AKTIVITAS PERPARKIRAN DI LUAR BADAN JALAN (OFF STREET PARKING)
Uraian
Kelompok ini mencakup kegiatan usaha penyelenggaraan parkir diluar badan jalan, seperti gedung parkir, lapangan parkir yang terdapat di gedung perkantoran, pusat perbelanjaan, rumah sakit dan jasa perpakiran di luar badan jalan lainnya.
Ruang Lingkup
Seluruhnya
-
Skala: Usaha MikroLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah TinggiPerizinan Berusaha: Sertifikat StanarJangka Waktu: 7 HariMasa Berlaku: 2 TahunParameter: Lingkup operasional Provinsi DKI Jakarta,, kabupaten/kota.Kewenangan: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusaha
1. Memiliki gambar rencana fasilitas parkir yang memuat:
2. Penentuan kebutuhan dan Persyaratan satuan ruang parkir;
3. Ketersediaan fasilitas pejalan kaki;
4. Alat penerangan yang cukup;
5. Sirkulasi pergerakan arah kendaraan;
6. Penyediaan Fasilitas pemadam kebakaran;
7. Penyediaan Fasilitas pengaman;
8. Penyediaan Fasilitas keselamatan;
9. Pemasangan dan penempatan Rambu, marka dan media informasi;
10. Pengaturan Sirkulasi udara yang baik bagi gedung parkir;
11. Pengaturan Radius putar bagi gedung parkir;
12. Penyediaan sarana Jalur keluar darurat bagi gedung parkir.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Melakukan pelaporan data transaksi usaha parkir;
2. Menyediakan tempat parkir sesuai dengan standar teknis yang ditentukan;
3. Melengkapi fasilitas parkir paling sedikit berupa rambu, marka dan media informasi tarif, waktu, ketersediaan ruang parkir, dan informasi fasilitas parkir khusus;
4. Memastikan kendaraan keluar masuk satuan ruang parkir dengan aman, selamat, dan memprioritaskan kelancaran lalu lintas;
5. Menjaga keamanan kendaraan yang diparkir;
6. Memberikan tanda bukti dan tempat parkir;
7. Mengganti kerugian kehilangan dan kerusakan kendaraan yang diparkir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
8. Melaporkan kepada pemberi izin apabila dilakukan perubahan penanggung jawab.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha KecilLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah TinggiPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: 7 HariMasa Berlaku: 2 TahunParameter: Lingkup operasional Provinsi DKI Jakarta,, kabupaten/kota.Kewenangan: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusaha
1. Memiliki gambar rencana fasilitas parkir yang memuat:
2. Penentuan kebutuhan dan Persyaratan satuan ruang parkir;
3. Ketersediaan fasilitas pejalan kaki;
4. Alat penerangan yang cukup;
5. Sirkulasi pergerakan arah kendaraan;
6. Penyediaan Fasilitas pemadam kebakaran;
7. Penyediaan Fasilitas pengaman;
8. Penyediaan Fasilitas keselamatan;
9. Pemasangan dan penempatan Rambu, marka dan media informasi;
10. Pengaturan Sirkulasi udara yang baik bagi gedung parkir;
11. Pengaturan Radius putar bagi gedung parkir;
12. Penyediaan sarana Jalur keluar darurat bagi gedung parkir.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Melakukan pelaporan data transaksi usaha parkir;
2. Menyediakan tempat parkir sesuai dengan standar teknis yang ditentukan;
3. Melengkapi fasilitas parkir paling sedikit berupa rambu, marka dan media informasi tarif, waktu, ketersediaan ruang parkir, dan informasi fasilitas parkir khusus;
4. Memastikan kendaraan keluar masuk satuan ruang parkir dengan aman, selamat, dan memprioritaskan kelancaran lalu lintas;
5. Menjaga keamanan kendaraan yang diparkir;
6. Memberikan tanda bukti dan tempat parkir;
7. Mengganti kerugian kehilangan dan kerusakan kendaraan yang diparkir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
8. Melaporkan kepada pemberi izin apabila dilakukan perubahan penanggung jawab.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha MenengahLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah TinggiPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: 7 HariMasa Berlaku: 2 TahunParameter: Lingkup operasional Provinsi DKI Jakarta,, kabupaten/kota.Kewenangan: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusaha
1. Memiliki gambar rencana fasilitas parkir yang memuat:
2. Penentuan kebutuhan dan Persyaratan satuan ruang parkir;
3. Ketersediaan fasilitas pejalan kaki;
4. Alat penerangan yang cukup;
5. Sirkulasi pergerakan arah kendaraan;
6. Penyediaan Fasilitas pemadam kebakaran;
7. Penyediaan Fasilitas pengaman;
8. Penyediaan Fasilitas keselamatan;
9. Pemasangan dan penempatan Rambu, marka dan media informasi;
10. Pengaturan Sirkulasi udara yang baik bagi gedung parkir;
11. Pengaturan Radius putar bagi gedung parkir;
12. Penyediaan sarana Jalur keluar darurat bagi gedung parkir.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Melakukan pelaporan data transaksi usaha parkir;
2. Menyediakan tempat parkir sesuai dengan standar teknis yang ditentukan;
3. Melengkapi fasilitas parkir paling sedikit berupa rambu, marka dan media informasi tarif, waktu, ketersediaan ruang parkir, dan informasi fasilitas parkir khusus;
4. Memastikan kendaraan keluar masuk satuan ruang parkir dengan aman, selamat, dan memprioritaskan kelancaran lalu lintas;
5. Menjaga keamanan kendaraan yang diparkir;
6. Memberikan tanda bukti dan tempat parkir;
7. Mengganti kerugian kehilangan dan kerusakan kendaraan yang diparkir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
8. Melaporkan kepada pemberi izin apabila dilakukan perubahan penanggung jawab.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha BesarLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah TinggiPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: 7 HariMasa Berlaku: 2 TahunParameter: PMA, Lingkup operasional Provinsi DKI Jakarta,, kabupaten/kota.Kewenangan: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusaha
1. Memiliki gambar rencana fasilitas parkir yang memuat:
2. Penentuan kebutuhan dan Persyaratan satuan ruang parkir;
3. Ketersediaan fasilitas pejalan kaki;
4. Alat penerangan yang cukup;
5. Sirkulasi pergerakan arah kendaraan;
6. Penyediaan Fasilitas pemadam kebakaran;
7. Penyediaan Fasilitas pengaman;
8. Penyediaan Fasilitas keselamatan;
9. Pemasangan dan penempatan Rambu, marka dan media informasi;
10. Pengaturan Sirkulasi udara yang baik bagi gedung parkir;
11. Pengaturan Radius putar bagi gedung parkir;
12. Penyediaan sarana Jalur keluar darurat bagi gedung parkir.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha-
Jangka waktu pemenuhan kewajiban1. Melakukan pelaporan data transaksi usaha parkir;
2. Menyediakan tempat parkir sesuai dengan standar teknis yang ditentukan;
3. Melengkapi fasilitas parkir paling sedikit berupa rambu, marka dan media informasi tarif, waktu, ketersediaan ruang parkir, dan informasi fasilitas parkir khusus;
4. Memastikan kendaraan keluar masuk satuan ruang parkir dengan aman, selamat, dan memprioritaskan kelancaran lalu lintas;
5. Menjaga keamanan kendaraan yang diparkir;
6. Memberikan tanda bukti dan tempat parkir;
7. Mengganti kerugian kehilangan dan kerusakan kendaraan yang diparkir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
8. Melaporkan kepada pemberi izin apabila dilakukan perubahan penanggung jawab.
Sebelumnya
AKTIVITAS PENUNJANG ANGKUTAN DARAT
AKTIVITAS PENUNJANG ANGKUTAN
PERGUDANGAN DAN AKTIVITAS PENUNJANG ANGKUTAN
PENGANGKUTAN DAN PERGUDANGAN