ANGKUTAN LAUT DALAM NEGERI UNTUK BARANG KHUSUS
Uraian
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan barang dengan menggunakan kapal laut yang dirancang secara khusus untuk mengangkut suatu jenis barang tertentu, seperti angkutan barang berbahaya, limbah bahan berbahaya dan beracun, bahan bakar minyak, minyak bumi, hasil olahan, LPG, LNG dan CNG, ikan dan sejenisnya. Termasuk usaha persewaan angkutan laut berikut operatornya.
Ruang Lingkup
Usaha pengangkutan barang dengan menggunakan kapal laut yang dirancang secara khusus untuk mengangkut ikan sampai dengan 12 mil laut
-
Skala: Usaha MikroLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah RendahPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: -Masa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: Sampai dengan kumulatif 5 GT dan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia di wilayah administrasinyaKewenangan: Menteri/Kepala Badan, GubernurPersyaratan perizinan berusaha
Tidak ada
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Menyampaikan informasi:
a. Pelabuhan Pangkalan
b. Ukuran Kapal
2. Memiliki Buku Kapal Perikanan;
3. Memiliki Persetujuan Berlayar;
4. Melaporkan hasil pengangkutan ikan dengan menyerahkan salinan Log Book Penangkapan Ikan dari Kapal Penangkap Ikan kepada Pelabuhan pangkalan; dan
5. Memiliki Sertifikat Kecakapan Nelayan bagi nakhoda.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha MenengahLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 7 HariMasa Berlaku: 1 TahunParameter: Di atas 5 GT sampai dengan 30 GT dan sampai dengan 12 Mil Laut di wilayah administrasinyaKewenangan: Menteri/Kepala Badan, GubernurPersyaratan perizinan berusaha
1. Surat Izin Usaha Perikanan
2. Pelunasan Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai ketentuan peraturan perundangundangan bagi Kapal Pengangkutan Ikan yang mengangkut ikan dari daerah penangkapan ikan dan/atau menunjukkan bukti bayar Penerimaan Negara Bukan Pajak bagi Kapal Pengangkut Ikan yang mengangkut ikan yang telah dipungut di Pelabuhan Muat dan/atau Pelabuhan Pangkalan;
3. Buku Kapal Perikanan
4. Memiliki Persetujuan Berlayar, setiap kali akan berlayar;
5. Mengaktifkan transmiter sistem pemantauan kapal perikanan, bagi kapal pengangkut ikan yang memperoleh perizinan berusaha dari Menteri
6. Menyampaikan informasi:
a. Pelabuhan muat;
b. Pelabuhan pangkalan; dan
c. Ukuran kapal.
7. Melaporkan hasil pengangkutan ikan dengan menyerahkan salinan Log Book Penangkapan Ikan dari Kapal Penangkap Ikan kepada Pelabuhan pangkalan;
8. Perjanjian kerja sama antara pemilik kapal pengangkut ikan dengan pemilik kapal penangkap ikan yang tidak dalam satu kesatuan usaha perikanan tangkap untuk kapal pengangkut ikan yang akan melakukan alih muat (Transhipment) kecuali dalam satu kesatuan manajemen usaha perikanan tangkap;
9. Memasang dan mengaktifkan kamera pemantau di atas kapal.
10. Perjanjian kerja sama pengangkutan antara pengelola dan/atau pemilik Kapal Pengangkut ikan hidup dengan pembudidaya ikan, kecuali Kapal Pengangkut Ikan Hidup untuk mengangkut hasil pembudidayaan Ikan milik sendiri yang akan melakukan pengangkutan ikan hidup;dan
11. Membayar biaya PNBP atau retribusi daerah.
12. Kapal Pengangkut Ikan yang melakukan alih muatan wajib memenuhi ketentuan:
a. Mengaktifkan transmiter sistem pemantauan kapal perikanan, untuk Kapal Pengangkut Ikan yang memperoleh perizinan berusaha dari Menteri;
b. Mengangkut ikan hasil tangkapan dari Kapal Penangkap Ikan yang menjadi mitranya;
c. Mempunyai Pelabuhan Pangkalan yang sama dengan Kapal Penangkap Ikan;
d. Menerima Pemantau di atas kapal;
e. Wajib menggunakan pemantau di atas kapal bagi kapal yang melakukan alih muatan di laut lepas;
f. Mendaratkan ikan hasil tangkapan di Pelabuhan Pangkalan di dalam negeri sesuai dengan Perizinan
g. Memasang dan mengaktifkan kamera pemantau di atas kapal; dan
h. Membuat Berita Acara Alih Muatan.
13. Bentuk dan format Berita Acara Alih Muatan. Format Bentuk dan format Berita Acara Alih Muatan (sebagaimana tertera di Rapermen)
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Melaporkan hasil pengangkutan ikan dengan menyerahkan salinan Log Book Penangkapan Ikan dari Kapal Penangkap Ikan kepada Pelabuhan Pangkalan;
2. Mengaktifkan transmiter sistem pemantauan kapal perikanan, bagi kapal berukuran di atas 5 GT dan beroperasi di atas 12 Mil Laut;
3. Memiliki Sertifikat Cara Penanganan Ikan yang Baik;
4. Memperkerjakan awak kapal perikanan yang wajib dilengkapi dengan Perjanjian Kerja Laut (PKL) dan harus memiliki dokumen/sertifikat kompetensi sesuai jabatannya, yaitu:
a. Buku Pelaut Awak Kapal Perikanan;
b. Sertifikat Ahli Nautika Kapal Perikanan (ANKAPIN);
c. Sertifikat Ahli Teknika Kapal Perikanan (ATKAPIN);
d. Sertifikat BST-F;
e. Sertifikat Keterampilan Penanganan Ikan;
f. Sertifikat Rating Awak Kapal Perikanan;
g. Sertifikat Perawatan Mesin Kapal Perikanan; dan
h. Sertifikat Refrigasi Penyimpanan Ikan;dan
5. Memiliki Persetujuan Berlayar membuat Berita Acara Alih Muatan/Transhipment Declaration setiap melakukan Alih Muatan/Transhipment.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
Usaha pengangkutan barang dengan menggunakan kapal laut yang dirancang secara khusus untuk mengangkut ikan sampai dengan 12 mil laut
-
Skala: Usaha KecilLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 7 HariMasa Berlaku: 1 TahunParameter: Di atas 5 GT sampai dengan 30 GT dan sampai dengan 12 Mil Laut di wilayah administrasinyaKewenangan: Menteri/Kepala Badan, GubernurPersyaratan perizinan berusaha
1. Surat Izin Usaha Perikanan
2. Pelunasan Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai ketentuan peraturan perundangundangan bagi Kapal Pengangkutan Ikan yang mengangkut ikan dari daerah penangkapan ikan dan/atau menunjukkan bukti bayar Penerimaan Negara Bukan Pajak bagi Kapal Pengangkut Ikan yang mengangkut ikan yang telah dipungut di Pelabuhan Muat dan/atau Pelabuhan Pangkalan;
3. Buku Kapal Perikanan
4. Memiliki Persetujuan Berlayar, setiap kali akan berlayar;
5. Mengaktifkan transmiter sistem pemantauan kapal perikanan, bagi kapal pengangkut ikan yang memperoleh perizinan berusaha dari Menteri
6. Menyampaikan informasi:
a. Pelabuhan muat;
b. Pelabuhan pangkalan; dan
c. Ukuran kapal.
7. Melaporkan hasil pengangkutan ikan dengan menyerahkan salinan Log Book Penangkapan Ikan dari Kapal Penangkap Ikan kepada Pelabuhan pangkalan;
8. Perjanjian kerja sama antara pemilik kapal pengangkut ikan dengan pemilik kapal penangkap ikan yang tidak dalam satu kesatuan usaha perikanan tangkap untuk kapal pengangkut ikan yang akan melakukan alih muat (Transhipment) kecuali dalam satu kesatuan manajemen usaha perikanan tangkap;
9. Memasang dan mengaktifkan kamera pemantau di atas kapal.
10. Perjanjian kerja sama pengangkutan antara pengelola dan/atau pemilik Kapal Pengangkut ikan hidup dengan pembudidaya ikan, kecuali Kapal Pengangkut Ikan Hidup untuk mengangkut hasil pembudidayaan Ikan milik sendiri yang akan melakukan pengangkutan ikan hidup;dan
11. Membayar biaya PNBP atau retribusi daerah.
12. Kapal Pengangkut Ikan yang melakukan alih muatan wajib memenuhi ketentuan:
a. Mengaktifkan transmiter sistem pemantauan kapal perikanan, untuk Kapal Pengangkut Ikan yang memperoleh perizinan berusaha dari Menteri;
b. Mengangkut ikan hasil tangkapan dari Kapal Penangkap Ikan yang menjadi mitranya;
c. Mempunyai Pelabuhan Pangkalan yang sama dengan Kapal Penangkap Ikan;
d. Menerima Pemantau di atas kapal;
e. Wajib menggunakan pemantau di atas kapal bagi kapal yang melakukan alih muatan di laut lepas;
f. Mendaratkan ikan hasil tangkapan di Pelabuhan Pangkalan di dalam negeri sesuai dengan Perizinan
g. Memasang dan mengaktifkan kamera pemantau di atas kapal; dan
h. Membuat Berita Acara Alih Muatan.
13. Bentuk dan format Berita Acara Alih Muatan. Format Bentuk dan format Berita Acara Alih Muatan (sebagaimana tertera di Rapermen)
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Melaporkan hasil pengangkutan ikan dengan menyerahkan salinan Log Book Penangkapan Ikan dari Kapal Penangkap Ikan kepada Pelabuhan Pangkalan;
2. Mengaktifkan transmiter sistem pemantauan kapal perikanan, bagi kapal berukuran di atas 5 GT dan beroperasi di atas 12 Mil Laut;
3. Memiliki Sertifikat Cara Penanganan Ikan yang Baik;
4. Memperkerjakan awak kapal perikanan yang wajib dilengkapi dengan Perjanjian Kerja Laut (PKL) dan harus memiliki dokumen/sertifikat kompetensi sesuai jabatannya, yaitu:
a. Buku Pelaut Awak Kapal Perikanan;
b. Sertifikat Ahli Nautika Kapal Perikanan (ANKAPIN);
c. Sertifikat Ahli Teknika Kapal Perikanan (ATKAPIN);
d. Sertifikat BST-F;
e. Sertifikat Keterampilan Penanganan Ikan;
f. Sertifikat Rating Awak Kapal Perikanan;
g. Sertifikat Perawatan Mesin Kapal Perikanan; dan
h. Sertifikat Refrigasi Penyimpanan Ikan;dan
5. Memiliki Persetujuan Berlayar membuat Berita Acara Alih Muatan/Transhipment Declaration setiap melakukan Alih Muatan/Transhipment.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha BesarLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 7 HariMasa Berlaku: 1 TahunParameter: PMA, Di atas 5 GT sampai dengan 30 GT dan sampai dengan 12 Mil Laut di wilayah administrasinyaKewenangan: Menteri/Kepala Badan, GubernurPersyaratan perizinan berusaha
1. Surat Izin Usaha Perikanan
2. Pelunasan Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai ketentuan peraturan perundangundangan bagi Kapal Pengangkutan Ikan yang mengangkut ikan dari daerah penangkapan ikan dan/atau menunjukkan bukti bayar Penerimaan Negara Bukan Pajak bagi Kapal Pengangkut Ikan yang mengangkut ikan yang telah dipungut di Pelabuhan Muat dan/atau Pelabuhan Pangkalan;
3. Buku Kapal Perikanan
4. Memiliki Persetujuan Berlayar, setiap kali akan berlayar;
5. Mengaktifkan transmiter sistem pemantauan kapal perikanan, bagi kapal pengangkut ikan yang memperoleh perizinan berusaha dari Menteri
6. Menyampaikan informasi:
a. Pelabuhan muat;
b. Pelabuhan pangkalan; dan
c. Ukuran kapal.
7. Melaporkan hasil pengangkutan ikan dengan menyerahkan salinan Log Book Penangkapan Ikan dari Kapal Penangkap Ikan kepada Pelabuhan pangkalan;
8. Perjanjian kerja sama antara pemilik kapal pengangkut ikan dengan pemilik kapal penangkap ikan yang tidak dalam satu kesatuan usaha perikanan tangkap untuk kapal pengangkut ikan yang akan melakukan alih muat (Transhipment) kecuali dalam satu kesatuan manajemen usaha perikanan tangkap;
9. Memasang dan mengaktifkan kamera pemantau di atas kapal.
10. Perjanjian kerja sama pengangkutan antara pengelola dan/atau pemilik Kapal Pengangkut ikan hidup dengan pembudidaya ikan, kecuali Kapal Pengangkut Ikan Hidup untuk mengangkut hasil pembudidayaan Ikan milik sendiri yang akan melakukan pengangkutan ikan hidup;dan
11. Membayar biaya PNBP atau retribusi daerah.
12. Kapal Pengangkut Ikan yang melakukan alih muatan wajib memenuhi ketentuan:
a. Mengaktifkan transmiter sistem pemantauan kapal perikanan, untuk Kapal Pengangkut Ikan yang memperoleh perizinan berusaha dari Menteri;
b. Mengangkut ikan hasil tangkapan dari Kapal Penangkap Ikan yang menjadi mitranya;
c. Mempunyai Pelabuhan Pangkalan yang sama dengan Kapal Penangkap Ikan;
d. Menerima Pemantau di atas kapal;
e. Wajib menggunakan pemantau di atas kapal bagi kapal yang melakukan alih muatan di laut lepas;
f. Mendaratkan ikan hasil tangkapan di Pelabuhan Pangkalan di dalam negeri sesuai dengan Perizinan
g. Memasang dan mengaktifkan kamera pemantau di atas kapal; dan
h. Membuat Berita Acara Alih Muatan.
13. Bentuk dan format Berita Acara Alih Muatan. Format Bentuk dan format Berita Acara Alih Muatan (sebagaimana tertera di Rapermen)
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Melaporkan hasil pengangkutan ikan dengan menyerahkan salinan Log Book Penangkapan Ikan dari Kapal Penangkap Ikan kepada Pelabuhan Pangkalan;
2. Mengaktifkan transmiter sistem pemantauan kapal perikanan, bagi kapal berukuran di atas 5 GT dan beroperasi di atas 12 Mil Laut;
3. Memiliki Sertifikat Cara Penanganan Ikan yang Baik;
4. Memperkerjakan awak kapal perikanan yang wajib dilengkapi dengan Perjanjian Kerja Laut (PKL) dan harus memiliki dokumen/sertifikat kompetensi sesuai jabatannya, yaitu:
a. Buku Pelaut Awak Kapal Perikanan;
b. Sertifikat Ahli Nautika Kapal Perikanan (ANKAPIN);
c. Sertifikat Ahli Teknika Kapal Perikanan (ATKAPIN);
d. Sertifikat BST-F;
e. Sertifikat Keterampilan Penanganan Ikan;
f. Sertifikat Rating Awak Kapal Perikanan;
g. Sertifikat Perawatan Mesin Kapal Perikanan; dan
h. Sertifikat Refrigasi Penyimpanan Ikan;dan
5. Memiliki Persetujuan Berlayar membuat Berita Acara Alih Muatan/Transhipment Declaration setiap melakukan Alih Muatan/Transhipment.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
Usaha pengangkutan barang dengan menggunakan kapal laut yang dirancang secara khusus untuk mengangkut ikan diatas 12 mil laut
-
Skala: Usaha KecilLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 4 HariMasa Berlaku: 1 TahunParameter: Di atas 30 GT dan di atas 12 Mil Laut di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, Di atas 5 GT sampai dengan 30 GT dan di atas 12 Mil Laut di Wilayah Pengelolaan Perikanan NegKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
1. Surat Izin Usaha Perikanan
2. Pelunasan Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai ketentuan peraturan perundangundangan bagi Kapal Pengangkutan Ikan yang mengangkut ikan dari daerah penangkapan ikan dan/atau menunjukkan bukti bayar Penerimaan Negara Bukan Pajak bagi Kapal Pengangkut Ikan yang mengangkut ikan yang telah dipungut di Pelabuhan Muat dan/atau Pelabuhan Pangkalan;
3. Buku Kapal Perikanan
4. Memiliki Persetujuan Berlayar, setiap kali akan berlayar;
5. Mengaktifkan transmiter sistem pemantauan kapal perikanan, bagi kapal pengangkut ikan yang memperoleh perizinan berusaha dari Menteri
6. Menyampaikan informasi:
a. Pelabuhan muat;
b. Pelabuhan pangkalan; dan
c. Ukuran kapal.
7. Melaporkan hasil pengangkutan ikan dengan menyerahkan salinan Log Book Penangkapan Ikan dari Kapal Penangkap Ikan kepada Pelabuhan pangkalan;
8. Perjanjian kerja sama antara pemilik kapal pengangkut ikan dengan pemilik kapal penangkap ikan yang tidak dalam satu kesatuan usaha perikanan tangkap untuk kapal pengangkut ikan yang akan melakukan alih muat (Transhipment) kecuali dalam satu kesatuan manajemen usaha perikanan tangkap;
9. Memasang dan mengaktifkan kamera pemantau di atas kapal.
10. Perjanjian kerja sama pengangkutan antara pengelola dan/atau pemilik Kapal Pengangkut ikan hidup dengan pembudidaya ikan, kecuali Kapal Pengangkut Ikan Hidup untuk mengangkut hasil pembudidayaan Ikan milik sendiri yang akan melakukan pengangkutan ikan hidup;dan
11. Membayar biaya PNBP atau retribusi daerah.
12. Kapal Pengangkut Ikan yang melakukan alih muatan wajib memenuhi ketentuan:
a. Mengaktifkan transmiter sistem pemantauan kapal perikanan, untuk Kapal Pengangkut Ikan yang memperoleh perizinan berusaha dari Menteri;
b. Mengangkut ikan hasil tangkapan dari Kapal Penangkap Ikan yang menjadi mitranya;
c. Mempunyai Pelabuhan Pangkalan yang sama dengan Kapal Penangkap Ikan;
d. Menerima Pemantau di atas kapal;
e. Wajib menggunakan pemantau di atas kapal bagi kapal yang melakukan alih muatan di laut lepas;
f. Mendaratkan ikan hasil tangkapan di Pelabuhan Pangkalan di dalam negeri sesuai dengan Perizinan
g. Memasang dan mengaktifkan kamera pemantau di atas kapal; dan
h. Membuat Berita Acara Alih Muatan.
13. Bentuk dan format Berita Acara Alih Muatan. Format Bentuk dan format Berita Acara Alih Muatan (sebagaimana tertera di Rapermen)
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Melaporkan hasil pengangkutan ikan dengan menyerahkan salinan Log Book Penangkapan Ikan dari Kapal Penangkap Ikan kepada Pelabuhan Pangkalan;
2. Mengaktifkan transmiter sistem pemantauan kapal perikanan, bagi kapal berukuran di atas 5 GT dan beroperasi di atas 12 Mil Laut;
3. Memiliki Sertifikat Cara Penanganan Ikan yang Baik;
4. Memperkerjakan awak kapal perikanan yang wajib dilengkapi dengan Perjanjian Kerja Laut (PKL) dan harus memiliki dokumen/sertifikat kompetensi sesuai jabatannya, yaitu:
a. Buku Pelaut Awak Kapal Perikanan;
b. Sertifikat Ahli Nautika Kapal Perikanan (ANKAPIN);
c. Sertifikat Ahli Teknika Kapal Perikanan (ATKAPIN);
d. Sertifikat BST-F;
e. Sertifikat Keterampilan Penanganan Ikan;
f. Sertifikat Rating Awak Kapal Perikanan;
g. Sertifikat Perawatan Mesin Kapal Perikanan; dan
h. Sertifikat Refrigasi Penyimpanan Ikan;dan
5. Memiliki Persetujuan Berlayar membuat Berita Acara Alih Muatan/Transhipment Declaration setiap melakukan Alih Muatan/Transhipment.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha MenengahLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 4 HariMasa Berlaku: 1 TahunParameter: Di atas 30 GT dan di atas 12 Mil Laut di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, Di atas 5 GT sampai dengan 30 GT dan di atas 12 Mil Laut di Wilayah Pengelolaan Perikanan NegKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
1. Surat Izin Usaha Perikanan
2. Pelunasan Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai ketentuan peraturan perundangundangan bagi Kapal Pengangkutan Ikan yang mengangkut ikan dari daerah penangkapan ikan dan/atau menunjukkan bukti bayar Penerimaan Negara Bukan Pajak bagi Kapal Pengangkut Ikan yang mengangkut ikan yang telah dipungut di Pelabuhan Muat dan/atau Pelabuhan Pangkalan;
3. Buku Kapal Perikanan
4. Memiliki Persetujuan Berlayar, setiap kali akan berlayar;
5. Mengaktifkan transmiter sistem pemantauan kapal perikanan, bagi kapal pengangkut ikan yang memperoleh perizinan berusaha dari Menteri
6. Menyampaikan informasi:
a. Pelabuhan muat;
b. Pelabuhan pangkalan; dan
c. Ukuran kapal.
7. Melaporkan hasil pengangkutan ikan dengan menyerahkan salinan Log Book Penangkapan Ikan dari Kapal Penangkap Ikan kepada Pelabuhan pangkalan;
8. Perjanjian kerja sama antara pemilik kapal pengangkut ikan dengan pemilik kapal penangkap ikan yang tidak dalam satu kesatuan usaha perikanan tangkap untuk kapal pengangkut ikan yang akan melakukan alih muat (Transhipment) kecuali dalam satu kesatuan manajemen usaha perikanan tangkap;
9. Memasang dan mengaktifkan kamera pemantau di atas kapal.
10. Perjanjian kerja sama pengangkutan antara pengelola dan/atau pemilik Kapal Pengangkut ikan hidup dengan pembudidaya ikan, kecuali Kapal Pengangkut Ikan Hidup untuk mengangkut hasil pembudidayaan Ikan milik sendiri yang akan melakukan pengangkutan ikan hidup;dan
11. Membayar biaya PNBP atau retribusi daerah.
12. Kapal Pengangkut Ikan yang melakukan alih muatan wajib memenuhi ketentuan:
a. Mengaktifkan transmiter sistem pemantauan kapal perikanan, untuk Kapal Pengangkut Ikan yang memperoleh perizinan berusaha dari Menteri;
b. Mengangkut ikan hasil tangkapan dari Kapal Penangkap Ikan yang menjadi mitranya;
c. Mempunyai Pelabuhan Pangkalan yang sama dengan Kapal Penangkap Ikan;
d. Menerima Pemantau di atas kapal;
e. Wajib menggunakan pemantau di atas kapal bagi kapal yang melakukan alih muatan di laut lepas;
f. Mendaratkan ikan hasil tangkapan di Pelabuhan Pangkalan di dalam negeri sesuai dengan Perizinan
g. Memasang dan mengaktifkan kamera pemantau di atas kapal; dan
h. Membuat Berita Acara Alih Muatan.
13. Bentuk dan format Berita Acara Alih Muatan. Format Bentuk dan format Berita Acara Alih Muatan (sebagaimana tertera di Rapermen)
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Melaporkan hasil pengangkutan ikan dengan menyerahkan salinan Log Book Penangkapan Ikan dari Kapal Penangkap Ikan kepada Pelabuhan Pangkalan;
2. Mengaktifkan transmiter sistem pemantauan kapal perikanan, bagi kapal berukuran di atas 5 GT dan beroperasi di atas 12 Mil Laut;
3. Memiliki Sertifikat Cara Penanganan Ikan yang Baik;
4. Memperkerjakan awak kapal perikanan yang wajib dilengkapi dengan Perjanjian Kerja Laut (PKL) dan harus memiliki dokumen/sertifikat kompetensi sesuai jabatannya, yaitu:
a. Buku Pelaut Awak Kapal Perikanan;
b. Sertifikat Ahli Nautika Kapal Perikanan (ANKAPIN);
c. Sertifikat Ahli Teknika Kapal Perikanan (ATKAPIN);
d. Sertifikat BST-F;
e. Sertifikat Keterampilan Penanganan Ikan;
f. Sertifikat Rating Awak Kapal Perikanan;
g. Sertifikat Perawatan Mesin Kapal Perikanan; dan
h. Sertifikat Refrigasi Penyimpanan Ikan;dan
5. Memiliki Persetujuan Berlayar membuat Berita Acara Alih Muatan/Transhipment Declaration setiap melakukan Alih Muatan/Transhipment.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha BesarLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 4 HariMasa Berlaku: 1 TahunParameter: PMA, Di atas 30 GT dan di atas 12 Mil Laut di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, Di atas 5 GT sampai dengan 30 GT dan di atas 12 Mil Laut di Wilayah Pengelolaan PerikanaKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
1. Surat Izin Usaha Perikanan
2. Pelunasan Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai ketentuan peraturan perundangundangan bagi Kapal Pengangkutan Ikan yang mengangkut ikan dari daerah penangkapan ikan dan/atau menunjukkan bukti bayar Penerimaan Negara Bukan Pajak bagi Kapal Pengangkut Ikan yang mengangkut ikan yang telah dipungut di Pelabuhan Muat dan/atau Pelabuhan Pangkalan;
3. Buku Kapal Perikanan
4. Memiliki Persetujuan Berlayar, setiap kali akan berlayar;
5. Mengaktifkan transmiter sistem pemantauan kapal perikanan, bagi kapal pengangkut ikan yang memperoleh perizinan berusaha dari Menteri
6. Menyampaikan informasi:
a. Pelabuhan muat;
b. Pelabuhan pangkalan; dan
c. Ukuran kapal.
7. Melaporkan hasil pengangkutan ikan dengan menyerahkan salinan Log Book Penangkapan Ikan dari Kapal Penangkap Ikan kepada Pelabuhan pangkalan;
8. Perjanjian kerja sama antara pemilik kapal pengangkut ikan dengan pemilik kapal penangkap ikan yang tidak dalam satu kesatuan usaha perikanan tangkap untuk kapal pengangkut ikan yang akan melakukan alih muat (Transhipment) kecuali dalam satu kesatuan manajemen usaha perikanan tangkap;
9. Memasang dan mengaktifkan kamera pemantau di atas kapal.
10. Perjanjian kerja sama pengangkutan antara pengelola dan/atau pemilik Kapal Pengangkut ikan hidup dengan pembudidaya ikan, kecuali Kapal Pengangkut Ikan Hidup untuk mengangkut hasil pembudidayaan Ikan milik sendiri yang akan melakukan pengangkutan ikan hidup;dan
11. Membayar biaya PNBP atau retribusi daerah.
12. Kapal Pengangkut Ikan yang melakukan alih muatan wajib memenuhi ketentuan:
a. Mengaktifkan transmiter sistem pemantauan kapal perikanan, untuk Kapal Pengangkut Ikan yang memperoleh perizinan berusaha dari Menteri;
b. Mengangkut ikan hasil tangkapan dari Kapal Penangkap Ikan yang menjadi mitranya;
c. Mempunyai Pelabuhan Pangkalan yang sama dengan Kapal Penangkap Ikan;
d. Menerima Pemantau di atas kapal;
e. Wajib menggunakan pemantau di atas kapal bagi kapal yang melakukan alih muatan di laut lepas;
f. Mendaratkan ikan hasil tangkapan di Pelabuhan Pangkalan di dalam negeri sesuai dengan Perizinan
g. Memasang dan mengaktifkan kamera pemantau di atas kapal; dan
h. Membuat Berita Acara Alih Muatan.
13. Bentuk dan format Berita Acara Alih Muatan. Format Bentuk dan format Berita Acara Alih Muatan (sebagaimana tertera di Rapermen)
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Melaporkan hasil pengangkutan ikan dengan menyerahkan salinan Log Book Penangkapan Ikan dari Kapal Penangkap Ikan kepada Pelabuhan Pangkalan;
2. Mengaktifkan transmiter sistem pemantauan kapal perikanan, bagi kapal berukuran di atas 5 GT dan beroperasi di atas 12 Mil Laut;
3. Memiliki Sertifikat Cara Penanganan Ikan yang Baik;
4. Memperkerjakan awak kapal perikanan yang wajib dilengkapi dengan Perjanjian Kerja Laut (PKL) dan harus memiliki dokumen/sertifikat kompetensi sesuai jabatannya, yaitu:
a. Buku Pelaut Awak Kapal Perikanan;
b. Sertifikat Ahli Nautika Kapal Perikanan (ANKAPIN);
c. Sertifikat Ahli Teknika Kapal Perikanan (ATKAPIN);
d. Sertifikat BST-F;
e. Sertifikat Keterampilan Penanganan Ikan;
f. Sertifikat Rating Awak Kapal Perikanan;
g. Sertifikat Perawatan Mesin Kapal Perikanan; dan
h. Sertifikat Refrigasi Penyimpanan Ikan;dan
5. Memiliki Persetujuan Berlayar membuat Berita Acara Alih Muatan/Transhipment Declaration setiap melakukan Alih Muatan/Transhipment.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
Seluruh, selain usaha pengangkutan barang dengan menggunakan kapal laut yang dirancang secara khusus untuk mengangkut ikan
-
Skala: Usaha MikroLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah TinggiPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: 3 HariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: Lintas pelabuhan antarprovinsi dan internasional, Lintas pelabuhan antarkabupaten/ kota dalam wilayah provinsi, Lintas pelabuhan dalam wilayah kabupaten/kota.Kewenangan: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusaha
1. Menempati tempat usaha, baik berupa milik sendiri maupun sewa, berdasarkan surat keterangan domisili perusahaan atau koperasi dari instansi yang berwenang;
2. Memiliki paling sedikit 1 (satu) orang tenaga ahli setingkat Diploma III di bidang ketatalaksanaan, nautis, atau teknis pelayaran niaga, yang dibuktikan dengan salinan ijazah yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang;
3. Memiliki rencana usaha dan rencana pengoperasian kapal (bussines plan);
4. Kapal berbendera Indonesia yang laik laut dengan ukuran paling kecil GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage);
5. Bagi perusahaan patungan (joint venture) memiliki kapal motor berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil GT 5.000 (lima ribu Gross Tonnage) dan diawaki oleh awak kapal berkewarganegaraan Indonesia;
6. Memiliki kapal tunda berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan daya motor penggerak paling kecil 150 (seratus lima puluh) tenaga kuda (TK) dengan paling sedikit 1 (satu) unit tongkang berukuran paling kecil GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage);
7. Memiliki kapal tunda berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage); atau
8. Memiliki tongkang bermesin berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage).
9. Tongkang bermesin sebagaimana dimaksud pada butir 3 termasuk tongkang yang memiliki mesin selain mesin penggerak sesuai dengan penggunaannya dilampiri dengan General Arrangement (GA).
10. Kepemilikan kapal berbendera Indonesia yang laik laut harus dapat dibuktikan melalui:
a. Grosse akta kapal;
b. Grosse akta kapal;
c. Sertifikat keselamatan kapal yang masih berlaku; dan
d. Crew list bagi tongkang bermesin.
11. Bukti setoran PNBP
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Melakukan kegiatan operasional secara terus-menerus sesuai standar usaha angkutan laut;
2. Melaporkan perkembangan komposisi kepemilikan modal perusahaan kepada direktur jenderal/gubernur/bupati atau walikota sesuai kewenangannya [1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun, paling lama 15 (lima belas) hari pada bulan berikutnya];
3. Melaporkan kinerja keuangan perusahaan kepada direktur jenderal/gubernur/bupati atau walikota sesuai kewenangannya[1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun, paling lama 15 (lima belas) hari pada bulan berikutnya];
4. Melaporkan rencana kedatangan dan/atau keberangkatan kapal (lk3) serta laporan daftar muatan di atas kapal (cargo manifest) kepada penyelenggara pelabuhan [1 (satu) x 24 (dua puluh empat) jam sebelum kapal datang dan/atau berangkat];
5. Melaporkan kegiatan bulanan kunjungan kapal kepada penyelenggara pelabuhan yang merupakan rekapitulasi dari laporan kedatangan dan keberangkatan kapal [Paling lama 15 (lima belas) hari pada bulan berikutnya];
6. Melaporkan realisasi pengoperasian kapal (voyage report) kepada direktur jenderal/gubernur/bupati atau walikota sesuai kewenangannya bagi kapal-kapal dengan trayek tetap dan teratur atau liner dan bagi kapal-kapal dengan trayek tidak tetap dan tidak teratur atau tramper [ 15 (lima belas) hari pada bulan berikutnya sejak kapal tersebut menyelesaikan 1 (satu) perjalanan (round voyage)];
7. Melaporkan perubahan armada kepada direktur jenderal/gubernur/bupati atau walikota sesuai kewenangannya [Apabila terjadi perubahan armada];
8. Menyampaikan laporan tahunan kegiatan perusahaan kepada direktur jenderal/gubernur/bupati atau walikota sesuai kewenangannya, yang merupakan rekapitulasi dari laporan realisasi pengoperasian kapal (voyage report) [Paling lama tanggal 28 (dua puluh delapan) februari pada tahun berjalan.];
9. Melakukan kegiatan bongkar muat barang tertentu untuk kapal yang dioperasikannya, dan kapal harus dilengkapi dengan peralatan bongkar muat barang dan tenaga ahli, sesuai dengan standar kegiatan;
10. Melakukan kegiatan angkutan perairan pelabuhan, sesuai dengan standar kegiatan;
11. Melakukan kegiatan tally hanya untuk kegiatan stevedoring, cargodoring, receiving/delivery, stuffing, dan stripping peti kemas bagi kepentingannya sendiri sesuai dengan standar kegiatan;
12. Melakukan kegiatan perekrutan dan penempatan awak kapal hanya untuk kebutuhan perusahaan angkutan laut nasional sendiri, sesuai dengan standar kegiatan;
13. Melakukan kegiatan keagenan umum, sesuai dengan standar kegiatan;
14. Melakukan kegiatan pengelolaan kapal, sesuai dengan standar kegiatan;
15. Melakukan kegiatan depo peti kemas, sesuai dengan standar.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha BesarLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah TinggiPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: 3 HariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: PMA, Lintas pelabuhan antarprovinsi dan internasional, Lintas pelabuhan antarkabupaten/ kota dalam wilayah provinsi, Lintas pelabuhan dalam wilayah kabupaten/kotaKewenangan: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusaha
1. Menempati tempat usaha, baik berupa milik sendiri maupun sewa, berdasarkan surat keterangan domisili perusahaan atau koperasi dari instansi yang berwenang;
2. Memiliki paling sedikit 1 (satu) orang tenaga ahli setingkat Diploma III di bidang ketatalaksanaan, nautis, atau teknis pelayaran niaga, yang dibuktikan dengan salinan ijazah yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang;
3. Memiliki rencana usaha dan rencana pengoperasian kapal (bussines plan);
4. Kapal berbendera Indonesia yang laik laut dengan ukuran paling kecil GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage);
5. Bagi perusahaan patungan (joint venture) memiliki kapal motor berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil GT 5.000 (lima ribu Gross Tonnage) dan diawaki oleh awak kapal berkewarganegaraan Indonesia;
6. Memiliki kapal tunda berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan daya motor penggerak paling kecil 150 (seratus lima puluh) tenaga kuda (TK) dengan paling sedikit 1 (satu) unit tongkang berukuran paling kecil GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage);
7. Memiliki kapal tunda berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage); atau
8. Memiliki tongkang bermesin berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage).
9. Tongkang bermesin sebagaimana dimaksud pada butir 3 termasuk tongkang yang memiliki mesin selain mesin penggerak sesuai dengan penggunaannya dilampiri dengan General Arrangement (GA).
10. Kepemilikan kapal berbendera Indonesia yang laik laut harus dapat dibuktikan melalui:
a. Grosse akta kapal;
b. Grosse akta kapal;
c. Sertifikat keselamatan kapal yang masih berlaku; dan
d. Crew list bagi tongkang bermesin.
11. Bukti setoran PNBP
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Melakukan kegiatan operasional secara terus-menerus sesuai standar usaha angkutan laut;
2. Melaporkan perkembangan komposisi kepemilikan modal perusahaan kepada direktur jenderal/gubernur/bupati atau walikota sesuai kewenangannya [1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun, paling lama 15 (lima belas) hari pada bulan berikutnya];
3. Melaporkan kinerja keuangan perusahaan kepada direktur jenderal/gubernur/bupati atau walikota sesuai kewenangannya[1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun, paling lama 15 (lima belas) hari pada bulan berikutnya];
4. Melaporkan rencana kedatangan dan/atau keberangkatan kapal (lk3) serta laporan daftar muatan di atas kapal (cargo manifest) kepada penyelenggara pelabuhan [1 (satu) x 24 (dua puluh empat) jam sebelum kapal datang dan/atau berangkat];
5. Melaporkan kegiatan bulanan kunjungan kapal kepada penyelenggara pelabuhan yang merupakan rekapitulasi dari laporan kedatangan dan keberangkatan kapal [Paling lama 15 (lima belas) hari pada bulan berikutnya];
6. Melaporkan realisasi pengoperasian kapal (voyage report) kepada direktur jenderal/gubernur/bupati atau walikota sesuai kewenangannya bagi kapal-kapal dengan trayek tetap dan teratur atau liner dan bagi kapal-kapal dengan trayek tidak tetap dan tidak teratur atau tramper [ 15 (lima belas) hari pada bulan berikutnya sejak kapal tersebut menyelesaikan 1 (satu) perjalanan (round voyage)];
7. Melaporkan perubahan armada kepada direktur jenderal/gubernur/bupati atau walikota sesuai kewenangannya [Apabila terjadi perubahan armada];
8. Menyampaikan laporan tahunan kegiatan perusahaan kepada direktur jenderal/gubernur/bupati atau walikota sesuai kewenangannya, yang merupakan rekapitulasi dari laporan realisasi pengoperasian kapal (voyage report) [Paling lama tanggal 28 (dua puluh delapan) februari pada tahun berjalan.];
9. Melakukan kegiatan bongkar muat barang tertentu untuk kapal yang dioperasikannya, dan kapal harus dilengkapi dengan peralatan bongkar muat barang dan tenaga ahli, sesuai dengan standar kegiatan;
10. Melakukan kegiatan angkutan perairan pelabuhan, sesuai dengan standar kegiatan;
11. Melakukan kegiatan tally hanya untuk kegiatan stevedoring, cargodoring, receiving/delivery, stuffing, dan stripping peti kemas bagi kepentingannya sendiri sesuai dengan standar kegiatan;
12. Melakukan kegiatan perekrutan dan penempatan awak kapal hanya untuk kebutuhan perusahaan angkutan laut nasional sendiri, sesuai dengan standar kegiatan;
13. Melakukan kegiatan keagenan umum, sesuai dengan standar kegiatan;
14. Melakukan kegiatan pengelolaan kapal, sesuai dengan standar kegiatan;
15. Melakukan kegiatan depo peti kemas, sesuai dengan standar.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
Seluruh, selain usaha pengangkutan barang dengan menggunakan kapal laut yang dirancang secara khusus untuk mengangkut ikan
-
Skala: Usaha KecilLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah TinggiPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: 3 HariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: Lintas pelabuhan antarprovinsi dan internasional, Lintas pelabuhan antarkabupaten/ kota dalam wilayah provinsi, Lintas pelabuhan dalam wilayah kabupaten/kota.Kewenangan: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusaha
1. Menempati tempat usaha, baik berupa milik sendiri maupun sewa, berdasarkan surat keterangan domisili perusahaan atau koperasi dari instansi yang berwenang;
2. Memiliki paling sedikit 1 (satu) orang tenaga ahli setingkat Diploma III di bidang ketatalaksanaan, nautis, atau teknis pelayaran niaga, yang dibuktikan dengan salinan ijazah yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang;
3. Memiliki rencana usaha dan rencana pengoperasian kapal (bussines plan);
4. Kapal berbendera Indonesia yang laik laut dengan ukuran paling kecil GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage);
5. Bagi perusahaan patungan (joint venture) memiliki kapal motor berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil GT 5.000 (lima ribu Gross Tonnage) dan diawaki oleh awak kapal berkewarganegaraan Indonesia;
6. Memiliki kapal tunda berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan daya motor penggerak paling kecil 150 (seratus lima puluh) tenaga kuda (TK) dengan paling sedikit 1 (satu) unit tongkang berukuran paling kecil GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage);
7. Memiliki kapal tunda berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage); atau
8. Memiliki tongkang bermesin berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage).
9. Tongkang bermesin sebagaimana dimaksud pada butir 3 termasuk tongkang yang memiliki mesin selain mesin penggerak sesuai dengan penggunaannya dilampiri dengan General Arrangement (GA).
10. Kepemilikan kapal berbendera Indonesia yang laik laut harus dapat dibuktikan melalui:
a. Grosse akta kapal;
b. Grosse akta kapal;
c. Sertifikat keselamatan kapal yang masih berlaku; dan
d. Crew list bagi tongkang bermesin.
11. Bukti setoran PNBP
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Melakukan kegiatan operasional secara terus-menerus sesuai standar usaha angkutan laut;
2. Melaporkan perkembangan komposisi kepemilikan modal perusahaan kepada direktur jenderal/gubernur/bupati atau walikota sesuai kewenangannya [1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun, paling lama 15 (lima belas) hari pada bulan berikutnya];
3. Melaporkan kinerja keuangan perusahaan kepada direktur jenderal/gubernur/bupati atau walikota sesuai kewenangannya[1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun, paling lama 15 (lima belas) hari pada bulan berikutnya];
4. Melaporkan rencana kedatangan dan/atau keberangkatan kapal (lk3) serta laporan daftar muatan di atas kapal (cargo manifest) kepada penyelenggara pelabuhan [1 (satu) x 24 (dua puluh empat) jam sebelum kapal datang dan/atau berangkat];
5. Melaporkan kegiatan bulanan kunjungan kapal kepada penyelenggara pelabuhan yang merupakan rekapitulasi dari laporan kedatangan dan keberangkatan kapal [Paling lama 15 (lima belas) hari pada bulan berikutnya];
6. Melaporkan realisasi pengoperasian kapal (voyage report) kepada direktur jenderal/gubernur/bupati atau walikota sesuai kewenangannya bagi kapal-kapal dengan trayek tetap dan teratur atau liner dan bagi kapal-kapal dengan trayek tidak tetap dan tidak teratur atau tramper [ 15 (lima belas) hari pada bulan berikutnya sejak kapal tersebut menyelesaikan 1 (satu) perjalanan (round voyage)];
7. Melaporkan perubahan armada kepada direktur jenderal/gubernur/bupati atau walikota sesuai kewenangannya [Apabila terjadi perubahan armada];
8. Menyampaikan laporan tahunan kegiatan perusahaan kepada direktur jenderal/gubernur/bupati atau walikota sesuai kewenangannya, yang merupakan rekapitulasi dari laporan realisasi pengoperasian kapal (voyage report) [Paling lama tanggal 28 (dua puluh delapan) februari pada tahun berjalan.];
9. Melakukan kegiatan bongkar muat barang tertentu untuk kapal yang dioperasikannya, dan kapal harus dilengkapi dengan peralatan bongkar muat barang dan tenaga ahli, sesuai dengan standar kegiatan;
10. Melakukan kegiatan angkutan perairan pelabuhan, sesuai dengan standar kegiatan;
11. Melakukan kegiatan tally hanya untuk kegiatan stevedoring, cargodoring, receiving/delivery, stuffing, dan stripping peti kemas bagi kepentingannya sendiri sesuai dengan standar kegiatan;
12. Melakukan kegiatan perekrutan dan penempatan awak kapal hanya untuk kebutuhan perusahaan angkutan laut nasional sendiri, sesuai dengan standar kegiatan;
13. Melakukan kegiatan keagenan umum, sesuai dengan standar kegiatan;
14. Melakukan kegiatan pengelolaan kapal, sesuai dengan standar kegiatan;
15. Melakukan kegiatan depo peti kemas, sesuai dengan standar.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha MenengahLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah TinggiPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: 3 HariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: Lintas pelabuhan antarprovinsi dan internasional, Lintas pelabuhan antarkabupaten/ kota dalam wilayah provinsi, Lintas pelabuhan dalam wilayah kabupaten/kotaKewenangan: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusaha
1. Menempati tempat usaha, baik berupa milik sendiri maupun sewa, berdasarkan surat keterangan domisili perusahaan atau koperasi dari instansi yang berwenang;
2. Memiliki paling sedikit 1 (satu) orang tenaga ahli setingkat Diploma III di bidang ketatalaksanaan, nautis, atau teknis pelayaran niaga, yang dibuktikan dengan salinan ijazah yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang;
3. Memiliki rencana usaha dan rencana pengoperasian kapal (bussines plan);
4. Kapal berbendera Indonesia yang laik laut dengan ukuran paling kecil GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage);
5. Bagi perusahaan patungan (joint venture) memiliki kapal motor berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil GT 5.000 (lima ribu Gross Tonnage) dan diawaki oleh awak kapal berkewarganegaraan Indonesia;
6. Memiliki kapal tunda berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan daya motor penggerak paling kecil 150 (seratus lima puluh) tenaga kuda (TK) dengan paling sedikit 1 (satu) unit tongkang berukuran paling kecil GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage);
7. Memiliki kapal tunda berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage); atau
8. Memiliki tongkang bermesin berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage).
9. Tongkang bermesin sebagaimana dimaksud pada butir 3 termasuk tongkang yang memiliki mesin selain mesin penggerak sesuai dengan penggunaannya dilampiri dengan General Arrangement (GA).
10. Kepemilikan kapal berbendera Indonesia yang laik laut harus dapat dibuktikan melalui:
a. Grosse akta kapal;
b. Grosse akta kapal;
c. Sertifikat keselamatan kapal yang masih berlaku; dan
d. Crew list bagi tongkang bermesin.
11. Bukti setoran PNBP
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Melakukan kegiatan operasional secara terus-menerus sesuai standar usaha angkutan laut;
2. Melaporkan perkembangan komposisi kepemilikan modal perusahaan kepada direktur jenderal/gubernur/bupati atau walikota sesuai kewenangannya [1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun, paling lama 15 (lima belas) hari pada bulan berikutnya];
3. Melaporkan kinerja keuangan perusahaan kepada direktur jenderal/gubernur/bupati atau walikota sesuai kewenangannya[1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun, paling lama 15 (lima belas) hari pada bulan berikutnya];
4. Melaporkan rencana kedatangan dan/atau keberangkatan kapal (lk3) serta laporan daftar muatan di atas kapal (cargo manifest) kepada penyelenggara pelabuhan [1 (satu) x 24 (dua puluh empat) jam sebelum kapal datang dan/atau berangkat];
5. Melaporkan kegiatan bulanan kunjungan kapal kepada penyelenggara pelabuhan yang merupakan rekapitulasi dari laporan kedatangan dan keberangkatan kapal [Paling lama 15 (lima belas) hari pada bulan berikutnya];
6. Melaporkan realisasi pengoperasian kapal (voyage report) kepada direktur jenderal/gubernur/bupati atau walikota sesuai kewenangannya bagi kapal-kapal dengan trayek tetap dan teratur atau liner dan bagi kapal-kapal dengan trayek tidak tetap dan tidak teratur atau tramper [ 15 (lima belas) hari pada bulan berikutnya sejak kapal tersebut menyelesaikan 1 (satu) perjalanan (round voyage)];
7. Melaporkan perubahan armada kepada direktur jenderal/gubernur/bupati atau walikota sesuai kewenangannya [Apabila terjadi perubahan armada];
8. Menyampaikan laporan tahunan kegiatan perusahaan kepada direktur jenderal/gubernur/bupati atau walikota sesuai kewenangannya, yang merupakan rekapitulasi dari laporan realisasi pengoperasian kapal (voyage report) [Paling lama tanggal 28 (dua puluh delapan) februari pada tahun berjalan.];
9. Melakukan kegiatan bongkar muat barang tertentu untuk kapal yang dioperasikannya, dan kapal harus dilengkapi dengan peralatan bongkar muat barang dan tenaga ahli, sesuai dengan standar kegiatan;
10. Melakukan kegiatan angkutan perairan pelabuhan, sesuai dengan standar kegiatan;
11. Melakukan kegiatan tally hanya untuk kegiatan stevedoring, cargodoring, receiving/delivery, stuffing, dan stripping peti kemas bagi kepentingannya sendiri sesuai dengan standar kegiatan;
12. Melakukan kegiatan perekrutan dan penempatan awak kapal hanya untuk kebutuhan perusahaan angkutan laut nasional sendiri, sesuai dengan standar kegiatan;
13. Melakukan kegiatan keagenan umum, sesuai dengan standar kegiatan;
14. Melakukan kegiatan pengelolaan kapal, sesuai dengan standar kegiatan;
15. Melakukan kegiatan depo peti kemas, sesuai dengan standar.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
PB UMKU
Buku Kapal Perikanan
1. Surat Izin Usaha Perikanan.
2. Persetujuan Pengadaan Kapal Perikanan.
3. Surat Ukur.
4. Bukti Kepemilikan berupa:
a. Grosse Akta, untuk kapal berukuran 7 GT dan 7 GT ke atas;
b. Pas Kecil untuk kapal berukuran di bawah 7 GT; atau;
c. Untuk kapal yang belum memiliki Grosse akta atau pas kecil, dapat berupa:
1. Surat Keterangan Kepemilikan dari instansi yang berwenang dan surat keterangan dari galangan/ tukang; atau
2. bukti pengalihan kepemilikan yang sah (antara lain: Akta Jual Beli, Akta Hibah, Akta Waris, Berita Acara Serah Terima, Berita Acara Pengalihan, dan bukti lain yang sejenis).
5. Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan;
6. Foto berwarna Kapal tampak samping keseluruhan 10x5 cm;
7. Dokumentasi Proses Pemeriksaan Kelaikan
-
1. Memasang tanda pengenal kapal perikanan sesuai tatacara, spesifikasi dan kodefikasi yang ditentukan.
2. Mengajukan penghapusan bilamana kapal sudah tidak digunakan sebagai kapal perikanan.
-
Izin Usaha Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi
1. Persyaratan Teknis (Moda Darat): Studi Kelayakan;
2. Persyaratan Teknis (Moda Darat): SK Izin Usaha Sementara dan Penyesuaian/Per-panjangannya (a
3. Persyaratan Teknis (Moda Darat): STNK dan/perjanjian sewa apabila sewa (selain SPPBE, minima
4. Persyaratan Teknis (Moda Laut): SK Izin Usaha Sementara dan Penyesuaian/Per-panjangannya (ap
5. Persyaratan Teknis (Moda Laut): Gross Akta kapal dan/perjanjian sewa apabila sewa;<
6. Persyaratan Teknis (Moda Darat): Berita Acara Pemeriksaan Keselamatan Peralatan (transpo
7. Persyaratan Teknis (Moda Darat): Berita Acara Pemeriksaan Keselamatan Peralatan dan Instalas
8. Persyaratan Teknis (Moda Laut): Berita Acara Pemeriksaan Keselamatan Peralatan dan Instalasi
9. Persyaratan Teknis (Moda Darat): Izin Lingkungan (untuk SPPBE)
10. Persyaratan Teknis (Moda Laut): Izin Lingkungan (untuk SPPBE/ SPPEK).
11. Persyaratan Administrasi (Moda Sungai): Susunan Pemegang Saham (Beneficial Ownership )</
12. Persyaratan Teknis (Moda Darat): Surat Pernyataan Kesanggupan Pemantauan dan Pengelolaan Lin
13. Persyaratan Administrasi (Moda Laut): Susunan Pemegang Saham (Beneficial Ownership )
14. Persyaratan Teknis (Moda Laut): Studi Kelayakan;
15. Persyaratan Teknis (Moda Sungai): Studi Kelayakan
16. Persyaratan Teknis (Moda Sungai): Surat tanda register atau surat pendaftaran dan kelengkapa
17. Persyaratan Teknis (Moda Udara): Studi Kelayakan
18. Persyaratan Teknis (Moda Udara): Izin Operasi
19. Persyaratan Teknis (Moda Udara): Surat keterangan mengenai kepemilikan DGHM (Dangerous Good H
20. Persyaratan Teknis (Moda Kereta Api): Studi Kelayakan
21. Persyaratan Teknis (Moda Kereta Api): Izin Operasi beserta lembar pengukuhannya
22. Persyaratan Teknis (Moda Kereta Api): Surat Pernyataan bermeterai telah membuat dan menerapk
23. Persyaratan Administrasi (Moda Pipa):Susunan Pemegang Saham (Beneficial Ownership)
24. Persyaratan Teknis (Moda Pipa): Studi Kelayakan
25. Persyaratan Teknis (Moda Pipa): SK Izin Usaha Sementara dan Penyesuaian/Per-panjangannya (ap
26. Persyaratan Teknis (Moda Pipa): Izin Lingkungan
27. Persyaratan Teknis (Moda Pipa): Berita Acara Pemeriksaan Keselamatan Instalasi dan Peralatan
28. Persyaratan Teknis (Moda Pipa): Hak Khusus dari Badan Pengatur Hilir Migas (khusus komoditas
-
1. Menjamin dan bertanggung jawab atas penggunaan instalasi peralatan dan keakuratan sistem alat ukur
2. Menjamin mutu produk atau komoditas sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal<
3. Menjamin keselamatan dan kesehatan kerja, pengelolaan lingkungan hidup serta pengembangan masyarakat
4. Melaksanakan penugasan Menteri dalam rangka penyediaan cadangan Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar
5. Melaporkan dan/atau menyampaikan permohonan penyesuaian Izin Usaha apabila terdapat perubahan data
6. Melaporkan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi mengenai kegiatan usahanya
7. Memenuhi perizinan yang ditetapkan oleh Instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan
8. Melaksanakan kewajiban yang tercantum dalam Izin Usaha.
-
Izin Usaha Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi - IU Tetap (Moda Kereta Api)
1. Persyaratan Teknis: Studi Kelayakan
2. Persyaratan Teknis: Izin Operasi beserta lembar pengukuhannya
3. Persyaratan Teknis: Surat Pernyataan bermeterai telah membuat dan menerapkan SMKP (Sistem Manajemen Keselamatan Perkeretaapian).
1. Menjamin dan bertanggung jawab atas penggunaan instalasi peralatan dan keakuratan sistem alat ukur yang digunakan yang memenuhi standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
2. Menjamin mutu produk atau komoditas sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal
3. Menjamin keselamatan dan kesehatan kerja, pengelolaan ligkungan hidup serta pengembangan masyarakat setempat
4. Melaksanakan penugasan Menteri dalam rangka penyediaan cadangan Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas Nasional
5. Melaporkan dan/atau menyampaikan permohonan penyesuaian Izin Usaha apabila terdapat perubahan data administratif dan teknis
6. Melaporkan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi mengenai kegiatan usahanya setiap 1 (satu) bulan sekali atau sewaktu - waktu apabila diperlukan
7. Memenuhi perizinan yang ditetapkan oleh Instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
8. Melaksanakan kewajiban yang tercantum dalam Izin Usaha.
-
Izin Usaha Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi - IU Tetap (Moda Laut)
1. Persyaratan Administrasi: Susunan Pemegang Saham (Beneficial Ownership )
2. Persyaratan Teknis: Studi Kelayakan;
3. Persyaratan Teknis: SK Izin Usaha Sementara dan Penyesuaian/Per-panjangannya (apabila ada);
4. Persyaratan Teknis: Gross Akta kapal dan/perjanjian sewa apabila sewa;
5. Persyaratan Teknis: Berita Acara Pemeriksaan Keselamatan Peralatan dan Instalasi yang telah ditandatangi oleh Petugas Ditjen Migas (untuk SPPBE/ SPPEK) / Persetujuan Layak Operasi Instalasi dan Sertifikat Inspeksi Peralatan;
6. Persyaratan Teknis: Izin Lingkungan (untuk SPPBE/ SPPEK).
-
1. Menjamin dan bertanggung jawab atas penggunaan instalasi peralatan dan keakuratan sistem alat ukur yang digunakan yang memenuhi standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
2. Menjamin mutu produk atau komoditas sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal
3. Menjamin keselamatan dan kesehatan kerja, pengelolaan ligkungan hidup serta pengembangan masyarakat setempat
4. Melaksanakan penugasan Menteri dalam rangka penyediaan cadangan Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas Nasional
5. Melaporkan dan/atau menyampaikan permohonan penyesuaian Izin Usaha apabila terdapat perubahan data administratif dan teknis
6. Melaporkan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi mengenai kegiatan usahanya setiap 1 (satu) bulan sekali atau sewaktu - waktu apabila diperlukan
7. Memenuhi perizinan yang ditetapkan oleh Instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
8. Melaksanakan kewajiban yang tercantum dalam Izin Usaha.
-
Izin Usaha Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi - IU Tetap (Moda Pipa)
1. Persyaratan Administrasi:Susunan Pemegang Saham (Beneficial Ownership)
2. Persyaratan Teknis: Studi Kelayakan
3. Persyaratan Teknis: SK Izin Usaha Sementara dan Penyesuaian/Per-panjangannya (apabila ada)
4. Persyaratan Teknis: Izin Lingkungan
5. Persyaratan Teknis: Berita Acara Pemeriksaan Keselamatan Instalasi dan Peralatan yang telah ditandatangani oleh Petugas Ditjen Migas / Persetujuan Layak Operasi Instalasi dan Sertifikat Inspeksi Peralatan
6. Persyaratan Teknis: Hak Khusus dari Badan Pengatur Hilir Migas (khusus komoditas gas bumi).
-
1. Menjamin dan bertanggung jawab atas penggunaan instalasi peralatan dan keakuratan sistem alat ukur yang digunakan yang memenuhi standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
2. Menjamin mutu produk atau komoditas sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal
3. Menjamin keselamatan dan kesehatan kerja, pengelolaan ligkungan hidup serta pengembangan masyarakat setempat
4. Melaksanakan penugasan Menteri dalam rangka penyediaan cadangan Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas Nasional
5. Melaporkan dan/atau menyampaikan permohonan penyesuaian Izin Usaha apabila terdapat perubahan data administratif dan teknis
6. Melaporkan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi mengenai kegiatan usahanya setiap 1 (satu) bulan sekali atau sewaktu - waktu apabila diperlukan
7. Memenuhi perizinan yang ditetapkan oleh Instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
8. Melaksanakan kewajiban yang tercantum dalam Izin Usaha.
-
Izin Usaha Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi - IU Tetap (Moda Sungai)
1. Persyaratan Administrasi: Susunan Pemegang Saham (Beneficial Ownership )
2. Persyaratan Teknis: Studi Kelayakan
3. Persyaratan Teknis: Surat tanda register atau surat pendaftaran dan kelengkapan sarana angkutan sungai dan/atau danau dan/atau perjanjian sewa apabila sewa.
-
1. Menjamin dan bertanggung jawab atas penggunaan instalasi peralatan dan keakuratan sistem alat ukur yang digunakan yang memenuhi standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
2. Menjamin mutu produk atau komoditas sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal
3. Menjamin keselamatan dan kesehatan kerja, pengelolaan lingkungan hidup serta pengembangan masyarakat setempat
4. Melaksanakan penugasan Menteri dalam rangka penyediaan cadangan Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas Nasional
5. Melaporkan dan/atau menyampaikan permohonan penyesuaian Izin Usaha apabila terdapat perubahan data administratif dan teknis
6. Melaporkan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi mengenai kegiatan usahanya setiap 1 (satu) bulan sekali atau sewaktu - waktu apabila diperlukan
7. Memenuhi perizinan yang ditetapkan oleh Instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
8. Melaksanakan kewajiban yang tercantum dalam Izin Usaha.
-
Izin Usaha Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi - IU Tetap (Moda Udara)
1. Persyaratan Teknis: Studi Kelayakan
2. Persyaratan Teknis: Izin Operasi
3. Persyaratan Teknis: Surat keterangan mengenai kepemilikan DGHM (Dangerous Good Handling Manual) yang mencakup Class DG (Dangerous Good) yang dapat diangkut.
-
Tidak ada
-
Persetujuan Layak Operasi
1. Surat permohonan dari Kepala Teknik BU/BUT atau Direksi Perusahaan Usaha Penunjang Migas setelah dilakukan Inspeksi dan Pemeriksaan Keselamatan Instalasi yang ditujukan ke: Direktur Teknik dan Lingkungan Migas selaku Kepala Inspeksi
2. Dokumen peralatan dan instalasi;
o Berita acara hasil Inspeksi
o Laporan hasil Inspeksi.
3. Keterangan Hasil Inspeksi atau Sertifikat Inspeksi Peralatan dan Instalasi
4. Kelengkapan Administrasi:
o Berita Acara Hasil Pemeriksaan Keselamatan Instalasi
o Tindak lanjut Berita Acara Hasil Pemeriksaan Keselamatan Instalasi (jika ada)
o Rencana Inspeksi atau Inspection and Test Plan (ITP) yang telah disepakati oleh pihak yang terkait
o Izin Usaha atau Izin Usaha Sementara (khusus untuk kegiatan usaha hilir Minyak dan Gas Bumi)
o Hasil Penelaahan Desain dari Kepala Teknik atau Direksi Perusahaan Penunjang atau Lembaga Enjiniring yang ditunjuk (untuk Instalasi baru)
o Daftar Instalasi dan/atau peralatan
o Process Flow Diagram (PFD) dan Piping and Instrument Diagram (P&ID)
o Sertifikat Kelayakan Penggunaan Instalasi atau Persetujuan Layak Operasi sebelumnya (untuk Instalasi eksisting)
o Hasil Analisis Risiko (bila ada)
o Hasil Penilaian Perpanjangan Umur Layan (untuk peralatan yang telah melewati batas umur layan desain)
o Data lokasi dan Kapasitas.
5. Apabila dokumen yang disampaikan tidak lengkap dan benar DMT akan membuat surat penolakan permohonan penerbitan Persetujuan Layak Operasi.
-
1. Pemegang Izin Usaha, Kontraktor Kontrak Kerja Sama, Badan Usaha Persetujuan pembangunan dan pengoperasian pipa gas bumi untuk kepentingan sendiri, atau Badan Usaha Penunjang bertanggung jawab sepenuhnya atas keselamatan instalasi tersebut
2. Setiap perubahan instalasi wajib dilaporkan kepada Kepala Inspeksi Migas serta dapat dilakukan pemeriksaan keselamatan terhadap instalasi tersebut
3. Pemeriksaan Keselamatan dilakukan kembali selambat-lambatnya 3 bulan sebelum berakhir masa berlaku Persetujuan; dan
4. Apabila terjadi hal-hal yang menyebabkan Instalasi tersebut tidak layak dan tidak aman untuk dioperasikan serta terdapat dokumen yang tidak benar maka Persetujuan dapat ditinjau kembali
5. Untuk keperluan dokumentasi data peralatan Kepala Teknik atau Perusahaan Inspeksi wajib menyampaikan antara lain:
- Berita acara hasil Inspeksi
- Laporan hasil Inspeksi
- Keterangan hasil Inspeksi atau Sertifikat Inspeksi.
-
Persetujuan Pengadaan Kapal Perikanan
1. Surat Izin Usaha Perikanan, untuk usaha kecil, menengah, dan besar;
2. Gambar rancang bangun kapal perikanan;
3. Spesifikasi teknis Alat Penangkapan Ikan yang akan digunakan, untuk Kapal Penangkap Ikan;
4. Persetujuan penggunaan nama Kapal Perikanan, untuk pembangunan kapal baru;
5. Grosse Akta, untuk kapal yang sudah didaftarkan;
6. Surat ukur, untuk kapal yang sudah diukur;
7. Surat keterangan dari galangan kapal/tukang yang diketahui instansi berwenang setempat dan memuat informasi paling sedikit:
a. nama pemilik kapal;
b. lokasi pembangunan;
c. waktu pembangunan;
d. bahan utama kapal; dan
e. dimensi utama kapal, untuk kapal yang dalam proses atau selesai pembangunan.
-
Melaksanakan pengadaan kapal sesuai dengan ketentuan dalam persetujuan yang diberikan
-
Persetujuan Penggunaan Nama Kapal Perikanan
1. Surat Izin Usaha Perikanan, untuk usaha kecil, menengah, dan besar,
2. Surat keterangan tukang/galangan/ kontrak pembangunan/ pemesanan
-
1. Menggunakan nama kapal perikanan sesuai dengan ketentuan dalam persetujuan yang diberikan.
2. Memasang nama kapal perikanan di bangunan/bagian kapal yang mudah terbaca dan terlihat.
-
Sertifikat Cara Penanganan Ikan yang Baik
1. Perizinan Berusaha subsektor Penangkapan Ikan atau subsektor Pengangkutan Ikan
2. Sertifikat pelatihan cara penanganan ikan yang baik untuk kegiatan usaha penangkapan dan pengangkutan ikan di laut
3. Hasil Inspeksi Pengendalian Mutu terakhir yang dikeluarkan oleh petugas yang ditunjuk oleh pemerintah daerah atau kepala pelabuhan perikanan
-
Melaksanakan persyaratan Pengendalian Mutu pada kegiatan Penangkapan Ikan atau pengangkutan ikan
-
Sertifikat Standar Pembukaan Kantor Cabang Perusahaan Angkutan Laut
Tidak ada
-
Tidak ada
-
Sertifikat Standar spesifikasi kapal
Tidak ada
-
Tidak ada
-
Surat Izin Usaha Perikanan
1. Bukti bayar PNBP
2. Untuk penangkapan ikan atau pengangkutan ikan menyampaikan Rencana Usaha yang meliputi:
a. rencana investasi;
b. rencana Kapal Perikanan; dan
c. rencana operasional yang meliputi:
- alat penangkapan ikan;
- range ukuran kapal perikanan;
- daerah penangkapan ikan untuk kapal penangkap ikan;
- pelabuhan pangkalan;
- pelabuhan muat untuk kapal pengangkut ikan;
- jumlah kapal perikanan;
- rencana volume pengangkutan, untuk ikan hidup;
- pelabuhan negara tujuan ekspor, bagi yang akan melakukan pengangkutan ke luar negeri; dan
- daftar negara tujuan, bagi yang akan beroperasi di laut lepas dan akan mendaratkan hasil tangkapan di negara lain yang merupakan negara anggota RFMO pada wilayah RFMO yang sama.
3. Pelunasan PNBP atau retribusi daerah
4. Untuk penangkapan ikan atau pengangkutan ikan menyampaikan rencana usaha yang meliputi:
a. rencana investasi;
b. rencana kapal perikanan; dan
c. rencana operasional yang meliputi:
- alat penangkapan ikan;
- range ukuran kapal perikanan;
- daerah penangkapan ikan untuk kapal; penangkap ikan;
- pelabuhan pangkalan;
- pelabuhan muat untuk kapal pengangkut ikan; dan
- jumlah kapal perikanan.
-
Realisasi terhadap alokasi usaha yang tercantum dalam Surat Izin Usaha Perikanan
-
Surat Ukur Kapal Perikanan
1. Surat Izin Usaha Perikanan
2. Persetujuan Pengadaan Kapal Perikanan
3. Gambar Rancang Bangun
4. Bukti Kepemilikan, berupa:
a. surat keterangan dari galangan/ tukang;
b. surat keterangan kepemilikan kapal perikanan oleh instansi berwenang, untuk kapal baru.
5. Grosse akta untuk pengukuran ulang
-
1. Melakukan pengukuran ulang bilamana terdapat perombakan/modifikasi kapal
2. Mencatatkan data tonase, dimensi atau data teknis terkait lain ke dalam Buku Kapal Perikanan
-
Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TD PSE) Domestik
Mengisi formulir pendaftaran yang memuat informasi yang benar mengenai:
a. Gambaran umum pengoperasian Sistem Elektronik yang terdiri atas:
1. Nama Sistem Elektronik;
2. Sektor Sistem Elektronik;
3. Uniform resource locator (URL) website;
4. Sistem nama domain (domain name system) dan/atau alamat Internet Protocol (IP) server;
5. Deskripsi model bisnis;
6. Deskripsi singkat fungsi Sistem Elektronik dan proses bisnis Sistem Elektronik;
7. Keterangan Data Pribadi yang diproses;
8. Keterangan lokasi pengelolaan, pemrosesan, dan/atau penyimpanan Sistem Elektronik dan Data Elektronik.
9. Keterangan yang menyatakan bahwa PSE Lingkup Privat menjamin dan melaksanakan kewajiban pemberian akses terhadap Sistem Elektronik dan Data Elektronik dalam rangka memastikan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
b. Kewajiban untuk memastikan keamanan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan;
c. Kewajiban melakukan pelindungan Data Pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan; dan
d. Kewajiban untuk melakukan uji kelaikan Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
Tidak ada
-
Sebelumnya
ANGKUTAN LAUT DALAM NEGERI UNTUK BARANG
ANGKUTAN LAUT
ANGKUTAN PERAIRAN
PENGANGKUTAN DAN PERGUDANGAN