AKTIVITAS SOSIAL PENGUMPULAN DANA KEISLAMAN
Uraian
Kelompok ini mencakup kegiatan pengumpulan, pendistribusian, dan pengelolaan dana sosial, mencakup zakat, infak, sedekah, wakaf dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL), baik yang dikelola oleh lembaga keislaman maupun bukan.
Sebelumnya
AKTIVITAS SOSIAL DI LUAR PANTI LAINNYA
Subgolongan ini mencakup penyediaan jasa sosial, konseling, kesejahteraan, pengungsi, penyerahan dan jasa sejenis yang diberikan kepada perorangan dan keluarga di rumah atau tempat lain dan dilakukan oleh kantor pemerintah atau organisasi swasta, organisasi penanggulangan bencana alam dan organisasi swadaya lokal dan nasional serta organisasi khusus penyedia jasa konseling. Subgolongan ini mencakup : - Jasa kesejahteraan dan bimbingan untuk anak-anak dan remaja - Kegiatan adopsi dan kegiatan pencegahan kenakalan anak - Jasa konseling keuangan rumah tangga, pernikahan dan bimbingan keluarga, jasa konsultasi hutang-piutang - Kegiatan kemasyarakatan dan lingkungan - Kegiatan untuk korban bencana, pengungsi, imigran dan lain-lain termasuk rumah singgah sementara atau dalam jangka waktu yang lama - Kegiatan rehabilitasi dan habitasi pekerjaan untuk pengangguran di mana komponen pendidikan terbatas - Penentuan pemenuhan syarat dalam hubungannya dengan bantuan kesejahteraan, pinjaman atau kupon makanan - Perawatan harian anak, termasuk untuk anak-anak cacat - Fasilitas harian untuk tuna wisma dan kelompok sosial menengah ke bawah lain - Kegiatan amal seperti pengumpulan dana atau kegiatan penunjang lainnya yang ditujukan pada kegiatan sosial Subgolongan ini tidak mencakup : - Pembiayaan dan administrasi program jaminan sosial wajib, lihat 8430 - Kegiatan sejenis dalam subgolongan ini, tetapi mencakup akomodasi, lihat 8790
AKTIVITAS SOSIAL DI LUAR PANTI LAINNYA
Golongan ini mencakup penyediaan jasa sosial, kesejahteraan dan jasa lainnya yang sejenis di luar panti di mana disediakan untuk perorangan atau keluarga oleh pemerintah atau organisasi swasta atau ahlinya. Jasa ini mencakup kegiatan bimbingan dan kesejahteraan untuk keluarga, anak-anak dan remaja dan masyarakat.
AKTIVITAS SOSIAL DI LUAR PANTI
Golongan pokok ini mencakup penyediaan jasa sosial di luar panti yang meliputi berbagai jasa bantuan sosial untuk masyarakat. Kegiatan di sini tidak mencakup jasa penginapan, kecuali pada hal yang sementara
AKTIVITAS KESEHATAN MANUSIA DAN AKTIVITAS SOSIAL
Kategori ini mencakup kegiatan penyediaan jasa kesehatan dan aktivitas sosial. Kegiatan yang termasuk cukup luas cakupannya, dimulai dari pelayanan kesehatan yang diberikan oleh tenaga profesional terlatih di rumah sakit dan fasilitas kesehatan lain, sampai kegiatan perawatan di rumah yang melibatkan tingkatan kegiatan pelayanan kesehatan sampai kegiatan sosial yang tidak melibatkan tenaga kesehatan profesional