AKTIVITAS PENYIARAN DAN PEMROGRAMAN TELEVISI OLEH PEMERINTAH
Uraian
Kelompok ini mencakup kegiatan pemerintah dalam usaha penyelenggaraan siaran televisi, termasuk juga station relay (pemancar kembali) siaran televisi, seperti pembuatan program saluran televisi lengkap dari komponen program yang dibeli (seperti film, dokumenter dan lain-lain), komponen program yang dihasilkan sendiri (seperti berita lokal, laporan langsung) atau kombinasi keduanya); pemograman dari saluran video atas dasar permintaan; dan penyiaran data yang diintegrasikan dengan siaran televisi. Program televisi lengkap dapat disiarkan sendiri atau melalui distribusi pihak ketiga, seperti perusahaan kabel atau provider televisi satelit. Pemograman dapat bersifat umum atau khusus (misalnya format terbatas seperti program berita, olahraga, pendidikan atau program yang ditujukan untuk anak muda), dapat dibuat dengan bebas tersedia untuk pemakai atau dapat hanya tersedia atas dasar langganan. Kegiatan pemancaran radio dan televisi secara langsung atau pemancaran ulang yang didasarkan atas dasar balas jasa (fee) dan kontrak dimasukkan dalam kelompok 61933.
Ruang Lingkup
Izin penyelenggara penyiaran televisi publik pemerintah
-
Skala: Usaha MikroLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 1 HariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
1. Rencana penyelenggaraan penyiaran yang memuat:
1. Latar belakang, maksud, dan tujuan pendirian, serta mencantumkan nama, visi, misi, dan format siaran yang akan diselenggarakan;
2. Peraturan Daerah pembentukan badan hukum untuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal;
3. Susunan pengurus untuk membuktikan bahwa Direksi, Pengurus, dan/atau Badan Hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam Daftar Hitam Penyelenggara;
4. Stasiun pemancar dan peta lokasi stasiun pemancar, serta gambar peta wilayah jangkauan siaran dan wilayah layanan siarannya; dan
5. Spesifikasi teknik dan sistem peralatan yang akan digunakan beserta diagram blok sistem konfigurasinya.
2. Pernyataan:
1. Sanggup membayar biaya izin penyelenggaraan penyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
2. Sanggup memenuhi dokumen kerjasama dengan penyelenggara layanan multipleksing.
3. Sanggup memenuhi persyaratan hak labuh dan/atau izin penggunaan spektrum frekuensi radio sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
4. Sanggup memenuhi ketentuan penyelenggaraan penyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
5. Sanggup memenuhi ketentuan terkait isi siaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
6. Sanggup membangun dan/atau menyediakan sarana dan prasarana penyiaran berdasarkan ketentuan perundang- undangan sebelum mengajukan permohonan Uji Laik Operasi penyiaran; dan
7. Sanggup menyampaikan dokumen yang valid dan benar.
3. Dalam hal penyelenggaraan layanan program siaran jasa penyiaran televisi digital dengan media terestrial, wajib melampirkan dokumen kerjasama dengan penyelenggara layanan multipleksing;
4. Dalam hal menggunakan satelit asing, wajib memperoleh hak labuh satelit asing.
5. Dalam hal menggunakan spektrum frekuensi radio, wajib memperoleh izin penggunaan spektrum frekuensi radio (ISR);
6. Mengajukan permohonan Uji Laik Operasi Penyiaran;
7. Memperoleh surat keterangan laik operasi Penyiaran berdasarkan pelaksanaan Uji Laik Operasi Penyiaran;
8. Membayar biaya izin penyelenggaraan penyiaran dalam jangka waktu 15 hari kerja sejak surat perintah pembayaran ditetapkan.
9. Pelaku Usaha yang telah memperoleh Izin Penyelenggaraan Penyiaran dapat memperpanjang Izin Penyelenggaraan Penyiaran setelah dilakukan evaluasi, dengan persyaratan sebagai berikut;
a. Pengajuan perpanjangan Izin Penyelenggaraan Penyiaran paling cepat 4 (empat) bulan dan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya Izin Penyelenggaraan Penyiaran dan memenuhi catatan hasil evaluasi atau dinyatakan layak;
b. Tidak memiliki kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terhutang kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika;
c. Dalam hal menggunakan spektrum frekuensi radio, wajib menyampaikan izin penggunaan spektrum frekuensi radio (ISR) yang masih berlaku;
d. Dalam hal menggunakan slot multipleksing, wajib menyampaikan dokumen kerjasama dengan penyelenggara layanan multipleksing sesuai dengan peraturan perundangndangan; dan
e. Membayar biaya Izin penyelenggaraan Penyiaran.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan15 Hari, 1 Tahun, 2 Bulan, 5 Hari
Kewajiban perizinan berusaha1. Membayar biaya izin Penyelenggaraan Penyiaran berdasarkan zona sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
2. Menyampaikan laporan Penyelenggaraan Penyiaran.
3. Memenuhi ketentuan rencana dasar teknik penyiaran dan persyaratan teknis perangkat penyiaran.
4. Dilarang memindahtangankan izin penyelenggaraan penyiaran kepada pihak lain
5. Tidak melanggar ketentuan larangan, tidak melakukan siaran lebih dari 3 (tiga) bulan secara akumulatif tanpa pemberitahuan berdasarkan alasan yang sah.
6. Isi siaran sesuai dengan perlindungan hak cipta dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Tidak melanggar ketentuan larangan berupa siaran iklan niaga yang dilakukan dengan:
a. Promosi yang dihubungkan dengan ajaran suatu agama, ideologi, pribadi dan/atau kelompok, yang menyinggung perasaan dan/atau merendahkan martabat agama lain, ideologi lain, pribadi lain, atau kelompok lain;
b. Promosi minuman keras atau sejenisnya dan bahan atau zat adiktif;
c. Promosi rokok yang memperagakan wujud rokok;
d. Hal-hal yang bertentangan dengan kesusilaan masyarakat dan nilai-nilai agama; dan/atau
e. Eksploitasi anak di bawah umur 18 (delapan belas) tahun.
8. Melaksanakan penyelenggaraan penyiaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
9. Memenuhi ketentuan isi siaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha KecilLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 1 HariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
1. Rencana penyelenggaraan penyiaran yang memuat:
1. Latar belakang, maksud, dan tujuan pendirian, serta mencantumkan nama, visi, misi, dan format siaran yang akan diselenggarakan;
2. Peraturan Daerah pembentukan badan hukum untuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal;
3. Susunan pengurus untuk membuktikan bahwa Direksi, Pengurus, dan/atau Badan Hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam Daftar Hitam Penyelenggara;
4. Stasiun pemancar dan peta lokasi stasiun pemancar, serta gambar peta wilayah jangkauan siaran dan wilayah layanan siarannya; dan
5. Spesifikasi teknik dan sistem peralatan yang akan digunakan beserta diagram blok sistem konfigurasinya.
2. Pernyataan:
1. Sanggup membayar biaya izin penyelenggaraan penyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
2. Sanggup memenuhi dokumen kerjasama dengan penyelenggara layanan multipleksing.
3. Sanggup memenuhi persyaratan hak labuh dan/atau izin penggunaan spektrum frekuensi radio sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
4. Sanggup memenuhi ketentuan penyelenggaraan penyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
5. Sanggup memenuhi ketentuan terkait isi siaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
6. Sanggup membangun dan/atau menyediakan sarana dan prasarana penyiaran berdasarkan ketentuan perundang- undangan sebelum mengajukan permohonan Uji Laik Operasi penyiaran; dan
7. Sanggup menyampaikan dokumen yang valid dan benar.
3. Dalam hal penyelenggaraan layanan program siaran jasa penyiaran televisi digital dengan media terestrial, wajib melampirkan dokumen kerjasama dengan penyelenggara layanan multipleksing;
4. Dalam hal menggunakan satelit asing, wajib memperoleh hak labuh satelit asing.
5. Dalam hal menggunakan spektrum frekuensi radio, wajib memperoleh izin penggunaan spektrum frekuensi radio (ISR);
6. Mengajukan permohonan Uji Laik Operasi Penyiaran;
7. Memperoleh surat keterangan laik operasi Penyiaran berdasarkan pelaksanaan Uji Laik Operasi Penyiaran;
8. Membayar biaya izin penyelenggaraan penyiaran dalam jangka waktu 15 hari kerja sejak surat perintah pembayaran ditetapkan.
9. Pelaku Usaha yang telah memperoleh Izin Penyelenggaraan Penyiaran dapat memperpanjang Izin Penyelenggaraan Penyiaran setelah dilakukan evaluasi, dengan persyaratan sebagai berikut;
a. Pengajuan perpanjangan Izin Penyelenggaraan Penyiaran paling cepat 4 (empat) bulan dan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya Izin Penyelenggaraan Penyiaran dan memenuhi catatan hasil evaluasi atau dinyatakan layak;
b. Tidak memiliki kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terhutang kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika;
c. Dalam hal menggunakan spektrum frekuensi radio, wajib menyampaikan izin penggunaan spektrum frekuensi radio (ISR) yang masih berlaku;
d. Dalam hal menggunakan slot multipleksing, wajib menyampaikan dokumen kerjasama dengan penyelenggara layanan multipleksing sesuai dengan peraturan perundangndangan; dan
e. Membayar biaya Izin penyelenggaraan Penyiaran.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan15 Hari, 1 Tahun, 2 Bulan, 5 Hari
Kewajiban perizinan berusaha1. Membayar biaya izin Penyelenggaraan Penyiaran berdasarkan zona sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
2. Menyampaikan laporan Penyelenggaraan Penyiaran.
3. Memenuhi ketentuan rencana dasar teknik penyiaran dan persyaratan teknis perangkat penyiaran.
4. Dilarang memindahtangankan izin penyelenggaraan penyiaran kepada pihak lain
5. Tidak melanggar ketentuan larangan, tidak melakukan siaran lebih dari 3 (tiga) bulan secara akumulatif tanpa pemberitahuan berdasarkan alasan yang sah.
6. Isi siaran sesuai dengan perlindungan hak cipta dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Tidak melanggar ketentuan larangan berupa siaran iklan niaga yang dilakukan dengan:
a. Promosi yang dihubungkan dengan ajaran suatu agama, ideologi, pribadi dan/atau kelompok, yang menyinggung perasaan dan/atau merendahkan martabat agama lain, ideologi lain, pribadi lain, atau kelompok lain;
b. Promosi minuman keras atau sejenisnya dan bahan atau zat adiktif;
c. Promosi rokok yang memperagakan wujud rokok;
d. Hal-hal yang bertentangan dengan kesusilaan masyarakat dan nilai-nilai agama; dan/atau
e. Eksploitasi anak di bawah umur 18 (delapan belas) tahun.
8. Melaksanakan penyelenggaraan penyiaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
9. Memenuhi ketentuan isi siaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha MenengahLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 1 HariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
1. Rencana penyelenggaraan penyiaran yang memuat:
1. Latar belakang, maksud, dan tujuan pendirian, serta mencantumkan nama, visi, misi, dan format siaran yang akan diselenggarakan;
2. Peraturan Daerah pembentukan badan hukum untuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal;
3. Susunan pengurus untuk membuktikan bahwa Direksi, Pengurus, dan/atau Badan Hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam Daftar Hitam Penyelenggara;
4. Stasiun pemancar dan peta lokasi stasiun pemancar, serta gambar peta wilayah jangkauan siaran dan wilayah layanan siarannya; dan
5. Spesifikasi teknik dan sistem peralatan yang akan digunakan beserta diagram blok sistem konfigurasinya.
2. Pernyataan:
1. Sanggup membayar biaya izin penyelenggaraan penyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
2. Sanggup memenuhi dokumen kerjasama dengan penyelenggara layanan multipleksing.
3. Sanggup memenuhi persyaratan hak labuh dan/atau izin penggunaan spektrum frekuensi radio sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
4. Sanggup memenuhi ketentuan penyelenggaraan penyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
5. Sanggup memenuhi ketentuan terkait isi siaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
6. Sanggup membangun dan/atau menyediakan sarana dan prasarana penyiaran berdasarkan ketentuan perundang- undangan sebelum mengajukan permohonan Uji Laik Operasi penyiaran; dan
7. Sanggup menyampaikan dokumen yang valid dan benar.
3. Dalam hal penyelenggaraan layanan program siaran jasa penyiaran televisi digital dengan media terestrial, wajib melampirkan dokumen kerjasama dengan penyelenggara layanan multipleksing;
4. Dalam hal menggunakan satelit asing, wajib memperoleh hak labuh satelit asing.
5. Dalam hal menggunakan spektrum frekuensi radio, wajib memperoleh izin penggunaan spektrum frekuensi radio (ISR);
6. Mengajukan permohonan Uji Laik Operasi Penyiaran;
7. Memperoleh surat keterangan laik operasi Penyiaran berdasarkan pelaksanaan Uji Laik Operasi Penyiaran;
8. Membayar biaya izin penyelenggaraan penyiaran dalam jangka waktu 15 hari kerja sejak surat perintah pembayaran ditetapkan.
9. Pelaku Usaha yang telah memperoleh Izin Penyelenggaraan Penyiaran dapat memperpanjang Izin Penyelenggaraan Penyiaran setelah dilakukan evaluasi, dengan persyaratan sebagai berikut;
a. Pengajuan perpanjangan Izin Penyelenggaraan Penyiaran paling cepat 4 (empat) bulan dan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya Izin Penyelenggaraan Penyiaran dan memenuhi catatan hasil evaluasi atau dinyatakan layak;
b. Tidak memiliki kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terhutang kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika;
c. Dalam hal menggunakan spektrum frekuensi radio, wajib menyampaikan izin penggunaan spektrum frekuensi radio (ISR) yang masih berlaku;
d. Dalam hal menggunakan slot multipleksing, wajib menyampaikan dokumen kerjasama dengan penyelenggara layanan multipleksing sesuai dengan peraturan perundangndangan; dan
e. Membayar biaya Izin penyelenggaraan Penyiaran.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan15 Hari, 1 Tahun, 2 Bulan, 5 Hari
Kewajiban perizinan berusaha1. Membayar biaya izin Penyelenggaraan Penyiaran berdasarkan zona sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
2. Menyampaikan laporan Penyelenggaraan Penyiaran.
3. Memenuhi ketentuan rencana dasar teknik penyiaran dan persyaratan teknis perangkat penyiaran.
4. Dilarang memindahtangankan izin penyelenggaraan penyiaran kepada pihak lain
5. Tidak melanggar ketentuan larangan, tidak melakukan siaran lebih dari 3 (tiga) bulan secara akumulatif tanpa pemberitahuan berdasarkan alasan yang sah.
6. Isi siaran sesuai dengan perlindungan hak cipta dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Tidak melanggar ketentuan larangan berupa siaran iklan niaga yang dilakukan dengan:
a. Promosi yang dihubungkan dengan ajaran suatu agama, ideologi, pribadi dan/atau kelompok, yang menyinggung perasaan dan/atau merendahkan martabat agama lain, ideologi lain, pribadi lain, atau kelompok lain;
b. Promosi minuman keras atau sejenisnya dan bahan atau zat adiktif;
c. Promosi rokok yang memperagakan wujud rokok;
d. Hal-hal yang bertentangan dengan kesusilaan masyarakat dan nilai-nilai agama; dan/atau
e. Eksploitasi anak di bawah umur 18 (delapan belas) tahun.
8. Melaksanakan penyelenggaraan penyiaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
9. Memenuhi ketentuan isi siaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha BesarLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 1 HariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: PMA, SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
1. Rencana penyelenggaraan penyiaran yang memuat:
1. Latar belakang, maksud, dan tujuan pendirian, serta mencantumkan nama, visi, misi, dan format siaran yang akan diselenggarakan;
2. Peraturan Daerah pembentukan badan hukum untuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal;
3. Susunan pengurus untuk membuktikan bahwa Direksi, Pengurus, dan/atau Badan Hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam Daftar Hitam Penyelenggara;
4. Stasiun pemancar dan peta lokasi stasiun pemancar, serta gambar peta wilayah jangkauan siaran dan wilayah layanan siarannya; dan
5. Spesifikasi teknik dan sistem peralatan yang akan digunakan beserta diagram blok sistem konfigurasinya.
2. Pernyataan:
1. Sanggup membayar biaya izin penyelenggaraan penyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
2. Sanggup memenuhi dokumen kerjasama dengan penyelenggara layanan multipleksing.
3. Sanggup memenuhi persyaratan hak labuh dan/atau izin penggunaan spektrum frekuensi radio sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
4. Sanggup memenuhi ketentuan penyelenggaraan penyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
5. Sanggup memenuhi ketentuan terkait isi siaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
6. Sanggup membangun dan/atau menyediakan sarana dan prasarana penyiaran berdasarkan ketentuan perundang- undangan sebelum mengajukan permohonan Uji Laik Operasi penyiaran; dan
7. Sanggup menyampaikan dokumen yang valid dan benar.
3. Dalam hal penyelenggaraan layanan program siaran jasa penyiaran televisi digital dengan media terestrial, wajib melampirkan dokumen kerjasama dengan penyelenggara layanan multipleksing;
4. Dalam hal menggunakan satelit asing, wajib memperoleh hak labuh satelit asing.
5. Dalam hal menggunakan spektrum frekuensi radio, wajib memperoleh izin penggunaan spektrum frekuensi radio (ISR);
6. Mengajukan permohonan Uji Laik Operasi Penyiaran;
7. Memperoleh surat keterangan laik operasi Penyiaran berdasarkan pelaksanaan Uji Laik Operasi Penyiaran;
8. Membayar biaya izin penyelenggaraan penyiaran dalam jangka waktu 15 hari kerja sejak surat perintah pembayaran ditetapkan.
9. Pelaku Usaha yang telah memperoleh Izin Penyelenggaraan Penyiaran dapat memperpanjang Izin Penyelenggaraan Penyiaran setelah dilakukan evaluasi, dengan persyaratan sebagai berikut;
a. Pengajuan perpanjangan Izin Penyelenggaraan Penyiaran paling cepat 4 (empat) bulan dan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya Izin Penyelenggaraan Penyiaran dan memenuhi catatan hasil evaluasi atau dinyatakan layak;
b. Tidak memiliki kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terhutang kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika;
c. Dalam hal menggunakan spektrum frekuensi radio, wajib menyampaikan izin penggunaan spektrum frekuensi radio (ISR) yang masih berlaku;
d. Dalam hal menggunakan slot multipleksing, wajib menyampaikan dokumen kerjasama dengan penyelenggara layanan multipleksing sesuai dengan peraturan perundangndangan; dan
e. Membayar biaya Izin penyelenggaraan Penyiaran.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan15 Hari, 1 Tahun, 2 Bulan, 5 Hari
Kewajiban perizinan berusaha1. Membayar biaya izin Penyelenggaraan Penyiaran berdasarkan zona sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
2. Menyampaikan laporan Penyelenggaraan Penyiaran.
3. Memenuhi ketentuan rencana dasar teknik penyiaran dan persyaratan teknis perangkat penyiaran.
4. Dilarang memindahtangankan izin penyelenggaraan penyiaran kepada pihak lain
5. Tidak melanggar ketentuan larangan, tidak melakukan siaran lebih dari 3 (tiga) bulan secara akumulatif tanpa pemberitahuan berdasarkan alasan yang sah.
6. Isi siaran sesuai dengan perlindungan hak cipta dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Tidak melanggar ketentuan larangan berupa siaran iklan niaga yang dilakukan dengan:
a. Promosi yang dihubungkan dengan ajaran suatu agama, ideologi, pribadi dan/atau kelompok, yang menyinggung perasaan dan/atau merendahkan martabat agama lain, ideologi lain, pribadi lain, atau kelompok lain;
b. Promosi minuman keras atau sejenisnya dan bahan atau zat adiktif;
c. Promosi rokok yang memperagakan wujud rokok;
d. Hal-hal yang bertentangan dengan kesusilaan masyarakat dan nilai-nilai agama; dan/atau
e. Eksploitasi anak di bawah umur 18 (delapan belas) tahun.
8. Melaksanakan penyelenggaraan penyiaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
9. Memenuhi ketentuan isi siaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
Izin penyelenggara penyiaran televisi publik pemerintah lokal
-
Skala: Usaha MikroLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 1 HariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
1. Rencana penyelenggaraan penyiaran yang memuat:
1. Latar belakang, maksud, dan tujuan pendirian, serta mencantumkan nama, visi, misi, dan format siaran yang akan diselenggarakan;
2. Peraturan Daerah pembentukan badan hukum untuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal;
3. Susunan pengurus untuk membuktikan bahwa Direksi, Pengurus, dan/atau Badan Hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam Daftar Hitam Penyelenggara;
4. Stasiun pemancar dan peta lokasi stasiun pemancar, serta gambar peta wilayah jangkauan siaran dan wilayah layanan siarannya; dan
5. Spesifikasi teknik dan sistem peralatan yang akan digunakan beserta diagram blok sistem konfigurasinya.
2. Pernyataan:
1. Sanggup membayar biaya izin penyelenggaraan penyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
2. Sanggup memenuhi dokumen kerjasama dengan penyelenggara layanan multipleksing.
3. Sanggup memenuhi persyaratan hak labuh dan/atau izin penggunaan spektrum frekuensi radio sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
4. Sanggup memenuhi ketentuan penyelenggaraan penyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
5. Sanggup memenuhi ketentuan terkait isi siaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
6. Sanggup membangun dan/atau menyediakan sarana dan prasarana penyiaran berdasarkan ketentuan perundang- undangan sebelum mengajukan permohonan Uji Laik Operasi penyiaran; dan
7. Sanggup menyampaikan dokumen yang valid dan benar.
3. Dalam hal penyelenggaraan layanan program siaran jasa penyiaran televisi digital dengan media terestrial, wajib melampirkan dokumen kerjasama dengan penyelenggara layanan multipleksing;
4. Dalam hal menggunakan satelit asing, wajib memperoleh hak labuh satelit asing.
5. Dalam hal menggunakan spektrum frekuensi radio, wajib memperoleh izin penggunaan spektrum frekuensi radio (ISR);
6. Mengajukan permohonan Uji Laik Operasi Penyiaran;
7. Memperoleh surat keterangan laik operasi Penyiaran berdasarkan pelaksanaan Uji Laik Operasi Penyiaran;
8. Membayar biaya izin penyelenggaraan penyiaran dalam jangka waktu 15 hari kerja sejak surat perintah pembayaran ditetapkan.
9. Pelaku Usaha yang telah memperoleh Izin Penyelenggaraan Penyiaran dapat memperpanjang Izin Penyelenggaraan Penyiaran setelah dilakukan evaluasi, dengan persyaratan sebagai berikut;
a. Pengajuan perpanjangan Izin Penyelenggaraan Penyiaran paling cepat 4 (empat) bulan dan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya Izin Penyelenggaraan Penyiaran dan memenuhi catatan hasil evaluasi atau dinyatakan layak;
b. Tidak memiliki kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terhutang kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika;
c. Dalam hal menggunakan spektrum frekuensi radio, wajib menyampaikan izin penggunaan spektrum frekuensi radio (ISR) yang masih berlaku;
d. Dalam hal menggunakan slot multipleksing, wajib menyampaikan dokumen kerjasama dengan penyelenggara layanan multipleksing sesuai dengan peraturan perundangndangan; dan
e. Membayar biaya Izin penyelenggaraan Penyiaran.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan15 Hari, 1 Tahun, 2 Bulan, 5 Hari
Kewajiban perizinan berusaha1. Membayar biaya izin Penyelenggaraan Penyiaran berdasarkan zona sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
2. Menyampaikan laporan Penyelenggaraan Penyiaran.
3. Memenuhi ketentuan rencana dasar teknik penyiaran dan persyaratan teknis perangkat penyiaran.
4. Dilarang memindahtangankan izin penyelenggaraan penyiaran kepada pihak lain
5. Tidak melanggar ketentuan larangan, tidak melakukan siaran lebih dari 3 (tiga) bulan secara akumulatif tanpa pemberitahuan berdasarkan alasan yang sah.
6. Isi siaran sesuai dengan perlindungan hak cipta dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Tidak melanggar ketentuan larangan berupa siaran iklan niaga yang dilakukan dengan:
a. Promosi yang dihubungkan dengan ajaran suatu agama, ideologi, pribadi dan/atau kelompok, yang menyinggung perasaan dan/atau merendahkan martabat agama lain, ideologi lain, pribadi lain, atau kelompok lain;
b. Promosi minuman keras atau sejenisnya dan bahan atau zat adiktif;
c. Promosi rokok yang memperagakan wujud rokok;
d. Hal-hal yang bertentangan dengan kesusilaan masyarakat dan nilai-nilai agama; dan/atau
e. Eksploitasi anak di bawah umur 18 (delapan belas) tahun.
8. Melaksanakan penyelenggaraan penyiaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
9. Memenuhi ketentuan isi siaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha KecilLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 1 HariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
1. Rencana penyelenggaraan penyiaran yang memuat:
1. Latar belakang, maksud, dan tujuan pendirian, serta mencantumkan nama, visi, misi, dan format siaran yang akan diselenggarakan;
2. Peraturan Daerah pembentukan badan hukum untuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal;
3. Susunan pengurus untuk membuktikan bahwa Direksi, Pengurus, dan/atau Badan Hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam Daftar Hitam Penyelenggara;
4. Stasiun pemancar dan peta lokasi stasiun pemancar, serta gambar peta wilayah jangkauan siaran dan wilayah layanan siarannya; dan
5. Spesifikasi teknik dan sistem peralatan yang akan digunakan beserta diagram blok sistem konfigurasinya.
2. Pernyataan:
1. Sanggup membayar biaya izin penyelenggaraan penyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
2. Sanggup memenuhi dokumen kerjasama dengan penyelenggara layanan multipleksing.
3. Sanggup memenuhi persyaratan hak labuh dan/atau izin penggunaan spektrum frekuensi radio sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
4. Sanggup memenuhi ketentuan penyelenggaraan penyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
5. Sanggup memenuhi ketentuan terkait isi siaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
6. Sanggup membangun dan/atau menyediakan sarana dan prasarana penyiaran berdasarkan ketentuan perundang- undangan sebelum mengajukan permohonan Uji Laik Operasi penyiaran; dan
7. Sanggup menyampaikan dokumen yang valid dan benar.
3. Dalam hal penyelenggaraan layanan program siaran jasa penyiaran televisi digital dengan media terestrial, wajib melampirkan dokumen kerjasama dengan penyelenggara layanan multipleksing;
4. Dalam hal menggunakan satelit asing, wajib memperoleh hak labuh satelit asing.
5. Dalam hal menggunakan spektrum frekuensi radio, wajib memperoleh izin penggunaan spektrum frekuensi radio (ISR);
6. Mengajukan permohonan Uji Laik Operasi Penyiaran;
7. Memperoleh surat keterangan laik operasi Penyiaran berdasarkan pelaksanaan Uji Laik Operasi Penyiaran;
8. Membayar biaya izin penyelenggaraan penyiaran dalam jangka waktu 15 hari kerja sejak surat perintah pembayaran ditetapkan.
9. Pelaku Usaha yang telah memperoleh Izin Penyelenggaraan Penyiaran dapat memperpanjang Izin Penyelenggaraan Penyiaran setelah dilakukan evaluasi, dengan persyaratan sebagai berikut;
a. Pengajuan perpanjangan Izin Penyelenggaraan Penyiaran paling cepat 4 (empat) bulan dan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya Izin Penyelenggaraan Penyiaran dan memenuhi catatan hasil evaluasi atau dinyatakan layak;
b. Tidak memiliki kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terhutang kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika;
c. Dalam hal menggunakan spektrum frekuensi radio, wajib menyampaikan izin penggunaan spektrum frekuensi radio (ISR) yang masih berlaku;
d. Dalam hal menggunakan slot multipleksing, wajib menyampaikan dokumen kerjasama dengan penyelenggara layanan multipleksing sesuai dengan peraturan perundangndangan; dan
e. Membayar biaya Izin penyelenggaraan Penyiaran.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan1. Rencana penyelenggaraan penyiaran yang memuat:
1. Latar belakang, maksud, dan tujuan pendirian, serta mencantumkan nama, visi, misi, dan format siaran yang akan diselenggarakan;
2. Peraturan Daerah pembentukan badan hukum untuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal;
3. Susunan pengurus untuk membuktikan bahwa Direksi, Pengurus, dan/atau Badan Hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam Daftar Hitam Penyelenggara;
4. Stasiun pemancar dan peta lokasi stasiun pemancar, serta gambar peta wilayah jangkauan siaran dan wilayah layanan siarannya; dan
5. Spesifikasi teknik dan sistem peralatan yang akan digunakan beserta diagram blok sistem konfigurasinya.
2. Pernyataan:
1. Sanggup membayar biaya izin penyelenggaraan penyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
2. Sanggup memenuhi dokumen kerjasama dengan penyelenggara layanan multipleksing.
3. Sanggup memenuhi persyaratan hak labuh dan/atau izin penggunaan spektrum frekuensi radio sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
4. Sanggup memenuhi ketentuan penyelenggaraan penyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
5. Sanggup memenuhi ketentuan terkait isi siaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
6. Sanggup membangun dan/atau menyediakan sarana dan prasarana penyiaran berdasarkan ketentuan perundang- undangan sebelum mengajukan permohonan Uji Laik Operasi penyiaran; dan
7. Sanggup menyampaikan dokumen yang valid dan benar.
3. Dalam hal penyelenggaraan layanan program siaran jasa penyiaran televisi digital dengan media terestrial, wajib melampirkan dokumen kerjasama dengan penyelenggara layanan multipleksing;
4. Dalam hal menggunakan satelit asing, wajib memperoleh hak labuh satelit asing.
5. Dalam hal menggunakan spektrum frekuensi radio, wajib memperoleh izin penggunaan spektrum frekuensi radio (ISR);
6. Mengajukan permohonan Uji Laik Operasi Penyiaran;
7. Memperoleh surat keterangan laik operasi Penyiaran berdasarkan pelaksanaan Uji Laik Operasi Penyiaran;
8. Membayar biaya izin penyelenggaraan penyiaran dalam jangka waktu 15 hari kerja sejak surat perintah pembayaran ditetapkan.
9. Pelaku Usaha yang telah memperoleh Izin Penyelenggaraan Penyiaran dapat memperpanjang Izin Penyelenggaraan Penyiaran setelah dilakukan evaluasi, dengan persyaratan sebagai berikut;
a. Pengajuan perpanjangan Izin Penyelenggaraan Penyiaran paling cepat 4 (empat) bulan dan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya Izin Penyelenggaraan Penyiaran dan memenuhi catatan hasil evaluasi atau dinyatakan layak;
b. Tidak memiliki kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terhutang kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika;
c. Dalam hal menggunakan spektrum frekuensi radio, wajib menyampaikan izin penggunaan spektrum frekuensi radio (ISR) yang masih berlaku;
d. Dalam hal menggunakan slot multipleksing, wajib menyampaikan dokumen kerjasama dengan penyelenggara layanan multipleksing sesuai dengan peraturan perundangndangan; dan
e. Membayar biaya Izin penyelenggaraan Penyiaran.
Kewajiban perizinan berusaha1. Membayar biaya izin Penyelenggaraan Penyiaran berdasarkan zona sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
2. Menyampaikan laporan Penyelenggaraan Penyiaran.
3. Memenuhi ketentuan rencana dasar teknik penyiaran dan persyaratan teknis perangkat penyiaran.
4. Dilarang memindahtangankan izin penyelenggaraan penyiaran kepada pihak lain
5. Tidak melanggar ketentuan larangan, tidak melakukan siaran lebih dari 3 (tiga) bulan secara akumulatif tanpa pemberitahuan berdasarkan alasan yang sah.
6. Isi siaran sesuai dengan perlindungan hak cipta dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Tidak melanggar ketentuan larangan berupa siaran iklan niaga yang dilakukan dengan:
a. Promosi yang dihubungkan dengan ajaran suatu agama, ideologi, pribadi dan/atau kelompok, yang menyinggung perasaan dan/atau merendahkan martabat agama lain, ideologi lain, pribadi lain, atau kelompok lain;
b. Promosi minuman keras atau sejenisnya dan bahan atau zat adiktif;
c. Promosi rokok yang memperagakan wujud rokok;
d. Hal-hal yang bertentangan dengan kesusilaan masyarakat dan nilai-nilai agama; dan/atau
e. Eksploitasi anak di bawah umur 18 (delapan belas) tahun.
8. Melaksanakan penyelenggaraan penyiaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
9. Memenuhi ketentuan isi siaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha MenengahLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 1 HariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
1. Rencana penyelenggaraan penyiaran yang memuat:
1. Latar belakang, maksud, dan tujuan pendirian, serta mencantumkan nama, visi, misi, dan format siaran yang akan diselenggarakan;
2. Peraturan Daerah pembentukan badan hukum untuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal;
3. Susunan pengurus untuk membuktikan bahwa Direksi, Pengurus, dan/atau Badan Hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam Daftar Hitam Penyelenggara;
4. Stasiun pemancar dan peta lokasi stasiun pemancar, serta gambar peta wilayah jangkauan siaran dan wilayah layanan siarannya; dan
5. Spesifikasi teknik dan sistem peralatan yang akan digunakan beserta diagram blok sistem konfigurasinya.
2. Pernyataan:
1. Sanggup membayar biaya izin penyelenggaraan penyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
2. Sanggup memenuhi dokumen kerjasama dengan penyelenggara layanan multipleksing.
3. Sanggup memenuhi persyaratan hak labuh dan/atau izin penggunaan spektrum frekuensi radio sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
4. Sanggup memenuhi ketentuan penyelenggaraan penyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
5. Sanggup memenuhi ketentuan terkait isi siaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
6. Sanggup membangun dan/atau menyediakan sarana dan prasarana penyiaran berdasarkan ketentuan perundang- undangan sebelum mengajukan permohonan Uji Laik Operasi penyiaran; dan
7. Sanggup menyampaikan dokumen yang valid dan benar.
3. Dalam hal penyelenggaraan layanan program siaran jasa penyiaran televisi digital dengan media terestrial, wajib melampirkan dokumen kerjasama dengan penyelenggara layanan multipleksing;
4. Dalam hal menggunakan satelit asing, wajib memperoleh hak labuh satelit asing.
5. Dalam hal menggunakan spektrum frekuensi radio, wajib memperoleh izin penggunaan spektrum frekuensi radio (ISR);
6. Mengajukan permohonan Uji Laik Operasi Penyiaran;
7. Memperoleh surat keterangan laik operasi Penyiaran berdasarkan pelaksanaan Uji Laik Operasi Penyiaran;
8. Membayar biaya izin penyelenggaraan penyiaran dalam jangka waktu 15 hari kerja sejak surat perintah pembayaran ditetapkan.
9. Pelaku Usaha yang telah memperoleh Izin Penyelenggaraan Penyiaran dapat memperpanjang Izin Penyelenggaraan Penyiaran setelah dilakukan evaluasi, dengan persyaratan sebagai berikut;
a. Pengajuan perpanjangan Izin Penyelenggaraan Penyiaran paling cepat 4 (empat) bulan dan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya Izin Penyelenggaraan Penyiaran dan memenuhi catatan hasil evaluasi atau dinyatakan layak;
b. Tidak memiliki kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terhutang kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika;
c. Dalam hal menggunakan spektrum frekuensi radio, wajib menyampaikan izin penggunaan spektrum frekuensi radio (ISR) yang masih berlaku;
d. Dalam hal menggunakan slot multipleksing, wajib menyampaikan dokumen kerjasama dengan penyelenggara layanan multipleksing sesuai dengan peraturan perundangndangan; dan
e. Membayar biaya Izin penyelenggaraan Penyiaran.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan15 Hari, 1 Tahun, 2 Bulan, 5 Hari
Kewajiban perizinan berusaha1. Membayar biaya izin Penyelenggaraan Penyiaran berdasarkan zona sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
2. Menyampaikan laporan Penyelenggaraan Penyiaran.
3. Memenuhi ketentuan rencana dasar teknik penyiaran dan persyaratan teknis perangkat penyiaran.
4. Dilarang memindahtangankan izin penyelenggaraan penyiaran kepada pihak lain
5. Tidak melanggar ketentuan larangan, tidak melakukan siaran lebih dari 3 (tiga) bulan secara akumulatif tanpa pemberitahuan berdasarkan alasan yang sah.
6. Isi siaran sesuai dengan perlindungan hak cipta dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Tidak melanggar ketentuan larangan berupa siaran iklan niaga yang dilakukan dengan:
a. Promosi yang dihubungkan dengan ajaran suatu agama, ideologi, pribadi dan/atau kelompok, yang menyinggung perasaan dan/atau merendahkan martabat agama lain, ideologi lain, pribadi lain, atau kelompok lain;
b. Promosi minuman keras atau sejenisnya dan bahan atau zat adiktif;
c. Promosi rokok yang memperagakan wujud rokok;
d. Hal-hal yang bertentangan dengan kesusilaan masyarakat dan nilai-nilai agama; dan/atau
e. Eksploitasi anak di bawah umur 18 (delapan belas) tahun.
8. Melaksanakan penyelenggaraan penyiaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
9. Memenuhi ketentuan isi siaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha BesarLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 1 HariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: PMA, SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
1. Rencana penyelenggaraan penyiaran yang memuat:
1. Latar belakang, maksud, dan tujuan pendirian, serta mencantumkan nama, visi, misi, dan format siaran yang akan diselenggarakan;
2. Peraturan Daerah pembentukan badan hukum untuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal;
3. Susunan pengurus untuk membuktikan bahwa Direksi, Pengurus, dan/atau Badan Hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam Daftar Hitam Penyelenggara;
4. Stasiun pemancar dan peta lokasi stasiun pemancar, serta gambar peta wilayah jangkauan siaran dan wilayah layanan siarannya; dan
5. Spesifikasi teknik dan sistem peralatan yang akan digunakan beserta diagram blok sistem konfigurasinya.
2. Pernyataan:
1. Sanggup membayar biaya izin penyelenggaraan penyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
2. Sanggup memenuhi dokumen kerjasama dengan penyelenggara layanan multipleksing.
3. Sanggup memenuhi persyaratan hak labuh dan/atau izin penggunaan spektrum frekuensi radio sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
4. Sanggup memenuhi ketentuan penyelenggaraan penyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
5. Sanggup memenuhi ketentuan terkait isi siaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
6. Sanggup membangun dan/atau menyediakan sarana dan prasarana penyiaran berdasarkan ketentuan perundang- undangan sebelum mengajukan permohonan Uji Laik Operasi penyiaran; dan
7. Sanggup menyampaikan dokumen yang valid dan benar.
3. Dalam hal penyelenggaraan layanan program siaran jasa penyiaran televisi digital dengan media terestrial, wajib melampirkan dokumen kerjasama dengan penyelenggara layanan multipleksing;
4. Dalam hal menggunakan satelit asing, wajib memperoleh hak labuh satelit asing.
5. Dalam hal menggunakan spektrum frekuensi radio, wajib memperoleh izin penggunaan spektrum frekuensi radio (ISR);
6. Mengajukan permohonan Uji Laik Operasi Penyiaran;
7. Memperoleh surat keterangan laik operasi Penyiaran berdasarkan pelaksanaan Uji Laik Operasi Penyiaran;
8. Membayar biaya izin penyelenggaraan penyiaran dalam jangka waktu 15 hari kerja sejak surat perintah pembayaran ditetapkan.
9. Pelaku Usaha yang telah memperoleh Izin Penyelenggaraan Penyiaran dapat memperpanjang Izin Penyelenggaraan Penyiaran setelah dilakukan evaluasi, dengan persyaratan sebagai berikut;
a. Pengajuan perpanjangan Izin Penyelenggaraan Penyiaran paling cepat 4 (empat) bulan dan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya Izin Penyelenggaraan Penyiaran dan memenuhi catatan hasil evaluasi atau dinyatakan layak;
b. Tidak memiliki kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terhutang kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika;
c. Dalam hal menggunakan spektrum frekuensi radio, wajib menyampaikan izin penggunaan spektrum frekuensi radio (ISR) yang masih berlaku;
d. Dalam hal menggunakan slot multipleksing, wajib menyampaikan dokumen kerjasama dengan penyelenggara layanan multipleksing sesuai dengan peraturan perundangndangan; dan
e. Membayar biaya Izin penyelenggaraan Penyiaran.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan15 Hari, 1 Tahun, 2 Bulan, 5 Hari
Kewajiban perizinan berusaha1. Membayar biaya izin Penyelenggaraan Penyiaran berdasarkan zona sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
2. Menyampaikan laporan Penyelenggaraan Penyiaran.
3. Memenuhi ketentuan rencana dasar teknik penyiaran dan persyaratan teknis perangkat penyiaran.
4. Dilarang memindahtangankan izin penyelenggaraan penyiaran kepada pihak lain
5. Tidak melanggar ketentuan larangan, tidak melakukan siaran lebih dari 3 (tiga) bulan secara akumulatif tanpa pemberitahuan berdasarkan alasan yang sah.
6. Isi siaran sesuai dengan perlindungan hak cipta dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Tidak melanggar ketentuan larangan berupa siaran iklan niaga yang dilakukan dengan:
a. Promosi yang dihubungkan dengan ajaran suatu agama, ideologi, pribadi dan/atau kelompok, yang menyinggung perasaan dan/atau merendahkan martabat agama lain, ideologi lain, pribadi lain, atau kelompok lain;
b. Promosi minuman keras atau sejenisnya dan bahan atau zat adiktif;
c. Promosi rokok yang memperagakan wujud rokok;
d. Hal-hal yang bertentangan dengan kesusilaan masyarakat dan nilai-nilai agama; dan/atau
e. Eksploitasi anak di bawah umur 18 (delapan belas) tahun.
8. Melaksanakan penyelenggaraan penyiaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
9. Memenuhi ketentuan isi siaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
Sebelumnya
AKTIVITAS PENYIARAN DAN PEMROGRAMAN TELEVISI
AKTIVITAS PENYIARAN DAN PEMROGRAMAN TELEVISI
AKTIVITAS PENYIARAN DAN PEMROGRAMAN
INFORMASI DAN KOMUNIKASI