ANGKUTAN LAUT DALAM NEGERI UNTUK BARANG UMUM
Uraian
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan barang umum melalui laut dengan menggunakan kapal laut antarpelabuhan dalam negeri dengan melayari trayek secara tetap dan teratur (liner) dengan berjadwal, atau trayek tidak tetap dan tidak teratur (tramper). Termasuk usaha persewaan angkutan laut berikut operatornya.
Ruang Lingkup
Seluruh
-
Skala: Usaha MikroLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah TinggiPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: 3 HariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: Lintas pelabuhan antarprovinsi dan internasional,, lintas pelabuhan antarkabupaten/ kota dalam wilayah provinsi,, lintas pelabuhan dalam wilayah kabupaten/kota.Kewenangan: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusaha
1. Menempati tempat usaha, baik berupa milik sendiri maupun sewa, berdasarkan surat keterangan domisili perusahaan atau koperasi dari instansi yang berwenang; dan
2. Memiliki paling sedikit 1 (satu) orang tenaga ahli setingkat diploma iii di bidang ketatalaksanaan, nautis, atau teknis pelayaran niaga, yang dibuktikan dengan salinan ijazah yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang;
3. Memiliki rencana usaha dan rencana pengoperasian kapal (bussines plan);
4. Kapal berbendera indonesia yang laik laut dengan ukuran paling kecil gt 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage);
5. Bagi perusahaan patungan (joint venture) memiliki kapal motor berbendera indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil gt 5.000 (lima ribu gross tonnage) dan diawaki oleh awak kapal berkewarganegaraan indonesia;
6. Memiliki kapal tunda berbendera indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan daya motor penggerak paling kecil 150 (seratus lima puluh) tenaga kuda (tk) dengan paling sedikit 1 (satu) unit tongkang berukuran paling kecil gt 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage);
7. Memiliki kapal tunda berbendera indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil gt 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage); atau
8. Memiliki tongkang bermesin berbendera indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil gt 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage).
9. Tongkang bermesin sebagaimana dimaksud pada butir 3 termasuk tongkang yang memiliki mesin selain mesin penggerak sesuai dengan penggunaannya dilampiri dengan General Arrangement (GA).
10. Kepemilikan kapal berbendera indonesia yang laik laut harus dapat dibuktikan melalui: Grosse akta kapal; Surat ukur kapal yang masih berlaku; Sertifikat keselamatan kapal yang masih berlaku; dan Crew list bagi tongkang bermesin.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Melakukan kegiatan operasional secara terus-menerus sesuai standar usaha angkutan laut;
2. Melaporkan perkembangan komposisi kepemilikan modal perusahaan kepada direktur jenderal/gubernur/bupati atau wali kota sesuai kewenangannya;
3. Melaporkan kinerja keuangan perusahaan kepada direktur jenderal/gubernur/bupati atau wali kota sesuai kewenangannya;
4. Melaporkan rencana kedatangan dan/atau keberangkatan kapal (lk3) serta laporan daftar muatan di atas kapal (cargo manifest) kepada penyelenggara pelabuhan;
5. Melaporkan kegiatan bulanan kunjungan kapal kepada penyelenggara pelabuhan yang merupakan rekapitulasi dari laporan kedatangan dan keberangkatan kapal;
6. Melaporkan realisasi pengoperasian kapal (voyage report) kepada direktur jenderal/gubernur/bupati atau wali kota sesuai kewenangannya bagi kapal-kapal dengan trayek tetap dan teratur atau liner dan bagi kapal-kapal dengan trayek tidak tetap dan tidak teratur atau tramper;
7. Melaporkan perubahan armada kepada direktur jenderal/gubernur/bupati atau wali kota sesuai kewenangannya; dan
8. Menyampaikan laporan tahunan kegiatan perusahaan kepada direktur jenderal/gubernur/bupati atau wali kota sesuai kewenangannya, yang merupakan rekapitulasi dari laporan realisasi pengoperasian kapal (voyage report);
9. Melakukan kegiatan bongkar muat barang tertentu untuk kapal yang dioperasikannya, dan kapal harus dilengkapi dengan peralatan bongkar muat barang dan tenaga ahli, sesuai dengan standar kegiatan;
10. Melakukan kegiatan angkutan perairan pelabuhan, sesuai dengan standar kegiatan;
11. Melakukan kegiatan tally hanya untuk kegiatan stevedoring, cargodoring, receiving/delivery, stuffing, dan stripping peti kemas bagi kepentingannya sendiri sesuai dengan standar kegiatan;
12. Me1akukan kegiatan perekrutan dan penempatan awak kapal hanya untuk kebutuhan perusahaan angkutan laut nasional sendiri, sesuai dengan standar kegiatan;
13. Melakukan kegiatan keagenan umum, sesuai dengan standar kegiatan;
14. Melakukan kegiatan pengelolaan kapal, sesuai dengan standar kegiatan;
15. Melakukan kegiatan depo peti kemas, sesuai dengan standar;
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha KecilLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah TinggiPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: 3 HariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: Lintas pelabuhan antarprovinsi dan internasional,, lintas pelabuhan antarkabupaten/ kota dalam wilayah provinsi,, lintas pelabuhan dalam wilayah kabupaten/kotaKewenangan: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusaha
1. Menempati tempat usaha, baik berupa milik sendiri maupun sewa, berdasarkan surat keterangan domisili perusahaan atau koperasi dari instansi yang berwenang; dan
2. Memiliki paling sedikit 1 (satu) orang tenaga ahli setingkat diploma iii di bidang ketatalaksanaan, nautis, atau teknis pelayaran niaga, yang dibuktikan dengan salinan ijazah yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang;
3. Memiliki rencana usaha dan rencana pengoperasian kapal (bussines plan);
4. Kapal berbendera indonesia yang laik laut dengan ukuran paling kecil gt 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage);
5. Bagi perusahaan patungan (joint venture) memiliki kapal motor berbendera indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil gt 5.000 (lima ribu gross tonnage) dan diawaki oleh awak kapal berkewarganegaraan indonesia;
6. Memiliki kapal tunda berbendera indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan daya motor penggerak paling kecil 150 (seratus lima puluh) tenaga kuda (tk) dengan paling sedikit 1 (satu) unit tongkang berukuran paling kecil gt 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage);
7. Memiliki kapal tunda berbendera indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil gt 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage); atau
8. Memiliki tongkang bermesin berbendera indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil gt 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage).
9. Tongkang bermesin sebagaimana dimaksud pada butir 3 termasuk tongkang yang memiliki mesin selain mesin penggerak sesuai dengan penggunaannya dilampiri dengan General Arrangement (GA).
10. Kepemilikan kapal berbendera indonesia yang laik laut harus dapat dibuktikan melalui: Grosse akta kapal; Surat ukur kapal yang masih berlaku; Sertifikat keselamatan kapal yang masih berlaku; dan Crew list bagi tongkang bermesin.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Melakukan kegiatan operasional secara terus-menerus sesuai standar usaha angkutan laut;
2. Melaporkan perkembangan komposisi kepemilikan modal perusahaan kepada direktur jenderal/gubernur/bupati atau wali kota sesuai kewenangannya;
3. Melaporkan kinerja keuangan perusahaan kepada direktur jenderal/gubernur/bupati atau wali kota sesuai kewenangannya;
4. Melaporkan rencana kedatangan dan/atau keberangkatan kapal (lk3) serta laporan daftar muatan di atas kapal (cargo manifest) kepada penyelenggara pelabuhan;
5. Melaporkan kegiatan bulanan kunjungan kapal kepada penyelenggara pelabuhan yang merupakan rekapitulasi dari laporan kedatangan dan keberangkatan kapal;
6. Melaporkan realisasi pengoperasian kapal (voyage report) kepada direktur jenderal/gubernur/bupati atau wali kota sesuai kewenangannya bagi kapal-kapal dengan trayek tetap dan teratur atau liner dan bagi kapal-kapal dengan trayek tidak tetap dan tidak teratur atau tramper;
7. Melaporkan perubahan armada kepada direktur jenderal/gubernur/bupati atau wali kota sesuai kewenangannya; dan
8. Menyampaikan laporan tahunan kegiatan perusahaan kepada direktur jenderal/gubernur/bupati atau wali kota sesuai kewenangannya, yang merupakan rekapitulasi dari laporan realisasi pengoperasian kapal (voyage report);
9. Melakukan kegiatan bongkar muat barang tertentu untuk kapal yang dioperasikannya, dan kapal harus dilengkapi dengan peralatan bongkar muat barang dan tenaga ahli, sesuai dengan standar kegiatan;
10. Melakukan kegiatan angkutan perairan pelabuhan, sesuai dengan standar kegiatan;
11. Melakukan kegiatan tally hanya untuk kegiatan stevedoring, cargodoring, receiving/delivery, stuffing, dan stripping peti kemas bagi kepentingannya sendiri sesuai dengan standar kegiatan;
12. Me1akukan kegiatan perekrutan dan penempatan awak kapal hanya untuk kebutuhan perusahaan angkutan laut nasional sendiri, sesuai dengan standar kegiatan;
13. Melakukan kegiatan keagenan umum, sesuai dengan standar kegiatan;
14. Melakukan kegiatan pengelolaan kapal, sesuai dengan standar kegiatan;
15. Melakukan kegiatan depo peti kemas, sesuai dengan standar;
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha MenengahLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah TinggiPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: 3 HariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: Lintas pelabuhan antarprovinsi dan internasional,, lintas pelabuhan antarkabupaten/ kota dalam wilayah provinsi,, lintas pelabuhan dalam wilayah kabupaten/kotaKewenangan: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusaha
1. Menempati tempat usaha, baik berupa milik sendiri maupun sewa, berdasarkan surat keterangan domisili perusahaan atau koperasi dari instansi yang berwenang; dan
2. Memiliki paling sedikit 1 (satu) orang tenaga ahli setingkat diploma iii di bidang ketatalaksanaan, nautis, atau teknis pelayaran niaga, yang dibuktikan dengan salinan ijazah yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang;
3. Memiliki rencana usaha dan rencana pengoperasian kapal (bussines plan);
4. Kapal berbendera indonesia yang laik laut dengan ukuran paling kecil gt 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage);
5. Bagi perusahaan patungan (joint venture) memiliki kapal motor berbendera indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil gt 5.000 (lima ribu gross tonnage) dan diawaki oleh awak kapal berkewarganegaraan indonesia;
6. Memiliki kapal tunda berbendera indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan daya motor penggerak paling kecil 150 (seratus lima puluh) tenaga kuda (tk) dengan paling sedikit 1 (satu) unit tongkang berukuran paling kecil gt 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage);
7. Memiliki kapal tunda berbendera indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil gt 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage); atau
8. Memiliki tongkang bermesin berbendera indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil gt 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage).
9. Tongkang bermesin sebagaimana dimaksud pada butir 3 termasuk tongkang yang memiliki mesin selain mesin penggerak sesuai dengan penggunaannya dilampiri dengan General Arrangement (GA).
10. Kepemilikan kapal berbendera indonesia yang laik laut harus dapat dibuktikan melalui: Grosse akta kapal; Surat ukur kapal yang masih berlaku; Sertifikat keselamatan kapal yang masih berlaku; dan Crew list bagi tongkang bermesin.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Melakukan kegiatan operasional secara terus-menerus sesuai standar usaha angkutan laut;
2. Melaporkan perkembangan komposisi kepemilikan modal perusahaan kepada direktur jenderal/gubernur/bupati atau wali kota sesuai kewenangannya;
3. Melaporkan kinerja keuangan perusahaan kepada direktur jenderal/gubernur/bupati atau wali kota sesuai kewenangannya;
4. Melaporkan rencana kedatangan dan/atau keberangkatan kapal (lk3) serta laporan daftar muatan di atas kapal (cargo manifest) kepada penyelenggara pelabuhan;
5. Melaporkan kegiatan bulanan kunjungan kapal kepada penyelenggara pelabuhan yang merupakan rekapitulasi dari laporan kedatangan dan keberangkatan kapal;
6. Melaporkan realisasi pengoperasian kapal (voyage report) kepada direktur jenderal/gubernur/bupati atau wali kota sesuai kewenangannya bagi kapal-kapal dengan trayek tetap dan teratur atau liner dan bagi kapal-kapal dengan trayek tidak tetap dan tidak teratur atau tramper;
7. Melaporkan perubahan armada kepada direktur jenderal/gubernur/bupati atau wali kota sesuai kewenangannya; dan
8. Menyampaikan laporan tahunan kegiatan perusahaan kepada direktur jenderal/gubernur/bupati atau wali kota sesuai kewenangannya, yang merupakan rekapitulasi dari laporan realisasi pengoperasian kapal (voyage report);
9. Melakukan kegiatan bongkar muat barang tertentu untuk kapal yang dioperasikannya, dan kapal harus dilengkapi dengan peralatan bongkar muat barang dan tenaga ahli, sesuai dengan standar kegiatan;
10. Melakukan kegiatan angkutan perairan pelabuhan, sesuai dengan standar kegiatan;
11. Melakukan kegiatan tally hanya untuk kegiatan stevedoring, cargodoring, receiving/delivery, stuffing, dan stripping peti kemas bagi kepentingannya sendiri sesuai dengan standar kegiatan;
12. Me1akukan kegiatan perekrutan dan penempatan awak kapal hanya untuk kebutuhan perusahaan angkutan laut nasional sendiri, sesuai dengan standar kegiatan;
13. Melakukan kegiatan keagenan umum, sesuai dengan standar kegiatan;
14. Melakukan kegiatan pengelolaan kapal, sesuai dengan standar kegiatan;
15. Melakukan kegiatan depo peti kemas, sesuai dengan standar;
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha BesarLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah TinggiPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: 3 HariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: PMA, Lintas pelabuhan antarprovinsi dan internasional,, lintas pelabuhan antarkabupaten/ kota dalam wilayah provinsi,, lintas pelabuhan dalam wilayah kabupaten/kotaKewenangan: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusaha
1. Menempati tempat usaha, baik berupa milik sendiri maupun sewa, berdasarkan surat keterangan domisili perusahaan atau koperasi dari instansi yang berwenang; dan
2. Memiliki paling sedikit 1 (satu) orang tenaga ahli setingkat diploma iii di bidang ketatalaksanaan, nautis, atau teknis pelayaran niaga, yang dibuktikan dengan salinan ijazah yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang;
3. Memiliki rencana usaha dan rencana pengoperasian kapal (bussines plan);
4. Kapal berbendera indonesia yang laik laut dengan ukuran paling kecil gt 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage);
5. Bagi perusahaan patungan (joint venture) memiliki kapal motor berbendera indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil gt 5.000 (lima ribu gross tonnage) dan diawaki oleh awak kapal berkewarganegaraan indonesia;
6. Memiliki kapal tunda berbendera indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan daya motor penggerak paling kecil 150 (seratus lima puluh) tenaga kuda (tk) dengan paling sedikit 1 (satu) unit tongkang berukuran paling kecil gt 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage);
7. Memiliki kapal tunda berbendera indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil gt 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage); atau
8. Memiliki tongkang bermesin berbendera indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil gt 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage).
9. Tongkang bermesin sebagaimana dimaksud pada butir 3 termasuk tongkang yang memiliki mesin selain mesin penggerak sesuai dengan penggunaannya dilampiri dengan General Arrangement (GA).
10. Kepemilikan kapal berbendera indonesia yang laik laut harus dapat dibuktikan melalui: Grosse akta kapal; Surat ukur kapal yang masih berlaku; Sertifikat keselamatan kapal yang masih berlaku; dan Crew list bagi tongkang bermesin.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Melakukan kegiatan operasional secara terus-menerus sesuai standar usaha angkutan laut;
2. Melaporkan perkembangan komposisi kepemilikan modal perusahaan kepada direktur jenderal/gubernur/bupati atau wali kota sesuai kewenangannya;
3. Melaporkan kinerja keuangan perusahaan kepada direktur jenderal/gubernur/bupati atau wali kota sesuai kewenangannya;
4. Melaporkan rencana kedatangan dan/atau keberangkatan kapal (lk3) serta laporan daftar muatan di atas kapal (cargo manifest) kepada penyelenggara pelabuhan;
5. Melaporkan kegiatan bulanan kunjungan kapal kepada penyelenggara pelabuhan yang merupakan rekapitulasi dari laporan kedatangan dan keberangkatan kapal;
6. Melaporkan realisasi pengoperasian kapal (voyage report) kepada direktur jenderal/gubernur/bupati atau wali kota sesuai kewenangannya bagi kapal-kapal dengan trayek tetap dan teratur atau liner dan bagi kapal-kapal dengan trayek tidak tetap dan tidak teratur atau tramper;
7. Melaporkan perubahan armada kepada direktur jenderal/gubernur/bupati atau wali kota sesuai kewenangannya; dan
8. Menyampaikan laporan tahunan kegiatan perusahaan kepada direktur jenderal/gubernur/bupati atau wali kota sesuai kewenangannya, yang merupakan rekapitulasi dari laporan realisasi pengoperasian kapal (voyage report);
9. Melakukan kegiatan bongkar muat barang tertentu untuk kapal yang dioperasikannya, dan kapal harus dilengkapi dengan peralatan bongkar muat barang dan tenaga ahli, sesuai dengan standar kegiatan;
10. Melakukan kegiatan angkutan perairan pelabuhan, sesuai dengan standar kegiatan;
11. Melakukan kegiatan tally hanya untuk kegiatan stevedoring, cargodoring, receiving/delivery, stuffing, dan stripping peti kemas bagi kepentingannya sendiri sesuai dengan standar kegiatan;
12. Me1akukan kegiatan perekrutan dan penempatan awak kapal hanya untuk kebutuhan perusahaan angkutan laut nasional sendiri, sesuai dengan standar kegiatan;
13. Melakukan kegiatan keagenan umum, sesuai dengan standar kegiatan;
14. Melakukan kegiatan pengelolaan kapal, sesuai dengan standar kegiatan;
15. Melakukan kegiatan depo peti kemas, sesuai dengan standar;
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
PB UMKU
Sertifikat Standar Pembukaan Kantor Cabang Perusahaan Angkutan Laut
Tidak ada
-
Tidak ada
-
Sertifikat Standar spesifikasi kapal
Tidak ada
-
Tidak ada
-
Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TD PSE) Domestik
Mengisi formulir pendaftaran yang memuat informasi yang benar mengenai:
a. Gambaran umum pengoperasian Sistem Elektronik yang terdiri atas:
1. Nama Sistem Elektronik;
2. Sektor Sistem Elektronik;
3. Uniform resource locator (URL) website;
4. Sistem nama domain (domain name system) dan/atau alamat Internet Protocol (IP) server;
5. Deskripsi model bisnis;
6. Deskripsi singkat fungsi Sistem Elektronik dan proses bisnis Sistem Elektronik;
7. Keterangan Data Pribadi yang diproses;
8. Keterangan lokasi pengelolaan, pemrosesan, dan/atau penyimpanan Sistem Elektronik dan Data Elektronik.
9. Keterangan yang menyatakan bahwa PSE Lingkup Privat menjamin dan melaksanakan kewajiban pemberian akses terhadap Sistem Elektronik dan Data Elektronik dalam rangka memastikan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
b. Kewajiban untuk memastikan keamanan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan;
c. Kewajiban melakukan pelindungan Data Pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan; dan
d. Kewajiban untuk melakukan uji kelaikan Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
Tidak ada
-
Sebelumnya
ANGKUTAN LAUT DALAM NEGERI UNTUK BARANG
ANGKUTAN LAUT
ANGKUTAN PERAIRAN
PENGANGKUTAN DAN PERGUDANGAN