DAFTAR KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI)

AKTIVITAS PENUNJANG PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN LAINNYA

Uraian

Kelompok ini mencakup jasa penunjang atas dasar balas jasa atau kontrak, yang dibutuhkan dalam kegiatan pertambangan golongan pokok 05, 07, dan 08, seperti jasa eksplorasi misalnya dengan cara tradisional seperti mengambil contoh bijih dan membuat observasi geologi, jasa pemompaan dan penyaluran hasil tambang dan jasa percobaan penggalian dan pengeboran ladang atau sumur tambang.

Ruang Lingkup

Seluruhnya

  • Skala
    : Usaha Mikro
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 14 Hari
    Masa Berlaku
    : 5 Tahun
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    1.     Permohonan Izin Usaha Jasa Pertambangan:

    1.     Teknis:

    a.      Daftar Tenaga Ahli dalam bentuk tabel yang meliputi:

    1.     Nama tenaga ahli;

    2.     Keahlian/sertifikat/ pengalaman;

    3.     KTP/IMTA;

    4.     Ijazah;

    5.     Curriculum vitae;

    6.     Surat pernyataan tenaga ahli yang ditandatangani oleh tenaga ahli yang bersangkutan di atas materai.

    b.     Daftar peralatan, dalam bentuk tabel yang meliputi:

    1.     Jenis;

    2.     Jumlah;

    3.     Kondisi;

    4.     Status kepemilikan;

    5.     Lokasi keberadaan alat. Keterangan:

    1.     Melampirkan surat pernyataan yang ditandatangani oleh Direksi diatas materai apabila status kepemilikan peralatan adalah milik badan usaha pemohon;

    2.     Untuk peralatan dengan status sewa, salinan dokumen perjanjian sewa peralatan harus dilampirkan;

    3.     Apabila belum mempunyai peralatan baik milik sendiri maupun sewa, harus melampirkan surat perjanjian kerjasama (MoU) atau surat dukungan dengan perusahaan yang memiliki peralatan;

    c.      Verifikasi tenaga ahli, dan peralatan dapat dilakukan apabila diperlukan berdasarkan hasil evaluasi khusus untuk bidang usaha penambangan.

    2.     Kelengkapan tambahan persyaratan untuk permohonan IUJP Perpanjangan dan/atau IUJP Perubahan:

    1.     Bukti penyampaian laporan kegiatan triwulanan kepada KTT atau instansi pemberi izin;

    2. Salinan dokumen IUJP sebelumnya.

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.     Mengutamakan produk dalam negeri;

    2.     Mengutamakan subkontraktor lokal sesuai kompetensinya;

    3.     Mengutamakan tenaga kerja lokal;

    4.     Melakukan kegiatan sesuai dengan jenis dan bidang usahanya;

    5.     Menyampaikan setiap dokumen kontrak jasa pertambangan dengan pemegang IUJP, IUP, atau IUPK kepada Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya;

    6.     Melakukan upaya pengelolaan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    7.     Mengoptimalkan pembelanjaan lokal baik barang maupun jasa pertambangan yang diperlukan pelaksanaan dalam kegiatan usaha jasanya;

    8.     Melaksanakan ketentuan keselamatan pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    9.     Menyusun dan menyampaikan laporan kegiatan kepada Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya serta kepada pemegang IUP atau IUPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    10.   Mengangkat penanggung jawab operasional sebagai pemimpin tertinggi di lapangan;

    11.   Memiliki tenaga teknis pertambangan yang berkompeten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    12.   Menggunakan peralatan yang telah diuji kelayakannya;

    13.   Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usaha jasa pertambangan;

    14.   Menerapkan sistem manajemen keselamatan pertambangan mineral dan batubara pada pelaksanaan kegiatan usaha jasa pertambangan;

    15.   Melaksanakan penerapan kaidah teknik usaha jasa pertambangan yang baik;

    16. Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Kecil
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 14 Hari
    Masa Berlaku
    : 5 Tahun
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    1.     Permohonan Izin Usaha Jasa Pertambangan:

    1.     Teknis:

    a.      Daftar Tenaga Ahli dalam bentuk tabel yang meliputi:

    1.     Nama tenaga ahli;

    2.     Keahlian/sertifikat/ pengalaman;

    3.     KTP/IMTA;

    4.     Ijazah;

    5.     Curriculum vitae;

    6.     Surat pernyataan tenaga ahli yang ditandatangani oleh tenaga ahli yang bersangkutan di atas materai.

    b.     Daftar peralatan, dalam bentuk tabel yang meliputi:

    1.     Jenis;

    2.     Jumlah;

    3.     Kondisi;

    4.     Status kepemilikan;

    5.     Lokasi keberadaan alat. Keterangan:

    1.     Melampirkan surat pernyataan yang ditandatangani oleh Direksi diatas materai apabila status kepemilikan peralatan adalah milik badan usaha pemohon;

    2.     Untuk peralatan dengan status sewa, salinan dokumen perjanjian sewa peralatan harus dilampirkan;

    3.     Apabila belum mempunyai peralatan baik milik sendiri maupun sewa, harus melampirkan surat perjanjian kerjasama (MoU) atau surat dukungan dengan perusahaan yang memiliki peralatan;

    c.      Verifikasi tenaga ahli, dan peralatan dapat dilakukan apabila diperlukan berdasarkan hasil evaluasi khusus untuk bidang usaha penambangan.

    2.     Kelengkapan tambahan persyaratan untuk permohonan IUJP Perpanjangan dan/atau IUJP Perubahan:

    1.     Bukti penyampaian laporan kegiatan triwulanan kepada KTT atau instansi pemberi izin;

    2.     Salinan dokumen IUJP sebelumnya.

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.     Mengutamakan produk dalam negeri;

    2.     Mengutamakan subkontraktor lokal sesuai kompetensinya;

    3.     Mengutamakan tenaga kerja lokal;

    4.     Melakukan kegiatan sesuai dengan jenis dan bidang usahanya;

    5.     Menyampaikan setiap dokumen kontrak jasa pertambangan dengan pemegang IUJP, IUP, atau IUPK kepada Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya;

    6.     Melakukan upaya pengelolaan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    7.     Mengoptimalkan pembelanjaan lokal baik barang maupun jasa pertambangan yang diperlukan pelaksanaan dalam kegiatan usaha jasanya;

    8.     Melaksanakan ketentuan keselamatan pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    9.     Menyusun dan menyampaikan laporan kegiatan kepada Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya serta kepada pemegang IUP atau IUPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    10.   Mengangkat penanggung jawab operasional sebagai pemimpin tertinggi di lapangan;

    11.   Memiliki tenaga teknis pertambangan yang berkompeten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    12.   Menggunakan peralatan yang telah diuji kelayakannya;

    13.   Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usaha jasa pertambangan;

    14.   Menerapkan sistem manajemen keselamatan pertambangan mineral dan batubara pada pelaksanaan kegiatan usaha jasa pertambangan;

    15.   Melaksanakan penerapan kaidah teknik usaha jasa pertambangan yang baik;

    16.   Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Menengah
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 14 Hari
    Masa Berlaku
    : 5 Tahun
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    1.     Permohonan Izin Usaha Jasa Pertambangan:

    1.     Teknis:

    a.      Daftar Tenaga Ahli dalam bentuk tabel yang meliputi:

    1.     Nama tenaga ahli;

    2.     Keahlian/sertifikat/ pengalaman;

    3.     KTP/IMTA;

    4.     Ijazah;

    5.     Curriculum vitae;

    6.     Surat pernyataan tenaga ahli yang ditandatangani oleh tenaga ahli yang bersangkutan di atas materai.

    b.     Daftar peralatan, dalam bentuk tabel yang meliputi:

    1.     Jenis;

    2.     Jumlah;

    3.     Kondisi;

    4.     Status kepemilikan;

    5.     Lokasi keberadaan alat. Keterangan:

    1.     Melampirkan surat pernyataan yang ditandatangani oleh Direksi diatas materai apabila status kepemilikan peralatan adalah milik badan usaha pemohon;

    2.     Untuk peralatan dengan status sewa, salinan dokumen perjanjian sewa peralatan harus dilampirkan;

    3.     Apabila belum mempunyai peralatan baik milik sendiri maupun sewa, harus melampirkan surat perjanjian kerjasama (MoU) atau surat dukungan dengan perusahaan yang memiliki peralatan;

    c.      Verifikasi tenaga ahli, dan peralatan dapat dilakukan apabila diperlukan berdasarkan hasil evaluasi khusus untuk bidang usaha penambangan.

    2.     Kelengkapan tambahan persyaratan untuk permohonan IUJP Perpanjangan dan/atau IUJP Perubahan:

    1.     Bukti penyampaian laporan kegiatan triwulanan kepada KTT atau instansi pemberi izin;

    2.     Salinan dokumen IUJP sebelumnya.

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.     Mengutamakan produk dalam negeri;

    2.     Mengutamakan subkontraktor lokal sesuai kompetensinya;

    3.     Mengutamakan tenaga kerja lokal;

    4.     Melakukan kegiatan sesuai dengan jenis dan bidang usahanya;

    5.     Menyampaikan setiap dokumen kontrak jasa pertambangan dengan pemegang IUJP, IUP, atau IUPK kepada Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya;

    6.     Melakukan upaya pengelolaan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    7.     Mengoptimalkan pembelanjaan lokal baik barang maupun jasa pertambangan yang diperlukan pelaksanaan dalam kegiatan usaha jasanya;

    8.     Melaksanakan ketentuan keselamatan pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    9.     Menyusun dan menyampaikan laporan kegiatan kepada Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya serta kepada pemegang IUP atau IUPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    10.   Mengangkat penanggung jawab operasional sebagai pemimpin tertinggi di lapangan;

    11.   Memiliki tenaga teknis pertambangan yang berkompeten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    12.   Menggunakan peralatan yang telah diuji kelayakannya;

    13.   Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usaha jasa pertambangan;

    14.   Menerapkan sistem manajemen keselamatan pertambangan mineral dan batubara pada pelaksanaan kegiatan usaha jasa pertambangan;

    15.   Melaksanakan penerapan kaidah teknik usaha jasa pertambangan yang baik;

    16.   Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Besar
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 14 Hari
    Masa Berlaku
    : 5 Tahun
    Parameter
    : PMA, Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    1.     Permohonan Izin Usaha Jasa Pertambangan:

    1.     Teknis:

    a.      Daftar Tenaga Ahli dalam bentuk tabel yang meliputi:

    1.     Nama tenaga ahli;

    2.     Keahlian/sertifikat/ pengalaman;

    3.     KTP/IMTA;

    4.     Ijazah;

    5.     Curriculum vitae;

    6.     Surat pernyataan tenaga ahli yang ditandatangani oleh tenaga ahli yang bersangkutan di atas materai.

    b.     Daftar peralatan, dalam bentuk tabel yang meliputi:

    1.     Jenis;

    2.     Jumlah;

    3.     Kondisi;

    4.     Status kepemilikan;

    5.     Lokasi keberadaan alat. Keterangan:

    1.     Melampirkan surat pernyataan yang ditandatangani oleh Direksi diatas materai apabila status kepemilikan peralatan adalah milik badan usaha pemohon;

    2.     Untuk peralatan dengan status sewa, salinan dokumen perjanjian sewa peralatan harus dilampirkan;

    3.     Apabila belum mempunyai peralatan baik milik sendiri maupun sewa, harus melampirkan surat perjanjian kerjasama (MoU) atau surat dukungan dengan perusahaan yang memiliki peralatan;

    c.      Verifikasi tenaga ahli, dan peralatan dapat dilakukan apabila diperlukan berdasarkan hasil evaluasi khusus untuk bidang usaha penambangan.

    2.     Kelengkapan tambahan persyaratan untuk permohonan IUJP Perpanjangan dan/atau IUJP Perubahan:

    1.     Bukti penyampaian laporan kegiatan triwulanan kepada KTT atau instansi pemberi izin;

    2.     Salinan dokumen IUJP sebelumnya.

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.     Mengutamakan produk dalam negeri;

    2.     Mengutamakan subkontraktor lokal sesuai kompetensinya;

    3.     Mengutamakan tenaga kerja lokal;

    4.     Melakukan kegiatan sesuai dengan jenis dan bidang usahanya;

    5.     Menyampaikan setiap dokumen kontrak jasa pertambangan dengan pemegang IUJP, IUP, atau IUPK kepada Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya;

    6.     Melakukan upaya pengelolaan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    7.     Mengoptimalkan pembelanjaan lokal baik barang maupun jasa pertambangan yang diperlukan pelaksanaan dalam kegiatan usaha jasanya;

    8.     Melaksanakan ketentuan keselamatan pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    9.     Menyusun dan menyampaikan laporan kegiatan kepada Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya serta kepada pemegang IUP atau IUPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    10.   Mengangkat penanggung jawab operasional sebagai pemimpin tertinggi di lapangan;

    11.   Memiliki tenaga teknis pertambangan yang berkompeten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    12.   Menggunakan peralatan yang telah diuji kelayakannya;

    13.   Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usaha jasa pertambangan;

    14.   Menerapkan sistem manajemen keselamatan pertambangan mineral dan batubara pada pelaksanaan kegiatan usaha jasa pertambangan;

    15.   Melaksanakan penerapan kaidah teknik usaha jasa pertambangan yang baik;

    16.   Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

Sebelumnya

AKTIVITAS PENUNJANG PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN LAINNYA

Subgolongan ini mencakup jasa penunjang atas dasar balas jasa atau kontrak, yang dibutuhkan dalam kegiatan pertambangan golongan pokok 05, 07, dan 08. Subgolongan ini mencakup : - Jasa eksplorasi, misalnya dengan cara tradisional seperti mengambil contoh bijih dan membuat observasi geologi pada tambang berprospek - Jasa pemompaan dan pengeringan hasil tambang - Percobaan penggalian dan pengeboran sumur atau ladang tambang Subgolongan ini tidak mencakup : - Pengoperasian tambang atau penggalian atas dasar balas jasa atau kontrak, lihat golongan pokok 05,07, dan 08 - Jasa reparasi khusus mesin pertambangan, lihat 3312 - Jasa survei geofisika atas dasar balas jasa atau kontrak, lihat 7110

AKTIVITAS PENUNJANG PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN LAINNYA

Golongan ini mencakup jasa penunjang atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, yang dibutuhkan kegiatan pertambangan dan penggalian selain minyak bumi dan gas alam. Golongan ini juga mencakup jasa eksplorasi, jasa pemompaan dan pengeringan dan pengeboran percobaan dan pengeboran sumur atau ladang percobaan

AKTIVITAS JASA PENUNJANG PERTAMBANGAN

Golongan pokok ini mencakup jasa penunjang yang dikhususkan untuk pertambangan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak. Golongan pokok ini mencakup jasa eksplorasi dengan cara pencarian tradisional, seperti pengambilan contoh bijih logam dan melakukan observasi geologi dengan cara pengeboran, pengeboran percobaan atau pengeboran ulang sumur minyak, mineral logam dan bukan logam. Jasa khusus lainnya mencakup pembangunan fondasi sumur minyak dan gas, penyemenan pinggiran sumur minyak dan gas, pembersihan, penimbaan dan pengepelan sumur minyak dan gas, pemompaan dan pengeringan tambang, jasa pemindahan di pertambangan dan lain-lain

PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN

Kategori ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha pengambilan mineral dalam bentuk alami, yaitu padat (batu bara dan bijih logam), cair (minyak bumi) atau gas (gas alam). Kegiatan ini dapat dilakukan dengan metode yang berbeda seperti pertambangan dan penggalian di permukaan tanah atau dibawah tanah, pengoperasian sumur pertambangan, penambangan di dasar laut dan lain-lain. Kategori ini juga mencakup kegiatan tambahan untuk penyiapan barang tambang dan galian mentah untuk dipasarkan seperti pemecahan, pengasahan, pembersihan, pengeringan, sortasi bijih logam, pencairan gas alam dan aglomerasi bahan bakar padat.