DAFTAR KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI)

AKTIVITAS PENYEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI MESIN, PERALATAN DAN BARANG BERWUJUD LAINNYA YTDL

Uraian

Kelompok ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) mesin, peralatan dan barang berwujud ytdl dalam subgolongan 7730 yang secara umum digunakan sebagai barang modal, seperti kontainer untuk tempat tinggal atau kantor, palet (alat pengangkat kontainer) dan sejenisnya.Termasuk penyewaan alat pemindaian bagasi dengan sumber radiasi pengion dan penyewaan hewan ternak, kuda pacu dan sejenisnya.

Ruang Lingkup

Kelompok ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) mesin, peralatan dan barang berwujud ytdl dalam subgolongan 7730 yang secara umum digunakan s

  • Skala
    : Usaha Mikro
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Rendah
    Perizinan Berusaha
    : NIB
    Jangka Waktu
    : -
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : DKI Jakarta, Kabupaten/ Kota
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota
    Persyaratan perizinan berusaha

    Tidak ada

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    a.      Menerapkan standar K3L (pada saat memulai kegiatan usaha);

    b.     Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Pemerintah Pusat (setiap 1 (satu) tahun sekali, bulan Januari paling lambat tanggal 15 (lima belas));

    c.      Memiliki atau menguasai tempat usaha dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas (pada saat memulai kegiatan usaha).

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Kecil
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Rendah
    Perizinan Berusaha
    : NIB
    Jangka Waktu
    : -
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : DKI Jakarta, Kabupaten/ Kota
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota
    Persyaratan perizinan berusaha

    Tidak ada

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    a.      Menerapkan standar K3L (pada saat memulai kegiatan usaha);

    b.     Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Pemerintah Pusat (setiap 1 (satu) tahun sekali, bulan Januari paling lambat tanggal 15 (lima belas));

    c.      Memiliki atau menguasai tempat usaha dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas (pada saat memulai kegiatan usaha).

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Menengah
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Rendah
    Perizinan Berusaha
    : NIB
    Jangka Waktu
    : -
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : DKI Jakarta, Kabupaten/ Kota
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota
    Persyaratan perizinan berusaha

    Tidak ada

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    a.      Menerapkan standar K3L (pada saat memulai kegiatan usaha);

    b.     Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Pemerintah Pusat (setiap 1 (satu) tahun sekali, bulan Januari paling lambat tanggal 15 (lima belas));

    c.      Memiliki atau menguasai tempat usaha dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas (pada saat memulai kegiatan usaha).

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Besar
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Rendah
    Perizinan Berusaha
    : NIB
    Jangka Waktu
    : -
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : PMA, DKI Jakarta, Kabupaten/ Kota
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota
    Persyaratan perizinan berusaha

    Tidak ada

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    a.      Menerapkan standar K3L (pada saat memulai kegiatan usaha);

    b.     Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Pemerintah Pusat (setiap 1 (satu) tahun sekali, bulan Januari paling lambat tanggal 15 (lima belas));

    c.      Memiliki atau menguasai tempat usaha dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas (pada saat memulai kegiatan usaha).

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

PB UMKU

Izin Pemeriksaan Nonmedik Pada Manusia Dengan Pembangkit Radiasi Region

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1.       Data lokasi Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion;

2.     Dokumen rencana teknis fasilitas bangunan gedung penahan radiasi;

3.      Dokumen gedung utilitas operasi pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion;

4.      Dokumen kajian keselamatan Sumber Radiasi Pengion;

5.      Data kompetensi dan kewenangan petugas yang meliputi:

a.      Petugas proteksi radiasi;dan

b.     Petugas lainnya yang menangani sumber radiasi pengion.

6.     Dokumen kesesuaian mutu Sumber Radiasi Pengion;

7.      Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi; dan/atau

8.     Dokumen bukti kepemilikan dan/atau penguasaan Sumber Radiasi Pengion.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

1.     Memastikan proses penyinaran dilakukan sesuai prinsip proteksi radiasi;

2.   Memastikan bahwa ketentuan proteksi dan keselamatan radiasi dilakukan;

3.    Memberikan kesempatan kepada Kepala Badan untuk melakukan inspeksi selama masa izin berlaku;

4.    Memastikan bahwa kegiatan yang dilakukan sesuai dengan izin yang diberikan; dan

5.    Menyampaikan laporan verifikasi keselamatan kepada Badan Pengawas secara berkala setiap tahun terhitung sejak Perizinan Berusaha diterbitkan.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Sebelumnya

AKTIVITAS PENYEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI MESIN, PERALATAN DAN BARANG BERWUJUD LAINNYA

Subgolongan ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operasional leasing) mesin, peralatan dan barang berwujud lainnya, tanpa operator yang umumnya dipakai sebagai barang modal usaha. Golongan ini juga mencakup semua jenis peralatan yang digunakan dalam proses produksi. Subgolongan ini mencakup : - Kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi tanpa operator, dari mesin dan alat lain yang secara umum digunakan sebagai barang modal oleh industri, seperti mesin penggerak atau uap dan turbin, perkakas mesin, alat pertambangan dan perminyakan, peralatan radio, televisi dan komunikasi profesional, alat untuk produksi gambar bergerak, alat pengukur dan pemeriksa, mesin ilmiah, komersil dan industri lainnya - Kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi alat transportasi darat (selain mobil, bus, truk, dan sejenisnya) tanpa sopir, seperti sepeda motor, karavan dan camper dan lain-lain dan kendaraan kereta api (kendaraan yang menggunakan rel) - Kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi alat transportasi air tanpa operator, seperti perahu boat dan kapal komersil - Kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi alat transportasi udara tanpa operator, seperti pesawat terbang dan balon udara - Kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi alat pertanian dan kehutanan tanpa operator, seperti persewaan produk yang dihasilkan oleh subgolongan 2821, contohnya traktor pertanian dan lain-lain - Kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi alat konstruksi dan teknik sipil tanpa operator, seperti lori derek (crane lorries) dan tangga dan panggung kerja, tanpa pemancangan dan pembongkaran (scaffold dan work platform) - Kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi mesin dan alat kantor tanpa operator, seperti komputer dan peralatan piranti komputer, mesin duplikasi, mesin ketik dan mesin pengolah kata, mesin dan alat penghitung seperti cash register, kalkulator elektronik dan furnitur kantor Subgolongan ini juga mencakup : - Kegiatan penyewaan kontainer akomodasi atau kantor - Kegiatan penyewaan kontainer - Kegiatan penyewaan pallet (alas kontainer) - Kegiatan penyewaan hewan (misal ternak, kuda pacu) Subgolongan ini tidak mencakup : - Kegiatan penyewaan mesin atau alat pertanian dan kehutanan dengan operator, lihat 0161, 0240 - Kegiatan penyewaan mesin atau alat konstruksi dan teknik sipil dengan operator, lihat bagian 43 - Kegiatan penyewaan alat tranportasi air dengan operator, lihat bagiaan 50 - Kegiatan penyewaan alat trasportasi udara dengan operator, lihat bagian 51 - Sewa guna usaha dengan hak opsi (financial leasing), lihat 6491 - Kegiatan penyewaan kapal pesiar, lihat 7721 - Kegiatan penyewaan sepeda, lihat 7721

AKTIVITAS PENYEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI MESIN, PERALATAN DAN BARANG BERWUJUD LAINNYA

Golongan ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operasional leasing) mesin, peralatan dan barang berwujud lainnya, tanpa operator yang umumnya dipakai sebagai barang modal usaha. Golongan ini juga mencakup semua jenis peralatan yang digunakan dalam proses produksi. Golongan ini tidak mencakup kegiatan penyewaan mesin atau peralatan pertanian dan kehutanan dengan operator (0161 dan 0240), mesin dan peralatan konstruksi dan bangunan sipil dengan operator (Golongan pokok 43), alat transportasi air dengan operator (Golongan pokok 50), alat transportasi udara dengan operator (Golongan pokok 51), sewa guna usaha dengan hak opsi (finansial leasing masuk 6491) dan kapal pesiar dan sepeda (7721). Penyewaan kendaraan bermotor roda empat atau lebih tanpa operator baik untuk penumpang, rekreasi dan lainnya masuk golongan 771

AKTIVITAS PENYEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI

Golongan pokok ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) aset berwujud dan aset tidak berwujud non finansial, termasuk bermacam-macam barang berwujud, seperti kendaraan, komputer, barang konsumen dan mesin dan peralatan industri, kepada konsumen sebagai pengganti pembayaran sewa atau jangka waktu persewaan. Izin penggunaan aset, seperti paten, trade mark, brand name dan/atau perjanjian franchise untuk pembayaran royalti dan balas jasa lisensi yang dibayarkan pada pemilik aset, juga termasuk pada golongan pokok ini.

AKTIVITAS PENYEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI, KETENAGAKERJAAN, AGEN PERJALANAN DAN PENUNJANG USAHA LAINNYA

Kategori ini mencakup berbagai macam kegiatan yang mendukung operasional usaha atau bisnis secara umum. Kegiatan ini berbeda dari kegiatan yang termasuk dalam kategori M, karena tujuan utamanya bukanlah transfer ilmu pengetahuan khusus