AKTIVITAS PENUNJANG JASA KEUANGAN LAINNYA YTDL
Uraian
Kelompok ini mencakup usaha kegiatan penunjang keuangan lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain, seperti penasihat keuangan, mortgage advisers and brokers.
Ruang Lingkup
usaha kegiatan penunjang keuangan lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain, seperti penasihat keuangan, mortgage advisers and brokers.
-
Skala: Usaha MikroLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: -Masa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Menteri Keuangan cq. Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK), sesuai ketentuan perundangan.
Jangka waktu pemenuhan persyaratanSesuai yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan cq. Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK).
Kewajiban perizinan berusahaMemenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, cq. Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) sesuai ketentuan perundangan.
Jangka waktu pemenuhan kewajibanSesuai yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan cq. Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK).
-
Skala: Usaha KecilLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: -Masa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Menteri Keuangan cq. Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK), sesuai ketentuan perundangan.
Jangka waktu pemenuhan persyaratanSesuai yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan cq. Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK).
Kewajiban perizinan berusahaMemenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, cq. Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) sesuai ketentuan perundangan.
Jangka waktu pemenuhan kewajibanSesuai yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan cq. Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK).
-
Skala: Usaha MenengahLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: -Masa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Menteri Keuangan cq. Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK), sesuai ketentuan perundangan.
Jangka waktu pemenuhan persyaratanSesuai yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan cq. Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK).
Kewajiban perizinan berusahaMemenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, cq. Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) sesuai ketentuan perundangan.
Jangka waktu pemenuhan kewajibanSesuai yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan cq. Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK).
-
Skala: Usaha BesarLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: -Masa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: PMA, SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Menteri Keuangan cq. Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK), sesuai ketentuan perundangan.
Jangka waktu pemenuhan persyaratanSesuai yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan cq. Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK).
Kewajiban perizinan berusahaMemenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, cq. Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) sesuai ketentuan perundangan.
Jangka waktu pemenuhan kewajibanSesuai yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan cq. Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK).
Sebelumnya
AKTIVITAS PENUNJANG JASA KEUANGAN LAINNYA
AKTIVITAS PENUNJANG JASA KEUANGAN, BUKAN ASURANSI DAN DANA PENSIUN
AKTIVITAS PENUNJANG JASA KEUANGAN, ASURANSI DAN DANA PENSIUN
AKTIVITAS KEUANGAN DAN ASURANSI