DAFTAR KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI)

ANGKUTAN LAUT LUAR NEGERI PELAYARAN RAKYAT

Uraian

Kelompok ini mencakup usaha angkutan laut yang ditujukan untuk mengangkut barang dan/atau hewan dengan menggunakan kapal layar, kapal motor tradisional dan kapal motor dengan ukuran tertentu antarpelabuhan di Indonesia dengan pelabuhan di luar negeri. Perusahaan pelayaran rakyat merupakan perusahaan angkutan laut berbadan hukum Indonesia. Termasuk usaha persewaan angkutan laut berikut operatornya.

Ruang Lingkup

Kelompok ini mencakup usaha angkutan laut yang ditujukan untuk mengangkut barang dan/atau hewan dengan menggunakan kapal layar, kapal motor tradisional dan kapal motor dengan ukuran tertentu

  • Skala
    : Usaha Mikro
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : -
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    1. Memiliki kapal motor berbendera Indonesia yang laik laut berukuran paling kecil GT 7 (tujuh Gross Tonage) sampai dengan paling besar GT 174 (seratus tujuh puluh Gross Tonage);

    2. Menempati tempat usaha, baik milik sendiri maupun sewa, sesuai dengan domisili yang terdaftar dalam NIB;

    3. Memenuhi struktur organisasi SDM berkewarganegaraan Indonesia;

    4. Memenuhi standar pelayanan angkutan penumpang laut;

    5. Memenuhi standar pelayanan angkutan barang;

    6. Melakukan pemeliharaan dan/atau perbaikan kapal yang dioperasikan agar sesuai dengan standar kelaiklautan kapal;

    7. Jarak tempuh pelayaran tidak melebihi 150 (seratus lima puluh) mil laut.

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    Sesuai ketentuan Lembaga OSS

    Kewajiban perizinan berusaha

    1. Melakukan kegiatan operasional secara terus menerus sesuai standar usaha angkutan pelayaran rakyat;

    2. Melaporkan secara tertulis kepada pejabat pemberi perizinan berusaha apabila terjadi perubahan nama direktur utama atau nama penanggung jawab dan/atau nama pemilik, nomor pokok wajib pajak perusahaan, domisili perusahaan, dan status kepemilikan kapal;

    3. Melaporkan secara tertulis kepada pejabat pemberi perizinan berusaha semua data kapal milik atau kapal yang dioperasikan;

    4. Melengkapi semua kapal yang dimiliki dengan spesifikasi kapal sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan sertifikat standar usaha angkutan laut pelayaran rakyat; dan

    5. Melaporkan secara tertulis kepada pejabat pemberi perizinan berusaha setiap pembukaan kantor cabang;

    6. Mematuhi semua ketentuan perundang-undangan dibidang peraturan pelayaran serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Kecil
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : -
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    1.      Memiliki kapal motor berbendera Indonesia yang laik laut berukuran paling kecil GT 7 (tujuh Gross Tonage) sampai dengan paling besar GT 174 (seratus tujuh puluh Gross Tonage);

    2.    Menempati tempat usaha, baik milik sendiri maupun sewa, sesuai dengan domisili yang terdaftar dalam NIB;

    3.    Memenuhi struktur organisasi SDM berkewarganegaraan Indonesia;

    4.    Memenuhi standar pelayanan angkutan penumpang laut;

    5.    Memenuhi standar pelayanan angkutan barang;

    6.    Melakukan pemeliharaan dan/atau perbaikan kapal yang dioperasikan agar sesuai dengan standar kelaiklautan kapal;

    7.    Jarak tempuh pelayaran tidak melebihi 150 (seratus lima puluh) mil laut.

     

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    Sesuai ketentuan Lembaga OSS

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.      Melakukan kegiatan operasional secara terus menerus sesuai standar usaha angkutan pelayaran rakyat;

    2.    Melaporkan secara tertulis kepada pejabat pemberi perizinan berusaha apabila terjadi perubahan nama direktur utama atau nama penanggung jawab dan/atau nama pemilik, nomor pokok wajib pajak perusahaan, domisili perusahaan, dan status kepemilikan kapal;

    3.    Melaporkan secara tertulis kepada pejabat pemberi perizinan berusaha semua data kapal milik atau kapal yang dioperasikan;

    4.    Melengkapi semua kapal yang dimiliki dengan spesifikasi kapal sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan sertifikat standar usaha angkutan laut pelayaran rakyat; dan

    5.    Melaporkan secara tertulis kepada pejabat pemberi perizinan berusaha setiap pembukaan kantor cabang;

    6.    Mematuhi semua ketentuan perundang-undangan dibidang peraturan pelayaran serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

     

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Menengah
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : -
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    1.      Memiliki kapal motor berbendera Indonesia yang laik laut berukuran paling kecil GT 7 (tujuh Gross Tonage) sampai dengan paling besar GT 174 (seratus tujuh puluh Gross Tonage);

    2.    Menempati tempat usaha, baik milik sendiri maupun sewa, sesuai dengan domisili yang terdaftar dalam NIB;

    3.    Memenuhi struktur organisasi SDM berkewarganegaraan Indonesia;

    4.    Memenuhi standar pelayanan angkutan penumpang laut;

    5.    Memenuhi standar pelayanan angkutan barang;

    6.    Melakukan pemeliharaan dan/atau perbaikan kapal yang dioperasikan agar sesuai dengan standar kelaiklautan kapal;

    7.    Jarak tempuh pelayaran tidak melebihi 150 (seratus lima puluh) mil laut.

     

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    Sesuai ketentuan Lembaga OSS

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.      Melakukan kegiatan operasional secara terus menerus sesuai standar usaha angkutan pelayaran rakyat;

    2.    Melaporkan secara tertulis kepada pejabat pemberi perizinan berusaha apabila terjadi perubahan nama direktur utama atau nama penanggung jawab dan/atau nama pemilik, nomor pokok wajib pajak perusahaan, domisili perusahaan, dan status kepemilikan kapal;

    3.    Melaporkan secara tertulis kepada pejabat pemberi perizinan berusaha semua data kapal milik atau kapal yang dioperasikan;

    4.    Melengkapi semua kapal yang dimiliki dengan spesifikasi kapal sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan sertifikat standar usaha angkutan laut pelayaran rakyat; dan

    5.    Melaporkan secara tertulis kepada pejabat pemberi perizinan berusaha setiap pembukaan kantor cabang;

    6.    Mematuhi semua ketentuan perundang-undangan dibidang peraturan pelayaran serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

     

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Besar
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : -
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : PMA, Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    1.      Memiliki kapal motor berbendera Indonesia yang laik laut berukuran paling kecil GT 7 (tujuh Gross Tonage) sampai dengan paling besar GT 174 (seratus tujuh puluh Gross Tonage);

    2.    Menempati tempat usaha, baik milik sendiri maupun sewa, sesuai dengan domisili yang terdaftar dalam NIB;

    3.    Memenuhi struktur organisasi SDM berkewarganegaraan Indonesia;

    4.    Memenuhi standar pelayanan angkutan penumpang laut;

    5.    Memenuhi standar pelayanan angkutan barang;

    6.    Melakukan pemeliharaan dan/atau perbaikan kapal yang dioperasikan agar sesuai dengan standar kelaiklautan kapal;

    7.    Jarak tempuh pelayaran tidak melebihi 150 (seratus lima puluh) mil laut.

     

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    Sesuai ketentuan Lembaga OSS

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.      Melakukan kegiatan operasional secara terus menerus sesuai standar usaha angkutan pelayaran rakyat;

    2.    Melaporkan secara tertulis kepada pejabat pemberi perizinan berusaha apabila terjadi perubahan nama direktur utama atau nama penanggung jawab dan/atau nama pemilik, nomor pokok wajib pajak perusahaan, domisili perusahaan, dan status kepemilikan kapal;

    3.    Melaporkan secara tertulis kepada pejabat pemberi perizinan berusaha semua data kapal milik atau kapal yang dioperasikan;

    4.    Melengkapi semua kapal yang dimiliki dengan spesifikasi kapal sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan sertifikat standar usaha angkutan laut pelayaran rakyat; dan

    5.    Melaporkan secara tertulis kepada pejabat pemberi perizinan berusaha setiap pembukaan kantor cabang;

    6.    Mematuhi semua ketentuan perundang-undangan dibidang peraturan pelayaran serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

     

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

Sebelumnya

ANGKUTAN LAUT LUAR NEGERI UNTUK BARANG

Subgolongan ini mencakup : - Angkatan laut luar negeri untuk barang, baik terjadwal atau tidak - Angkutan menggunakan kapal barang, kapal minyak dan lain-lain Subgolongan ini tidak mencakup : - Tempat penyimpanan barang, lihat 5210 - Pengoperasian pelabuhan dan kegiatan tambahan lainnya misalnya dermaga, pilotage, pengangkutan dengan kapal tongkang, kapal penyelamat, lihat 5222 - Bongkar muat barang, lihat 5224

ANGKUTAN LAUT

Golongan ini mencakup usaha pengangkutan penumpang atau barang pada kapal yang dirancang untuk beroperasi pada perairan laut atau pantai (pesisir). Termasuk juga angkutan penarik atau pendorong tongkang (kapal barkas), kapal minyak dan lain-lain. Tidak tercakup di sini adalah pengoperasian bangunan struktur terapung

ANGKUTAN PERAIRAN

Golongan pokok ini meliputi angkutan penumpang atau barang di perairan, baik terjadwal maupun tidak. Termasuk pengoperasian kapal penarik atau pendorong, kapal pesiar, kapal wisata atau kapal penjelajah, feri, taksi air dan lain-lain. Golongan pokok ini tidak mencakup kegiatan restoran dan bar di atas kapal (lihat subgolongan 5610, 5630), jika dilakukan oleh unit terpisah

PENGANGKUTAN DAN PERGUDANGAN

Kategori ini mencakup penyediaan angkutan penumpang atau barang, baik yang berjadwal maupun tidak, dengan menggunakan jalan rel, saluran pipa, darat, perairan atau udara dan kegiatan yang berhubungan dengan itu seperti fasilitas terminal dan parkir, penanganan kargo/bongkar muat barang, pergudangan dan lain-lain. Termasuk dalam kategori ini penyewaan alat angkutan dengan pengemudi atau operator, juga kegiatan pos dan kurir.Kategori ini tidak mencakup pemeliharaan dan perbaikan kendaraan bermotor dan alat angkutan lainnya (lihat subgolongan 4520 dan 3315), konstruksi, pemeliharaan dan perbaikan jalan, rel, pelabuhan, lapangan udara (lihat subgolongan 4210 dan 4291), serta penyewaan alat angkutan tanpa pengemudi atau operator (lihat subgolongan 7710 dan 7731).