DAFTAR KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI)

AKTIVITAS SOSIAL DI DALAM PANTI UNTUK PENYANDANG DISABILITAS GRAHITA

Uraian

Kelompok ini mencakup penyediaan jasa di dalam panti yang dikelola baik oleh pemerintah maupun swasta dalam memberikan bimbingan, pelayanan dan rehabilitasi sosial yang bersifat kuratif, rehabilitatif, promotif dalam bentuk bimbingan pengetahuan dasar pendidikan, fisik, mental, sosial, pelatihan keterampilan, resosialisasi bimbingan lanjut bagi penyandang cacat mental retardasi agar mampu mandiri dan berperan aktif dalam kehidupan bermasyarakat.

Sebelumnya

AKTIVITAS SOSIAL DI DALAM PANTI UNTUK KETERBELAKANGAN MENTAL, GANGGUAN MENTAL DAN PENYALAHGUNAAN OBAT TERLARANG

Subgolongan ini mencakup penyediaan jasa sosial di dalam panti atau rumah perawatan (tapi tidak bersertifikat rumah sakit perawatan) untuk orang dengan keterbelakangan mental, gangguan mental dan masalah penyalahgunaan obat terlarang. Fasilitas ini menyediakan kamar, makanan, pengawasan yang bersifat melindungi dan konsultasi serta perawatan kesehatan. Kegiatan ini juga mencakup rumah untuk merawat pasien dengan kelainan jiwa dan penyakit yang disebabkan oleh penyalahgunaan obat terlarang. Subgolongan ini mencakup : - Kegiatan fasilitas perawatan untuk pecandu alkohol dan narkoba - Kegiatan rumah pemulihan psikiatris - Kegiatan rumah tinggal berkelompok untuk orang dengan gangguan emosional - Kegiatan fasilitas untuk keterbelakangan mental - Kegiatan rumah untuk proses pengobatan kesehatan mental Subgolongan ini tidak mencakup : - Kegiatan sosial dengan akomodasi seperti rumah singgah sementara, lihat 8790

AKTIVITAS SOSIAL DI DALAM PANTI UNTUK KETERBELAKANGAN MENTAL, GANGGUAN MENTAL DAN PENYALAHGUNAAN OBAT TERLARANG

Golongan ini mencakup penyediaan jasa sosial di dalam panti dan pengobatan untuk orang dengan keterbelakangan mental, gangguan mental dan masalah penyalahgunaan obat terlarang di mana fasilitas penyediaan tempat tinggal, makanan, pengawasan yang bersifat melindungi, konsultasi dan layanan kesehatan. Golongan ini mencakup fasilitas untuk pencandu alkohol, rumah pemulihan kesehatan untuk penderita gangguan jiwa, fasilitas untuk orang dengan keterbelakangan mental dan gangguan emosional dan rumah tempat tinggal kelompok dan rumah untuk orang yang mengalami setengah gangguan mental

AKTIVITAS SOSIAL DI DALAM PANTI

Golongan pokok ini mencakup penyediaan jasa kegiatan sosial di dalam panti yang dikombinasikan baik dengan perawatan, pengawasan atau perawatan lain yang diperlukan oleh penghuni panti. Fasilitas perawatan merupakan bagian yang signifikan dari proses produksi dan perawatan yang disediakan adalah gabungan antara kegiatan sosial dan kesehatan di mana jasa kesehatan merupakan tingkatan yang lebih besar dari kegiatan perawatan.

AKTIVITAS KESEHATAN MANUSIA DAN AKTIVITAS SOSIAL

Kategori ini mencakup kegiatan penyediaan jasa kesehatan dan aktivitas sosial. Kegiatan yang termasuk cukup luas cakupannya, dimulai dari pelayanan kesehatan yang diberikan oleh tenaga profesional terlatih di rumah sakit dan fasilitas kesehatan lain, sampai kegiatan perawatan di rumah yang melibatkan tingkatan kegiatan pelayanan kesehatan sampai kegiatan sosial yang tidak melibatkan tenaga kesehatan profesional