ANGKATAN LAUT
Uraian
Kelompok ini mencakup seluruh kegiatan (administrasi, operasional dan lain-lain), termasuk juga pegawai sipil di lingkungan angkatan laut, kecuali anggota angkatan laut yang dikaryakan atau yang menjabat dalam pemerintahan. Misalnya Markas Besar TNI Angkatan Laut.
Sebelumnya
PERTAHANAN DAN KEAMANAN
Subgolongan ini mencakup : - Administrasi, pengawasan dan operasi pertahanan militer untuk angkatan bersenjata baik angkatan darat, laut dan udara dan jagad raya dalam menghadapi penyerangan baik lewat darat, laut dan udara, pertahanan teknik, transportasi, komunikasi, intelijen, material, personil dan angkatan dan komando non perang lainnya, kekuatan cadangan dari lembaga pertahanan, logistik militer (penyediaan peralatan, infrastruktur, bahan pangan dan lain-lain), dan pelayanan kesehatan untuk personil militer di lapangan - Administrasi, operasi dan dukungan untuk pertahanan sipil - Dukungan untuk pengiriman dan pelatihan di mana lembaga dan penduduk sipil dilibatkan - Administrasi pertahanan yang berhubungan dengan kebijakan penelitian dan pengembangan dan lembaga keuangan atau pendanaan yang terkait Subgolongan ini tidak mencakup : - Kegiatan penelitian dan pengembangan, lihat golongan pokok 72 - Penyediaan bantuan militer untuk luar negeri, lihat 8421 - Kegiatan pengadilan militer, lihat 8423 - Penyediaan bantuan untuk keadaan darurat di dalam negeri seperti keadaan damai setelah bencana, lihat 8423 - Kegiatan pendidikan untuk sekolah dan akademi militer, lihat 8531 - Kegiatan rumah sakit militer, lihat 8610
PENYEDIAAN LAYANAN UNTUK MASYARAKAT DALAM BIDANG HUBUNGAN LUAR NEGERI, PERTAHANAN, KEAMANAN DAN KETERTIBAN
Golongan ini mencakup kegiatan hubungan luar negeri, pertahanan, keamanan dan keselamatan negara. Golongan ini juga mencakup administrasi dan operasi misi diplomatik dan konsulat, operasi dan penyediaan informasi jasa kebudayaan, bantuan, perdagangan luar negeri. Keuangan internasional dan hubungan luar negeri secara teknis dan administrasi dan operasi pertahanan militer
ADMINISTRASI PEMERINTAHAN, PERTAHANAN DAN JAMINAN SOSIAL WAJIB
Golongan pokok ini mencakup kegiatan yang termasuk dalam administrasi pemerintahan, kebijakan ekonomi dan sosial, hubungan luar negeri, pertahanan dan keamanan negara dan jaminan sosial wajib
ADMINISTRASI PEMERINTAHAN, PERTAHANAN DAN JAMINAN SOSIAL WAJIB
Kategori ini mencakup kegiatan yang sifatnya pemerintahan, yang umumnya dilakukan oleh administrasi pemerintahan. Kategori ini juga mencakup perundang-undangan dan penerjemahan hukum yang berkaitan dengan pengadilan dan menurut peraturannya, seperti halnya administrasi program berdasarkan peraturan perundangan-undangan, kegiatan legislatif, perpajakan, pertahanan negara, keamanan dan keselatan negara, pelayanan imigrasi, hubungan luar negeri dan administrasi program pemerintah. Kategori ini juga mencakup kegiatan jaminan sosial wajib. Status hukum atau institusi bukanlah, (termasuk didalamnya) faktor penentu bagi suatu kegiatan termasuk kategori ini dari pada kegiatan yang sudah disebutkan sebelumnya. Hal ini dimaksudkan bahwa kegiatan yang diklasifikasikan di tempat lain dalam KBLI tidak termasuk pada kategori ini, meskipun juga dilakukan oleh Badan pemerintahan. Sebagai contoh, administrasi sistem sekolah (peraturan, pemeriksaan, dan kurikulum) termasuk pada kategori ini, tetapi pengajaran itu sendiri tidak (kategori P), dan rumah sakit penjara atau militer diklasifikasikan pada kategori kesehatan (Q). Demikian pula, beberapa kegiatan yang disebutkan pada kategori ini mungkin saja dilakukan oleh selain badan pemerintah.