DAFTAR KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI)

ANGKUTAN BUS PARIWISATA

Uraian

Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penumpang dengan menggunakan kendaraan bus umum untuk keperluan pariwisata atau keperluan lain di luar pelayanan angkutan dalam trayek, seperti untuk keperluan perjalanan wisata perorangan atau kelompok menggunakan mobil bus umum kecil, sedang, besar, maxi, tempel, dan tingkat.

Ruang Lingkup

Seluruh

  • Skala
    : Usaha Mikro
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 5 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Lingkup operasionalnya nasional.
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    1. Memiliki paling sedikit 5 (lima) kendaraan yang dibuktikan dengan salinan STNK, SRUT (untuk kendaraan baru), bukti lulus uji berkala dan foto kendaraan;

    2. Memiliki dan/atau menguasai tempat penyimpanan;

    3. Memiliki dan/atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor;

    4. Kesesuaian dengan perencanaan kebutuhan kendaraan (kuota) yang ditetapkan;

    5. Menyusun rencana bisnis (business plan) Perusahaan Angkutan Umum;

    6. Memenuhi Standar Pelayanan Minimal angkutan orang dalam trayek;

    7. Menyiapkan dokumen Sistem Manajemen Keselamatan;

    8. Menerapkan sistem pemesanan secara elektronik;

    9. Memasang alat pemantauan pergerakan kendaraan secara elektronik.

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1. Melaksanakan ketentuan yang ditetapkan dalam perizinan berusaha penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek;

    2. Mematuhi ketentuan Standar Pelayanan Minimal;

    3. Melaksanakan Sistem Manajemen Keselamatan;

    4. Mengasuransikan tanggung jawab berupa iuran wajib dan tanggung jawab pengangkut;

    5. Melakukan kegiatan usaha angkutan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan perizinan berusaha;

    6. Terdaftar dalam asosiasi Angkutan umum jalan;

    7. Membangun sistem informasi perusahaan Angkutan umum yang terintegrasi;

    8. Menerbitkan bukti pembayaran kepada pengguna jasa yang tersimpan dalam bentuk data elektronik;

    9. Memberikan pelayanan kepada penyandang disabilitas, manusia usia lanjut, anak, wanita hamil, dan orang sakit;

    10. Melaporkan kegiatan usaha setiap tahun kepada pejabat pemberi izin penyelenggaraan Angkutan;

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Kecil
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 5 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Lingkup operasionalnya nasional.
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    1. Memiliki paling sedikit 5 (lima) kendaraan yang dibuktikan dengan salinan STNK, SRUT (untuk kendaraan baru), bukti lulus uji berkala dan foto kendaraan;

    2. Memiliki dan/atau menguasai tempat penyimpanan;

    3. Memiliki dan/atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor;

    4. Kesesuaian dengan perencanaan kebutuhan kendaraan (kuota) yang ditetapkan;

    5. Menyusun rencana bisnis (business plan) Perusahaan Angkutan Umum;

    6. Memenuhi Standar Pelayanan Minimal angkutan orang dalam trayek;

    7. Menyiapkan dokumen Sistem Manajemen Keselamatan;

    8. Menerapkan sistem pemesanan secara elektronik;

    9. Memasang alat pemantauan pergerakan kendaraan secara elektronik.

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1. Melaksanakan ketentuan yang ditetapkan dalam perizinan berusaha penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek;

    2. Mematuhi ketentuan Standar Pelayanan Minimal;

    3. Melaksanakan Sistem Manajemen Keselamatan;

    4. Mengasuransikan tanggung jawab berupa iuran wajib dan tanggung jawab pengangkut;

    5. Melakukan kegiatan usaha angkutan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan perizinan berusaha;

    6. Terdaftar dalam asosiasi Angkutan umum jalan;

    7. Membangun sistem informasi perusahaan Angkutan umum yang terintegrasi;

    8. Menerbitkan bukti pembayaran kepada pengguna jasa yang tersimpan dalam bentuk data elektronik;

    9. Memberikan pelayanan kepada penyandang disabilitas, manusia usia lanjut, anak, wanita hamil, dan orang sakit;

    10. Melaporkan kegiatan usaha setiap tahun kepada pejabat pemberi izin penyelenggaraan Angkutan;

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Menengah
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 5 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Lingkup operasionalnya nasional.
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    1. Memiliki paling sedikit 5 (lima) kendaraan yang dibuktikan dengan salinan STNK, SRUT (untuk kendaraan baru), bukti lulus uji berkala dan foto kendaraan;

    2. Memiliki dan/atau menguasai tempat penyimpanan;

    3. Memiliki dan/atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor;

    4. Kesesuaian dengan perencanaan kebutuhan kendaraan (kuota) yang ditetapkan;

    5. Menyusun rencana bisnis (business plan) Perusahaan Angkutan Umum;

    6. Memenuhi Standar Pelayanan Minimal angkutan orang dalam trayek;

    7. Menyiapkan dokumen Sistem Manajemen Keselamatan;

    8. Menerapkan sistem pemesanan secara elektronik;

    9. Memasang alat pemantauan pergerakan kendaraan secara elektronik.

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1. Melaksanakan ketentuan yang ditetapkan dalam perizinan berusaha penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek;

    2. Mematuhi ketentuan Standar Pelayanan Minimal;

    3. Melaksanakan Sistem Manajemen Keselamatan;

    4. Mengasuransikan tanggung jawab berupa iuran wajib dan tanggung jawab pengangkut;

    5. Melakukan kegiatan usaha angkutan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan perizinan berusaha;

    6. Terdaftar dalam asosiasi Angkutan umum jalan;

    7. Membangun sistem informasi perusahaan Angkutan umum yang terintegrasi;

    8. Menerbitkan bukti pembayaran kepada pengguna jasa yang tersimpan dalam bentuk data elektronik;

    9. Memberikan pelayanan kepada penyandang disabilitas, manusia usia lanjut, anak, wanita hamil, dan orang sakit;

    10. Melaporkan kegiatan usaha setiap tahun kepada pejabat pemberi izin penyelenggaraan Angkutan;

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Besar
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 5 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : PMA, Lingkup operasionalnya nasional.
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    1. Memiliki paling sedikit 5 (lima) kendaraan yang dibuktikan dengan salinan STNK, SRUT (untuk kendaraan baru), bukti lulus uji berkala dan foto kendaraan;

    2. Memiliki dan/atau menguasai tempat penyimpanan;

    3. Memiliki dan/atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor;

    4. Kesesuaian dengan perencanaan kebutuhan kendaraan (kuota) yang ditetapkan;

    5. Menyusun rencana bisnis (business plan) Perusahaan Angkutan Umum;

    6. Memenuhi Standar Pelayanan Minimal angkutan orang dalam trayek;

    7. Menyiapkan dokumen Sistem Manajemen Keselamatan;

    8. Menerapkan sistem pemesanan secara elektronik;

    9. Memasang alat pemantauan pergerakan kendaraan secara elektronik.

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1. Melaksanakan ketentuan yang ditetapkan dalam perizinan berusaha penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek;

    2. Mematuhi ketentuan Standar Pelayanan Minimal;

    3. Melaksanakan Sistem Manajemen Keselamatan;

    4. Mengasuransikan tanggung jawab berupa iuran wajib dan tanggung jawab pengangkut;

    5. Melakukan kegiatan usaha angkutan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan perizinan berusaha;

    6. Terdaftar dalam asosiasi Angkutan umum jalan;

    7. Membangun sistem informasi perusahaan Angkutan umum yang terintegrasi;

    8. Menerbitkan bukti pembayaran kepada pengguna jasa yang tersimpan dalam bentuk data elektronik;

    9. Memberikan pelayanan kepada penyandang disabilitas, manusia usia lanjut, anak, wanita hamil, dan orang sakit;

    10. Melaporkan kegiatan usaha setiap tahun kepada pejabat pemberi izin penyelenggaraan Angkutan;

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

Sebelumnya

ANGKUTAN BUS TIDAK BERTRAYEK

Subgolongan ini mencakup angkutan darat bus tidak bertrayek. Subgolongan ini mencakup : - Angkutan bus carterekskursi, dan angkutan bus berkala lainnya

ANGKUTAN BUS

Golongan ini mencakup angkutan bus bertrayek jarak dekat atau jauh. Termasuk juga bus turis dan pariwisata, yang terjadwal atau sewaan, pengoperasian bus sekolah dan bus pegawai

ANGKUTAN DARAT DAN ANGKUTAN MELALUI SALURAN PIPA

Golongan pokok ini mencakup angkutan penumpang dan barang melalui jalan raya dan jalan rel, serta angkutan barang melalui saluran pipa

PENGANGKUTAN DAN PERGUDANGAN

Kategori ini mencakup penyediaan angkutan penumpang atau barang, baik yang berjadwal maupun tidak, dengan menggunakan jalan rel, saluran pipa, darat, perairan atau udara dan kegiatan yang berhubungan dengan itu seperti fasilitas terminal dan parkir, penanganan kargo/bongkar muat barang, pergudangan dan lain-lain. Termasuk dalam kategori ini penyewaan alat angkutan dengan pengemudi atau operator, juga kegiatan pos dan kurir.Kategori ini tidak mencakup pemeliharaan dan perbaikan kendaraan bermotor dan alat angkutan lainnya (lihat subgolongan 4520 dan 3315), konstruksi, pemeliharaan dan perbaikan jalan, rel, pelabuhan, lapangan udara (lihat subgolongan 4210 dan 4291), serta penyewaan alat angkutan tanpa pengemudi atau operator (lihat subgolongan 7710 dan 7731).