DAFTAR KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI)

AKTIVITAS PERPARKIRAN DI LUAR BADAN JALAN (OFF STREET PARKING)

Uraian

Kelompok ini mencakup kegiatan usaha penyelenggaraan parkir diluar badan jalan, seperti gedung parkir, lapangan parkir yang terdapat di gedung perkantoran, pusat perbelanjaan, rumah sakit dan jasa perpakiran di luar badan jalan lainnya.

Ruang Lingkup

Seluruhnya

  • Skala
    : Usaha Mikro
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Stanar
    Jangka Waktu
    : 7 Hari
    Masa Berlaku
    : 2 Tahun
    Parameter
    : Lingkup operasional Provinsi DKI Jakarta,, kabupaten/kota.
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota
    Persyaratan perizinan berusaha

    1.     Memiliki gambar rencana fasilitas parkir yang memuat:

    2.    Penentuan kebutuhan dan Persyaratan satuan ruang parkir;

    3.    Ketersediaan fasilitas pejalan kaki;

    4.   Alat penerangan yang cukup;

    5.    Sirkulasi pergerakan arah kendaraan;

    6.    Penyediaan Fasilitas pemadam kebakaran;

    7.    Penyediaan Fasilitas pengaman;

    8.   Penyediaan Fasilitas keselamatan;

    9.    Pemasangan dan penempatan Rambu, marka dan media informasi;

    10. Pengaturan Sirkulasi udara yang baik bagi gedung parkir;

    11.   Pengaturan Radius putar bagi gedung parkir;

    12.  Penyediaan sarana Jalur keluar darurat bagi gedung parkir.

     

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.       Melakukan pelaporan data transaksi usaha parkir;

    2.      Menyediakan tempat parkir sesuai dengan standar teknis yang ditentukan;

    3.      Melengkapi fasilitas parkir paling sedikit berupa rambu, marka dan media informasi tarif, waktu, ketersediaan ruang parkir, dan informasi fasilitas parkir khusus;

    4.     Memastikan kendaraan keluar masuk satuan ruang parkir dengan aman, selamat, dan memprioritaskan kelancaran lalu lintas;

    5.      Menjaga keamanan kendaraan yang diparkir;

    6.      Memberikan tanda bukti dan tempat parkir;

    7.      Mengganti kerugian kehilangan dan kerusakan kendaraan yang diparkir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    8.     Melaporkan kepada pemberi izin apabila dilakukan perubahan penanggung jawab.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Kecil
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 7 Hari
    Masa Berlaku
    : 2 Tahun
    Parameter
    : Lingkup operasional Provinsi DKI Jakarta,, kabupaten/kota.
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota
    Persyaratan perizinan berusaha

    1.     Memiliki gambar rencana fasilitas parkir yang memuat:

    2.    Penentuan kebutuhan dan Persyaratan satuan ruang parkir;

    3.    Ketersediaan fasilitas pejalan kaki;

    4.   Alat penerangan yang cukup;

    5.    Sirkulasi pergerakan arah kendaraan;

    6.    Penyediaan Fasilitas pemadam kebakaran;

    7.    Penyediaan Fasilitas pengaman;

    8.   Penyediaan Fasilitas keselamatan;

    9.    Pemasangan dan penempatan Rambu, marka dan media informasi;

    10. Pengaturan Sirkulasi udara yang baik bagi gedung parkir;

    11.   Pengaturan Radius putar bagi gedung parkir;

    12.  Penyediaan sarana Jalur keluar darurat bagi gedung parkir.

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.       Melakukan pelaporan data transaksi usaha parkir;

    2.      Menyediakan tempat parkir sesuai dengan standar teknis yang ditentukan;

    3.      Melengkapi fasilitas parkir paling sedikit berupa rambu, marka dan media informasi tarif, waktu, ketersediaan ruang parkir, dan informasi fasilitas parkir khusus;

    4.     Memastikan kendaraan keluar masuk satuan ruang parkir dengan aman, selamat, dan memprioritaskan kelancaran lalu lintas;

    5.      Menjaga keamanan kendaraan yang diparkir;

    6.      Memberikan tanda bukti dan tempat parkir;

    7.      Mengganti kerugian kehilangan dan kerusakan kendaraan yang diparkir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    8.     Melaporkan kepada pemberi izin apabila dilakukan perubahan penanggung jawab.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Menengah
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 7 Hari
    Masa Berlaku
    : 2 Tahun
    Parameter
    : Lingkup operasional Provinsi DKI Jakarta,, kabupaten/kota.
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota
    Persyaratan perizinan berusaha

    1.     Memiliki gambar rencana fasilitas parkir yang memuat:

    2.    Penentuan kebutuhan dan Persyaratan satuan ruang parkir;

    3.    Ketersediaan fasilitas pejalan kaki;

    4.   Alat penerangan yang cukup;

    5.    Sirkulasi pergerakan arah kendaraan;

    6.    Penyediaan Fasilitas pemadam kebakaran;

    7.    Penyediaan Fasilitas pengaman;

    8.   Penyediaan Fasilitas keselamatan;

    9.    Pemasangan dan penempatan Rambu, marka dan media informasi;

    10. Pengaturan Sirkulasi udara yang baik bagi gedung parkir;

    11.   Pengaturan Radius putar bagi gedung parkir;

    12.  Penyediaan sarana Jalur keluar darurat bagi gedung parkir.

     

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.       Melakukan pelaporan data transaksi usaha parkir;

    2.      Menyediakan tempat parkir sesuai dengan standar teknis yang ditentukan;

    3.      Melengkapi fasilitas parkir paling sedikit berupa rambu, marka dan media informasi tarif, waktu, ketersediaan ruang parkir, dan informasi fasilitas parkir khusus;

    4.     Memastikan kendaraan keluar masuk satuan ruang parkir dengan aman, selamat, dan memprioritaskan kelancaran lalu lintas;

    5.      Menjaga keamanan kendaraan yang diparkir;

    6.      Memberikan tanda bukti dan tempat parkir;

    7.      Mengganti kerugian kehilangan dan kerusakan kendaraan yang diparkir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    8.     Melaporkan kepada pemberi izin apabila dilakukan perubahan penanggung jawab.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Besar
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 7 Hari
    Masa Berlaku
    : 2 Tahun
    Parameter
    : PMA, Lingkup operasional Provinsi DKI Jakarta,, kabupaten/kota.
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota
    Persyaratan perizinan berusaha

    1.     Memiliki gambar rencana fasilitas parkir yang memuat:

    2.    Penentuan kebutuhan dan Persyaratan satuan ruang parkir;

    3.    Ketersediaan fasilitas pejalan kaki;

    4.   Alat penerangan yang cukup;

    5.    Sirkulasi pergerakan arah kendaraan;

    6.    Penyediaan Fasilitas pemadam kebakaran;

    7.    Penyediaan Fasilitas pengaman;

    8.   Penyediaan Fasilitas keselamatan;

    9.    Pemasangan dan penempatan Rambu, marka dan media informasi;

    10. Pengaturan Sirkulasi udara yang baik bagi gedung parkir;

    11.   Pengaturan Radius putar bagi gedung parkir;

    12.  Penyediaan sarana Jalur keluar darurat bagi gedung parkir.

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    -

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    1.       Melakukan pelaporan data transaksi usaha parkir;

    2.      Menyediakan tempat parkir sesuai dengan standar teknis yang ditentukan;

    3.      Melengkapi fasilitas parkir paling sedikit berupa rambu, marka dan media informasi tarif, waktu, ketersediaan ruang parkir, dan informasi fasilitas parkir khusus;

    4.     Memastikan kendaraan keluar masuk satuan ruang parkir dengan aman, selamat, dan memprioritaskan kelancaran lalu lintas;

    5.      Menjaga keamanan kendaraan yang diparkir;

    6.      Memberikan tanda bukti dan tempat parkir;

    7.      Mengganti kerugian kehilangan dan kerusakan kendaraan yang diparkir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    8.     Melaporkan kepada pemberi izin apabila dilakukan perubahan penanggung jawab.

Sebelumnya

AKTIVITAS PENUNJANG ANGKUTAN DARAT

Subgolongan ini mencakup: - Kegiatan yang berhubungan dengan angkutan darat untuk penumpang, hewan atau barang, seperti pengoperasian fasilitas terminal seperti stasiun kereta api, terminal bus, terminal bongkar muat barang; pengoperasian infrastruktur rel kereta api; pengoperasian infrastruktur jalan, jembatan, terowongan, tempat parkir atau garasi mobil, tempat parkir sepeda - Penggantian (switching) dan pelangsiran (shunting) - Bantuan derek Subgolongan ini juga mencakup: - Pencairan gas untuk tujuan transportasi Subgolongan ini tidak termasuk: - Bongkar muat barang, lihat 5224

AKTIVITAS PENUNJANG ANGKUTAN

Golongan ini mencakup kegiatan penunjang angkutan baik angkutan darat, perairan, maupun udara, untuk penumpang atau barang, seperti pengoperasian bagian dari infrastruktur angkutan atau kegiatan yang berkaitan dengan penanganan barang segera sebelum atau setelah pengangkutan atau antar segmen angkutan. Termasuk pengoperasian dan perawatan dari semua fasilitas angkutan, pengoperasian fasilitas terminal, infrastruktur dan pemadam kebakaran serta jasa pencegahan kebakaran, asisten pengemudi, jasa penanganan dan manajemen barang, jasa penanganan broker dan barang. Tidak termasuk pengelolaan terminal, sekolah terbang, kegiatan kurir, provisi asuransi, kegiatan agen perjalanan, kegiatan operator wisata dan kegiatan informasi wisata

PERGUDANGAN DAN AKTIVITAS PENUNJANG ANGKUTAN

Golongan pokok ini mencakup kegiatan pergudangan dan penunjang angkutan, seperti pengoperasian infrastruktur angkutann(misalnya bandara, pelabuhan, terowongan, jembatan, dan lain-lain), kegiatan agen angkutan dan bongkar muat barang

PENGANGKUTAN DAN PERGUDANGAN

Kategori ini mencakup penyediaan angkutan penumpang atau barang, baik yang berjadwal maupun tidak, dengan menggunakan jalan rel, saluran pipa, darat, perairan atau udara dan kegiatan yang berhubungan dengan itu seperti fasilitas terminal dan parkir, penanganan kargo/bongkar muat barang, pergudangan dan lain-lain. Termasuk dalam kategori ini penyewaan alat angkutan dengan pengemudi atau operator, juga kegiatan pos dan kurir.Kategori ini tidak mencakup pemeliharaan dan perbaikan kendaraan bermotor dan alat angkutan lainnya (lihat subgolongan 4520 dan 3315), konstruksi, pemeliharaan dan perbaikan jalan, rel, pelabuhan, lapangan udara (lihat subgolongan 4210 dan 4291), serta penyewaan alat angkutan tanpa pengemudi atau operator (lihat subgolongan 7710 dan 7731).