DAFTAR KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI)

ANGKUTAN BUS KOTA

Uraian

Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan dari satu tempat ke tempat lain dalam satu daerah kota atau wilayah ibu kota kabupaten atau dalam daerah khusus ibu kota dengan menggunakan mobil bus umum (bus besar/sedang) yang terikat dalam trayek.

Ruang Lingkup

Seluruh

  • Skala
    : Usaha Mikro
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 5 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Lingkup operasionalnya dalam satu kabupaten/kota.
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Bupati/Walikota
    Persyaratan perizinan berusaha

    1. Memiliki paling sedikit 5 (lima) kendaraan yang dibuktikan dengan salinan STNK, SRUT (untuk kendaraan baru), bukti lulus uji berkala dan foto kendaraan;

    2. Memiliki dan/atau menguasai tempat penyimpanan;

    3. Memiliki dan/atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor;

    4. Kesesuaian dengan perencanaan kebutuhan kendaraan (kuota) yang ditetapkan;

    5. Menyusun rencana bisnis (business plan) Perusahaan Angkutan Umum;

    6. Memenuhi Standar Pelayanan Minimal angkutan orang dalam trayek;

    7. Menyiapkan dokumen Sistem Manajemen Keselamatan;

    8. Menerapkan sistem pemesanan secara elektronik;

    9. Memasang alat pemantauan pergerakan kendaraan secara elektronik.

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1. Melaksanakan ketentuan yang ditetapkan dalam perizinan berusaha penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek;

    2. Mematuhi ketentuan Standar Pelayanan Minimal;

    3. Melaksanakan Sistem Manajemen Keselamatan;

    4. Mengasuransikan tanggung jawab berupa iuran wajib dan tanggung jawab pengangkut;

    5. Melakukan kegiatan usaha angkutan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan perizinan berusaha;

    6. Terdaftar dalam asosiasi Angkutan umum jalan;

    7. Membangun sistem informasi perusahaan Angkutan umum yang terintegrasi;

    8. Menerbitkan bukti pembayaran kepada pengguna jasa yang tersimpan dalam bentuk data elektronik;

    9. Memberikan pelayanan kepada penyandang disabilitas, manusia usia lanjut, anak, wanita hamil, dan orang sakit;

    10. Melaporkan kegiatan usaha setiap tahun kepada pejabat pemberi izin penyelenggaraan Angkutan;

    11. Melaporkan dalam hal terjadi perubahan susunan kepengurusan badan hukum atau domisili badan hukum;

    12. Mengoperasikan kendaraan yang memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan;

    13. Mengoperasikan kendaraan yang dilengkapi dokumen perjalanan yang sah terdiri atas kartu pengawasan, surat tanda nomor kendaraan, bukti lulus uji berkala;

    14. Mengangkut Penumpang sesuai kapasitas yang ditetapkan;

    15. Mengoperasikan kendaraan sesuai kartu pengawasan yang dimiliki;

    16. Mengutamakan keselamatan dalam mengoperasikan kendaraan;

    17. Melengkapi kartu pengawasan kendaraan yang digantikan dalam hal mengoperasikan kendaraan cadangan;

    18. Mengoperasikan kendaraan dengan identitas sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

    19. Izin insidental hanya dapat digunakan untuk satu kali perjalanan pulang pergi;

    20. Mematuhi jadwal waktu perjalanan dan terminal singgah sesuai yang tercantum dalam kartu pengawasan;

    21. Mematuhi waktu kerja dan waktu istirahat pengemudi dan pergantian pengemudi;

    22. Melengkapi kendaraan dengan alat pemantau unjuk kerja pengemudi dan GPS;

    23. Mempekerjakan pengemudi yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    24. Menyelenggarakan peningkatan kemampuan dan keterampilan pengemudi secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun oleh perusahaan;

    25. Melayani Trayek sesuai perizinan berusaha penyelenggaraan yang diberikan;

    26. Menaikkan dan menurunkan penumpang pada tempat yang telah ditentukan;

    27. Mematuhi ketentuan tarif.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    1 Tahun, 3 Bulan, 6 Bulan

  • Skala
    : Usaha Kecil
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 5 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Lingkup operasionalnya dalam satu kabupaten/kota.
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Bupati/Walikota
    Persyaratan perizinan berusaha

    1. Memiliki paling sedikit 5 (lima) kendaraan yang dibuktikan dengan salinan STNK, SRUT (untuk kendaraan baru), bukti lulus uji berkala dan foto kendaraan;

    2. Memiliki dan/atau menguasai tempat penyimpanan;

    3. Memiliki dan/atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor;

    4. Kesesuaian dengan perencanaan kebutuhan kendaraan (kuota) yang ditetapkan;

    5. Menyusun rencana bisnis (business plan) Perusahaan Angkutan Umum;

    6. Memenuhi Standar Pelayanan Minimal angkutan orang dalam trayek;

    7. Menyiapkan dokumen Sistem Manajemen Keselamatan;

    8. Menerapkan sistem pemesanan secara elektronik;

    9. Memasang alat pemantauan pergerakan kendaraan secara elektronik.

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1. Melaksanakan ketentuan yang ditetapkan dalam perizinan berusaha penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek;

    2. Mematuhi ketentuan Standar Pelayanan Minimal;

    3. Melaksanakan Sistem Manajemen Keselamatan;

    4. Mengasuransikan tanggung jawab berupa iuran wajib dan tanggung jawab pengangkut;

    5. Melakukan kegiatan usaha angkutan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan perizinan berusaha;

    6. Terdaftar dalam asosiasi Angkutan umum jalan;

    7. Membangun sistem informasi perusahaan Angkutan umum yang terintegrasi;

    8. Menerbitkan bukti pembayaran kepada pengguna jasa yang tersimpan dalam bentuk data elektronik;

    9. Memberikan pelayanan kepada penyandang disabilitas, manusia usia lanjut, anak, wanita hamil, dan orang sakit;

    10. Melaporkan kegiatan usaha setiap tahun kepada pejabat pemberi izin penyelenggaraan Angkutan;

    11. Melaporkan dalam hal terjadi perubahan susunan kepengurusan badan hukum atau domisili badan hukum;

    12. Mengoperasikan kendaraan yang memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan;

    13. Mengoperasikan kendaraan yang dilengkapi dokumen perjalanan yang sah terdiri atas kartu pengawasan, surat tanda nomor kendaraan, bukti lulus uji berkala;

    14. Mengangkut Penumpang sesuai kapasitas yang ditetapkan;

    15. Mengoperasikan kendaraan sesuai kartu pengawasan yang dimiliki;

    16. Mengutamakan keselamatan dalam mengoperasikan kendaraan;

    17. Melengkapi kartu pengawasan kendaraan yang digantikan dalam hal mengoperasikan kendaraan cadangan;

    18. Mengoperasikan kendaraan dengan identitas sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

    19. Izin insidental hanya dapat digunakan untuk satu kali perjalanan pulang pergi;

    20. Mematuhi jadwal waktu perjalanan dan terminal singgah sesuai yang tercantum dalam kartu pengawasan;

    21. Mematuhi waktu kerja dan waktu istirahat pengemudi dan pergantian pengemudi;

    22. Melengkapi kendaraan dengan alat pemantau unjuk kerja pengemudi dan GPS;

    23. Mempekerjakan pengemudi yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    24. Menyelenggarakan peningkatan kemampuan dan keterampilan pengemudi secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun oleh perusahaan;

    25. Melayani Trayek sesuai perizinan berusaha penyelenggaraan yang diberikan;

    26. Menaikkan dan menurunkan penumpang pada tempat yang telah ditentukan;

    27. Mematuhi ketentuan tarif.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    1 Tahun, 3 Bulan, 6 Bulan

  • Skala
    : Usaha Menengah
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 5 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Lingkup operasionalnya dalam satu kabupaten/kota.
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Bupati/Walikota
    Persyaratan perizinan berusaha

    1. Memiliki paling sedikit 5 (lima) kendaraan yang dibuktikan dengan salinan STNK, SRUT (untuk kendaraan baru), bukti lulus uji berkala dan foto kendaraan;

    2. Memiliki dan/atau menguasai tempat penyimpanan;

    3. Memiliki dan/atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor;

    4. Kesesuaian dengan perencanaan kebutuhan kendaraan (kuota) yang ditetapkan;

    5. Menyusun rencana bisnis (business plan) Perusahaan Angkutan Umum;

    6. Memenuhi Standar Pelayanan Minimal angkutan orang dalam trayek;

    7. Menyiapkan dokumen Sistem Manajemen Keselamatan;

    8. Menerapkan sistem pemesanan secara elektronik;

    9. Memasang alat pemantauan pergerakan kendaraan secara elektronik.

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1. Melaksanakan ketentuan yang ditetapkan dalam perizinan berusaha penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek;

    2. Mematuhi ketentuan Standar Pelayanan Minimal;

    3. Melaksanakan Sistem Manajemen Keselamatan;

    4. Mengasuransikan tanggung jawab berupa iuran wajib dan tanggung jawab pengangkut;

    5. Melakukan kegiatan usaha angkutan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan perizinan berusaha;

    6. Terdaftar dalam asosiasi Angkutan umum jalan;

    7. Membangun sistem informasi perusahaan Angkutan umum yang terintegrasi;

    8. Menerbitkan bukti pembayaran kepada pengguna jasa yang tersimpan dalam bentuk data elektronik;

    9. Memberikan pelayanan kepada penyandang disabilitas, manusia usia lanjut, anak, wanita hamil, dan orang sakit;

    10. Melaporkan kegiatan usaha setiap tahun kepada pejabat pemberi izin penyelenggaraan Angkutan;

    11. Melaporkan dalam hal terjadi perubahan susunan kepengurusan badan hukum atau domisili badan hukum;

    12. Mengoperasikan kendaraan yang memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan;

    13. Mengoperasikan kendaraan yang dilengkapi dokumen perjalanan yang sah terdiri atas kartu pengawasan, surat tanda nomor kendaraan, bukti lulus uji berkala;

    14. Mengangkut Penumpang sesuai kapasitas yang ditetapkan;

    15. Mengoperasikan kendaraan sesuai kartu pengawasan yang dimiliki;

    16. Mengutamakan keselamatan dalam mengoperasikan kendaraan;

    17. Melengkapi kartu pengawasan kendaraan yang digantikan dalam hal mengoperasikan kendaraan cadangan;

    18. Mengoperasikan kendaraan dengan identitas sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

    19. Izin insidental hanya dapat digunakan untuk satu kali perjalanan pulang pergi;

    20. Mematuhi jadwal waktu perjalanan dan terminal singgah sesuai yang tercantum dalam kartu pengawasan;

    21. Mematuhi waktu kerja dan waktu istirahat pengemudi dan pergantian pengemudi;

    22. Melengkapi kendaraan dengan alat pemantau unjuk kerja pengemudi dan GPS;

    23. Mempekerjakan pengemudi yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    24. Menyelenggarakan peningkatan kemampuan dan keterampilan pengemudi secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun oleh perusahaan;

    25. Melayani Trayek sesuai perizinan berusaha penyelenggaraan yang diberikan;

    26. Menaikkan dan menurunkan penumpang pada tempat yang telah ditentukan;

    27. Mematuhi ketentuan tarif.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    1 Tahun, 3 Bulan, 6 Bulan

  • Skala
    : Usaha Besar
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 5 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : PMA, Lokasi/tempat usaha berada pada wilayah kabupaten/kota.
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Bupati/Walikota
    Persyaratan perizinan berusaha

    1. Memiliki paling sedikit 5 (lima) kendaraan yang dibuktikan dengan salinan STNK, SRUT (untuk kendaraan baru), bukti lulus uji berkala dan foto kendaraan;

    2. Memiliki dan/atau menguasai tempat penyimpanan;

    3. Memiliki dan/atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor;

    4. Kesesuaian dengan perencanaan kebutuhan kendaraan (kuota) yang ditetapkan;

    5. Menyusun rencana bisnis (business plan) Perusahaan Angkutan Umum;

    6. Memenuhi Standar Pelayanan Minimal angkutan orang dalam trayek;

    7. Menyiapkan dokumen Sistem Manajemen Keselamatan;

    8. Menerapkan sistem pemesanan secara elektronik;

    9. Memasang alat pemantauan pergerakan kendaraan secara elektronik.

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1. Melaksanakan ketentuan yang ditetapkan dalam perizinan berusaha penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek;

    2. Mematuhi ketentuan Standar Pelayanan Minimal;

    3. Melaksanakan Sistem Manajemen Keselamatan;

    4. Mengasuransikan tanggung jawab berupa iuran wajib dan tanggung jawab pengangkut;

    5. Melakukan kegiatan usaha angkutan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan perizinan berusaha;

    6. Terdaftar dalam asosiasi Angkutan umum jalan;

    7. Membangun sistem informasi perusahaan Angkutan umum yang terintegrasi;

    8. Menerbitkan bukti pembayaran kepada pengguna jasa yang tersimpan dalam bentuk data elektronik;

    9. Memberikan pelayanan kepada penyandang disabilitas, manusia usia lanjut, anak, wanita hamil, dan orang sakit;

    10. Melaporkan kegiatan usaha setiap tahun kepada pejabat pemberi izin penyelenggaraan Angkutan;

    11. Melaporkan dalam hal terjadi perubahan susunan kepengurusan badan hukum atau domisili badan hukum;

    12. Mengoperasikan kendaraan yang memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan;

    13. Mengoperasikan kendaraan yang dilengkapi dokumen perjalanan yang sah terdiri atas kartu pengawasan, surat tanda nomor kendaraan, bukti lulus uji berkala;

    14. Mengangkut Penumpang sesuai kapasitas yang ditetapkan;

    15. Mengoperasikan kendaraan sesuai kartu pengawasan yang dimiliki;

    16. Mengutamakan keselamatan dalam mengoperasikan kendaraan;

    17. Melengkapi kartu pengawasan kendaraan yang digantikan dalam hal mengoperasikan kendaraan cadangan;

    18. Mengoperasikan kendaraan dengan identitas sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

    19. Izin insidental hanya dapat digunakan untuk satu kali perjalanan pulang pergi;

    20. Mematuhi jadwal waktu perjalanan dan terminal singgah sesuai yang tercantum dalam kartu pengawasan;

    21. Mematuhi waktu kerja dan waktu istirahat pengemudi dan pergantian pengemudi;

    22. Melengkapi kendaraan dengan alat pemantau unjuk kerja pengemudi dan GPS;

    23. Mempekerjakan pengemudi yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    24. Menyelenggarakan peningkatan kemampuan dan keterampilan pengemudi secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun oleh perusahaan;

    25. Melayani Trayek sesuai perizinan berusaha penyelenggaraan yang diberikan;

    26. Menaikkan dan menurunkan penumpang pada tempat yang telah ditentukan;

    27. Mematuhi ketentuan tarif.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    1 Tahun, 3 Bulan, 6 Bulan

Sebelumnya

ANGKUTAN BUS BERTRAYEK

Subgolongan ini mencakup angkutan darat bus bertrayek : - Jarak jauh yang terjadwal (antarkota) - Jarak dekat yang terjadwal (dalam kota) - Perbatasan yang terjadwal - Lintas batas negara yang terjadwal

ANGKUTAN BUS

Golongan ini mencakup angkutan bus bertrayek jarak dekat atau jauh. Termasuk juga bus turis dan pariwisata, yang terjadwal atau sewaan, pengoperasian bus sekolah dan bus pegawai

ANGKUTAN DARAT DAN ANGKUTAN MELALUI SALURAN PIPA

Golongan pokok ini mencakup angkutan penumpang dan barang melalui jalan raya dan jalan rel, serta angkutan barang melalui saluran pipa

PENGANGKUTAN DAN PERGUDANGAN

Kategori ini mencakup penyediaan angkutan penumpang atau barang, baik yang berjadwal maupun tidak, dengan menggunakan jalan rel, saluran pipa, darat, perairan atau udara dan kegiatan yang berhubungan dengan itu seperti fasilitas terminal dan parkir, penanganan kargo/bongkar muat barang, pergudangan dan lain-lain. Termasuk dalam kategori ini penyewaan alat angkutan dengan pengemudi atau operator, juga kegiatan pos dan kurir.Kategori ini tidak mencakup pemeliharaan dan perbaikan kendaraan bermotor dan alat angkutan lainnya (lihat subgolongan 4520 dan 3315), konstruksi, pemeliharaan dan perbaikan jalan, rel, pelabuhan, lapangan udara (lihat subgolongan 4210 dan 4291), serta penyewaan alat angkutan tanpa pengemudi atau operator (lihat subgolongan 7710 dan 7731).