ANGKUTAN LAUT DALAM NEGERI PELAYARAN RAKYAT
Uraian
Kelompok ini mencakup usaha angkutan laut yang ditujukan untuk mengangkut barang dan/atau hewan dengan menggunakan kapal layar, kapal motor tradisional dan kapal motor dengan ukuran tertentu. Perusahaan pelayaran rakyat merupakan perusahaan angkutan laut berbadan hukum Indonesia. Termasuk usaha persewaan angkutan laut berikut operatornya.
Ruang Lingkup
Seluruh
-
Skala: Usaha MikroLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah RendahPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: -Masa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: 1. Lintas pelabuhan antarkabupaten/kota dalam wilayah provinsi., 2. Lintas pelabuhan dalam kabupaten/kota.Kewenangan: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusaha
Tidak ada
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Melakukan kegiatan operasional secara terus menerus sesuai standar usaha angkutan pelayaran rakyat;
2. Melaporkan secara tertulis kepada pejabat pemberi perizinan berusaha apabila terjadi perubahan nama direktur utama atau nama penanggung jawab dan/atau nama pemilik, nomor pokok wajib pajak perusahaan, domisili perusahaan, dan status kepemilikan kapal;
3. Melaporkan secara tertulis kepada pejabat pemberi izin semua data kapal milik atau kapal yang dioperasikan;
4. Melengkapi semua kapal yang dimiliki dengan spesifikasi kapal sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan sertifikat standar usaha angkutan laut pelayaran-rakyat; dan
5. Melaporkan secara tertulis kepada pejabat pemberi perizinan berusaha setiap pembukaan kantor cabang;
6. Mematuhi semua ketentuan perundang-undangan dibidang peraturan pelayaran serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha KecilLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah RendahPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: -Masa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: 1. Lintas pelabuhan antarkabupaten/kota dalam wilayah provinsi., 2. Lintas pelabuhan dalam kabupaten/kota.Kewenangan: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusaha
Tidak ada
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Melakukan kegiatan operasional secara terus menerus sesuai standar usaha angkutan pelayaran rakyat;
2. Melaporkan secara tertulis kepada pejabat pemberi perizinan berusaha apabila terjadi perubahan nama direktur utama atau nama penanggung jawab dan/atau nama pemilik, nomor pokok wajib pajak perusahaan, domisili perusahaan, dan status kepemilikan kapal;
3. Melaporkan secara tertulis kepada pejabat pemberi izin semua data kapal milik atau kapal yang dioperasikan;
4. Melengkapi semua kapal yang dimiliki dengan spesifikasi kapal sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan sertifikat standar usaha angkutan laut pelayaran-rakyat; dan
5. Melaporkan secara tertulis kepada pejabat pemberi perizinan berusaha setiap pembukaan kantor cabang;
6. Mematuhi semua ketentuan perundang-undangan dibidang peraturan pelayaran serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha MenengahLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah RendahPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: -Masa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: 1. Lintas pelabuhan antarkabupaten/kota dalam wilayah provinsi., 2. Lintas pelabuhan dalam kabupaten/kota.Kewenangan: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusaha
Tidak ada
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Melakukan kegiatan operasional secara terus menerus sesuai standar usaha angkutan pelayaran rakyat;
2. Melaporkan secara tertulis kepada pejabat pemberi perizinan berusaha apabila terjadi perubahan nama direktur utama atau nama penanggung jawab dan/atau nama pemilik, nomor pokok wajib pajak perusahaan, domisili perusahaan, dan status kepemilikan kapal;
3. Melaporkan secara tertulis kepada pejabat pemberi izin semua data kapal milik atau kapal yang dioperasikan;
4. Melengkapi semua kapal yang dimiliki dengan spesifikasi kapal sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan sertifikat standar usaha angkutan laut pelayaran-rakyat; dan
5. Melaporkan secara tertulis kepada pejabat pemberi perizinan berusaha setiap pembukaan kantor cabang;
6. Mematuhi semua ketentuan perundang-undangan dibidang peraturan pelayaran serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha BesarLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah RendahPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: -Masa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: PMA, 1. Lintas pelabuhan antarkabupaten/kota dalam wilayah provinsi., 2. Lintas pelabuhan dalam kabupaten/kota.Kewenangan: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusaha
Tidak ada
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Melakukan kegiatan operasional secara terus menerus sesuai standar usaha angkutan pelayaran rakyat;
2. Melaporkan secara tertulis kepada pejabat pemberi perizinan berusaha apabila terjadi perubahan nama direktur utama atau nama penanggung jawab dan/atau nama pemilik, nomor pokok wajib pajak perusahaan, domisili perusahaan, dan status kepemilikan kapal;
3. Melaporkan secara tertulis kepada pejabat pemberi izin semua data kapal milik atau kapal yang dioperasikan;
4. Melengkapi semua kapal yang dimiliki dengan spesifikasi kapal sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan sertifikat standar usaha angkutan laut pelayaran-rakyat; dan
5. Melaporkan secara tertulis kepada pejabat pemberi perizinan berusaha setiap pembukaan kantor cabang;
6. Mematuhi semua ketentuan perundang-undangan dibidang peraturan pelayaran serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
Sebelumnya
ANGKUTAN LAUT DALAM NEGERI UNTUK BARANG
ANGKUTAN LAUT
ANGKUTAN PERAIRAN
PENGANGKUTAN DAN PERGUDANGAN