AKTIVITAS SERTIFIKASI PROFESI PIHAK 1
Uraian
Kelompok ini mencakup kegiatan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pihak 1 yang bersifat independen dari Kementerian/Lembaga/Industri untuk mensertifikasi kompetensi karyawan atau siswanya sendiri.
Ruang Lingkup
Kelompok ini mencakup kegiatan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pihak 1 yang bersifat independen dari Kementerian/Lembaga/Industri untuk mensertifikasi kompetensi karyawan atau siswanya send
-
Skala: -Luas Lahan: -Tingkat Risiko: -Perizinan Berusaha: -Jangka Waktu: -Masa Berlaku: -Parameter: -Kewenangan: -Persyaratan perizinan berusaha
-
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha-
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
PB UMKU
Lisensi Lembaga Sertifikasi Profesi Konstruksi
Standar Penetapan Kemampuan Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi
-
1. Menerapkan standar persyaratan untuk lembaga sertifikasi produk, proses dan jasa, sebagai referensi SNI ISO/IEC 17024:2012
2. Memiliki bukti akreditasi oleh lembaga independen sesuai peraturan perundang-undangan, paling lambat 1 (satu) tahun setelah diterbitkannya lisensi; dan
3. Menyampaikan laporan kegiatan operasional lembaga sertifikasi.
-
Sertifikat standar perusahaan penyelenggara pelatihan penanggulangan pencemaran
1. Ruang kantor
2. Bukti bayar PNBP
3. Ruang belajar
4. Alat peraga peralatan penanggulangan pencemaran (oil boom, skimmer, sorbent, storage tank, dispersant)
5. Tenaga pengajar (sertifikasi IMO level 1, 2 dan 3)
6. Materi dan jam pelajaran (kurikulum/silabus)
5 Tahun
Tidak ada
-
Sebelumnya
AKTIVITAS FOTOGRAFI
AKTIVITAS FOTOGRAFI
AKTIVITAS PROFESIONAL, ILMIAH DAN TEKNIS LAINNYA
AKTIVITAS PROFESIONAL, ILMIAH DAN TEKNIS