DAFTAR KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI)

AKTIVITAS PENYEDIAAN TENAGA KERJA WAKTU TERTENTU

Uraian

Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan tenaga kerja untuk pemberi kerja pada jangka waktu tertentu dalam rangka penambahan tenaga kerja, di mana penyediaan tenaga kerja adalah pegawai tidak tetap atau sementara yang membantu suatu unit. Kegiatan yang diklasifikasikan di sini tidak menyediakan pengawas langsung untuk pekerja yang ditempatkan pada pemberi kerja. Kegiatannya seperti jasa penyediaan tenaga penjaga stand pameran.

Ruang Lingkup

Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan tenaga kerja untuk pemberi kerja pada jangka waktu tertentu dalam rangka penambahan tenaga kerja, di mana penyediaan tenaga kerja adalah pegawai tida

  • Skala
    : Usaha Mikro
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Rendah
    Perizinan Berusaha
    : NIB
    Jangka Waktu
    : -
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    Tidak ada

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.       Berbentuk badan hukum;

    2.     Menerapkan standar K3L;

    3.      Menjalankan kegiatan usaha paling lambat 1 (satu) tahun setelah Perizinan Berusaha diterbitkan;

    4.      Mendaftarkan perjanjian alih daya kepada instansi yang berwenang;

    5.      Melaporkan perubahan data meliputi:

    a.      Nama perusahaan alih daya;

    b.     Penanggung jawab perusahaan alih daya;

    c.      Alamat perusahaan alih daya; dan/ atau

    d.     Bidang usaha

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Kecil
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Rendah
    Perizinan Berusaha
    : NIB
    Jangka Waktu
    : -
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    Tidak ada

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.       Berbentuk badan hukum;

    2.     Menerapkan standar K3L;

    3.      Menjalankan kegiatan usaha paling lambat 1 (satu) tahun setelah Perizinan Berusaha diterbitkan;

    4.      Mendaftarkan perjanjian alih daya kepada instansi yang berwenang;

    5.      Melaporkan perubahan data meliputi:

    a.      Nama perusahaan alih daya;

    b.     Penanggung jawab perusahaan alih daya;

    c.      Alamat perusahaan alih daya; dan/ atau

    d.     Bidang usaha

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Menengah
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Rendah
    Perizinan Berusaha
    : NIB
    Jangka Waktu
    : -
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    Tidak ada

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.       Berbentuk badan hukum;

    2.     Menerapkan standar K3L;

    3.      Menjalankan kegiatan usaha paling lambat 1 (satu) tahun setelah Perizinan Berusaha diterbitkan;

    4.      Mendaftarkan perjanjian alih daya kepada instansi yang berwenang;

    5.      Melaporkan perubahan data meliputi:

    a.      Nama perusahaan alih daya;

    b.     Penanggung jawab perusahaan alih daya;

    c.      Alamat perusahaan alih daya; dan/ atau

    d.     Bidang usaha

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Besar
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Rendah
    Perizinan Berusaha
    : NIB
    Jangka Waktu
    : -
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : PMA, Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    Tidak ada

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.       Berbentuk badan hukum;

    2.     Menerapkan standar K3L;

    3.      Menjalankan kegiatan usaha paling lambat 1 (satu) tahun setelah Perizinan Berusaha diterbitkan;

    4.      Mendaftarkan perjanjian alih daya kepada instansi yang berwenang;

    5.      Melaporkan perubahan data meliputi:

    a.      Nama perusahaan alih daya;

    b.     Penanggung jawab perusahaan alih daya;

    c.      Alamat perusahaan alih daya; dan/ atau

    d.     Bidang usaha

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

Sebelumnya

AKTIVITAS PENYEDIAAN TENAGA KERJA WAKTU TERTENTU

Subgolongan ini mencakup kegiatan penyediaan tenaga kerja untuk pemberi kerja pada jangka waktu tertentu dalam rangka penambahan tenaga kerja, di mana penyediaan tenaga kerja adalah pegawai tidak tetap atau sementara yang membantu suatu unit. Kegiatan yang diklasifikasikan di sini tidak menyediakan pengawas langsung untuk pekerja sementara yang ditempatkan pada pemberi kerja

AKTIVITAS PENYEDIAAN TENAGA KERJA WAKTU TERTENTU

Golongan ini mencakup kegiatan penyediaan tenaga kerja untuk pemberi kerja pada jangka waktu tertentu dalam rangka penambahan tenaga kerja, di mana penyediaan tenaga kerja adalah pegawai tidak tetap atau sementara yang membantu suatu unit. Kegiatan yang diklasifikasikan di sini tidak menyediakan pengawas langsung untuk pekerja sementara yang ditempatkan pada pemberi kerja

AKTIVITAS KETENAGAKERJAAN

Golongan pokok ini mencakup kegiatan pendaftaran pekerjaan dan penempatan tenaga kerja pada suatu pekerjaan, di mana penunjukkan atau penempatan pencari kerja yang bukan pekerja atau buruh perusahaan jasa penyedia tenaga kerja untuk pemberi kerja pada jangka waktu terbatas dalam rangka penambahan tenaga kerja dan kegiatan penyediaan sumber daya manusia dan manajemen sumber daya manusia untuk pihak lain berdasarkan balas jasa dan kontrak. Golongan pokok ini mencakup kegiatan pencarian dan penempatan pekerja atau buruh eksekutif, termasuk untuk pemilihan pemain teater.

AKTIVITAS PENYEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI, KETENAGAKERJAAN, AGEN PERJALANAN DAN PENUNJANG USAHA LAINNYA

Kategori ini mencakup berbagai macam kegiatan yang mendukung operasional usaha atau bisnis secara umum. Kegiatan ini berbeda dari kegiatan yang termasuk dalam kategori M, karena tujuan utamanya bukanlah transfer ilmu pengetahuan khusus