ANGKUTAN LAUT LUAR NEGERI PELAYARAN RAKYAT
Uraian
Kelompok ini mencakup usaha angkutan laut yang ditujukan untuk mengangkut barang dan/atau hewan dengan menggunakan kapal layar, kapal motor tradisional dan kapal motor dengan ukuran tertentu antarpelabuhan di Indonesia dengan pelabuhan di luar negeri. Perusahaan pelayaran rakyat merupakan perusahaan angkutan laut berbadan hukum Indonesia. Termasuk usaha persewaan angkutan laut berikut operatornya.
Ruang Lingkup
Kelompok ini mencakup usaha angkutan laut yang ditujukan untuk mengangkut barang dan/atau hewan dengan menggunakan kapal layar, kapal motor tradisional dan kapal motor dengan ukuran tertentu
-
Skala: Usaha MikroLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah TinggiPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: -Masa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
1. Memiliki kapal motor berbendera Indonesia yang laik laut berukuran paling kecil GT 7 (tujuh Gross Tonage) sampai dengan paling besar GT 174 (seratus tujuh puluh Gross Tonage);
2. Menempati tempat usaha, baik milik sendiri maupun sewa, sesuai dengan domisili yang terdaftar dalam NIB;
3. Memenuhi struktur organisasi SDM berkewarganegaraan Indonesia;
4. Memenuhi standar pelayanan angkutan penumpang laut;
5. Memenuhi standar pelayanan angkutan barang;
6. Melakukan pemeliharaan dan/atau perbaikan kapal yang dioperasikan agar sesuai dengan standar kelaiklautan kapal;
7. Jarak tempuh pelayaran tidak melebihi 150 (seratus lima puluh) mil laut.
Jangka waktu pemenuhan persyaratanSesuai ketentuan Lembaga OSS
Kewajiban perizinan berusaha1. Melakukan kegiatan operasional secara terus menerus sesuai standar usaha angkutan pelayaran rakyat;
2. Melaporkan secara tertulis kepada pejabat pemberi perizinan berusaha apabila terjadi perubahan nama direktur utama atau nama penanggung jawab dan/atau nama pemilik, nomor pokok wajib pajak perusahaan, domisili perusahaan, dan status kepemilikan kapal;
3. Melaporkan secara tertulis kepada pejabat pemberi perizinan berusaha semua data kapal milik atau kapal yang dioperasikan;
4. Melengkapi semua kapal yang dimiliki dengan spesifikasi kapal sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan sertifikat standar usaha angkutan laut pelayaran rakyat; dan
5. Melaporkan secara tertulis kepada pejabat pemberi perizinan berusaha setiap pembukaan kantor cabang;
6. Mematuhi semua ketentuan perundang-undangan dibidang peraturan pelayaran serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha KecilLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah TinggiPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: -Masa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
1. Memiliki kapal motor berbendera Indonesia yang laik laut berukuran paling kecil GT 7 (tujuh Gross Tonage) sampai dengan paling besar GT 174 (seratus tujuh puluh Gross Tonage);
2. Menempati tempat usaha, baik milik sendiri maupun sewa, sesuai dengan domisili yang terdaftar dalam NIB;
3. Memenuhi struktur organisasi SDM berkewarganegaraan Indonesia;
4. Memenuhi standar pelayanan angkutan penumpang laut;
5. Memenuhi standar pelayanan angkutan barang;
6. Melakukan pemeliharaan dan/atau perbaikan kapal yang dioperasikan agar sesuai dengan standar kelaiklautan kapal;
7. Jarak tempuh pelayaran tidak melebihi 150 (seratus lima puluh) mil laut.
Jangka waktu pemenuhan persyaratanSesuai ketentuan Lembaga OSS
Kewajiban perizinan berusaha1. Melakukan kegiatan operasional secara terus menerus sesuai standar usaha angkutan pelayaran rakyat;
2. Melaporkan secara tertulis kepada pejabat pemberi perizinan berusaha apabila terjadi perubahan nama direktur utama atau nama penanggung jawab dan/atau nama pemilik, nomor pokok wajib pajak perusahaan, domisili perusahaan, dan status kepemilikan kapal;
3. Melaporkan secara tertulis kepada pejabat pemberi perizinan berusaha semua data kapal milik atau kapal yang dioperasikan;
4. Melengkapi semua kapal yang dimiliki dengan spesifikasi kapal sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan sertifikat standar usaha angkutan laut pelayaran rakyat; dan
5. Melaporkan secara tertulis kepada pejabat pemberi perizinan berusaha setiap pembukaan kantor cabang;
6. Mematuhi semua ketentuan perundang-undangan dibidang peraturan pelayaran serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha MenengahLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah TinggiPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: -Masa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
1. Memiliki kapal motor berbendera Indonesia yang laik laut berukuran paling kecil GT 7 (tujuh Gross Tonage) sampai dengan paling besar GT 174 (seratus tujuh puluh Gross Tonage);
2. Menempati tempat usaha, baik milik sendiri maupun sewa, sesuai dengan domisili yang terdaftar dalam NIB;
3. Memenuhi struktur organisasi SDM berkewarganegaraan Indonesia;
4. Memenuhi standar pelayanan angkutan penumpang laut;
5. Memenuhi standar pelayanan angkutan barang;
6. Melakukan pemeliharaan dan/atau perbaikan kapal yang dioperasikan agar sesuai dengan standar kelaiklautan kapal;
7. Jarak tempuh pelayaran tidak melebihi 150 (seratus lima puluh) mil laut.
Jangka waktu pemenuhan persyaratanSesuai ketentuan Lembaga OSS
Kewajiban perizinan berusaha1. Melakukan kegiatan operasional secara terus menerus sesuai standar usaha angkutan pelayaran rakyat;
2. Melaporkan secara tertulis kepada pejabat pemberi perizinan berusaha apabila terjadi perubahan nama direktur utama atau nama penanggung jawab dan/atau nama pemilik, nomor pokok wajib pajak perusahaan, domisili perusahaan, dan status kepemilikan kapal;
3. Melaporkan secara tertulis kepada pejabat pemberi perizinan berusaha semua data kapal milik atau kapal yang dioperasikan;
4. Melengkapi semua kapal yang dimiliki dengan spesifikasi kapal sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan sertifikat standar usaha angkutan laut pelayaran rakyat; dan
5. Melaporkan secara tertulis kepada pejabat pemberi perizinan berusaha setiap pembukaan kantor cabang;
6. Mematuhi semua ketentuan perundang-undangan dibidang peraturan pelayaran serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha BesarLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah TinggiPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: -Masa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: PMA, SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
1. Memiliki kapal motor berbendera Indonesia yang laik laut berukuran paling kecil GT 7 (tujuh Gross Tonage) sampai dengan paling besar GT 174 (seratus tujuh puluh Gross Tonage);
2. Menempati tempat usaha, baik milik sendiri maupun sewa, sesuai dengan domisili yang terdaftar dalam NIB;
3. Memenuhi struktur organisasi SDM berkewarganegaraan Indonesia;
4. Memenuhi standar pelayanan angkutan penumpang laut;
5. Memenuhi standar pelayanan angkutan barang;
6. Melakukan pemeliharaan dan/atau perbaikan kapal yang dioperasikan agar sesuai dengan standar kelaiklautan kapal;
7. Jarak tempuh pelayaran tidak melebihi 150 (seratus lima puluh) mil laut.
Jangka waktu pemenuhan persyaratanSesuai ketentuan Lembaga OSS
Kewajiban perizinan berusaha1. Melakukan kegiatan operasional secara terus menerus sesuai standar usaha angkutan pelayaran rakyat;
2. Melaporkan secara tertulis kepada pejabat pemberi perizinan berusaha apabila terjadi perubahan nama direktur utama atau nama penanggung jawab dan/atau nama pemilik, nomor pokok wajib pajak perusahaan, domisili perusahaan, dan status kepemilikan kapal;
3. Melaporkan secara tertulis kepada pejabat pemberi perizinan berusaha semua data kapal milik atau kapal yang dioperasikan;
4. Melengkapi semua kapal yang dimiliki dengan spesifikasi kapal sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan sertifikat standar usaha angkutan laut pelayaran rakyat; dan
5. Melaporkan secara tertulis kepada pejabat pemberi perizinan berusaha setiap pembukaan kantor cabang;
6. Mematuhi semua ketentuan perundang-undangan dibidang peraturan pelayaran serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
Sebelumnya
ANGKUTAN LAUT LUAR NEGERI UNTUK BARANG
ANGKUTAN LAUT
ANGKUTAN PERAIRAN
PENGANGKUTAN DAN PERGUDANGAN