DAFTAR KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI)

AKTIVITAS PENYIARAN DAN PEMROGRAMAN TELEVISI OLEH PEMERINTAH

Uraian

Kelompok ini mencakup kegiatan pemerintah dalam usaha penyelenggaraan siaran televisi, termasuk juga station relay (pemancar kembali) siaran televisi, seperti pembuatan program saluran televisi lengkap dari komponen program yang dibeli (seperti film, dokumenter dan lain-lain), komponen program yang dihasilkan sendiri (seperti berita lokal, laporan langsung) atau kombinasi keduanya); pemograman dari saluran video atas dasar permintaan; dan penyiaran data yang diintegrasikan dengan siaran televisi. Program televisi lengkap dapat disiarkan sendiri atau melalui distribusi pihak ketiga, seperti perusahaan kabel atau provider televisi satelit. Pemograman dapat bersifat umum atau khusus (misalnya format terbatas seperti program berita, olahraga, pendidikan atau program yang ditujukan untuk anak muda), dapat dibuat dengan bebas tersedia untuk pemakai atau dapat hanya tersedia atas dasar langganan. Kegiatan pemancaran radio dan televisi secara langsung atau pemancaran ulang yang didasarkan atas dasar balas jasa (fee) dan kontrak dimasukkan dalam kelompok 61933.

Ruang Lingkup

Izin penyelenggara penyiaran televisi publik pemerintah

  • Skala
    : Usaha Mikro
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 1 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    1.       Rencana penyelenggaraan penyiaran yang memuat:

    1.       Latar belakang, maksud, dan tujuan pendirian, serta mencantumkan nama, visi, misi, dan format siaran yang akan diselenggarakan;

    2.     Peraturan Daerah pembentukan badan hukum untuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal;

    3.      Susunan pengurus untuk membuktikan bahwa Direksi, Pengurus, dan/atau Badan Hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam Daftar Hitam Penyelenggara;

    4.      Stasiun pemancar dan peta lokasi stasiun pemancar, serta gambar peta wilayah jangkauan siaran dan wilayah layanan siarannya; dan

    5.      Spesifikasi teknik dan sistem peralatan yang akan digunakan beserta diagram blok sistem konfigurasinya.

    2.     Pernyataan:

    1.       Sanggup membayar biaya izin penyelenggaraan penyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

    2.     Sanggup memenuhi dokumen kerjasama dengan penyelenggara layanan multipleksing.

    3.      Sanggup memenuhi persyaratan hak labuh dan/atau izin penggunaan spektrum frekuensi radio sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

    4.      Sanggup memenuhi ketentuan penyelenggaraan penyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 

    5.      Sanggup memenuhi ketentuan terkait isi siaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    6.     Sanggup membangun dan/atau menyediakan sarana dan prasarana penyiaran berdasarkan ketentuan perundang- undangan sebelum mengajukan permohonan Uji Laik Operasi penyiaran; dan

    7.      Sanggup menyampaikan dokumen yang valid dan benar.

    3.      Dalam hal penyelenggaraan layanan program siaran jasa penyiaran televisi digital dengan media terestrial, wajib melampirkan dokumen kerjasama dengan penyelenggara layanan multipleksing;

    4.      Dalam hal menggunakan satelit asing, wajib memperoleh hak labuh satelit asing.

    5.      Dalam hal menggunakan spektrum frekuensi radio, wajib memperoleh izin penggunaan spektrum frekuensi radio (ISR);

    6.     Mengajukan permohonan Uji Laik Operasi Penyiaran;

    7.      Memperoleh surat keterangan laik operasi Penyiaran berdasarkan pelaksanaan Uji Laik Operasi Penyiaran;

    8.     Membayar biaya izin penyelenggaraan penyiaran dalam jangka waktu 15 hari kerja sejak surat perintah pembayaran ditetapkan.

    9.     Pelaku Usaha yang telah memperoleh Izin Penyelenggaraan Penyiaran dapat memperpanjang Izin Penyelenggaraan Penyiaran setelah dilakukan evaluasi, dengan persyaratan sebagai berikut;

    a.      Pengajuan perpanjangan Izin Penyelenggaraan Penyiaran paling cepat 4 (empat) bulan dan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya Izin Penyelenggaraan Penyiaran dan memenuhi catatan hasil evaluasi atau dinyatakan layak;

    b.     Tidak memiliki kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terhutang kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika;

    c.      Dalam hal menggunakan spektrum frekuensi radio, wajib menyampaikan izin penggunaan spektrum frekuensi radio (ISR) yang masih berlaku;

    d.     Dalam hal menggunakan slot multipleksing, wajib menyampaikan dokumen kerjasama dengan penyelenggara layanan multipleksing sesuai dengan peraturan perundangndangan; dan

    e.     Membayar biaya Izin penyelenggaraan Penyiaran.

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    15 Hari, 1 Tahun, 2 Bulan, 5 Hari

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.       Membayar biaya izin Penyelenggaraan Penyiaran berdasarkan zona sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.

    2.     Menyampaikan laporan Penyelenggaraan Penyiaran.

    3.      Memenuhi ketentuan rencana dasar teknik penyiaran dan persyaratan teknis perangkat penyiaran.

    4.      Dilarang memindahtangankan izin penyelenggaraan penyiaran kepada pihak lain

    5.      Tidak melanggar ketentuan larangan, tidak melakukan siaran lebih dari 3 (tiga) bulan secara akumulatif tanpa pemberitahuan berdasarkan alasan yang sah.

    6.     Isi siaran sesuai dengan perlindungan hak cipta dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    7.      Tidak melanggar ketentuan larangan berupa siaran iklan niaga yang dilakukan dengan:

    a.      Promosi yang dihubungkan dengan ajaran suatu agama, ideologi, pribadi dan/atau kelompok, yang menyinggung perasaan dan/atau merendahkan martabat agama lain, ideologi lain, pribadi lain, atau kelompok lain;

    b.     Promosi minuman keras atau sejenisnya dan bahan atau zat adiktif;

    c.      Promosi rokok yang memperagakan wujud rokok;

    d.     Hal-hal yang bertentangan dengan kesusilaan masyarakat dan nilai-nilai agama; dan/atau

    e.     Eksploitasi anak di bawah umur 18 (delapan belas) tahun.

    8.     Melaksanakan penyelenggaraan penyiaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

    9.     Memenuhi ketentuan isi siaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Kecil
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 1 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    1.       Rencana penyelenggaraan penyiaran yang memuat:

    1.       Latar belakang, maksud, dan tujuan pendirian, serta mencantumkan nama, visi, misi, dan format siaran yang akan diselenggarakan;

    2.     Peraturan Daerah pembentukan badan hukum untuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal;

    3.      Susunan pengurus untuk membuktikan bahwa Direksi, Pengurus, dan/atau Badan Hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam Daftar Hitam Penyelenggara;

    4.      Stasiun pemancar dan peta lokasi stasiun pemancar, serta gambar peta wilayah jangkauan siaran dan wilayah layanan siarannya; dan

    5.      Spesifikasi teknik dan sistem peralatan yang akan digunakan beserta diagram blok sistem konfigurasinya.

    2.     Pernyataan:

    1.       Sanggup membayar biaya izin penyelenggaraan penyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

    2.     Sanggup memenuhi dokumen kerjasama dengan penyelenggara layanan multipleksing.

    3.      Sanggup memenuhi persyaratan hak labuh dan/atau izin penggunaan spektrum frekuensi radio sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

    4.      Sanggup memenuhi ketentuan penyelenggaraan penyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 

    5.      Sanggup memenuhi ketentuan terkait isi siaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    6.     Sanggup membangun dan/atau menyediakan sarana dan prasarana penyiaran berdasarkan ketentuan perundang- undangan sebelum mengajukan permohonan Uji Laik Operasi penyiaran; dan

    7.      Sanggup menyampaikan dokumen yang valid dan benar.

    3.      Dalam hal penyelenggaraan layanan program siaran jasa penyiaran televisi digital dengan media terestrial, wajib melampirkan dokumen kerjasama dengan penyelenggara layanan multipleksing;

    4.      Dalam hal menggunakan satelit asing, wajib memperoleh hak labuh satelit asing.

    5.      Dalam hal menggunakan spektrum frekuensi radio, wajib memperoleh izin penggunaan spektrum frekuensi radio (ISR);

    6.     Mengajukan permohonan Uji Laik Operasi Penyiaran;

    7.      Memperoleh surat keterangan laik operasi Penyiaran berdasarkan pelaksanaan Uji Laik Operasi Penyiaran;

    8.     Membayar biaya izin penyelenggaraan penyiaran dalam jangka waktu 15 hari kerja sejak surat perintah pembayaran ditetapkan.

    9.     Pelaku Usaha yang telah memperoleh Izin Penyelenggaraan Penyiaran dapat memperpanjang Izin Penyelenggaraan Penyiaran setelah dilakukan evaluasi, dengan persyaratan sebagai berikut;

    a.      Pengajuan perpanjangan Izin Penyelenggaraan Penyiaran paling cepat 4 (empat) bulan dan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya Izin Penyelenggaraan Penyiaran dan memenuhi catatan hasil evaluasi atau dinyatakan layak;

    b.     Tidak memiliki kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terhutang kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika;

    c.      Dalam hal menggunakan spektrum frekuensi radio, wajib menyampaikan izin penggunaan spektrum frekuensi radio (ISR) yang masih berlaku;

    d.     Dalam hal menggunakan slot multipleksing, wajib menyampaikan dokumen kerjasama dengan penyelenggara layanan multipleksing sesuai dengan peraturan perundangndangan; dan

    e.     Membayar biaya Izin penyelenggaraan Penyiaran.

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    15 Hari, 1 Tahun, 2 Bulan, 5 Hari

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.       Membayar biaya izin Penyelenggaraan Penyiaran berdasarkan zona sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.

    2.     Menyampaikan laporan Penyelenggaraan Penyiaran.

    3.      Memenuhi ketentuan rencana dasar teknik penyiaran dan persyaratan teknis perangkat penyiaran.

    4.      Dilarang memindahtangankan izin penyelenggaraan penyiaran kepada pihak lain

    5.      Tidak melanggar ketentuan larangan, tidak melakukan siaran lebih dari 3 (tiga) bulan secara akumulatif tanpa pemberitahuan berdasarkan alasan yang sah.

    6.     Isi siaran sesuai dengan perlindungan hak cipta dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    7.      Tidak melanggar ketentuan larangan berupa siaran iklan niaga yang dilakukan dengan:

    a.      Promosi yang dihubungkan dengan ajaran suatu agama, ideologi, pribadi dan/atau kelompok, yang menyinggung perasaan dan/atau merendahkan martabat agama lain, ideologi lain, pribadi lain, atau kelompok lain;

    b.     Promosi minuman keras atau sejenisnya dan bahan atau zat adiktif;

    c.      Promosi rokok yang memperagakan wujud rokok;

    d.     Hal-hal yang bertentangan dengan kesusilaan masyarakat dan nilai-nilai agama; dan/atau

    e.     Eksploitasi anak di bawah umur 18 (delapan belas) tahun.

    8.     Melaksanakan penyelenggaraan penyiaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

    9.     Memenuhi ketentuan isi siaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Menengah
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 1 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    1.       Rencana penyelenggaraan penyiaran yang memuat:

    1.       Latar belakang, maksud, dan tujuan pendirian, serta mencantumkan nama, visi, misi, dan format siaran yang akan diselenggarakan;

    2.     Peraturan Daerah pembentukan badan hukum untuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal;

    3.      Susunan pengurus untuk membuktikan bahwa Direksi, Pengurus, dan/atau Badan Hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam Daftar Hitam Penyelenggara;

    4.      Stasiun pemancar dan peta lokasi stasiun pemancar, serta gambar peta wilayah jangkauan siaran dan wilayah layanan siarannya; dan

    5.      Spesifikasi teknik dan sistem peralatan yang akan digunakan beserta diagram blok sistem konfigurasinya.

    2.     Pernyataan:

    1.       Sanggup membayar biaya izin penyelenggaraan penyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

    2.     Sanggup memenuhi dokumen kerjasama dengan penyelenggara layanan multipleksing.

    3.      Sanggup memenuhi persyaratan hak labuh dan/atau izin penggunaan spektrum frekuensi radio sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

    4.      Sanggup memenuhi ketentuan penyelenggaraan penyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 

    5.      Sanggup memenuhi ketentuan terkait isi siaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    6.     Sanggup membangun dan/atau menyediakan sarana dan prasarana penyiaran berdasarkan ketentuan perundang- undangan sebelum mengajukan permohonan Uji Laik Operasi penyiaran; dan

    7.      Sanggup menyampaikan dokumen yang valid dan benar.

    3.      Dalam hal penyelenggaraan layanan program siaran jasa penyiaran televisi digital dengan media terestrial, wajib melampirkan dokumen kerjasama dengan penyelenggara layanan multipleksing;

    4.      Dalam hal menggunakan satelit asing, wajib memperoleh hak labuh satelit asing.

    5.      Dalam hal menggunakan spektrum frekuensi radio, wajib memperoleh izin penggunaan spektrum frekuensi radio (ISR);

    6.     Mengajukan permohonan Uji Laik Operasi Penyiaran;

    7.      Memperoleh surat keterangan laik operasi Penyiaran berdasarkan pelaksanaan Uji Laik Operasi Penyiaran;

    8.     Membayar biaya izin penyelenggaraan penyiaran dalam jangka waktu 15 hari kerja sejak surat perintah pembayaran ditetapkan.

    9.     Pelaku Usaha yang telah memperoleh Izin Penyelenggaraan Penyiaran dapat memperpanjang Izin Penyelenggaraan Penyiaran setelah dilakukan evaluasi, dengan persyaratan sebagai berikut;

    a.      Pengajuan perpanjangan Izin Penyelenggaraan Penyiaran paling cepat 4 (empat) bulan dan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya Izin Penyelenggaraan Penyiaran dan memenuhi catatan hasil evaluasi atau dinyatakan layak;

    b.     Tidak memiliki kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terhutang kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika;

    c.      Dalam hal menggunakan spektrum frekuensi radio, wajib menyampaikan izin penggunaan spektrum frekuensi radio (ISR) yang masih berlaku;

    d.     Dalam hal menggunakan slot multipleksing, wajib menyampaikan dokumen kerjasama dengan penyelenggara layanan multipleksing sesuai dengan peraturan perundangndangan; dan

    e.     Membayar biaya Izin penyelenggaraan Penyiaran.

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    15 Hari, 1 Tahun, 2 Bulan, 5 Hari

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.       Membayar biaya izin Penyelenggaraan Penyiaran berdasarkan zona sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.

    2.     Menyampaikan laporan Penyelenggaraan Penyiaran.

    3.      Memenuhi ketentuan rencana dasar teknik penyiaran dan persyaratan teknis perangkat penyiaran.

    4.      Dilarang memindahtangankan izin penyelenggaraan penyiaran kepada pihak lain

    5.      Tidak melanggar ketentuan larangan, tidak melakukan siaran lebih dari 3 (tiga) bulan secara akumulatif tanpa pemberitahuan berdasarkan alasan yang sah.

    6.     Isi siaran sesuai dengan perlindungan hak cipta dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    7.      Tidak melanggar ketentuan larangan berupa siaran iklan niaga yang dilakukan dengan:

    a.      Promosi yang dihubungkan dengan ajaran suatu agama, ideologi, pribadi dan/atau kelompok, yang menyinggung perasaan dan/atau merendahkan martabat agama lain, ideologi lain, pribadi lain, atau kelompok lain;

    b.     Promosi minuman keras atau sejenisnya dan bahan atau zat adiktif;

    c.      Promosi rokok yang memperagakan wujud rokok;

    d.     Hal-hal yang bertentangan dengan kesusilaan masyarakat dan nilai-nilai agama; dan/atau

    e.     Eksploitasi anak di bawah umur 18 (delapan belas) tahun.

    8.     Melaksanakan penyelenggaraan penyiaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

    9.     Memenuhi ketentuan isi siaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Besar
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 1 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : PMA, Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    1.       Rencana penyelenggaraan penyiaran yang memuat:

    1.       Latar belakang, maksud, dan tujuan pendirian, serta mencantumkan nama, visi, misi, dan format siaran yang akan diselenggarakan;

    2.     Peraturan Daerah pembentukan badan hukum untuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal;

    3.      Susunan pengurus untuk membuktikan bahwa Direksi, Pengurus, dan/atau Badan Hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam Daftar Hitam Penyelenggara;

    4.      Stasiun pemancar dan peta lokasi stasiun pemancar, serta gambar peta wilayah jangkauan siaran dan wilayah layanan siarannya; dan

    5.      Spesifikasi teknik dan sistem peralatan yang akan digunakan beserta diagram blok sistem konfigurasinya.

    2.     Pernyataan:

    1.       Sanggup membayar biaya izin penyelenggaraan penyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

    2.     Sanggup memenuhi dokumen kerjasama dengan penyelenggara layanan multipleksing.

    3.      Sanggup memenuhi persyaratan hak labuh dan/atau izin penggunaan spektrum frekuensi radio sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

    4.      Sanggup memenuhi ketentuan penyelenggaraan penyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 

    5.      Sanggup memenuhi ketentuan terkait isi siaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    6.     Sanggup membangun dan/atau menyediakan sarana dan prasarana penyiaran berdasarkan ketentuan perundang- undangan sebelum mengajukan permohonan Uji Laik Operasi penyiaran; dan

    7.      Sanggup menyampaikan dokumen yang valid dan benar.

    3.      Dalam hal penyelenggaraan layanan program siaran jasa penyiaran televisi digital dengan media terestrial, wajib melampirkan dokumen kerjasama dengan penyelenggara layanan multipleksing;

    4.      Dalam hal menggunakan satelit asing, wajib memperoleh hak labuh satelit asing.

    5.      Dalam hal menggunakan spektrum frekuensi radio, wajib memperoleh izin penggunaan spektrum frekuensi radio (ISR);

    6.     Mengajukan permohonan Uji Laik Operasi Penyiaran;

    7.      Memperoleh surat keterangan laik operasi Penyiaran berdasarkan pelaksanaan Uji Laik Operasi Penyiaran;

    8.     Membayar biaya izin penyelenggaraan penyiaran dalam jangka waktu 15 hari kerja sejak surat perintah pembayaran ditetapkan.

    9.     Pelaku Usaha yang telah memperoleh Izin Penyelenggaraan Penyiaran dapat memperpanjang Izin Penyelenggaraan Penyiaran setelah dilakukan evaluasi, dengan persyaratan sebagai berikut;

    a.      Pengajuan perpanjangan Izin Penyelenggaraan Penyiaran paling cepat 4 (empat) bulan dan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya Izin Penyelenggaraan Penyiaran dan memenuhi catatan hasil evaluasi atau dinyatakan layak;

    b.     Tidak memiliki kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terhutang kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika;

    c.      Dalam hal menggunakan spektrum frekuensi radio, wajib menyampaikan izin penggunaan spektrum frekuensi radio (ISR) yang masih berlaku;

    d.     Dalam hal menggunakan slot multipleksing, wajib menyampaikan dokumen kerjasama dengan penyelenggara layanan multipleksing sesuai dengan peraturan perundangndangan; dan

    e.     Membayar biaya Izin penyelenggaraan Penyiaran.

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    15 Hari, 1 Tahun, 2 Bulan, 5 Hari

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.       Membayar biaya izin Penyelenggaraan Penyiaran berdasarkan zona sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.

    2.     Menyampaikan laporan Penyelenggaraan Penyiaran.

    3.      Memenuhi ketentuan rencana dasar teknik penyiaran dan persyaratan teknis perangkat penyiaran.

    4.      Dilarang memindahtangankan izin penyelenggaraan penyiaran kepada pihak lain

    5.      Tidak melanggar ketentuan larangan, tidak melakukan siaran lebih dari 3 (tiga) bulan secara akumulatif tanpa pemberitahuan berdasarkan alasan yang sah.

    6.     Isi siaran sesuai dengan perlindungan hak cipta dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    7.      Tidak melanggar ketentuan larangan berupa siaran iklan niaga yang dilakukan dengan:

    a.      Promosi yang dihubungkan dengan ajaran suatu agama, ideologi, pribadi dan/atau kelompok, yang menyinggung perasaan dan/atau merendahkan martabat agama lain, ideologi lain, pribadi lain, atau kelompok lain;

    b.     Promosi minuman keras atau sejenisnya dan bahan atau zat adiktif;

    c.      Promosi rokok yang memperagakan wujud rokok;

    d.     Hal-hal yang bertentangan dengan kesusilaan masyarakat dan nilai-nilai agama; dan/atau

    e.     Eksploitasi anak di bawah umur 18 (delapan belas) tahun.

    8.     Melaksanakan penyelenggaraan penyiaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

    9.     Memenuhi ketentuan isi siaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

Izin penyelenggara penyiaran televisi publik pemerintah lokal

  • Skala
    : Usaha Mikro
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 1 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    1.       Rencana penyelenggaraan penyiaran yang memuat:

    1.       Latar belakang, maksud, dan tujuan pendirian, serta mencantumkan nama, visi, misi, dan format siaran yang akan diselenggarakan;

    2.     Peraturan Daerah pembentukan badan hukum untuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal;

    3.      Susunan pengurus untuk membuktikan bahwa Direksi, Pengurus, dan/atau Badan Hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam Daftar Hitam Penyelenggara;

    4.      Stasiun pemancar dan peta lokasi stasiun pemancar, serta gambar peta wilayah jangkauan siaran dan wilayah layanan siarannya; dan

    5.      Spesifikasi teknik dan sistem peralatan yang akan digunakan beserta diagram blok sistem konfigurasinya.

    2.     Pernyataan:

    1.       Sanggup membayar biaya izin penyelenggaraan penyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

    2.     Sanggup memenuhi dokumen kerjasama dengan penyelenggara layanan multipleksing.

    3.      Sanggup memenuhi persyaratan hak labuh dan/atau izin penggunaan spektrum frekuensi radio sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

    4.      Sanggup memenuhi ketentuan penyelenggaraan penyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 

    5.      Sanggup memenuhi ketentuan terkait isi siaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    6.     Sanggup membangun dan/atau menyediakan sarana dan prasarana penyiaran berdasarkan ketentuan perundang- undangan sebelum mengajukan permohonan Uji Laik Operasi penyiaran; dan

    7.      Sanggup menyampaikan dokumen yang valid dan benar.

    3.      Dalam hal penyelenggaraan layanan program siaran jasa penyiaran televisi digital dengan media terestrial, wajib melampirkan dokumen kerjasama dengan penyelenggara layanan multipleksing;

    4.      Dalam hal menggunakan satelit asing, wajib memperoleh hak labuh satelit asing.

    5.      Dalam hal menggunakan spektrum frekuensi radio, wajib memperoleh izin penggunaan spektrum frekuensi radio (ISR);

    6.     Mengajukan permohonan Uji Laik Operasi Penyiaran;

    7.      Memperoleh surat keterangan laik operasi Penyiaran berdasarkan pelaksanaan Uji Laik Operasi Penyiaran;

    8.     Membayar biaya izin penyelenggaraan penyiaran dalam jangka waktu 15 hari kerja sejak surat perintah pembayaran ditetapkan.

    9.     Pelaku Usaha yang telah memperoleh Izin Penyelenggaraan Penyiaran dapat memperpanjang Izin Penyelenggaraan Penyiaran setelah dilakukan evaluasi, dengan persyaratan sebagai berikut;

    a.      Pengajuan perpanjangan Izin Penyelenggaraan Penyiaran paling cepat 4 (empat) bulan dan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya Izin Penyelenggaraan Penyiaran dan memenuhi catatan hasil evaluasi atau dinyatakan layak;

    b.     Tidak memiliki kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terhutang kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika;

    c.      Dalam hal menggunakan spektrum frekuensi radio, wajib menyampaikan izin penggunaan spektrum frekuensi radio (ISR) yang masih berlaku;

    d.     Dalam hal menggunakan slot multipleksing, wajib menyampaikan dokumen kerjasama dengan penyelenggara layanan multipleksing sesuai dengan peraturan perundangndangan; dan

    e.     Membayar biaya Izin penyelenggaraan Penyiaran.

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    15 Hari, 1 Tahun, 2 Bulan, 5 Hari

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.       Membayar biaya izin Penyelenggaraan Penyiaran berdasarkan zona sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.

    2.     Menyampaikan laporan Penyelenggaraan Penyiaran.

    3.      Memenuhi ketentuan rencana dasar teknik penyiaran dan persyaratan teknis perangkat penyiaran.

    4.      Dilarang memindahtangankan izin penyelenggaraan penyiaran kepada pihak lain

    5.      Tidak melanggar ketentuan larangan, tidak melakukan siaran lebih dari 3 (tiga) bulan secara akumulatif tanpa pemberitahuan berdasarkan alasan yang sah.

    6.     Isi siaran sesuai dengan perlindungan hak cipta dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    7.      Tidak melanggar ketentuan larangan berupa siaran iklan niaga yang dilakukan dengan:

    a.      Promosi yang dihubungkan dengan ajaran suatu agama, ideologi, pribadi dan/atau kelompok, yang menyinggung perasaan dan/atau merendahkan martabat agama lain, ideologi lain, pribadi lain, atau kelompok lain;

    b.     Promosi minuman keras atau sejenisnya dan bahan atau zat adiktif;

    c.      Promosi rokok yang memperagakan wujud rokok;

    d.     Hal-hal yang bertentangan dengan kesusilaan masyarakat dan nilai-nilai agama; dan/atau

    e.     Eksploitasi anak di bawah umur 18 (delapan belas) tahun.

    8.     Melaksanakan penyelenggaraan penyiaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

    9.     Memenuhi ketentuan isi siaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Kecil
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 1 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    1.       Rencana penyelenggaraan penyiaran yang memuat:

    1.       Latar belakang, maksud, dan tujuan pendirian, serta mencantumkan nama, visi, misi, dan format siaran yang akan diselenggarakan;

    2.     Peraturan Daerah pembentukan badan hukum untuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal;

    3.      Susunan pengurus untuk membuktikan bahwa Direksi, Pengurus, dan/atau Badan Hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam Daftar Hitam Penyelenggara;

    4.      Stasiun pemancar dan peta lokasi stasiun pemancar, serta gambar peta wilayah jangkauan siaran dan wilayah layanan siarannya; dan

    5.      Spesifikasi teknik dan sistem peralatan yang akan digunakan beserta diagram blok sistem konfigurasinya.

    2.     Pernyataan:

    1.       Sanggup membayar biaya izin penyelenggaraan penyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

    2.     Sanggup memenuhi dokumen kerjasama dengan penyelenggara layanan multipleksing.

    3.      Sanggup memenuhi persyaratan hak labuh dan/atau izin penggunaan spektrum frekuensi radio sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

    4.      Sanggup memenuhi ketentuan penyelenggaraan penyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 

    5.      Sanggup memenuhi ketentuan terkait isi siaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    6.     Sanggup membangun dan/atau menyediakan sarana dan prasarana penyiaran berdasarkan ketentuan perundang- undangan sebelum mengajukan permohonan Uji Laik Operasi penyiaran; dan

    7.      Sanggup menyampaikan dokumen yang valid dan benar.

    3.      Dalam hal penyelenggaraan layanan program siaran jasa penyiaran televisi digital dengan media terestrial, wajib melampirkan dokumen kerjasama dengan penyelenggara layanan multipleksing;

    4.      Dalam hal menggunakan satelit asing, wajib memperoleh hak labuh satelit asing.

    5.      Dalam hal menggunakan spektrum frekuensi radio, wajib memperoleh izin penggunaan spektrum frekuensi radio (ISR);

    6.     Mengajukan permohonan Uji Laik Operasi Penyiaran;

    7.      Memperoleh surat keterangan laik operasi Penyiaran berdasarkan pelaksanaan Uji Laik Operasi Penyiaran;

    8.     Membayar biaya izin penyelenggaraan penyiaran dalam jangka waktu 15 hari kerja sejak surat perintah pembayaran ditetapkan.

    9.     Pelaku Usaha yang telah memperoleh Izin Penyelenggaraan Penyiaran dapat memperpanjang Izin Penyelenggaraan Penyiaran setelah dilakukan evaluasi, dengan persyaratan sebagai berikut;

    a.      Pengajuan perpanjangan Izin Penyelenggaraan Penyiaran paling cepat 4 (empat) bulan dan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya Izin Penyelenggaraan Penyiaran dan memenuhi catatan hasil evaluasi atau dinyatakan layak;

    b.     Tidak memiliki kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terhutang kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika;

    c.      Dalam hal menggunakan spektrum frekuensi radio, wajib menyampaikan izin penggunaan spektrum frekuensi radio (ISR) yang masih berlaku;

    d.     Dalam hal menggunakan slot multipleksing, wajib menyampaikan dokumen kerjasama dengan penyelenggara layanan multipleksing sesuai dengan peraturan perundangndangan; dan

    e.     Membayar biaya Izin penyelenggaraan Penyiaran.

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    1.       Rencana penyelenggaraan penyiaran yang memuat:

    1.       Latar belakang, maksud, dan tujuan pendirian, serta mencantumkan nama, visi, misi, dan format siaran yang akan diselenggarakan;

    2.     Peraturan Daerah pembentukan badan hukum untuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal;

    3.      Susunan pengurus untuk membuktikan bahwa Direksi, Pengurus, dan/atau Badan Hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam Daftar Hitam Penyelenggara;

    4.      Stasiun pemancar dan peta lokasi stasiun pemancar, serta gambar peta wilayah jangkauan siaran dan wilayah layanan siarannya; dan

    5.      Spesifikasi teknik dan sistem peralatan yang akan digunakan beserta diagram blok sistem konfigurasinya.

    2.     Pernyataan:

    1.       Sanggup membayar biaya izin penyelenggaraan penyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

    2.     Sanggup memenuhi dokumen kerjasama dengan penyelenggara layanan multipleksing.

    3.      Sanggup memenuhi persyaratan hak labuh dan/atau izin penggunaan spektrum frekuensi radio sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

    4.      Sanggup memenuhi ketentuan penyelenggaraan penyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 

    5.      Sanggup memenuhi ketentuan terkait isi siaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    6.     Sanggup membangun dan/atau menyediakan sarana dan prasarana penyiaran berdasarkan ketentuan perundang- undangan sebelum mengajukan permohonan Uji Laik Operasi penyiaran; dan

    7.      Sanggup menyampaikan dokumen yang valid dan benar.

    3.      Dalam hal penyelenggaraan layanan program siaran jasa penyiaran televisi digital dengan media terestrial, wajib melampirkan dokumen kerjasama dengan penyelenggara layanan multipleksing;

    4.      Dalam hal menggunakan satelit asing, wajib memperoleh hak labuh satelit asing.

    5.      Dalam hal menggunakan spektrum frekuensi radio, wajib memperoleh izin penggunaan spektrum frekuensi radio (ISR);

    6.     Mengajukan permohonan Uji Laik Operasi Penyiaran;

    7.      Memperoleh surat keterangan laik operasi Penyiaran berdasarkan pelaksanaan Uji Laik Operasi Penyiaran;

    8.     Membayar biaya izin penyelenggaraan penyiaran dalam jangka waktu 15 hari kerja sejak surat perintah pembayaran ditetapkan.

    9.     Pelaku Usaha yang telah memperoleh Izin Penyelenggaraan Penyiaran dapat memperpanjang Izin Penyelenggaraan Penyiaran setelah dilakukan evaluasi, dengan persyaratan sebagai berikut;

    a.      Pengajuan perpanjangan Izin Penyelenggaraan Penyiaran paling cepat 4 (empat) bulan dan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya Izin Penyelenggaraan Penyiaran dan memenuhi catatan hasil evaluasi atau dinyatakan layak;

    b.     Tidak memiliki kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terhutang kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika;

    c.      Dalam hal menggunakan spektrum frekuensi radio, wajib menyampaikan izin penggunaan spektrum frekuensi radio (ISR) yang masih berlaku;

    d.     Dalam hal menggunakan slot multipleksing, wajib menyampaikan dokumen kerjasama dengan penyelenggara layanan multipleksing sesuai dengan peraturan perundangndangan; dan

    e.     Membayar biaya Izin penyelenggaraan Penyiaran.

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.       Membayar biaya izin Penyelenggaraan Penyiaran berdasarkan zona sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.

    2.     Menyampaikan laporan Penyelenggaraan Penyiaran.

    3.      Memenuhi ketentuan rencana dasar teknik penyiaran dan persyaratan teknis perangkat penyiaran.

    4.      Dilarang memindahtangankan izin penyelenggaraan penyiaran kepada pihak lain

    5.      Tidak melanggar ketentuan larangan, tidak melakukan siaran lebih dari 3 (tiga) bulan secara akumulatif tanpa pemberitahuan berdasarkan alasan yang sah.

    6.     Isi siaran sesuai dengan perlindungan hak cipta dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    7.      Tidak melanggar ketentuan larangan berupa siaran iklan niaga yang dilakukan dengan:

    a.      Promosi yang dihubungkan dengan ajaran suatu agama, ideologi, pribadi dan/atau kelompok, yang menyinggung perasaan dan/atau merendahkan martabat agama lain, ideologi lain, pribadi lain, atau kelompok lain;

    b.     Promosi minuman keras atau sejenisnya dan bahan atau zat adiktif;

    c.      Promosi rokok yang memperagakan wujud rokok;

    d.     Hal-hal yang bertentangan dengan kesusilaan masyarakat dan nilai-nilai agama; dan/atau

    e.     Eksploitasi anak di bawah umur 18 (delapan belas) tahun.

    8.     Melaksanakan penyelenggaraan penyiaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

    9.     Memenuhi ketentuan isi siaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Menengah
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 1 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    1.       Rencana penyelenggaraan penyiaran yang memuat:

    1.       Latar belakang, maksud, dan tujuan pendirian, serta mencantumkan nama, visi, misi, dan format siaran yang akan diselenggarakan;

    2.     Peraturan Daerah pembentukan badan hukum untuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal;

    3.      Susunan pengurus untuk membuktikan bahwa Direksi, Pengurus, dan/atau Badan Hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam Daftar Hitam Penyelenggara;

    4.      Stasiun pemancar dan peta lokasi stasiun pemancar, serta gambar peta wilayah jangkauan siaran dan wilayah layanan siarannya; dan

    5.      Spesifikasi teknik dan sistem peralatan yang akan digunakan beserta diagram blok sistem konfigurasinya.

    2.     Pernyataan:

    1.       Sanggup membayar biaya izin penyelenggaraan penyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

    2.     Sanggup memenuhi dokumen kerjasama dengan penyelenggara layanan multipleksing.

    3.      Sanggup memenuhi persyaratan hak labuh dan/atau izin penggunaan spektrum frekuensi radio sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

    4.      Sanggup memenuhi ketentuan penyelenggaraan penyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 

    5.      Sanggup memenuhi ketentuan terkait isi siaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    6.     Sanggup membangun dan/atau menyediakan sarana dan prasarana penyiaran berdasarkan ketentuan perundang- undangan sebelum mengajukan permohonan Uji Laik Operasi penyiaran; dan

    7.      Sanggup menyampaikan dokumen yang valid dan benar.

    3.      Dalam hal penyelenggaraan layanan program siaran jasa penyiaran televisi digital dengan media terestrial, wajib melampirkan dokumen kerjasama dengan penyelenggara layanan multipleksing;

    4.      Dalam hal menggunakan satelit asing, wajib memperoleh hak labuh satelit asing.

    5.      Dalam hal menggunakan spektrum frekuensi radio, wajib memperoleh izin penggunaan spektrum frekuensi radio (ISR);

    6.     Mengajukan permohonan Uji Laik Operasi Penyiaran;

    7.      Memperoleh surat keterangan laik operasi Penyiaran berdasarkan pelaksanaan Uji Laik Operasi Penyiaran;

    8.     Membayar biaya izin penyelenggaraan penyiaran dalam jangka waktu 15 hari kerja sejak surat perintah pembayaran ditetapkan.

    9.     Pelaku Usaha yang telah memperoleh Izin Penyelenggaraan Penyiaran dapat memperpanjang Izin Penyelenggaraan Penyiaran setelah dilakukan evaluasi, dengan persyaratan sebagai berikut;

    a.      Pengajuan perpanjangan Izin Penyelenggaraan Penyiaran paling cepat 4 (empat) bulan dan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya Izin Penyelenggaraan Penyiaran dan memenuhi catatan hasil evaluasi atau dinyatakan layak;

    b.     Tidak memiliki kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terhutang kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika;

    c.      Dalam hal menggunakan spektrum frekuensi radio, wajib menyampaikan izin penggunaan spektrum frekuensi radio (ISR) yang masih berlaku;

    d.     Dalam hal menggunakan slot multipleksing, wajib menyampaikan dokumen kerjasama dengan penyelenggara layanan multipleksing sesuai dengan peraturan perundangndangan; dan

    e.     Membayar biaya Izin penyelenggaraan Penyiaran.

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    15 Hari, 1 Tahun, 2 Bulan, 5 Hari

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.       Membayar biaya izin Penyelenggaraan Penyiaran berdasarkan zona sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.

    2.     Menyampaikan laporan Penyelenggaraan Penyiaran.

    3.      Memenuhi ketentuan rencana dasar teknik penyiaran dan persyaratan teknis perangkat penyiaran.

    4.      Dilarang memindahtangankan izin penyelenggaraan penyiaran kepada pihak lain

    5.      Tidak melanggar ketentuan larangan, tidak melakukan siaran lebih dari 3 (tiga) bulan secara akumulatif tanpa pemberitahuan berdasarkan alasan yang sah.

    6.     Isi siaran sesuai dengan perlindungan hak cipta dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    7.      Tidak melanggar ketentuan larangan berupa siaran iklan niaga yang dilakukan dengan:

    a.      Promosi yang dihubungkan dengan ajaran suatu agama, ideologi, pribadi dan/atau kelompok, yang menyinggung perasaan dan/atau merendahkan martabat agama lain, ideologi lain, pribadi lain, atau kelompok lain;

    b.     Promosi minuman keras atau sejenisnya dan bahan atau zat adiktif;

    c.      Promosi rokok yang memperagakan wujud rokok;

    d.     Hal-hal yang bertentangan dengan kesusilaan masyarakat dan nilai-nilai agama; dan/atau

    e.     Eksploitasi anak di bawah umur 18 (delapan belas) tahun.

    8.     Melaksanakan penyelenggaraan penyiaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

    9.     Memenuhi ketentuan isi siaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Besar
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 1 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : PMA, Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    1.       Rencana penyelenggaraan penyiaran yang memuat:

    1.       Latar belakang, maksud, dan tujuan pendirian, serta mencantumkan nama, visi, misi, dan format siaran yang akan diselenggarakan;

    2.     Peraturan Daerah pembentukan badan hukum untuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal;

    3.      Susunan pengurus untuk membuktikan bahwa Direksi, Pengurus, dan/atau Badan Hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam Daftar Hitam Penyelenggara;

    4.      Stasiun pemancar dan peta lokasi stasiun pemancar, serta gambar peta wilayah jangkauan siaran dan wilayah layanan siarannya; dan

    5.      Spesifikasi teknik dan sistem peralatan yang akan digunakan beserta diagram blok sistem konfigurasinya.

    2.     Pernyataan:

    1.       Sanggup membayar biaya izin penyelenggaraan penyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

    2.     Sanggup memenuhi dokumen kerjasama dengan penyelenggara layanan multipleksing.

    3.      Sanggup memenuhi persyaratan hak labuh dan/atau izin penggunaan spektrum frekuensi radio sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

    4.      Sanggup memenuhi ketentuan penyelenggaraan penyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 

    5.      Sanggup memenuhi ketentuan terkait isi siaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    6.     Sanggup membangun dan/atau menyediakan sarana dan prasarana penyiaran berdasarkan ketentuan perundang- undangan sebelum mengajukan permohonan Uji Laik Operasi penyiaran; dan

    7.      Sanggup menyampaikan dokumen yang valid dan benar.

    3.      Dalam hal penyelenggaraan layanan program siaran jasa penyiaran televisi digital dengan media terestrial, wajib melampirkan dokumen kerjasama dengan penyelenggara layanan multipleksing;

    4.      Dalam hal menggunakan satelit asing, wajib memperoleh hak labuh satelit asing.

    5.      Dalam hal menggunakan spektrum frekuensi radio, wajib memperoleh izin penggunaan spektrum frekuensi radio (ISR);

    6.     Mengajukan permohonan Uji Laik Operasi Penyiaran;

    7.      Memperoleh surat keterangan laik operasi Penyiaran berdasarkan pelaksanaan Uji Laik Operasi Penyiaran;

    8.     Membayar biaya izin penyelenggaraan penyiaran dalam jangka waktu 15 hari kerja sejak surat perintah pembayaran ditetapkan.

    9.     Pelaku Usaha yang telah memperoleh Izin Penyelenggaraan Penyiaran dapat memperpanjang Izin Penyelenggaraan Penyiaran setelah dilakukan evaluasi, dengan persyaratan sebagai berikut;

    a.      Pengajuan perpanjangan Izin Penyelenggaraan Penyiaran paling cepat 4 (empat) bulan dan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya Izin Penyelenggaraan Penyiaran dan memenuhi catatan hasil evaluasi atau dinyatakan layak;

    b.     Tidak memiliki kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terhutang kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika;

    c.      Dalam hal menggunakan spektrum frekuensi radio, wajib menyampaikan izin penggunaan spektrum frekuensi radio (ISR) yang masih berlaku;

    d.     Dalam hal menggunakan slot multipleksing, wajib menyampaikan dokumen kerjasama dengan penyelenggara layanan multipleksing sesuai dengan peraturan perundangndangan; dan

    e.     Membayar biaya Izin penyelenggaraan Penyiaran.

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    15 Hari, 1 Tahun, 2 Bulan, 5 Hari

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.       Membayar biaya izin Penyelenggaraan Penyiaran berdasarkan zona sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.

    2.     Menyampaikan laporan Penyelenggaraan Penyiaran.

    3.      Memenuhi ketentuan rencana dasar teknik penyiaran dan persyaratan teknis perangkat penyiaran.

    4.      Dilarang memindahtangankan izin penyelenggaraan penyiaran kepada pihak lain

    5.      Tidak melanggar ketentuan larangan, tidak melakukan siaran lebih dari 3 (tiga) bulan secara akumulatif tanpa pemberitahuan berdasarkan alasan yang sah.

    6.     Isi siaran sesuai dengan perlindungan hak cipta dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    7.      Tidak melanggar ketentuan larangan berupa siaran iklan niaga yang dilakukan dengan:

    a.      Promosi yang dihubungkan dengan ajaran suatu agama, ideologi, pribadi dan/atau kelompok, yang menyinggung perasaan dan/atau merendahkan martabat agama lain, ideologi lain, pribadi lain, atau kelompok lain;

    b.     Promosi minuman keras atau sejenisnya dan bahan atau zat adiktif;

    c.      Promosi rokok yang memperagakan wujud rokok;

    d.     Hal-hal yang bertentangan dengan kesusilaan masyarakat dan nilai-nilai agama; dan/atau

    e.     Eksploitasi anak di bawah umur 18 (delapan belas) tahun.

    8.     Melaksanakan penyelenggaraan penyiaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

    9.     Memenuhi ketentuan isi siaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

Sebelumnya

AKTIVITAS PENYIARAN DAN PEMROGRAMAN TELEVISI

Subgolongan ini mencakup: - Pembuatan program saluran televisi lengkap, dari komponen program yang dibeli (misalnya film, dokumenter dan lain-lain, komponen program yang diproduksi sendiri (misalnya berita lokal, laporan langsung) atau kombinasi keduanya. Program televisi lengkap ini dapat disiarkan sendiri atau diproduksi untuk penyiaran oleh distributor pihak ketiga, seperti perusahaan kabel atau penyedia televisi satelit. Pemrograman dapat bersifat umum atau khusus (misalnya format terbatas seperti berita, olahraga, pendidikan atau program yang ditujukan untuk kalangan muda), dapat dibuat tersedia secara bebas untuk pengguna atau hanya tersedia dengan cara berlangganan. Subgolongan ini juga mencakup: - Pemrograman saluran video atas dasar permintaan - Penyiaran data yang terintegrasi dengan penyiaran televisi Subgolongan ini tidak mencakup: - Produksi elemen program televisi (misalnya film, dokumenter, iklan), lihat 5911 - Penggabungan paket saluran dan distribusi dari paket tersebut melalui kabel atau satelit untuk penonton, lihat golongan pokok 61

AKTIVITAS PENYIARAN DAN PEMROGRAMAN TELEVISI

Golongan ini mencakup kegiatan pembuatan program saluran televisi lengkap, dari komponen program yang dibeli (misalnya film, dokumentasi dan lain-lain), komponen program yang dihasilkan sendiri (misalnya berita lokal, laporan langsung) atau kombinasi dari hal tersebut. Program televisi lengkap ini dapat disiarkan baik melalui unit yang menghasilkan atau dihasilkan untuk transmisi melalui distributor pihak ketiga, seperti "Cable Companies" atau penyedia televisi satelit. Termasuk penyiaran data terintegrasi dengan penyiaran televisi.

AKTIVITAS PENYIARAN DAN PEMROGRAMAN

Golongan pokok ini mencakup kegiatan membuat muatan atau isi siaran atau perolehan hak untuk mendistribusikannya dan kemudian menyiarkannya, seperti radio, televisi dan program data hiburan, berita, perbincangan, dan sejenisnya. Termasuk juga penyiaran data, biasanya terintegrasi dengan penyiaran radio atau TV. Penyiaran dapat dilakukan dengan menggunakan teknologi yang berbeda, over-the-air, melalui satelit, melalui jaringan kabel atau melalui internet. Golongan pokok ini juga mencakup produksi program yang biasanya memberikan informasi dasar pada kalangan tertentu dengan format yang terbatas, seperti program berita, olahraga, pendidikan atau program yang ditujukan untuk kalangan muda, dengan berlangganan atau berdasarkan biaya, kepada pihak ketiga, untuk kemudian menyiarkannya kepada publik. Golongan pokok ini tidak termasuk program berlangganan dengan atau tanpa kabel lainnya (lihat golongan pokok 61).

INFORMASI DAN KOMUNIKASI

Kategori ini mencakup produksi dan distribusi informasi dan produk kebudayaan, penyediaan sarana untuk mengirimkan atau mendistribusikan produk-produk tersebut, dan juga data atau kegiatan komunikasi, teknologi informasi dan pengolahan data serta kegiatan jasa informasi lainnya.Komponen utama dari kategori ini adalah kegiatan penerbitan (golongan pokok 58), termasuk penerbitan perangkat lunak (software), film dan kegiatan perekaman suara (golongan pokok 59), kegiatan pemrograman dan penyiaran radio dan TV (golongan pokok 60), kegiatan telekomunikasi (golongan pokok 61) dan kegiatan teknologi informasi (golongan pokok 62) dan kegiatan jasa informasi lainnya (golongan pokok 63).Penerbitan termasuk perolehan hak cipta untuk isi (produk informasi) dan membuat isi ini tersedia untuk masyarakat umum melalui kegiatan reproduksi dan distribusi isi ini dalam berbagai bentuk. Semua bentuk yang mungkin dari penerbitan (dalam bentuk cetak, elektronik atau audio; pemasangan di internet; sebagai produk multimedia seperti CD-ROM dari buku referensi; dan lain-lain) termasuk dalam kategori ini.Kegiatan yang berkaitan dengan produksi dan distribusi pemrograman TV meliputi golongan pokok 59, 60 dan 61, yang mencerminkan berbagai tahap dalam proses ini. Komponen individu, seperti film, film berseri di televisi, dan lain-lain diproduksi oleh kegiatan di golongan pokok 59, sementara penciptaan program saluran televisi lengkap, dari komponen yang diproduksi di golongan pokok 59 atau komponen lainnya (seperti pemrograman berita secara langsung/live) termasuk dalam golongan pokok 60 . Golongan pokok 60 juga mencakup penyiaran program ini oleh produser. Pendistribusian program televisi lengkap oleh pihak ketiga (tanpa perubahan isi) termasuk dalam golongan pokok 61. Pendistribusian dalam golongan pokok 61 ini dapat dilakukan melalui penyiaran, sistem satelit atau kabel.