AKTIVITAS PENYIARAN DAN PEMROGRAMAN TELEVISI OLEH SWASTA
Uraian
Kelompok ini mencakup kegiatan dalam usaha penyelenggaraan siaran televisi yang dikelola oleh swasta, termasuk juga station relay (pemancar kembali) siaran televisi, seperti pembuatan program saluran televisi lengkap dari komponen program yang dibeli (seperti film, dokumenter dan lain-lain), komponen program yang dihasilkan sendiri (seperti berita lokal, laporan langsung) atau kombinasi keduanya); pemrograman dari saluran video atas dasar permintaan; dan penyiaran data yang diintegrasikan dengan siaran televisi. Program televisi lengkap dapat disiarkan sendiri atau melalui distribusi pihak ketiga, seperti perusahaan kabel atau provider televisi satelit. Pemograman dapat bersifat umum atau khusus (misalnya format terbatas seperti program berita, olahraga, pendidikan atau program yang ditujukan untuk anak muda), dapat dibuat dengan bebas tersedia untuk pemakai atau dapat hanya tersedia atas dasar langganan. Kegiatan pemancaran radio dan televisi secara langsung atau pemancaran ulang yang didasarkan atas dasar balas jasa (fee) dan kontrak dimasukkan dalam kelompok 61933.
Ruang Lingkup
Izin penyelenggara penyiaran televisi swasta
-
Skala: Usaha MikroLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 1 HariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
1. Rencana penyelenggaraan penyiaran yang memuat:
1. Latar belakang, maksud, dan tujuan pendirian, serta mencantumkan nama, visi, misi, dan format siaran yang akan diselenggarakan;
2. Daftar susunan pengurus untuk membuktikan bahwa Direksi, Pengurus, dan/atau Badan Hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam Daftar Hitam Penyelenggara;
3. Untuk Lembaga Penyiaran Swasta dan Lembaga Penyiaran Berlangganan, mencantumkan uraian tentang proyeksi pendapatan (revenue) dari iklan dan/atau pendapatan lain yang sah yang terkait dengan penyelengaraan penyiaran;
4. Daftar modal yang ditempatkan dan disetor, serta kepemilikan saham;
5. Untuk Lembaga Penyiaran Swasta, mencantumkan daftar media cetak, Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran radio, dan/atau Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran televisi yang sudah dimiliki oleh Pelaku Usaha dan pemegang saham;
6. Stasiun pemancar dan peta lokasi stasiun pemancar, serta gambar peta wilayah jangkauan siaran dan wilayah layanan siarannya; dan
7. Spesifikasi teknik dan sistem peralatan yang akan digunakan beserta diagram blok sistem konfigurasinya.
2. Pernyataan:
1. Sanggup membayar biaya izin penyelenggaran pe-nyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. Sanggup memenuhi do-kumen kerja sama dengan penyelenggara layanan multipleksing.
3. Sanggup memenuhi persyaratan hak labuh dan/atau izin penggu-naan spektrum frekuensi radio sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
4. Sanggup memenuhi ketentuan penyeleng-garaan penyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
5. Sanggup memenuhi ketentuan terkait isi siaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
6. Sanggup membangun dan/atau menyediakan sarana dan prasarana penyiaran berdasarkan ketentuan perundang undangan sebelum mengajukan permohonan Uji Laik Operasi Penyiaran; dan
7. Sanggup Menyampaikan dokumen yang valid dan benar.
8. Tidak mewakili organisasi atau lembaga asing serta bukan komunitas internasional, tidak terkait dengan organisasi ter-larang, dan tidak untuk kepentingan pro-paganda bagi kelompok atau golongan tertentu untuk Lembaga Penyiaran Komunitas.
3. Dalam hal penyelenggaraan layanan program siaran jasa penyiaran televisi digital dengan media terestrial wajib melampirkan dokumen kerja-sama dengan penyelenggara layanan multipleksing.
4. Dalam hal menggunakan satelit asing, wajib memperoleh hak labuh satelit asing.
5. Dalam hal menggunakan spektrum frekuensi radio, wajib memperoleh izin penggunaan spektrum frekuensi radio.
6. Mengajukan permohonan Uji Laik Operasi Penyiaran.
7. Memperoleh surat keterangan laik operasi Penyiaran berdasarkan pelaksanaan Uji Laik Operasi Penyiaran.
8. Membayar biaya izin penyelenggaraan penyiaran dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari kerja sejak surat perintah pembayaran ditetapkan.
9. Pelaku Usaha yang telah memperoleh Izin Penyelenggaraan Penyiaran dapat memperpanjang Izin Penyelenggaraan Penyiaran setelah dilakukan evaluasi, dengan persyaratan sebagai berikut;
a. Pengajuan perpanjangan Izin Penyelenggaraan Penyiaran paling cepat 4 (empat) bulan dan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya Izin Penyelenggaraan Penyiaran dan memenuhi catatan hasil evaluasi atau dinyatakan layak;
b. Tidak memiliki kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terhutang kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika;
c. Dalam hal menggunakan spektrum frekuensi radio, wajib menyampaikan izin penggunaan spektrum frekuensi radio (ISR) yang masih berlaku;
d. Dalam hal menggunakan slot multipleksing, wajib menyampaikan dokumen kerjasama dengan penyelenggara layanan multipleksing sesuai dengan peraturan perundangndangan; dan
e. Membayar biaya Izin penyelenggaraan Penyiaran.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan15 Hari, 1 Tahun, 2 Bulan, 5 Hari
Kewajiban perizinan berusaha1. Membayar biaya Izin Penyelenggaraan Penyiaran berdasarkan zona sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;
2. Menyampaikan laporan penyelenggaraan penyiaran;
3. Memenuhi ketentuan rencana dasar teknik penyiaran dan persyaratan teknis perangkat penyiaran;
4. Dilarang memindahtangankan izin penyelenggaraan penyiaran kepada pihak lain;
5. Tidak melanggar ketentuan larangan tidak melakukan siaran lebih dari 3 (tiga) bulan secara akumulatif tanpa pemberitahuan berdasarkan alasan yang sah.
6. Isi siaran sesuai dengan perlindungan hak cipta dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
7. Tidak melanggar ketentuan larangan berupa siaran iklan niaga yang dilakukan dengan:
a. Promosi yang dihubungkan dengan ajaran suatu agama, ideologi, pribadi dan/atau kelompok, yang menyinggung perasaan dan/atau merendahkan martabat agama lain, ideologi lain, pribadi lain, atau kelompok lain;
b. Promosi minuman keras atau sejenisnya dan bahan atau zat adiktif;
c. Promosi rokok yang memperagakan wujud rokok;
d. Hal-hal yang bertentangan dengan kesusilaan masyarakat dan nilai-nilai agama; dan/atau
e. Eksploitasi anak di bawah umur 18 (delapan belas) tahun.
8. Melaksanakan penye-lenggaran penyiaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
9. Memenuhi ketentuan isi siaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha KecilLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 1 HariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
1. Rencana penyelenggaraan penyiaran yang memuat:
1. Latar belakang, maksud, dan tujuan pendirian, serta mencantumkan nama, visi, misi, dan format siaran yang akan diselenggarakan;
2. Daftar susunan pengurus untuk membuktikan bahwa Direksi, Pengurus, dan/atau Badan Hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam Daftar Hitam Penyelenggara;
3. Untuk Lembaga Penyiaran Swasta dan Lembaga Penyiaran Berlangganan, mencantumkan uraian tentang proyeksi pendapatan (revenue) dari iklan dan/atau pendapatan lain yang sah yang terkait dengan penyelengaraan penyiaran;
4. Daftar modal yang ditempatkan dan disetor, serta kepemilikan saham;
5. Untuk Lembaga Penyiaran Swasta, mencantumkan daftar media cetak, Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran radio, dan/atau Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran televisi yang sudah dimiliki oleh Pelaku Usaha dan pemegang saham;
6. Stasiun pemancar dan peta lokasi stasiun pemancar, serta gambar peta wilayah jangkauan siaran dan wilayah layanan siarannya; dan
7. Spesifikasi teknik dan sistem peralatan yang akan digunakan beserta diagram blok sistem konfigurasinya.
2. Pernyataan:
1. Sanggup membayar biaya izin penyelenggaran pe-nyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. Sanggup memenuhi do-kumen kerja sama dengan penyelenggara layanan multipleksing.
3. Sanggup memenuhi persyaratan hak labuh dan/atau izin penggu-naan spektrum frekuensi radio sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
4. Sanggup memenuhi ketentuan penyeleng-garaan penyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
5. Sanggup memenuhi ketentuan terkait isi siaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
6. Sanggup membangun dan/atau menyediakan sarana dan prasarana penyiaran berdasarkan ketentuan perundang undangan sebelum mengajukan permohonan Uji Laik Operasi Penyiaran; dan
7. Sanggup Menyampaikan dokumen yang valid dan benar.
8. Tidak mewakili organisasi atau lembaga asing serta bukan komunitas internasional, tidak terkait dengan organisasi ter-larang, dan tidak untuk kepentingan pro-paganda bagi kelompok atau golongan tertentu untuk Lembaga Penyiaran Komunitas.
3. Dalam hal penyelenggaraan layanan program siaran jasa penyiaran televisi digital dengan media terestrial wajib melampirkan dokumen kerja-sama dengan penyelenggara layanan multipleksing.
4. Dalam hal menggunakan satelit asing, wajib memperoleh hak labuh satelit asing.
5. Dalam hal menggunakan spektrum frekuensi radio, wajib memperoleh izin penggunaan spektrum frekuensi radio.
6. Mengajukan permohonan Uji Laik Operasi Penyiaran.
7. Memperoleh surat keterangan laik operasi Penyiaran berdasarkan pelaksanaan Uji Laik Operasi Penyiaran.
8. Membayar biaya izin penyelenggaraan penyiaran dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari kerja sejak surat perintah pembayaran ditetapkan.
9. Pelaku Usaha yang telah memperoleh Izin Penyelenggaraan Penyiaran dapat memperpanjang Izin Penyelenggaraan Penyiaran setelah dilakukan evaluasi, dengan persyaratan sebagai berikut;
a. Pengajuan perpanjangan Izin Penyelenggaraan Penyiaran paling cepat 4 (empat) bulan dan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya Izin Penyelenggaraan Penyiaran dan memenuhi catatan hasil evaluasi atau dinyatakan layak;
b. Tidak memiliki kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terhutang kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika;
c. Dalam hal menggunakan spektrum frekuensi radio, wajib menyampaikan izin penggunaan spektrum frekuensi radio (ISR) yang masih berlaku;
d. Dalam hal menggunakan slot multipleksing, wajib menyampaikan dokumen kerjasama dengan penyelenggara layanan multipleksing sesuai dengan peraturan perundangndangan; dan
e. Membayar biaya Izin penyelenggaraan Penyiaran.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan15 Hari, 1 Tahun, 2 Bulan, 5 Hari
Kewajiban perizinan berusaha1. Membayar biaya Izin Penyelenggaraan Penyiaran berdasarkan zona sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;
2. Menyampaikan laporan penyelenggaraan penyiaran;
3. Memenuhi ketentuan rencana dasar teknik penyiaran dan persyaratan teknis perangkat penyiaran;
4. Dilarang memindahtangankan izin penyelenggaraan penyiaran kepada pihak lain;
5. Tidak melanggar ketentuan larangan tidak melakukan siaran lebih dari 3 (tiga) bulan secara akumulatif tanpa pemberitahuan berdasarkan alasan yang sah.
6. Isi siaran sesuai dengan perlindungan hak cipta dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
7. Tidak melanggar ketentuan larangan berupa siaran iklan niaga yang dilakukan dengan:
a. Promosi yang dihubungkan dengan ajaran suatu agama, ideologi, pribadi dan/atau kelompok, yang menyinggung perasaan dan/atau merendahkan martabat agama lain, ideologi lain, pribadi lain, atau kelompok lain;
b. Promosi minuman keras atau sejenisnya dan bahan atau zat adiktif;
c. Promosi rokok yang memperagakan wujud rokok;
d. Hal-hal yang bertentangan dengan kesusilaan masyarakat dan nilai-nilai agama; dan/atau
e. Eksploitasi anak di bawah umur 18 (delapan belas) tahun.
8. Melaksanakan penye-lenggaran penyiaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
9. Memenuhi ketentuan isi siaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha MenengahLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 1 HariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
1. Rencana penyelenggaraan penyiaran yang memuat:
1. Latar belakang, maksud, dan tujuan pendirian, serta mencantumkan nama, visi, misi, dan format siaran yang akan diselenggarakan;
2. Daftar susunan pengurus untuk membuktikan bahwa Direksi, Pengurus, dan/atau Badan Hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam Daftar Hitam Penyelenggara;
3. Untuk Lembaga Penyiaran Swasta dan Lembaga Penyiaran Berlangganan, mencantumkan uraian tentang proyeksi pendapatan (revenue) dari iklan dan/atau pendapatan lain yang sah yang terkait dengan penyelengaraan penyiaran;
4. Daftar modal yang ditempatkan dan disetor, serta kepemilikan saham;
5. Untuk Lembaga Penyiaran Swasta, mencantumkan daftar media cetak, Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran radio, dan/atau Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran televisi yang sudah dimiliki oleh Pelaku Usaha dan pemegang saham;
6. Stasiun pemancar dan peta lokasi stasiun pemancar, serta gambar peta wilayah jangkauan siaran dan wilayah layanan siarannya; dan
7. Spesifikasi teknik dan sistem peralatan yang akan digunakan beserta diagram blok sistem konfigurasinya.
2. Pernyataan:
1. Sanggup membayar biaya izin penyelenggaran pe-nyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. Sanggup memenuhi do-kumen kerja sama dengan penyelenggara layanan multipleksing.
3. Sanggup memenuhi persyaratan hak labuh dan/atau izin penggu-naan spektrum frekuensi radio sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
4. Sanggup memenuhi ketentuan penyeleng-garaan penyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
5. Sanggup memenuhi ketentuan terkait isi siaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
6. Sanggup membangun dan/atau menyediakan sarana dan prasarana penyiaran berdasarkan ketentuan perundang undangan sebelum mengajukan permohonan Uji Laik Operasi Penyiaran; dan
7. Sanggup Menyampaikan dokumen yang valid dan benar.
8. Tidak mewakili organisasi atau lembaga asing serta bukan komunitas internasional, tidak terkait dengan organisasi ter-larang, dan tidak untuk kepentingan pro-paganda bagi kelompok atau golongan tertentu untuk Lembaga Penyiaran Komunitas.
3. Dalam hal penyelenggaraan layanan program siaran jasa penyiaran televisi digital dengan media terestrial wajib melampirkan dokumen kerja-sama dengan penyelenggara layanan multipleksing.
4. Dalam hal menggunakan satelit asing, wajib memperoleh hak labuh satelit asing.
5. Dalam hal menggunakan spektrum frekuensi radio, wajib memperoleh izin penggunaan spektrum frekuensi radio.
6. Mengajukan permohonan Uji Laik Operasi Penyiaran.
7. Memperoleh surat keterangan laik operasi Penyiaran berdasarkan pelaksanaan Uji Laik Operasi Penyiaran.
8. Membayar biaya izin penyelenggaraan penyiaran dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari kerja sejak surat perintah pembayaran ditetapkan.
9. Pelaku Usaha yang telah memperoleh Izin Penyelenggaraan Penyiaran dapat memperpanjang Izin Penyelenggaraan Penyiaran setelah dilakukan evaluasi, dengan persyaratan sebagai berikut;
a. Pengajuan perpanjangan Izin Penyelenggaraan Penyiaran paling cepat 4 (empat) bulan dan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya Izin Penyelenggaraan Penyiaran dan memenuhi catatan hasil evaluasi atau dinyatakan layak;
b. Tidak memiliki kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terhutang kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika;
c. Dalam hal menggunakan spektrum frekuensi radio, wajib menyampaikan izin penggunaan spektrum frekuensi radio (ISR) yang masih berlaku;
d. Dalam hal menggunakan slot multipleksing, wajib menyampaikan dokumen kerjasama dengan penyelenggara layanan multipleksing sesuai dengan peraturan perundangndangan; dan
e. Membayar biaya Izin penyelenggaraan Penyiaran.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan15 Hari, 1 Tahun, 2 Bulan, 5 Hari
Kewajiban perizinan berusaha1. Membayar biaya Izin Penyelenggaraan Penyiaran berdasarkan zona sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;
2. Menyampaikan laporan penyelenggaraan penyiaran;
3. Memenuhi ketentuan rencana dasar teknik penyiaran dan persyaratan teknis perangkat penyiaran;
4. Dilarang memindahtangankan izin penyelenggaraan penyiaran kepada pihak lain;
5. Tidak melanggar ketentuan larangan tidak melakukan siaran lebih dari 3 (tiga) bulan secara akumulatif tanpa pemberitahuan berdasarkan alasan yang sah.
6. Isi siaran sesuai dengan perlindungan hak cipta dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
7. Tidak melanggar ketentuan larangan berupa siaran iklan niaga yang dilakukan dengan:
a. Promosi yang dihubungkan dengan ajaran suatu agama, ideologi, pribadi dan/atau kelompok, yang menyinggung perasaan dan/atau merendahkan martabat agama lain, ideologi lain, pribadi lain, atau kelompok lain;
b. Promosi minuman keras atau sejenisnya dan bahan atau zat adiktif;
c. Promosi rokok yang memperagakan wujud rokok;
d. Hal-hal yang bertentangan dengan kesusilaan masyarakat dan nilai-nilai agama; dan/atau
e. Eksploitasi anak di bawah umur 18 (delapan belas) tahun.
8. Melaksanakan penye-lenggaran penyiaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
9. Memenuhi ketentuan isi siaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha BesarLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 1 HariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: PMA, SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
1. Rencana penyelenggaraan penyiaran yang memuat:
1. Latar belakang, maksud, dan tujuan pendirian, serta mencantumkan nama, visi, misi, dan format siaran yang akan diselenggarakan;
2. Daftar susunan pengurus untuk membuktikan bahwa Direksi, Pengurus, dan/atau Badan Hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam Daftar Hitam Penyelenggara;
3. Untuk Lembaga Penyiaran Swasta dan Lembaga Penyiaran Berlangganan, mencantumkan uraian tentang proyeksi pendapatan (revenue) dari iklan dan/atau pendapatan lain yang sah yang terkait dengan penyelengaraan penyiaran;
4. Daftar modal yang ditempatkan dan disetor, serta kepemilikan saham;
5. Untuk Lembaga Penyiaran Swasta, mencantumkan daftar media cetak, Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran radio, dan/atau Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran televisi yang sudah dimiliki oleh Pelaku Usaha dan pemegang saham;
6. Stasiun pemancar dan peta lokasi stasiun pemancar, serta gambar peta wilayah jangkauan siaran dan wilayah layanan siarannya; dan
7. Spesifikasi teknik dan sistem peralatan yang akan digunakan beserta diagram blok sistem konfigurasinya.
2. Pernyataan:
1. Sanggup membayar biaya izin penyelenggaran pe-nyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. Sanggup memenuhi do-kumen kerja sama dengan penyelenggara layanan multipleksing.
3. Sanggup memenuhi persyaratan hak labuh dan/atau izin penggu-naan spektrum frekuensi radio sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
4. Sanggup memenuhi ketentuan penyeleng-garaan penyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
5. Sanggup memenuhi ketentuan terkait isi siaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
6. Sanggup membangun dan/atau menyediakan sarana dan prasarana penyiaran berdasarkan ketentuan perundang undangan sebelum mengajukan permohonan Uji Laik Operasi Penyiaran; dan
7. Sanggup Menyampaikan dokumen yang valid dan benar.
8. Tidak mewakili organisasi atau lembaga asing serta bukan komunitas internasional, tidak terkait dengan organisasi ter-larang, dan tidak untuk kepentingan pro-paganda bagi kelompok atau golongan tertentu untuk Lembaga Penyiaran Komunitas.
3. Dalam hal penyelenggaraan layanan program siaran jasa penyiaran televisi digital dengan media terestrial wajib melampirkan dokumen kerja-sama dengan penyelenggara layanan multipleksing.
4. Dalam hal menggunakan satelit asing, wajib memperoleh hak labuh satelit asing.
5. Dalam hal menggunakan spektrum frekuensi radio, wajib memperoleh izin penggunaan spektrum frekuensi radio.
6. Mengajukan permohonan Uji Laik Operasi Penyiaran.
7. Memperoleh surat keterangan laik operasi Penyiaran berdasarkan pelaksanaan Uji Laik Operasi Penyiaran.
8. Membayar biaya izin penyelenggaraan penyiaran dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari kerja sejak surat perintah pembayaran ditetapkan.
9. Pelaku Usaha yang telah memperoleh Izin Penyelenggaraan Penyiaran dapat memperpanjang Izin Penyelenggaraan Penyiaran setelah dilakukan evaluasi, dengan persyaratan sebagai berikut;
a. Pengajuan perpanjangan Izin Penyelenggaraan Penyiaran paling cepat 4 (empat) bulan dan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya Izin Penyelenggaraan Penyiaran dan memenuhi catatan hasil evaluasi atau dinyatakan layak;
b. Tidak memiliki kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terhutang kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika;
c. Dalam hal menggunakan spektrum frekuensi radio, wajib menyampaikan izin penggunaan spektrum frekuensi radio (ISR) yang masih berlaku;
d. Dalam hal menggunakan slot multipleksing, wajib menyampaikan dokumen kerjasama dengan penyelenggara layanan multipleksing sesuai dengan peraturan perundangndangan; dan
e. Membayar biaya Izin penyelenggaraan Penyiaran.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan15 Hari, 1 Tahun, 2 Bulan, 5 Hari
Kewajiban perizinan berusaha1. Membayar biaya Izin Penyelenggaraan Penyiaran berdasarkan zona sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;
2. Menyampaikan laporan penyelenggaraan penyiaran;
3. Memenuhi ketentuan rencana dasar teknik penyiaran dan persyaratan teknis perangkat penyiaran;
4. Dilarang memindahtangankan izin penyelenggaraan penyiaran kepada pihak lain;
5. Tidak melanggar ketentuan larangan tidak melakukan siaran lebih dari 3 (tiga) bulan secara akumulatif tanpa pemberitahuan berdasarkan alasan yang sah.
6. Isi siaran sesuai dengan perlindungan hak cipta dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
7. Tidak melanggar ketentuan larangan berupa siaran iklan niaga yang dilakukan dengan:
a. Promosi yang dihubungkan dengan ajaran suatu agama, ideologi, pribadi dan/atau kelompok, yang menyinggung perasaan dan/atau merendahkan martabat agama lain, ideologi lain, pribadi lain, atau kelompok lain;
b. Promosi minuman keras atau sejenisnya dan bahan atau zat adiktif;
c. Promosi rokok yang memperagakan wujud rokok;
d. Hal-hal yang bertentangan dengan kesusilaan masyarakat dan nilai-nilai agama; dan/atau
e. Eksploitasi anak di bawah umur 18 (delapan belas) tahun.
8. Melaksanakan penye-lenggaran penyiaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
9. Memenuhi ketentuan isi siaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
Izin penyelenggara penyiaran televisi berlangganan
-
Skala: Usaha MikroLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 1 HariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
1. Rencana penyelenggaraan penyiaran yang memuat:
1. Latar belakang, maksud, dan tujuan pendirian, serta mencantumkan nama, visi, misi, dan format siaran yang akan diselenggarakan;
2. Peraturan Daerah pembentukan badan hukum untuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal;
3. Susunan pengurus untuk membuktikan bahwa Direksi, Pengurus, dan/atau Badan Hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam Daftar Hitam Penyelenggara;
4. Stasiun pemancar dan peta lokasi stasiun pemancar, serta gambar peta wilayah jangkauan siaran dan wilayah layanan siarannya; dan
5. Spesifikasi teknik dan sistem peralatan yang akan digunakan beserta diagram blok sistem konfigurasinya.
2. Pernyataan:
1. Sanggup membayar biaya izin penyelenggaraan penyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
2. Sanggup memenuhi dokumen kerjasama dengan penyelenggara layanan multipleksing.
3. Sanggup memenuhi persyaratan hak labuh dan/atau izin penggunaan spektrum frekuensi radio sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
4. Sanggup memenuhi ketentuan penyelenggaraan penyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
5. Sanggup memenuhi ketentuan terkait isi siaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
6. Sanggup membangun dan/atau menyediakan sarana dan prasarana penyiaran berdasarkan ketentuan perundang- undangan sebelum mengajukan permohonan Uji Laik Operasi penyiaran; dan
7. Sanggup menyampaikan dokumen yang valid dan benar.
3. Dalam hal penyelenggaraan layanan program siaran jasa penyiaran televisi digital dengan media terestrial, wajib melampirkan dokumen kerjasama dengan penyelenggara layanan multipleksing;
4. Dalam hal menggunakan satelit asing, wajib memperoleh hak labuh satelit asing.
5. Dalam hal menggunakan spektrum frekuensi radio, wajib memperoleh izin penggunaan spektrum frekuensi radio (ISR);
6. Mengajukan permohonan Uji Laik Operasi Penyiaran;
7. Memperoleh surat keterangan laik operasi Penyiaran berdasarkan pelaksanaan Uji Laik Operasi Penyiaran;
8. Membayar biaya izin penyelenggaraan penyiaran dalam jangka waktu 15 hari kerja sejak surat perintah pembayaran ditetapkan.
9. Pelaku Usaha yang telah memperoleh Izin Penyelenggaraan Penyiaran dapat memperpanjang Izin Penyelenggaraan Penyiaran setelah dilakukan evaluasi, dengan persyaratan sebagai berikut;
a. Pengajuan perpanjangan Izin Penyelenggaraan Penyiaran paling cepat 4 (empat) bulan dan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya Izin Penyelenggaraan Penyiaran dan memenuhi catatan hasil evaluasi atau dinyatakan layak;
b. Tidak memiliki kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terhutang kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika;
c. Dalam hal menggunakan spektrum frekuensi radio, wajib menyampaikan izin penggunaan spektrum frekuensi radio (ISR) yang masih berlaku;
d. Dalam hal menggunakan slot multipleksing, wajib menyampaikan dokumen kerjasama dengan penyelenggara layanan multipleksing sesuai dengan peraturan perundangndangan; dan
e. Membayar biaya Izin penyelenggaraan Penyiaran.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan15 Hari, 1 Tahun, 2 Bulan, 5 Hari
Kewajiban perizinan berusaha1. Membayar biaya izin Penyelenggaraan Penyiaran berdasarkan zona sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
2. Menyampaikan laporan Penyelenggaraan Penyiaran.
3. Memenuhi ketentuan rencana dasar teknik penyiaran dan persyaratan teknis perangkat penyiaran.
4. Dilarang memindahtangankan izin penyelenggaraan penyiaran kepada pihak lain
5. Tidak melanggar ketentuan larangan, tidak melakukan siaran lebih dari 3 (tiga) bulan secara akumulatif tanpa pemberitahuan berdasarkan alasan yang sah.
6. Isi siaran sesuai dengan perlindungan hak cipta dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Tidak melanggar ketentuan larangan berupa siaran iklan niaga yang dilakukan dengan:
a. Promosi yang dihubungkan dengan ajaran suatu agama, ideologi, pribadi dan/atau kelompok, yang menyinggung perasaan dan/atau merendahkan martabat agama lain, ideologi lain, pribadi lain, atau kelompok lain;
b. Promosi minuman keras atau sejenisnya dan bahan atau zat adiktif;
c. Promosi rokok yang memperagakan wujud rokok;
d. Hal-hal yang bertentangan dengan kesusilaan masyarakat dan nilai-nilai agama; dan/atau
e. Eksploitasi anak di bawah umur 18 (delapan belas) tahun.
8. Melaksanakan penyelenggaraan penyiaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
9. Memenuhi ketentuan isi siaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha KecilLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 1 HariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
1. Rencana penyelenggaraan penyiaran yang memuat:
1. Latar belakang, maksud, dan tujuan pendirian, serta mencantumkan nama, visi, misi, dan format siaran yang akan diselenggarakan;
2. Peraturan Daerah pembentukan badan hukum untuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal;
3. Susunan pengurus untuk membuktikan bahwa Direksi, Pengurus, dan/atau Badan Hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam Daftar Hitam Penyelenggara;
4. Stasiun pemancar dan peta lokasi stasiun pemancar, serta gambar peta wilayah jangkauan siaran dan wilayah layanan siarannya; dan
5. Spesifikasi teknik dan sistem peralatan yang akan digunakan beserta diagram blok sistem konfigurasinya.
2. Pernyataan:
1. Sanggup membayar biaya izin penyelenggaraan penyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
2. Sanggup memenuhi dokumen kerjasama dengan penyelenggara layanan multipleksing.
3. Sanggup memenuhi persyaratan hak labuh dan/atau izin penggunaan spektrum frekuensi radio sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
4. Sanggup memenuhi ketentuan penyelenggaraan penyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
5. Sanggup memenuhi ketentuan terkait isi siaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
6. Sanggup membangun dan/atau menyediakan sarana dan prasarana penyiaran berdasarkan ketentuan perundang- undangan sebelum mengajukan permohonan Uji Laik Operasi penyiaran; dan
7. Sanggup menyampaikan dokumen yang valid dan benar.
3. Dalam hal penyelenggaraan layanan program siaran jasa penyiaran televisi digital dengan media terestrial, wajib melampirkan dokumen kerjasama dengan penyelenggara layanan multipleksing;
4. Dalam hal menggunakan satelit asing, wajib memperoleh hak labuh satelit asing.
5. Dalam hal menggunakan spektrum frekuensi radio, wajib memperoleh izin penggunaan spektrum frekuensi radio (ISR);
6. Mengajukan permohonan Uji Laik Operasi Penyiaran;
7. Memperoleh surat keterangan laik operasi Penyiaran berdasarkan pelaksanaan Uji Laik Operasi Penyiaran;
8. Membayar biaya izin penyelenggaraan penyiaran dalam jangka waktu 15 hari kerja sejak surat perintah pembayaran ditetapkan.
9. Pelaku Usaha yang telah memperoleh Izin Penyelenggaraan Penyiaran dapat memperpanjang Izin Penyelenggaraan Penyiaran setelah dilakukan evaluasi, dengan persyaratan sebagai berikut;
a. Pengajuan perpanjangan Izin Penyelenggaraan Penyiaran paling cepat 4 (empat) bulan dan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya Izin Penyelenggaraan Penyiaran dan memenuhi catatan hasil evaluasi atau dinyatakan layak;
b. Tidak memiliki kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terhutang kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika;
c. Dalam hal menggunakan spektrum frekuensi radio, wajib menyampaikan izin penggunaan spektrum frekuensi radio (ISR) yang masih berlaku;
d. Dalam hal menggunakan slot multipleksing, wajib menyampaikan dokumen kerjasama dengan penyelenggara layanan multipleksing sesuai dengan peraturan perundangndangan; dan
e. Membayar biaya Izin penyelenggaraan Penyiaran.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan15 Hari, 1 Tahun, 2 Bulan, 5 Hari
Kewajiban perizinan berusaha1. Membayar biaya izin Penyelenggaraan Penyiaran berdasarkan zona sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
2. Menyampaikan laporan Penyelenggaraan Penyiaran.
3. Memenuhi ketentuan rencana dasar teknik penyiaran dan persyaratan teknis perangkat penyiaran.
4. Dilarang memindahtangankan izin penyelenggaraan penyiaran kepada pihak lain
5. Tidak melanggar ketentuan larangan, tidak melakukan siaran lebih dari 3 (tiga) bulan secara akumulatif tanpa pemberitahuan berdasarkan alasan yang sah.
6. Isi siaran sesuai dengan perlindungan hak cipta dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Tidak melanggar ketentuan larangan berupa siaran iklan niaga yang dilakukan dengan:
a. Promosi yang dihubungkan dengan ajaran suatu agama, ideologi, pribadi dan/atau kelompok, yang menyinggung perasaan dan/atau merendahkan martabat agama lain, ideologi lain, pribadi lain, atau kelompok lain;
b. Promosi minuman keras atau sejenisnya dan bahan atau zat adiktif;
c. Promosi rokok yang memperagakan wujud rokok;
d. Hal-hal yang bertentangan dengan kesusilaan masyarakat dan nilai-nilai agama; dan/atau
e. Eksploitasi anak di bawah umur 18 (delapan belas) tahun.
8. Melaksanakan penyelenggaraan penyiaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
9. Memenuhi ketentuan isi siaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha MenengahLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 1 HariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
1. Rencana penyelenggaraan penyiaran yang memuat:
1. Latar belakang, maksud, dan tujuan pendirian, serta mencantumkan nama, visi, misi, dan format siaran yang akan diselenggarakan;
2. Peraturan Daerah pembentukan badan hukum untuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal;
3. Susunan pengurus untuk membuktikan bahwa Direksi, Pengurus, dan/atau Badan Hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam Daftar Hitam Penyelenggara;
4. Stasiun pemancar dan peta lokasi stasiun pemancar, serta gambar peta wilayah jangkauan siaran dan wilayah layanan siarannya; dan
5. Spesifikasi teknik dan sistem peralatan yang akan digunakan beserta diagram blok sistem konfigurasinya.
2. Pernyataan:
1. Sanggup membayar biaya izin penyelenggaraan penyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
2. Sanggup memenuhi dokumen kerjasama dengan penyelenggara layanan multipleksing.
3. Sanggup memenuhi persyaratan hak labuh dan/atau izin penggunaan spektrum frekuensi radio sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
4. Sanggup memenuhi ketentuan penyelenggaraan penyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
5. Sanggup memenuhi ketentuan terkait isi siaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
6. Sanggup membangun dan/atau menyediakan sarana dan prasarana penyiaran berdasarkan ketentuan perundang- undangan sebelum mengajukan permohonan Uji Laik Operasi penyiaran; dan
7. Sanggup menyampaikan dokumen yang valid dan benar.
3. Dalam hal penyelenggaraan layanan program siaran jasa penyiaran televisi digital dengan media terestrial, wajib melampirkan dokumen kerjasama dengan penyelenggara layanan multipleksing;
4. Dalam hal menggunakan satelit asing, wajib memperoleh hak labuh satelit asing.
5. Dalam hal menggunakan spektrum frekuensi radio, wajib memperoleh izin penggunaan spektrum frekuensi radio (ISR);
6. Mengajukan permohonan Uji Laik Operasi Penyiaran;
7. Memperoleh surat keterangan laik operasi Penyiaran berdasarkan pelaksanaan Uji Laik Operasi Penyiaran;
8. Membayar biaya izin penyelenggaraan penyiaran dalam jangka waktu 15 hari kerja sejak surat perintah pembayaran ditetapkan.
9. Pelaku Usaha yang telah memperoleh Izin Penyelenggaraan Penyiaran dapat memperpanjang Izin Penyelenggaraan Penyiaran setelah dilakukan evaluasi, dengan persyaratan sebagai berikut;
a. Pengajuan perpanjangan Izin Penyelenggaraan Penyiaran paling cepat 4 (empat) bulan dan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya Izin Penyelenggaraan Penyiaran dan memenuhi catatan hasil evaluasi atau dinyatakan layak;
b. Tidak memiliki kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terhutang kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika;
c. Dalam hal menggunakan spektrum frekuensi radio, wajib menyampaikan izin penggunaan spektrum frekuensi radio (ISR) yang masih berlaku;
d. Dalam hal menggunakan slot multipleksing, wajib menyampaikan dokumen kerjasama dengan penyelenggara layanan multipleksing sesuai dengan peraturan perundangndangan; dan
e. Membayar biaya Izin penyelenggaraan Penyiaran.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan15 Hari, 1 Tahun, 2 Bulan, 5 Hari
Kewajiban perizinan berusaha1. Membayar biaya izin Penyelenggaraan Penyiaran berdasarkan zona sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
2. Menyampaikan laporan Penyelenggaraan Penyiaran.
3. Memenuhi ketentuan rencana dasar teknik penyiaran dan persyaratan teknis perangkat penyiaran.
4. Dilarang memindahtangankan izin penyelenggaraan penyiaran kepada pihak lain
5. Tidak melanggar ketentuan larangan, tidak melakukan siaran lebih dari 3 (tiga) bulan secara akumulatif tanpa pemberitahuan berdasarkan alasan yang sah.
6. Isi siaran sesuai dengan perlindungan hak cipta dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Tidak melanggar ketentuan larangan berupa siaran iklan niaga yang dilakukan dengan:
a. Promosi yang dihubungkan dengan ajaran suatu agama, ideologi, pribadi dan/atau kelompok, yang menyinggung perasaan dan/atau merendahkan martabat agama lain, ideologi lain, pribadi lain, atau kelompok lain;
b. Promosi minuman keras atau sejenisnya dan bahan atau zat adiktif;
c. Promosi rokok yang memperagakan wujud rokok;
d. Hal-hal yang bertentangan dengan kesusilaan masyarakat dan nilai-nilai agama; dan/atau
e. Eksploitasi anak di bawah umur 18 (delapan belas) tahun.
8. Melaksanakan penyelenggaraan penyiaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
9. Memenuhi ketentuan isi siaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha BesarLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 1 HariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: PMA, SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
1. Rencana penyelenggaraan penyiaran yang memuat:
1. Latar belakang, maksud, dan tujuan pendirian, serta mencantumkan nama, visi, misi, dan format siaran yang akan diselenggarakan;
2. Peraturan Daerah pembentukan badan hukum untuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal;
3. Susunan pengurus untuk membuktikan bahwa Direksi, Pengurus, dan/atau Badan Hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam Daftar Hitam Penyelenggara;
4. Stasiun pemancar dan peta lokasi stasiun pemancar, serta gambar peta wilayah jangkauan siaran dan wilayah layanan siarannya; dan
5. Spesifikasi teknik dan sistem peralatan yang akan digunakan beserta diagram blok sistem konfigurasinya.
2. Pernyataan:
1. Sanggup membayar biaya izin penyelenggaraan penyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
2. Sanggup memenuhi dokumen kerjasama dengan penyelenggara layanan multipleksing.
3. Sanggup memenuhi persyaratan hak labuh dan/atau izin penggunaan spektrum frekuensi radio sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
4. Sanggup memenuhi ketentuan penyelenggaraan penyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
5. Sanggup memenuhi ketentuan terkait isi siaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
6. Sanggup membangun dan/atau menyediakan sarana dan prasarana penyiaran berdasarkan ketentuan perundang- undangan sebelum mengajukan permohonan Uji Laik Operasi penyiaran; dan
7. Sanggup menyampaikan dokumen yang valid dan benar.
3. Dalam hal penyelenggaraan layanan program siaran jasa penyiaran televisi digital dengan media terestrial, wajib melampirkan dokumen kerjasama dengan penyelenggara layanan multipleksing;
4. Dalam hal menggunakan satelit asing, wajib memperoleh hak labuh satelit asing.
5. Dalam hal menggunakan spektrum frekuensi radio, wajib memperoleh izin penggunaan spektrum frekuensi radio (ISR);
6. Mengajukan permohonan Uji Laik Operasi Penyiaran;
7. Memperoleh surat keterangan laik operasi Penyiaran berdasarkan pelaksanaan Uji Laik Operasi Penyiaran;
8. Membayar biaya izin penyelenggaraan penyiaran dalam jangka waktu 15 hari kerja sejak surat perintah pembayaran ditetapkan.
9. Pelaku Usaha yang telah memperoleh Izin Penyelenggaraan Penyiaran dapat memperpanjang Izin Penyelenggaraan Penyiaran setelah dilakukan evaluasi, dengan persyaratan sebagai berikut;
a. Pengajuan perpanjangan Izin Penyelenggaraan Penyiaran paling cepat 4 (empat) bulan dan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya Izin Penyelenggaraan Penyiaran dan memenuhi catatan hasil evaluasi atau dinyatakan layak;
b. Tidak memiliki kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terhutang kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika;
c. Dalam hal menggunakan spektrum frekuensi radio, wajib menyampaikan izin penggunaan spektrum frekuensi radio (ISR) yang masih berlaku;
d. Dalam hal menggunakan slot multipleksing, wajib menyampaikan dokumen kerjasama dengan penyelenggara layanan multipleksing sesuai dengan peraturan perundangndangan; dan
e. Membayar biaya Izin penyelenggaraan Penyiaran.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan15 Hari, 1 Tahun, 2 Bulan, 5 Hari
Kewajiban perizinan berusaha1. Membayar biaya izin Penyelenggaraan Penyiaran berdasarkan zona sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
2. Menyampaikan laporan Penyelenggaraan Penyiaran.
3. Memenuhi ketentuan rencana dasar teknik penyiaran dan persyaratan teknis perangkat penyiaran.
4. Dilarang memindahtangankan izin penyelenggaraan penyiaran kepada pihak lain
5. Tidak melanggar ketentuan larangan, tidak melakukan siaran lebih dari 3 (tiga) bulan secara akumulatif tanpa pemberitahuan berdasarkan alasan yang sah.
6. Isi siaran sesuai dengan perlindungan hak cipta dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Tidak melanggar ketentuan larangan berupa siaran iklan niaga yang dilakukan dengan:
a. Promosi yang dihubungkan dengan ajaran suatu agama, ideologi, pribadi dan/atau kelompok, yang menyinggung perasaan dan/atau merendahkan martabat agama lain, ideologi lain, pribadi lain, atau kelompok lain;
b. Promosi minuman keras atau sejenisnya dan bahan atau zat adiktif;
c. Promosi rokok yang memperagakan wujud rokok;
d. Hal-hal yang bertentangan dengan kesusilaan masyarakat dan nilai-nilai agama; dan/atau
e. Eksploitasi anak di bawah umur 18 (delapan belas) tahun.
8. Melaksanakan penyelenggaraan penyiaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
9. Memenuhi ketentuan isi siaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
PB UMKU
Hak Labuh Satelit
1. Menggunakan satelit asing yang telah ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika;
2. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa data dan dokumen yang disampaikan adalah benar dan valid;
3. Surat pernyataan dukungan penyediaan kapasitas (bandwidth) dari operator satelit asing;
4. Mengisi formulir teknis data penggunaan satelit asing; dan
5. Telah memiliki Izin Penyelenggaraan Telekomunikasi atau Izin Penyelenggaraan Penyiaran.
-
1. memperoleh ISR sebelum mengoperasikan stasiun bumi; dan
2. melakukan mitigasi gangguan spektrum frekuensi radio yang merugikan (harmful interference) terhadap filing Satelit Indonesia dan/atau terhadap stasiun radio terestrial Indonesia.
-
Izin Stasiun Radio (ISR)
1. Persyaratan umum:
a. menyatakan bahwa data dan dokumen yang disampaikan adalah benar dan valid;
b. mengisi formulir teknis data penggunaan spektrum frekuensi radio;
c. telah memiliki Izin penyelenggaraan telekomunikasi atau izin penyelenggaraan penyiaran. Persyaratan ini tidak berlaku untuk:
1. keperluan dinas khusus; dan/atau
2. keperluan lain yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggara-kan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
d. tidak memiliki kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terhutang kepada kementerian yang menyelenggara-kan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika;
e. memiliki konfirmasi status wajib pajak dari kementerian yang menyelenggara-kan urusan pemerintahan di bidang keuangan;
f. menggunakan alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang tersertifikasi dan sesuai dengan peruntukkannya;
g. melunasi biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk ISR.
2. Persyaratan khusus:
a. untuk permohonan ISR keperluan maritim, melampirkan grosse akta atau surat ukur untuk stasiun radio kapal dari menteri yang menyelenggara-kan urusan pemerintahan di bidang perhubungan;
b. untuk permohonan ISR keperluan penerbangan, melampirkan rekomendasi stasiun radio darat penerbangan, dari menteri yang menyelenggara-kan urusan pemerintahan di bidang perhubungan;
c. untuk permohonan ISR stasiun bumi yang menggunakan satelit asing, melampirkan hak labuh satelit;
d. untuk permohonan ISR angkasa, melampirkan:
1. salinan hak labuh satelit, jika menggunakan satelit asing;
2. salinan perjanjian kerja sama penggunaan kapasitas satelit dengan pemilik satelit, jika tidak menggunakan satelit sendiri. khusus untuk dinas satelit tetap dan dinas satelit siaran, perjanjian kerja sama harus menyatakan penggunaan kapasitas minimum; dan
3. surat kesanggupan menyediakan infrastruktur yang dapat mengendalikan trafik pelanggan (hub, gateway atau teleport).
e. untuk permohonan ISR keperluan microwave link titik ke titik (point-to-point) yang merupakan bagian dari jaringan telekomunikasi lintas negara, melampirkan salinan hak labuh microwave link.
-
1. Menggunakan spektrum frekuensi radio sesuai dengan peruntukannya;
2. Penggunaan spektrum frekuensi radio tidak menimbulkan gangguan yang merugikan (harmful interference);
3. Menggunakan spektrum frekuensi radio secara optimal;
4. Menggunakan parameter teknis sesuai dengan yang ditetapkan dalam ISR;
5. Menggunakan sinyal identifikasi atau identitas stasiun radio pada setiap pemancaran spektrum frekuensi radio untuk dinas radiokomunikasi tertentu;
6. Menggunakan alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang telah tersertifikasi;
7. Mendaftarkan stasiun bumi khusus bagi pemegang ISR angkasa; dan
8. Melunasi biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk ISR tahunan.
-
Sebelumnya
AKTIVITAS PENYIARAN DAN PEMROGRAMAN TELEVISI
AKTIVITAS PENYIARAN DAN PEMROGRAMAN TELEVISI
AKTIVITAS PENYIARAN DAN PEMROGRAMAN
INFORMASI DAN KOMUNIKASI