AKTIVITAS PEREKAMAN SUARA
Uraian
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan master rekaman suara asli di piringan hitam, pita tape, compact disc (CD) dan sejenisnya dan kegiatan jasa perekaman suara di studio atau tempat lain, termasuk hasil pemrograman radio yang direkam (tidak langsung), audio untuk film, televisi dan lain-lain. Penerbitan rekaman film dan video termasuk kelompok 59131 dan 59132. Penerbitan perangkat lunak komputer termasuk kelompok 58200.
Ruang Lingkup
Seluruhnya
-
Skala: -Luas Lahan: -Tingkat Risiko: -Perizinan Berusaha: -Jangka Waktu: -Masa Berlaku: -Parameter: -Kewenangan: -Persyaratan perizinan berusaha
-
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha-
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
Sebelumnya
AKTIVITAS PEREKAMAN SUARA DAN PENERBITAN MUSIK
Subgolongan ini mencakup: - Produksi master suara rekaman asli , seperti tape, CD - Kegiatan jasa perekaman suara di studio atau di tempat lain, termasuk produksi pemrograman radio yang direkam (tidak langsung), audio untuk film, televisi dan lain-lain - Penerbitan musik, meliputi kegiatan perolehan dan pendaftaran hak cipta untuk gubahan musik; promosi, pengesahan dan penggunaan gubahan ini dalam rekaman, radio, televisi, film, pertunjukan langsung, media cetak dan lainnya; pendistribusian rekaman suara ke pedagang besar, pengecer atau langsung ke masyarakat - Penerbitan buku musik dan lembaran musik Kegiatan ini dapat dilakukan oleh pemilik hak cipta atau pihak lain yang bertindak sebagai administrator dari hak cipta musik atas nama pemilik hak cipta. Subgolongan ini tidak mencakup: - Reproduksi dari salinan master musik atau rekaman suara lainnya, lihat 1820 - Perdagangan besar tape rekaman audio dan disk, lihat 4649
AKTIVITAS PEREKAMAN SUARA DAN PENERBITAN MUSIK
Golongan ini mencakup produksi, merilis, mempromosikan dan mendistribusikan rekaman suara. Termasuk kegiatan jasa perekaman suara dan penerbitan musik. Penerbitan buku musik dan lembaran musik dicakup di sini.
AKTIVITAS PRODUKSI GAMBAR BERGERAK, VIDEO DAN PROGRAM TELEVISI, PEREKAMAN SUARA DAN PENERBITAN MUSIK
Golongan pokok ini mencakup pembuatan gambar bergerak baik pada film, tape video atau disk untuk proyeksi langsung bioskop maupun untuk siaran televisi; kegiatan penunjang seperti editing, cutting, dubbing film dan lain-lain; pendistribusian gambar bergerak dan produksi film lainnya untuk industri lain; termasuk proyeksinya. Termasuk juga pembelian dan penjualan hak distribusi untuk gambar bergerak atau produksi film lainnya. Golongan pokok ini juga mencakup kegiatan perekaman suara, yaitu produksi master perekaman suara asli, merilis, mempromosikan dan mendistribusikannya, penerbitan musik serta kegiatan jasa perekaman suara di dalam studio atau di tempat lain.
INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Kategori ini mencakup produksi dan distribusi informasi dan produk kebudayaan, penyediaan sarana untuk mengirimkan atau mendistribusikan produk-produk tersebut, dan juga data atau kegiatan komunikasi, teknologi informasi dan pengolahan data serta kegiatan jasa informasi lainnya.Komponen utama dari kategori ini adalah kegiatan penerbitan (golongan pokok 58), termasuk penerbitan perangkat lunak (software), film dan kegiatan perekaman suara (golongan pokok 59), kegiatan pemrograman dan penyiaran radio dan TV (golongan pokok 60), kegiatan telekomunikasi (golongan pokok 61) dan kegiatan teknologi informasi (golongan pokok 62) dan kegiatan jasa informasi lainnya (golongan pokok 63).Penerbitan termasuk perolehan hak cipta untuk isi (produk informasi) dan membuat isi ini tersedia untuk masyarakat umum melalui kegiatan reproduksi dan distribusi isi ini dalam berbagai bentuk. Semua bentuk yang mungkin dari penerbitan (dalam bentuk cetak, elektronik atau audio; pemasangan di internet; sebagai produk multimedia seperti CD-ROM dari buku referensi; dan lain-lain) termasuk dalam kategori ini.Kegiatan yang berkaitan dengan produksi dan distribusi pemrograman TV meliputi golongan pokok 59, 60 dan 61, yang mencerminkan berbagai tahap dalam proses ini. Komponen individu, seperti film, film berseri di televisi, dan lain-lain diproduksi oleh kegiatan di golongan pokok 59, sementara penciptaan program saluran televisi lengkap, dari komponen yang diproduksi di golongan pokok 59 atau komponen lainnya (seperti pemrograman berita secara langsung/live) termasuk dalam golongan pokok 60 . Golongan pokok 60 juga mencakup penyiaran program ini oleh produser. Pendistribusian program televisi lengkap oleh pihak ketiga (tanpa perubahan isi) termasuk dalam golongan pokok 61. Pendistribusian dalam golongan pokok 61 ini dapat dilakukan melalui penyiaran, sistem satelit atau kabel.