DAFTAR KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI)

AKTIVITAS SENI PERTUNJUKAN

Uraian

Kelompok ini mencakup kegiatan atau usaha menyelenggarakan pertunjukan kesenian dan hiburan panggung, seperti pertunjukan drama/teater, pagelaran musik, opera, sandiwara, pantomim, tari, perkumpulan kesenian daerah (wayang orang, lenong), jasa hiburan band, orchestra, kegiatan sastra dan sejenisnya.

Ruang Lingkup

Seluruhnya

  • Skala
    : Usaha Mikro
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Rendah
    Perizinan Berusaha
    : NIB
    Jangka Waktu
    : -
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Kabupaten/Kota
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Bupati/Walikota
    Persyaratan perizinan berusaha

    Tidak ada

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    Sertifikat standar K3L

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Kecil
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Rendah
    Perizinan Berusaha
    : NIB
    Jangka Waktu
    : -
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Kabupaten/Kota
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Bupati/Walikota
    Persyaratan perizinan berusaha

    Tidak ada

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    Sertifikat standar K3L

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Menengah
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Rendah
    Perizinan Berusaha
    : NIB
    Jangka Waktu
    : -
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Kabupaten/Kota
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Bupati/Walikota
    Persyaratan perizinan berusaha

    Tidak ada

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    Sertifikat standar K3L

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

PB UMKU

Sertifikat laik sehat - di bandar udara, pelabuhan, dan lintas batas darat negara

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1.       Persyaratan Administrasi:

a.      Formulir Permohonan Sertifikat/Surat Keterangan Laik Sehat (Format sesuai Peraturan Menteri Kesehatan No. 14 Tahun 2021)

b.     Denah Lokasi dan Bangunan tempat Usaha

c.      Perizinan Berusaha dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

2.      Bukti hasil uji laboratorium hasil Pemenuhan Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan (SBMKL):

a.      air

b.     makanan

c.      udara

d.     rectal swab penjamah pangan, alat

3.      Untuk KBLI 55110, 55194, 55120, 55193: Sertifikat Pelatihan Keamanan Pangan Siap Saji minimal 50% dari jumlah tenaga penjamah makanan

4.     Untuk KBLI 55110, 55194, 55120, 55193: Sertifikat peningkatan kapasitas/pelatihan petugas kebersihan akomodasi (cleaning service)

5.      Untuk KBLI 55130, 55192, 55900, 55199, 55191: Surat keterangan mengikuti penyuluhan peningkatan kapasitas penjamah pangan

6.      Untuk KBLI 55130, 55192, 55900, 55199, 55191: Surat keterangan mengikuti penyuluhan kebersihan usaha akomodasi

7.      Self Assessment Inspeksi Kesehatan Lingkungan (Format sesuai Peraturan Menteri Kesehatan No. 14 Tahun 2021)

 

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

1.       Standar laik sehat

2.      Melaporkan hasil self assessment minimal satu kali dalam setahun

3.      Sertifikat pelatihan penjamah makanan terkait hygiene dan sanitasi makanan

4.     Sertifikat pelatihan petugas kebersihan.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Sertifikat laik sehat - di wilayah

Parameter
: Usaha berlokasi di Kabupaten/Kota
Kewenangan
: Bupati/Walikota
Persyaratan perizinan berusaha

1.       Persyaratan Administrasi:

a.      Formulir Permohonan Sertifikat/Surat Keterangan Laik Sehat (Format sesuai Peraturan Menteri Kesehatan No. 14 Tahun 2021)

b.     Denah Lokasi dan Bangunan tempat Usaha

c.      Perizinan Berusaha dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

2.      Bukti hasil uji laboratorium hasil Pemenuhan Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan (SBMKL):

a.      air

b.     makanan

c.      udara

d.     rectal swab penjamah pangan, alat

3.      Untuk KBLI 55110, 55194, 55120, 55193: Sertifikat Pelatihan Keamanan Pangan Siap Saji minimal 50% dari jumlah tenaga penjamah makanan

4.     Untuk KBLI 55110, 55194, 55120, 55193: Sertifikat peningkatan kapasitas/pelatihan petugas kebersihan akomodasi (cleaning service)

5.      Untuk KBLI 55130, 55192, 55900, 55199, 55191: Surat keterangan mengikuti penyuluhan peningkatan kapasitas penjamah pangan

6.      Untuk KBLI 55130, 55192, 55900, 55199, 55191: Surat keterangan mengikuti penyuluhan kebersihan usaha akomodasi

7.      Self Assessment Inspeksi Kesehatan Lingkungan (Format sesuai Peraturan Menteri Kesehatan No. 14 Tahun 2021)

 

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

1.       Standar laik sehat

2.      Melaporkan hasil self assessment minimal satu kali dalam setahun

3.      Sertifikat pelatihan penjamah makanan terkait hygiene dan sanitasi makanan

4.     Sertifikat pelatihan petugas kebersihan.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Sebelumnya

AKTIVITAS HIBURAN, KESENIAN DAN KREATIVITAS

Subgolongan ini mencakup kegiatan operasional fasilitas dan penyediaan jasa untuk memenuhi kebutuhan kesenian/kebudayaan dan hiburan yang diminati pelanggan. Subgolongan ini mencakup proses produksi dan promosi, partisipasi dalam pertunjukan yang disajikan secara langsung, kegiatan atau pameran yang dimaksudkan untuk dilihat masyarakat; penyediaan keahlian artistik; teknik dan kreativitas pada proses produksi dari produk artistik dan pertunjukan yang disajikan secara langsung. Subgolongan ini mencakup : - Proses produksi dari persembahan teater yang disajikan secara langsung, konser dan opera atau dansa serta proses produksi dari pertunjukan panggung lainnya, seperti kegiatan kelompok sirkus atau kegiatan sejenis, pertunjukan orkestra atau band; dan kegiatan artis perorangan, seperti penulis, aktor, sutradara, produser, musisi, penceramah atau ahli pidato, pendesain dan pembangun panggung pertunjukan - Kegiatan operasional ruang konser dan ruang teater serta fasilitas seni lainnya - Kegiatan dari pemahat, pelukis, kartunis, pengukir, pengetsa dan lain-lain - Kegiatan penulis, untuk semua subjek mencakup penulis fiksi, penulis teknis dan lain-lain - Kegiatan jurnalis independen - Kegiatan memperbaiki/restorasi hasil karya seni seperti lukisan dan lain-lain Subgolongan ini juga mencakup : - Kegiatan produser atau enterpreneur (pengusaha) seni pertunjukan, dengan atau tanpa fasilitas Subgolongan ini tidak mencakup : - Kegiatan memperbaiki/restorasi jendela kaca berwarna/patri, lihat 2312 - Kegiatan membuat patung, selain patung artistik yang asli, lihat 2396 - Kegiatan memperbaiki organ dan instrumen musik bersejarah lainnya, lihat 3319 - Kegiatan memperbaiki/restorasi gedung dan situs bersejarah, lihat 4101 - Produksi video dan gambar bergerak, lihat 5911, 5912 - Kegiatan operasional gedung bioskop, lihat 5914 - Kegiatan agen atau agensi artis atau artis teater, lihat 7490 - Kegiatan casting, lihat 7810 - Kegiatan agen tiket, 7999 - Kegiatan operasional museum dan sejenisnya, lihat 9102 - Kegiatan olahraga, hiburan dan rekreasi, lihat golongan pokok 93 - Kegiatan memperbaiki furnitur (kecuali perbaikan untuk yang bertipe museum), lihat 9524

AKTIVITAS HIBURAN, KESENIAN DAN KREATIVITAS

Golongan ini mencakup kegiatan pengoperasian fasilitas dan penyediaan jasa untuk memenuhi kebutuhan kesenian/kebudayaan, hiburan dan rekreasi dari masyarakat. Golongan ini mencakup kegiatan produksi dari berbagai pertunjukan, perlombaan atau pameran yang ditujukan untuk dilihat masyarakat. Golongan ini mencakup pengoperasian fasilitas seni dan kegiatan keartisan, profesional, produser atau promotor, pertunjukan langsung seni, dengan atau tanpa fasilitas.

AKTIVITAS HIBURAN, KESENIAN DAN KREATIVITAS

Golongan pokok ini mencakup kegiatan pengoperasian fasilitas dan penyediaan jasa untuk memenuhi kebutuhan kesenian/kebudayaan, hiburan dan rekreasi dari masyarakat. Golongan pokok ini mencakup kegiatan produksi dari berbagai pertunjukan, perlombaan atau pameran yang ditujukan untuk dilihat masyarakat. Golongan pokok ini mencakup pengoperasian fasilitas seni dan kegiatan keartisan, profesional, produser atau promotor, pertunjukan langsung seni, dengan atau tanpa fasilitas.

KESENIAN, HIBURAN DAN REKREASI

Kategori ini mencakup kegiatan yang cukup luas untuk memenuhi kebutuhan kesenian/kebudayaan, hiburan dan rekreasi masyarakat umum, termasuk pertunjukan langsung, pengoperasian tempat bersejarah, tempat perjudian, olahraga dan rekreasi.