DAFTAR KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI)

ANGKUTAN LAUT DALAM NEGERI PERINTIS UNTUK PENUMPANG

Uraian

Kelompok ini mencakup usaha angkutan laut untuk penumpang yang menghubungkan daerah-daerah terpencil serta daerah yang potensial namun belum berkembang serta belum menguntungkan untuk dilayari secara komersial ke daerah-daerah yang telah berkembang. Kegiatan angkutan laut perintis dengan trayek tetap dan teratur (liner) serta penempatan kapalnya untuk mendorong pengembangan daerah terpencil. Termasuk usaha persewaan angkutan laut berikut operatornya.

Ruang Lingkup

Seluruh

  • Skala
    : Usaha Mikro
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 3 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Lintas pelabuhan antarprovinsi dan internasional,, lintas pelabuhan antarkabupaten/ kota dalam wilayah provinsi, lintas pelabuhan dalam wilayah kabupaten/kota.
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota
    Persyaratan perizinan berusaha

    1.          Menempati tempat usaha, baik berupa milik sendiri maupun sewa, berdasarkan surat keterangan domisili perusahaan atau koperasi dari instansi yang berwenang; dan

    2.         Memiliki paling sedikit 1 (satu) orang tenaga ahli setingkat diploma iii di bidang ketatalaksanaan, nautis, atau teknis pelayaran niaga, yang dibuktikan dengan salinan ijazah yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang;

    3.         Memiliki rencana usaha dan rencana pengoperasian kapal (bussines plan);

    4.        Kapal berbendera indonesia yang laik laut dengan ukuran paling kecil gt 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage);

    5.         Bagi perusahaan patungan (joint venture) memiliki kapal motor berbendera indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil gt 5.000 (lima ribu gross tonnage) dan diawaki oleh awak kapal berkewarganegaraan indonesia;

    6.        Memiliki kapal tunda berbendera indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan daya motor penggerak paling kecil 150 (seratus lima puluh) tenaga kuda (tk) dengan paling sedikit 1 (satu) unit tongkang berukuran paling kecil gt 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage);

    7.         Memiliki kapal tunda berbendera indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit  dengan ukuran paling kecil gt 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage); atau

    8.        Memiliki tongkang bermesin berbendera indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil gt 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage).

    9.        Tongkang bermesin sebagaimana dimaksud pada butir 3 termasuk tongkang yang memiliki mesin selain mesin penggerak sesuai dengan penggunaannya dilampiri dengan General Arrangement (GA).

    10.      Kepemilikan kapal berbendera indonesia yang laik laut harus dapat dibuktikan melalui: Grosse akta kapal; Surat ukur kapal yang masih berlaku; Sertifikat keselamatan kapal yang masih berlaku; dan Crew list bagi tongkang bermesin.

     

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.          Melakukan kegiatan operasional secara terus-menerus sesuai standar usaha angkutan laut;

    2.         Melaporkan perkembangan komposisi kepemilikan modal perusahaan kepada direktur jenderal/gubernur/bupati atau wali kota sesuai kewenangannya;

    3.         Melaporkan kinerja keuangan perusahaan kepada direktur jenderal/gubernur/bupati atau wali kota sesuai kewenangannya;

    4.        Melaporkan rencana kedatangan dan/atau keberangkatan kapal (lk3) serta laporan daftar muatan di atas kapal (cargo manifest) kepada penyelenggara pelabuhan;

    5.         Melaporkan kegiatan bulanan kunjungan kapal kepada penyelenggara pelabuhan yang merupakan rekapitulasi dari laporan kedatangan dan keberangkatan kapal;

    6.        Melaporkan realisasi pengoperasian kapal (voyage report) kepada direktur jenderal/gubernur/bupati atau wali kota sesuai kewenangannya bagi kapal-kapal dengan trayek tetap dan teratur atau liner dan bagi kapal-kapal dengan trayek tidak tetap dan tidak teratur atau tramper;

    7.         Melaporkan perubahan armada kepada direktur jenderal/gubernur/bupati atau wali kota sesuai kewenangannya; dan

    8.        Menyampaikan laporan tahunan kegiatan perusahaan kepada direktur jenderal/gubernur/bupati atau wali kota sesuai kewenangannya, yang merupakan rekapitulasi dari laporan realisasi  pengoperasian kapal  (voyage report);

    9.        Melakukan kegiatan bongkar muat barang tertentu untuk kapal yang dioperasikannya, dan kapal harus dilengkapi dengan peralatan bongkar muat barang dan tenaga ahli, sesuai dengan standar kegiatan;

    10.      Melakukan kegiatan angkutan perairan pelabuhan, sesuai dengan standar kegiatan;

    11.        Melakukan kegiatan tally hanya untuk kegiatan stevedoring, cargodoring, receiving/delivery, stuffing, dan stripping peti kemas bagi kepentingannya sendiri sesuai dengan standar kegiatan;

    12.      Me1akukan kegiatan perekrutan dan penempatan awak kapal hanya untuk kebutuhan perusahaan angkutan laut nasional sendiri, sesuai dengan standar kegiatan;

    13.      Melakukan kegiatan keagenan umum, sesuai dengan standar kegiatan;

    14.      Melakukan kegiatan pengelolaan kapal, sesuai dengan standar kegiatan;

    15.      Melakukan kegiatan depo peti kemas, sesuai dengan standar;

     

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Kecil
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 3 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Lintas pelabuhan antarprovinsi dan internasional,, lintas pelabuhan antarkabupaten/ kota dalam wilayah provinsi,, lintas pelabuhan dalam wilayah kabupaten/kota.
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota
    Persyaratan perizinan berusaha

    1.          Menempati tempat usaha, baik berupa milik sendiri maupun sewa, berdasarkan surat keterangan domisili perusahaan atau koperasi dari instansi yang berwenang; dan

    2.         Memiliki paling sedikit 1 (satu) orang tenaga ahli setingkat diploma iii di bidang ketatalaksanaan, nautis, atau teknis pelayaran niaga, yang dibuktikan dengan salinan ijazah yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang;

    3.         Memiliki rencana usaha dan rencana pengoperasian kapal (bussines plan);

    4.        Kapal berbendera indonesia yang laik laut dengan ukuran paling kecil gt 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage);

    5.         Bagi perusahaan patungan (joint venture) memiliki kapal motor berbendera indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil gt 5.000 (lima ribu gross tonnage) dan diawaki oleh awak kapal berkewarganegaraan indonesia;

    6.        Memiliki kapal tunda berbendera indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan daya motor penggerak paling kecil 150 (seratus lima puluh) tenaga kuda (tk) dengan paling sedikit 1 (satu) unit tongkang berukuran paling kecil gt 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage);

    7.         Memiliki kapal tunda berbendera indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit  dengan ukuran paling kecil gt 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage); atau

    8.        Memiliki tongkang bermesin berbendera indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil gt 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage).

    9.        Tongkang bermesin sebagaimana dimaksud pada butir 3 termasuk tongkang yang memiliki mesin selain mesin penggerak sesuai dengan penggunaannya dilampiri dengan General Arrangement (GA).

    10.      Kepemilikan kapal berbendera indonesia yang laik laut harus dapat dibuktikan melalui: Grosse akta kapal; Surat ukur kapal yang masih berlaku; Sertifikat keselamatan kapal yang masih berlaku; dan Crew list bagi tongkang bermesin.

     

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.          Melakukan kegiatan operasional secara terus-menerus sesuai standar usaha angkutan laut;

    2.         Melaporkan perkembangan komposisi kepemilikan modal perusahaan kepada direktur jenderal/gubernur/bupati atau wali kota sesuai kewenangannya;

    3.         Melaporkan kinerja keuangan perusahaan kepada direktur jenderal/gubernur/bupati atau wali kota sesuai kewenangannya;

    4.        Melaporkan rencana kedatangan dan/atau keberangkatan kapal (lk3) serta laporan daftar muatan di atas kapal (cargo manifest) kepada penyelenggara pelabuhan;

    5.         Melaporkan kegiatan bulanan kunjungan kapal kepada penyelenggara pelabuhan yang merupakan rekapitulasi dari laporan kedatangan dan keberangkatan kapal;

    6.        Melaporkan realisasi pengoperasian kapal (voyage report) kepada direktur jenderal/gubernur/bupati atau wali kota sesuai kewenangannya bagi kapal-kapal dengan trayek tetap dan teratur atau liner dan bagi kapal-kapal dengan trayek tidak tetap dan tidak teratur atau tramper;

    7.         Melaporkan perubahan armada kepada direktur jenderal/gubernur/bupati atau wali kota sesuai kewenangannya; dan

    8.        Menyampaikan laporan tahunan kegiatan perusahaan kepada direktur jenderal/gubernur/bupati atau wali kota sesuai kewenangannya, yang merupakan rekapitulasi dari laporan realisasi  pengoperasian kapal  (voyage report);

    9.        Melakukan kegiatan bongkar muat barang tertentu untuk kapal yang dioperasikannya, dan kapal harus dilengkapi dengan peralatan bongkar muat barang dan tenaga ahli, sesuai dengan standar kegiatan;

    10.      Melakukan kegiatan angkutan perairan pelabuhan, sesuai dengan standar kegiatan;

    11.        Melakukan kegiatan tally hanya untuk kegiatan stevedoring, cargodoring, receiving/delivery, stuffing, dan stripping peti kemas bagi kepentingannya sendiri sesuai dengan standar kegiatan;

    12.      Me1akukan kegiatan perekrutan dan penempatan awak kapal hanya untuk kebutuhan perusahaan angkutan laut nasional sendiri, sesuai dengan standar kegiatan;

    13.      Melakukan kegiatan keagenan umum, sesuai dengan standar kegiatan;

    14.      Melakukan kegiatan pengelolaan kapal, sesuai dengan standar kegiatan;

    15.      Melakukan kegiatan depo peti kemas, sesuai dengan standar;

     

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Menengah
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 3 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Lintas pelabuhan antarprovinsi dan internasional,, lintas pelabuhan antarkabupaten/ kota dalam wilayah provinsi,, lintas pelabuhan dalam wilayah kabupaten/kota.
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota
    Persyaratan perizinan berusaha

    1.          Menempati tempat usaha, baik berupa milik sendiri maupun sewa, berdasarkan surat keterangan domisili perusahaan atau koperasi dari instansi yang berwenang; dan

    2.         Memiliki paling sedikit 1 (satu) orang tenaga ahli setingkat diploma iii di bidang ketatalaksanaan, nautis, atau teknis pelayaran niaga, yang dibuktikan dengan salinan ijazah yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang;

    3.         Memiliki rencana usaha dan rencana pengoperasian kapal (bussines plan);

    4.        Kapal berbendera indonesia yang laik laut dengan ukuran paling kecil gt 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage);

    5.         Bagi perusahaan patungan (joint venture) memiliki kapal motor berbendera indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil gt 5.000 (lima ribu gross tonnage) dan diawaki oleh awak kapal berkewarganegaraan indonesia;

    6.        Memiliki kapal tunda berbendera indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan daya motor penggerak paling kecil 150 (seratus lima puluh) tenaga kuda (tk) dengan paling sedikit 1 (satu) unit tongkang berukuran paling kecil gt 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage);

    7.         Memiliki kapal tunda berbendera indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit  dengan ukuran paling kecil gt 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage); atau

    8.        Memiliki tongkang bermesin berbendera indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil gt 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage).

    9.        Tongkang bermesin sebagaimana dimaksud pada butir 3 termasuk tongkang yang memiliki mesin selain mesin penggerak sesuai dengan penggunaannya dilampiri dengan General Arrangement (GA).

    10.      Kepemilikan kapal berbendera indonesia yang laik laut harus dapat dibuktikan melalui: Grosse akta kapal; Surat ukur kapal yang masih berlaku; Sertifikat keselamatan kapal yang masih berlaku; dan Crew list bagi tongkang bermesin.

     

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.          Melakukan kegiatan operasional secara terus-menerus sesuai standar usaha angkutan laut;

    2.         Melaporkan perkembangan komposisi kepemilikan modal perusahaan kepada direktur jenderal/gubernur/bupati atau wali kota sesuai kewenangannya;

    3.         Melaporkan kinerja keuangan perusahaan kepada direktur jenderal/gubernur/bupati atau wali kota sesuai kewenangannya;

    4.        Melaporkan rencana kedatangan dan/atau keberangkatan kapal (lk3) serta laporan daftar muatan di atas kapal (cargo manifest) kepada penyelenggara pelabuhan;

    5.         Melaporkan kegiatan bulanan kunjungan kapal kepada penyelenggara pelabuhan yang merupakan rekapitulasi dari laporan kedatangan dan keberangkatan kapal;

    6.        Melaporkan realisasi pengoperasian kapal (voyage report) kepada direktur jenderal/gubernur/bupati atau wali kota sesuai kewenangannya bagi kapal-kapal dengan trayek tetap dan teratur atau liner dan bagi kapal-kapal dengan trayek tidak tetap dan tidak teratur atau tramper;

    7.         Melaporkan perubahan armada kepada direktur jenderal/gubernur/bupati atau wali kota sesuai kewenangannya; dan

    8.        Menyampaikan laporan tahunan kegiatan perusahaan kepada direktur jenderal/gubernur/bupati atau wali kota sesuai kewenangannya, yang merupakan rekapitulasi dari laporan realisasi  pengoperasian kapal  (voyage report);

    9.        Melakukan kegiatan bongkar muat barang tertentu untuk kapal yang dioperasikannya, dan kapal harus dilengkapi dengan peralatan bongkar muat barang dan tenaga ahli, sesuai dengan standar kegiatan;

    10.      Melakukan kegiatan angkutan perairan pelabuhan, sesuai dengan standar kegiatan;

    11.        Melakukan kegiatan tally hanya untuk kegiatan stevedoring, cargodoring, receiving/delivery, stuffing, dan stripping peti kemas bagi kepentingannya sendiri sesuai dengan standar kegiatan;

    12.      Me1akukan kegiatan perekrutan dan penempatan awak kapal hanya untuk kebutuhan perusahaan angkutan laut nasional sendiri, sesuai dengan standar kegiatan;

    13.      Melakukan kegiatan keagenan umum, sesuai dengan standar kegiatan;

    14.      Melakukan kegiatan pengelolaan kapal, sesuai dengan standar kegiatan;

    15.      Melakukan kegiatan depo peti kemas, sesuai dengan standar;

     

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Besar
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 3 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : PMA, Lintas pelabuhan antarprovinsi dan internasional,, lintas pelabuhan antarkabupaten/ kota dalam wilayah provinsi,, lintas pelabuhan dalam wilayah kabupaten/kota.
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota
    Persyaratan perizinan berusaha

    1.          Menempati tempat usaha, baik berupa milik sendiri maupun sewa, berdasarkan surat keterangan domisili perusahaan atau koperasi dari instansi yang berwenang; dan

    2.         Memiliki paling sedikit 1 (satu) orang tenaga ahli setingkat diploma iii di bidang ketatalaksanaan, nautis, atau teknis pelayaran niaga, yang dibuktikan dengan salinan ijazah yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang;

    3.         Memiliki rencana usaha dan rencana pengoperasian kapal (bussines plan);

    4.        Kapal berbendera indonesia yang laik laut dengan ukuran paling kecil gt 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage);

    5.         Bagi perusahaan patungan (joint venture) memiliki kapal motor berbendera indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil gt 5.000 (lima ribu gross tonnage) dan diawaki oleh awak kapal berkewarganegaraan indonesia;

    6.        Memiliki kapal tunda berbendera indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan daya motor penggerak paling kecil 150 (seratus lima puluh) tenaga kuda (tk) dengan paling sedikit 1 (satu) unit tongkang berukuran paling kecil gt 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage);

    7.         Memiliki kapal tunda berbendera indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit  dengan ukuran paling kecil gt 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage); atau

    8.        Memiliki tongkang bermesin berbendera indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil gt 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage).

    9.        Tongkang bermesin sebagaimana dimaksud pada butir 3 termasuk tongkang yang memiliki mesin selain mesin penggerak sesuai dengan penggunaannya dilampiri dengan General Arrangement (GA).

    10.      Kepemilikan kapal berbendera indonesia yang laik laut harus dapat dibuktikan melalui: Grosse akta kapal; Surat ukur kapal yang masih berlaku; Sertifikat keselamatan kapal yang masih berlaku; dan Crew list bagi tongkang bermesin.

     

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.          Melakukan kegiatan operasional secara terus-menerus sesuai standar usaha angkutan laut;

    2.         Melaporkan perkembangan komposisi kepemilikan modal perusahaan kepada direktur jenderal/gubernur/bupati atau wali kota sesuai kewenangannya;

    3.         Melaporkan kinerja keuangan perusahaan kepada direktur jenderal/gubernur/bupati atau wali kota sesuai kewenangannya;

    4.        Melaporkan rencana kedatangan dan/atau keberangkatan kapal (lk3) serta laporan daftar muatan di atas kapal (cargo manifest) kepada penyelenggara pelabuhan;

    5.         Melaporkan kegiatan bulanan kunjungan kapal kepada penyelenggara pelabuhan yang merupakan rekapitulasi dari laporan kedatangan dan keberangkatan kapal;

    6.        Melaporkan realisasi pengoperasian kapal (voyage report) kepada direktur jenderal/gubernur/bupati atau wali kota sesuai kewenangannya bagi kapal-kapal dengan trayek tetap dan teratur atau liner dan bagi kapal-kapal dengan trayek tidak tetap dan tidak teratur atau tramper;

    7.         Melaporkan perubahan armada kepada direktur jenderal/gubernur/bupati atau wali kota sesuai kewenangannya; dan

    8.        Menyampaikan laporan tahunan kegiatan perusahaan kepada direktur jenderal/gubernur/bupati atau wali kota sesuai kewenangannya, yang merupakan rekapitulasi dari laporan realisasi  pengoperasian kapal  (voyage report);

    9.        Melakukan kegiatan bongkar muat barang tertentu untuk kapal yang dioperasikannya, dan kapal harus dilengkapi dengan peralatan bongkar muat barang dan tenaga ahli, sesuai dengan standar kegiatan;

    10.      Melakukan kegiatan angkutan perairan pelabuhan, sesuai dengan standar kegiatan;

    11.        Melakukan kegiatan tally hanya untuk kegiatan stevedoring, cargodoring, receiving/delivery, stuffing, dan stripping peti kemas bagi kepentingannya sendiri sesuai dengan standar kegiatan;

    12.      Me1akukan kegiatan perekrutan dan penempatan awak kapal hanya untuk kebutuhan perusahaan angkutan laut nasional sendiri, sesuai dengan standar kegiatan;

    13.      Melakukan kegiatan keagenan umum, sesuai dengan standar kegiatan;

    14.      Melakukan kegiatan pengelolaan kapal, sesuai dengan standar kegiatan;

    15.      Melakukan kegiatan depo peti kemas, sesuai dengan standar;

     

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

PB UMKU

Sertifikat Standar Pembukaan Kantor Cabang Perusahaan Angkutan Laut

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Sertifikat Standar spesifikasi kapal

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Sebelumnya

ANGKUTAN LAUT DALAM NEGERI UNTUK PENUMPANG

Subgolongan ini mencakup: - Angkutan laut dalam negeri untuk penumpang, baik terjadwal maupun tidak, seperti pengoperasian kapal untuk wisata, kapal pesiar atau perahu penjelajah, kapal wisata perahu; dan pengoperasian feri, taksi air dan lain-lain. Subgolongan ini juga mencakup: - Penyewaan kapal wisata dengan awak kapalnya (operator) untuk angkutan laut dan pesisir untuk (misalnya untuk pelayaran pemancingan) Subgolongan ini tidak mencakup: - Kegiatan rumah makan dan bar di kapal, bila disediakan oleh unit yang terpisah, lihat 5610 dan 5630 - Pengoperasian tempat berjudi di atas kapal, lihat 9200

ANGKUTAN LAUT

Golongan ini mencakup usaha pengangkutan penumpang atau barang pada kapal yang dirancang untuk beroperasi pada perairan laut atau pantai (pesisir). Termasuk juga angkutan penarik atau pendorong tongkang (kapal barkas), kapal minyak dan lain-lain. Tidak tercakup di sini adalah pengoperasian bangunan struktur terapung

ANGKUTAN PERAIRAN

Golongan pokok ini meliputi angkutan penumpang atau barang di perairan, baik terjadwal maupun tidak. Termasuk pengoperasian kapal penarik atau pendorong, kapal pesiar, kapal wisata atau kapal penjelajah, feri, taksi air dan lain-lain. Golongan pokok ini tidak mencakup kegiatan restoran dan bar di atas kapal (lihat subgolongan 5610, 5630), jika dilakukan oleh unit terpisah

PENGANGKUTAN DAN PERGUDANGAN

Kategori ini mencakup penyediaan angkutan penumpang atau barang, baik yang berjadwal maupun tidak, dengan menggunakan jalan rel, saluran pipa, darat, perairan atau udara dan kegiatan yang berhubungan dengan itu seperti fasilitas terminal dan parkir, penanganan kargo/bongkar muat barang, pergudangan dan lain-lain. Termasuk dalam kategori ini penyewaan alat angkutan dengan pengemudi atau operator, juga kegiatan pos dan kurir.Kategori ini tidak mencakup pemeliharaan dan perbaikan kendaraan bermotor dan alat angkutan lainnya (lihat subgolongan 4520 dan 3315), konstruksi, pemeliharaan dan perbaikan jalan, rel, pelabuhan, lapangan udara (lihat subgolongan 4210 dan 4291), serta penyewaan alat angkutan tanpa pengemudi atau operator (lihat subgolongan 7710 dan 7731).