AKTIVITAS SERTIFIKASI PROFESI PIHAK 3
Uraian
Kelompok ini mencakup kegiatan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pihak 3 yang bersifat independen dari asosiasi industri/asosiasi profesi secara kolektif untuk mengukur dan mensertifikasi kompetensi pekerja profesional di sektor industri masing-masing.
Ruang Lingkup
Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait pelaksanaan proses sertifikasi badan usaha jasa konstruksi.
-
Skala: Usaha MikroLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah TinggiPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: 65 HariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
Standar Penetapan Kemampuan Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Menerapkan standar persyaratan untuk lembaga sertifikasi produk, proses dan jasa, sebagai referensi SNI ISO/IEC 17024:2012
2. Memiliki bukti akreditasi oleh lembaga independen sesuai peraturan perundang-undangan, paling lambat 1 (satu) tahun setelah diterbitkannya lisensi; dan
3. Menyampaikan laporan kegiatan operasional lembaga sertifikasi.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha KecilLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah TinggiPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: 65 HariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
Standar Penetapan Kemampuan Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Menerapkan standar persyaratan untuk lembaga sertifikasi produk, proses dan jasa, sebagai referensi SNI ISO/IEC 17024:2012
2. Memiliki bukti akreditasi oleh lembaga independen sesuai peraturan perundang-undangan, paling lambat 1 (satu) tahun setelah diterbitkannya lisensi; dan
3. Menyampaikan laporan kegiatan operasional lembaga sertifikasi.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha MenengahLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah TinggiPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: 65 HariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
Standar Penetapan Kemampuan Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Menerapkan standar persyaratan untuk lembaga sertifikasi produk, proses dan jasa, sebagai referensi SNI ISO/IEC 17024:2012
2. Memiliki bukti akreditasi oleh lembaga independen sesuai peraturan perundang-undangan, paling lambat 1 (satu) tahun setelah diterbitkannya lisensi; dan
3. Menyampaikan laporan kegiatan operasional lembaga sertifikasi.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha BesarLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah TinggiPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: 65 HariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: PMA, SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
Standar Penetapan Kemampuan Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Menerapkan standar persyaratan untuk lembaga sertifikasi produk, proses dan jasa, sebagai referensi SNI ISO/IEC 17024:2012
2. Memiliki bukti akreditasi oleh lembaga independen sesuai peraturan perundang-undangan, paling lambat 1 (satu) tahun setelah diterbitkannya lisensi; dan
3. Menyampaikan laporan kegiatan operasional lembaga sertifikasi.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
PB UMKU
Lisensi Lembaga Sertifikasi Profesi Konstruksi
Standar Penetapan Kemampuan Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi
-
1. Menerapkan standar persyaratan untuk lembaga sertifikasi produk, proses dan jasa, sebagai referensi SNI ISO/IEC 17024:2012
2. Memiliki bukti akreditasi oleh lembaga independen sesuai peraturan perundang-undangan, paling lambat 1 (satu) tahun setelah diterbitkannya lisensi; dan
3. Menyampaikan laporan kegiatan operasional lembaga sertifikasi.
-
Sebelumnya
AKTIVITAS FOTOGRAFI
AKTIVITAS FOTOGRAFI
AKTIVITAS PROFESIONAL, ILMIAH DAN TEKNIS LAINNYA
AKTIVITAS PROFESIONAL, ILMIAH DAN TEKNIS