AKTIVITAS PENUNJANG PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN LAINNYA
Uraian
Kelompok ini mencakup jasa penunjang atas dasar balas jasa atau kontrak, yang dibutuhkan dalam kegiatan pertambangan golongan pokok 05, 07, dan 08, seperti jasa eksplorasi misalnya dengan cara tradisional seperti mengambil contoh bijih dan membuat observasi geologi, jasa pemompaan dan penyaluran hasil tambang dan jasa percobaan penggalian dan pengeboran ladang atau sumur tambang.
Ruang Lingkup
Seluruhnya
-
Skala: Usaha MikroLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 14 HariMasa Berlaku: 5 TahunParameter: SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
1. Permohonan Izin Usaha Jasa Pertambangan:
1. Teknis:
a. Daftar Tenaga Ahli dalam bentuk tabel yang meliputi:
1. Nama tenaga ahli;
2. Keahlian/sertifikat/ pengalaman;
3. KTP/IMTA;
4. Ijazah;
5. Curriculum vitae;
6. Surat pernyataan tenaga ahli yang ditandatangani oleh tenaga ahli yang bersangkutan di atas materai.
b. Daftar peralatan, dalam bentuk tabel yang meliputi:
1. Jenis;
2. Jumlah;
3. Kondisi;
4. Status kepemilikan;
5. Lokasi keberadaan alat. Keterangan:
1. Melampirkan surat pernyataan yang ditandatangani oleh Direksi diatas materai apabila status kepemilikan peralatan adalah milik badan usaha pemohon;
2. Untuk peralatan dengan status sewa, salinan dokumen perjanjian sewa peralatan harus dilampirkan;
3. Apabila belum mempunyai peralatan baik milik sendiri maupun sewa, harus melampirkan surat perjanjian kerjasama (MoU) atau surat dukungan dengan perusahaan yang memiliki peralatan;
c. Verifikasi tenaga ahli, dan peralatan dapat dilakukan apabila diperlukan berdasarkan hasil evaluasi khusus untuk bidang usaha penambangan.
2. Kelengkapan tambahan persyaratan untuk permohonan IUJP Perpanjangan dan/atau IUJP Perubahan:
1. Bukti penyampaian laporan kegiatan triwulanan kepada KTT atau instansi pemberi izin;
2. Salinan dokumen IUJP sebelumnya.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Mengutamakan produk dalam negeri;
2. Mengutamakan subkontraktor lokal sesuai kompetensinya;
3. Mengutamakan tenaga kerja lokal;
4. Melakukan kegiatan sesuai dengan jenis dan bidang usahanya;
5. Menyampaikan setiap dokumen kontrak jasa pertambangan dengan pemegang IUJP, IUP, atau IUPK kepada Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya;
6. Melakukan upaya pengelolaan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
7. Mengoptimalkan pembelanjaan lokal baik barang maupun jasa pertambangan yang diperlukan pelaksanaan dalam kegiatan usaha jasanya;
8. Melaksanakan ketentuan keselamatan pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
9. Menyusun dan menyampaikan laporan kegiatan kepada Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya serta kepada pemegang IUP atau IUPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
10. Mengangkat penanggung jawab operasional sebagai pemimpin tertinggi di lapangan;
11. Memiliki tenaga teknis pertambangan yang berkompeten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
12. Menggunakan peralatan yang telah diuji kelayakannya;
13. Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usaha jasa pertambangan;
14. Menerapkan sistem manajemen keselamatan pertambangan mineral dan batubara pada pelaksanaan kegiatan usaha jasa pertambangan;
15. Melaksanakan penerapan kaidah teknik usaha jasa pertambangan yang baik;
16. Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha KecilLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 14 HariMasa Berlaku: 5 TahunParameter: SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
1. Permohonan Izin Usaha Jasa Pertambangan:
1. Teknis:
a. Daftar Tenaga Ahli dalam bentuk tabel yang meliputi:
1. Nama tenaga ahli;
2. Keahlian/sertifikat/ pengalaman;
3. KTP/IMTA;
4. Ijazah;
5. Curriculum vitae;
6. Surat pernyataan tenaga ahli yang ditandatangani oleh tenaga ahli yang bersangkutan di atas materai.
b. Daftar peralatan, dalam bentuk tabel yang meliputi:
1. Jenis;
2. Jumlah;
3. Kondisi;
4. Status kepemilikan;
5. Lokasi keberadaan alat. Keterangan:
1. Melampirkan surat pernyataan yang ditandatangani oleh Direksi diatas materai apabila status kepemilikan peralatan adalah milik badan usaha pemohon;
2. Untuk peralatan dengan status sewa, salinan dokumen perjanjian sewa peralatan harus dilampirkan;
3. Apabila belum mempunyai peralatan baik milik sendiri maupun sewa, harus melampirkan surat perjanjian kerjasama (MoU) atau surat dukungan dengan perusahaan yang memiliki peralatan;
c. Verifikasi tenaga ahli, dan peralatan dapat dilakukan apabila diperlukan berdasarkan hasil evaluasi khusus untuk bidang usaha penambangan.
2. Kelengkapan tambahan persyaratan untuk permohonan IUJP Perpanjangan dan/atau IUJP Perubahan:
1. Bukti penyampaian laporan kegiatan triwulanan kepada KTT atau instansi pemberi izin;
2. Salinan dokumen IUJP sebelumnya.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Mengutamakan produk dalam negeri;
2. Mengutamakan subkontraktor lokal sesuai kompetensinya;
3. Mengutamakan tenaga kerja lokal;
4. Melakukan kegiatan sesuai dengan jenis dan bidang usahanya;
5. Menyampaikan setiap dokumen kontrak jasa pertambangan dengan pemegang IUJP, IUP, atau IUPK kepada Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya;
6. Melakukan upaya pengelolaan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
7. Mengoptimalkan pembelanjaan lokal baik barang maupun jasa pertambangan yang diperlukan pelaksanaan dalam kegiatan usaha jasanya;
8. Melaksanakan ketentuan keselamatan pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
9. Menyusun dan menyampaikan laporan kegiatan kepada Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya serta kepada pemegang IUP atau IUPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
10. Mengangkat penanggung jawab operasional sebagai pemimpin tertinggi di lapangan;
11. Memiliki tenaga teknis pertambangan yang berkompeten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
12. Menggunakan peralatan yang telah diuji kelayakannya;
13. Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usaha jasa pertambangan;
14. Menerapkan sistem manajemen keselamatan pertambangan mineral dan batubara pada pelaksanaan kegiatan usaha jasa pertambangan;
15. Melaksanakan penerapan kaidah teknik usaha jasa pertambangan yang baik;
16. Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha MenengahLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 14 HariMasa Berlaku: 5 TahunParameter: SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
1. Permohonan Izin Usaha Jasa Pertambangan:
1. Teknis:
a. Daftar Tenaga Ahli dalam bentuk tabel yang meliputi:
1. Nama tenaga ahli;
2. Keahlian/sertifikat/ pengalaman;
3. KTP/IMTA;
4. Ijazah;
5. Curriculum vitae;
6. Surat pernyataan tenaga ahli yang ditandatangani oleh tenaga ahli yang bersangkutan di atas materai.
b. Daftar peralatan, dalam bentuk tabel yang meliputi:
1. Jenis;
2. Jumlah;
3. Kondisi;
4. Status kepemilikan;
5. Lokasi keberadaan alat. Keterangan:
1. Melampirkan surat pernyataan yang ditandatangani oleh Direksi diatas materai apabila status kepemilikan peralatan adalah milik badan usaha pemohon;
2. Untuk peralatan dengan status sewa, salinan dokumen perjanjian sewa peralatan harus dilampirkan;
3. Apabila belum mempunyai peralatan baik milik sendiri maupun sewa, harus melampirkan surat perjanjian kerjasama (MoU) atau surat dukungan dengan perusahaan yang memiliki peralatan;
c. Verifikasi tenaga ahli, dan peralatan dapat dilakukan apabila diperlukan berdasarkan hasil evaluasi khusus untuk bidang usaha penambangan.
2. Kelengkapan tambahan persyaratan untuk permohonan IUJP Perpanjangan dan/atau IUJP Perubahan:
1. Bukti penyampaian laporan kegiatan triwulanan kepada KTT atau instansi pemberi izin;
2. Salinan dokumen IUJP sebelumnya.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Mengutamakan produk dalam negeri;
2. Mengutamakan subkontraktor lokal sesuai kompetensinya;
3. Mengutamakan tenaga kerja lokal;
4. Melakukan kegiatan sesuai dengan jenis dan bidang usahanya;
5. Menyampaikan setiap dokumen kontrak jasa pertambangan dengan pemegang IUJP, IUP, atau IUPK kepada Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya;
6. Melakukan upaya pengelolaan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
7. Mengoptimalkan pembelanjaan lokal baik barang maupun jasa pertambangan yang diperlukan pelaksanaan dalam kegiatan usaha jasanya;
8. Melaksanakan ketentuan keselamatan pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
9. Menyusun dan menyampaikan laporan kegiatan kepada Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya serta kepada pemegang IUP atau IUPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
10. Mengangkat penanggung jawab operasional sebagai pemimpin tertinggi di lapangan;
11. Memiliki tenaga teknis pertambangan yang berkompeten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
12. Menggunakan peralatan yang telah diuji kelayakannya;
13. Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usaha jasa pertambangan;
14. Menerapkan sistem manajemen keselamatan pertambangan mineral dan batubara pada pelaksanaan kegiatan usaha jasa pertambangan;
15. Melaksanakan penerapan kaidah teknik usaha jasa pertambangan yang baik;
16. Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha BesarLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 14 HariMasa Berlaku: 5 TahunParameter: PMA, SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
1. Permohonan Izin Usaha Jasa Pertambangan:
1. Teknis:
a. Daftar Tenaga Ahli dalam bentuk tabel yang meliputi:
1. Nama tenaga ahli;
2. Keahlian/sertifikat/ pengalaman;
3. KTP/IMTA;
4. Ijazah;
5. Curriculum vitae;
6. Surat pernyataan tenaga ahli yang ditandatangani oleh tenaga ahli yang bersangkutan di atas materai.
b. Daftar peralatan, dalam bentuk tabel yang meliputi:
1. Jenis;
2. Jumlah;
3. Kondisi;
4. Status kepemilikan;
5. Lokasi keberadaan alat. Keterangan:
1. Melampirkan surat pernyataan yang ditandatangani oleh Direksi diatas materai apabila status kepemilikan peralatan adalah milik badan usaha pemohon;
2. Untuk peralatan dengan status sewa, salinan dokumen perjanjian sewa peralatan harus dilampirkan;
3. Apabila belum mempunyai peralatan baik milik sendiri maupun sewa, harus melampirkan surat perjanjian kerjasama (MoU) atau surat dukungan dengan perusahaan yang memiliki peralatan;
c. Verifikasi tenaga ahli, dan peralatan dapat dilakukan apabila diperlukan berdasarkan hasil evaluasi khusus untuk bidang usaha penambangan.
2. Kelengkapan tambahan persyaratan untuk permohonan IUJP Perpanjangan dan/atau IUJP Perubahan:
1. Bukti penyampaian laporan kegiatan triwulanan kepada KTT atau instansi pemberi izin;
2. Salinan dokumen IUJP sebelumnya.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Mengutamakan produk dalam negeri;
2. Mengutamakan subkontraktor lokal sesuai kompetensinya;
3. Mengutamakan tenaga kerja lokal;
4. Melakukan kegiatan sesuai dengan jenis dan bidang usahanya;
5. Menyampaikan setiap dokumen kontrak jasa pertambangan dengan pemegang IUJP, IUP, atau IUPK kepada Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya;
6. Melakukan upaya pengelolaan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
7. Mengoptimalkan pembelanjaan lokal baik barang maupun jasa pertambangan yang diperlukan pelaksanaan dalam kegiatan usaha jasanya;
8. Melaksanakan ketentuan keselamatan pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
9. Menyusun dan menyampaikan laporan kegiatan kepada Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya serta kepada pemegang IUP atau IUPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
10. Mengangkat penanggung jawab operasional sebagai pemimpin tertinggi di lapangan;
11. Memiliki tenaga teknis pertambangan yang berkompeten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
12. Menggunakan peralatan yang telah diuji kelayakannya;
13. Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usaha jasa pertambangan;
14. Menerapkan sistem manajemen keselamatan pertambangan mineral dan batubara pada pelaksanaan kegiatan usaha jasa pertambangan;
15. Melaksanakan penerapan kaidah teknik usaha jasa pertambangan yang baik;
16. Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
Sebelumnya
AKTIVITAS PENUNJANG PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN LAINNYA
AKTIVITAS PENUNJANG PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN LAINNYA
AKTIVITAS JASA PENUNJANG PERTAMBANGAN
PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN