DAFTAR KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI)

AKTIVITAS PERBURUAN

Uraian

Kelompok ini mencakup kegiatan untuk menyelenggarakan usaha atau operasional olahraga berburu di blok pemanfaatan, cagar alam dan suaka margasatwa.

Ruang Lingkup

Seluruhnya

  • Skala
    : Usaha Kecil
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Rendah
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : -
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Kabupaten/Kota
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Bupati/Walikota
    Persyaratan perizinan berusaha

    Tidak ada

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1. Sertifikat standar K3L; dan

    2. SPPL

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Menengah
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Rendah
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : -
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Kabupaten/Kota
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Bupati/Walikota
    Persyaratan perizinan berusaha

    Tidak ada

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.Sertifikat standar K3L; dan

    2.SPPL

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Besar
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Rendah
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : -
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : PMA , Kabupaten/Kota
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Bupati/Walikota
    Persyaratan perizinan berusaha

    Tidak ada

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.Sertifikat standar K3L; dan

    2. SPPL

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

Sebelumnya

AKTIVITAS LAINNYA YANG BERKAITAN DENGAN OLAHRAGA

Subgolongan ini mencakup : - Kegiatan produser atau promotor (penyelenggara) pertandingan olahraga, dengan atau tanpa fasilitas - Kegiatan olahragawan, atlet, wasit, hakim, pencatat waktu perorangan dan lain-lain - Kegiatan perkumpulan olahraga dan badan pengontrol perkumpulan olahraga - Kegiatan yang berkaitan dengan promosi kegiatan olahraga - Kegiatan kandang kuda pacu, kandang anjing pacu dan sejenisnya - Kegiatan operasional olahraga memancing dan berburu di cagar alam suaka margasatwa - Kegiatan penunjang untuk olahraga atau kegiatan memancing dan berburu sebagai sebuah rekreasi Subgolongan ini tidak mencakup : - Pembiakan kuda pacu atau balap, lihat 0142 - Penyewaan alat olahraga, lihat 7721 - Kegiatan olahraga dan permainan di sekolah, lihat 8541 - Kegiatan instruktur olahraga, pengajar, pelatih, lihat 8541 - Organisasi dan kegiatan operasional pertandingan olahraga di dalam dan di luar ruangan untuk amatir (pemula) dan profesional oleh klub olahraga dengan atau tanpa fasilitas sendiri, lihat 9311, 9312 - Kegiatan taman dan pantai, lihat 9329

AKTIVITAS OLAHRAGA

Golongan ini mencakup kegiatan pengoperasian fasilitas olahraga dan kegiatan klub olahraga, atlet independen yang terutama ikut serta dalam keolahragaan atau kejuaraan dihadapan penonton. Golongan ini juga mencakup kegiatan pelatih olahraga yang memberikan pelatihan khusus, penyelenggara arena atau stadion olahraga dan kegiatan lain seperti mengorganisasikan, promosi atau pengelola kejuaraan olahraga dan fasilitas olahraga lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain.

AKTIVITAS OLAHRAGA DAN REKREASI LAINNYA

Golongan pokok ini mencakup penyediaan kegiatan olahraga, kesenangan dan rekreasi, kecuali kegiatan museum, pemeliharaan tempat bersejarah, kebun raya dan kebun binatang, konservasi alam dan kegiatan penjudian dan pertaruhan.

KESENIAN, HIBURAN DAN REKREASI

Kategori ini mencakup kegiatan yang cukup luas untuk memenuhi kebutuhan kesenian/kebudayaan, hiburan dan rekreasi masyarakat umum, termasuk pertunjukan langsung, pengoperasian tempat bersejarah, tempat perjudian, olahraga dan rekreasi.