DAFTAR KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI)

AKTIVITAS SERTIFIKASI PROFESI PIHAK 3

Uraian

Kelompok ini mencakup kegiatan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pihak 3 yang bersifat independen dari asosiasi industri/asosiasi profesi secara kolektif untuk mengukur dan mensertifikasi kompetensi pekerja profesional di sektor industri masing-masing.

Ruang Lingkup

Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait pelaksanaan proses sertifikasi badan usaha jasa konstruksi.

  • Skala
    : Usaha Mikro
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 65 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    Standar Penetapan Kemampuan Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.       Menerapkan standar persyaratan untuk lembaga sertifikasi produk, proses dan jasa, sebagai referensi SNI ISO/IEC 17024:2012

    2.     Memiliki bukti akreditasi oleh lembaga independen sesuai peraturan perundang-undangan, paling lambat 1 (satu) tahun setelah diterbitkannya lisensi; dan

    3.      Menyampaikan laporan kegiatan operasional lembaga sertifikasi.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Kecil
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 65 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    Standar Penetapan Kemampuan Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.       Menerapkan standar persyaratan untuk lembaga sertifikasi produk, proses dan jasa, sebagai referensi SNI ISO/IEC 17024:2012

    2.     Memiliki bukti akreditasi oleh lembaga independen sesuai peraturan perundang-undangan, paling lambat 1 (satu) tahun setelah diterbitkannya lisensi; dan

    3.      Menyampaikan laporan kegiatan operasional lembaga sertifikasi.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Menengah
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 65 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    Standar Penetapan Kemampuan Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.       Menerapkan standar persyaratan untuk lembaga sertifikasi produk, proses dan jasa, sebagai referensi SNI ISO/IEC 17024:2012

    2.     Memiliki bukti akreditasi oleh lembaga independen sesuai peraturan perundang-undangan, paling lambat 1 (satu) tahun setelah diterbitkannya lisensi; dan

    3.      Menyampaikan laporan kegiatan operasional lembaga sertifikasi.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Besar
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 65 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : PMA, Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    Standar Penetapan Kemampuan Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.       Menerapkan standar persyaratan untuk lembaga sertifikasi produk, proses dan jasa, sebagai referensi SNI ISO/IEC 17024:2012

    2.     Memiliki bukti akreditasi oleh lembaga independen sesuai peraturan perundang-undangan, paling lambat 1 (satu) tahun setelah diterbitkannya lisensi; dan

    3.      Menyampaikan laporan kegiatan operasional lembaga sertifikasi.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

PB UMKU

Lisensi Lembaga Sertifikasi Profesi Konstruksi

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

Standar Penetapan Kemampuan Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

1.       Menerapkan standar persyaratan untuk lembaga sertifikasi produk, proses dan jasa, sebagai referensi SNI ISO/IEC 17024:2012

2.     Memiliki bukti akreditasi oleh lembaga independen sesuai peraturan perundang-undangan, paling lambat 1 (satu) tahun setelah diterbitkannya lisensi; dan

3.      Menyampaikan laporan kegiatan operasional lembaga sertifikasi.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Sebelumnya

AKTIVITAS FOTOGRAFI

Subgolongan ini mencakup : - Produksi foto komersil dan konsumen, seperti Fotografi untuk paspor, sekolah, pernikahan dan lain-lain; fotografi untuk tujuan komersil, publikasi, mode, real estat atau pariwisata; fotografi dari udara dan perekaman video untuk acara seperti pernikahan, rapat dan lain-lain - Proses film, meliputi pencucian, pencetakan dan perbesaran dari negatif film atau cine-film yang diambil klien; laboratorium pencucian film dan pencetakan foto; photo shop ( tempat cuci foto) satu jam (bukan bagian dari toko kamera); mounting slide dan penggandaan dan restoring atau pengubahan sedikit tranparasi dalam hubungannya dengan fotografi - Aktivitas jurnalis foto Subgolongan ini juga mencakup : - Pembuatan mikrofilm dari dokumen - Angkutan udara khusus pemotretan, survei dan pemetaan Subgolongan ini tidak mencakup : - Pemrosesan film gambar bergerak yang berhubungan dengan industri gambar bergerak dan televisi, lihat 5911 - Aktivitas kartografi (pemetaan) dan informasi spasial, lihat 7110

AKTIVITAS FOTOGRAFI

Golongan ini mencakup kegiatan fotografi, seperti produksi foto komersial dan konsumen, pemotretan gambar atau orang untuk berbagai keperluan, pemrosesan foto dan film, mounting slide, pengopian dan perbaikan atau pengubahan transparansi berhubungan dengan foto dan jasa yang berkaitan lainnya. Golongan ini juga mencakup kegiatan jurnalis foto, pembuatan mikrofilm dan dokumen. Kegiatan pemrosesan film gambar bergerak yang berhubungan dengan gambar bergerak dan industri teknisi serta kegiatan kartografik dan informasi mengenai ruang tempat (spasial) tidak tercakup dalam golongan ini

AKTIVITAS PROFESIONAL, ILMIAH DAN TEKNIS LAINNYA

Golongan pokok di sini mencakup kegiatan penyediaan jasa ilmu pengetahuan dan teknisi profesional (kecuali kegiatan hukum dan akuntansi; kegiatan arsitek dan teknik sipil; uji dan analisis secara teknis; manajemen dan kegiatan konsultasi manajemen; penelitian dan pengembangan serta kegiatan periklanan). Kegiatan penulis untuk semua subyek mencakup penulis fiksi, teknis dan lain-lain diklasifikasikan dalam subgolongan 9000

AKTIVITAS PROFESIONAL, ILMIAH DAN TEKNIS

Kategori ini mencakup khususnya kegiatan profesional, ilmu pengetahuan dan teknik, kegiatan ini membutuhkan suatu tingkat pelatihan yang tinggi dan menghasilkan ilmu pengetahuan dan ketrampilan khusus yang tersedia untuk pengguna