AKTIVITAS PROFESIONAL, ILMIAH DAN TEKNIS LAINNYA YTDL
Uraian
Kelompok ini mencakup kegiatan profesional, ilmiah dan teknik lainnnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain, seperti jasa konsultasi ilmu pertanian (agronomist), konsultasi lingkungan, konsultasi teknik lain dan kegiatan konsultan selain konsultan arsitek, teknik dan manajemen. Termasuk juga jasa penyelaman dan pengangkatan benda muatan kapal tenggelam di kapal tenggelam. Kelompok ini juga mencakup kegiatan yang dilakukan oleh agen atau perwakilan atas nama perorangan yang biasa terlibatkan dalam pembuatan gambar bergerak, produksi teater atau hiburan lainnya atau atraksi olahraga dan penempatan buku, permainan (sandiwara, musik dan lain-lain), hasil seni, fotografi dan lain-lain, dengan publiser, produser dan lain-lain.
Ruang Lingkup
Merupakan perizinan berusaha untuk kegiatan pengangkatan benda muatan kapal tenggelam (BMKT)
-
Skala: Usaha MikroLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 14 HariMasa Berlaku: 2 TahunParameter: Wilayah Yurisdiksi, Kawasan Konservasi Nasional, Wilayah Perairan di Kawasan Strategis Nasional, Wilayah Perairan Lebih dari 12 (Dua Belas) Mil Laut, Wilayah Perairan di Kawasan Strategis NasKewenangan: Menteri/Kepala Badan, GubernurPersyaratan perizinan berusaha
1. Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri apabila berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan yang berdampak luas;
2. Rekomendasi/persetujuan yang diterbitkan oleh tim koordinasi lintas kementerian/lembaga yang bertugas mengoordinasikan pengelolaan BMKT;
3. Surat pernyataan jaminan asuransi bagi personil survei, pengangkatan, dan penyelaman ilmiah;
4. Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan..
5. Surat pernyataan kesanggupan pelaku usaha untuk memproses dan melaksanakan pemanfaatan BMKT sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
6. Bukti pembayaran PNBP.
7. Rencana pengangkatan, yang memuat: 1) luasan area kerja dengan paling sedikit 4 (empat) titik koordinat; 2) titik kerangka kapal, paling sedikit 2 (dua) titik koordinat; 3) site plan sebaran BMKT; 4) deskripsi BMKT yang meliputi gambaran jenis, material, dan perkiraan jumlah; 5) metode pengangkatan; 6) pendokumentasian yang terdiri atas penggambaran, video dan foto; 7) kebutuhan moda atau kapal pengangkat dan kapal logistik; 8) kebutuhan peralatan pengangkatan; 9) kebutuhan sarana penanganan BMKT; 10) kebutuhan tenaga kerja dan tenaga ahli; 11) risk analysis kegiatan pengangkatan yang meliputi: a) analisa resiko yang dapat disebabkan dari aktifitas pengangkatan; b) analisa resiko yang disebabkan oleh biota laut; c) analisa resiko terhadap BMKT; dan d) penanganan resiko, 12) waktu pelaksanaan pengangkatan,
8. Rencana penanganan di atas kapal, meliputi: 1) konservasi yang meliputi desalinasi dan pembersihan; 2) inventarisasi yang meliputi penghitungan, pengklasifikasian dan pelabelan; dan 3) penyimpanan sementara di atas kapal,
9. Rencana pemulihan ekosistem, meliputi: 1) identifikasi biota dalam area kerja dan sekitar kerangka kapal; dan 2) membuat modeling dampak dan rencana rehabilitasinya,
10. Rencana pengelolaan pasca pengangkatan, meliputi: 1) rencana penyimpanan di darat; 2) dokumen analisa dan proses bisnis; 3) master plan dan DED pemanfaatan hasil pengangkatan; dan 4) roadmap dan rencana aksi pemanfaatan.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan7 Hari
Kewajiban perizinan berusaha1. Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;
2. Melaporkan secara berkala setiap minggu dan laporan akhir kegiatan pengelolaan pengangkatan BMKT;
3. Menyiapkan sarana penyimpanan di atas kapal dan penyimpanan sementara di darat;
4. Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;
5. Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;
6. Melakukan penanganan selama di kapal dan di tempat penyimpanan di darat;
7. Memperhatikan ekosistem sensitive sebelum memasang jangkar kapal atau loading peralatan pengambilan BMKT.
8. Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;
9. Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib)
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha KecilLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 14 HariMasa Berlaku: 2 TahunParameter: Wilayah Yurisdiksi, Kawasan Konservasi Nasional, Wilayah Perairan di Kawasan Strategis Nasional, Wilayah Perairan Lebih dari 12 (Dua Belas) Mil Laut, Wilayah Perairan di Kawasan Strategis NasKewenangan: Menteri/Kepala Badan, GubernurPersyaratan perizinan berusaha
1. Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri apabila berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan yang berdampak luas;
2. Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan..
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;
2. Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;
3. Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;
4. Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;
5. Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib);
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha MenengahLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 14 HariMasa Berlaku: 2 TahunParameter: Wilayah Yurisdiksi, Kawasan Konservasi Nasional, Wilayah Perairan di Kawasan Strategis Nasional, Wilayah Perairan Lebih dari 12 (Dua Belas) Mil Laut, Wilayah Perairan di Kawasan Strategis NaKewenangan: Menteri/Kepala Badan, GubernurPersyaratan perizinan berusaha
1. Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri;
2. Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;
2. Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;
3. Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;
4. Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;
5. Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib);
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha BesarLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 14 HariMasa Berlaku: 2 TahunParameter: PMA, Wilayah Yurisdiksi, Kawasan Konservasi Nasional, Wilayah Perairan di Kawasan Strategis Nasional, Wilayah Perairan Lebih dari 12 (Dua Belas) Mil Laut, Wilayah Perairan di Kawasan StrategiKewenangan: Menteri/Kepala Badan, GubernurPersyaratan perizinan berusaha
1. Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri;
2. Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;
2. Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;
3. Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;
4. Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;
5. Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib);
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
Selain kegiatan jasa konsultasi ilmu pertanian (agronomis)
-
Skala: Usaha MikroLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 7 HariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: Lokasi lintas provinsi untuk semua skala usaha industri, Skala industri besar atau Lokasi lintas kabupaten/kota untuk skala industri kecil dan industri menengah , Skala industri kecil dan inKewenangan: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusaha
1. Rekomendasi/persetujuan yang diterbitkan oleh tim koordinasi lintas kementerian/lembaga yang bertugas mengoordinasikan pengelolaan BMKT;
2. Surat pernyataan jaminan asuransi bagi personil survei, pengangkatan, dan penyelaman ilmiah;
3. Surat pernyataan kesanggupan pelaku usaha untuk memproses dan melaksanakan pemanfaatan BMKT sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
4. Bukti pembayaran PNBP.
5. Rencana pengangkatan, yang memuat:
1. Luasan area kerja dengan paling sedikit 4 (empat) titik koordinat;
2. Titik kerangka kapal, paling sedikit 2 (dua) titik koordinat;
3. Site plan sebaran BMKT;
4. Deskripsi BMKT yang meliputi gambaran jenis, material, dan perkiraan jumlah;
5. Metode pengangkatan;
6. Pendokumentasian yang terdiri atas penggambaran, video dan foto;
7. Kebutuhan moda atau kapal pengangkat dan kapal logistik;
8. Kebutuhan peralatan pengangkatan;
9. Kebutuhan sarana penanganan BMKT;
10. Kebutuhan tenaga kerja dan tenaga ahli;
11. Risk analysis kegiatan pengangkatan yang meliputi:
a. Analisa resiko yang dapat disebabkan dari aktifitas pengangkatan;
b. Analisa resiko yang disebabkan oleh biota laut;
c. Analisa resiko terhadap BMKT; dan
d. Penanganan resiko;
12. Waktu pelaksanaan pengangkatan.
6. Rencana penanganan di atas kapal, meliputi:
1. Konservasi yang meliputi desalinasi dan pembersihan;
2. Inventarisasi yang meliputi penghitungan, pengklasifikasian dan pelabelan; dan
3. Penyimpanan sementara di atas kapal.
7. Rencana pemulihan ekosistem, meliputi:
1. Identifikasi biota dalam area kerja dan sekitar kerangka kapal; dan
2. Membuat modeling dampak dan rencana rehabilitasinya.
8. Rencana pengelolaan pasca pengangkatan, meliputi:
1. Rencana penyimpanan di darat;
2. Dokumen analisa dan proses bisnis;
3. Master plan dan DED pemanfaatan hasil pengangkatan; dan
4. Roadmap dan rencana aksi pemanfaatan.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan7 Hari
Kewajiban perizinan berusaha1. Melaporkan secara berkala setiap minggu dan laporan akhir kegiatan pengelolaan pengangkatan BMKT;
2. Menyiapkan sarana penyimpanan di atas kapal dan penyimpanan sementara di darat;
3. Melakukan penanganan selama di kapal dan di tempat penyimpanan di darat;
4. Memperhatikan ekosistem sensitive sebelum memasang jangkar kapal atau loading peralatan pengambilan BMKT.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha KecilLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 7 HariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: Lokasi lintas provinsi untuk semua skala usaha industri, Skala industri besar, Lokasi lintas kabupaten/kota untuk skala industri kecil dan industri menengah, Skala industri kecil dan industrKewenangan: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusaha
1. Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri apabila berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan yang berdampak luas;
2. Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan..
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;
2. Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;
3. Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;
4. Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;
5. Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib);
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha MenengahLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 7 HariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: : Lokasi lintas provinsi untuk semua skala usaha industri, Skala industri besar, Lokasi lintas kabupaten/kota untuk skala industri kecil dan industri menengah, Skala industri kecil dan industKewenangan: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusaha
1. Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri apabila berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan yang berdampak luas;
2. Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan..
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;
2. Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;
3. Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;
4. Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;
5. Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib);
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha BesarLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 7 HariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: PMA, Lokasi lintas provinsi untuk semua skala usaha industri, Skala industri besar, Lokasi lintas kabupaten/kota untuk skala industri kecil dan industri menengah, Skala industri kecil dan indKewenangan: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusaha
1. Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri apabila berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan yang berdampak luas;
2. Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan..
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;
2. Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;
3. Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;
4. Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;
5. Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib);
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
PB UMKU
Surat Keterangan Pengecualian Berlokasi di Kawasan Industri
1. Bukti bayar PNBP
2. Surat permohonan dari pimpinan perusahaan;
3. Melengkapi data permohonan; dan
4. Dokumen sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga.
-
Tidak ada
-
Verifikasi teknis perizinan berusaha Industri
1. Bukti bayar PNBP
2. Surat keterangan pengecualian berlokasi di kawasan industri (jika ada);
3. Surat pernyataan siap beroperasi (bagi industri kecil).
-
Tidak ada
-
Sebelumnya
AKTIVITAS PROFESIONAL, ILMIAH DAN TEKNIS LAINNYA YTDL
AKTIVITAS PROFESIONAL, ILMIAH DAN TEKNIS LAINNYA YTDL
AKTIVITAS PROFESIONAL, ILMIAH DAN TEKNIS LAINNYA
AKTIVITAS PROFESIONAL, ILMIAH DAN TEKNIS