AKTIVITAS TELEKOMUNIKASI TANPA KABEL
Uraian
Kelompok ini mencakup kegiatan penyelenggaraan jaringan yang melayani telekomunikasi bergerak dengan teknologi seluler di permukaan bumi. Kegiatannya mencakup pengoperasian, pemeliharaan atau penyediaan akses pada fasilitas untuk mentranmisikan suara, data, teks, bunyi dan video menggunakan infrastruktur komunikasi tanpa kabel dan pemeliharaan dan pengoperasian nomor panggil (paging), seperti halnya jaringan telekomunikasi selular dan telekomunikasi tanpa kabel lainnya. Fasilitas transmisi menyediakan transmisi omni-directional melalui gelombang udara yang dapat berdasarkan teknologi tunggal atau kombinasi beberapa teknologi. Termasuk pembelian akses dan kapasitas jaringan dari pemilik dan operator jaringan serta menyediakan jasa jaringan tanpa kabel (kecuali satelit) untuk kegiatan bisnis dan rumah tangga dan penyediaan akses internet melalui operator infrastruktur jaringan tanpa kabel.
Ruang Lingkup
Izin Penyelenggara Jasa teleponi dasar melalui jaringan telekomunikasi
-
Skala: Usaha MikroLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 3 HariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
1. Rencana penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang memuat:
1. Jenis layanan sesuai dengan penyelenggaraan yang dimohonkan;
2. Konfigurasi sistem dan teknologi jaringan yang akan dibangun;
3. Diagram dan rute serta peta jaringan;
4. Cakupan wilayah pembangunan dan layanan yang akan dibangun (roll out plan) yang merupakan komitmen untuk 5 (lima) tahun;
5. Komitmen kinerja layanan untuk 5 (lima) tahun;
6. Data teknis alat/perangkat, sarana dan/atau prasarana telekomunikasi yang akan dibangun;
7. Bukti kepemilikan perangkat;
8. Perjanjian kerja sama dengan penyelenggara telekomunikasi lainnya;
9. Pusat kontak informasi berkaitan dengan layanan prajual dan purnajual; dan
10. Standard Operation Procedure (SOP) terkait monitoring jaringan, penanganan gangguan, billing dan penagihan, aktivasi dan deaktivasi pengguna/pelanggan, dan pelayanan pengguna/pelanggan.
2. Pernyataan:
1. Kesanggupan melaksanakan ketentuan penyelenggaraan jaringan; dan
2. Menyampaikan data yang valid dan benar.
3. Tidak memiliki kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terhutang kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika;
4. Memiliki konfirmasi status wajib pajak dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; dan
5. Daftar susunan pengurus untuk membuktikan bahwa Direksi, Pengurus, dan/atau Badan Hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam Daftar Hitam Penyelenggara.
6. Memperoleh penetapan penomoran telekomunikasi dalam hal Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi menggunakan penomoran telekomunikasi;
7. Dalam hal Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi menggunakan spektrum frekuensi radio, harus memperoleh izin penggunaan spektrum frekuensi radio sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
8. Memperoleh hak labuh dalam hal Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi menggunakan satelit asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
9. Mengajukan permohonan pelaksanaan Uji Laik Operasi; dan
10. Memperoleh surat keterangan laik operasi berdasarkan pelaksanaan Uji Laik Operasi.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan1 Tahun
Kewajiban perizinan berusaha1. Menggunakan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang telah memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dan tersertifikasi;
2. Mengutamakan penggunaan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi produksi dalam negeri sepanjang memungkinkan dan tersedia;
3. Mengikuti ketentuan teknis dalam Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) Telekomunikasi Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. Memenuhi pelayanan dan perlindungan terhadap Pelanggan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
5. Melakukan upaya pengamanan dan perlindungan terhadap layanan yang diselenggarakannya serta Sarana dan Prasarana Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
6. Menjamin tersedianya interkoneksi, dengan ketentuan dilarang melakukan diskriminasi dalam penyediaan interkoneksi, dan saling memberikan pelayanan yang sesuai dengan tingkat layanan yang disepakati;
7. Memenuhi kewajiban pembayaran Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
8. Memenuhi kewajiban Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation (KPU/USO) dalam bentuk dana berdasarkan persentase tertentu dari pendapatan kotor penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
9. Melaksanakan komitmen minimal pembangunan dan/atau penyediaan jaringan telekomunikasi;
10. Memenuhi komitmen pembangunan dan/atau penyediaan jaringan secara menyeluruh;
11. Menuangkan setiap kerja sama Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi dalam perjanjian tertulis;
12. Memenuhi ketentuan struktur kepemilikan saham pada badan hukum Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
13. Memenuhi standar kualitas layanan penyelenggaraan telekomunikasi;
14. Mempublikasikan pencapaian standar kualitas layanan untuk setiap periode pelaporan secara daring melalui laman kontak layanan informasi milik Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi
15. Menyampaikan laporan Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
16. Memenuhi setiap permohonan dari calon pelanggan jaringan telekomunikasi yang telah memenuhi syarat-syarat berlangganan jaringan telekomunikasi sepanjang jaringan telekomunikasi tersedia;
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha KecilLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 3 HariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
1. Rencana penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang memuat:
1. Jenis layanan sesuai dengan penyelenggaraan yang dimohonkan;
2. Konfigurasi sistem dan teknologi jaringan yang akan dibangun;
3. Diagram dan rute serta peta jaringan;
4. Cakupan wilayah pembangunan dan layanan yang akan dibangun (roll out plan) yang merupakan komitmen untuk 5 (lima) tahun;
5. Komitmen kinerja layanan untuk 5 (lima) tahun;
6. Data teknis alat/perangkat, sarana dan/atau prasarana telekomunikasi yang akan dibangun;
7. Bukti kepemilikan perangkat;
8. Perjanjian kerja sama dengan penyelenggara telekomunikasi lainnya;
9. Pusat kontak informasi berkaitan dengan layanan prajual dan purnajual; dan
10. Standard Operation Procedure (SOP) terkait monitoring jaringan, penanganan gangguan, billing dan penagihan, aktivasi dan deaktivasi pengguna/pelanggan, dan pelayanan pengguna/pelanggan.
2. Pernyataan:
1. Kesanggupan melaksanakan ketentuan penyelenggaraan jaringan; dan
2. Menyampaikan data yang valid dan benar.
3. Tidak memiliki kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terhutang kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika;
4. Memiliki konfirmasi status wajib pajak dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; dan
5. Daftar susunan pengurus untuk membuktikan bahwa Direksi, Pengurus, dan/atau Badan Hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam Daftar Hitam Penyelenggara.
6. Memperoleh penetapan penomoran telekomunikasi dalam hal Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi menggunakan penomoran telekomunikasi;
7. Dalam hal Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi menggunakan spektrum frekuensi radio, harus memperoleh izin penggunaan spektrum frekuensi radio sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
8. Memperoleh hak labuh dalam hal Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi menggunakan satelit asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
9. Mengajukan permohonan pelaksanaan Uji Laik Operasi; dan
10. Memperoleh surat keterangan laik operasi berdasarkan pelaksanaan Uji Laik Operasi.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan1 Tahun
Kewajiban perizinan berusaha1. Menggunakan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang telah memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dan tersertifikasi;
2. Mengutamakan penggunaan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi produksi dalam negeri sepanjang memungkinkan dan tersedia;
3. Mengikuti ketentuan teknis dalam Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) Telekomunikasi Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. Memenuhi pelayanan dan perlindungan terhadap Pelanggan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
5. Melakukan upaya pengamanan dan perlindungan terhadap layanan yang diselenggarakannya serta Sarana dan Prasarana Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
6. Menjamin tersedianya interkoneksi, dengan ketentuan dilarang melakukan diskriminasi dalam penyediaan interkoneksi, dan saling memberikan pelayanan yang sesuai dengan tingkat layanan yang disepakati;
7. Memenuhi kewajiban pembayaran Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
8. Memenuhi kewajiban Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation (KPU/USO) dalam bentuk dana berdasarkan persentase tertentu dari pendapatan kotor penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
9. Melaksanakan komitmen minimal pembangunan dan/atau penyediaan jaringan telekomunikasi;
10. Memenuhi komitmen pembangunan dan/atau penyediaan jaringan secara menyeluruh;
11. Menuangkan setiap kerja sama Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi dalam perjanjian tertulis;
12. Memenuhi ketentuan struktur kepemilikan saham pada badan hukum Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
13. Memenuhi standar kualitas layanan penyelenggaraan telekomunikasi;
14. Mempublikasikan pencapaian standar kualitas layanan untuk setiap periode pelaporan secara daring melalui laman kontak layanan informasi milik Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi
15. Menyampaikan laporan Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
16. Memenuhi setiap permohonan dari calon pelanggan jaringan telekomunikasi yang telah memenuhi syarat-syarat berlangganan jaringan telekomunikasi sepanjang jaringan telekomunikasi tersedia;
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha MenengahLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 3 HariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
1. Rencana penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang memuat:
1. Jenis layanan sesuai dengan penyelenggaraan yang dimohonkan;
2. Konfigurasi sistem dan teknologi jaringan yang akan dibangun;
3. Diagram dan rute serta peta jaringan;
4. Cakupan wilayah pembangunan dan layanan yang akan dibangun (roll out plan) yang merupakan komitmen untuk 5 (lima) tahun;
5. Komitmen kinerja layanan untuk 5 (lima) tahun;
6. Data teknis alat/perangkat, sarana dan/atau prasarana telekomunikasi yang akan dibangun;
7. Bukti kepemilikan perangkat;
8. Perjanjian kerja sama dengan penyelenggara telekomunikasi lainnya;
9. Pusat kontak informasi berkaitan dengan layanan prajual dan purnajual; dan
10. Standard Operation Procedure (SOP) terkait monitoring jaringan, penanganan gangguan, billing dan penagihan, aktivasi dan deaktivasi pengguna/pelanggan, dan pelayanan pengguna/pelanggan.
2. Pernyataan:
1. Kesanggupan melaksanakan ketentuan penyelenggaraan jaringan; dan
2. Menyampaikan data yang valid dan benar.
3. Tidak memiliki kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terhutang kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika;
4. Memiliki konfirmasi status wajib pajak dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; dan
5. Daftar susunan pengurus untuk membuktikan bahwa Direksi, Pengurus, dan/atau Badan Hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam Daftar Hitam Penyelenggara.
6. Memperoleh penetapan penomoran telekomunikasi dalam hal Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi menggunakan penomoran telekomunikasi;
7. Dalam hal Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi menggunakan spektrum frekuensi radio, harus memperoleh izin penggunaan spektrum frekuensi radio sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
8. Memperoleh hak labuh dalam hal Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi menggunakan satelit asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
9. Mengajukan permohonan pelaksanaan Uji Laik Operasi; dan
10. Memperoleh surat keterangan laik operasi berdasarkan pelaksanaan Uji Laik Operasi.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan1 Tahun
Kewajiban perizinan berusaha1. Menggunakan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang telah memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dan tersertifikasi;
2. Mengutamakan penggunaan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi produksi dalam negeri sepanjang memungkinkan dan tersedia;
3. Mengikuti ketentuan teknis dalam Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) Telekomunikasi Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. Memenuhi pelayanan dan perlindungan terhadap Pelanggan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
5. Melakukan upaya pengamanan dan perlindungan terhadap layanan yang diselenggarakannya serta Sarana dan Prasarana Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
6. Menjamin tersedianya interkoneksi, dengan ketentuan dilarang melakukan diskriminasi dalam penyediaan interkoneksi, dan saling memberikan pelayanan yang sesuai dengan tingkat layanan yang disepakati;
7. Memenuhi kewajiban pembayaran Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
8. Memenuhi kewajiban Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation (KPU/USO) dalam bentuk dana berdasarkan persentase tertentu dari pendapatan kotor penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
9. Melaksanakan komitmen minimal pembangunan dan/atau penyediaan jaringan telekomunikasi;
10. Memenuhi komitmen pembangunan dan/atau penyediaan jaringan secara menyeluruh;
11. Menuangkan setiap kerja sama Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi dalam perjanjian tertulis;
12. Memenuhi ketentuan struktur kepemilikan saham pada badan hukum Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
13. Memenuhi standar kualitas layanan penyelenggaraan telekomunikasi;
14. Mempublikasikan pencapaian standar kualitas layanan untuk setiap periode pelaporan secara daring melalui laman kontak layanan informasi milik Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi
15. Menyampaikan laporan Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
16. Memenuhi setiap permohonan dari calon pelanggan jaringan telekomunikasi yang telah memenuhi syarat-syarat berlangganan jaringan telekomunikasi sepanjang jaringan telekomunikasi tersedia;
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha BesarLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 3 HariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: PMA, SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
1. Rencana penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang memuat:
1. Jenis layanan sesuai dengan penyelenggaraan yang dimohonkan;
2. Konfigurasi sistem dan teknologi jaringan yang akan dibangun;
3. Diagram dan rute serta peta jaringan;
4. Cakupan wilayah pembangunan dan layanan yang akan dibangun (roll out plan) yang merupakan komitmen untuk 5 (lima) tahun;
5. Komitmen kinerja layanan untuk 5 (lima) tahun;
6. Data teknis alat/perangkat, sarana dan/atau prasarana telekomunikasi yang akan dibangun;
7. Bukti kepemilikan perangkat;
8. Perjanjian kerja sama dengan penyelenggara telekomunikasi lainnya;
9. Pusat kontak informasi berkaitan dengan layanan prajual dan purnajual; dan
10. Standard Operation Procedure (SOP) terkait monitoring jaringan, penanganan gangguan, billing dan penagihan, aktivasi dan deaktivasi pengguna/pelanggan, dan pelayanan pengguna/pelanggan.
2. Pernyataan:
1. Kesanggupan melaksanakan ketentuan penyelenggaraan jaringan; dan
2. Menyampaikan data yang valid dan benar.
3. Tidak memiliki kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terhutang kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika;
4. Memiliki konfirmasi status wajib pajak dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; dan
5. Daftar susunan pengurus untuk membuktikan bahwa Direksi, Pengurus, dan/atau Badan Hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam Daftar Hitam Penyelenggara.
6. Memperoleh penetapan penomoran telekomunikasi dalam hal Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi menggunakan penomoran telekomunikasi;
7. Dalam hal Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi menggunakan spektrum frekuensi radio, harus memperoleh izin penggunaan spektrum frekuensi radio sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
8. Memperoleh hak labuh dalam hal Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi menggunakan satelit asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
9. Mengajukan permohonan pelaksanaan Uji Laik Operasi; dan
10. Memperoleh surat keterangan laik operasi berdasarkan pelaksanaan Uji Laik Operasi.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan1 Tahun
Kewajiban perizinan berusaha1. Menggunakan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang telah memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dan tersertifikasi;
2. Mengutamakan penggunaan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi produksi dalam negeri sepanjang memungkinkan dan tersedia;
3. Mengikuti ketentuan teknis dalam Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) Telekomunikasi Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. Memenuhi pelayanan dan perlindungan terhadap Pelanggan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
5. Melakukan upaya pengamanan dan perlindungan terhadap layanan yang diselenggarakannya serta Sarana dan Prasarana Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
6. Menjamin tersedianya interkoneksi, dengan ketentuan dilarang melakukan diskriminasi dalam penyediaan interkoneksi, dan saling memberikan pelayanan yang sesuai dengan tingkat layanan yang disepakati;
7. Memenuhi kewajiban pembayaran Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
8. Memenuhi kewajiban Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation (KPU/USO) dalam bentuk dana berdasarkan persentase tertentu dari pendapatan kotor penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
9. Melaksanakan komitmen minimal pembangunan dan/atau penyediaan jaringan telekomunikasi;
10. Memenuhi komitmen pembangunan dan/atau penyediaan jaringan secara menyeluruh;
11. Menuangkan setiap kerja sama Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi dalam perjanjian tertulis;
12. Memenuhi ketentuan struktur kepemilikan saham pada badan hukum Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
13. Memenuhi standar kualitas layanan penyelenggaraan telekomunikasi;
14. Mempublikasikan pencapaian standar kualitas layanan untuk setiap periode pelaporan secara daring melalui laman kontak layanan informasi milik Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi
15. Menyampaikan laporan Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
16. Memenuhi setiap permohonan dari calon pelanggan jaringan telekomunikasi yang telah memenuhi syarat-syarat berlangganan jaringan telekomunikasi sepanjang jaringan telekomunikasi tersedia;
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
Izin Penyelenggara Jaringan Tetap Lokal Berbasis Packet Switched melalui Media Non-Kabel (BWA)
-
Skala: Usaha MikroLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 3 HariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
1. Rencana penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang memuat:
1. Jenis layanan sesuai dengan penyelenggaraan yang dimohonkan;
2. Konfigurasi sistem dan teknologi jaringan yang akan dibangun;
3. Diagram dan rute serta peta jaringan;
4. Cakupan wilayah pembangunan dan layanan yang akan dibangun (roll out plan) yang merupakan komitmen untuk 5 (lima) tahun;
5. Komitmen kinerja layanan untuk 5 (lima) tahun;
6. Data teknis alat/perangkat, sarana dan/atau prasarana telekomunikasi yang akan dibangun;
7. Bukti kepemilikan perangkat;
8. Perjanjian kerja sama dengan penyelenggara telekomunikasi lainnya;
9. Pusat kontak informasi berkaitan dengan layanan prajual dan purnajual; dan
10. Standard Operation Procedure (SOP) terkait monitoring jaringan, penanganan gangguan, billing dan penagihan, aktivasi dan deaktivasi pengguna/pelanggan, dan pelayanan pengguna/pelanggan.
2. Pernyataan:
1. Kesanggupan melaksanakan ketentuan penyelenggaraan jaringan; dan
2. Menyampaikan data yang valid dan benar.
3. Tidak memiliki kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terhutang kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika;
4. Memiliki konfirmasi status wajib pajak dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; dan
5. Daftar susunan pengurus untuk membuktikan bahwa Direksi, Pengurus, dan/atau Badan Hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam Daftar Hitam Penyelenggara.
6. Memperoleh penetapan penomoran telekomunikasi dalam hal Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi menggunakan penomoran telekomunikasi;
7. Dalam hal Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi menggunakan spektrum frekuensi radio, harus memperoleh izin penggunaan spektrum frekuensi radio sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
8. Memperoleh hak labuh dalam hal Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi menggunakan satelit asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
9. Mengajukan permohonan pelaksanaan Uji Laik Operasi; dan
10. Memperoleh surat keterangan laik operasi berdasarkan pelaksanaan Uji Laik Operasi.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan1 Tahun
Kewajiban perizinan berusaha1. Menggunakan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang telah memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dan tersertifikasi;
2. Mengutamakan penggunaan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi produksi dalam negeri sepanjang memungkinkan dan tersedia;
3. Mengikuti ketentuan teknis dalam Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) Telekomunikasi Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. Memenuhi pelayanan dan perlindungan terhadap Pelanggan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
5. Melakukan upaya pengamanan dan perlindungan terhadap layanan yang diselenggarakannya serta Sarana dan Prasarana Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
6. Menjamin tersedianya interkoneksi, dengan ketentuan dilarang melakukan diskriminasi dalam penyediaan interkoneksi, dan saling memberikan pelayanan yang sesuai dengan tingkat layanan yang disepakati;
7. Memenuhi kewajiban pembayaran Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
8. Memenuhi kewajiban Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation (KPU/USO) dalam bentuk dana berdasarkan persentase tertentu dari pendapatan kotor penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
9. Melaksanakan komitmen minimal pembangunan dan/atau penyediaan jaringan telekomunikasi;
10. Memenuhi komitmen pembangunan dan/atau penyediaan jaringan secara menyeluruh;
11. Menuangkan setiap kerja sama Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi dalam perjanjian tertulis;
12. Memenuhi ketentuan struktur kepemilikan saham pada badan hukum Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
13. Memenuhi standar kualitas layanan penyelenggaraan telekomunikasi;
14. Mempublikasikan pencapaian standar kualitas layanan untuk setiap periode pelaporan secara daring melalui laman kontak layanan informasi milik Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi
15. Menyampaikan laporan Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
16. Memenuhi setiap permohonan dari calon pelanggan jaringan telekomunikasi yang telah memenuhi syarat-syarat berlangganan jaringan telekomunikasi sepanjang jaringan telekomunikasi tersedia;
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha KecilLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 3 HariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
1. Rencana penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang memuat:
1. Jenis layanan sesuai dengan penyelenggaraan yang dimohonkan;
2. Konfigurasi sistem dan teknologi jaringan yang akan dibangun;
3. Diagram dan rute serta peta jaringan;
4. Cakupan wilayah pembangunan dan layanan yang akan dibangun (roll out plan) yang merupakan komitmen untuk 5 (lima) tahun;
5. Komitmen kinerja layanan untuk 5 (lima) tahun;
6. Data teknis alat/perangkat, sarana dan/atau prasarana telekomunikasi yang akan dibangun;
7. Bukti kepemilikan perangkat;
8. Perjanjian kerja sama dengan penyelenggara telekomunikasi lainnya;
9. Pusat kontak informasi berkaitan dengan layanan prajual dan purnajual; dan
10. Standard Operation Procedure (SOP) terkait monitoring jaringan, penanganan gangguan, billing dan penagihan, aktivasi dan deaktivasi pengguna/pelanggan, dan pelayanan pengguna/pelanggan.
2. Pernyataan:
1. Kesanggupan melaksanakan ketentuan penyelenggaraan jaringan; dan
2. Menyampaikan data yang valid dan benar.
3. Tidak memiliki kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terhutang kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika;
4. Memiliki konfirmasi status wajib pajak dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; dan
5. Daftar susunan pengurus untuk membuktikan bahwa Direksi, Pengurus, dan/atau Badan Hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam Daftar Hitam Penyelenggara.
6. Memperoleh penetapan penomoran telekomunikasi dalam hal Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi menggunakan penomoran telekomunikasi;
7. Dalam hal Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi menggunakan spektrum frekuensi radio, harus memperoleh izin penggunaan spektrum frekuensi radio sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
8. Memperoleh hak labuh dalam hal Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi menggunakan satelit asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
9. Mengajukan permohonan pelaksanaan Uji Laik Operasi; dan
10. Memperoleh surat keterangan laik operasi berdasarkan pelaksanaan Uji Laik Operasi.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan1 Tahun
Kewajiban perizinan berusaha1. Menggunakan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang telah memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dan tersertifikasi;
2. Mengutamakan penggunaan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi produksi dalam negeri sepanjang memungkinkan dan tersedia;
3. Mengikuti ketentuan teknis dalam Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) Telekomunikasi Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. Memenuhi pelayanan dan perlindungan terhadap Pelanggan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
5. Melakukan upaya pengamanan dan perlindungan terhadap layanan yang diselenggarakannya serta Sarana dan Prasarana Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
6. Menjamin tersedianya interkoneksi, dengan ketentuan dilarang melakukan diskriminasi dalam penyediaan interkoneksi, dan saling memberikan pelayanan yang sesuai dengan tingkat layanan yang disepakati;
7. Memenuhi kewajiban pembayaran Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
8. Memenuhi kewajiban Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation (KPU/USO) dalam bentuk dana berdasarkan persentase tertentu dari pendapatan kotor penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
9. Melaksanakan komitmen minimal pembangunan dan/atau penyediaan jaringan telekomunikasi;
10. Memenuhi komitmen pembangunan dan/atau penyediaan jaringan secara menyeluruh;
11. Menuangkan setiap kerja sama Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi dalam perjanjian tertulis;
12. Memenuhi ketentuan struktur kepemilikan saham pada badan hukum Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
13. Memenuhi standar kualitas layanan penyelenggaraan telekomunikasi;
14. Mempublikasikan pencapaian standar kualitas layanan untuk setiap periode pelaporan secara daring melalui laman kontak layanan informasi milik Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi
15. Menyampaikan laporan Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
16. Memenuhi setiap permohonan dari calon pelanggan jaringan telekomunikasi yang telah memenuhi syarat-syarat berlangganan jaringan telekomunikasi sepanjang jaringan telekomunikasi tersedia;
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha MenengahLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 3 HariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
1. Rencana penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang memuat:
1. Jenis layanan sesuai dengan penyelenggaraan yang dimohonkan;
2. Konfigurasi sistem dan teknologi jaringan yang akan dibangun;
3. Diagram dan rute serta peta jaringan;
4. Cakupan wilayah pembangunan dan layanan yang akan dibangun (roll out plan) yang merupakan komitmen untuk 5 (lima) tahun;
5. Komitmen kinerja layanan untuk 5 (lima) tahun;
6. Data teknis alat/perangkat, sarana dan/atau prasarana telekomunikasi yang akan dibangun;
7. Bukti kepemilikan perangkat;
8. Perjanjian kerja sama dengan penyelenggara telekomunikasi lainnya;
9. Pusat kontak informasi berkaitan dengan layanan prajual dan purnajual; dan
10. Standard Operation Procedure (SOP) terkait monitoring jaringan, penanganan gangguan, billing dan penagihan, aktivasi dan deaktivasi pengguna/pelanggan, dan pelayanan pengguna/pelanggan.
2. Pernyataan:
1. Kesanggupan melaksanakan ketentuan penyelenggaraan jaringan; dan
2. Menyampaikan data yang valid dan benar.
3. Tidak memiliki kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terhutang kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika;
4. Memiliki konfirmasi status wajib pajak dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; dan
5. Daftar susunan pengurus untuk membuktikan bahwa Direksi, Pengurus, dan/atau Badan Hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam Daftar Hitam Penyelenggara.
6. Memperoleh penetapan penomoran telekomunikasi dalam hal Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi menggunakan penomoran telekomunikasi;
7. Dalam hal Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi menggunakan spektrum frekuensi radio, harus memperoleh izin penggunaan spektrum frekuensi radio sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
8. Memperoleh hak labuh dalam hal Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi menggunakan satelit asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
9. Mengajukan permohonan pelaksanaan Uji Laik Operasi; dan
10. Memperoleh surat keterangan laik operasi berdasarkan pelaksanaan Uji Laik Operasi.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan1 Tahun
Kewajiban perizinan berusaha1. Menggunakan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang telah memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dan tersertifikasi;
2. Mengutamakan penggunaan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi produksi dalam negeri sepanjang memungkinkan dan tersedia;
3. Mengikuti ketentuan teknis dalam Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) Telekomunikasi Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. Memenuhi pelayanan dan perlindungan terhadap Pelanggan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
5. Melakukan upaya pengamanan dan perlindungan terhadap layanan yang diselenggarakannya serta Sarana dan Prasarana Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
6. Menjamin tersedianya interkoneksi, dengan ketentuan dilarang melakukan diskriminasi dalam penyediaan interkoneksi, dan saling memberikan pelayanan yang sesuai dengan tingkat layanan yang disepakati;
7. Memenuhi kewajiban pembayaran Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
8. Memenuhi kewajiban Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation (KPU/USO) dalam bentuk dana berdasarkan persentase tertentu dari pendapatan kotor penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
9. Melaksanakan komitmen minimal pembangunan dan/atau penyediaan jaringan telekomunikasi;
10. Memenuhi komitmen pembangunan dan/atau penyediaan jaringan secara menyeluruh;
11. Menuangkan setiap kerja sama Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi dalam perjanjian tertulis;
12. Memenuhi ketentuan struktur kepemilikan saham pada badan hukum Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
13. Memenuhi standar kualitas layanan penyelenggaraan telekomunikasi;
14. Mempublikasikan pencapaian standar kualitas layanan untuk setiap periode pelaporan secara daring melalui laman kontak layanan informasi milik Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi
15. Menyampaikan laporan Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
16. Memenuhi setiap permohonan dari calon pelanggan jaringan telekomunikasi yang telah memenuhi syarat-syarat berlangganan jaringan telekomunikasi sepanjang jaringan telekomunikasi tersedia;
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha BesarLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 3 HariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: PMA, SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
1. Rencana penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang memuat:
1. Jenis layanan sesuai dengan penyelenggaraan yang dimohonkan;
2. Konfigurasi sistem dan teknologi jaringan yang akan dibangun;
3. Diagram dan rute serta peta jaringan;
4. Cakupan wilayah pembangunan dan layanan yang akan dibangun (roll out plan) yang merupakan komitmen untuk 5 (lima) tahun;
5. Komitmen kinerja layanan untuk 5 (lima) tahun;
6. Data teknis alat/perangkat, sarana dan/atau prasarana telekomunikasi yang akan dibangun;
7. Bukti kepemilikan perangkat;
8. Perjanjian kerja sama dengan penyelenggara telekomunikasi lainnya;
9. Pusat kontak informasi berkaitan dengan layanan prajual dan purnajual; dan
10. Standard Operation Procedure (SOP) terkait monitoring jaringan, penanganan gangguan, billing dan penagihan, aktivasi dan deaktivasi pengguna/pelanggan, dan pelayanan pengguna/pelanggan.
2. Pernyataan:
1. Kesanggupan melaksanakan ketentuan penyelenggaraan jaringan; dan
2. Menyampaikan data yang valid dan benar.
3. Tidak memiliki kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terhutang kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika;
4. Memiliki konfirmasi status wajib pajak dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; dan
5. Daftar susunan pengurus untuk membuktikan bahwa Direksi, Pengurus, dan/atau Badan Hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam Daftar Hitam Penyelenggara.
6. Memperoleh penetapan penomoran telekomunikasi dalam hal Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi menggunakan penomoran telekomunikasi;
7. Dalam hal Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi menggunakan spektrum frekuensi radio, harus memperoleh izin penggunaan spektrum frekuensi radio sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
8. Memperoleh hak labuh dalam hal Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi menggunakan satelit asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
9. Mengajukan permohonan pelaksanaan Uji Laik Operasi; dan
10. Memperoleh surat keterangan laik operasi berdasarkan pelaksanaan Uji Laik Operasi.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan1 Tahun
Kewajiban perizinan berusaha1. Menggunakan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang telah memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dan tersertifikasi;
2. Mengutamakan penggunaan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi produksi dalam negeri sepanjang memungkinkan dan tersedia;
3. Mengikuti ketentuan teknis dalam Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) Telekomunikasi Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. Memenuhi pelayanan dan perlindungan terhadap Pelanggan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
5. Melakukan upaya pengamanan dan perlindungan terhadap layanan yang diselenggarakannya serta Sarana dan Prasarana Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
6. Menjamin tersedianya interkoneksi, dengan ketentuan dilarang melakukan diskriminasi dalam penyediaan interkoneksi, dan saling memberikan pelayanan yang sesuai dengan tingkat layanan yang disepakati;
7. Memenuhi kewajiban pembayaran Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
8. Memenuhi kewajiban Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation (KPU/USO) dalam bentuk dana berdasarkan persentase tertentu dari pendapatan kotor penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
9. Melaksanakan komitmen minimal pembangunan dan/atau penyediaan jaringan telekomunikasi;
10. Memenuhi komitmen pembangunan dan/atau penyediaan jaringan secara menyeluruh;
11. Menuangkan setiap kerja sama Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi dalam perjanjian tertulis;
12. Memenuhi ketentuan struktur kepemilikan saham pada badan hukum Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
13. Memenuhi standar kualitas layanan penyelenggaraan telekomunikasi;
14. Mempublikasikan pencapaian standar kualitas layanan untuk setiap periode pelaporan secara daring melalui laman kontak layanan informasi milik Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi
15. Menyampaikan laporan Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
16. Memenuhi setiap permohonan dari calon pelanggan jaringan telekomunikasi yang telah memenuhi syarat-syarat berlangganan jaringan telekomunikasi sepanjang jaringan telekomunikasi tersedia;
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
Izin Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler
-
Skala: Usaha MikroLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 3 HariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
1. Rencana penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang memuat:
1. Jenis layanan sesuai dengan penyelenggaraan yang dimohonkan;
2. Konfigurasi sistem dan teknologi jaringan yang akan dibangun;
3. Diagram dan rute serta peta jaringan;
4. Cakupan wilayah pembangunan dan layanan yang akan dibangun (roll out plan) yang merupakan komitmen untuk 5 (lima) tahun;
5. Komitmen kinerja layanan untuk 5 (lima) tahun;
6. Data teknis alat/perangkat, sarana dan/atau prasarana telekomunikasi yang akan dibangun;
7. Bukti kepemilikan perangkat;
8. Perjanjian kerja sama dengan penyelenggara telekomunikasi lainnya;
9. Pusat kontak informasi berkaitan dengan layanan prajual dan purnajual; dan
10. Standard Operation Procedure (SOP) terkait monitoring jaringan, penanganan gangguan, billing dan penagihan, aktivasi dan deaktivasi pengguna/pelanggan, dan pelayanan pengguna/pelanggan.
2. Pernyataan:
1. Kesanggupan melaksanakan ketentuan penyelenggaraan jaringan; dan
2. Menyampaikan data yang valid dan benar.
3. Tidak memiliki kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terhutang kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika;
4. Memiliki konfirmasi status wajib pajak dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; dan
5. Daftar susunan pengurus untuk membuktikan bahwa Direksi, Pengurus, dan/atau Badan Hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam Daftar Hitam Penyelenggara.
6. Memperoleh penetapan penomoran telekomunikasi dalam hal Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi menggunakan penomoran telekomunikasi;
7. Dalam hal Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi menggunakan spektrum frekuensi radio, harus memperoleh izin penggunaan spektrum frekuensi radio sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
8. Memperoleh hak labuh dalam hal Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi menggunakan satelit asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
9. Mengajukan permohonan pelaksanaan Uji Laik Operasi; dan
10. Memperoleh surat keterangan laik operasi berdasarkan pelaksanaan Uji Laik Operasi.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan1 Tahun
Kewajiban perizinan berusaha1. Menggunakan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang telah memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dan tersertifikasi;
2. Mengutamakan penggunaan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi produksi dalam negeri sepanjang memungkinkan dan tersedia;
3. Mengikuti ketentuan teknis dalam Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) Telekomunikasi Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. Memenuhi pelayanan dan perlindungan terhadap Pelanggan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
5. Melakukan upaya pengamanan dan perlindungan terhadap layanan yang diselenggarakannya serta Sarana dan Prasarana Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
6. Menjamin tersedianya interkoneksi, dengan ketentuan dilarang melakukan diskriminasi dalam penyediaan interkoneksi, dan saling memberikan pelayanan yang sesuai dengan tingkat layanan yang disepakati;
7. Memenuhi kewajiban pembayaran Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
8. Memenuhi kewajiban Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation (KPU/USO) dalam bentuk dana berdasarkan persentase tertentu dari pendapatan kotor penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
9. Melaksanakan komitmen minimal pembangunan dan/atau penyediaan jaringan telekomunikasi;
10. Memenuhi komitmen pembangunan dan/atau penyediaan jaringan secara menyeluruh;
11. Menuangkan setiap kerja sama Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi dalam perjanjian tertulis;
12. Memenuhi ketentuan struktur kepemilikan saham pada badan hukum Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
13. Memenuhi standar kualitas layanan penyelenggaraan telekomunikasi;
14. Mempublikasikan pencapaian standar kualitas layanan untuk setiap periode pelaporan secara daring melalui laman kontak layanan informasi milik Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi
15. Menyampaikan laporan Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
16. Memenuhi setiap permohonan dari calon pelanggan jaringan telekomunikasi yang telah memenuhi syarat-syarat berlangganan jaringan telekomunikasi sepanjang jaringan telekomunikasi tersedia;
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha KecilLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 3 HariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
1. Rencana penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang memuat:
1. Jenis layanan sesuai dengan penyelenggaraan yang dimohonkan;
2. Konfigurasi sistem dan teknologi jaringan yang akan dibangun;
3. Diagram dan rute serta peta jaringan;
4. Cakupan wilayah pembangunan dan layanan yang akan dibangun (roll out plan) yang merupakan komitmen untuk 5 (lima) tahun;
5. Komitmen kinerja layanan untuk 5 (lima) tahun;
6. Data teknis alat/perangkat, sarana dan/atau prasarana telekomunikasi yang akan dibangun;
7. Bukti kepemilikan perangkat;
8. Perjanjian kerja sama dengan penyelenggara telekomunikasi lainnya;
9. Pusat kontak informasi berkaitan dengan layanan prajual dan purnajual; dan
10. Standard Operation Procedure (SOP) terkait monitoring jaringan, penanganan gangguan, billing dan penagihan, aktivasi dan deaktivasi pengguna/pelanggan, dan pelayanan pengguna/pelanggan.
2. Pernyataan:
1. Kesanggupan melaksanakan ketentuan penyelenggaraan jaringan; dan
2. Menyampaikan data yang valid dan benar.
3. Tidak memiliki kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terhutang kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika;
4. Memiliki konfirmasi status wajib pajak dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; dan
5. Daftar susunan pengurus untuk membuktikan bahwa Direksi, Pengurus, dan/atau Badan Hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam Daftar Hitam Penyelenggara.
6. Memperoleh penetapan penomoran telekomunikasi dalam hal Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi menggunakan penomoran telekomunikasi;
7. Dalam hal Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi menggunakan spektrum frekuensi radio, harus memperoleh izin penggunaan spektrum frekuensi radio sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
8. Memperoleh hak labuh dalam hal Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi menggunakan satelit asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
9. Mengajukan permohonan pelaksanaan Uji Laik Operasi; dan
10. Memperoleh surat keterangan laik operasi berdasarkan pelaksanaan Uji Laik Operasi.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan1 Tahun
Kewajiban perizinan berusaha1. Menggunakan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang telah memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dan tersertifikasi;
2. Mengutamakan penggunaan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi produksi dalam negeri sepanjang memungkinkan dan tersedia;
3. Mengikuti ketentuan teknis dalam Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) Telekomunikasi Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. Memenuhi pelayanan dan perlindungan terhadap Pelanggan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
5. Melakukan upaya pengamanan dan perlindungan terhadap layanan yang diselenggarakannya serta Sarana dan Prasarana Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
6. Menjamin tersedianya interkoneksi, dengan ketentuan dilarang melakukan diskriminasi dalam penyediaan interkoneksi, dan saling memberikan pelayanan yang sesuai dengan tingkat layanan yang disepakati;
7. Memenuhi kewajiban pembayaran Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
8. Memenuhi kewajiban Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation (KPU/USO) dalam bentuk dana berdasarkan persentase tertentu dari pendapatan kotor penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
9. Melaksanakan komitmen minimal pembangunan dan/atau penyediaan jaringan telekomunikasi;
10. Memenuhi komitmen pembangunan dan/atau penyediaan jaringan secara menyeluruh;
11. Menuangkan setiap kerja sama Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi dalam perjanjian tertulis;
12. Memenuhi ketentuan struktur kepemilikan saham pada badan hukum Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
13. Memenuhi standar kualitas layanan penyelenggaraan telekomunikasi;
14. Mempublikasikan pencapaian standar kualitas layanan untuk setiap periode pelaporan secara daring melalui laman kontak layanan informasi milik Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi
15. Menyampaikan laporan Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
16. Memenuhi setiap permohonan dari calon pelanggan jaringan telekomunikasi yang telah memenuhi syarat-syarat berlangganan jaringan telekomunikasi sepanjang jaringan telekomunikasi tersedia;
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha MenengahLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 3 HariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
1. Rencana penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang memuat:
1. Jenis layanan sesuai dengan penyelenggaraan yang dimohonkan;
2. Konfigurasi sistem dan teknologi jaringan yang akan dibangun;
3. Diagram dan rute serta peta jaringan;
4. Cakupan wilayah pembangunan dan layanan yang akan dibangun (roll out plan) yang merupakan komitmen untuk 5 (lima) tahun;
5. Komitmen kinerja layanan untuk 5 (lima) tahun;
6. Data teknis alat/perangkat, sarana dan/atau prasarana telekomunikasi yang akan dibangun;
7. Bukti kepemilikan perangkat;
8. Perjanjian kerja sama dengan penyelenggara telekomunikasi lainnya;
9. Pusat kontak informasi berkaitan dengan layanan prajual dan purnajual; dan
10. Standard Operation Procedure (SOP) terkait monitoring jaringan, penanganan gangguan, billing dan penagihan, aktivasi dan deaktivasi pengguna/pelanggan, dan pelayanan pengguna/pelanggan.
2. Pernyataan:
1. Kesanggupan melaksanakan ketentuan penyelenggaraan jaringan; dan
2. Menyampaikan data yang valid dan benar.
3. Tidak memiliki kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terhutang kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika;
4. Memiliki konfirmasi status wajib pajak dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; dan
5. Daftar susunan pengurus untuk membuktikan bahwa Direksi, Pengurus, dan/atau Badan Hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam Daftar Hitam Penyelenggara.
6. Memperoleh penetapan penomoran telekomunikasi dalam hal Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi menggunakan penomoran telekomunikasi;
7. Dalam hal Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi menggunakan spektrum frekuensi radio, harus memperoleh izin penggunaan spektrum frekuensi radio sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
8. Memperoleh hak labuh dalam hal Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi menggunakan satelit asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
9. Mengajukan permohonan pelaksanaan Uji Laik Operasi; dan
10. Memperoleh surat keterangan laik operasi berdasarkan pelaksanaan Uji Laik Operasi.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan1 Tahun
Kewajiban perizinan berusaha1. Menggunakan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang telah memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dan tersertifikasi;
2. Mengutamakan penggunaan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi produksi dalam negeri sepanjang memungkinkan dan tersedia;
3. Mengikuti ketentuan teknis dalam Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) Telekomunikasi Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. Memenuhi pelayanan dan perlindungan terhadap Pelanggan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
5. Melakukan upaya pengamanan dan perlindungan terhadap layanan yang diselenggarakannya serta Sarana dan Prasarana Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
6. Menjamin tersedianya interkoneksi, dengan ketentuan dilarang melakukan diskriminasi dalam penyediaan interkoneksi, dan saling memberikan pelayanan yang sesuai dengan tingkat layanan yang disepakati;
7. Memenuhi kewajiban pembayaran Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
8. Memenuhi kewajiban Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation (KPU/USO) dalam bentuk dana berdasarkan persentase tertentu dari pendapatan kotor penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
9. Melaksanakan komitmen minimal pembangunan dan/atau penyediaan jaringan telekomunikasi;
10. Memenuhi komitmen pembangunan dan/atau penyediaan jaringan secara menyeluruh;
11. Menuangkan setiap kerja sama Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi dalam perjanjian tertulis;
12. Memenuhi ketentuan struktur kepemilikan saham pada badan hukum Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
13. Memenuhi standar kualitas layanan penyelenggaraan telekomunikasi;
14. Mempublikasikan pencapaian standar kualitas layanan untuk setiap periode pelaporan secara daring melalui laman kontak layanan informasi milik Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi
15. Menyampaikan laporan Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
16. Memenuhi setiap permohonan dari calon pelanggan jaringan telekomunikasi yang telah memenuhi syarat-syarat berlangganan jaringan telekomunikasi sepanjang jaringan telekomunikasi tersedia;
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha BesarLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 3 HariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: PMA, SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
1. Rencana penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang memuat:
1. Jenis layanan sesuai dengan penyelenggaraan yang dimohonkan;
2. Konfigurasi sistem dan teknologi jaringan yang akan dibangun;
3. Diagram dan rute serta peta jaringan;
4. Cakupan wilayah pembangunan dan layanan yang akan dibangun (roll out plan) yang merupakan komitmen untuk 5 (lima) tahun;
5. Komitmen kinerja layanan untuk 5 (lima) tahun;
6. Data teknis alat/perangkat, sarana dan/atau prasarana telekomunikasi yang akan dibangun;
7. Bukti kepemilikan perangkat;
8. Perjanjian kerja sama dengan penyelenggara telekomunikasi lainnya;
9. Pusat kontak informasi berkaitan dengan layanan prajual dan purnajual; dan
10. Standard Operation Procedure (SOP) terkait monitoring jaringan, penanganan gangguan, billing dan penagihan, aktivasi dan deaktivasi pengguna/pelanggan, dan pelayanan pengguna/pelanggan.
2. Pernyataan:
1. Kesanggupan melaksanakan ketentuan penyelenggaraan jaringan; dan
2. Menyampaikan data yang valid dan benar.
3. Tidak memiliki kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terhutang kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika;
4. Memiliki konfirmasi status wajib pajak dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; dan
5. Daftar susunan pengurus untuk membuktikan bahwa Direksi, Pengurus, dan/atau Badan Hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam Daftar Hitam Penyelenggara.
6. Memperoleh penetapan penomoran telekomunikasi dalam hal Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi menggunakan penomoran telekomunikasi;
7. Dalam hal Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi menggunakan spektrum frekuensi radio, harus memperoleh izin penggunaan spektrum frekuensi radio sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
8. Memperoleh hak labuh dalam hal Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi menggunakan satelit asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
9. Mengajukan permohonan pelaksanaan Uji Laik Operasi; dan
10. Memperoleh surat keterangan laik operasi berdasarkan pelaksanaan Uji Laik Operasi.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan1 Tahun
Kewajiban perizinan berusaha1. Menggunakan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang telah memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dan tersertifikasi;
2. Mengutamakan penggunaan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi produksi dalam negeri sepanjang memungkinkan dan tersedia;
3. Mengikuti ketentuan teknis dalam Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) Telekomunikasi Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. Memenuhi pelayanan dan perlindungan terhadap Pelanggan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
5. Melakukan upaya pengamanan dan perlindungan terhadap layanan yang diselenggarakannya serta Sarana dan Prasarana Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
6. Menjamin tersedianya interkoneksi, dengan ketentuan dilarang melakukan diskriminasi dalam penyediaan interkoneksi, dan saling memberikan pelayanan yang sesuai dengan tingkat layanan yang disepakati;
7. Memenuhi kewajiban pembayaran Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
8. Memenuhi kewajiban Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation (KPU/USO) dalam bentuk dana berdasarkan persentase tertentu dari pendapatan kotor penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
9. Melaksanakan komitmen minimal pembangunan dan/atau penyediaan jaringan telekomunikasi;
10. Memenuhi komitmen pembangunan dan/atau penyediaan jaringan secara menyeluruh;
11. Menuangkan setiap kerja sama Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi dalam perjanjian tertulis;
12. Memenuhi ketentuan struktur kepemilikan saham pada badan hukum Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
13. Memenuhi standar kualitas layanan penyelenggaraan telekomunikasi;
14. Mempublikasikan pencapaian standar kualitas layanan untuk setiap periode pelaporan secara daring melalui laman kontak layanan informasi milik Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi
15. Menyampaikan laporan Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
16. Memenuhi setiap permohonan dari calon pelanggan jaringan telekomunikasi yang telah memenuhi syarat-syarat berlangganan jaringan telekomunikasi sepanjang jaringan telekomunikasi tersedia;
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
Izin Penyelenggara Jaringan Bergerak Terestrial Radio Trunking
-
Skala: Usaha MikroLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 3 HariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
1. Rencana penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang memuat:
1. Jenis layanan sesuai dengan penyelenggaraan yang dimohonkan;
2. Konfigurasi sistem dan teknologi jaringan yang akan dibangun;
3. Diagram dan rute serta peta jaringan;
4. Cakupan wilayah pembangunan dan layanan yang akan dibangun (roll out plan) yang merupakan komitmen untuk 5 (lima) tahun;
5. Komitmen kinerja layanan untuk 5 (lima) tahun;
6. Data teknis alat/perangkat, sarana dan/atau prasarana telekomunikasi yang akan dibangun;
7. Bukti kepemilikan perangkat;
8. Perjanjian kerja sama dengan penyelenggara telekomunikasi lainnya;
9. Pusat kontak informasi berkaitan dengan layanan prajual dan purnajual; dan
10. Standard Operation Procedure (SOP) terkait monitoring jaringan, penanganan gangguan, billing dan penagihan, aktivasi dan deaktivasi pengguna/pelanggan, dan pelayanan pengguna/pelanggan.
2. Pernyataan:
1. Kesanggupan melaksanakan ketentuan penyelenggaraan jaringan; dan
2. Menyampaikan data yang valid dan benar.
3. Tidak memiliki kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terhutang kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika;
4. Memiliki konfirmasi status wajib pajak dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; dan
5. Daftar susunan pengurus untuk membuktikan bahwa Direksi, Pengurus, dan/atau Badan Hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam Daftar Hitam Penyelenggara.
6. Memperoleh penetapan penomoran telekomunikasi dalam hal Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi menggunakan penomoran telekomunikasi;
7. Dalam hal Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi menggunakan spektrum frekuensi radio, harus memperoleh izin penggunaan spektrum frekuensi radio sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
8. Memperoleh hak labuh dalam hal Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi menggunakan satelit asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
9. Mengajukan permohonan pelaksanaan Uji Laik Operasi; dan
10. Memperoleh surat keterangan laik operasi berdasarkan pelaksanaan Uji Laik Operasi.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan1 Tahun
Kewajiban perizinan berusaha1. Menggunakan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang telah memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dan tersertifikasi;
2. Mengutamakan penggunaan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi produksi dalam negeri sepanjang memungkinkan dan tersedia;
3. Mengikuti ketentuan teknis dalam Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) Telekomunikasi Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. Memenuhi pelayanan dan perlindungan terhadap Pelanggan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
5. Melakukan upaya pengamanan dan perlindungan terhadap layanan yang diselenggarakannya serta Sarana dan Prasarana Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
6. Menjamin tersedianya interkoneksi, dengan ketentuan dilarang melakukan diskriminasi dalam penyediaan interkoneksi, dan saling memberikan pelayanan yang sesuai dengan tingkat layanan yang disepakati;
7. Memenuhi kewajiban pembayaran Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
8. Memenuhi kewajiban Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation (KPU/USO) dalam bentuk dana berdasarkan persentase tertentu dari pendapatan kotor penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
9. Melaksanakan komitmen minimal pembangunan dan/atau penyediaan jaringan telekomunikasi;
10. Memenuhi komitmen pembangunan dan/atau penyediaan jaringan secara menyeluruh;
11. Menuangkan setiap kerja sama Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi dalam perjanjian tertulis;
12. Memenuhi ketentuan struktur kepemilikan saham pada badan hukum Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
13. Memenuhi standar kualitas layanan penyelenggaraan telekomunikasi;
14. Mempublikasikan pencapaian standar kualitas layanan untuk setiap periode pelaporan secara daring melalui laman kontak layanan informasi milik Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi
15. Menyampaikan laporan Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
16. Memenuhi setiap permohonan dari calon pelanggan jaringan telekomunikasi yang telah memenuhi syarat-syarat berlangganan jaringan telekomunikasi sepanjang jaringan telekomunikasi tersedia;
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha KecilLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 3 HariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
1. Rencana penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang memuat:
1. Jenis layanan sesuai dengan penyelenggaraan yang dimohonkan;
2. Konfigurasi sistem dan teknologi jaringan yang akan dibangun;
3. Diagram dan rute serta peta jaringan;
4. Cakupan wilayah pembangunan dan layanan yang akan dibangun (roll out plan) yang merupakan komitmen untuk 5 (lima) tahun;
5. Komitmen kinerja layanan untuk 5 (lima) tahun;
6. Data teknis alat/perangkat, sarana dan/atau prasarana telekomunikasi yang akan dibangun;
7. Bukti kepemilikan perangkat;
8. Perjanjian kerja sama dengan penyelenggara telekomunikasi lainnya;
9. Pusat kontak informasi berkaitan dengan layanan prajual dan purnajual; dan
10. Standard Operation Procedure (SOP) terkait monitoring jaringan, penanganan gangguan, billing dan penagihan, aktivasi dan deaktivasi pengguna/pelanggan, dan pelayanan pengguna/pelanggan.
2. Pernyataan:
1. Kesanggupan melaksanakan ketentuan penyelenggaraan jaringan; dan
2. Menyampaikan data yang valid dan benar.
3. Tidak memiliki kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terhutang kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika;
4. Memiliki konfirmasi status wajib pajak dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; dan
5. Daftar susunan pengurus untuk membuktikan bahwa Direksi, Pengurus, dan/atau Badan Hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam Daftar Hitam Penyelenggara.
6. Memperoleh penetapan penomoran telekomunikasi dalam hal Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi menggunakan penomoran telekomunikasi;
7. Dalam hal Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi menggunakan spektrum frekuensi radio, harus memperoleh izin penggunaan spektrum frekuensi radio sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
8. Memperoleh hak labuh dalam hal Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi menggunakan satelit asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
9. Mengajukan permohonan pelaksanaan Uji Laik Operasi; dan
10. Memperoleh surat keterangan laik operasi berdasarkan pelaksanaan Uji Laik Operasi.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan1 Tahun
Kewajiban perizinan berusaha1. Menggunakan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang telah memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dan tersertifikasi;
2. Mengutamakan penggunaan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi produksi dalam negeri sepanjang memungkinkan dan tersedia;
3. Mengikuti ketentuan teknis dalam Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) Telekomunikasi Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. Memenuhi pelayanan dan perlindungan terhadap Pelanggan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
5. Melakukan upaya pengamanan dan perlindungan terhadap layanan yang diselenggarakannya serta Sarana dan Prasarana Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
6. Menjamin tersedianya interkoneksi, dengan ketentuan dilarang melakukan diskriminasi dalam penyediaan interkoneksi, dan saling memberikan pelayanan yang sesuai dengan tingkat layanan yang disepakati;
7. Memenuhi kewajiban pembayaran Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
8. Memenuhi kewajiban Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation (KPU/USO) dalam bentuk dana berdasarkan persentase tertentu dari pendapatan kotor penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
9. Melaksanakan komitmen minimal pembangunan dan/atau penyediaan jaringan telekomunikasi;
10. Memenuhi komitmen pembangunan dan/atau penyediaan jaringan secara menyeluruh;
11. Menuangkan setiap kerja sama Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi dalam perjanjian tertulis;
12. Memenuhi ketentuan struktur kepemilikan saham pada badan hukum Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
13. Memenuhi standar kualitas layanan penyelenggaraan telekomunikasi;
14. Mempublikasikan pencapaian standar kualitas layanan untuk setiap periode pelaporan secara daring melalui laman kontak layanan informasi milik Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi
15. Menyampaikan laporan Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
16. Memenuhi setiap permohonan dari calon pelanggan jaringan telekomunikasi yang telah memenuhi syarat-syarat berlangganan jaringan telekomunikasi sepanjang jaringan telekomunikasi tersedia;
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha MenengahLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 3 HariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
1. Rencana penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang memuat:
1. Jenis layanan sesuai dengan penyelenggaraan yang dimohonkan;
2. Konfigurasi sistem dan teknologi jaringan yang akan dibangun;
3. Diagram dan rute serta peta jaringan;
4. Cakupan wilayah pembangunan dan layanan yang akan dibangun (roll out plan) yang merupakan komitmen untuk 5 (lima) tahun;
5. Komitmen kinerja layanan untuk 5 (lima) tahun;
6. Data teknis alat/perangkat, sarana dan/atau prasarana telekomunikasi yang akan dibangun;
7. Bukti kepemilikan perangkat;
8. Perjanjian kerja sama dengan penyelenggara telekomunikasi lainnya;
9. Pusat kontak informasi berkaitan dengan layanan prajual dan purnajual; dan
10. Standard Operation Procedure (SOP) terkait monitoring jaringan, penanganan gangguan, billing dan penagihan, aktivasi dan deaktivasi pengguna/pelanggan, dan pelayanan pengguna/pelanggan.
2. Pernyataan:
1. Kesanggupan melaksanakan ketentuan penyelenggaraan jaringan; dan
2. Menyampaikan data yang valid dan benar.
3. Tidak memiliki kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terhutang kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika;
4. Memiliki konfirmasi status wajib pajak dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; dan
5. Daftar susunan pengurus untuk membuktikan bahwa Direksi, Pengurus, dan/atau Badan Hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam Daftar Hitam Penyelenggara.
6. Memperoleh penetapan penomoran telekomunikasi dalam hal Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi menggunakan penomoran telekomunikasi;
7. Dalam hal Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi menggunakan spektrum frekuensi radio, harus memperoleh izin penggunaan spektrum frekuensi radio sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
8. Memperoleh hak labuh dalam hal Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi menggunakan satelit asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
9. Mengajukan permohonan pelaksanaan Uji Laik Operasi; dan
10. Memperoleh surat keterangan laik operasi berdasarkan pelaksanaan Uji Laik Operasi.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan1 Tahun
Kewajiban perizinan berusaha1. Menggunakan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang telah memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dan tersertifikasi;
2. Mengutamakan penggunaan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi produksi dalam negeri sepanjang memungkinkan dan tersedia;
3. Mengikuti ketentuan teknis dalam Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) Telekomunikasi Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. Memenuhi pelayanan dan perlindungan terhadap Pelanggan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
5. Melakukan upaya pengamanan dan perlindungan terhadap layanan yang diselenggarakannya serta Sarana dan Prasarana Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
6. Menjamin tersedianya interkoneksi, dengan ketentuan dilarang melakukan diskriminasi dalam penyediaan interkoneksi, dan saling memberikan pelayanan yang sesuai dengan tingkat layanan yang disepakati;
7. Memenuhi kewajiban pembayaran Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
8. Memenuhi kewajiban Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation (KPU/USO) dalam bentuk dana berdasarkan persentase tertentu dari pendapatan kotor penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
9. Melaksanakan komitmen minimal pembangunan dan/atau penyediaan jaringan telekomunikasi;
10. Memenuhi komitmen pembangunan dan/atau penyediaan jaringan secara menyeluruh;
11. Menuangkan setiap kerja sama Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi dalam perjanjian tertulis;
12. Memenuhi ketentuan struktur kepemilikan saham pada badan hukum Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
13. Memenuhi standar kualitas layanan penyelenggaraan telekomunikasi;
14. Mempublikasikan pencapaian standar kualitas layanan untuk setiap periode pelaporan secara daring melalui laman kontak layanan informasi milik Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi
15. Menyampaikan laporan Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
16. Memenuhi setiap permohonan dari calon pelanggan jaringan telekomunikasi yang telah memenuhi syarat-syarat berlangganan jaringan telekomunikasi sepanjang jaringan telekomunikasi tersedia;
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha BesarLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 3 HariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: PMA, SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
1. Rencana penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang memuat:
1. Jenis layanan sesuai dengan penyelenggaraan yang dimohonkan;
2. Konfigurasi sistem dan teknologi jaringan yang akan dibangun;
3. Diagram dan rute serta peta jaringan;
4. Cakupan wilayah pembangunan dan layanan yang akan dibangun (roll out plan) yang merupakan komitmen untuk 5 (lima) tahun;
5. Komitmen kinerja layanan untuk 5 (lima) tahun;
6. Data teknis alat/perangkat, sarana dan/atau prasarana telekomunikasi yang akan dibangun;
7. Bukti kepemilikan perangkat;
8. Perjanjian kerja sama dengan penyelenggara telekomunikasi lainnya;
9. Pusat kontak informasi berkaitan dengan layanan prajual dan purnajual; dan
10. Standard Operation Procedure (SOP) terkait monitoring jaringan, penanganan gangguan, billing dan penagihan, aktivasi dan deaktivasi pengguna/pelanggan, dan pelayanan pengguna/pelanggan.
2. Pernyataan:
1. Kesanggupan melaksanakan ketentuan penyelenggaraan jaringan; dan
2. Menyampaikan data yang valid dan benar.
3. Tidak memiliki kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terhutang kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika;
4. Memiliki konfirmasi status wajib pajak dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; dan
5. Daftar susunan pengurus untuk membuktikan bahwa Direksi, Pengurus, dan/atau Badan Hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam Daftar Hitam Penyelenggara.
6. Memperoleh penetapan penomoran telekomunikasi dalam hal Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi menggunakan penomoran telekomunikasi;
7. Dalam hal Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi menggunakan spektrum frekuensi radio, harus memperoleh izin penggunaan spektrum frekuensi radio sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
8. Memperoleh hak labuh dalam hal Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi menggunakan satelit asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
9. Mengajukan permohonan pelaksanaan Uji Laik Operasi; dan
10. Memperoleh surat keterangan laik operasi berdasarkan pelaksanaan Uji Laik Operasi.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan1 Tahun
Kewajiban perizinan berusaha1. Menggunakan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang telah memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dan tersertifikasi;
2. Mengutamakan penggunaan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi produksi dalam negeri sepanjang memungkinkan dan tersedia;
3. Mengikuti ketentuan teknis dalam Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) Telekomunikasi Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. Memenuhi pelayanan dan perlindungan terhadap Pelanggan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
5. Melakukan upaya pengamanan dan perlindungan terhadap layanan yang diselenggarakannya serta Sarana dan Prasarana Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
6. Menjamin tersedianya interkoneksi, dengan ketentuan dilarang melakukan diskriminasi dalam penyediaan interkoneksi, dan saling memberikan pelayanan yang sesuai dengan tingkat layanan yang disepakati;
7. Memenuhi kewajiban pembayaran Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
8. Memenuhi kewajiban Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation (KPU/USO) dalam bentuk dana berdasarkan persentase tertentu dari pendapatan kotor penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
9. Melaksanakan komitmen minimal pembangunan dan/atau penyediaan jaringan telekomunikasi;
10. Memenuhi komitmen pembangunan dan/atau penyediaan jaringan secara menyeluruh;
11. Menuangkan setiap kerja sama Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi dalam perjanjian tertulis;
12. Memenuhi ketentuan struktur kepemilikan saham pada badan hukum Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
13. Memenuhi standar kualitas layanan penyelenggaraan telekomunikasi;
14. Mempublikasikan pencapaian standar kualitas layanan untuk setiap periode pelaporan secara daring melalui laman kontak layanan informasi milik Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi
15. Menyampaikan laporan Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
16. Memenuhi setiap permohonan dari calon pelanggan jaringan telekomunikasi yang telah memenuhi syarat-syarat berlangganan jaringan telekomunikasi sepanjang jaringan telekomunikasi tersedia;
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
Izin Penyelenggara Jaringan Tetap Tertutup melalui Media Microwave (MW) Link
-
Skala: Usaha MikroLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 3 HariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
1. Rencana penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang memuat:
1. Jenis layanan sesuai dengan penyelenggaraan yang dimohonkan;
2. Konfigurasi sistem dan teknologi jaringan yang akan dibangun;
3. Diagram dan rute serta peta jaringan;
4. Cakupan wilayah pembangunan dan layanan yang akan dibangun (roll out plan) yang merupakan komitmen untuk 5 (lima) tahun;
5. Komitmen kinerja layanan untuk 5 (lima) tahun;
6. Data teknis alat/perangkat, sarana dan/atau prasarana telekomunikasi yang akan dibangun;
7. Bukti kepemilikan perangkat;
8. Perjanjian kerja sama dengan penyelenggara telekomunikasi lainnya;
9. Pusat kontak informasi berkaitan dengan layanan prajual dan purnajual; dan
10. Standard Operation Procedure (SOP) terkait monitoring jaringan, penanganan gangguan, billing dan penagihan, aktivasi dan deaktivasi pengguna/pelanggan, dan pelayanan pengguna/pelanggan.
2. Pernyataan:
1. Kesanggupan melaksanakan ketentuan penyelenggaraan jaringan; dan
2. Menyampaikan data yang valid dan benar.
3. Tidak memiliki kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terhutang kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika;
4. Memiliki konfirmasi status wajib pajak dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; dan
5. Daftar susunan pengurus untuk membuktikan bahwa Direksi, Pengurus, dan/atau Badan Hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam Daftar Hitam Penyelenggara.
6. Memperoleh penetapan penomoran telekomunikasi dalam hal Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi menggunakan penomoran telekomunikasi;
7. Dalam hal Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi menggunakan spektrum frekuensi radio, harus memperoleh izin penggunaan spektrum frekuensi radio sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
8. Memperoleh hak labuh dalam hal Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi menggunakan satelit asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
9. Mengajukan permohonan pelaksanaan Uji Laik Operasi; dan
10. Memperoleh surat keterangan laik operasi berdasarkan pelaksanaan Uji Laik Operasi.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan1 Tahun
Kewajiban perizinan berusaha1. Menggunakan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang telah memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dan tersertifikasi;
2. Mengutamakan penggunaan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi produksi dalam negeri sepanjang memungkinkan dan tersedia;
3. Mengikuti ketentuan teknis dalam Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) Telekomunikasi Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. Memenuhi pelayanan dan perlindungan terhadap Pelanggan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
5. Melakukan upaya pengamanan dan perlindungan terhadap layanan yang diselenggarakannya serta Sarana dan Prasarana Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
6. Menjamin tersedianya interkoneksi, dengan ketentuan dilarang melakukan diskriminasi dalam penyediaan interkoneksi, dan saling memberikan pelayanan yang sesuai dengan tingkat layanan yang disepakati;
7. Memenuhi kewajiban pembayaran Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
8. Memenuhi kewajiban Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation (KPU/USO) dalam bentuk dana berdasarkan persentase tertentu dari pendapatan kotor penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
9. Melaksanakan komitmen minimal pembangunan dan/atau penyediaan jaringan telekomunikasi;
10. Memenuhi komitmen pembangunan dan/atau penyediaan jaringan secara menyeluruh;
11. Menuangkan setiap kerja sama Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi dalam perjanjian tertulis;
12. Memenuhi ketentuan struktur kepemilikan saham pada badan hukum Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
13. Memenuhi standar kualitas layanan penyelenggaraan telekomunikasi;
14. Mempublikasikan pencapaian standar kualitas layanan untuk setiap periode pelaporan secara daring melalui laman kontak layanan informasi milik Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi
15. Menyampaikan laporan Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
16. Memenuhi setiap permohonan dari calon pelanggan jaringan telekomunikasi yang telah memenuhi syarat-syarat berlangganan jaringan telekomunikasi sepanjang jaringan telekomunikasi tersedia;
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha KecilLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 3 HariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
1. Rencana penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang memuat:
1. Jenis layanan sesuai dengan penyelenggaraan yang dimohonkan;
2. Konfigurasi sistem dan teknologi jaringan yang akan dibangun;
3. Diagram dan rute serta peta jaringan;
4. Cakupan wilayah pembangunan dan layanan yang akan dibangun (roll out plan) yang merupakan komitmen untuk 5 (lima) tahun;
5. Komitmen kinerja layanan untuk 5 (lima) tahun;
6. Data teknis alat/perangkat, sarana dan/atau prasarana telekomunikasi yang akan dibangun;
7. Bukti kepemilikan perangkat;
8. Perjanjian kerja sama dengan penyelenggara telekomunikasi lainnya;
9. Pusat kontak informasi berkaitan dengan layanan prajual dan purnajual; dan
10. Standard Operation Procedure (SOP) terkait monitoring jaringan, penanganan gangguan, billing dan penagihan, aktivasi dan deaktivasi pengguna/pelanggan, dan pelayanan pengguna/pelanggan.
2. Pernyataan:
1. Kesanggupan melaksanakan ketentuan penyelenggaraan jaringan; dan
2. Menyampaikan data yang valid dan benar.
3. Tidak memiliki kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terhutang kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika;
4. Memiliki konfirmasi status wajib pajak dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; dan
5. Daftar susunan pengurus untuk membuktikan bahwa Direksi, Pengurus, dan/atau Badan Hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam Daftar Hitam Penyelenggara.
6. Memperoleh penetapan penomoran telekomunikasi dalam hal Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi menggunakan penomoran telekomunikasi;
7. Dalam hal Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi menggunakan spektrum frekuensi radio, harus memperoleh izin penggunaan spektrum frekuensi radio sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
8. Memperoleh hak labuh dalam hal Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi menggunakan satelit asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
9. Mengajukan permohonan pelaksanaan Uji Laik Operasi; dan
10. Memperoleh surat keterangan laik operasi berdasarkan pelaksanaan Uji Laik Operasi.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan1 Tahun
Kewajiban perizinan berusaha1. Menggunakan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang telah memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dan tersertifikasi;
2. Mengutamakan penggunaan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi produksi dalam negeri sepanjang memungkinkan dan tersedia;
3. Mengikuti ketentuan teknis dalam Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) Telekomunikasi Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. Memenuhi pelayanan dan perlindungan terhadap Pelanggan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
5. Melakukan upaya pengamanan dan perlindungan terhadap layanan yang diselenggarakannya serta Sarana dan Prasarana Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
6. Menjamin tersedianya interkoneksi, dengan ketentuan dilarang melakukan diskriminasi dalam penyediaan interkoneksi, dan saling memberikan pelayanan yang sesuai dengan tingkat layanan yang disepakati;
7. Memenuhi kewajiban pembayaran Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
8. Memenuhi kewajiban Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation (KPU/USO) dalam bentuk dana berdasarkan persentase tertentu dari pendapatan kotor penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
9. Melaksanakan komitmen minimal pembangunan dan/atau penyediaan jaringan telekomunikasi;
10. Memenuhi komitmen pembangunan dan/atau penyediaan jaringan secara menyeluruh;
11. Menuangkan setiap kerja sama Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi dalam perjanjian tertulis;
12. Memenuhi ketentuan struktur kepemilikan saham pada badan hukum Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
13. Memenuhi standar kualitas layanan penyelenggaraan telekomunikasi;
14. Mempublikasikan pencapaian standar kualitas layanan untuk setiap periode pelaporan secara daring melalui laman kontak layanan informasi milik Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi
15. Menyampaikan laporan Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
16. Memenuhi setiap permohonan dari calon pelanggan jaringan telekomunikasi yang telah memenuhi syarat-syarat berlangganan jaringan telekomunikasi sepanjang jaringan telekomunikasi tersedia;
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha MenengahLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 3 HariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
1. Rencana penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang memuat:
1. Jenis layanan sesuai dengan penyelenggaraan yang dimohonkan;
2. Konfigurasi sistem dan teknologi jaringan yang akan dibangun;
3. Diagram dan rute serta peta jaringan;
4. Cakupan wilayah pembangunan dan layanan yang akan dibangun (roll out plan) yang merupakan komitmen untuk 5 (lima) tahun;
5. Komitmen kinerja layanan untuk 5 (lima) tahun;
6. Data teknis alat/perangkat, sarana dan/atau prasarana telekomunikasi yang akan dibangun;
7. Bukti kepemilikan perangkat;
8. Perjanjian kerja sama dengan penyelenggara telekomunikasi lainnya;
9. Pusat kontak informasi berkaitan dengan layanan prajual dan purnajual; dan
10. Standard Operation Procedure (SOP) terkait monitoring jaringan, penanganan gangguan, billing dan penagihan, aktivasi dan deaktivasi pengguna/pelanggan, dan pelayanan pengguna/pelanggan.
2. Pernyataan:
1. Kesanggupan melaksanakan ketentuan penyelenggaraan jaringan; dan
2. Menyampaikan data yang valid dan benar.
3. Tidak memiliki kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terhutang kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika;
4. Memiliki konfirmasi status wajib pajak dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; dan
5. Daftar susunan pengurus untuk membuktikan bahwa Direksi, Pengurus, dan/atau Badan Hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam Daftar Hitam Penyelenggara.
6. Memperoleh penetapan penomoran telekomunikasi dalam hal Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi menggunakan penomoran telekomunikasi;
7. Dalam hal Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi menggunakan spektrum frekuensi radio, harus memperoleh izin penggunaan spektrum frekuensi radio sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
8. Memperoleh hak labuh dalam hal Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi menggunakan satelit asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
9. Mengajukan permohonan pelaksanaan Uji Laik Operasi; dan
10. Memperoleh surat keterangan laik operasi berdasarkan pelaksanaan Uji Laik Operasi.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan1 Tahun
Kewajiban perizinan berusaha1. Menggunakan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang telah memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dan tersertifikasi;
2. Mengutamakan penggunaan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi produksi dalam negeri sepanjang memungkinkan dan tersedia;
3. Mengikuti ketentuan teknis dalam Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) Telekomunikasi Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. Memenuhi pelayanan dan perlindungan terhadap Pelanggan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
5. Melakukan upaya pengamanan dan perlindungan terhadap layanan yang diselenggarakannya serta Sarana dan Prasarana Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
6. Menjamin tersedianya interkoneksi, dengan ketentuan dilarang melakukan diskriminasi dalam penyediaan interkoneksi, dan saling memberikan pelayanan yang sesuai dengan tingkat layanan yang disepakati;
7. Memenuhi kewajiban pembayaran Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
8. Memenuhi kewajiban Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation (KPU/USO) dalam bentuk dana berdasarkan persentase tertentu dari pendapatan kotor penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
9. Melaksanakan komitmen minimal pembangunan dan/atau penyediaan jaringan telekomunikasi;
10. Memenuhi komitmen pembangunan dan/atau penyediaan jaringan secara menyeluruh;
11. Menuangkan setiap kerja sama Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi dalam perjanjian tertulis;
12. Memenuhi ketentuan struktur kepemilikan saham pada badan hukum Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
13. Memenuhi standar kualitas layanan penyelenggaraan telekomunikasi;
14. Mempublikasikan pencapaian standar kualitas layanan untuk setiap periode pelaporan secara daring melalui laman kontak layanan informasi milik Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi
15. Menyampaikan laporan Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
16. Memenuhi setiap permohonan dari calon pelanggan jaringan telekomunikasi yang telah memenuhi syarat-syarat berlangganan jaringan telekomunikasi sepanjang jaringan telekomunikasi tersedia;
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha BesarLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 3 HariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: PMA, SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
1. Rencana penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang memuat:
1. Jenis layanan sesuai dengan penyelenggaraan yang dimohonkan;
2. Konfigurasi sistem dan teknologi jaringan yang akan dibangun;
3. Diagram dan rute serta peta jaringan;
4. Cakupan wilayah pembangunan dan layanan yang akan dibangun (roll out plan) yang merupakan komitmen untuk 5 (lima) tahun;
5. Komitmen kinerja layanan untuk 5 (lima) tahun;
6. Data teknis alat/perangkat, sarana dan/atau prasarana telekomunikasi yang akan dibangun;
7. Bukti kepemilikan perangkat;
8. Perjanjian kerja sama dengan penyelenggara telekomunikasi lainnya;
9. Pusat kontak informasi berkaitan dengan layanan prajual dan purnajual; dan
10. Standard Operation Procedure (SOP) terkait monitoring jaringan, penanganan gangguan, billing dan penagihan, aktivasi dan deaktivasi pengguna/pelanggan, dan pelayanan pengguna/pelanggan.
2. Pernyataan:
1. Kesanggupan melaksanakan ketentuan penyelenggaraan jaringan; dan
2. Menyampaikan data yang valid dan benar.
3. Tidak memiliki kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terhutang kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika;
4. Memiliki konfirmasi status wajib pajak dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; dan
5. Daftar susunan pengurus untuk membuktikan bahwa Direksi, Pengurus, dan/atau Badan Hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam Daftar Hitam Penyelenggara.
6. Memperoleh penetapan penomoran telekomunikasi dalam hal Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi menggunakan penomoran telekomunikasi;
7. Dalam hal Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi menggunakan spektrum frekuensi radio, harus memperoleh izin penggunaan spektrum frekuensi radio sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
8. Memperoleh hak labuh dalam hal Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi menggunakan satelit asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
9. Mengajukan permohonan pelaksanaan Uji Laik Operasi; dan
10. Memperoleh surat keterangan laik operasi berdasarkan pelaksanaan Uji Laik Operasi.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan1 Tahun
Kewajiban perizinan berusaha1. Menggunakan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang telah memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dan tersertifikasi;
2. Mengutamakan penggunaan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi produksi dalam negeri sepanjang memungkinkan dan tersedia;
3. Mengikuti ketentuan teknis dalam Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) Telekomunikasi Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. Memenuhi pelayanan dan perlindungan terhadap Pelanggan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
5. Melakukan upaya pengamanan dan perlindungan terhadap layanan yang diselenggarakannya serta Sarana dan Prasarana Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
6. Menjamin tersedianya interkoneksi, dengan ketentuan dilarang melakukan diskriminasi dalam penyediaan interkoneksi, dan saling memberikan pelayanan yang sesuai dengan tingkat layanan yang disepakati;
7. Memenuhi kewajiban pembayaran Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
8. Memenuhi kewajiban Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation (KPU/USO) dalam bentuk dana berdasarkan persentase tertentu dari pendapatan kotor penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
9. Melaksanakan komitmen minimal pembangunan dan/atau penyediaan jaringan telekomunikasi;
10. Memenuhi komitmen pembangunan dan/atau penyediaan jaringan secara menyeluruh;
11. Menuangkan setiap kerja sama Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi dalam perjanjian tertulis;
12. Memenuhi ketentuan struktur kepemilikan saham pada badan hukum Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
13. Memenuhi standar kualitas layanan penyelenggaraan telekomunikasi;
14. Mempublikasikan pencapaian standar kualitas layanan untuk setiap periode pelaporan secara daring melalui laman kontak layanan informasi milik Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi
15. Menyampaikan laporan Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
16. Memenuhi setiap permohonan dari calon pelanggan jaringan telekomunikasi yang telah memenuhi syarat-syarat berlangganan jaringan telekomunikasi sepanjang jaringan telekomunikasi tersedia;
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
PB UMKU
Izin Pemasaran
1. Bukti bayar PNBP
2. Memiliki:
a. Surat Penetapan Industri Pertahanan;
b. Izin Produksi;
c. Business plan;
d. Sertifikat kelaikan yang diterbitkan oleh Kementerian Pertahanan;
e. Dokumen materiil serta gambar produk Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan;
f. Certificate of Origin yang diterbitkan oleh Industri Pertahanan; dan
g. Invoice dan/atau packing list dari Industri Pertahanan dan/atau forwarder.
21 Hari
Tidak ada
-
Izin Penetapan Industri Pertahanan
1. Surat Keterangan Tanggungan Pajak (SKTP), Surat Pemberitahuan Penghasilan Kena Pajak (SPPKP), Surat Pajak Terhutang (SPT), Surat Setoran Pajak (SSP) dan bukti penyelesaian pajak 3 (tiga) tahun terakhir kecuali badan usaha yang baru berdiri (sudah ada);
2. Surat keterangan tidak sedang menjalani proses hukum dari pengadilan negeri dan/atau masuk dalam daftar hitam;
3. Surat keterangan tidak terdaftar sebagai pihak dalam register kepailitan dari Pengadilan Negeri atau Pengadilan Niaga setempat;
4. Surat pernyataan kemampuan modal;
5. Surat pernyataan kemampuan penyediaan Bahan Baku Utama Produksi;
6. Surat pernyataan tidak melakukan pembuatan dan/atau produksi alat peralatan pertahanan dan keamanan yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
7. Surat pernyataan keabsahan dokumen;
8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
9. Memiliki: 1. fasilitas produksi, infrastruktur, sarana dan prasarana sesuai dengan bidangnya; 2. bukti adanya ketersediaan Bahan Baku; 3. persyaratan teknis sesuai bidang dan sub bidangnya, serta personel yang terdidik dan/atau terlatih dan bersertifikat untuk bidang dan/atau subbidangnya; dan 4. standar mutu yang ditetapkan oleh Instansi yang berwenang.
10. Bukti kepemilikan/penguasaan lahan (Sertifikat/PN, sewa lahan/pinjam pakai (Notaris), KSO untuk lahan pemerintah/negara (Notaris/Blanko Instansi),
11. Dokumen penjelasan Core Competency Alpalhankam; Dokumen Alat Quality Control Test; Dokumen Fasilitas pengawasan suhu dan kelembaban; Dokumen Fasilitas keamanan Informasi teknologi pertahanan; Businessplan 5 tahun kedepan
-
1. Memberikan jaminan garansi terhadap material kontrak terhitung setelah materiil tersebut ter-deliver ke pengguna
2. Menyusun dan menyampaikan laporan per semester (6 bulan) kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja di lingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pembinaan industri pertahanan; dan
3. Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan industri pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam pembinaan industri pertahanan.
-
Izin Produksi Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan
1. Bukti bayar PNBP
2. Memiliki:
a. surat Penetapan Industri Pertahanan;
b. business plan;
c. memiliki sertifikat kelaikan yang diterbitkan oleh Kementerian Pertahanan; dan
d. kemampuan desain, Produksi, Produk yang sudah disertifikasi, dan jaminan purna jual.
21 Hari
1. Menyampaikan laporan bulanan terkait dengan kegiatan usaha Industri Pertahanan kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam bidang pembinaan Industri Pertahanan; dan
2. Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan Industri Pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam bidang pembinaan Industri Pertahanan.
5 Tahun
Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR)
1. Bukti bayar PNBP
2.
1. Permohonan IPFR dapat diajukan oleh Pelaku Usaha yang telah mendapatkan:
a. Keputusan penetapan pemenang seleksi hak penggunaan spektrum frekuensi radio dalam bentuk pita frekuensi radio bagi pelaku usaha yang ditetapkan berdasarkan seleksi;
b. Keputusan penetapan hak penggunaan spektrum frekuensi radio dalam bentuk pita frekuensi radio bagi pelaku usaha yang ditetapkan berdasarkan evaluasi;
c. Keputusan penetapan hak penggunaan spektrum frekuensi radio dalam bentuk pita frekuensi radio bagi pelaku usaha yang ditetapkan melalui perubahan ISR menjadi IPFR;
d. Keputusan penetapan hak penggunaan spektrum frekuensi radio dalam bentuk pita frekuensi radio bagi pelaku usaha yang disetujui perpanjangan IPFR; atau
e. Keputusan penetapan hak penggunaan spektrum frekuensi radio dalam bentuk pita frekuensi radio bagi pelaku usaha yang disetujui sebagai penerima pengalihan hak penggunaan spektrum frekuensi radio;
2. Melunasi biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk IPFR.
-
1. Menggunakan pita frekuensi radio sesuai dengan peruntukannya;
2. Penggunaan spektrum frekuensi radio tidak menimbulkan gangguan yang merugikan (harmful interference);
3. Menggunakan spektrum frekuensi radio secara optimal;
4. Menggunakan alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang telah tersertifikasi;
5. Menyampaikan laporan penggunaan pita frekuensi radio; dan
6. Melunasi biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk IPFR tahunan.
-
Penomoran Telekomunikasi (Non Blok Nomor)
1. Untuk permohonan Blok Nomor Pelaku Usaha harus terlebih dahulu memperoleh Izin penyelenggaraan jaringan tetap lokal yang menyelenggarakan jasa Telepon dasar;
2. Untuk permohonan National Destination Code (NDC) Pelaku Usaha harus terlebih dahulu memperoleh Izin penyelenggaraan:
a. Jaringan bergerak seluler; dan
b. Jaringan bergerak satelit.
3. Untuk permohonan Signalling Point Code (SPC) terlebih dahulu memperoleh Izin penyelenggaraan:
a. Jaringan tetap lokal yang menyelenggara-kan jasa telepon dasar;
b. Jaringan bergerak seluler; dan
c. Jaringan bergerak satelit.
4. Untuk permohonan International Signalling Point Code (ISPC) terlebih dahulu memperoleh Izin penyelenggaraan:
a. Jaringan tetap sambungan internasional;
b. Jaringan bergerak seluler; dan
c. Jaringan bergerak satelit.
5. Untuk permohonan Public Land Mobile Network Identity (PLMNID) terlebih dahulu memperoleh Izin penyelenggaraan:
a. Jaringan tetap lokal untuk kebutuhan mobilitas pengguna pada jaringan tetap;
b. Jaringan bergerak seluler; dan
c. Jaringan bergerak satelit.
6. Untuk permohonan kode akses Intelligent Network (IN) terlebih dahulu memperoleh Izin penyelenggaraan jaringan tetap lokal yang menyelenggarakan jasa telepon dasar;
7. Untuk permohonan kode akses Sambungan Internasional terlebih dahulu memperoleh Izin penyelenggaraan jaringan tetap sambungan internasional;
8. Untuk permohonan kode akses Sambungan Langsung Jarak Jauh (SLJJ) terlebih dahulu memperoleh Izin penyelenggaraan jaringan tetap sambungan langsung jarak jauh;
9. Untuk permohonan kode akses Internet Telepon untuk Keperluan Publik (ITKP) terlebih dahulu memperoleh izin penyelenggaraan jasa nilai tambah Telepon layanan Internet Telepon untuk Keperluan Publik (ITKP);
10. Untuk permohonan kode akses Pusat Panggilan Informasi (Call Center) terlebih dahulu memperoleh Izin penyelenggaraan jasa nilai tambah Telepon layanan Pusat Panggilan Informasi (Call Center);
11. Untuk permohonan kode akses Pesan Pendek Premium (SMS Premium) dapat diajukan oleh pelaku usaha yang menyelenggarakan jasa nilai tambah Telepon layanan konten pesan pendek premium (SMS Premium);
12. Untuk permohonan kode akses Panggilan Terkelola (Calling Card) dapat diajukan oleh Pelaku Usaha yang menyelenggarakan jasa nilai tambah Telepon layanan Panggilan Terkelola (Calling Card).
13. Untuk permohonan Kode akses pusat layanan masyarakat terlebih dahulu memperoleh Izin penyelenggaraan:
a. Jaringan tetap lokal yang menyelenggara-kan jasa Telepon dasar;
b. Jaringan tetap sambungan internasional;
c. Jaringan tetap lokal sambungan langsung jarak jauh;
d. Jaringan bergerak seluler; dan
e. Jaringan bergerak satelit.
14. Untuk permohonan Kode akses Pesan Singkat Layanan Masyarakat terlebih dahulu memperoleh Izin penyelenggaraan:
a. Jaringan tetap lokal yang menyelenggara-kan jasa telepon dasar;
b. Jaringan tetap sambungan internasional;
c. Jaringan tetap lokal sambungan langsung jarak jauh;
d. Jaringan bergerak seluler; dan
e. Jaringan bergerak satelit;
15. Untuk permohonan baru penomoran telekomunikasi hanya dapat mengajukan 1 (satu) nomor atau 1 (satu) blok nomor.
-
1. Melaksanakan kegiatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
2. Menggunakan dan melaporkan penomoran sesuai peruntukannya.
-
Sertifikat Persetujuan Kelaikan Fasilitas Industri Pertahanan (Certificate of Approval Facility Worthiness of Defence Industry) Moda Darat
1. Surat penetapan Industri Pertahanan;
2. Perizinan Berusaha (NIB atau NIB + Izin/SS, tergantung tingkat risiko)
3. Dokumen materiil serta gambar produk alat peralatan pertahanan dan keamanan;
4. Dokumen Quality Manual sesuai standar Puslaik Kemhan;
5. Dokumen Safety Manual sesuai standar Puslaik Kemhan;
6. Dokumen Training Manual sesuai Standar Puslaik Kemhan;
7. Dokumen Daftar Kemampuan sesuai standar puslaik Kemhan;
8. Dokumen Daftar Personel kunci sesuai standar Puslaik Kemhan;
9. Dokumen List Publikasi Teknik sesuai Standar Puslaik Kemhan disesuaikan kemampuan) ;
10. Daftar Sarana Prasarana Sesuai Kemampuan;
11. Daftar Tools/Special Tools/Peralatan Kerja Lainnya Sesuai Kemampuan;
12. Bukti Kerjasama atau perjanjian dengan Instansi Lain atau bukti pengakuan kemampuan dari instansi yang berwenang (dalam negeri maupun luar negeri) yang mempunyai kemampuan dari otoritas yang berwenang dalam mendesain/memproduksi/memelihara/memodifikasi Produk Alpalhankam;
21 Hari
1. Memberikan jaminan garansi terhadap material kontrak terhitung setelah materiil tersebut ter-deliver ke pengguna
2. Menyusun dan menyampaikan laporan per semester (6 bulan) kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja di lingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pembinaan industri pertahanan; dan
3. Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan industri pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam pembinaan industri pertahanan.
1 Tahun
Sertifikat Persetujuan Kelaikan Fasilitas Industri Pertahanan (Certificate of Approval Facility Worthiness of Defence Industry) Moda Laut
1. Surat penetapan Industri Pertahanan;
2. Perizinan Berusaha (NIB atau NIB + Izin/SS, tergantung tingkat risiko)
3. Dokumen materiil serta gambar produk alat peralatan pertahanan dan keamanan;
4. Dokumen Quality Manual sesuai standar Puslaik Kemhan;
5. Dokumen Safety Manual sesuai standar Puslaik Kemhan;
6. Dokumen Training Manual sesuai Standar Puslaik Kemhan;
7. Dokumen Daftar Kemampuan sesuai standar puslaik Kemhan;
8. Dokumen Daftar Personel kunci sesuai standar Puslaik Kemhan;
9. Dokumen List Publikasi Teknik sesuai Standar Puslaik Kemhan disesuaikan kemampuan) ;
10. Daftar Sarana Prasarana Sesuai Kemampuan;
11. Daftar Tools/Special Tools/Peralatan Kerja Lainnya Sesuai Kemampuan;
12. Bukti Kerjasama atau perjanjian dengan Instansi Lain atau bukti pengakuan kemampuan dari instansi yang berwenang (dalam negeri maupun luar negeri) yang mempunyai kemampuan dari otoritas yang berwenang dalam mendesain/memproduksi/memelihara/memodifikasi Produk Alpalhankam;
21 Hari
1. Memberikan jaminan garansi terhadap material kontrak terhitung setelah materiil tersebut ter-deliver ke pengguna
2. Menyusun dan menyampaikan laporan per semester (6 bulan) kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja di lingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pembinaan industri pertahanan; dan
3. Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan industri pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam pembinaan industri pertahanan.
1 Tahun
Sertifikat Persetujuan Kelaikan Fasilitas Industri Pertahanan (Certificate of Approval Facility Worthiness of Defence Industry) Moda Udara
1. Surat penetapan Industri Pertahanan;
2. Perizinan Berusaha (NIB atau NIB + Izin/SS, tergantung tingkat risiko)
3. Dokumen materiil serta gambar produk alat peralatan pertahanan dan keamanan;
4. Dokumen Quality Manual sesuai standar Puslaik Kemhan;
5. Dokumen Safety Manual sesuai standar Puslaik Kemhan;
6. Dokumen Training Manual sesuai Standar Puslaik Kemhan;
7. Dokumen Daftar Kemampuan sesuai standar puslaik Kemhan;
8. Dokumen Daftar Personel kunci sesuai standar Puslaik Kemhan;
9. Dokumen List Publikasi Teknik sesuai Standar Puslaik Kemhan disesuaikan kemampuan) ;
10. Daftar Sarana Prasarana Sesuai Kemampuan;
11. Daftar Tools/Special Tools/Peralatan Kerja Lainnya Sesuai Kemampuan;
12. Bukti Kerjasama atau perjanjian dengan Instansi Lain atau bukti pengakuan kemampuan dari instansi yang berwenang (dalam negeri maupun luar negeri) yang mempunyai kemampuan dari otoritas yang berwenang dalam mendesain/memproduksi/memelihara/memodifikasi Produk Alpalhankam;
21 Hari
Memberikan jaminan garansi terhadap material kontrak terhitung setelah materiil tersebut ter-deliver ke pengguna
1 Tahun
Sebelumnya
AKTIVITAS TELEKOMUNIKASI TANPA KABEL
AKTIVITAS TELEKOMUNIKASI TANPA KABEL
TELEKOMUNIKASI
INFORMASI DAN KOMUNIKASI