DAFTAR KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI)

AKTIVITAS PENUNJANG TREATMENT AIR

Uraian

Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha pengadaan dan penyaluran air bersih, seperti jasa pencatatan meteran, pemberian tagihan dan kegiatan penunjang lainnya. Kegiatan pada kelompok ini termasuk distribusi air yang dilakukan perorangan seperti pedagang air pikulan/dorongan/mobil tangki.

Ruang Lingkup

Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha pengadaan dna penyaluran air bersih, seperti jasa pencatatan meteran. pemberian tagihan dan kegiatan pe

  • Skala
    : Usaha Mikro
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Rendah
    Perizinan Berusaha
    : NIB
    Jangka Waktu
    : -
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    Tidak ada

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    Sesuai ketentuan Lembaga OSS

    Kewajiban perizinan berusaha

    1. Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan

    2. Menyampaikan Laporan Keuangan (termasuk menyertakan laporan jumlah pelanggan dalam satuan rumah tangga)

     

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga

Sebelumnya

PENGELOLAAN AIR

Subgolongan ini mencakup kegiatan pengadaan air bersih dan penyaluran air bersih untuk rumah tangga dan kegiatan industri. Pengumpulan air dari berbagai sumber dan distribusi ke berbagai daerah juga termasuk subgolongan ini. Pengoperasian saluran irigasi juga termasuk dalam subgolongan ini, namun penyediaan jasa pengairan (irigasi) melalui mesin penyemprotan dan jasa penunjang pertanian sejenisnya, tidak termasuk dalam subgolongan ini. Subgolongan ini mencakup : - Pengumpulan air dari sungai, danau, sumur dan sebagainya - Pengumpulan air hujan - Pemurnian air untuk tujuan suplai atau penyediaan air - Penanganan air untuk industri dan tujuan lainnya - Penghilangan zat garam dari air laut atau air tanah untuk memperoleh air sebagai produk pokok - Penyaluran air dengan alat transportasi truk atau lainnya - Pengoperasian saluran irigasi Subgolongan ini tidak mencakup : - Pengoperasian peralatan irigasi untuk keperluan pertanian, lihat 0161 - Penanganan air limbah untuk mencegah polusi, lihat 3700 - Pengangkutan (jarak jauh) air melalui pipa saluran, lihat 4930

PENGELOLAAN AIR

Golongan ini mencakup kegiatan pengumpulan, pengolahan dan pendistribusian air melalui berbagai saluran pipa untuk kebutuhan rumah tangga dan industri. Golongan ini juga mencakup kegiatan pengumpulan, penjernihan dan pengolahan air dari sungai, danau, mata air, hujan dan lain-lain. Termasuk juga proses penghilangan garam dari air laut yang utamanya untuk menghasilkan air tawar, pendistribusian air dengan truk atau saluran lainnya dan pengoperasian saluran irigasi. Golongan ini tidak mencakup pengoperasian peralatan irigasi untuk keperluan pertanian, pengolahan air limbah dalam rangka pencegahan polusi dan angkutan saluran pipa jarak jauh untuk air.

PENGELOLAAN AIR

Golongan pokok ini mencakup kegiatan pengumpulan, pengolahan dan pendistribusian air untuk kebutuhan rumah tangga dan industri. Pengumpulan air berasal dari berbagai sumber, seperti halnya pendistribusian melalui berbagai saluran pipa, tercakup di sini.

TREATMENT AIR, TREATMENT AIR LIMBAH, TREATMENT DAN PEMULIHAN MATERIAL SAMPAH, DAN AKTIVITAS REMEDIASI

Kategori ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha yang berhubungan dengan treatment air. Kategori ini juga mencakup treatment berbagai bentuk limbah dan sampah, seperti limbah dan sampah padat atau bukan yang berasal dari rumah tangga dan industri, yang dapat mencemari lingkungan. Hasil dari proses pengolahan limbah dan sampah dapat dibuang atau menjadi input dalam proses produksi lainnya.