DAFTAR KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI)

AKTIVITAS PENYEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI BARANG KEPERLUAN RUMAH TANGGA DAN PRIBADI LAINNYA YTDL

Uraian

Kelompok ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) semua jenis barang untuk keperluan rumah tangga dan pribadi yang belum diklasifikan dalam kelompok 77291 s.d. 77295, seperti peralatan elektronik rumah tangga, televisi, radio, mesin dan perkakas rumah tangga yang biasanya merupakan peralatan hobi untuk memperbaiki peralatan rumah tangga, dan lain-lain. Termasuk kegiatan penyewaan ikan hias dengan akuarium, dapat dilengkapi dengan usaha jasa perawatan dan pembersihannya.

Ruang Lingkup

Kelompok ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) semua jenis barang untuk keperluan rumah tangga dan pribadi yang belum diklasifikan dalam kel

  • Skala
    : Usaha Mikro
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Rendah
    Perizinan Berusaha
    : NIB
    Jangka Waktu
    : -
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : DKI Jakarta, Kabupaten/ Kota
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota
    Persyaratan perizinan berusaha

    Tidak ada

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    a.      Menerapkan standar K3L (pada saat memulai kegiatan usaha);

    b.     Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Pemerintah Pusat (setiap 1 (satu) tahun sekali, bulan Januari paling lambat tanggal 15 (lima belas));

    c.      Memiliki atau menguasai tempat usaha dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas (pada saat memulai kegiatan usaha).

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Kecil
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Rendah
    Perizinan Berusaha
    : NIB
    Jangka Waktu
    : -
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : DKI Jakarta, Kabupaten/ Kota
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota
    Persyaratan perizinan berusaha

    Tidak ada

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    a.      Menerapkan standar K3L (pada saat memulai kegiatan usaha);

    b.     Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Pemerintah Pusat (setiap 1 (satu) tahun sekali, bulan Januari paling lambat tanggal 15 (lima belas));

    c.      Memiliki atau menguasai tempat usaha dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas (pada saat memulai kegiatan usaha).

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Menengah
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Rendah
    Perizinan Berusaha
    : NIB
    Jangka Waktu
    : -
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : DKI Jakarta, Kabupaten/ Kota
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota
    Persyaratan perizinan berusaha

    Tidak ada

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    a.      Menerapkan standar K3L (pada saat memulai kegiatan usaha);

    b.     Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Pemerintah Pusat (setiap 1 (satu) tahun sekali, bulan Januari paling lambat tanggal 15 (lima belas));

    c.      Memiliki atau menguasai tempat usaha dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas (pada saat memulai kegiatan usaha).

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Besar
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Rendah
    Perizinan Berusaha
    : NIB
    Jangka Waktu
    : -
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : PMA, DKI Jakarta, Kabupaten/ Kota
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota
    Persyaratan perizinan berusaha

    Tidak ada

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    a.      Menerapkan standar K3L (pada saat memulai kegiatan usaha);

    b.     Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Pemerintah Pusat (setiap 1 (satu) tahun sekali, bulan Januari paling lambat tanggal 15 (lima belas));

    c.      Memiliki atau menguasai tempat usaha dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas (pada saat memulai kegiatan usaha).

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

Sebelumnya

AKTIVITAS PENYEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI BARANG PRIBADI DAN RUMAH TANGGA LAIN YTDL

Subgolongan ini mencakup kegiatan penyewaan semua jenis barang pribadi atau rumah tangga, untuk keperluan rumah tangga atau industri (kecuali alat rekreasi dan olahraga) Subgolongan ini mencakup : - Kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi semua jenis barang pribadi atau rumah tangga, seperti tekstil, pakaian jadi dan alas kaki, perhiasan, furnitur rumah tangga, tembikar dan gelas, alat makan minum dan dapur, alat listrik, perabot rumah tangga - Kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi alat musik - Kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi peralatan pesta, seperti dekor dan kostum - Kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi barang cetakan dan penerbitan, seperti buku, jurnal, majalah - Kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi bunga dan tanaman - Kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi mesin dan alat untuk amatir atau sebagai hobi misal alat perkakas untuk memperbaiki rumah - Kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi alat elektronik untuk penggunaan rumah tangga Subgolongan ini tidak mencakup : - Sewa guna usaha dengan hak opsi (financial leasing), lihat 6491 - Kegiatan penyewaan mobil, truk, trailer dan kendaraan rekreasi tanpa sopir, lihat 7710 - Kegiatan penyewaan barang rekreasi dan olahraga, lihat 7721 - Kegiatan penyewaan kaset video dan disket, lihat 7722 - Kegiatan penyewaan sepeda motor dan karavan tanpa sopir, lihat 7730 - Kegiatan penyewaan furnitur kantor, lihat 7730 - Penyediaan kain linen, seragam kerja dan yang berhubungan dengan binatu, lihat 9620

AKTIVITAS PENYEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI BARANG PRIBADI DAN RUMAH TANGGA

Golongan ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) barang pribadi dan rumah tangga seperti halnya kegiatan penyewaan peralatan olahraga dan rekreasi serta video tape. Kegiatan ini umumnya mencakup penyewaan jangka pendek barang meskipun untuk kondisi tertentu, barang tersebut mungkin disewa untuk jangka panjang

AKTIVITAS PENYEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI

Golongan pokok ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) aset berwujud dan aset tidak berwujud non finansial, termasuk bermacam-macam barang berwujud, seperti kendaraan, komputer, barang konsumen dan mesin dan peralatan industri, kepada konsumen sebagai pengganti pembayaran sewa atau jangka waktu persewaan. Izin penggunaan aset, seperti paten, trade mark, brand name dan/atau perjanjian franchise untuk pembayaran royalti dan balas jasa lisensi yang dibayarkan pada pemilik aset, juga termasuk pada golongan pokok ini.

AKTIVITAS PENYEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI, KETENAGAKERJAAN, AGEN PERJALANAN DAN PENUNJANG USAHA LAINNYA

Kategori ini mencakup berbagai macam kegiatan yang mendukung operasional usaha atau bisnis secara umum. Kegiatan ini berbeda dari kegiatan yang termasuk dalam kategori M, karena tujuan utamanya bukanlah transfer ilmu pengetahuan khusus