapal;

               c. Daftar nama perusahaan perikanan yang membutuhkan jasa pengangkutan ikan dalam bentuk kerja ssama yang disahkan Notaris; dan

               d.  KTP/paspor pemilik kapal ata penanggung jawab perusahaan;

           7.  Untuk Kapal Pengangkut Ikan tujuan ekspor, ditambahkan persyaratan:

                a.  Pelabuhan tujuan; dan

                b.  Data kapal.

    11.         Membayar biaya PNBP atau retribusi daerah.

    12.       Untuk kapal pengangkut ikan hidup berbendera asing berukuran paling kecil 100 (seratus) gross tonnage

    13.       Untuk kapal pengangkut ikan segar dan/atau beku untuk tujuan ekspor berbendera asing berukuran di atas 1.000 (seribu) gross tonnage.

    14.       Perjanjian kerja sama antara pemilik kapal pengangkut ikan dengan industri perikanan dalam negeri

    15.       Perjanjian kerja sama pengangkutan antara pengelola dan/atau pemilik Kapal Pengangkut ikan hidup dengan pembudidaya ikan, kecuali Kapal Pengangkut Ikan Hidup untuk mengangkut hasil pembudidayaan Ikan milik sendiri yang akan melakukan pengangkutan ikan hidup.

    16.       Pelunasan Penerimaan Negara Bukan Pajak atau Retribusi sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.

    17.       Perubahan Perizinan Berusaha dilakukan dalam hal terdapat perubahan:

                1.   Surat Izin Usaha Perikanan;

                2.   Buku Kapal Perikanan;

                3.    Pelabuhan pangkalan; dan

                4.    Negara tujuan.

    18.       Perubahan sebagaimana pada angka 3) huruf b), apabila terdapat perubahan pada ukuran Kapal Pengangkut Ikan dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak.

    19.       Masa berlaku perizinan berusaha subsektor pengangkutan ikan sebagaimana dimaksud pada huruf k 1 tahun sejak diterbitkan.

    20.     Perpanjangan Perizinan Berusaha diajukan dengan (menyampaikan/mencantumkan):

              1.  Nomor register Kapal Perikanan yang tercantum di Buku Kapal Perikanan;

              2.  Nomor Surat Izin Usaha Perikanan; dan

              3.  Nomor Perizinan Berusaha yang akan diperpanjang.

    21.       Apabila dalam waktu lebih dari 1 (satu) bulan sejak masa berakhirnya perizinan berusaha tidak diperpanjang, maka berlaku ketentuan penerbitan Perizinan Berusaha baru

    22.      Setiap orang yang telah memiliki Perizinan Berusaha, harus mengajukan permohonan untuk mencabut:

               1.  Perizinan Berusaha, dalam hal Kapal Pengangkut Ikan beralih kepemilikan karena jual beli, hibah/warisan;

               2.  Perizinan Berusaha, dalam hal Kapal Pengangkut Ikan tenggelam, kandas, atau terbakar yang mengakibatkan kapal tidak dapat lagi digunakan untuk melakukan kegiatan Usaha Perikanan Tangkap.

    23.      Bentuk dan format perjanjian kerja sama tercantum sebagai bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

    24.     Memiliki nomor register dari Organisasi Pengelolaan Perikanan Regional (Regional Fisheries Management Organization) untuk kapal pengangkut ikan yang beroperasi di laut lepas; (dipindahkan ke dalam negeri

    25.      Memiliki Persetujuan Berlayar, setiap kali akan berlayar;

    26.      Mengaktifkan transmiter sistem pemantauan kapal perikanan, bagi kapal pengangkut ikan yang memperoleh perizinan berusaha dari Menteri,

    27.      Menyampaikan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) untuk kapal pengangkutan ikan hidup;

    28.     Untuk kapal pengangkut ikan hidup diberikan 10 (sepuluh) pelabuhan cek poin (pelabuhan masuk dan pelabuhan keluar) dan 10 (sepuluh) titik lokasi pengambilan ikan hidup (lokasi budidaya). Dari sepuluh pelabuhan cek poin, pada Persetujuan Berlayar dicantumkan 2 (dua) pelabuhan cek poin yang terdiri dari satu pelabuhan masuk dan 1 (satu) pelabuhan keluar.

     

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.  Melaporkan hasil pengangkutan ikan dengan menyerahkan salinan Log Book Penangkapan Ikan dari Kapal Penangkap Ikan kepada Pelabuhan pangkalan;

    2. Mengaktifkan transmiter sistem pemantauan kapal perikanan, bagi kapal berukuran di atas 5 GT dan beroperasi di atas 12 Mil Laut;

    3. Memiliki Sertifikat Cara Penanganan Ikan yang Baik;

    4.Memperkerjakan awak kapal perikanan yang wajib dilengkapi dengan Perjanjian Kerja Laut dan harus memiliki dokumen/sertifikat kompetensi sesuai jabatannya, yaitu:

    a.    Buku Pelaut Awak Kapal Perikanan;

    b.    Sertifikat Ahli Nautika Kapal Perikanan (ANKAPIN);

    c.    Sertifikat Ahli Teknika Kapal Perikanan (ATKAPIN);

    d.    Sertifikat BST-F;

    e.    Sertifikat Keterampilan Penanganan Ikan;

    f.      Sertifikat Rating Awak Kapal Perikanan;

    g.   Sertifikat Perawatan Mesin Kapal Perikanan; dan

    h.    Sertifikat Refrigasi Penyimpanan Ikan.

    5. Memiliki Persetujuan Berlayar;

    6.Membuat Berita Acara Alih Muatan/Transhipment Declaration setiap melakukan Alih Muatan/Transhipment;dan

    7. Menerima penempatan pemantau di atas kapal sesuai ketentuan RFMOs, untuk kapal pengangkut yang melakukan alih muatan/Transhipment di laut lepas

     

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Menengah
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 4 Hari
    Masa Berlaku
    : 1 Tahun
    Parameter
    : 20 GT sampai dengan 30 GT dan antarnegara
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    1.      Surat Izin Usaha Perikanan

    2.    Surat Izin Usaha Perikanan;

    3.    Buku Kapal Perikanan

    4.    Buku Kapal Perikanan;

    5.    Menyampaikan informasi:

            1.      Pelabuhan Muat;

            2.    Pelabuhan Pangkalan; dan (catatan: satu dalam negeri)

            3.    Ukuran kapal

    6.    Menyampaikan informasi:

            1.      Pelabuhan negara tujuan ekspor;

            2.    Pelabuhan pangkalan;

            3.    Ukuran kapal;

            4.    Daftar negara tujuan, bagi yang akan beroperasi di laut                         lepas  dan akan mendaratkan hasil tangkapan di negara lain                 yang merupakan negara anggota RFMO pada wilayah                           RFMO yang sama

    7.    Perjanjian kerja sama keagenan untuk kapal pengangkut ikan berbendera asing.

    8.    Perjanjian kerja sama antara pemilik kapal pengangkut ikan dengan pemilik kapal penangkap ikan yang tidak dalam satu kesatuan usaha perikanan tangkap untuk kapal pengangkut ikan yang akan melakukan alih muat (Transhipment) kecuali dalam satu kesatuan manajemen usaha perikanan tangkap;

    9.    Perjanjian kerja sama pengangkutan antara pengelola dan/atau pemilik Kapal Pengangkut ikan hidup dengan pembudidaya ikan, kecuali Kapal Pengangkut Ikan Hidup untuk mengangkut hasil pembudidayaan Ikan milik sendiri yang akan melakukan pengangkutan ikan hidup

    10. Untuk Kapal Pengangkut Ikan tujuan ekspor dan Kapal Pengangkut Ikan berbendera asing yang diageni oleh perusahaan bukan perusahaan perikanan:

           1.    Grosse akta, apabila grosse akta dalam jaminan bank,                          ditambahkan akta hipotik;

           2.    Gambar rencana umum kapal (general arrangement);

           3.    Surat tanda kebangsaan kapal untuk kapal asing;

           4.    Surat ukur internasional untuk kapal asing;

           5.    Paspor dan buku pelaut (seamen book) dan foto Nakhoda                   dan daftar anak buah kapal;

           6.    Untuk Kapal Pengangkut Ikan berbendera asing yang                           diageni  oleh perusahaan bukan perusahaan perikanan,                       ditambahkan persyaratan:

                  a.    Perizinan Usaha Pelayaran Angkutan;

                  b.    Surat penujukan keagenan atau surat perjanjian sewa                           kapal;

                  c.    Daftar nama perusahaan perikanan yang membutuhkan                       jasa pengangkutan ikan dalam bentuk kerja ssama yang                      disahkan Notaris; dan

                  d.    KTP/paspor pemilik kapal ata penanggung jawab                                   perusahaan;

            7.    Untuk Kapal Pengangkut Ikan tujuan ekspor, ditambahkan                     persyaratan:

                  a.    Pelabuhan tujuan; dan

                  b.    Data kapal.

    11.   Membayar biaya PNBP atau retribusi daerah.

    12.  Untuk kapal pengangkut ikan hidup berbendera asing berukuran paling kecil 100 (seratus) gross tonnage

    13.  Untuk kapal pengangkut ikan segar dan/atau beku untuk tujuan ekspor berbendera asing berukuran di atas 1.000 (seribu) gross tonnage.

    14. Perjanjian kerja sama antara pemilik kapal pengangkut ikan dengan industri perikanan dalam negeri

    15.  Perjanjian kerja sama pengangkutan antara pengelola dan/atau pemilik Kapal Pengangkut ikan hidup dengan pembudidaya ikan, kecuali Kapal Pengangkut Ikan Hidup untuk mengangkut hasil pembudidayaan Ikan milik sendiri yang akan melakukan pengangkutan ikan hidup.

    16. Pelunasan Penerimaan Negara Bukan Pajak atau Retribusi sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.

    17.  Perubahan Perizinan Berusaha dilakukan dalam hal terdapat perubahan:

            1.      Surat Izin Usaha Perikanan;

            2.    Buku Kapal Perikanan;

            3.    Pelabuhan pangkalan; dan

            4.    Negara tujuan.

    18. Perubahan sebagaimana pada angka 3) huruf b), apabila terdapat perubahan pada ukuran Kapal Pengangkut Ikan dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak.

    19. Masa berlaku perizinan berusaha subsektor pengangkutan ikan sebagaimana dimaksud pada huruf k 1 tahun sejak diterbitkan.

    20.         Perpanjangan Perizinan Berusaha diajukan dengan (menyampaikan/mencantumkan):

          1. Nomor register Kapal Perikanan yang tercantum di Buku Kapal            Perikanan;

           2.     Nomor Surat Izin Usaha Perikanan; dan

           3.     Nomor Perizinan Berusaha yang akan diperpanjang.

    21.  Apabila dalam waktu lebih dari 1 (satu) bulan sejak masa berakhirnya perizinan berusaha tidak diperpanjang, maka berlaku ketentuan penerbitan Perizinan Berusaha baru

    22.Setiap orang yang telah memiliki Perizinan Berusaha, harus mengajukan permohonan untuk mencabut:

         1. Perizinan Berusaha, dalam hal Kapal Pengangkut Ikan beralih             kepemilikan karena jual beli, hibah/warisan;

         2. Perizinan Berusaha, dalam hal Kapal Pengangkut Ikan                         tenggelam, kandas, atau terbakar yang mengakibatkan kapal               tidak dapat lagi digunakan untuk melakukan kegiatan Usaha                 Perikanan Tangkap.

    23. Bentuk dan format perjanjian kerja sama tercantum sebagai bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

    24.         Memiliki nomor register dari Organisasi Pengelolaan Perikanan Regional (Regional Fisheries Management Organization) untuk kapal pengangkut ikan yang beroperasi di laut lepas; (dipindahkan ke dalam negeri

    25.  Memiliki Persetujuan Berlayar, setiap kali akan berlayar;

    26.          Mengaktifkan transmiter sistem pemantauan kapal perikanan, bagi kapal pengangkut ikan yang memperoleh perizinan berusaha dari Menteri,

    27.          Menyampaikan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) untuk kapal pengangkutan ikan hidup;

    28.         Untuk kapal pengangkut ikan hidup diberikan 10 (sepuluh) pelabuhan cek poin (pelabuhan masuk dan pelabuhan keluar) dan 10 (sepuluh) titik lokasi pengambilan ikan hidup (lokasi budidaya). Dari sepuluh pelabuhan cek poin, pada Persetujuan Berlayar dicantumkan 2 (dua) pelabuhan cek poin yang terdiri dari satu pelabuhan masuk dan 1 (satu) pelabuhan keluar.

     

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.  Melaporkan hasil pengangkutan ikan dengan menyerahkan salinan Log Book Penangkapan Ikan dari Kapal Penangkap Ikan kepada Pelabuhan pangkalan;

    2. Mengaktifkan transmiter sistem pemantauan kapal perikanan, bagi kapal berukuran di atas 5 GT dan beroperasi di atas 12 Mil Laut;

    3. Memiliki Sertifikat Cara Penanganan Ikan yang Baik;

    4.Memperkerjakan awak kapal perikanan yang wajib dilengkapi dengan Perjanjian Kerja Laut dan harus memiliki dokumen/sertifikat kompetensi sesuai jabatannya, yaitu:

    a.    Buku Pelaut Awak Kapal Perikanan;

    b.    Sertifikat Ahli Nautika Kapal Perikanan (ANKAPIN);

    c.    Sertifikat Ahli Teknika Kapal Perikanan (ATKAPIN);

    d.    Sertifikat BST-F;

    e.    Sertifikat Keterampilan Penanganan Ikan;

    f.      Sertifikat Rating Awak Kapal Perikanan;

    g.   Sertifikat Perawatan Mesin Kapal Perikanan; dan

    h.    Sertifikat Refrigasi Penyimpanan Ikan.

    5. Memiliki Persetujuan Berlayar;

    6.Membuat Berita Acara Alih Muatan/Transhipment Declaration setiap melakukan Alih Muatan/Transhipment;dan

    7. Menerima penempatan pemantau di atas kapal sesuai ketentuan RFMOs, untuk kapal pengangkut yang melakukan alih muatan/Transhipment di laut lepas

     

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Besar
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 4 Hari
    Masa Berlaku
    : 1 Tahun
    Parameter
    : PMA, 20 GT sampai dengan 30 GT dan antarnegara
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    1.      Surat Izin Usaha Perikanan

    2.    Surat Izin Usaha Perikanan;

    3.    Buku Kapal Perikanan

    4.    Buku Kapal Perikanan;

    5.    Menyampaikan informasi:

           1.      Pelabuhan Muat;

           2.    Pelabuhan Pangkalan; dan (catatan: satu dalam negeri)

           3.    Ukuran kapal

    6.    Menyampaikan informasi:

           1.    Pelabuhan negara tujuan ekspor;

           2.    Pelabuhan pangkalan;

           3.    Ukuran kapal;

           4.    Daftar negara tujuan, bagi yang akan beroperasi di laut lepas                dan akan mendaratkan hasil tangkapan di negara lain yang                  merupakan negara anggota RFMO pada wilayah RFMO                        yang  sama

    7.    Perjanjian kerja sama keagenan untuk kapal pengangkut ikan berbendera asing.

    8.    Perjanjian kerja sama antara pemilik kapal pengangkut ikan dengan pemilik kapal penangkap ikan yang tidak dalam satu kesatuan usaha perikanan tangkap untuk kapal pengangkut ikan yang akan melakukan alih muat (Transhipment) kecuali dalam satu kesatuan manajemen usaha perikanan tangkap;

    9.    Perjanjian kerja sama pengangkutan antara pengelola dan/atau pemilik Kapal Pengangkut ikan hidup dengan pembudidaya ikan, kecuali Kapal Pengangkut Ikan Hidup untuk mengangkut hasil pembudidayaan Ikan milik sendiri yang akan melakukan pengangkutan ikan hidup

    10. Untuk Kapal Pengangkut Ikan tujuan ekspor dan Kapal Pengangkut Ikan berbendera asing yang diageni oleh perusahaan bukan perusahaan perikanan:

          1. Grosse akta, apabila grosse akta dalam jaminan bank,                          ditambahkan akta hipotik;

          2. Gambar rencana umum kapal (general arrangement);

          3. Surat tanda kebangsaan kapal untuk kapal asing;

          4. Surat ukur internasional untuk kapal asing;

          5. Paspor dan buku pelaut (seamen book) dan foto Nakhoda dan              daftar anak buah kapal;

          6. Untuk Kapal Pengangkut Ikan berbendera asing yang diageni              oleh perusahaan bukan perusahaan perikanan, ditambahkan                persyaratan:

              a.    Perizinan Usaha Pelayaran Angkutan;

              b.    Surat penujukan keagenan atau surat perjanjian sewa                           kapal;

              c.    Daftar nama perusahaan perikanan yang membutuhkan                       jasa pengangkutan ikan dalam bentuk kerja ssama yang                       disahkan Notaris; dan

              d.    KTP/paspor pemilik kapal ata penanggung jawab                                   perusahaan;

          7.    Untuk Kapal Pengangkut Ikan tujuan ekspor, ditambahkan                     persyaratan:

                 a.    Pelabuhan tujuan; dan

                 b.    Data kapal.

    11.   Membayar biaya PNBP atau retribusi daerah.

    12.  Untuk kapal pengangkut ikan hidup berbendera asing berukuran paling kecil 100 (seratus) gross tonnage

    13.  Untuk kapal pengangkut ikan segar dan/atau beku untuk tujuan ekspor berbendera asing berukuran di atas 1.000 (seribu) gross tonnage.

    14. Perjanjian kerja sama antara pemilik kapal pengangkut ikan dengan industri perikanan dalam negeri

    15.  Perjanjian kerja sama pengangkutan antara pengelola dan/atau pemilik Kapal Pengangkut ikan hidup dengan pembudidaya ikan, kecuali Kapal Pengangkut Ikan Hidup untuk mengangkut hasil pembudidayaan Ikan milik sendiri yang akan melakukan pengangkutan ikan hidup.

    16. Pelunasan Penerimaan Negara Bukan Pajak atau Retribusi sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.

    17.  Perubahan Perizinan Berusaha dilakukan dalam hal terdapat perubahan:

            1.      Surat Izin Usaha Perikanan;

            2.    Buku Kapal Perikanan;

            3.    Pelabuhan pangkalan; dan

            4.    Negara tujuan.

    18. Perubahan sebagaimana pada angka 3) huruf b), apabila terdapat perubahan pada ukuran Kapal Pengangkut Ikan dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak.

    19. Masa berlaku perizinan berusaha subsektor pengangkutan ikan sebagaimana dimaksud pada huruf k 1 tahun sejak diterbitkan.

    20.         Perpanjangan Perizinan Berusaha diajukan dengan (menyampaikan/mencantumkan):

              1. Nomor register Kapal Perikanan yang tercantum di Buku                      Kapal Perikanan;

              2.     Nomor Surat Izin Usaha Perikanan; dan

              3.     Nomor Perizinan Berusaha yang akan diperpanjang.

    21.  Apabila dalam waktu lebih dari 1 (satu) bulan sejak masa berakhirnya perizinan berusaha tidak diperpanjang, maka berlaku ketentuan penerbitan Perizinan Berusaha baru

    22.Setiap orang yang telah memiliki Perizinan Berusaha, harus mengajukan permohonan untuk mencabut:

         1. Perizinan Berusaha, dalam hal Kapal Pengangkut Ikan beralih             kepemilikan karena jual beli, hibah/warisan;

         2.     Perizinan Berusaha, dalam hal Kapal Pengangkut Ikan                         tenggelam, kandas, atau terbakar yang mengakibatkan kapal               tidak dapat lagi digunakan untuk melakukan kegiatan Usaha                 Perikanan Tangkap.

    23. Bentuk dan format perjanjian kerja sama tercantum sebagai bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

    24.         Memiliki nomor register dari Organisasi Pengelolaan Perikanan Regional (Regional Fisheries Management Organization) untuk kapal pengangkut ikan yang beroperasi di laut lepas; (dipindahkan ke dalam negeri

    25.  Memiliki Persetujuan Berlayar, setiap kali akan berlayar;

    26.          Mengaktifkan transmiter sistem pemantauan kapal perikanan, bagi kapal pengangkut ikan yang memperoleh perizinan berusaha dari Menteri,

    27.          Menyampaikan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) untuk kapal pengangkutan ikan hidup;

    28.         Untuk kapal pengangkut ikan hidup diberikan 10 (sepuluh) pelabuhan cek poin (pelabuhan masuk dan pelabuhan keluar) dan 10 (sepuluh) titik lokasi pengambilan ikan hidup (lokasi budidaya). Dari sepuluh pelabuhan cek poin, pada Persetujuan Berlayar dicantumkan 2 (dua) pelabuhan cek poin yang terdiri dari satu pelabuhan masuk dan 1 (satu) pelabuhan keluar.

     

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.      Melaporkan hasil pengangkutan ikan dengan menyerahkan salinan Log Book Penangkapan Ikan dari Kapal Penangkap Ikan kepada Pelabuhan pangkalan;

    2.    Mengaktifkan transmiter sistem pemantauan kapal perikanan, bagi kapal berukuran di atas 5 GT dan beroperasi di atas 12 Mil Laut;

    3.    Memiliki Sertifikat Cara Penanganan Ikan yang Baik;

    4.    Memperkerjakan awak kapal perikanan yang wajib dilengkapi dengan Perjanjian Kerja Laut dan harus memiliki dokumen/sertifikat kompetensi sesuai jabatannya, yaitu: a.  Buku Pelaut Awak Kapal Perikanan; b.  Sertifikat Ahli Nautika Kapal Perikanan (ANKAPIN); c.   Sertifikat Ahli Teknika Kapal Perikanan (ATKAPIN); d.  Sertifikat BST-F; e.   Sertifikat Keterampilan Penanganan Ikan; f.    Sertifikat Rating Awak Kapal Perikanan; g.   Sertifikat Perawatan Mesin Kapal Perikanan; dan h.  Sertifikat Refrigasi Penyimpanan Ikan.

    5.    Memiliki Persetujuan Berlayar;

    6.    Membuat Berita Acara Alih Muatan/Transhipment Declaration setiap melakukan Alih Muatan/Transhipment;dan

     

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

Seluruh, selain usaha pengangkutan barang dengan menggunakan kapal laut yang dirancang secara khusus untuk mengangkut ikan

  • Skala
    : Usaha Mikro
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 3 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Lintas pelabuhan antarprovinsi dan internasional, Lintas pelabuhan antarkabupaten/ kota dalam wilayah provinsi, Lintas pelabuhan dalam wilayah kabupaten/kota.
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota
    Persyaratan perizinan berusaha

    1.          Menempati tempat usaha, baik berupa milik sendiri maupun sewa, berdasarkan surat keterangan domisili perusahaan atau koperasi dari instansi yang berwenang;

    2.         Memiliki paling sedikit 1 (satu) orang tenaga ahli setingkat Diploma III di bidang ketatalaksanaan, nautis, atau teknis pelayaran niaga, yang dibuktikan dengan salinan ijazah yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang;

    3.         Memiliki rencana usaha dan rencana pengoperasian kapal (bussines plan);

    4.        Kapal berbendera Indonesia yang laik laut dengan ukuran paling kecil GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage);

    5.         Bagi perusahaan patungan (joint venture) memiliki kapal motor berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil GT 5.000 (lima ribu Gross Tonnage) dan diawaki oleh awak kapal berkewarganegaraan Indonesia;

    6.        Memiliki kapal tunda berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan daya motor penggerak paling kecil 150 (seratus lima puluh) tenaga kuda (TK) dengan paling sedikit 1 (satu) unit tongkang berukuran paling kecil GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage);

    7.         Memiliki kapal tunda berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage); atau

    8.        Memiliki tongkang bermesin berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage).

    9.        Tongkang bermesin sebagaimana dimaksud pada butir 3 termasuk tongkang yang memiliki mesin selain mesin penggerak sesuai dengan penggunaannya dilampiri dengan General Arrangement (GA).

    10.      Kepemilikan kapal berbendera Indonesia yang laik laut harus dapat dibuktikan melalui:

    a.         Grosse akta kapal;

    b.        Grosse akta kapal;

    c.         Sertifikat keselamatan kapal yang masih berlaku; dan

    d.        Crew list bagi tongkang bermesin.

    11.        Bukti setoran PNBP

     

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.            Melakukan kegiatan operasional secara terus-menerus sesuai standar usaha angkutan laut;

    2.          Melaporkan perkembangan komposisi kepemilikan modal perusahaan kepada direktur jenderal/gubernur/bupati atau walikota sesuai kewenangannya [1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun, paling lama 15 (lima belas) hari pada bulan berikutnya];

    3.          Melaporkan kinerja keuangan perusahaan kepada direktur jenderal/gubernur/bupati atau walikota sesuai kewenangannya[1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun, paling lama 15 (lima belas) hari pada bulan berikutnya];

    4.          Melaporkan rencana kedatangan dan/atau keberangkatan kapal (lk3) serta laporan daftar muatan di atas kapal (cargo manifest) kepada penyelenggara pelabuhan [1 (satu) x 24 (dua puluh empat) jam sebelum kapal datang dan/atau berangkat];

    5.          Melaporkan kegiatan bulanan kunjungan kapal kepada penyelenggara pelabuhan yang merupakan rekapitulasi dari laporan kedatangan dan keberangkatan kapal [Paling lama 15 (lima belas) hari pada bulan berikutnya];

    6.          Melaporkan realisasi pengoperasian kapal (voyage report) kepada direktur jenderal/gubernur/bupati atau walikota sesuai kewenangannya bagi kapal-kapal dengan trayek tetap dan teratur atau liner dan bagi kapal-kapal dengan trayek tidak tetap dan tidak teratur atau tramper [ 15 (lima belas) hari pada bulan berikutnya sejak kapal tersebut menyelesaikan 1 (satu) perjalanan (round voyage)];

    7.          Melaporkan perubahan armada kepada direktur jenderal/gubernur/bupati atau walikota sesuai kewenangannya [Apabila terjadi perubahan armada];

    8.          Menyampaikan laporan tahunan kegiatan perusahaan kepada direktur jenderal/gubernur/bupati atau walikota sesuai kewenangannya, yang merupakan rekapitulasi dari laporan realisasi pengoperasian kapal (voyage report) [Paling lama tanggal 28 (dua puluh delapan) februari pada tahun berjalan.];

    9.          Melakukan kegiatan bongkar muat barang tertentu untuk kapal yang dioperasikannya, dan kapal harus dilengkapi dengan peralatan bongkar muat barang dan tenaga ahli, sesuai dengan standar kegiatan;

    10.       Melakukan kegiatan angkutan perairan pelabuhan, sesuai dengan standar kegiatan;

    11.         Melakukan kegiatan tally hanya untuk kegiatan stevedoring, cargodoring, receiving/delivery, stuffing, dan stripping peti kemas bagi kepentingannya sendiri sesuai dengan standar kegiatan;

    12.        Melakukan kegiatan perekrutan dan penempatan awak kapal hanya untuk kebutuhan perusahaan angkutan laut nasional sendiri, sesuai dengan standar kegiatan;

    13.        Melakukan kegiatan keagenan umum, sesuai dengan standar kegiatan;

    14.       Melakukan kegiatan pengelolaan kapal, sesuai dengan standar kegiatan;

    15.        Melakukan kegiatan depo peti kemas, sesuai dengan standar.

     

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Kecil
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 3 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Lintas pelabuhan antarprovinsi dan internasional, Lintas pelabuhan antarkabupaten/ kota dalam wilayah provinsi, Lintas pelabuhan dalam wilayah kabupaten/kota
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota
    Persyaratan perizinan berusaha

    1.          Menempati tempat usaha, baik berupa milik sendiri maupun sewa, berdasarkan surat keterangan domisili perusahaan atau koperasi dari instansi yang berwenang;

    2.         Memiliki paling sedikit 1 (satu) orang tenaga ahli setingkat Diploma III di bidang ketatalaksanaan, nautis, atau teknis pelayaran niaga, yang dibuktikan dengan salinan ijazah yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang;

    3.         Memiliki rencana usaha dan rencana pengoperasian kapal (bussines plan);

    4.        Kapal berbendera Indonesia yang laik laut dengan ukuran paling kecil GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage);

    5.         Bagi perusahaan patungan (joint venture) memiliki kapal motor berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil GT 5.000 (lima ribu Gross Tonnage) dan diawaki oleh awak kapal berkewarganegaraan Indonesia;

    6.        Memiliki kapal tunda berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan daya motor penggerak paling kecil 150 (seratus lima puluh) tenaga kuda (TK) dengan paling sedikit 1 (satu) unit tongkang berukuran paling kecil GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage);

    7.         Memiliki kapal tunda berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage); atau

    8.        Memiliki tongkang bermesin berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage).

    9.        Tongkang bermesin sebagaimana dimaksud pada butir 3 termasuk tongkang yang memiliki mesin selain mesin penggerak sesuai dengan penggunaannya dilampiri dengan General Arrangement (GA).

    10.      Kepemilikan kapal berbendera Indonesia yang laik laut harus dapat dibuktikan melalui:

    a.         Grosse akta kapal;

    b.        Grosse akta kapal;

    c.         Sertifikat keselamatan kapal yang masih berlaku; dan

    d.        Crew list bagi tongkang bermesin.

    11.        Bukti setoran PNBP

     

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.            Melakukan kegiatan operasional secara terus-menerus sesuai standar usaha angkutan laut;

    2.          Melaporkan perkembangan komposisi kepemilikan modal perusahaan kepada direktur jenderal/gubernur/bupati atau walikota sesuai kewenangannya [1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun, paling lama 15 (lima belas) hari pada bulan berikutnya];

    3.          Melaporkan kinerja keuangan perusahaan kepada direktur jenderal/gubernur/bupati atau walikota sesuai kewenangannya[1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun, paling lama 15 (lima belas) hari pada bulan berikutnya];

    4.          Melaporkan rencana kedatangan dan/atau keberangkatan kapal (lk3) serta laporan daftar muatan di atas kapal (cargo manifest) kepada penyelenggara pelabuhan [1 (satu) x 24 (dua puluh empat) jam sebelum kapal datang dan/atau berangkat];

    5.          Melaporkan kegiatan bulanan kunjungan kapal kepada penyelenggara pelabuhan yang merupakan rekapitulasi dari laporan kedatangan dan keberangkatan kapal [Paling lama 15 (lima belas) hari pada bulan berikutnya];

    6.          Melaporkan realisasi pengoperasian kapal (voyage report) kepada direktur jenderal/gubernur/bupati atau walikota sesuai kewenangannya bagi kapal-kapal dengan trayek tetap dan teratur atau liner dan bagi kapal-kapal dengan trayek tidak tetap dan tidak teratur atau tramper [ 15 (lima belas) hari pada bulan berikutnya sejak kapal tersebut menyelesaikan 1 (satu) perjalanan (round voyage)];

    7.          Melaporkan perubahan armada kepada direktur jenderal/gubernur/bupati atau walikota sesuai kewenangannya [Apabila terjadi perubahan armada];

    8.          Menyampaikan laporan tahunan kegiatan perusahaan kepada direktur jenderal/gubernur/bupati atau walikota sesuai kewenangannya, yang merupakan rekapitulasi dari laporan realisasi pengoperasian kapal (voyage report) [Paling lama tanggal 28 (dua puluh delapan) februari pada tahun berjalan.];

    9.          Melakukan kegiatan bongkar muat barang tertentu untuk kapal yang dioperasikannya, dan kapal harus dilengkapi dengan peralatan bongkar muat barang dan tenaga ahli, sesuai dengan standar kegiatan;

    10.       Melakukan kegiatan angkutan perairan pelabuhan, sesuai dengan standar kegiatan;

    11.         Melakukan kegiatan tally hanya untuk kegiatan stevedoring, cargodoring, receiving/delivery, stuffing, dan stripping peti kemas bagi kepentingannya sendiri sesuai dengan standar kegiatan;

    12.        Melakukan kegiatan perekrutan dan penempatan awak kapal hanya untuk kebutuhan perusahaan angkutan laut nasional sendiri, sesuai dengan standar kegiatan;

    13.        Melakukan kegiatan keagenan umum, sesuai dengan standar kegiatan;

    14.       Melakukan kegiatan pengelolaan kapal, sesuai dengan standar kegiatan;

    15.        Melakukan kegiatan depo peti kemas, sesuai dengan standar.

     

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Besar
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 3 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : PMA, Lintas pelabuhan antarprovinsi dan internasional, Lintas pelabuhan antarkabupaten/ kota dalam wilayah provinsi, Lintas pelabuhan dalam wilayah kabupaten/kota
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota
    Persyaratan perizinan berusaha

    1.          Menempati tempat usaha, baik berupa milik sendiri maupun sewa, berdasarkan surat keterangan domisili perusahaan atau koperasi dari instansi yang berwenang;

    2.         Memiliki paling sedikit 1 (satu) orang tenaga ahli setingkat Diploma III di bidang ketatalaksanaan, nautis, atau teknis pelayaran niaga, yang dibuktikan dengan salinan ijazah yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang;

    3.         Memiliki rencana usaha dan rencana pengoperasian kapal (bussines plan);

    4.        Kapal berbendera Indonesia yang laik laut dengan ukuran paling kecil GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage);

    5.         Bagi perusahaan patungan (joint venture) memiliki kapal motor berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil GT 5.000 (lima ribu Gross Tonnage) dan diawaki oleh awak kapal berkewarganegaraan Indonesia;

    6.        Memiliki kapal tunda berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan daya motor penggerak paling kecil 150 (seratus lima puluh) tenaga kuda (TK) dengan paling sedikit 1 (satu) unit tongkang berukuran paling kecil GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage);

    7.         Memiliki kapal tunda berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage); atau

    8.        Memiliki tongkang bermesin berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage).

    9.        Tongkang bermesin sebagaimana dimaksud pada butir 3 termasuk tongkang yang memiliki mesin selain mesin penggerak sesuai dengan penggunaannya dilampiri dengan General Arrangement (GA).

    10.      Kepemilikan kapal berbendera Indonesia yang laik laut harus dapat dibuktikan melalui:

    a.         Grosse akta kapal;

    b.        Grosse akta kapal;

    c.         Sertifikat keselamatan kapal yang masih berlaku; dan

    d.        Crew list bagi tongkang bermesin.

    11.        Bukti setoran PNBP

     

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.            Melakukan kegiatan operasional secara terus-menerus sesuai standar usaha angkutan laut;

    2.          Melaporkan perkembangan komposisi kepemilikan modal perusahaan kepada direktur jenderal/gubernur/bupati atau walikota sesuai kewenangannya [1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun, paling lama 15 (lima belas) hari pada bulan berikutnya];

    3.          Melaporkan kinerja keuangan perusahaan kepada direktur jenderal/gubernur/bupati atau walikota sesuai kewenangannya[1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun, paling lama 15 (lima belas) hari pada bulan berikutnya];

    4.          Melaporkan rencana kedatangan dan/atau keberangkatan kapal (lk3) serta laporan daftar muatan di atas kapal (cargo manifest) kepada penyelenggara pelabuhan [1 (satu) x 24 (dua puluh empat) jam sebelum kapal datang dan/atau berangkat];

    5.          Melaporkan kegiatan bulanan kunjungan kapal kepada penyelenggara pelabuhan yang merupakan rekapitulasi dari laporan kedatangan dan keberangkatan kapal [Paling lama 15 (lima belas) hari pada bulan berikutnya];

    6.          Melaporkan realisasi pengoperasian kapal (voyage report) kepada direktur jenderal/gubernur/bupati atau walikota sesuai kewenangannya bagi kapal-kapal dengan trayek tetap dan teratur atau liner dan bagi kapal-kapal dengan trayek tidak tetap dan tidak teratur atau tramper [ 15 (lima belas) hari pada bulan berikutnya sejak kapal tersebut menyelesaikan 1 (satu) perjalanan (round voyage)];

    7.          Melaporkan perubahan armada kepada direktur jenderal/gubernur/bupati atau walikota sesuai kewenangannya [Apabila terjadi perubahan armada];

    8.          Menyampaikan laporan tahunan kegiatan perusahaan kepada direktur jenderal/gubernur/bupati atau walikota sesuai kewenangannya, yang merupakan rekapitulasi dari laporan realisasi pengoperasian kapal (voyage report) [Paling lama tanggal 28 (dua puluh delapan) februari pada tahun berjalan.];

    9.          Melakukan kegiatan bongkar muat barang tertentu untuk kapal yang dioperasikannya, dan kapal harus dilengkapi dengan peralatan bongkar muat barang dan tenaga ahli, sesuai dengan standar kegiatan;

    10.       Melakukan kegiatan angkutan perairan pelabuhan, sesuai dengan standar kegiatan;

    11.         Melakukan kegiatan tally hanya untuk kegiatan stevedoring, cargodoring, receiving/delivery, stuffing, dan stripping peti kemas bagi kepentingannya sendiri sesuai dengan standar kegiatan;

    12.        Melakukan kegiatan perekrutan dan penempatan awak kapal hanya untuk kebutuhan perusahaan angkutan laut nasional sendiri, sesuai dengan standar kegiatan;

    13.        Melakukan kegiatan keagenan umum, sesuai dengan standar kegiatan;

    14.       Melakukan kegiatan pengelolaan kapal, sesuai dengan standar kegiatan;

    15.        Melakukan kegiatan depo peti kemas, sesuai dengan standar.

     

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

Seluruh, selain usaha pengangkutan barang dengan menggunakan kapal laut yang dirancang secara khusus untuk mengangkut ikan

  • Skala
    : Usaha Menengah
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 3 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Lintas pelabuhan antarprovinsi dan internasional, Lintas pelabuhan antarkabupaten/ kota dalam wilayah provinsi, Lintas pelabuhan dalam wilayah kabupaten/kota.
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota
    Persyaratan perizinan berusaha

    1.          Menempati tempat usaha, baik berupa milik sendiri maupun sewa, berdasarkan surat keterangan domisili perusahaan atau koperasi dari instansi yang berwenang;

    2.         Memiliki paling sedikit 1 (satu) orang tenaga ahli setingkat Diploma III di bidang ketatalaksanaan, nautis, atau teknis pelayaran niaga, yang dibuktikan dengan salinan ijazah yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang;

    3.         Memiliki rencana usaha dan rencana pengoperasian kapal (bussines plan);

    4.        Kapal berbendera Indonesia yang laik laut dengan ukuran paling kecil GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage);

    5.         Bagi perusahaan patungan (joint venture) memiliki kapal motor berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil GT 5.000 (lima ribu Gross Tonnage) dan diawaki oleh awak kapal berkewarganegaraan Indonesia;

    6.        Memiliki kapal tunda berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan daya motor penggerak paling kecil 150 (seratus lima puluh) tenaga kuda (TK) dengan paling sedikit 1 (satu) unit tongkang berukuran paling kecil GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage);

    7.         Memiliki kapal tunda berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage); atau

    8.        Memiliki tongkang bermesin berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage).

    9.        Tongkang bermesin sebagaimana dimaksud pada butir 3 termasuk tongkang yang memiliki mesin selain mesin penggerak sesuai dengan penggunaannya dilampiri dengan General Arrangement (GA).

    10.      Kepemilikan kapal berbendera Indonesia yang laik laut harus dapat dibuktikan melalui:

    a.         Grosse akta kapal;

    b.        Grosse akta kapal;

    c.         Sertifikat keselamatan kapal yang masih berlaku; dan

    d.        Crew list bagi tongkang bermesin.

    11.        Bukti setoran PNBP

     

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.            Melakukan kegiatan operasional secara terus-menerus sesuai standar usaha angkutan laut;

    2.          Melaporkan perkembangan komposisi kepemilikan modal perusahaan kepada direktur jenderal/gubernur/bupati atau walikota sesuai kewenangannya [1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun, paling lama 15 (lima belas) hari pada bulan berikutnya];

    3.          Melaporkan kinerja keuangan perusahaan kepada direktur jenderal/gubernur/bupati atau walikota sesuai kewenangannya[1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun, paling lama 15 (lima belas) hari pada bulan berikutnya];

    4.          Melaporkan rencana kedatangan dan/atau keberangkatan kapal (lk3) serta laporan daftar muatan di atas kapal (cargo manifest) kepada penyelenggara pelabuhan [1 (satu) x 24 (dua puluh empat) jam sebelum kapal datang dan/atau berangkat];

    5.          Melaporkan kegiatan bulanan kunjungan kapal kepada penyelenggara pelabuhan yang merupakan rekapitulasi dari laporan kedatangan dan keberangkatan kapal [Paling lama 15 (lima belas) hari pada bulan berikutnya];

    6.          Melaporkan realisasi pengoperasian kapal (voyage report) kepada direktur jenderal/gubernur/bupati atau walikota sesuai kewenangannya bagi kapal-kapal dengan trayek tetap dan teratur atau liner dan bagi kapal-kapal dengan trayek tidak tetap dan tidak teratur atau tramper [ 15 (lima belas) hari pada bulan berikutnya sejak kapal tersebut menyelesaikan 1 (satu) perjalanan (round voyage)];

    7.          Melaporkan perubahan armada kepada direktur jenderal/gubernur/bupati atau walikota sesuai kewenangannya [Apabila terjadi perubahan armada];

    8.          Menyampaikan laporan tahunan kegiatan perusahaan kepada direktur jenderal/gubernur/bupati atau walikota sesuai kewenangannya, yang merupakan rekapitulasi dari laporan realisasi pengoperasian kapal (voyage report) [Paling lama tanggal 28 (dua puluh delapan) februari pada tahun berjalan.];

    9.          Melakukan kegiatan bongkar muat barang tertentu untuk kapal yang dioperasikannya, dan kapal harus dilengkapi dengan peralatan bongkar muat barang dan tenaga ahli, sesuai dengan standar kegiatan;

    10.       Melakukan kegiatan angkutan perairan pelabuhan, sesuai dengan standar kegiatan;

    11.         Melakukan kegiatan tally hanya untuk kegiatan stevedoring, cargodoring, receiving/delivery, stuffing, dan stripping peti kemas bagi kepentingannya sendiri sesuai dengan standar kegiatan;

    12.        Melakukan kegiatan perekrutan dan penempatan awak kapal hanya untuk kebutuhan perusahaan angkutan laut nasional sendiri, sesuai dengan standar kegiatan;

    13.        Melakukan kegiatan keagenan umum, sesuai dengan standar kegiatan;

    14.       Melakukan kegiatan pengelolaan kapal, sesuai dengan standar kegiatan;

    15.        Melakukan kegiatan depo peti kemas, sesuai dengan standar.

     

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

PB UMKU

Buku Kapal Perikanan

Parameter
: Sampai dengan 30 GT; Di atas 30 GT; Di atas 12 Mil Laut; Antar-Provinsi; Antar-Negara; Laut lepas
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1.          Surat Izin Usaha Perikanan.

2.         Persetujuan Pengadaan Kapal Perikanan.

3.         Surat Ukur.

4.        Bukti Kepemilikan berupa:

           a. Grosse Akta, untuk kapal berukuran 7 GT dan 7 GT ke atas;

           b. Pas Kecil untuk kapal berukuran di bawah 7 GT; atau;

           c. Untuk kapal yang belum memiliki Grosse akta atau pas kecil, dapat berupa:

               1. Surat Keterangan Kepemilikan dari instansi yang                                  berwenang dan surat keterangan dari galangan/ tukang;                        atau

               2. bukti pengalihan kepemilikan yang sah (antara lain: Akta                       Jual Beli, Akta Hibah, Akta Waris, Berita Acara Serah                             Terima, Berita Acara Pengalihan, dan bukti lain yang                              sejenis).

5.         Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan;

6.        Foto berwarna Kapal tampak samping keseluruhan 10x5 cm;

7.         Dokumentasi Proses Pemeriksaan Kelaikan

 

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

1. Memasang tanda pengenal kapal perikanan sesuai tatacara, spesifikasi dan kodefikasi yang ditentukan.

2. Mengajukan penghapusan bilamana kapal sudah tidak digunakan sebagai kapal perikanan.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Pendaftaran Kapal ke Organisasi Pengelolaan Perikanan Regional atau Regional Fisheries Management Organization

Parameter
: Seluruh ukuran kapal sesuai dengan ketentuan RFMO; Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia sesuai dengan Area Konvensi/Area Kompetensi RFMO Laut lepas
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1.       Perizinan Berusaha subsektor Penangkapan Ikan atau Perizinan Berusaha subsektor Pengangkutan Ikan yang masih berlaku.

2.      Buku Kapal Perikanan.

3.      Buku Pelaut.

4.     Surat Keterangan call sign dari Kementerian Perhubungan.

5.      Nomor dan tipe alat komunikasi.

6.     Identitas Vessel Monitoring System (ID-VMS), bagi setiap kapal dengan Panjang Seluruhnya (LOA) 15 meter ke atas;

7.      Foto kapal terbaru (foto kapal tunggal) dengan ketentuan:

a.   foto berwarna dengan ukuran 4R;

b.   foto tampak samping kanan dan kiri (kelihatan seluruh badan kapal, nama kapal);

c.   foto tampak belakang dan tampak depan (kelihatan tanda selar). 

d.   mencantumkan informasi tanggal dan waktu pemotretan;

8.     Surat Keterangan Kepatuhan Kapal dalam Pelaksanaan logbook penangkapan ikan yang diterbitkan oleh Kepala Pelabuhan Pangkalan, untuk kapal penangkap ikan;

9.     Jumlah awak kapal

10.   Surat Ukur Kapal

11.     Tipe, kapasitas, dan jumlah mesin pembeku (freezer).

12.   Kapasitas dan jumlah palka.

 

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

Mematuhi ketentuan yang ada di Organisasi Pengelolaan Perikanan Regional atau Regional Fisheries Management Organization

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Persetujuan Pengadaan Kapal Perikanan

Parameter
: Sampai dengan 30 GT; Di atas 30 GT; Di atas 12 Mil Laut; Antar-Provinsi; Antar-Negara; Laut lepas
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1. Surat Izin Usaha Perikanan, untuk usaha kecil, menengah, dan besar;

2. Gambar rancang bangun kapal perikanan;

3. Spesifikasi teknis Alat Penangkapan Ikan yang akan digunakan, untuk Kapal Penangkap Ikan;

4. Persetujuan penggunaan nama Kapal Perikanan, untuk pembangunan kapal baru;

5. Grosse Akta, untuk kapal yang sudah didaftarkan;

6. Surat ukur, untuk kapal yang sudah diukur;

7. Surat keterangan dari galangan kapal/tukang yang diketahui instansi berwenang setempat dan memuat informasi paling sedikit:

  1. nama pemilik kapal;

  2. lokasi pembangunan;

  3. waktu pembangunan;

  4. bahan utama kapal; dan

  5. dimensi utama kapal, untuk kapal yang dalam proses atau selesai pembangunan.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

Melaksanakan pengadaan kapal sesuai dengan ketentuan dalam persetujuan yang diberikan

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Persetujuan Penggunaan Nama Kapal Perikanan

Parameter
: Seluruh ukuran kapal; Seluruh Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia; Laut lepas
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1. Surat Izin Usaha Perikanan, untuk usaha kecil, menengah, dan besar,

2. Surat keterangan tukang/galangan/ kontrak pembangunan/ pemesanan

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

1. Menggunakan nama kapal perikanan sesuai dengan ketentuan dalam persetujuan yang diberikan.

2. Memasang nama kapal perikanan di bangunan/bagian kapal yang mudah terbaca dan terlihat.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Sertifikat Cara Penanganan Ikan yang Baik

Parameter
: Seluruh ukuran kapal; Seluruh Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia; Laut lepas
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1. Perizinan Berusaha subsektor Penangkapan Ikan atau subsektor Pengangkutan Ikan

2. Sertifikat pelatihan cara penanganan ikan yang baik untuk kegiatan usaha penangkapan dan pengangkutan ikan di laut

3. Hasil Inspeksi Pengendalian Mutu terakhir yang dikeluarkan oleh petugas yang ditunjuk oleh pemerintah daerah atau kepala pelabuhan perikanan

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

Melaksanakan persyaratan Pengendalian Mutu pada kegiatan Penangkapan Ikan atau pengangkutan ikan

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Sertifikat Standar Pembukaan Kantor Cabang Perusahaan Angkutan Laut

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Sertifikat Standar spesifikasi kapal

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Surat Izin Usaha Perikanan

Parameter
: Kumulatif di atas 5 GT; Di atas 5 GT sampai dengan 30 GT; Di atas 30 GT; Di atas 12 Mil Laut; Antar-Provinsi; Antar-Negara; Laut lepas
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1.      Bukti bayar PNBP

2.    Untuk penangkapan ikan atau pengangkutan ikan menyampaikan         Rencana Usaha yang meliputi:

       a.    rencana investasi;

       b.    rencana Kapal Perikanan; dan

       c.    rencana operasional yang meliputi:

             1.      alat penangkapan ikan;

             2.    range ukuran kapal perikanan;

             3.    daerah penangkapan ikan untuk kapal penangkap ikan;

             4.    pelabuhan pangkalan;

             5.    pelabuhan muat untuk kapal pengangkut ikan;

             6.    jumlah kapal perikanan;

             7.    rencana volume pengangkutan, untuk ikan hidup;

             8.    pelabuhan negara tujuan ekspor, bagi yang akan                                  melakukan pengangkutan ke luar negeri; dan

             9.   daftar negara tujuan, bagi yang akan beroperasi di laut                         lepas dan akan mendaratkan hasil tangkapan di negara                         lain yang merupakan negara anggota RFMO pada                                 wilayah  RFMO yang sama.

3.    Pelunasan PNBP atau retribusi daerah

4.    Untuk penangkapan ikan atau pengangkutan ikan menyampaikan rencana usaha yang meliputi:

       a.    rencana investasi;

       b.    rencana kapal perikanan; dan

       c.    rencana operasional yang meliputi:

             1.      alat penangkapan ikan;

             2.    range ukuran kapal perikanan;

             3.    daerah penangkapan ikan untuk kapal; penangkap ikan;

             4.    pelabuhan pangkalan;

             5.    pelabuhan muat untuk kapal pengangkut ikan; dan

             6.    jumlah kapal perikanan.

 

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

Realisasi terhadap alokasi usaha yang tercantum dalam Surat Izin Usaha Perikanan

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Surat Ukur Kapal Perikanan

Parameter
: Seluruh ukuran kapal; Seluruh Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia; Laut lepas
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1. Surat Izin Usaha Perikanan

2. Persetujuan Pengadaan Kapal Perikanan

3. Gambar Rancang Bangun

4. Bukti Kepemilikan, berupa:

   a. surat keterangan dari galangan/ tukang;

   b. surat keterangan kepemilikan kapal perikanan oleh instansi berwenang, untuk kapal baru.

5. Grosse akta untuk pengukuran ulang

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

1. Melakukan pengukuran ulang bilamana terdapat perombakan/modifikasi kapal

2. Mencatatkan data tonase, dimensi atau data teknis terkait lain ke dalam Buku Kapal Perikanan

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Sebelumnya

ANGKUTAN LAUT LUAR NEGERI UNTUK BARANG

Subgolongan ini mencakup : - Angkatan laut luar negeri untuk barang, baik terjadwal atau tidak - Angkutan menggunakan kapal barang, kapal minyak dan lain-lain Subgolongan ini tidak mencakup : - Tempat penyimpanan barang, lihat 5210 - Pengoperasian pelabuhan dan kegiatan tambahan lainnya misalnya dermaga, pilotage, pengangkutan dengan kapal tongkang, kapal penyelamat, lihat 5222 - Bongkar muat barang, lihat 5224

ANGKUTAN LAUT

Golongan ini mencakup usaha pengangkutan penumpang atau barang pada kapal yang dirancang untuk beroperasi pada perairan laut atau pantai (pesisir). Termasuk juga angkutan penarik atau pendorong tongkang (kapal barkas), kapal minyak dan lain-lain. Tidak tercakup di sini adalah pengoperasian bangunan struktur terapung

ANGKUTAN PERAIRAN

Golongan pokok ini meliputi angkutan penumpang atau barang di perairan, baik terjadwal maupun tidak. Termasuk pengoperasian kapal penarik atau pendorong, kapal pesiar, kapal wisata atau kapal penjelajah, feri, taksi air dan lain-lain. Golongan pokok ini tidak mencakup kegiatan restoran dan bar di atas kapal (lihat subgolongan 5610, 5630), jika dilakukan oleh unit terpisah

PENGANGKUTAN DAN PERGUDANGAN

Kategori ini mencakup penyediaan angkutan penumpang atau barang, baik yang berjadwal maupun tidak, dengan menggunakan jalan rel, saluran pipa, darat, perairan atau udara dan kegiatan yang berhubungan dengan itu seperti fasilitas terminal dan parkir, penanganan kargo/bongkar muat barang, pergudangan dan lain-lain. Termasuk dalam kategori ini penyewaan alat angkutan dengan pengemudi atau operator, juga kegiatan pos dan kurir.Kategori ini tidak mencakup pemeliharaan dan perbaikan kendaraan bermotor dan alat angkutan lainnya (lihat subgolongan 4520 dan 3315), konstruksi, pemeliharaan dan perbaikan jalan, rel, pelabuhan, lapangan udara (lihat subgolongan 4210 dan 4291), serta penyewaan alat angkutan tanpa pengemudi atau operator (lihat subgolongan 7710 dan 7731).