DAFTAR KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI)

AKTIVITAS PRAKTIK DOKTER GIGI

Uraian

Kelompok ini mencakup kegiatan yang memberikan jasa perawatan dan pengobatan kesehatan gigi yang dilakukan secara berdiri sendiri oleh dokter gigi.

Sebelumnya

AKTIVITAS PRAKTIK DOKTER DAN DOKTER GIGI

Subgolongan ini mencakup : - Kegiatan konsultasi kesehatan dan perawatan baik dengan obat-obatan umum maupun khusus oleh dokter umum dan dokter spesialis serta ahli bedah - Kegiatan praktik kesehatan gigi baik umum maupun khusus seperti dokter gigi, endodontik, dokter gigi anak dan patologi mulut - Jasa Ortodontik - Kegiatan pusat keluarga berencana yang menyediakan perawatan kesehatan seperti sterilisasi, penghentian kehamilan tidak termasuk akomodasi Kegiatan ini dapat dilakukan melalui praktik pribadi atau perorangan, praktik kelompok dan klinik pasien rawat jalan rumah sakit atau pun klinik yang tergabung pada perusahaan, sekolah, panti lanjut usia, organisasi buruh, organisasi fraternal (persaudaraan), sama seperti di rumah pasien. Subgolongan ini juga mencakup penyediaan : - Jasa kesehatan gigi di ruang operasi - Jasa konsultasi pribadi untuk pasien rawat inap Subgolongan ini tidak mencakup : - Pembuatan gigi palsu, peralatan prostetik dan kesehatan gigi serta mulut oleh laboratorium gigi, lihat 3250 - Kegiatan rawat inap pasien rumah sakit, lihat 8610 - Kegiatan paramedis seperti bidan, perawat dan psioterapist, lihat 8690

AKTIVITAS PRAKTIK DOKTER DAN DOKTER GIGI

Golongan ini mencakup kegiatan konsultasi medis pengobatan dengan obat-obatan untuk penyakit biasa atau khusus dan kesehatan gigi dan mulut oleh dokter praktek umum atau dokter spesialis, termasuk layanan sterilisasi dan penghentian kehamilan tanpa penginapan. Kegiatan semacam ini dapat dilakukan oleh praktik perorangan atau kelompok dan di berbagai tempat. Golongan ini tidak mencakup kegiatan yang menghasilkan peralatan prostetik dan kesehatan gigi dan mulut dan kegiatan paramedik seperti jasa bidan, perawat dan fisioterapi.

AKTIVITAS KESEHATAN MANUSIA

Golongan pokok ini mencakup kegiatan berbagai macam rumah sakit dan lembaga medis, baik rumah sakit umum atau spesialis dan lembaga kesehatan masyarakat dengan fasilitas penginapan, yang berkaitan dengan penyediaan pengobatan medis dan diagnostik untuk pasien dalam berbagai kondisi medis. Golongan pokok ini juga mencakup pengobatan dan konsultasi kesehatan dengan menggunakan obat-obatan untuk penyakit biasa atau khusus oleh dokter praktik umum dan dokter spesialis dan dokter bedah, termasuk kegiatan kegiatan praktik dokter gigi umum atau khusus dan kegiatan orthodontik. Golongan pokok ini mencakup kegiatan pelayanan kesehatan yang dilakukan paramedik yang secara sah diketahui dapat merawat pasien juga mencakup kegiatan yang dilakukan unit-unit yang berkaitan dengan pelayanan pengobatan alternatif

AKTIVITAS KESEHATAN MANUSIA DAN AKTIVITAS SOSIAL

Kategori ini mencakup kegiatan penyediaan jasa kesehatan dan aktivitas sosial. Kegiatan yang termasuk cukup luas cakupannya, dimulai dari pelayanan kesehatan yang diberikan oleh tenaga profesional terlatih di rumah sakit dan fasilitas kesehatan lain, sampai kegiatan perawatan di rumah yang melibatkan tingkatan kegiatan pelayanan kesehatan sampai kegiatan sosial yang tidak melibatkan tenaga kesehatan profesional