ANGKUTAN BUS KOTA
Uraian
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan dari satu tempat ke tempat lain dalam satu daerah kota atau wilayah ibu kota kabupaten atau dalam daerah khusus ibu kota dengan menggunakan mobil bus umum (bus besar/sedang) yang terikat dalam trayek.
Ruang Lingkup
Seluruh
-
Skala: Usaha MikroLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah TinggiPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: 5 HariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: Lingkup operasionalnya dalam satu kabupaten/kota.Kewenangan: Menteri/Kepala Badan, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusaha
1. Memiliki paling sedikit 5 (lima) kendaraan yang dibuktikan dengan salinan STNK, SRUT (untuk kendaraan baru), bukti lulus uji berkala dan foto kendaraan;
2. Memiliki dan/atau menguasai tempat penyimpanan;
3. Memiliki dan/atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor;
4. Kesesuaian dengan perencanaan kebutuhan kendaraan (kuota) yang ditetapkan;
5. Menyusun rencana bisnis (business plan) Perusahaan Angkutan Umum;
6. Memenuhi Standar Pelayanan Minimal angkutan orang dalam trayek;
7. Menyiapkan dokumen Sistem Manajemen Keselamatan;
8. Menerapkan sistem pemesanan secara elektronik;
9. Memasang alat pemantauan pergerakan kendaraan secara elektronik.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Melaksanakan ketentuan yang ditetapkan dalam perizinan berusaha penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek;
2. Mematuhi ketentuan Standar Pelayanan Minimal;
3. Melaksanakan Sistem Manajemen Keselamatan;
4. Mengasuransikan tanggung jawab berupa iuran wajib dan tanggung jawab pengangkut;
5. Melakukan kegiatan usaha angkutan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan perizinan berusaha;
6. Terdaftar dalam asosiasi Angkutan umum jalan;
7. Membangun sistem informasi perusahaan Angkutan umum yang terintegrasi;
8. Menerbitkan bukti pembayaran kepada pengguna jasa yang tersimpan dalam bentuk data elektronik;
9. Memberikan pelayanan kepada penyandang disabilitas, manusia usia lanjut, anak, wanita hamil, dan orang sakit;
10. Melaporkan kegiatan usaha setiap tahun kepada pejabat pemberi izin penyelenggaraan Angkutan;
11. Melaporkan dalam hal terjadi perubahan susunan kepengurusan badan hukum atau domisili badan hukum;
12. Mengoperasikan kendaraan yang memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan;
13. Mengoperasikan kendaraan yang dilengkapi dokumen perjalanan yang sah terdiri atas kartu pengawasan, surat tanda nomor kendaraan, bukti lulus uji berkala;
14. Mengangkut Penumpang sesuai kapasitas yang ditetapkan;
15. Mengoperasikan kendaraan sesuai kartu pengawasan yang dimiliki;
16. Mengutamakan keselamatan dalam mengoperasikan kendaraan;
17. Melengkapi kartu pengawasan kendaraan yang digantikan dalam hal mengoperasikan kendaraan cadangan;
18. Mengoperasikan kendaraan dengan identitas sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
19. Izin insidental hanya dapat digunakan untuk satu kali perjalanan pulang pergi;
20. Mematuhi jadwal waktu perjalanan dan terminal singgah sesuai yang tercantum dalam kartu pengawasan;
21. Mematuhi waktu kerja dan waktu istirahat pengemudi dan pergantian pengemudi;
22. Melengkapi kendaraan dengan alat pemantau unjuk kerja pengemudi dan GPS;
23. Mempekerjakan pengemudi yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
24. Menyelenggarakan peningkatan kemampuan dan keterampilan pengemudi secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun oleh perusahaan;
25. Melayani Trayek sesuai perizinan berusaha penyelenggaraan yang diberikan;
26. Menaikkan dan menurunkan penumpang pada tempat yang telah ditentukan;
27. Mematuhi ketentuan tarif.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban1 Tahun, 3 Bulan, 6 Bulan
-
Skala: Usaha KecilLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah TinggiPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: 5 HariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: Lingkup operasionalnya dalam satu kabupaten/kota.Kewenangan: Menteri/Kepala Badan, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusaha
1. Memiliki paling sedikit 5 (lima) kendaraan yang dibuktikan dengan salinan STNK, SRUT (untuk kendaraan baru), bukti lulus uji berkala dan foto kendaraan;
2. Memiliki dan/atau menguasai tempat penyimpanan;
3. Memiliki dan/atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor;
4. Kesesuaian dengan perencanaan kebutuhan kendaraan (kuota) yang ditetapkan;
5. Menyusun rencana bisnis (business plan) Perusahaan Angkutan Umum;
6. Memenuhi Standar Pelayanan Minimal angkutan orang dalam trayek;
7. Menyiapkan dokumen Sistem Manajemen Keselamatan;
8. Menerapkan sistem pemesanan secara elektronik;
9. Memasang alat pemantauan pergerakan kendaraan secara elektronik.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Melaksanakan ketentuan yang ditetapkan dalam perizinan berusaha penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek;
2. Mematuhi ketentuan Standar Pelayanan Minimal;
3. Melaksanakan Sistem Manajemen Keselamatan;
4. Mengasuransikan tanggung jawab berupa iuran wajib dan tanggung jawab pengangkut;
5. Melakukan kegiatan usaha angkutan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan perizinan berusaha;
6. Terdaftar dalam asosiasi Angkutan umum jalan;
7. Membangun sistem informasi perusahaan Angkutan umum yang terintegrasi;
8. Menerbitkan bukti pembayaran kepada pengguna jasa yang tersimpan dalam bentuk data elektronik;
9. Memberikan pelayanan kepada penyandang disabilitas, manusia usia lanjut, anak, wanita hamil, dan orang sakit;
10. Melaporkan kegiatan usaha setiap tahun kepada pejabat pemberi izin penyelenggaraan Angkutan;
11. Melaporkan dalam hal terjadi perubahan susunan kepengurusan badan hukum atau domisili badan hukum;
12. Mengoperasikan kendaraan yang memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan;
13. Mengoperasikan kendaraan yang dilengkapi dokumen perjalanan yang sah terdiri atas kartu pengawasan, surat tanda nomor kendaraan, bukti lulus uji berkala;
14. Mengangkut Penumpang sesuai kapasitas yang ditetapkan;
15. Mengoperasikan kendaraan sesuai kartu pengawasan yang dimiliki;
16. Mengutamakan keselamatan dalam mengoperasikan kendaraan;
17. Melengkapi kartu pengawasan kendaraan yang digantikan dalam hal mengoperasikan kendaraan cadangan;
18. Mengoperasikan kendaraan dengan identitas sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
19. Izin insidental hanya dapat digunakan untuk satu kali perjalanan pulang pergi;
20. Mematuhi jadwal waktu perjalanan dan terminal singgah sesuai yang tercantum dalam kartu pengawasan;
21. Mematuhi waktu kerja dan waktu istirahat pengemudi dan pergantian pengemudi;
22. Melengkapi kendaraan dengan alat pemantau unjuk kerja pengemudi dan GPS;
23. Mempekerjakan pengemudi yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
24. Menyelenggarakan peningkatan kemampuan dan keterampilan pengemudi secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun oleh perusahaan;
25. Melayani Trayek sesuai perizinan berusaha penyelenggaraan yang diberikan;
26. Menaikkan dan menurunkan penumpang pada tempat yang telah ditentukan;
27. Mematuhi ketentuan tarif.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban1 Tahun, 3 Bulan, 6 Bulan
-
Skala: Usaha MenengahLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah TinggiPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: 5 HariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: Lingkup operasionalnya dalam satu kabupaten/kota.Kewenangan: Menteri/Kepala Badan, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusaha
1. Memiliki paling sedikit 5 (lima) kendaraan yang dibuktikan dengan salinan STNK, SRUT (untuk kendaraan baru), bukti lulus uji berkala dan foto kendaraan;
2. Memiliki dan/atau menguasai tempat penyimpanan;
3. Memiliki dan/atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor;
4. Kesesuaian dengan perencanaan kebutuhan kendaraan (kuota) yang ditetapkan;
5. Menyusun rencana bisnis (business plan) Perusahaan Angkutan Umum;
6. Memenuhi Standar Pelayanan Minimal angkutan orang dalam trayek;
7. Menyiapkan dokumen Sistem Manajemen Keselamatan;
8. Menerapkan sistem pemesanan secara elektronik;
9. Memasang alat pemantauan pergerakan kendaraan secara elektronik.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Melaksanakan ketentuan yang ditetapkan dalam perizinan berusaha penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek;
2. Mematuhi ketentuan Standar Pelayanan Minimal;
3. Melaksanakan Sistem Manajemen Keselamatan;
4. Mengasuransikan tanggung jawab berupa iuran wajib dan tanggung jawab pengangkut;
5. Melakukan kegiatan usaha angkutan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan perizinan berusaha;
6. Terdaftar dalam asosiasi Angkutan umum jalan;
7. Membangun sistem informasi perusahaan Angkutan umum yang terintegrasi;
8. Menerbitkan bukti pembayaran kepada pengguna jasa yang tersimpan dalam bentuk data elektronik;
9. Memberikan pelayanan kepada penyandang disabilitas, manusia usia lanjut, anak, wanita hamil, dan orang sakit;
10. Melaporkan kegiatan usaha setiap tahun kepada pejabat pemberi izin penyelenggaraan Angkutan;
11. Melaporkan dalam hal terjadi perubahan susunan kepengurusan badan hukum atau domisili badan hukum;
12. Mengoperasikan kendaraan yang memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan;
13. Mengoperasikan kendaraan yang dilengkapi dokumen perjalanan yang sah terdiri atas kartu pengawasan, surat tanda nomor kendaraan, bukti lulus uji berkala;
14. Mengangkut Penumpang sesuai kapasitas yang ditetapkan;
15. Mengoperasikan kendaraan sesuai kartu pengawasan yang dimiliki;
16. Mengutamakan keselamatan dalam mengoperasikan kendaraan;
17. Melengkapi kartu pengawasan kendaraan yang digantikan dalam hal mengoperasikan kendaraan cadangan;
18. Mengoperasikan kendaraan dengan identitas sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
19. Izin insidental hanya dapat digunakan untuk satu kali perjalanan pulang pergi;
20. Mematuhi jadwal waktu perjalanan dan terminal singgah sesuai yang tercantum dalam kartu pengawasan;
21. Mematuhi waktu kerja dan waktu istirahat pengemudi dan pergantian pengemudi;
22. Melengkapi kendaraan dengan alat pemantau unjuk kerja pengemudi dan GPS;
23. Mempekerjakan pengemudi yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
24. Menyelenggarakan peningkatan kemampuan dan keterampilan pengemudi secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun oleh perusahaan;
25. Melayani Trayek sesuai perizinan berusaha penyelenggaraan yang diberikan;
26. Menaikkan dan menurunkan penumpang pada tempat yang telah ditentukan;
27. Mematuhi ketentuan tarif.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban1 Tahun, 3 Bulan, 6 Bulan
-
Skala: Usaha BesarLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah TinggiPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: 5 HariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: PMA, Lokasi/tempat usaha berada pada wilayah kabupaten/kota.Kewenangan: Menteri/Kepala Badan, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusaha
1. Memiliki paling sedikit 5 (lima) kendaraan yang dibuktikan dengan salinan STNK, SRUT (untuk kendaraan baru), bukti lulus uji berkala dan foto kendaraan;
2. Memiliki dan/atau menguasai tempat penyimpanan;
3. Memiliki dan/atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor;
4. Kesesuaian dengan perencanaan kebutuhan kendaraan (kuota) yang ditetapkan;
5. Menyusun rencana bisnis (business plan) Perusahaan Angkutan Umum;
6. Memenuhi Standar Pelayanan Minimal angkutan orang dalam trayek;
7. Menyiapkan dokumen Sistem Manajemen Keselamatan;
8. Menerapkan sistem pemesanan secara elektronik;
9. Memasang alat pemantauan pergerakan kendaraan secara elektronik.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Melaksanakan ketentuan yang ditetapkan dalam perizinan berusaha penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek;
2. Mematuhi ketentuan Standar Pelayanan Minimal;
3. Melaksanakan Sistem Manajemen Keselamatan;
4. Mengasuransikan tanggung jawab berupa iuran wajib dan tanggung jawab pengangkut;
5. Melakukan kegiatan usaha angkutan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan perizinan berusaha;
6. Terdaftar dalam asosiasi Angkutan umum jalan;
7. Membangun sistem informasi perusahaan Angkutan umum yang terintegrasi;
8. Menerbitkan bukti pembayaran kepada pengguna jasa yang tersimpan dalam bentuk data elektronik;
9. Memberikan pelayanan kepada penyandang disabilitas, manusia usia lanjut, anak, wanita hamil, dan orang sakit;
10. Melaporkan kegiatan usaha setiap tahun kepada pejabat pemberi izin penyelenggaraan Angkutan;
11. Melaporkan dalam hal terjadi perubahan susunan kepengurusan badan hukum atau domisili badan hukum;
12. Mengoperasikan kendaraan yang memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan;
13. Mengoperasikan kendaraan yang dilengkapi dokumen perjalanan yang sah terdiri atas kartu pengawasan, surat tanda nomor kendaraan, bukti lulus uji berkala;
14. Mengangkut Penumpang sesuai kapasitas yang ditetapkan;
15. Mengoperasikan kendaraan sesuai kartu pengawasan yang dimiliki;
16. Mengutamakan keselamatan dalam mengoperasikan kendaraan;
17. Melengkapi kartu pengawasan kendaraan yang digantikan dalam hal mengoperasikan kendaraan cadangan;
18. Mengoperasikan kendaraan dengan identitas sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
19. Izin insidental hanya dapat digunakan untuk satu kali perjalanan pulang pergi;
20. Mematuhi jadwal waktu perjalanan dan terminal singgah sesuai yang tercantum dalam kartu pengawasan;
21. Mematuhi waktu kerja dan waktu istirahat pengemudi dan pergantian pengemudi;
22. Melengkapi kendaraan dengan alat pemantau unjuk kerja pengemudi dan GPS;
23. Mempekerjakan pengemudi yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
24. Menyelenggarakan peningkatan kemampuan dan keterampilan pengemudi secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun oleh perusahaan;
25. Melayani Trayek sesuai perizinan berusaha penyelenggaraan yang diberikan;
26. Menaikkan dan menurunkan penumpang pada tempat yang telah ditentukan;
27. Mematuhi ketentuan tarif.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban1 Tahun, 3 Bulan, 6 Bulan
Sebelumnya
ANGKUTAN BUS BERTRAYEK
ANGKUTAN BUS
ANGKUTAN DARAT DAN ANGKUTAN MELALUI SALURAN PIPA
PENGANGKUTAN DAN PERGUDANGAN