DAFTAR KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI)

AKTIVITAS PROFESIONAL, ILMIAH DAN TEKNIS LAINNYA YTDL

Uraian

Kelompok ini mencakup kegiatan profesional, ilmiah dan teknik lainnnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain, seperti jasa konsultasi ilmu pertanian (agronomist), konsultasi lingkungan, konsultasi teknik lain dan kegiatan konsultan selain konsultan arsitek, teknik dan manajemen. Termasuk juga jasa penyelaman dan pengangkatan benda muatan kapal tenggelam di kapal tenggelam. Kelompok ini juga mencakup kegiatan yang dilakukan oleh agen atau perwakilan atas nama perorangan yang biasa terlibatkan dalam pembuatan gambar bergerak, produksi teater atau hiburan lainnya atau atraksi olahraga dan penempatan buku, permainan (sandiwara, musik dan lain-lain), hasil seni, fotografi dan lain-lain, dengan publiser, produser dan lain-lain.

Ruang Lingkup

Merupakan perizinan berusaha untuk kegiatan pengangkatan benda muatan kapal tenggelam (BMKT)

  • Skala
    : Usaha Mikro
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 14 Hari
    Masa Berlaku
    : 2 Tahun
    Parameter
    : Wilayah Yurisdiksi, Kawasan Konservasi Nasional, Wilayah Perairan di Kawasan Strategis Nasional, Wilayah Perairan Lebih dari 12 (Dua Belas) Mil Laut, Wilayah Perairan di Kawasan Strategis Nas
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur
    Persyaratan perizinan berusaha

    1.     Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri apabila berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan yang berdampak luas;

    2.   Rekomendasi/persetujuan yang diterbitkan oleh tim koordinasi lintas kementerian/lembaga yang bertugas mengoordinasikan pengelolaan BMKT;

    3.    Surat pernyataan jaminan asuransi bagi personil survei, pengangkatan, dan penyelaman ilmiah;

    4.    Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan..

    5.    Surat pernyataan kesanggupan pelaku usaha untuk memproses dan melaksanakan pemanfaatan BMKT sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan

    6.   Bukti pembayaran PNBP.

    7.    Rencana pengangkatan, yang memuat: 1) luasan area kerja dengan paling sedikit 4 (empat) titik koordinat; 2) titik kerangka kapal, paling sedikit 2 (dua) titik koordinat; 3) site plan sebaran BMKT; 4) deskripsi BMKT yang meliputi gambaran jenis, material, dan perkiraan jumlah; 5) metode pengangkatan; 6) pendokumentasian yang terdiri atas penggambaran, video dan foto; 7) kebutuhan moda atau kapal pengangkat dan kapal logistik; 8) kebutuhan peralatan pengangkatan; 9) kebutuhan sarana penanganan BMKT; 10) kebutuhan tenaga kerja dan tenaga ahli; 11) risk analysis kegiatan pengangkatan yang meliputi: a) analisa resiko yang dapat disebabkan dari aktifitas pengangkatan; b) analisa resiko yang disebabkan oleh biota laut; c) analisa resiko terhadap BMKT; dan d) penanganan resiko, 12) waktu pelaksanaan pengangkatan,

    8.   Rencana penanganan di atas kapal, meliputi: 1) konservasi yang meliputi desalinasi dan pembersihan; 2) inventarisasi yang meliputi penghitungan, pengklasifikasian dan pelabelan; dan 3) penyimpanan sementara di atas kapal,

    9.   Rencana pemulihan ekosistem, meliputi: 1) identifikasi biota dalam area kerja dan sekitar kerangka kapal; dan 2) membuat modeling dampak dan rencana rehabilitasinya,

    10. Rencana pengelolaan pasca pengangkatan, meliputi: 1) rencana penyimpanan di darat; 2) dokumen analisa dan proses bisnis; 3) master plan dan DED pemanfaatan hasil pengangkatan; dan 4) roadmap dan rencana aksi pemanfaatan.

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    7 Hari

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.     Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;

    2.   Melaporkan secara berkala setiap minggu dan laporan akhir kegiatan pengelolaan pengangkatan BMKT;

    3.    Menyiapkan sarana penyimpanan di atas kapal dan penyimpanan sementara di darat;

    4.    Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;

    5.    Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;

    6.   Melakukan penanganan selama di kapal dan di tempat penyimpanan di darat;

    7.    Memperhatikan ekosistem sensitive sebelum memasang jangkar kapal atau loading peralatan pengambilan BMKT.

    8.   Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;

    9.   Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib)

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Kecil
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 14 Hari
    Masa Berlaku
    : 2 Tahun
    Parameter
    : Wilayah Yurisdiksi, Kawasan Konservasi Nasional, Wilayah Perairan di Kawasan Strategis Nasional, Wilayah Perairan Lebih dari 12 (Dua Belas) Mil Laut, Wilayah Perairan di Kawasan Strategis Nas
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur
    Persyaratan perizinan berusaha

    1.        Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri apabila berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan yang berdampak luas;

    2.       Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan..

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.       Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;

    2.     Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;

    3.      Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;

    4.      Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;

    5.      Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib);

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Menengah
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 14 Hari
    Masa Berlaku
    : 2 Tahun
    Parameter
    : Wilayah Yurisdiksi, Kawasan Konservasi Nasional, Wilayah Perairan di Kawasan Strategis Nasional, Wilayah Perairan Lebih dari 12 (Dua Belas) Mil Laut, Wilayah Perairan di Kawasan Strategis Na
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur
    Persyaratan perizinan berusaha

    1.       Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri;

    2.     Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan.

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.       Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;

    2.     Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;

    3.      Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;

    4.      Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;

    5.      Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib);

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Besar
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 14 Hari
    Masa Berlaku
    : 2 Tahun
    Parameter
    : PMA, Wilayah Yurisdiksi, Kawasan Konservasi Nasional, Wilayah Perairan di Kawasan Strategis Nasional, Wilayah Perairan Lebih dari 12 (Dua Belas) Mil Laut, Wilayah Perairan di Kawasan Strategi
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur
    Persyaratan perizinan berusaha

    1.       Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri;

    2.     Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan.

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.       Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;

    2.     Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;

    3.      Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;

    4.      Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;

    5.      Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib);

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

Selain kegiatan jasa konsultasi ilmu pertanian (agronomis)

  • Skala
    : Usaha Mikro
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 7 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Lokasi lintas provinsi untuk semua skala usaha industri, Skala industri besar atau Lokasi lintas kabupaten/kota untuk skala industri kecil dan industri menengah , Skala industri kecil dan in
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota
    Persyaratan perizinan berusaha

    1.       Rekomendasi/persetujuan yang diterbitkan oleh tim koordinasi lintas kementerian/lembaga yang bertugas mengoordinasikan pengelolaan BMKT;

    2.     Surat pernyataan jaminan asuransi bagi personil survei, pengangkatan, dan penyelaman ilmiah;

    3.      Surat pernyataan kesanggupan pelaku usaha untuk memproses dan melaksanakan pemanfaatan BMKT sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan

    4.      Bukti pembayaran PNBP.

    5.      Rencana pengangkatan, yang memuat:

    1.        Luasan area kerja dengan paling sedikit 4 (empat) titik koordinat;

    2.       Titik kerangka kapal, paling sedikit 2 (dua) titik koordinat;

    3.        Site plan sebaran BMKT;

    4.       Deskripsi BMKT yang meliputi gambaran jenis, material, dan perkiraan jumlah;

    5.       Metode pengangkatan;

    6.       Pendokumentasian yang terdiri atas penggambaran, video dan foto;

    7.       Kebutuhan moda atau kapal pengangkat dan kapal logistik;

    8.       Kebutuhan peralatan pengangkatan;

    9.       Kebutuhan sarana penanganan BMKT;

    10.     Kebutuhan tenaga kerja dan tenaga ahli;

    11.       Risk analysis kegiatan pengangkatan yang meliputi:

    a.       Analisa resiko yang dapat disebabkan dari aktifitas pengangkatan;

    b.      Analisa resiko yang disebabkan oleh biota laut;

    c.       Analisa resiko terhadap BMKT; dan

    d.      Penanganan resiko;

    12.     Waktu pelaksanaan pengangkatan.

    6.     Rencana penanganan di atas kapal, meliputi:

    1.       Konservasi yang meliputi desalinasi dan pembersihan;

    2.     Inventarisasi yang meliputi penghitungan, pengklasifikasian dan pelabelan; dan

    3.      Penyimpanan sementara di atas kapal.

    7.      Rencana pemulihan ekosistem, meliputi:

    1.        Identifikasi biota dalam area kerja dan sekitar kerangka kapal; dan

    2.       Membuat modeling dampak dan rencana rehabilitasinya.

    8.     Rencana pengelolaan pasca pengangkatan, meliputi:

    1.            Rencana penyimpanan di darat;

    2.           Dokumen analisa dan proses bisnis;

    3.           Master plan dan DED pemanfaatan hasil pengangkatan; dan

    4.           Roadmap dan rencana aksi pemanfaatan.

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    7 Hari

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.       Melaporkan secara berkala setiap minggu dan laporan akhir kegiatan pengelolaan pengangkatan BMKT;

    2.     Menyiapkan sarana penyimpanan di atas kapal dan penyimpanan sementara di darat;

    3.      Melakukan penanganan selama di kapal dan di tempat penyimpanan di darat;

    4.      Memperhatikan ekosistem sensitive sebelum memasang jangkar kapal atau loading peralatan pengambilan BMKT.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Kecil
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 7 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Lokasi lintas provinsi untuk semua skala usaha industri, Skala industri besar, Lokasi lintas kabupaten/kota untuk skala industri kecil dan industri menengah, Skala industri kecil dan industr
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota
    Persyaratan perizinan berusaha

    1.        Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri apabila berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan yang berdampak luas;

    2.       Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan..

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.       Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;

    2.     Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;

    3.      Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;

    4.      Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;

    5.      Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib);

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Menengah
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 7 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : : Lokasi lintas provinsi untuk semua skala usaha industri, Skala industri besar, Lokasi lintas kabupaten/kota untuk skala industri kecil dan industri menengah, Skala industri kecil dan indust
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota
    Persyaratan perizinan berusaha

    1.        Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri apabila berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan yang berdampak luas;

    2.       Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan..

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.       Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;

    2.     Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;

    3.      Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;

    4.      Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;

    5.      Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib);

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Besar
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 7 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : PMA, Lokasi lintas provinsi untuk semua skala usaha industri, Skala industri besar, Lokasi lintas kabupaten/kota untuk skala industri kecil dan industri menengah, Skala industri kecil dan ind
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota
    Persyaratan perizinan berusaha

    1.        Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri apabila berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan yang berdampak luas;

    2.       Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan..

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.       Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;

    2.     Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;

    3.      Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;

    4.      Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;

    5.      Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib);

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

PB UMKU

Surat Keterangan Pengecualian Berlokasi di Kawasan Industri

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1.       Bukti bayar PNBP

2.     Surat permohonan dari pimpinan perusahaan;

3.      Melengkapi data permohonan; dan

4.      Dokumen sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Verifikasi teknis perizinan berusaha Industri

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1.       Bukti bayar PNBP

2.     Surat keterangan pengecualian berlokasi di kawasan industri (jika ada);

3.      Surat pernyataan siap beroperasi (bagi industri kecil).

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Sebelumnya

AKTIVITAS PROFESIONAL, ILMIAH DAN TEKNIS LAINNYA YTDL

Subgolongan ini mencakup : - Aktivitas penerjemah dan interpreter - Aktivitas broker bisnis, yaitu pengaturan pembelian dan penjualan dari bisnis usaha berskala kecil dan menengah, termasuk praktik profesional, tetapi tidak termasuk makelar real estat - Aktivitas broker hak paten (pengaturan pembelian dan penjualan hak paten) - Aktivitas penilaian selain real estat dan asuransi (untuk barang antik, perhiasan dan lain-lain) - Audit rekening dan informasi tarif barang atau muatan - Aktivitas pengukuran kuantitas - Aktivitas peramalan cuaca - Konsultasi keamanan - Konsultasi ilmu pertanian (agronomist) - Konsultasi lingkungan - Konsultasi teknik lain - Aktivitas konsultan selain konsultan arsitek, teknik dan manajemen Subgolongan ini juga mencakup : - Aktivitas yang dilakukan oleh agen atau perwakilan atas nama perorangan yang biasa terlibatkan dalam pembuatan gambar bergerak, produksi teater atau hiburan lainnya atau atraksi olahraga dan penempatan buku, permainan (sandiwara, musik dan lain-lain), hasil seni, fotografi dan lain-lain, dengan publiser, produser dan lain-lain Subgolongan ini tidak mencakup : - Perdagangan besar kendaraan bermotor secara lelang, lihat 4510 - Kegiatan lelang on-line (eceran), lihat 4791 - Kegiatan rumah lelang (eceran), lihat 4799 - Kegiatan makelar real estat, lihat 6820 - Kegiatan pembukuan, lihat 6920 - Kegiatan konsultasi manajemen, lihat 7020 - Kegiatan konsultasi arsitek dan teknik, lihat 7110 - Perancangan industri dan mesin, lihat 7110 - Tampilan iklan dan perancangan iklan lain, lihat 7310 - Pembuatan stan serta struktur dan tempat pamer lain, lihat 7310 - Kegiatan pengatur pameran perdagangan dan konvensi, lihat 8230 - Kegiatan lelang bebas, lihat 8299 - Administrasi dari program loyalti, lihat 8299 - Penyuluhan kredit dan debit konsumen, lihat 8890 - Kegiatan penulis buku ilmiah dan teknik, lihat 9000 - Kegiatan jurnalis bebas, lihat 9000

AKTIVITAS PROFESIONAL, ILMIAH DAN TEKNIS LAINNYA YTDL

Golongan ini mencakup berbagai kegiatan jasa yang umumnya dilakukan untuk klien komersial. Kegiatan tersebut mencakup kegiatan yang membutuhkan tingkat keahlian profesional, ilmiah dan keahlian secara teknis yang lebih, tetapi tidak termasuk yang terus menerus, bisnis rutin yang fungsi yang biasanya berjangka pendek. Termasuk di sini kegiatan terjemahan dan interpretasi, bisnis komisi, keamanan, pertanian, lingkungan dan penasihat teknis.

AKTIVITAS PROFESIONAL, ILMIAH DAN TEKNIS LAINNYA

Golongan pokok di sini mencakup kegiatan penyediaan jasa ilmu pengetahuan dan teknisi profesional (kecuali kegiatan hukum dan akuntansi; kegiatan arsitek dan teknik sipil; uji dan analisis secara teknis; manajemen dan kegiatan konsultasi manajemen; penelitian dan pengembangan serta kegiatan periklanan). Kegiatan penulis untuk semua subyek mencakup penulis fiksi, teknis dan lain-lain diklasifikasikan dalam subgolongan 9000

AKTIVITAS PROFESIONAL, ILMIAH DAN TEKNIS

Kategori ini mencakup khususnya kegiatan profesional, ilmu pengetahuan dan teknik, kegiatan ini membutuhkan suatu tingkat pelatihan yang tinggi dan menghasilkan ilmu pengetahuan dan ketrampilan khusus yang tersedia untuk pengguna