AKTIVITAS REMEDIASI DAN PENGELOLAAN LIMBAH DAN SAMPAH LAINNYA
Uraian
Kelompok ini mencakup usaha jasa pembersihan dan pengelolaan limbah dan sampah lainnya oleh pemerintah dan swasta, seperti dekontaminasi tanah dan air tanah di tempat yang tercemar polusi, baik in situ dan ex situ, menggunakan metode mekanik, kimia atau biologi; dekontaminasi tempat atau pabrik industri, termasuk tempat dan penanaman nuklir; dekontaminasi dan pembersihan air permukaan akibat polusi, contoh karena terkumpulnya polutan atau karena bahan kimia lainnya; pembersihan minyak yang tumpah (oil spill) dan polusi lain pada tanah, air permukaan, di samudera dan laut, termasuk pesisir pantai; pengurangan asbes, cat dan bahan-bahan beracun lainnya; kegiatan pengontrol polusi khusus lainnya; dan penyemprotan kuman,dan usaha jasa kebersihan lainnya yang sejenis
PB UMKU
Sertifikat standar perusahaan penilaian persyaratan penanggulangan pencemaran
1. Bukti bayar PNBP
2. Daftar tenaga ahli (kartografi, lingkungan/amdal/pengendali dampak lingkungan, pencemaran minimum tingkat 2/penyelia/supervisor, perkapalan dan/atau kepelabuhanan)
3. Sertifikat tenaga ahli
4. Daftar peralatan dan bahan serta bukti kepemilikan
3 Tahun
Tidaka ada
-
Sertifikat standar usaha penanggulangan pencemaran
1. Bukti bayar PNBP
2. Daftar tenaga ahli (operator, penyelia/supervisor, teknisi pemeliharaan peralatan penanggulangan pencemaran)
3. Sertifikat tenaga ahli
4. Daftar peralatan dan bahan serta bukti kepemilikan
5 Tahun
Tidak ada
-
Sebelumnya
AKTIVITAS REMEDIASI DAN PENGELOLAAN SAMPAH LAINNYA
AKTIVITAS REMEDIASI DAN PENGELOLAAN SAMPAH LAINNYA
AKTIVITAS REMEDIASI DAN PENGELOLAAN SAMPAH LAINNYA
TREATMENT AIR, TREATMENT AIR LIMBAH, TREATMENT DAN PEMULIHAN MATERIAL SAMPAH, DAN AKTIVITAS REMEDIASI