AKTIVITAS PENYEDIAAN TENAGA KERJA WAKTU TERTENTU
Uraian
Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan tenaga kerja untuk pemberi kerja pada jangka waktu tertentu dalam rangka penambahan tenaga kerja, di mana penyediaan tenaga kerja adalah pegawai tidak tetap atau sementara yang membantu suatu unit. Kegiatan yang diklasifikasikan di sini tidak menyediakan pengawas langsung untuk pekerja yang ditempatkan pada pemberi kerja. Kegiatannya seperti jasa penyediaan tenaga penjaga stand pameran.
Ruang Lingkup
Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan tenaga kerja untuk pemberi kerja pada jangka waktu tertentu dalam rangka penambahan tenaga kerja, di mana penyediaan tenaga kerja adalah pegawai tida
-
Skala: Usaha MikroLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: RendahPerizinan Berusaha: NIBJangka Waktu: -Masa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
Tidak ada
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Berbentuk badan hukum;
2. Menerapkan standar K3L;
3. Menjalankan kegiatan usaha paling lambat 1 (satu) tahun setelah Perizinan Berusaha diterbitkan;
4. Mendaftarkan perjanjian alih daya kepada instansi yang berwenang;
5. Melaporkan perubahan data meliputi:
a. Nama perusahaan alih daya;
b. Penanggung jawab perusahaan alih daya;
c. Alamat perusahaan alih daya; dan/ atau
d. Bidang usaha
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha KecilLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: RendahPerizinan Berusaha: NIBJangka Waktu: -Masa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
Tidak ada
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Berbentuk badan hukum;
2. Menerapkan standar K3L;
3. Menjalankan kegiatan usaha paling lambat 1 (satu) tahun setelah Perizinan Berusaha diterbitkan;
4. Mendaftarkan perjanjian alih daya kepada instansi yang berwenang;
5. Melaporkan perubahan data meliputi:
a. Nama perusahaan alih daya;
b. Penanggung jawab perusahaan alih daya;
c. Alamat perusahaan alih daya; dan/ atau
d. Bidang usaha
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha MenengahLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: RendahPerizinan Berusaha: NIBJangka Waktu: -Masa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
Tidak ada
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Berbentuk badan hukum;
2. Menerapkan standar K3L;
3. Menjalankan kegiatan usaha paling lambat 1 (satu) tahun setelah Perizinan Berusaha diterbitkan;
4. Mendaftarkan perjanjian alih daya kepada instansi yang berwenang;
5. Melaporkan perubahan data meliputi:
a. Nama perusahaan alih daya;
b. Penanggung jawab perusahaan alih daya;
c. Alamat perusahaan alih daya; dan/ atau
d. Bidang usaha
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha BesarLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: RendahPerizinan Berusaha: NIBJangka Waktu: -Masa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: PMA, SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
Tidak ada
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Berbentuk badan hukum;
2. Menerapkan standar K3L;
3. Menjalankan kegiatan usaha paling lambat 1 (satu) tahun setelah Perizinan Berusaha diterbitkan;
4. Mendaftarkan perjanjian alih daya kepada instansi yang berwenang;
5. Melaporkan perubahan data meliputi:
a. Nama perusahaan alih daya;
b. Penanggung jawab perusahaan alih daya;
c. Alamat perusahaan alih daya; dan/ atau
d. Bidang usaha
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
Sebelumnya
AKTIVITAS PENYEDIAAN TENAGA KERJA WAKTU TERTENTU
AKTIVITAS PENYEDIAAN TENAGA KERJA WAKTU TERTENTU
AKTIVITAS KETENAGAKERJAAN
AKTIVITAS PENYEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI, KETENAGAKERJAAN, AGEN PERJALANAN DAN PENUNJANG USAHA LAINNYA