DAFTAR KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI)

AKTIVITAS REMEDIASI DAN PENGELOLAAN LIMBAH DAN SAMPAH LAINNYA

Uraian

Kelompok ini mencakup usaha jasa pembersihan dan pengelolaan limbah dan sampah lainnya oleh pemerintah dan swasta, seperti dekontaminasi tanah dan air tanah di tempat yang tercemar polusi, baik in situ dan ex situ, menggunakan metode mekanik, kimia atau biologi; dekontaminasi tempat atau pabrik industri, termasuk tempat dan penanaman nuklir; dekontaminasi dan pembersihan air permukaan akibat polusi, contoh karena terkumpulnya polutan atau karena bahan kimia lainnya; pembersihan minyak yang tumpah (oil spill) dan polusi lain pada tanah, air permukaan, di samudera dan laut, termasuk pesisir pantai; pengurangan asbes, cat dan bahan-bahan beracun lainnya; kegiatan pengontrol polusi khusus lainnya; dan penyemprotan kuman,dan usaha jasa kebersihan lainnya yang sejenis

PB UMKU

Sertifikat standar perusahaan penilaian persyaratan penanggulangan pencemaran

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1. Bukti bayar PNBP

2. Daftar tenaga ahli (kartografi, lingkungan/amdal/pengendali dampak lingkungan, pencemaran minimum tingkat 2/penyelia/supervisor, perkapalan dan/atau kepelabuhanan)

3. Sertifikat tenaga ahli

4. Daftar peralatan dan bahan serta bukti kepemilikan

 

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

3 Tahun

Kewajiban perizinan berusaha

Tidaka ada

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Sertifikat standar usaha penanggulangan pencemaran

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1. Bukti bayar PNBP

2. Daftar tenaga ahli (operator, penyelia/supervisor, teknisi pemeliharaan peralatan penanggulangan pencemaran)

3. Sertifikat tenaga ahli

4. Daftar peralatan dan bahan serta bukti kepemilikan

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

5 Tahun

Kewajiban perizinan berusaha

Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Sebelumnya

AKTIVITAS REMEDIASI DAN PENGELOLAAN SAMPAH LAINNYA

Subgolongan ini mencakup : - Dekontaminasi tanah dan air tanah di tempat yang terkena polusi, baik in situ dan ex situ, menggunakan metode mekanik, kimia atau biologi - Dekontaminasi tempat atau pabrik industri, termasuk tempat dan penanaman nuklir - Dekontaminasi dan pembersihan air permukaan akibat polusi, contoh karena terkumpulnya polutan atau karena bahan kimia - Pembersihan minyak yang jatuh dan polusi lain pada tanah, air permukaan, di samudera dan laut, termasuk pesisir pantai - Pengurangan asbes, cat dan bahan-bahan beracun lainnya - Kegiatan pengontrol polusi khusus lainnya Subgolongan ini tidak mencakup : - Perawatan dan pembuangan sampah tidak berbahaya, lihat 3821 - Perawatan dan pembuangan sampah berbahaya, lihat 3822 - Penyapuan di luar ruangan dan penyiraman jalan dan lain-lain, lihat 8129

AKTIVITAS REMEDIASI DAN PENGELOLAAN SAMPAH LAINNYA

Golongan pokok ini mencakup kegiatan pemulihan atau penghilangan bahan berbahaya/beracun yang mencemari tanah, air baik bawah tanah maupun permukaan, tempat/lokasi atau gedung atau pabrik, termasuk lokasi atau pabrik nuklir, tumpahan minyak, polusi akibat suatu kejadian tiba-tiba dan polusi lainnya dalam lingkungan, pembersihan bahan beracun, dan kegiatan lain yang khususnya berkaitan dengan pengawasan polusi.

AKTIVITAS REMEDIASI DAN PENGELOLAAN SAMPAH LAINNYA

Golongan pokok ini mencakup penyediaan jasa pemulihan kembali lingkungan dari pencemaran (remediasi), misalnya jasa pemulihan lokasi atau tempat dan gedung, tanah, air bawah tanah atau air permukaan yang tercemar.

TREATMENT AIR, TREATMENT AIR LIMBAH, TREATMENT DAN PEMULIHAN MATERIAL SAMPAH, DAN AKTIVITAS REMEDIASI

Kategori ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha yang berhubungan dengan treatment air. Kategori ini juga mencakup treatment berbagai bentuk limbah dan sampah, seperti limbah dan sampah padat atau bukan yang berasal dari rumah tangga dan industri, yang dapat mencemari lingkungan. Hasil dari proses pengolahan limbah dan sampah dapat dibuang atau menjadi input dalam proses produksi lainnya.